Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah.
2. Bank Umum Konvensional yang selanjutnya disingkat BUK adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan.
3. Bank Umum Syariah yang selanjutnya disingkat BUS adalah bank umum yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan syariah.
4. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit usaha syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan syariah.
5. Operasi Moneter adalah pelaksanaan kebijakan moneter oleh Bank INDONESIA untuk pengendalian moneter yang dilakukan secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah.
6. Operasi Moneter Konvensional yang selanjutnya disingkat OMK adalah pelaksanaan kebijakan moneter oleh Bank INDONESIA untuk pengendalian moneter yang dilakukan secara konvensional.
7. Operasi Moneter Syariah yang selanjutnya disingkat OMS adalah pelaksanaan kebijakan moneter oleh Bank INDONESIA untuk pengendalian moneter yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah.
8. Operasi Pasar Terbuka yang selanjutnya disingkat OPT adalah kegiatan transaksi di pasar uang dan/atau pasar valuta asing yang dilakukan oleh Bank INDONESIA dengan Bank dan/atau pihak lain untuk Operasi Moneter yang dilakukan secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah.
9. Operasi Pasar Terbuka Konvensional yang selanjutnya disebut OPT Konvensional adalah kegiatan transaksi di pasar uang dan/atau pasar valuta asing yang dilakukan oleh Bank INDONESIA dengan BUK dan/atau pihak lain.
10. Operasi Pasar Terbuka Syariah yang selanjutnya disebut OPT Syariah adalah kegiatan transaksi di
pasar uang berdasarkan prinsip syariah dan/atau pasar valuta asing yang dilakukan oleh Bank INDONESIA dengan BUS, UUS, dan/atau pihak lain.
11. Standing Facilities adalah kegiatan penyediaan dana rupiah dari Bank INDONESIA kepada Bank dan penempatan dana rupiah oleh Bank di Bank INDONESIA untuk Operasi Moneter yang dilakukan secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah.
12. Standing Facilities Konvensional adalah kegiatan penyediaan dana rupiah (lending facility) dari Bank INDONESIA kepada BUK dan penempatan dana rupiah (deposit facility) oleh BUK di Bank INDONESIA.
13. Standing Facilities Syariah adalah kegiatan penyediaan dana rupiah (financing facility) dari Bank INDONESIA kepada BUS atau UUS dan penempatan dana rupiah (deposit facility) oleh BUS atau UUS di Bank INDONESIA.
14. Sertifikat Bank INDONESIA yang selanjutnya disingkat SBI adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek.
15. Sertifikat Bank INDONESIA Syariah yang selanjutnya disingkat SBIS adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA dan berjangka waktu pendek.
16. Sertifikat Deposito Bank INDONESIA yang selanjutnya disingkat SDBI adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek yang dapat diperdagangkan hanya antar-BUK.
17. Surat Berharga Bank INDONESIA dalam Valuta Asing yang selanjutnya disebut SBBI Valas adalah surat berharga dalam valuta asing yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek.
18. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah surat utang negara dan surat berharga
syariah negara.
19. Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat utang negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai surat utang negara.
20. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN adalah surat berharga syariah negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai surat berharga syariah negara.
21. Hari Kerja adalah hari kerja Bank INDONESIA, termasuk hari kerja operasional terbatas Bank INDONESIA.
