Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 20-16-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi Bank Umum Konvensional

PBI No. 20-16-pbi-2018 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Bank INDONESIA adalah Bank Sentral Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Bank INDONESIA.
2. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
3. Bank Umum Konvensional yang selanjutnya disebut Bank adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan, tidak termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
4. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit usaha syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan syariah, tidak termasuk unit usaha syariah dari kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.

5. Giro Wajib Minimum yang selanjutnya disingkat GWM adalah giro wajib minimum dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai giro wajib minimum dalam rupiah dan valuta asing bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah.
6. Kesulitan Likuiditas Jangka Pendek adalah keadaan yang dialami Bank yang disebabkan oleh terjadinya arus dana masuk yang lebih kecil dibandingkan dengan arus dana keluar dalam rupiah yang dapat membuat Bank tidak dapat memenuhi kewajiban GWM.
7. Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek yang selanjutnya disingkat PLJP adalah pinjaman dari Bank INDONESIA kepada Bank untuk mengatasi Kesulitan Likuiditas Jangka Pendek yang dialami oleh Bank.
8. Sertifikat Bank INDONESIA yang selanjutnya disingkat SBI adalah Sertifikat Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai operasi moneter.
9. Sertifikat Bank INDONESIA Syariah yang selanjutnya disingkat SBIS adalah Sertifikat Bank INDONESIA Syariah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai operasi moneter.
10. Sertifikat Deposito Bank INDONESIA yang selanjutnya disingkat SDBI adalah Sertifikat Deposito Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai operasi moneter.
11. Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh

Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan masa berlakunya, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai surat utang negara.
12. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN, atau yang dapat disebut Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, dalam mata uang rupiah, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai surat berharga syariah negara.
13. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah SUN dan SBSN.
14. Aset Kredit adalah aset Bank berupa kredit sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan, tidak termasuk kredit dalam valuta asing.
15. Aset Pembiayaan adalah aset Bank berupa pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan syariah, tidak termasuk pembiayaan dalam valuta asing.
16. Sukuk Bank INDONESIA yang selanjutnya disebut SukBI adalah Sukuk Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai operasi moneter.

2. Ketentuan Pasal 3 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) diubah serta penjelasan Pasal 3 ayat (4) huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Agunan berkualitas tinggi sebagai jaminan PLJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c berupa:
a. surat berharga;
b. surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang dicatat dalam pembukuan UUS dari Bank;
c. Aset Kredit; dan/atau
d. Aset Pembiayaan yang dicatat dalam pembukuan UUS dari Bank.
(2) Jenis surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a. SBI;
b. SDBI;
c. SukBI;
d. SBN; dan/atau
e. surat berharga yang diterbitkan oleh badan hukum lain yang memenuhi persyaratan:
1. memiliki peringkat paling rendah peringkat investasi;
2. aktif diperdagangkan; dan
3. memiliki sisa jangka waktu yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(3) Jenis surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a. SBIS;
b. SukBI;
c. SBSN; dan/atau
d. sukuk korporasi yang diterbitkan oleh badan hukum lain yang memenuhi persyaratan:

1. memiliki peringkat paling rendah peringkat investasi;
2. aktif diperdagangkan; dan
3. memiliki sisa jangka waktu yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(4) Aset Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan/atau Aset Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. kolektibilitas tergolong lancar selama 12 (dua belas) bulan terakhir berturut-turut;
b. bukan merupakan kredit dan/atau pembiayaan konsumsi kecuali kredit pemilikan rumah dan/atau pembiayaan pemilikan rumah;
c. dijamin dengan agunan tanah dan bangunan dan/atau tanah dengan nilai paling rendah 110% (seratus sepuluh persen) dari plafon kredit dan/atau plafon pembiayaan;
d. bukan merupakan kredit dan/atau pembiayaan kepada pihak terkait Bank;
e. tidak pernah direstrukturisasi dalam waktu 3 (tiga) tahun terakhir;
f. sisa jangka waktu jatuh waktu kredit dan/atau pembiayaan paling singkat 9 (sembilan) bulan sejak tanggal penandatanganan perjanjian pemberian PLJP;
g. baki debet kredit atau saldo pokok pembiayaan tidak melebihi batas maksimum pemberian kredit atau penyaluran dana pada saat diberikan dan tidak melebihi plafon kredit atau pembiayaan;
h. memiliki perjanjian kredit dan/atau akad pembiayaan serta pengikatan agunan yang mempunyai kekuatan hukum;

