Peraturan Badan Nomor 20-9-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Transaksi Sertifikat Deposito Syariah di Pasar Uang
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah bank umum syariah dan unit usaha syariah.
2. Bank Umum Syariah adalah bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan syariah.
3. Unit Usaha Syariah adalah unit usaha syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan syariah.
4. Pasar Uang adalah bagian dari sistem keuangan yang bersangkutan dengan kegiatan perdagangan, pinjam meminjam, atau pendanaan berjangka pendek sampai dengan 1 (satu) tahun dalam mata uang rupiah dan valuta asing, yang berperan dalam transmisi kebijakan moneter, pencapaian stabilitas sistem keuangan, serta kelancaran sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah.
5. Instrumen Pasar Uang adalah instrumen yang ditransaksikan di Pasar Uang yang meliputi instrumen yang diterbitkan dengan jangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun, sertifikat deposito, dan instrumen lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA, termasuk yang berdasarkan prinsip syariah.
6. Sertifikat Deposito Berdasarkan Prinsip Syariah yang selanjutnya disebut Sertifikat Deposito Syariah adalah Instrumen Pasar Uang berupa simpanan dalam bentuk deposito berdasarkan prinsip syariah yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan.
7. Transaksi Sertifikat Deposito Syariah adalah pemindahtanganan secara jual-beli Sertifikat Deposito Syariah yang dilakukan melalui Pasar Uang dengan kesepakatan harga, mekanisme penyelesaian, dan penatausahaan tertentu.
8. Pelaku Pasar Uang yang selanjutnya disebut Pelaku Pasar adalah pelaku pasar uang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai pasar uang.
9. Penerbit Sertifikat Deposito Syariah yang selanjutnya disebut Penerbit adalah pihak yang menerbitkan Sertifikat Deposito Syariah.
10. Pelaku Transaksi Sertifikat Deposito Syariah yang selanjutnya disebut Pelaku Transaksi adalah pihak yang melakukan Transaksi Sertifikat Deposito Syariah yang ditransaksikan di Pasar Uang.
11. Lembaga Pendukung Pasar Uang adalah lembaga pendukung pasar uang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai pasar uang.
12. Lembaga Pendukung Transaksi Sertifikat Deposito Syariah adalah Lembaga Pendukung Pasar Uang yang memberikan jasa perantara pelaksanaan Transaksi Sertifikat Deposito Syariah.
13. Lembaga Pendukung Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Sertifikat Deposito Syariah adalah Lembaga Pendukung Pasar Uang yang memberikan jasa penatausahaan dan penyelesaian Transaksi Sertifikat Deposito Syariah.
14. Perusahaan Efek adalah perusahaan efek sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai pasar modal.
15. Perusahaan Pialang Pasar Uang Rupiah dan Valuta Asing yang selanjutnya disebut Perusahaan Pialang adalah perusahaan pialang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai perusahaan pialang pasar uang rupiah dan valuta asing.
16. Kustodian adalah kustodian sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai pasar modal.
17. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang selanjutnya disebut LPP adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan pihak lain untuk kepentingan pencatatan dan penatausahaan
Sertifikat Deposito Syariah dalam bentuk tanpa warkat.
18. Bukan Penduduk adalah orang, badan hukum, atau badan lainnya yang tidak berdomisili di INDONESIA atau berdomisili di INDONESIA kurang dari 1 (satu) tahun dan kegiatan utamanya tidak di INDONESIA.
19. Repurchase Agreement Berdasarkan Prinsip Syariah yang selanjutnya disebut Repo Syariah adalah penjualan Sertifikat Deposito Syariah oleh pemilik Sertifikat Deposito Syariah kepada investor Sertifikat Deposito Syariah lainnya yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, dengan janji pembelian kembali pada waktu tertentu yang diperjanjikan.
20. Prinsip Syariah adalah prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan syariah.
21. Mudarabah adalah kerja sama antara pihak pertama yaitu malik, shahibul mal, atau nasabah, sebagai pemilik dana dan pihak kedua yaitu „amil, mudarib, atau Bank, yang bertindak sebagai pengelola dana dengan membagi keuntungan usaha sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad.
