Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 22-2-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 20/10/PBI/2018 TENTANG TRANSAKSI DOMESTIC NON-DELIVERABLE FORWARD

PBI No. 22-2-pbi-2020 Tahun 2020 berlaku

Pasal 3

(1) Transaksi DNDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b wajib memiliki Underlying Transaksi. (2) Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh kegiatan: a. perdagangan barang dan jasa di dalam dan di luar negeri; b. investasi berupa direct investment, portfolio investment, pinjaman, modal, dan investasi lainnya di dalam dan di luar negeri; c. pemberian kredit atau pembiayaan Bank dalam valuta asing untuk kegiatan perdagangan dan investasi, khusus untuk transaksi antara Bank dengan Nasabah; dan/atau d. kepemilikan rekening rupiah oleh Pihak Asing. (3) Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk: a. surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA; b. penempatan dana; c. fasilitas pemberian kredit atau pembiayaan Bank yang belum ditarik; d. dokumen penjualan valuta asing terhadap rupiah; e. kegiatan pengiriman uang oleh perusahaan transfer dana; f. kredit antarnasabah (intercompany loan); dan g. kegiatan usaha perdagangan valuta asing. (4) Kewajiban kepemilikan Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk penjualan valuta asing terhadap rupiah melalui Transaksi DNDF oleh Nasabah atau Pihak Asing dengan nilai nominal paling banyak USD5,000,000.00 (lima juta dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per transaksi untuk setiap Nasabah atau setiap Pihak Asing. #### Pasal II Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2020 GUBERNUR BANK INDONESIA, ttd PERRY WARJIYO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2020 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY