Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN KONSUMEN BANK INDONESIA

PBI No. 3 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Konsumen adalah orang perseorangan, korporasi, atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya sebagai pemilik dan/atau pemanfaat akhir produk dan/atau layanan yang disediakan oleh penyelenggara untuk kepentingan diri sendiri dan tidak untuk diperdagangkan atau diteruskan kepada penyelenggara lain. 2. Penyelenggara adalah setiap pihak, baik bank maupun lembaga selain bank, yang melakukan kegiatan yang diatur dan diawasi oleh Bank INDONESIA yang produk dan/atau jasanya dimanfaatkan oleh Konsumen. 3. Pelindungan Konsumen Bank INDONESIA yang selanjutnya disebut Pelindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan pelindungan kepada Konsumen. 4. Sistem Pembayaran adalah suatu sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, mekanisme, infrastruktur, sumber dana untuk pembayaran, dan akses ke sumber dana untuk pembayaran, yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. 5. Penyedia Jasa Pembayaran adalah bank atau lembaga selain bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi transaksi pembayaran kepada pengguna jasa. 6. Kegiatan Layanan Uang adalah kegiatan usaha yang menggunakan uang sebagai objek utama layanan. 7. Pasar Uang adalah bagian dari sistem keuangan yang berkaitan dengan: a. kegiatan penerbitan dan perdagangan instrumen keuangan atau efek bersifat utang yang berjangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun; b. transaksi pinjam-meminjam uang; c. transaksi derivatif suku bunga; dan d. transaksi lainnya yang memenuhi karateristik di pasar uang, dalam mata uang rupiah atau valuta asing. 8. Pasar Valuta Asing adalah bagian dari sistem keuangan yang berkaitan dengan kegiatan transaksi yang melibatkan pertukaran mata uang dari 2 (dua) negara yang berbeda beserta derivatifnya, tetapi tidak termasuk penukaran bank notes yang diselenggarakan oleh kegiatan usaha penukaran valuta asing. 9. Perjanjian Baku adalah perjanjian tertulis termasuk dalam bentuk elektronik yang ditetapkan secara sepihak oleh Penyelenggara dan memuat klausul baku tentang isi, bentuk, dan cara pembuatan, serta digunakan untuk menawarkan produk dan/atau layanan kepada Konsumen secara massal.

Pasal 2

Pelindungan Konsumen yang diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA ini mencakup Konsumen dari Penyelenggara yang diatur dan diawasi oleh Bank INDONESIA.

Pasal 3

Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. Penyelenggara di bidang Sistem Pembayaran; b. Penyelenggara Kegiatan Layanan Uang; c. pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing; dan d. pihak lainnya yang diatur dan diawasi oleh Bank INDONESIA, yang berhubungan langsung dengan Konsumen.

Pasal 4

(1) Penyelenggara di bidang Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan Penyedia Jasa Pembayaran. (2) Penyedia Jasa Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan aktivitas berupa: a. penyediaan informasi sumber dana; b. payment initiation dan/atau acquiring services; c. penatausahaan sumber dana; d. layanan remitansi; dan/atau e. aktivitas lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Dalam penyelenggaraan aktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyedia Jasa Pembayaran melakukan penyelenggaraan akses ke sumber dana untuk pembayaran berupa: a. instrumen; b. kanal; dan/atau c. akses ke sumber dana lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (4) Akses ke sumber dana untuk pembayaran berupa instrumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a. uang elektronik; b. perintah transfer; c. alat pembayaran menggunakan kartu atau bentuk virtual yang memiliki karakteristik seperti alat pembayaran menggunakan kartu; d. cek; e. bilyet giro; dan f. instrumen perpindahan dana lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (5) Akses ke sumber dana untuk pembayaran berupa kanal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi: a. kanal pembayaran menggunakan teknologi quick response code dengan skema merchant presented mode atau skema lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA; b. mesin electronic data capture; c. mesin anjungan tunai mandiri; d. kanal pembayaran online menggunakan teknologi berbasis mobile atau internet, termasuk proprietary channel atau shared channel oleh Penyedia Jasa Pembayaran yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan sumber dana; dan e. kanal pembayaran menggunakan metode atau penggunaan teknologi tertentu lainnya untuk perpindahan dana transfer debit dan transfer kredit.

Pasal 5

Penyelenggara Kegiatan Layanan Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b melakukan: a. kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank; dan/atau b. Kegiatan Layanan Uang lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.

Pasal 6

(1) Pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Uang dan/atau Pasar Valuta Asing meliputi: a. pelaku Pasar Uang dan/atau Pasar Valuta Asing; b. lembaga pendukung Pasar Uang dan/atau Pasar Valuta Asing; dan/atau c. pihak lainnya yang terkait dengan kegiatan dan transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing. (2) Pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Uang dan/atau Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan kegiatan: a. penerbitan instrumen Pasar Uang; dan/atau b. pendukung transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, yang berhubungan langsung dengan Konsumen.

Pasal 7

(1) Penyelenggara dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip Pelindungan Konsumen. (2) Prinsip Pelindungan Konsumen meliputi: a. kesetaraan dan perlakuan yang adil; b. keterbukaan dan transparansi; c. edukasi dan literasi; d. perilaku bisnis yang bertanggung jawab; e. pelindungan aset Konsumen terhadap penyalahgunaan; f. pelindungan data dan/atau informasi Konsumen; g. penanganan dan penyelesaian pengaduan yang efektif; dan h. penegakan kepatuhan. (3) Penerapan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan memperhatikan bentuk produk dan/atau jasa Penyelenggara.

Pasal 8

Pelindungan Konsumen diselenggarakan dengan tujuan: a. menciptakan ekosistem Pelindungan Konsumen yang mewujudkan kepastian hukum serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien; b. menumbuhkan kesadaran Penyelenggara mengenai perilaku bisnis yang bertanggung jawab, perlakuan yang adil, memberikan pelindungan aset, privasi, dan data Konsumen, serta meningkatkan kualitas produk dan/atau layanan Penyelenggara; dan c. meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian Konsumen mengenai produk dan/atau layanan Penyelenggara serta meningkatkan pemberdayaan Konsumen.

Pasal 9

(1) Dalam penyelenggaraan Pelindungan Konsumen, Penyelenggara memiliki: a. hak Penyelenggara; dan b. kewajiban Penyelenggara. (2) Kewajiban Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. menerapkan prinsip Pelindungan Konsumen; dan b. menginformasikan dan memastikan Konsumen mengetahui hak Konsumen dan kewajiban Konsumen.

Pasal 10

Hak Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a meliputi: a. menerima pembayaran sesuai dengan nilai atau harga, dan/atau biaya terhadap produk dan/atau layanan yang disepakati dengan Konsumen; b. memastikan adanya iktikad baik Konsumen; c. mendapatkan informasi dan/atau dokumen yang jelas, akurat, benar, dan tidak menyesatkan mengenai Konsumen; d. mendapat pelindungan hukum dari tindakan Konsumen yang beriktikad tidak baik; e. melakukan pembelaan diri di dalam penyelesaian sengketa Konsumen, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. mendapatkan rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian Konsumen tidak diakibatkan oleh Penyelenggara; dan g. hak lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Penyelenggara wajib memberikan kesetaraan akses kepada setiap Konsumen dan memperlakukan Konsumen secara benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyelenggara wajib memiliki mekanisme dan prosedur mengenai kesetaraan akses kepada setiap Konsumen dan memperlakukan Konsumen secara benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; d. pemberhentian pengurus; e. denda administratif; f. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau g. pencabutan izin usaha.

Pasal 12

(1) Penyelenggara wajib menyediakan layanan khusus kepada Konsumen dengan kebutuhan khusus. (2) Penyelenggara wajib memiliki mekanisme dan prosedur mengenai layanan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; d. pemberhentian pengurus; e. denda administratif; f. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau g. pencabutan izin usaha.