Pasal 2
Sertifikat Deposito Syariah yang diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yaitu Sertifikat Deposito Syariah yang ditransaksikan di Pasar Uang.
Pasal 3
(1) Sertifikat Deposito Syariah yang ditransaksikan di Pasar Uang wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. diterbitkan dan ditatausahakan dalam bentuk tanpa warkat (scripless);
b. diterbitkan dalam mata uang rupiah atau valuta asing;
c. diterbitkan dengan tidak menggunakan mekanisme bunga, termasuk mekanisme diskonto;
d. diterbitkan dengan besaran nominal paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau ekuivalennya dalam valuta asing;
e. memiliki jangka waktu 1 (satu) bulan, 3 (tiga) bulan, 6 (enam) bulan, 9 (sembilan) bulan, 12 (dua belas) bulan, 24 (dua puluh empat) bulan, atau 36 (tiga puluh enam) bulan;
f. dialihkan secara elektronik;
g. didaftarkan dan ditatausahakan di Bank INDONESIA atau LPP yang ditunjuk oleh Bank INDONESIA;
h. diterbitkan dengan akad Mudarabah; dan
i. imbalan diberikan dalam bentuk bagi hasil.
(2) Bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dihitung berdasarkan kegiatan usaha yang didanai oleh Sertifikat Deposito Syariah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria Sertifikat Deposito Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 4
(1) Pelaku Pasar dalam Transaksi Sertifikat Deposito Syariah meliputi:
a. Penerbit; dan
b. Pelaku Transaksi.
(2) Penerbit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu Bank.
(3) Pelaku Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. bank;
b. Perusahaan Efek; dan
c. nasabah.
(4) Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi:
a. bank;
b. Perusahaan Efek;
c. korporasi;
d. orang perseorangan; dan
e. Bukan Penduduk.
Pasal 5
(1) Lembaga Pendukung Pasar Uang dalam pelaksanaan Transaksi Sertifikat Deposito Syariah meliputi:
a. Lembaga Pendukung Transaksi Sertifikat Deposito Syariah; dan
b. Lembaga Pendukung Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Sertifikat Deposito Syariah.
(2) Lembaga Pendukung Transaksi Sertifikat Deposito Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Perusahaan Efek; dan
b. Perusahaan Pialang.
(3) Lembaga Pendukung Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Sertifikat Deposito Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. bank yang melaksanakan kegiatan Kustodian;
dan
b. Perusahaan Efek.
(4) Pelaku Transaksi berupa bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b dapat melakukan Transaksi Sertifikat Deposito Syariah untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
(5) Bank dan Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan Transaksi Sertifikat Deposito Syariah secara langsung tanpa melalui Lembaga Pendukung Transaksi Sertifikat Deposito Syariah.
(6) Pelaku Transaksi berupa nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c melakukan Transaksi Sertifikat Deposito Syariah untuk kepentingan sendiri.
(7) Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus melakukan Transaksi Sertifikat Deposito Syariah melalui Lembaga Pendukung Transaksi Sertifikat Deposito Syariah yang terdaftar di Bank INDONESIA.
Pasal 6
(1) Bank sebagai Penerbit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) wajib mencantumkan informasi dalam dokumen informasi penawaran kepada investor paling sedikit berupa:
a. pernyataan “dapat ditransaksikan di Pasar Uang”;
b. akad;
c. persentase nisbah bagi hasil nasabah;
d. persentase tingkat indikasi imbalan;
e. tata cara perhitungan bagi hasil;
f. tanggal pembayaran bagi hasil;
g. informasi pajak atas bagi hasil; dan
h. kegiatan usaha yang didanai, dalam hal menggunakan akad Mudarabah muqayyadah.
(2) Selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank sebagai Penerbit juga wajib mencantumkan pemberitahuan kepada calon investor yang melakukan pembelian Sertifikat Deposito Syariah di pasar perdana maupun pembelian dan/atau penjualan Sertifikat Deposito Syariah di pasar sekunder untuk menyetujui pemberian data dan/atau informasi kepada Bank INDONESIA mengenai kepemilikan, transaksi, dan penyelesaian transaksi Sertifikat Deposito Syariah yang dilakukan.
(3) Bank sebagai Penerbit wajib menginformasikan tingkat realisasi imbalan Sertifikat Deposito Syariah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai keterbukaan informasi diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 7
(1) Bank yang menerbitkan Sertifikat Deposito Syariah yang ditransaksikan di Pasar Uang wajib memperoleh izin dari Bank INDONESIA.
(2) Izin dari Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan untuk Bank yang pertama kali menerbitkan Sertifikat Deposito Syariah yang ditransaksikan di Pasar Uang.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal Bank telah:
a. memperoleh persetujuan untuk menerbitkan Sertifikat Deposito Syariah dalam bentuk tanpa
warkat (scripless) dari otoritas yang berwenang;
dan
b. memenuhi persyaratan yang ditetapkan Bank INDONESIA.
(4) Sertifikat Deposito Syariah yang diterbitkan oleh Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum memperoleh izin sebagai Penerbit tidak dapat ditransaksikan di Pasar Uang.
(5) Dalam hal Bank INDONESIA menunjuk LPP, Bank sebagai Penerbit yang telah mendapatkan izin dari Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan fotokopi surat izin penerbitan tersebut kepada LPP sebagai bagian dari dokumen pendukung pendaftaran instrumen Sertifikat Deposito Syariah dalam penatausahaan LPP.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perizinan dan persyaratan penerbitan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 8
(1) Perusahaan Efek dan Perusahaan Pialang yang bertindak sebagai perantara pelaksanaan Transaksi Sertifikat Deposito Syariah wajib memperoleh persetujuan pendaftaran dari Bank INDONESIA sebagai Lembaga Pendukung Transaksi Sertifikat Deposito Syariah.
(2) Persetujuan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal Perusahaan Efek dan Perusahaan Pialang telah:
a. memiliki izin kegiatan usaha perantara pelaksanaan transaksi dari otoritas yang berwenang; dan
b. memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan Bank INDONESIA.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran Perusahaan Efek dan Perusahaan Pialang sebagai Lembaga Pendukung Transaksi Sertifikat Deposito Syariah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 9
(1) Bank yang melaksanakan kegiatan Kustodian dan Perusahaan Efek, yang melakukan kegiatan penatausahaan dan penyelesaian Transaksi Sertifikat Deposito Syariah wajib memperoleh persetujuan pendaftaran dari Bank INDONESIA sebagai Lembaga Pendukung Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Sertifikat Deposito Syariah.
(2) Persetujuan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal bank yang melaksanakan kegiatan Kustodian dan Perusahaan Efek telah:
a. memiliki izin kegiatan usaha sebagai Kustodian dari otoritas yang berwenang; dan
b. memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan Bank INDONESIA.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran bank yang melaksanakan kegiatan Kustodian dan Perusahaan Efek sebagai Lembaga Pendukung Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Sertifikat Deposito Syariah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 10
(1) Perusahaan Efek dan Perusahaan Pialang yang telah memperoleh izin dari Bank INDONESIA sebagai lembaga pendukung transaksi sertifikat deposito sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai transaksi sertifikat deposito di pasar uang, dapat menjadi Lembaga Pendukung Transaksi Sertifikat Deposito Syariah setelah mendapat persetujuan pendaftaran sebagai Lembaga Pendukung Transaksi Sertifikat Deposito Syariah dari Bank INDONESIA.
(2) Perusahaan Efek dan Perusahaan Pialang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib mengajukan pendaftaran kepada Bank INDONESIA sebagai Lembaga Pendukung Transaksi Sertifikat Deposito Syariah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran lembaga pendukung transaksi sertifikat deposito untuk menjadi Lembaga Pendukung Transaksi Sertifikat Deposito Syariah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 11
(1) Bank yang melaksanakan kegiatan Kustodian dan Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin dari Bank INDONESIA sebagai lembaga pendukung penatausahaan dan penyelesaian transaksi sertifikat deposito sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai transaksi sertifikat deposito di pasar uang, dapat menjadi Lembaga Pendukung
Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Sertifikat Deposito Syariah.
(2) Lembaga pendukung penatausahaan dan penyelesaian transaksi sertifikat deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengajukan pendaftaran kepada Bank INDONESIA untuk menjadi Lembaga Pendukung Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Sertifikat Deposito Syariah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran lembaga pendukung penatausahaan dan penyelesaian transaksi sertifikat deposito untuk menjadi Lembaga Pendukung Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Sertifikat Deposito Syariah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 12
Pelaku Transaksi dilarang melakukan Transaksi Sertifikat Deposito Syariah di pasar sekunder sebelum dana Sertifikat Deposito Syariah digunakan dalam kegiatan usaha Bank Penerbit.
Pasal 13
Pelaku Transaksi berupa bank dan Perusahaan Efek serta Lembaga Pendukung Transaksi Sertifikat Deposito Syariah berupa Perusahaan Efek dan Perusahaan Pialang dilarang melakukan Transaksi Sertifikat Deposito Syariah di pasar sekunder dengan menggunakan mekanisme bunga, termasuk mekanisme diskonto.
Pasal 14
Sertifikat Deposito Syariah dapat ditransaksikan di pasar sekunder dengan cara:
a. jual beli putus (outright) dengan menggunakan akad jual beli (ba’i); atau
b. Repo Syariah dengan menggunakan akad al-bai’ ma’a al-wa’d bi al-syira’.
Pasal 15
(1) Transaksi Sertifikat Deposito Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat dilakukan secara:
a. langsung; atau
b. melalui Lembaga Pendukung Transaksi Sertifikat Deposito Syariah.
(2) Transaksi Sertifikat Deposito Syariah yang dilakukan melalui Lembaga Pendukung Transaksi Sertifikat Deposito Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan akad wakalah bil ujrah.
(3) Transaksi Sertifikat Deposito Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk transaksi antarnasabah yang dilakukan tanpa melalui Lembaga Pendukung Transaksi Sertifikat Deposito Syariah.
(4) Pelaku Transaksi Sertifikat Deposito Syariah dianggap telah menyetujui untuk memberikan akses kepada Bank INDONESIA atas detil data transaksi, penyelesaian transaksi, dan posisi kepemilikan Sertifikat Deposito Syariah.
(5) Lembaga Pendukung Transaksi Sertifikat Deposito Syariah dan Lembaga Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Sertifikat Deposito Syariah harus secara aktif menyampaikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada nasabah Sertifikat Deposito Syariah.
Pasal 16
Penyelesaian atas Transaksi Sertifikat Deposito Syariah di pasar sekunder dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal transaksi.
Pasal 17
Pelaksanaan Transaksi Sertifikat Deposito Syariah dapat dilakukan dengan menggunakan sistem Bank INDONESIA Electronic Trading Platform (BI-ETP) atau sarana pelaksanaan transaksi lainnya yang lazim digunakan di pasar uang.
Pasal 18
(1) Pelaku Transaksi berupa Bank dan Perusahaan Efek dilarang menjual Sertifikat Deposito Syariah kepada Bukan Penduduk di pasar sekunder.
(2) Lembaga Pendukung Transaksi Sertifikat Deposito Syariah berupa Perusahaan Efek dan Perusahaan Pialang dilarang memberikan jasa perantara penjualan Sertifikat Deposito Syariah yang berdenominasi rupiah dan/atau valuta asing dari nasabah penduduk kepada Bukan Penduduk di pasar sekunder.
Pasal 19
(1) Harga dalam Transaksi Sertifikat Deposito Syariah merupakan harga yang disepakati oleh kedua belah pihak dengan memperhitungkan:
a. nominal Sertifikat Deposito Syariah;
b. realisasi tingkat imbalan Sertifikat Deposito Syariah; dan
c. proyeksi hak bagi hasil pemegang Sertifikat Deposito Syariah sebelumnya.
