Peraturan Badan Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL MELALUI BANK
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalahbank yang melaksanakan kegiatan usahasecara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yangdalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
2. Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal atau Local Currency Settlementyang selanjutnya disingkatLCS adalah penyelesaian transaksi yang dilakukan secara bilateral oleh pelaku usaha di INDONESIA dan negara mitra dengan menggunakan mata uang masing-masing negara.
3. Negara Mitra adalah negara yang otoritasnya telah melakukan hubungan kerja sama LCS dengan Bank INDONESIA.
4. Bank yang Ditunjuk untuk Melaksanakan Transaksi Mata Uang atau Appointed Cross Currency Dealer Bankyang selanjutnya disebut Bank ACCD adalah bank yang ditunjuk untuk melakukan penyelesaian kegiatan dan transaksi keuangan tertentu untuk kepentingan pelaksanaan LCS.
5. Bank ACCD INDONESIA adalah Bank ACCD di INDONESIA.
6. Bank ACCD Negara Mitra adalah Bank ACCD di Negara Mitra.
7. Rekening Special Purpose Non-Resident Account Rupiah yang selanjutnya disebut SNA Rupiah adalah rekening khusus milik Bank ACCD Negara Mitra dalam mata uang rupiah yang dibuka pada Bank ACCD INDONESIA untuk kepentingan pelaksanaan LCS.
8. Rekening Sub-Special Purpose Non-Resident Account Rupiah yang selanjutnya disebut Sub-SNA Rupiah
adalah rekening khusus milik nasabah LCS di Negara Mitra dalam mata uang rupiah yang dibuka pada Bank ACCD Negara Mitra untuk kepentingan pelaksanaan LCS.
9. Rekening Special Purpose Non-Resident Account Mata Uang Negara Mitra yang selanjutnya disebut SNA Mitra adalah rekening khusus milik Bank ACCD INDONESIA dalam mata uang Negara Mitra yang dibuka pada Bank ACCD Negara Mitra untuk kepentingan pelaksanaan LCS.
10. Rekening Sub-Special Purpose Non-Resident Account Mata Uang Negara Mitra yang selanjutnya disebut Sub-SNA Mitra adalah rekening khusus milik nasabah LCS INDONESIA dalam mata uang Negara Mitra yang dibuka pada Bank ACCD INDONESIA untuk kepentingan pelaksanaan LCS.
11. Underlying Transaksi adalah seluruh kegiatan ekonomi yang mendasari pelaksanaan LCS.
12. Pembiayaan adalah pembiayan yang diberikan oleh Bank ACCD kepada nasabah LCS di masing-masing negara.
13. Nasabah LCS INDONESIA adalah pihak yang melakukan Underlying Transaksi dengan nasabah LCSNegara Mitra.
14. Transaksi Keuangan adalah transaksi rupiah atau valuta asing terhadap mata uang Negara Mitra.
15. Hari adalah hari kerja.
Pasal 2
(1) Bank INDONESIA dan otoritas Negara Mitra MENETAPKAN kriteria Bank ACCD.
(2) Berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA bersama otoritas Negara Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA menunjuk Bank sebagai Bank ACCD INDONESIA.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. kriteria Bank ACCD sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. penunjukan Bank sebagai Bank ACCD Indonesiasebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 3
(1) Bank INDONESIA dapat mengakhiri penunjukan Bank sebagai Bank ACCD INDONESIA.
