Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah bank umum syariah dan unit usaha syariah.
2. Bank Umum Syariah adalah bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan syariah.
3. Unit Usaha Syariah adalah unit usaha syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan syariah.
4. Pasar Uang adalah bagian dari sistem keuangan yang bersangkutan dengan kegiatan perdagangan, pinjam meminjam, atau pendanaan berjangka pendek sampai dengan 1 (satu) tahun dalam mata uang rupiah dan valuta asing, yang berperan dalam transmisi kebijakan moneter, pencapaian stabilitas sistem keuangan, serta kelancaran sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah.
5. Instrumen Pasar Uang adalah instrumen yang ditransaksikan di Pasar Uang yang meliputi instrumen yang diterbitkan dengan jangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun, sertifikat deposito, dan instrumen lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA, termasuk yang berdasarkan prinsip syariah.
6. Sertifikat Deposito Berdasarkan Prinsip Syariah yang selanjutnya disebut Sertifikat Deposito Syariah adalah Instrumen Pasar Uang berupa simpanan dalam bentuk deposito berdasarkan prinsip syariah yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan.
7. Transaksi Sertifikat Deposito Syariah adalah pemindahtanganan secara jual-beli Sertifikat Deposito Syariah yang dilakukan melalui Pasar Uang dengan kesepakatan harga, mekanisme penyelesaian, dan penatausahaan tertentu.
8. Pelaku Pasar Uang yang selanjutnya disebut Pelaku Pasar adalah pelaku pasar uang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai pasar uang.
9. Penerbit Sertifikat Deposito Syariah yang selanjutnya disebut Penerbit adalah pihak yang menerbitkan Sertifikat Deposito Syariah.
10. Pelaku Transaksi Sertifikat Deposito Syariah yang selanjutnya disebut Pelaku Transaksi adalah pihak yang melakukan Transaksi Sertifikat Deposito Syariah yang ditransaksikan di Pasar Uang.
11. Lembaga Pendukung Pasar Uang adalah lembaga pendukung pasar uang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai pasar uang.
12. Lembaga Pendukung Transaksi Sertifikat Deposito Syariah adalah Lembaga Pendukung Pasar Uang yang memberikan jasa perantara pelaksanaan Transaksi Sertifikat Deposito Syariah.
13. Lembaga Pendukung Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Sertifikat Deposito Syariah adalah Lembaga Pendukung Pasar Uang yang memberikan jasa penatausahaan dan penyelesaian Transaksi Sertifikat Deposito Syariah.
14. Perusahaan Efek adalah perusahaan efek sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai pasar modal.
15. Perusahaan Pialang Pasar Uang Rupiah dan Valuta Asing yang selanjutnya disebut Perusahaan Pialang adalah perusahaan pialang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai perusahaan pialang pasar uang rupiah dan valuta asing.
16. Kustodian adalah kustodian sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai pasar modal.
17. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang selanjutnya disebut LPP adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan pihak lain untuk kepentingan pencatatan dan penatausahaan
Sertifikat Deposito Syariah dalam bentuk tanpa warkat.
18. Bukan Penduduk adalah orang, badan hukum, atau badan lainnya yang tidak berdomisili di INDONESIA atau berdomisili di INDONESIA kurang dari 1 (satu) tahun dan kegiatan utamanya tidak di INDONESIA.
19. Repurchase Agreement Berdasarkan Prinsip Syariah yang selanjutnya disebut Repo Syariah adalah penjualan Sertifikat Deposito Syariah oleh pemilik Sertifikat Deposito Syariah kepada investor Sertifikat Deposito Syariah lainnya yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, dengan janji pembelian kembali pada waktu tertentu yang diperjanjikan.
20. Prinsip Syariah adalah prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan syariah.
21. Mudarabah adalah kerja sama antara pihak pertama yaitu malik, shahibul mal, atau nasabah, sebagai pemilik dana dan pihak kedua yaitu „amil, mudarib, atau Bank, yang bertindak sebagai pengelola dana dengan membagi keuntungan usaha sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad.