(2) Perhitungan harga transaksi Sertifikat Deposito Syariah menggunakan konvensi perhitungan hari (day-count convention) yaitu actual/360.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai harga dalam Transaksi Sertifikat Deposito Syariah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 20
(1) Penatausahaan dan penyelesaian Transaksi Sertifikat Deposito Syariah dilaksanakan melalui sarana yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA atau LPP yang ditunjuk oleh Bank INDONESIA.
(2) Dalam hal penatausahaan dan penyelesaian Transaksi Sertifikat Deposito Syariah dilakukan di Bank INDONESIA maka penatausahaan dan penyelesaian transaksi Sertifikat Deposito Syariah mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai penatausahaan surat berharga.
(3) Dalam hal penatausahaan dan penyelesaian Transaksi Sertifikat Deposito Syariah dilakukan di LPP yang ditunjuk oleh Bank INDONESIA maka penatausahaan dan penyelesaian Transaksi Sertifikat Deposito Syariah mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang terkait LPP atau ketentuan yang diterbitkan oleh LPP.
Pasal 21
Bank, Perusahaan Efek, dan Perusahaan Pialang yang melakukan kegiatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA ini wajib menerapkan Prinsip Syariah.
Pasal 22
(1) Bank sebagai Penerbit, bank yang melaksanakan kegiatan Kustodian, Perusahaan Efek, dan Perusahaan Pialang yang melakukan kegiatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA ini wajib
menerapkan prinsip kehati-hatian sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai pasar uang.
(2) Prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Bank sebagai Penerbit paling sedikit mencakup:
a. transparansi dan keterbukaan informasi;
b. perlindungan konsumen; dan
c. mekanisme penyelesaian sengketa.
(3) Prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pelaku Transaksi berupa bank dan Perusahaan Efek dan Lembaga Pendukung Transaksi Sertifikat Deposito Syariah berupa Perusahaan Efek dan Perusahaan Pialang paling sedikit mencakup:
a. etika bertransaksi dan kode etik pasar (market code of conduct) atau pedoman lain yang sejenis;
b. transparansi dan keterbukaan informasi;
c. perlindungan konsumen; dan
d. mekanisme penyelesaian sengketa.
(4) Prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Lembaga Pendukung Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Sertifikat Deposito Syariah berupa bank yang melaksanakan kegiatan Kustodian dan Perusahaan Efek paling sedikit mencakup:
a. transparansi dan keterbukaan informasi;
b. perlindungan konsumen; dan
c. mekanisme penyelesaian sengketa.
Pasal 23
Bank sebagai Penerbit, bank yang melaksanakan kegiatan Kustodian, Perusahaan Efek, dan Perusahaan Pialang yang melakukan kegiatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA ini wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif.
Pasal 24
Kewajiban penerapan prinsip kehati-kehatian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan kewajiban penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dikecualikan bagi Pelaku Pasar berupa nasabah korporasi, nasabah orang-perseorangan, dan nasabah Bukan Penduduk.
Pasal 25
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan terhadap penerbitan dan Transaksi Sertifikat Deposito Syariah di Pasar Uang sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai pasar uang.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA dapat berkoordinasi dengan otoritas lain yang berwenang.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada:
a. Bank sebagai Penerbit;
b. Pelaku Transaksi berupa bank dan Perusahaan Efek;
c. Lembaga Pendukung Transaksi Sertifikat Deposito Syariah berupa Perusahaan Efek dan Perusahaan Pialang; dan
d. Lembaga Pendukung Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Sertifikat Deposito Syariah berupa bank yang melaksanakan kegiatan Kustodian dan Perusahaan Efek.
(4) Pengawasan terhadap penerbitan dan Transaksi Sertifikat Deposito Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengawasan tidak langsung; dan/atau
b. pemeriksaan.
(5) Bank INDONESIA dapat menugaskan pihak lain untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b.
(6) Pihak yang ditugaskan melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus menjaga kerahasiaan data, informasi, dan keterangan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan.