i. telah menjadi objek atau sampel pemeriksaan atau audit oleh kantor akuntan publik terhadap Bank paling lama 1 (satu) tahun terakhir;
j. dalam perjanjian kredit dan/atau akad pembiayaan antara Bank dan debitur atau nasabah tercantum klausul bahwa kredit dan/atau pembiayaan dapat dialihkan kepada pihak lain; dan
k. telah tercantum dalam laporan daftar Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan terkini yang disampaikan secara berkala kepada Bank INDONESIA.
(5) Surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf e dan ayat (3) huruf d hanya dapat digunakan sebagai agunan PLJP dalam hal:
a. Bank tidak memiliki surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d serta ayat (3) huruf a sampai dengan huruf c; atau
b. Bank memiliki surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d serta ayat (3) huruf a sampai dengan huruf c, namun tidak mencukupi untuk menjadi agunan PLJP.
(6) Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat digunakan sebagai agunan PLJP apabila pada saat permohonan PLJP Bank tidak memiliki surat berharga yang memenuhi persyaratan agunan PLJP atau surat berharga yang memenuhi persyaratan agunan PLJP yang dimiliki oleh Bank tidak mencukupi untuk menjadi agunan PLJP.
(7) Dalam hal diperlukan, Bank INDONESIA dapat meminta agunan lain setelah agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencukupi.

(8) Agunan PLJP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dilengkapi dengan dokumen yang terkait dengan agunan PLJP.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria agunan, mekanisme pengagunan, jenis akad pembiayaan yang dapat diagunkan, dan dokumen agunan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

3. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Nilai surat berharga, Aset Kredit, dan Aset Pembiayaan sebagai agunan PLJP ditetapkan sebagai berikut:
a. nilai agunan berupa SBI ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari plafon PLJP yang dihitung berdasarkan nilai jual SBI;
b. nilai agunan berupa SBIS ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari plafon PLJP yang dihitung berdasarkan nilai nominal SBIS;
c. nilai agunan berupa SDBI ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari plafon PLJP yang dihitung berdasarkan nilai jual SDBI;
d. nilai agunan berupa SukBI ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari plafon PLJP yang dihitung berdasarkan nilai jual SukBI;
e. nilai agunan berupa SBN ditetapkan sebagai berikut:
1. nilai agunan berupa SUN ditetapkan paling rendah sebesar 105% (seratus lima persen) dari plafon PLJP yang dihitung berdasarkan nilai pasar SUN;
dan

2. nilai agunan berupa SBSN ditetapkan paling rendah sebesar 106,5% (seratus enam koma lima persen) dari plafon PLJP yang dihitung berdasarkan nilai pasar SBSN;
f. nilai agunan berupa surat berharga yang diterbitkan oleh badan hukum lain ditetapkan paling rendah sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari plafon PLJP yang dihitung berdasarkan nilai pasar surat berharga yang diterbitkan oleh badan hukum lain tersebut; dan
g. nilai agunan berupa Aset Kredit atau Aset Pembiayaan ditetapkan paling rendah sebesar 200% (dua ratus persen) dari plafon PLJP yang dihitung berdasarkan baki debet Aset Kredit atau saldo pokok Aset Pembiayaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai nilai agunan dan tata cara perhitungan nilai agunan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

4. Ketentuan Pasal 5 ayat (3) diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Agunan PLJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus berada dalam kondisi bebas dari segala perikatan, sengketa, sitaan, dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain atau Bank INDONESIA, yang dinyatakan dalam surat pernyataan kepada Bank INDONESIA.
(2) Bank tidak dapat memperjualbelikan dan/atau menjaminkan kembali agunan PLJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang masih dalam status sebagai agunan PLJP.

(3) Bank harus mengganti agunan PLJP, apabila:
a. agunan PLJP tidak memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan/atau ayat (2);
b. surat berharga yang diterbitkan oleh badan hukum lain tidak lagi memenuhi persyaratan peringkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e angka 1 dan ayat (3) huruf d angka 1;
c. terdapat pelunasan kredit dan/atau pembiayaan yang menjadi agunan PLJP oleh debitur atau nasabah Bank; dan/atau
d. Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan yang diagunkan tidak lagi memenuhi persyaratan kolektibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a, sehingga nilai agunan PLJP mengalami penurunan dan secara keseluruhan tidak lagi memenuhi plafon PLJP.
(4) Penggantian agunan PLJP diprioritaskan dengan agunan berupa surat berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3).
(5) Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dapat digunakan sebagai pengganti agunan PLJP apabila Bank tidak memiliki surat berharga yang memenuhi persyaratan agunan PLJP atau surat berharga yang memenuhi persyaratan agunan PLJP yang dimiliki oleh Bank tidak mencukupi untuk menjadi agunan PLJP.
(6) Selama Bank INDONESIA memproses penggantian agunan PLJP sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), pada periode pemberian PLJP, Bank tetap dapat mengajukan pencairan PLJP sepanjang terdapat plafon atau sisa plafon dan agunan PLJP yang mencukupi.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggantian agunan PLJP diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

#### Pasal II
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2018

GUBERNUR BANK INDONESIA,

ttd

PERRY WARJIYO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2018

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY