Peraturan Badan Nomor 22-11-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENGELUARAN DAN PENGEDARAN UANG RUPIAH KHUSUS PERINGATAN 75 TAHUN KEMERDEKAAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA PECAHAN 75.000 (TUJUH PULUH LIMA RIBU) TAHUN EMISI 2020
Pasal 1
Bank INDONESIA mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik INDONESIA pecahan 75.000 (tujuh puluh lima ribu) tahun emisi 2020 sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Pasal 2
Macam uang rupiah khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa uang rupiah kertas yang memiliki ciri tertentu.
Pasal 3
Harga uang rupiah khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sama dengan nilai nominal yang tercantum pada uang rupiah khusus sebesar Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah).
Pasal 4
Ciri tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang terdapat pada bagian depan dan bagian belakang meliputi:
a. ciri umum; dan
b. ciri khusus.
Pasal 5
(1) Ciri umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, pada bagian depan terdapat:
a. gambar lambang negara “Garuda Pancasila”;
b. frasa “NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA”;
c. sebutan pecahan dalam angka “75000” dan tulisan “TUJUH PULUH LIMA RIBU RUPIAH”;
d. tanda tangan Gubernur Bank INDONESIA beserta tulisan “GUBERNUR BANK INDONESIA” dan tanda tangan Menteri Keuangan Republik INDONESIA beserta tulisan “MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA”;
e. tulisan tahun emisi “EMISI 2020”; dan
f. gambar utama Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs.
Mohammad Hatta beserta tulisan “Dr. (H.C.) Ir.
SOEKARNO” dan “Dr. (H.C.) Drs. MOHAMMAD HATTA”.
(2) Ciri khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, pada bagian depan berupa desain dan teknik cetak, terdapat:
a. warna dominan merah putih;
b. gambar pengibaran bendera pada peristiwa Proklamasi 17 Agustus 1945;
c. gambar pembangunan infrastruktur INDONESIA berupa tol trans Jawa, jembatan Youtefa Papua, dan moda raya terpadu (mass rapid transit) Jakarta;
d. gambar motif songket yang berasal dari daerah Sumatera Selatan;
e. gambar gunungan wayang;
f. hasil cetak yang terasa kasar jika diraba pada ciri umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf f;
g. gambar saling isi (rectoverso) dari logo Bank INDONESIA yang dapat dilihat secara utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya;
h. gambar tersembunyi (latent image) berupa angka “75” yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu;
i. gambar bunga anggrek bulan yang di dalamnya berisi logo Bank INDONESIA yang akan berubah warna dan memiliki efek gerak dinamis jika dilihat dari sudut pandang berbeda (colour shifting);
j. kode tuna netra (blind code) berupa efek rabaan (tactile);
k. gambar raster berupa angka “75” yang tertulis utuh dan/atau sebagian;
l. hasil cetak yang akan memendar dalam 1 (satu) atau beberapa warna apabila dilihat dengan sinar ultraviolet berupa:
1. gambar pengibaran bendera pada peristiwa Proklamasi 17 Agustus 1945;
2. gambar motif songket yang berasal dari daerah Sumatera Selatan; dan
3. jembatan Youtefa Papua;
m. mikroteks yang memuat tulisan “NKRI75” yang dapat dilihat dengan bantuan kaca pembesar;
dan
n. tulisan “75 tahun INDONESIA Merdeka 1945-2020”.
Pasal 6
(1) Ciri umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, pada bagian belakang terdapat:
a. angka nominal “75000”;
b. nomor seri yang meliputi 3 (tiga) huruf dan 6 (enam) angka;
c. teks “DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI TUJUH PULUH LIMA RIBU RUPIAH”;
d. tulisan tahun cetak “TC 2020”; dan
e. gambar anak INDONESIA dengan pakaian adat daerah, satelit Merah Putih, dan gambar peta wilayah INDONESIA di dalam bola dunia.
(2) Ciri khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, pada bagian belakang yang berupa desain dan teknik cetak, terdapat:
a. warna dominan merah putih;
b. hasil cetak yang terasa kasar apabila diraba pada ciri umum:
1. teks “DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH
SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI TUJUH PULUH LIMA RIBU RUPIAH”;
2. gambar anak INDONESIA dengan pakaian adat daerah; dan
3. gambar peta wilayah INDONESIA di dalam bola dunia;
c. gambar motif tenun Gringsing yang berasal dari Bali;
d. gambar saling isi (rectoverso) dari logo Bank INDONESIA yang dapat dilihat secara utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya;
e. gambar raster berupa tulisan “NKRI” dan angka “75”;
f. mikroteks yang memuat tulisan “NKRI75” yang dapat dilihat dengan bantuan kaca pembesar;
g. hasil cetak yang akan memendar dalam 1 (satu) atau beberapa warna apabila dilihat dengan sinar ultraviolet berupa:
1. gambar motif tenun Gringsing yang berasal dari Bali;
2. angka “75000”;
3. angka “75”;
4. bidang persegi empat yang berisi tulisan “NKRI”; dan
5. nomor seri yang meliputi 3 (tiga) huruf dan 6 (enam) angka; dan
h. tulisan “PERURI”.
Pasal 7
Selain ciri khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (2), uang rupiah khusus memiliki ciri khusus sebagai berikut:
a. bahan berupa kertas uang yang memiliki spesifikasi:
1. terbuat dari serat kapas;
2. warna kemerahan (reddish colour);
3. tidak memendar di bawah sinar ultraviolet;
4. terdapat tanda air (watermark) berupa gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr.
(H.C.) Drs. Mohammad Hatta serta electrotype berupa angka “75”;
5. terdapat benang pengaman berbentuk anyaman yang memuat tulisan “BI” dan angka “75” secara berulang yang memiliki efek gerak dinamis dengan motif batik Kawung Jawa; dan
6. terdapat benang pengaman yang tertanam, memuat tulisan “BI75” secara berulang dan akan memendar apabila dilihat dengan sinar ultraviolet; dan
b. ukuran panjang 151 (seratus lima puluh satu) milimeter dan lebar 65 (enam puluh lima) milimeter.
Pasal 8
Uang rupiah khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikeluarkan paling banyak sejumlah 75.000.000 (tujuh puluh lima juta) bilyet.
Pasal 9
(1) Pengedaran uang rupiah khusus kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan mekanisme penukaran.
(2) Penukaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di Bank INDONESIA dan/atau pada pihak lain yang ditunjuk oleh Bank INDONESIA.
Pasal 10
(1) Penukaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) dilakukan oleh masyarakat dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan melalui aplikasi yang disediakan oleh Bank INDONESIA.
(2) Pemesanan melalui aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sejak tanggal yang diumumkan oleh Bank INDONESIA.
(3) Diagram alur pemesanan melalui aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bank INDONESIA ini.
Pasal 11
(1) Uang rupiah khusus yang masih layak edar hanya dapat ditukarkan pada jenis pecahan yang lain.
(2) Uang rupiah khusus dalam kondisi lusuh, cacat, dan rusak hanya dapat ditukarkan untuk memperoleh penggantian pada jenis pecahan yang lain.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penukaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA mengenai pengelolaan uang rupiah.
Pasal 12
Uang rupiah khusus mulai berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA pada tanggal 17 Agustus 2020.
Pasal 13
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2020
GUBERNUR BANK INDONESIA,
ttd
PERRY WARJIYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