Pasal 26
(1) Bank sebagai Penerbit, bank sebagai Pelaku Transaksi, bank yang melaksanakan kegiatan Kustodian, Perusahaan Efek, dan Perusahaan Pialang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) wajib menyediakan dan menyampaikan data, informasi, dan/atau keterangan yang diperlukan oleh Bank INDONESIA.
(2) Bank sebagai Penerbit, bank sebagai Pelaku Transaksi, bank yang melaksanakan kegiatan Kustodian, Perusahaan Efek, dan Perusahaan Pialang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib bertanggung jawab atas kebenaran data, informasi, dan/atau keterangan yang disampaikan kepada Bank INDONESIA.
Pasal 27
(1) Bank sebagai Penerbit wajib menyampaikan informasi realisasi penerbitan Sertifikat Deposito Syariah kepada Bank INDONESIA setiap kali penerbitan.
(2) Dalam hal Bank INDONESIA menunjuk LPP, informasi realiasi penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh Bank sebagai Penerbit kepada Bank INDONESIA paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Sertifikat Deposito Syariah diterbitkan dan dicatat secara efektif pada LPP.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian informasi realisasi penerbitan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 28
(1) Pelaku Transaksi Sertifikat Deposito Syariah berupa bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b yang melakukan transaksi untuk kepentingan sendiri wajib menyampaikan laporan mengenai Transaksi Sertifikat Deposito Syariah yang dilakukan kepada Bank INDONESIA.
(2) Pelaku Transaksi Sertifikat Deposito Syariah berupa nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) huruf c harus melaporkan informasi mengenai Transaksi Sertifikat Deposito Syariah yang dilakukan kepada Bank INDONESIA melalui:
a. bank, apabila Transaksi Sertifikat Deposito Syariah dilakukan melalui bank;
b. Lembaga Pendukung Transaksi Sertifikat Deposito Syariah, apabila Transaksi Sertifikat Deposito Syariah dilakukan melalui Lembaga Pendukung Transaksi Sertifikat Deposito Syariah berupa Perusahaan Efek dan/atau Perusahaan Pialang; dan/atau
c. Lembaga Pendukung Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Sertifikat Deposito Syariah, apabila Transaksi Sertifikat Deposito Syariah dilakukan oleh nasabah secara langsung tanpa melibatkan Lembaga Pendukung Transaksi Sertifikat Deposito Syariah berupa Perusahaan Efek dan/atau Perusahaan Pialang.
(3) Pihak yang terlibat dalam Transaksi Sertifikat Deposito Syariah untuk kepentingan nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. bank;
b. Lembaga Pendukung Transaksi Sertifikat Deposito Syariah berupa Perusahaan Efek dan Perusahaan Pialang; dan/atau
c. Lembaga Pendukung Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Sertifikat Deposito Syariah berupa bank yang melaksanakan kegiatan Kustodian dan/atau Perusahaan Efek, wajib menyampaikan laporan mengenai Transaksi Sertifikat Deposito Syariah tersebut kepada Bank INDONESIA.
(4) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(3) menyampaikan laporan melalui sistem pelaporan Bank INDONESIA.
(5) Tata cara penyampaian laporan oleh bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) huruf a mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai laporan harian bank umum.
(6) Tata cara penyampaian laporan oleh:
a. Lembaga Pendukung Transaksi Sertifikat Deposito Syariah berupa Perusahaan Efek dan Perusahaan Pialang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b; dan
b. Lembaga Pendukung Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Sertifikat Deposito Syariah berupa bank yang melaksanakan kegiatan Kustodian dan Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai laporan pasar uang nonbank dan kustodian.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian laporan Transaksi Sertifikat Deposito Syariah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 29
(1) LPP yang ditunjuk Bank INDONESIA menyampaikan laporan atas penatausahaan Sertifikat Deposito Syariah secara periodik kepada Bank INDONESIA.
(2) Tata cara penyampaian laporan oleh LPP yang ditunjuk oleh Bank INDONESIA dituangkan dalam perjanjian antara Bank INDONESIA dengan LPP.
