Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan dan bank umum syariah serta unit usaha syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan syariah, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri serta kantor bank umum
dan bank umum syariah berbadan hukum INDONESIA yang beroperasi di luar negeri.
2. Utang Luar Negeri Bank yang selanjutnya disebut ULN Bank adalah utang Bank kepada bukan penduduk dalam valuta asing dan/atau rupiah, termasuk di dalamnya pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
3. Penduduk adalah penduduk sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai lalu lintas devisa dan sistem nilai tukar.
4. Kewajiban Jangka Pendek adalah kewajiban Bank berupa ULN Bank dan kewajiban Bank lainnya dalam valuta asing, yang berjangka waktu asal (original maturity) sampai dengan 1 (satu) tahun.
5. Kewajiban Jangka Panjang adalah kewajiban Bank berupa ULN Bank dan kewajiban Bank lainnya dalam valuta asing, yang berjangka waktu asal (original maturity) lebih dari 1 (satu) tahun.
6. Surat Utang Valuta Asing Domestik yang selanjutnya disebut Surat Utang Valas Domestik adalah surat utang dalam valuta asing yang diterbitkan Bank di bursa dalam negeri maupun dijual secara private placement kepada Penduduk.
7. Transaksi Partisipasi Risiko yang selanjutnya disingkat TPR adalah transaksi pengalihan risiko atas individual kredit dan/atau fasilitas lainnya berdasarkan perjanjian induk transaksi partisipasi risiko (master risk participation agreement).
8. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
9. Hari Kerja adalah hari kerja Bank INDONESIA.
10. Operasi Moneter adalah operasi moneter sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai operasi moneter.
11. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah surat utang negara sebagaimana
dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai surat utang negara dan surat berharga syariah negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai surat berharga syariah negara.
