Peraturan Badan Nomor 20-12-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter
Pasal 73
(1) Peserta OMK yang melakukan transaksi OPT di pasar valuta asing selain penempatan berjangka (term deposit) di Bank INDONESIA dalam valuta asing dan SBBI Valas yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4), wajib membayar nilai transaksi yang bersangkutan pada hari kerja berikutnya setelah tanggal penyelesaian transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) huruf b.
(2) Selain kewajiban membayar nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peserta OMK yang melakukan transaksi OPT Konvensional di pasar valuta asing dalam bentuk spot, forward, dan/atau swap, juga dikenakan sanksi sebagai berikut:
a. teguran tertulis; dan
b. kewajiban membayar yang dihitung atas dasar:
1. rata-rata suku bunga efektif Fed Fund yang berlaku pada tanggal penyelesaian transaksi ditambah margin sebesar 200 (dua ratus) basis point dikalikan nilai transaksi dan dikalikan 1/360 (satu per tiga ratus enam puluh), untuk penyelesaian kewajiban pembayaran dalam valuta asing dolar Amerika Serikat;
2. rata-rata suku bunga yang dikeluarkan oleh bank sentral atau otoritas moneter di negara valuta yang bersangkutan (official rate) yang berlaku pada tanggal penyelesaian transaksi ditambah margin sebesar 200 (dua ratus) basis point dikalikan nilai transaksi dan dikalikan 1/360 (satu per tiga ratus enam puluh), untuk penyelesaian kewajiban
pembayaran dalam valuta asing nondolar Amerika Serikat; atau
3. rata-rata suku bunga kebijakan Bank INDONESIA yang berlaku ditambah margin sebesar 350 (tiga ratus lima puluh) basis point dikalikan nilai transaksi dan dikalikan 1/360 (satu per tiga ratus enam puluh), untuk penyelesaian kewajiban pembayaran dalam rupiah.
(3) Selain kewajiban membayar nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peserta Operasi Moneter yang melakukan transaksi OPT Konvensional di pasar valuta asing dalam bentuk domestic non-deliverable forward, juga dikenakan sanksi sebagai berikut:
a. kewajiban membayar dalam rupiah yang dihitung atas dasar rata-rata suku bunga kebijakan Bank INDONESIA yang berlaku ditambah margin sebesar 350 (tiga ratus lima puluh) basis point dikalikan kewajiban setelmen dan dikalikan 1/360 (satu per tiga ratus enam puluh), paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per transaksi; dan
b. penghentian sementara untuk mengikuti kegiatan Operasi Moneter sampai dengan akhir hari saat peserta Operasi Moneter memenuhi kewajibannya.
(4) Penyelesaian kewajiban pembayaran nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bank INDONESIA mendebit rekening giro valuta asing peserta OMK di Bank INDONESIA untuk penyelesaian kewajiban pembayaran
dalam valuta asing dolar Amerika Serikat dan valuta asing nondolar Amerika Serikat;
b. perhitungan penyelesaian kewajiban pembayaran dalam valuta asing nondolar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam huruf a menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA pada tanggal penyelesaian transaksi; dan
c. Bank INDONESIA mendebit rekening giro rupiah peserta OMK di Bank INDONESIA untuk penyelesaian kewajiban pembayaran peserta OMK dalam rupiah.
4. Di antara Pasal 75 dan Pasal 76 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 75A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 75
(1) Dalam hal terjadi batal transaksi yang ketiga kali dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Pasal 72 dan/atau Pasal 74, peserta Operasi Moneter juga dikenakan sanksi penghentian sementara untuk mengikuti kegiatan Operasi Moneter selama 5 (lima) Hari Kerja berturut-turut.
(2) Sanksi berupa penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan untuk:
a. transaksi repo terkait penyediaan dana rupiah (lending facility) peserta Standing Facilities Konvensional yang berasal dari transaksi fasilitas likuiditas intrahari; atau
b. transaksi repo terkait penyediaan dana rupiah (financing facility) peserta Standing Facilities Syariah yang berasal dari transaksi fasilitas likuiditas intrahari syariah,
yang tidak lunas.
#### Pasal II
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2018
GUBERNUR BANK INDONESIA,
ttd
PERRY WARJIYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