Pasal 30
Bank INDONESIA dapat mencabut izin Penerbit dan status terdaftar Lembaga Pendukung Transaksi Sertifikat Deposito Syariah dan Lembaga Pendukung Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Sertifikat Deposito Syariah yang telah diberikan dalam hal:
a. berdasarkan penilaian dan evaluasi Bank INDONESIA terdapat permasalahan yang mengganggu kemampuan Penerbit, Lembaga Pendukung Transaksi Sertifikat Deposito Syariah, dan/atau Lembaga Pendukung Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Sertifikat Deposito Syariah dalam melaksanakan kegiatan di Pasar Uang;
b. berdasarkan permintaan dari otoritas atau lembaga profesi terkait;
c. berdasarkan permintaan dari lembaga atau individu yang bersangkutan; dan/atau
d. terdapat pengenaan sanksi atas pelanggaran dalam Peraturan Bank INDONESIA ini.
Pasal 31
(1) Bank yang melanggar ketentuan mengenai:
a. keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2), dan/atau Pasal 6 ayat (3);
b. pendaftaran sebagai Lembaga Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Sertifikat Deposito Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau Pasal 11 ayat (2);
c. Transaksi Sertifikat Deposito Syariah di pasar sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan/atau Pasal 13;
d. penerapan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
e. penerapan prinsip kehati-kehatian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1);
f. penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;
g. penyediaan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 26 ayat (2); dan/atau
h. penyampaian informasi realisasi penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Bank yang melanggar ketentuan mengenai:
a. pemenuhan kriteria Sertifikat Deposito Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1);
dan/atau
b. izin sebagai Penerbit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 0,01% (nol koma nol satu persen) dari nilai nominal penerbitan, paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta
rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per penerbitan.
(3) Bank yang melanggar ketentuan mengenai penjualan Sertifikat Deposito Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 0,01% (nol koma nol satu persen) dari nilai nominal transaksi, paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per transaksi.
(4) Bank yang melanggar ketentuan mengenai pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 28 ayat (3) huruf a dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai laporan harian bank umum.
Pasal 32
(1) Perusahaan Efek yang melanggar ketentuan mengenai:
a. pendaftaran sebagai Lembaga Pendukung Transaksi Sertifikat Deposito Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 10 ayat (2);
b. pendaftaran sebagai Lembaga Pendukung Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Sertifikat Deposito Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau Pasal 11 ayat (2);
c. Transaksi Sertifikat Deposito Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan/atau Pasal 13;
d. penerapan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
e. penerapan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1);
f. penerapan prinsip manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; dan/atau
g. penyediaan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 26 ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Perusahaan Efek yang melanggar ketentuan mengenai penjualan Sertifikat Deposito Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1) dan/atau memberikan jasa perantara penjualan Sertifikat Deposito Syariah sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat
(2) dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 0,01% (nol koma nol satu persen) dari nilai nominal transaksi yang tidak memenuhi persyaratan tersebut, paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per transaksi.
Pasal 33
(1) Perusahaan Pialang yang melanggar ketentuan mengenai:
a. pendaftaran sebagai Lembaga Pendukung Transaksi Sertifikat Deposito Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 10 ayat (2);
b. Transaksi Sertifikat Deposito Syariah di pasar sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;
c. penerapan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
d. penerapan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1);
e. penerapan prinsip manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; dan/atau
f. penyediaan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 26 ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Perusahaan Pialang yang melanggar ketentuan mengenai jasa perantara penjualan Sertifikat Deposito Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(2) dikenakan denda kewajiban membayar sebesar 0,01% (nol koma nol satu persen) dari nilai nominal transaksi yang tidak memenuhi persyaratan tersebut, paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per transaksi.
Pasal 34
(1) Bank yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13, Pasal 18 ayat (1), Pasal 21, Pasal 22 ayat (1), Pasal 23, dan/atau Pasal 27 ayat (1) sebanyak 3 (tiga) kali dalam 6 (enam) bulan dikenakan sanksi penghentian sementara kegiatan di Pasar Uang berupa penerbitan Sertifikat Deposito Syariah yang ditransaksikan di Pasar Uang, Transaksi Sertifikat Deposito Syariah untuk kepentingan sendiri dan/atau nasabah, dan/atau kegiatan sebagai Lembaga Pendukung Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Sertifikat Deposito Syariah, selama 1 (satu) bulan.