Pasal 13

(1) Penyelenggara wajib menyusun pedoman penetapan biaya produk dan/atau jasa yang dikenakan kepada Konsumen dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; d. pemberhentian pengurus; e. denda administratif; f. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau g. pencabutan izin usaha.

Pasal 14

(1) Penyelenggara harus memperhatikan asas keseimbangan, asas keadilan, dan asas kewajaran dalam pembuatan perjanjian dengan Konsumen. (2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk elektronik untuk ditawarkan oleh Penyelenggara melalui media elektronik.

Pasal 15

(1) Penyelenggara dilarang membuat dan menggunakan Perjanjian Baku yang memuat klausul baku yang berisi: a. menyatakan pengalihan tanggung jawab atau kewajiban Penyelenggara kepada Konsumen; b. mengatur tentang kewajiban pembuktian oleh Konsumen, jika Penyelenggara menyatakan bahwa hilangnya kegunaan produk dan/atau layanan yang dibeli oleh Konsumen, bukan merupakan tanggung jawab Penyelenggara; c. memberi hak kepada Penyelenggara untuk mengurangi kegunaan produk dan/atau layanan atau mengurangi harta kekayaan Konsumen yang menjadi obyek perjanjian produk dan layanan; d. menyatakan bahwa Penyelenggara dapat menambah, mengubah, dan/atau memberikan aturan lanjutan secara sepihak setelah perjanjian disetujui atau disepakati; e. menyatakan bahwa Konsumen tunduk pada perubahan sepihak oleh Penyelenggara terhadap aturan sebagaimana diatur dalam huruf d setelah perjanjian ditandatangani oleh Konsumen; f. memberikan kewenangan bagi Penyelenggara untuk menghindari atau membatasi keberlakuan suatu klausul; g. menyatakan bahwa Penyelenggara memiliki wewenang untuk menafsirkan arti perjanjian secara sepihak; h. menyatakan bahwa Penyelenggara membatasi tanggung jawab terhadap kesalahan dan/atau kelalaian pegawai dan/atau pihak ketiga yang bertindak untuk kepentingan Penyelenggara; i. membatasi hak Konsumen untuk menggugat Penyelenggara ketika terjadi sengketa terkait dengan perjanjian; dan j. membatasi barang bukti yang dapat diberikan oleh Konsumen ketika terjadi sengketa terkait dengan perjanjian. (2) Penyelenggara dilarang mencantumkan klausul baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat, tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti oleh Konsumen. (3) Penyelenggara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; d. pemberhentian pengurus; e. denda administratif; f. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau g. pencabutan izin usaha.

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 17

(1) Penyelenggara wajib memberikan informasi kepada Konsumen mengenai: a. fitur produk dan/atau jasa berupa biaya, manfaat, risiko, syarat dan ketentuan, mekanisme penggunaan produk dan/atau jasa, dan konsekuensi; dan b. penolakan, penundaan, atau persetujuan atas permohonan produk dan/atau jasa. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberikan secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan. (3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan: a. bahasa INDONESIA yang mudah dimengerti; dan b. tulisan yang mudah dibaca untuk informasi yang diberikan secara tertulis.

Pasal 18

Dalam hal terdapat kegiatan pemasaran dan iklan serta hal lain yang dipersamakan, Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3).

Pasal 19

Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 atau Pasal 18 dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; d. pemberhentian pengurus; e. denda administratif; f. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau g. pencabutan izin usaha.

Pasal 20

(1) Dalam hal terdapat perubahan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), Penyelenggara wajib menginformasikan kepada Konsumen. (2) Perubahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberitahukan kepada Konsumen paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pemberlakuan perubahan. (3) Dalam hal Konsumen tidak menyetujui perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsumen dapat menghentikan penggunaan produk dan/atau jasa tanpa dikenai ganti rugi atau penalti. (4) Dalam hal Penyelenggara tidak mendapat tanggapan Konsumen dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara dapat menganggap Konsumen menyetujui perubahan informasi. (5) Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; d. pemberhentian pengurus; e. denda administratif; f. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau g. pencabutan izin usaha.

Pasal 21

(1) Penyelenggara wajib menyediakan sarana resmi untuk memudahkan Konsumen memperoleh informasi. (2) Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; d. pemberhentian pengurus; e. denda administratif; f. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau g. pencabutan izin usaha.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan prinsip keterbukaan dan transparansi serta tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 23

(1) Penyelenggara wajib melakukan edukasi untuk meningkatkan literasi Konsumen dan/atau masyarakat. (2) Dalam melakukan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penyelenggara wajib memiliki fungsi edukasi. (3) Pelaksanaan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan. (4) Pelaksanaan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berkolaborasi dengan Penyelenggara dan/atau pemangku kepentingan lainnya. (5) Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; d. pemberhentian pengurus; e. denda administratif; f. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau g. pencabutan izin usaha.

Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan prinsip edukasi dan literasi serta tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 25

(1) Penyelenggara wajib menerapkan perilaku bisnis yang bertanggung jawab dalam melakukan kegiatan dengan Konsumen. (2) Dalam menerapkan perilaku bisnis yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara menjalankan kegiatan usaha yang dilakukan dengan cara jujur, tidak melawan hukum, atau tidak menghambat persaingan usaha. (3) Perilaku bisnis yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan prinsip internasional, kesepakatan asosiasi, dan/atau norma umum lainnya. (4) Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; d. pemberhentian pengurus; e. denda administratif; f. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau g. pencabutan izin usaha.

Pasal 26

(1) Penyelenggara wajib mencegah pengurus, pengawas, dan pegawainya dari perilaku: a. memperkaya atau menguntungkan diri sendiri dan/atau pihak lain; dan b. menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, dan/atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yang dapat merugikan Konsumen. (2) Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; d. pemberhentian pengurus; e. denda administratif; f. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau g. pencabutan izin usaha. Pasal 27 (1) Penyelenggara wajib memperhatikan kesesuaian antara kebutuhan dan kemampuan Konsumen dengan produk dan/atau jasa yang ditawarkan kepada Konsumen. (2) Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; d. pemberhentian pengurus; e. denda administratif; f. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau g. pencabutan izin usaha.

Pasal 28

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 29

(1) Penyelenggara wajib menjaga keamanan aset Konsumen yang berada dalam tanggung jawab Penyelenggara. (2) Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; d. pemberhentian pengurus; e. denda administratif; f. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau g. pencabutan izin usaha.

Pasal 30

(1) Penyelenggara wajib memiliki mekanisme dan prosedur mengenai pelindungan aset Konsumen. (2) Penyelenggara wajib menyediakan informasi mengenai pemanfaatan produk dan/atau jasa serta perkembangan aset kepada Konsumen secara akurat, tepat waktu, dan dengan cara atau sarana sesuai dengan perjanjian. (3) Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; d. pemberhentian pengurus; e. denda administratif; f. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau g. pencabutan izin usaha.

Pasal 31

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 32

(1) Penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi Konsumen. (2) Kewajiban menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara wajib memiliki: a. fungsi yang bertanggung jawab terhadap pelindungan data dan/atau informasi Konsumen; b. sistem informasi dan ketahanan siber yang andal untuk mendukung pelaksanaan pelindungan data dan/atau informasi Konsumen; dan c. mekanisme dan prosedur mengenai pelindungan data dan/atau informasi Konsumen. (4) Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; d. pemberhentian pengurus; e. denda administratif; f. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau g. pencabutan izin usaha.

Pasal 33

(1) Penyelenggara dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk mengelola data dan/atau informasi Konsumen. (2) Penyelenggara wajib memastikan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi Konsumen. (3) Kewajiban menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; d. pemberhentian pengurus; e. denda administratif; f. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau g. pencabutan izin usaha.

Pasal 34

(1) Penyelenggara wajib mengelola dan menatausahakan data dan/atau informasi Konsumen secara lengkap, akurat, kini, dan utuh. (2) Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; d. pemberhentian pengurus; e. denda administratif; f. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau g. pencabutan izin usaha.

Pasal 35

(1) Penyelenggara dilarang memberikan data dan/atau informasi Konsumen kepada pihak lain. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika: a. Konsumen memberikan persetujuan secara tertulis atau mekanisme lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; dan/atau b. Penyelenggara diwajibkan untuk memberikan informasi Konsumen berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Persetujuan dari Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib diperoleh Penyelenggara sebelum memberikan data dan/atau informasi Konsumen kepada pihak lain. (4) Dalam hal Konsumen memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Penyelenggara wajib memastikan pihak lain tersebut tidak memberikan dan/atau menggunakan data dan/atau informasi Konsumen selain yang disetujui oleh Konsumen. (5) Konsumen berhak menarik kembali persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a. (6) Penyelenggara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; d. pemberhentian pengurus; e. denda administratif; f. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau g. pencabutan izin usaha.

Pasal 36

(1) Penyelenggara wajib memberikan kepada Konsumen akses dan salinan data pribadi Konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan data pribadi. (2) Penyelenggara wajib memastikan Konsumen memiliki hak untuk dapat mengakhiri, menghapus, dan/atau memusnahkan data pribadi Konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan data pribadi. (3) Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; d. pemberhentian pengurus; e. denda administratif; f. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau g. pencabutan izin usaha.

Pasal 37

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan prinsip pelindungan data dan/atau informasi Konsumen serta tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 38

(1) Penyelenggara wajib menangani dan menyelesaikan pengaduan yang disampaikan oleh Konsumen secara efektif. (2) Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; d. pemberhentian pengurus; e. denda administratif; f. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau g. pencabutan izin usaha.

Pasal 39

(1) Penyelenggara wajib memiliki fungsi yang menangani dan menyelesaikan pengaduan yang disampaikan oleh Konsumen. (2) Dalam menangani dan menyelesaikan pengaduan yang disampaikan oleh Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak lainnya yang diatur dan diawasi oleh Bank INDONESIA wajib bersama-sama Penyelenggara untuk menyelesaikan pengaduan Konsumen. (3) Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; d. pemberhentian pengurus; e. denda administratif; f. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau g. pencabutan izin usaha.

Pasal 40

(1) Penyelenggara wajib memiliki dan melaksanakan mekanisme penanganan dan penyelesaian pengaduan yang disampaikan oleh Konsumen. (2) Mekanisme penanganan dan penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam bentuk tertulis yang meliputi: a. penerimaan pengaduan; b. penanganan dan penyelesaian pengaduan; dan c. pemantauan terhadap penanganan dan penyelesaian pengaduan. (3) Mekanisme penanganan dan penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Konsumen. (4) Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; d. pemberhentian pengurus; e. denda administratif; f. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau g. pencabutan izin usaha.

Pasal 41

(1) Penyelenggara dilarang mengenakan biaya kepada Konsumen atas pengajuan pengaduan. (2) Penyelenggara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; d. pemberhentian pengurus; e. denda administratif; f. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau g. pencabutan izin usaha.

Pasal 42

(1) Penyelenggara wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian, dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dilakukan oleh: a. direksi; b. dewan komisaris; c. pengurus; d. pegawai Penyelenggara; dan/atau e. pihak ketiga yang mewakili atau bekerja untuk kepentingan Penyelenggara. (2) Dalam hal Penyelenggara dapat membuktikan terdapat kesalahan, kelalaian, dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang dilakukan oleh Konsumen, Penyelenggara tidak bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul. (3) Bentuk tanggung jawab Penyelenggara atas kerugian Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. ganti rugi; b. pemulihan nama baik; dan/atau c. bentuk lainnya. (4) Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; d. pemberhentian pengurus; e. denda administratif; f. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau g. pencabutan izin usaha.

Pasal 43

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan prinsip penanganan dan penyelesaian pengaduan yang efektif serta tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 44

(1) Penyelenggara wajib memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pelindungan Konsumen. (2) Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; d. pemberhentian pengurus; e. denda administratif; f. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau g. pencabutan izin usaha.

Pasal 45

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 46

(1) Dalam hal Penyelenggara menggunakan jasa pihak lain dalam melakukan kegiatan bisnis dengan Konsumen, Penyelenggara wajib memastikan pihak lain untuk menerapkan prinsip Pelindungan Konsumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA ini. (2) Penyelenggara dilarang bekerjasama dengan pihak lain yang tidak mendapatkan izin atau persetujuan dari Bank INDONESIA atau otoritas yang berwenang. (3) Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; d. pemberhentian pengurus; e. denda administratif; f. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau g. pencabutan izin usaha.

Pasal 47

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 48

Hak Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b meliputi: a. mendapatkan keamanan dalam menggunakan produk dan/atau memanfaatkan layanan sesuai yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau perjanjian; b. memilih produk dan/atau layanan; c. mendapatkan produk dan/atau layanan sesuai dengan penawaran yang dijanjikan dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. mengakses data dan/atau informasi Konsumen yang dikelola oleh Penyelenggara; e. mendapatkan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang jelas, akurat, benar, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan; f. didengar pendapat dan pengaduannya atas produk yang digunakan dan/atau layanan yang dimanfaatkan; g. mendapat edukasi keuangan; h. diperlakukan atau dilayani secara benar; i. mendapatkan advokasi, pelindungan, dan upaya penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa Konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. mendapatkan ganti rugi apabila produk dan/atau layanan yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan k. hak lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 49

Kewajiban Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b meliputi: a. mendengarkan penjelasan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang disampaikan dengan metode pemasaran tertentu oleh Penyelenggara sebelum membeli produk dan/atau layanan Penyelenggara; b. membaca, memahami, dan melaksanakan dengan benar perjanjian dan/atau dokumen penggunaan produk dan/atau layanan; c. beriktikad baik dalam penggunaan produk dan/atau layanan; d. memberikan informasi dan/atau dokumen yang jelas, akurat, benar, dan tidak menyesatkan; e. membayar sesuai dengan nilai atau harga dan/atau biaya atas produk dan/atau layanan yang disepakati dengan Penyelenggara; dan f. mengikuti upaya penyelesaian sengketa Pelindungan Konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 50

(1) Penyelenggara wajib memiliki sumber daya manusia yang kompeten untuk menerapkan prinsip Pelindungan Konsumen. (2) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melaksanakan fungsi edukasi, fungsi pelindungan data dan/atau informasi Konsumen, serta fungsi penanganan dan penyelesaian pengaduan Konsumen wajib mengikuti pelatihan yang mendukung pelaksanaan fungsi. (3) Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; d. pemberhentian pengurus; e. denda administratif; f. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau g. pencabutan izin usaha.

Pasal 51

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 52

Dalam hal Konsumen tidak menyepakati hasil penanganan dan penyelesaian yang dilakukan oleh Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Konsumen dapat menyampaikan: a. pengaduan kepada Bank INDONESIA; b. sengketa kepada lembaga atau badan penyelesaian sengketa; atau c. sengketa kepada Pengadilan.

Pasal 53

(1) Pengaduan yang dapat disampaikan Konsumen kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a termasuk dalam ruang lingkup Pelindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Pengaduan yang disampaikan kepada Bank INDONESIA berupa adanya: a. ketidakpahaman Konsumen; b. indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Bank INDONESIA yang dilakukan oleh Penyelenggara; dan/atau c. kerugian finansial dan/atau potensi kerugian finansial yang wajar dan berdampak secara langsung kepada Konsumen. (3) Pengaduan yang disampaikan kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan: a. Konsumen telah menyampaikan pengaduan kepada Penyelenggara namun tidak terdapat kesepakatan antara Konsumen dengan Penyelenggara; b. permasalahan yang diadukan merupakan masalah perdata yang tidak pernah diproses oleh pengadilan, lembaga atau badan penyelesaian sengketa, atau otoritas yang berwenang lainnya; dan c. Konsumen mengalami potensi kerugian finansial yang ditimbulkan oleh Penyelenggara dengan nilai tertentu yang ditentukan oleh Bank INDONESIA. (4) Penyampaian pengaduan kepada Bank INDONESIA dapat dilakukan secara langsung dan/atau tidak langsung. (5) Bentuk penanganan pengaduan Konsumen yang dilakukan oleh Bank INDONESIA berupa: a. edukasi; b. konsultansi; dan c. fasilitasi.

Pasal 54

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara penanganan pengaduan Konsumen oleh Bank INDONESIA diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 55

(1) Dalam melakukan penanganan pengaduan yang disampaikan oleh Konsumen, Penyelenggara yang diatur dan diawasi oleh Bank INDONESIA wajib menjadi anggota lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor keuangan. (2) Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; d. pemberhentian pengurus; e. denda administratif; f. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau g. pencabutan izin usaha. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban menjadi anggota lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor keuangan dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 56

(1) Penyelenggara wajib menerapkan manajemen risiko terkait Pelindungan Konsumen. (2) Penerapan manajemen risiko terkait Pelindungan Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup paling sedikit: a. pengawasan aktif oleh pengurus dan pengawas; b. kecukupan kebijakan dan prosedur; c. kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko; dan d. sistem pengendalian intern yang menyeluruh. (3) Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; d. pemberhentian pengurus; e. denda administratif; f. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau g. pencabutan izin usaha.

Pasal 57

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 58

(1) Penyelenggara wajib menyampaikan laporan terkait Pelindungan Konsumen kepada Bank INDONESIA. (2) Laporan terkait Pelindungan Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. laporan rencana pelaksanaan edukasi; b. laporan pelaksanaan edukasi; c. laporan penanganan dan penyelesaian pengaduan Konsumen; dan d. laporan lainnya terkait Pelindungan Konsumen. (3) Mekanisme penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara: a. penyampaian laporan kepada Bank INDONESIA dapat dilakukan secara daring melalui sistem Bank INDONESIA dan/atau luring secara berkala atau insidentil; dan/atau b. mekanisme lain yang ditetapkan Bank INDONESIA. (4) Untuk penyampaian laporan berkala secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan pengenaan sanksi dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank INDONESIA mengenai pelaporan berkala. (5) Penyampaian data dan/atau informasi melalui mekanisme lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat berupa pertemuan dengan Bank INDONESIA atau media lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (6) Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; d. pemberhentian pengurus; e. denda administratif; f. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau g. pencabutan izin usaha. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 59

(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan kepada Penyelenggara melalui: a. pengawasan tidak langsung; dan/atau b. pengawasan langsung. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA berwenang untuk meminta dokumen, data, informasi, keterangan, dan/atau penjelasan dari Penyelenggara. (3) Penyelenggara wajib menyampaikan dokumen, data, informasi, keterangan, dan/atau penjelasan atas permintaan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; d. pemberhentian pengurus; e. denda administratif; f. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau g. pencabutan izin usaha.

Pasal 60

Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1), Bank INDONESIA berwenang meminta Penyelenggara untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu kepada Penyelenggara.

Pasal 61

(1) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1), Bank INDONESIA melakukan pengawasan terhadap perilaku Penyelenggara dalam menjalankan usahanya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan terhadap perilaku Penyelenggara diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 62

Bank INDONESIA dapat berkoordinasi dengan otoritas, kementerian, dan/atau lembaga terkait dalam penerapan Pelindungan Konsumen.

Pasal 63

Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku, semua peraturan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 299, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6605), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini.

Pasal 64

Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku, Peraturan Bank INDONESIA Nomor 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 299, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6605), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 65

Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2023 GUBERNUR BANK INDONESIA, ttd. PERRY WARJIYO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2023 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA R.I No.38/BI, 2023 KEUANGAN. BI. Pelindungan Konsumen BI. (Penjelasan atas Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 13/BI)