(2) Pengakhiran penunjukan Bank sebagai Bank ACCD INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dapat dilakukan:
a. berdasarkan hasil evaluasi bersama antara Bank INDONESIA danotoritas Negara Mitra;
b. dalam hal Bank ACCD INDONESIA dicabut izin usahanya oleh otoritas yang berwenang;
c. dalam hal Bank ACCD INDONESIA melakukan aksi korporasi dan Bank ACCD INDONESIA tersebut bukan merupakan Bank hasil aksi korporasi;
atau
d. berdasarkanpermintaan Bank ACCD INDONESIA sendiri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengakhiran penunjukan Bank sebagai Bank ACCD INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 4
Dalam hal Bank hasil aksi korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf cingin menjadi Bank ACCD maka Bank tersebut dapat mengajukan permohonan menjadi Bank ACCD Indonesiasepanjang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 5
(1) Bank ACCD INDONESIA yang:
a. sedang dalam proses pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b; atau
b. berencanamelakukan aksi korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, wajib menginformasikan kepada Bank INDONESIA.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian informasi kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 6
(1) Bank ACCD INDONESIA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksisebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 7
Untuk kepentingan pelaksanaan LCS, Bank ACCD INDONESIA melakukan:
a. kegiatan keuangan; dan
b. Transaksi Keuangan.
Pasal 8
Kegiatan keuangan yang dilakukan Bank ACCD INDONESIA untuk kepentingan pelaksanaan LCS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi:
a. pembukaan SNA Rupiah dan SNA Mitra;
b. pembukaan Sub-SNA Mitra;
c. pengelolaan saldo SNA Rupiah dan SNA Mitra serta pengelolaansaldo Sub-SNA Rupiah dan Sub-SNA Mitra;
d. transfer dana; dan
e. Pembiayaan.
Pasal 9
(1) Bank ACCD INDONESIA menerima pembukaan SNA Rupiah oleh Bank ACCD Negara Mitra.
(2) Bank ACCD INDONESIA melakukan pembukaan SNA Mitra pada Bank ACCD Negara Mitra.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan:
a. SNA Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1); dan
b. SNA Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 10
(1) Bank ACCD INDONESIA harus memonitor dan memastikan agar saldo SNA Rupiah pada Bank ACCD INDONESIA tidak melebihi jumlah nominal tertentu pada akhir Hari.
(2) Saldo SNA Rupiah pada Bank ACCD INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melebihi jumlah nominal tertentu pada akhir Hari dengan persyaratan tertentu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. jumlah nominal tertentu SNA Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 11
(1) Bank ACCD INDONESIA harus memonitor dan memastikan agar saldo SNA Mitra pada Bank ACCD Mitra tidak melebihi jumlah nominal tertentu pada akhir Hari.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk pelaksanaan LCS dengan Negara Mitra tertentu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. jumlah nominal tertentu SNA Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1);dan
b. pelaksanaan LCS dengan Negara Mitra tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat(2), diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 12
Saldo SNA Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) tidak diperhitungkan sebagai pinjaman luar negeri jangka pendek Bank sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA mengenai utang luar negeri bank dan kewajiban bank lainnya dalam valuta asing.
Pasal 13
(1) Bank ACCD INDONESIA menerima pembukaan Sub-SNA Mitra untuk kepentingan pelaksanaan LCS.
(2) Penambahan dan pengurangan saldo Sub-SNA Mitra harus dilakukan sesuai dengan kriteria tertentu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. pembukaan Sub-SNA Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1);dan
b. kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 14
Dalam melakukan pembukaan rekening Sub-SNA Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bank ACCD INDONESIA melakukan penilaian atas kesesuaian:
a. profil Nasabah LCS INDONESIA; dan
b. kegiatan ekonomi Nasabah LCS INDONESIA, dengan kegiatan keuangan dan Transaksi Keuangan yang dapat dilakukan melalui skema LCS yang difasilitasi Bank ACCD INDONESIA.
Pasal 15
(1) Guna memastikan saldo SNA Mitra pada Bank ACCD Mitra tidak melebihi jumlah nominal tertentu pada akhir Harisebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bank ACCD INDONESIA dapat melakukan pengelolaan saldo SNA Mitra melalui:
a. investasi pada aset keuangan dalam mata uang Negara Mitra di Negara Mitra;
b. transaksi swap mata uang Negara Mitra terhadap rupiah dan/atau valuta asing dengan Bank ACCD INDONESIA dan/atau dengan Bank ACCD Negara Mitra; dan/atau
c. konversi ke berbagai mata uang.
(2) Bank ACCD INDONESIA dilarang melakukan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam bentuk instrumen keuangan tertentu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. pengelolaan saldo SNA Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1);dan
b. instrumen keuangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 16
(1) Bank ACCD INDONESIA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksisebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 17
(1) Nasabah LCS dapat menginvestasikan saldo Sub-SNA Rupiah dan Sub-SNA Mitra pada aset keuangan dalam mata uang rupiah atau mata uang Negara Mitra di Negara Mitradalam bentuk instrumen keuangan tertentu.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai investasi atas saldo Sub-SNA Rupiah dan Sub-SNA Mitra serta instrumen keuangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 18
(1) Bank ACCD INDONESIA dilarang melaksanakan perintahinvestasi atas saldo Sub-SNA Mitra dalam bentuk instrumen keuangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
(2) Bank ACCD INDONESIA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud padaayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 19
(1) Bank ACCD dapat melaksanakan perintah penarikan dan penyetoran secara tunai pada Sub-SNA Mitra.
(2) Penarikan dan penyetoran secara tunai pada Sub-SNA Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan kriteria tertentu.
(3) Dalam hal perintah penarikan dan penyetoran tidakmemenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank ACCD INDONESIA dilarang melaksanakan perintah penarikan dan penyetoran secara tunai pada Sub-SNA Mitra.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. penarikan dan penyetoran secara tunai pada Sub- SNA Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat
(1);dan
b. kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 20
(1) Bank ACCD INDONESIA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal19ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksisebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 21
(1) Bank ACCD INDONESIA dapat melakukan transfer dana dalam rupiah dengan ketentuan sebagai berikut:
a. antarrekening SNA Rupiah; dan/atau
b. dari rekening SNA Rupiah ke rekening non-SNA Rupiah baik di Bank ACCD maupun non-Bank ACCD.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai transfer dana baik dalam rupiah maupun dalam mata uang Negara Mitra diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 22
(1) Penyelesaian transaksi secara tunai untuk rupiah harus dilakukan di INDONESIA.
(2) Penyelesaian transaksi secara tunai untuk mata uang Negara Mitra dapat dilakukan dengan kriteria tertentu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. penyelesaian transaksi secara tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 23
(1) Bank ACCD INDONESIA melakukan pemindahbukuan atau transfer saldo antara Sub-SNA Mitradengan kriteria tertentu.
(2) Dalam hal pemindahbukuan atau transfer saldo antara Sub-SNA Mitra tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank ACCD INDONESIA dilarang melaksanakan perintah pemindahbukuan atau transfer pada Sub-SNA Mitra.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. kriteria pemindahbukuan atau transfer saldo sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. larangan melaksanakan perintah pemindahbukuan atau transfer pada Sub-SNA Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 24
(1) Bank ACCD INDONESIA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksisebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 25
(1) Bank ACCD INDONESIA dapat memberikan Pembiayaan dalam mata uang Negara Mitra kepada Nasabah LCS INDONESIA.
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Pembiayaan kegiatan perdagangan; dan/atau
b. Pembiayaan kegiatan investasi langsung.
(3) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki Underlying Transaksi sebagai berikut:
a. UnderlyingTransaksi untuk Pembiayaan kegiatan perdagangan meliputi seluruh kegiatan perdagangan barang dan jasa;atau
b. UnderlyingTransaksi untuk Pembiayaan kegiatan investasi meliputi seluruh kegiataninvestasi langsung.
(4) Pemberian Pembiayaan kegiatan investasi langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memperhatikan ketentuan otoritas terkait mengenai kegiatan Pembiayaan oleh Bank dengan menerapkan prinsip kehati-hatian.
(5) Penyediaan dana dalam mata uang Negara Mitra untuk Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
a. transaksi rupiah atau valuta asing terhadap mata uang Negara Mitra melalui transaksi swap; atau
b. pinjaman langsung, dengan Bank ACCD INDONESIA dan/atau dengan Bank ACCD Negara Mitra.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan
b. penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 26
(1) Pinjaman langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5) huruf b wajib memiliki Underlying Transaksi yang dibuktikan dengan dokumen
pemberian Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2).
(2) Jangka waktu pinjaman langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melebihi 1 (satu) tahun dan dilarang melebihi jangka waktu Underlying Transaksi berupa Pembiayaan.
Pasal 27
(1) Bank ACCD INDONESIA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksisebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 28
Pinjaman langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25ayat (5) huruf b yang berasal dari Bank ACCD Negara Mitra tidak diperhitungkan sebagai pinjaman luar negeri jangka pendek Bank sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA mengenai utang luar negeri bank dan kewajiban bank lainnya dalam valuta asing.
Pasal 29
Untukkepentingan pemberian Pembiayaan dalam rupiah oleh Bank ACCD Negara Mitra kepada nasabah LCS Negara Mitra, Bank ACCD INDONESIA:
a. menerima transaksi mata uang Negara Mitra atau valuta asing terhadap rupiah melalui transaksi swap;
dan/atau
b. melakukan penempatan rupiah kepada Bank ACCD Negara Mitra.
BagianKetiga Transaksi Keuangan untuk Kepentingan Pelaksanaan LCS
Paragraf1 Transaksi Keuangan
Pasal 30
Transaksi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7huruf b meliputi:
a. transaksi spot;
b. transaksi forward;
c. transaksi swap; dan/atau
d. transaksi lain yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Bank INDONESIA dan otoritas Negara Mitra.
Pasal 31
(1) Transaksi Keuangan sebagaimana dimaksud dalamPasal 30dilakukan oleh:
a. Bank ACCD INDONESIA dengan Bank ACCD INDONESIA; dan/atau
b. Bank ACCD INDONESIA dengan Bank ACCD Negara Mitra.
(2) TransaksiKeuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk kepentingan pelaksanaan:
a. squaring position; dan/atau
b. manajemen likuiditas.
(3) Transaksi Keuangan yang dilakukan untuk kepentingan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan tanpa Underlying Transaksi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenaiTransaksi Keuanganuntuk pelaksanaan squaring positionsebagaimanadimaksud pada ayat
(2)diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 32
(1) TransaksiKeuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan oleh Bank ACCD INDONESIA dengan:
a. Nasabah LCS INDONESIA;
b. non-Bank ACCD INDONESIA yang bertindak untuk kepentingan Nasabah LCS INDONESIA; atau
c. non-Bank ACCD Negara Mitra atas dasar Underlying Transaksi yang dilakukan Nasabah LCS INDONESIA.
(2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan untuk kepentingan pelaksanaan squaring position.
(3) Transaksi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang memenuhi kriteria tertentu wajib memiliki Underlying Transaksi yang dibuktikan dengan dokumen Underlying Transaksi.
(4) Transaksi Keuangan dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan dari ketentuan Bank INDONESIA mengenai transaksi valuta asing terhadap rupiah antara bank danpihak domestik.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. Transaksi Keuanganuntuk pelaksanaan squaring position sebagaimana dimaksud pada ayat (2);dan
b. Transaksi Keuangan dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Paragraf2 Penyesuaian Penyelesaian Transaksi Keuangan
Pasal 33
(1) TransaksiKeuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dapat dilakukan penyesuaian berupa:
a. perpanjangan transaksi;
b. percepatan penyelesaian transaksi; atau
c. pengakhiran transaksi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyesuaian Transaksi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 34
(1) Penyelesaian Transaksi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30dan penyelesaian penyesuaian Transaksi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal33 dilakukan dengan cara:
a. pemindahan dana pokok secara penuh (gross);
atau
b. pemindahan dana pokok secara netting.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian Transaksi Keuangan dan penyelesaian penyesuaian Transaksi Keuangansebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Paragraf3 Posisi Transaksi Swap
Pasal 35
(1) Posisi gross dari transaksi swap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b, Pasal 25ayat (5) huruf a, Pasal 29huruf a, dan Pasal 30huruf c dilarang melebihi jumlah tertentu pada akhir Hari.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai transaksi swap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 36
(1) Bank ACCD INDONESIA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksisebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 37
(1) Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e dan Transaksi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 wajib memiliki Underlying Transaksi yang dibuktikan dengan dokumen Underlying Transaksi.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Transaksi Keuangan dengan kriteria tertentu.
(3) Nominal Pembiayaan dan Transaksi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melebihi nominal Underlying Transaksi.
(4) Jangka waktu Pembiayaan dan Transaksi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melebihi jangka waktu Underlying Transaksi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria Transaksi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 38
(1) Bank ACCD INDONESIA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dan Pasal 37 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksisebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 39
(1) Underlying Transaksi untuk kepentingan pelaksanaan LCS berupa:
a. transaksi berjalan antara Nasabah LCS INDONESIA dan nasabah LCS Negara Mitra berupa:
1. seluruh kegiatan perdagangan barang dan jasa antara INDONESIA dan Negara Mitra;
2. seluruh transaksi pendapatan primer yang meliputi:
a) transaksi penerimaan dan pembayaran kompensasi tenaga kerja; dan b) pendapatan investasi dari:
1) investasi langsung;
2) investasi portofolio; dan/atau 3) investasi lainnya; dan
3. seluruh transaksi pendapatan sekunder meliputi:
a) penerimaan dan pembayaran sektor pemerintah;
b) penerimaan dan pembayaran sektor lainnya termasuk remitansi; dan c) transaksi sejenis lainnya, namun tidak termasuk hibah, hadiah, donasi, dan/atau sejenisnya;
b. seluruh kegiatan investasi langsung antara Nasabah LCS INDONESIA dan nasabah LCS Negara Mitra berupa:
1. investasi antara Nasabah LCS Indonesiadan nasabah LCS Negara Mitra, dengan batasan minimum kepemilikan ekuitas 10% (sepuluh persen); atau
2. pinjaman antarperusahaandalam satu grup yang sama; atau
c. Underlying Transaksi lainnya.
(2) Bank ACCD dilarang memfasilitasi pelaksanaan LCS kepada nasabah LCS diluar dari cakupan Underlying Transaksi untuk kepentingan pelaksanaan LCS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 40
(1) Bank ACCD INDONESIA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksisebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 41
(1) Dokumen Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37ayat (1) terdiri atas:
a. dokumen Underlying Transaksi yang bersifat final;
atau
b. dokumen Underlying Transaksi yang bersifat perkiraan.
(2) Dokumen Underlying Transaksi yang bersifat perkiraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan perkiraan secara gross (gross basis) atau perkiraan secara neto (net basis).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai dokumen Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 42
(1) Bank ACCD INDONESIA wajib menerbitkan kuotasi harga mata uang Negara Mitra terhadap rupiah.
(2) Penetapan kuotasi harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. merefleksikan harga wajar yang terjadi di pasar valuta asing; dan
b. dapat ditransaksikan atau dieksekusi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, frekuensi, dan sarana penyedia informasi penerbitan kuotasi harga mata uang Negara Mitra terhadap rupiah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 43
(1) Bank ACCD INDONESIA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksisebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 44
(1) Bank ACCD INDONESIA dapat memiliki posisi terbuka transaksi mata uang Negara Mitra pada setiap akhir Hari untuk kepentingan pelaksanaan LCS.
(2) Posisi terbuka transaksi mata uang Negara Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melebihi jumlah tertentu pada setiap akhir Hari.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai posisi terbuka transaksi mata uang Negara Mitra sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 45
(1) Bank ACCD INDONESIA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksisebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 46
(1) Bank ACCD INDONESIA dilarangmelakukan transaksi non-deliverable forward (NDF) rupiah terhadap mata uang Negara Mitra sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank INDONESIA mengenai transaksi domesticnon-deliverable forward (DNDF).
(2) Bank ACCD INDONESIA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank INDONESIA mengenai transaksi domesticnon-deliverable forward (DNDF).
Pasal 47
(1) Bank ACCD INDONESIA dapat menyelenggarakan layanan kegiatan keuangan dan Transaksi Keuangan tertentu untuk kepentingan pelaksanaan LCS agar terkoneksi dengan fitur, jenis, layanan, dan/atau fasilitas dari produk dan/atau aktivitas jasa sistem pembayaran.
(2) Penyelenggaraan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA di bidang sistem pembayaran.
BABIX STANDARD OPERATING PROCEDURE
Pasal 48
Bank ACCD INDONESIA wajib memiliki pedoman berupa standard operating procedure untuk kepentingan pelaksanaan LCS yang paling sedikit mencakup:
a. prinsip Know Your Customer (KYC); dan
b. pelaksanaanaudit internal terhadap transaksi LCS.
Pasal 49
(1) Bank ACCD INDONESIA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48dikenaisanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksisebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 50
(1) Bank ACCD INDONESIA wajib menyusun dan menyampaikan:
a. laporan; dan/atau
b. koreksi laporan, kegiatan keuangandan Transaksi Keuangan untuk kepentingan pelaksanaan LCS kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Bank INDONESIA dapat meminta laporan insidental kepada Bank ACCD INDONESIA.
(3) Laporan dan/atau koreksi laporan disampaikan secara luring dalam hal sistem pelaporan secara daring belum tersedia.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan frekuensi penyampaian laporan dan koreksi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 51
(1) Bank ACCD INDONESIA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak menghilangkan kewajiban bagi Bank ACCD INDONESIA untuk menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2).
(3) Ketentuan mengenai sanksi terkait pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mulai diberlakukan bagi Bank ACCD INDONESIA setelah 3 (tiga) kali masa pelaporan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksisebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 52
(1) Penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50ayat
(1) dikecualikan bagi Bank ACCD INDONESIA yang mengalami:
a. gangguan teknis; dan/atau
b. keadaan kahar.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 53
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan terhadap kegiatan keuangan dan Transaksi Keuangan Bank ACCD INDONESIA untuk kepentingan pelaksanaan LCS.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengawasan tidak langsung; dan/atau
b. pemeriksaan.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA dapat berkoordinasi dengan otoritas lain yang berwenang.
(4) Dalam hal diperlukan, Bank INDONESIA dapat menugaskan pihak lain untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(5) Pihak lain yang ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib menjaga kerahasiaan data, informasi, dan keterangan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan.
Pasal 54
(1) Untuk kepentingan pengawasan, Bank ACCD INDONESIA wajib menyediakan dan menyampaikan data, informasi, dan/atau keterangan yang diperlukan oleh Bank INDONESIA.
(2) Bank ACCD INDONESIA wajib bertanggung jawab atas kebenaran data, informasi, dan/atau keterangan yang disampaikan kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 55
(1) Bank ACCD INDONESIA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksisebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 56
(1) Dalam hal Bank ACCD INDONESIA dikenai sanksi berupa teguran tertulis maka Bank INDONESIA dapat menginformasikan kepada otoritas yang berwenang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian informasi kepada otoritas yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
BABXIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 57
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 19/11/PBI/2017 tentang Penyelesaian Transaksi Perdagangan Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal (Local Currency Settlement) melalui Bank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 6127), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini.
Pasal 58
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku, Peraturan Bank INDONESIA Nomor 19/11/PBI/2017 tentang Penyelesaian Transaksi Perdagangan Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal (Local Currency Settlement)
melalui Bank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6127), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 59
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal.27 Agustus 2020 GUBERNUR BANK INDONESIA,
ttd
PERRY WARJIYO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Agustus 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