(2) Perusahaan Efek yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13, Pasal 18 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 21, Pasal 22 ayat (1), dan/atau Pasal 23, sebanyak 3 (tiga) kali dalam 6 (enam) bulan dikenakan sanksi penghentian sementara kegiatan di Pasar Uang berupa Transaksi Sertifikat Deposito Syariah untuk kepentingan sendiri dan/atau nasabah dan/atau kegiatan sebagai Lembaga Pendukung Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Sertifikat Deposito Syariah, selama 1 (satu) bulan.
(3) Perusahaan Pialang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 10 ayat (2), Pasal 13, Pasal 18 ayat (2), Pasal 21, Pasal 22 ayat (1), dan/atau Pasal 23, sebanyak 3 (tiga) kali dalam 6 (enam) bulan dikenakan sanksi penghentian sementara kegiatan di Pasar Uang berupa kegiatan sebagai Lembaga Pendukung Transaksi Sertifikat Deposito Syariah selama 1 (satu) bulan.
Pasal 35
(1) Bank yang telah mendapatkan sanksi penghentian sementara kegiatan di Pasar Uang sebanyak 3 (tiga) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dikenakan sanksi pencabutan izin dan/atau status terdaftar yang telah diberikan.
(2) Perusahaan Efek yang telah mendapatkan sanksi penghentian sementara kegiatan di Pasar Uang sebanyak 3 (tiga) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dikenakan sanksi pencabutan status terdaftar yang telah diberikan.
(3) Perusahaan Pialang yang telah mendapatkan sanksi penghentian sementara kegiatan di Pasar Uang sebanyak 3 (tiga) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) dikenakan sanksi pencabutan status terdaftar yang telah diberikan.
Pasal 36
(1) Pengenaan sanksi kewajiban membayar bagi Bank sebagai Penerbit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dan bank sebagai Pelaku Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Bank INDONESIA dengan cara mendebit rekening giro bank yang bersangkutan di Bank INDONESIA.
(2) Pengenaan sanksi kewajiban membayar bagi Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dilakukan dengan cara melakukan
penyetoran kepada rekening Bank INDONESIA dan menyampaikan bukti setoran paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya surat pengenaan sanksi kewajiban membayar dari Bank INDONESIA.
(3) Pengenaan sanksi kewajiban membayar bagi Perusahaan Pialang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dilakukan dengan cara melakukan setoran kepada rekening Bank INDONESIA dan menyampaikan bukti setoran paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya surat pengenaan sanksi kewajiban membayar dari Bank INDONESIA.
Pasal 37
Bank INDONESIA dapat menyampaikan informasi mengenai pengenaan sanksi terhadap:
a. Bank sebagai Penerbit;
b. bank sebagai Pelaku Transaksi dan/atau Lembaga Pendukung Penatausahaan Penyelesaian Transaksi Sertifikat Deposito Syariah;
c. Perusahaan Efek sebagai Pelaku Transaksi, Lembaga Pendukung Transaksi Sertifikat Deposito Syariah, dan/atau Lembaga Pendukung Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Sertifikat Deposito Syariah;
dan/atau
d. Perusahaan Pialang sebagai Lembaga Pendukung Transaksi Sertifikat Deposito Syariah, kepada otoritas yang berwenang.
Pasal 38
Sertifikat Deposito Syariah yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini tetap dapat ditransaksikan di Pasar Uang sampai dengan jatuh waktu.
Pasal 39
Kewajiban pelaporan yang disampaikan oleh:
a. Lembaga Pendukung Transaksi Sertifikat Deposito Syariah berupa Perusahaan Efek dan Perusahaan Pialang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(3) huruf b; dan
b. Lembaga Pendukung Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Sertifikat Deposito Syariah berupa bank yang melaksanakan kegiatan Kustodian dan Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf c, mulai berlaku 6 (enam) bulan setelah Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku.
Pasal 40
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2018
GUBERNUR BANK INDONESIA,
ttd
PERRY WARJIYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
