Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PINJAMAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Bank INDONESIA adalah Bank Sentral Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
3. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
4. Bank Konvensional adalah Bank yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional dan berdasarkan jenisnya terdiri atas Bank umum konvensional dan bank perekonomian rakyat.
5. Bank Umum Konvensional yang selanjutnya disingkat BUK adalah jenis dari Bank Konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, tidak termasuk kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri.
6. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
7. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit kerja dari kantor pusat BUK yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.
8. Giro Wajib Minimum yang selanjutnya disingkat GWM adalah giro wajib minimum dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Bank INDONESIA mengenai giro wajib minimum dalam rupiah dan valuta asing bagi BUK, bank umum syariah, dan UUS.
9. Kesulitan Likuiditas adalah kesulitan likuiditas jangka pendek yang disebabkan oleh arus dana masuk yang lebih kecil dibandingkan arus dana keluar (mismatch) sehingga BUK tidak dapat memenuhi kewajiban GWM.
10. Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek yang selanjutnya disingkat PLJP adalah pinjaman dari Bank INDONESIA kepada BUK untuk mengatasi Kesulitan Likuiditas yang dialami oleh BUK.
11. Sertifikat Bank INDONESIA yang selanjutnya disingkat SBI adalah Sertifikat Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Bank INDONESIA mengenai operasi moneter.
12. Sertifikat Bank INDONESIA Syariah yang selanjutnya disingkat SBIS adalah Sertifikat Bank INDONESIA Syariah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Bank INDONESIA mengenai operasi moneter.
13. Sertifikat Deposito Bank INDONESIA yang selanjutnya disingkat SDBI adalah Sertifikat Deposito Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Bank INDONESIA mengenai operasi moneter.
14. Sukuk Bank INDONESIA yang selanjutnya disebut SukBI adalah Sukuk Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Bank INDONESIA mengenai operasi moneter.
15. Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan masa berlakunya, tidak termasuk SUN dalam mata uang valuta asing.
16. Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan Prinsip Syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN tidak termasuk SBSN dalam mata uang valuta asing.
17. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah SUN dan SBSN.
18. Kredit adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara BUK dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
19. Aset Kredit adalah aset BUK berupa Kredit, tidak termasuk Kredit dalam mata uang valuta asing.
20. Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara UUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil, yang meliputi transaksi bagi hasil, transaksi sewa-menyewa, transaksi jual beli, transaksi pinjam- meminjam, dan transaksi sewa-menyewa jasa sesuai dengan Prinsip Syariah.
21. Aset Pembiayaan adalah aset UUS berupa Pembiayaan, tidak termasuk Pembiayaan dalam mata uang valuta asing.
Pasal 2
(1) BUK yang mengalami Kesulitan Likuiditas dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bank INDONESIA untuk memperoleh PLJP dengan menyampaikan tembusan permohonan kepada OJK.
(2) Untuk memperoleh PLJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUK harus memenuhi persyaratan:
a. solvabilitas;
b. memiliki agunan yang cukup sebagai jaminan PLJP;
dan
c. memiliki proyeksi arus kas yang memadai untuk mengembalikan PLJP.
(3) BUK mengajukan plafon PLJP berdasarkan perkiraan jumlah kebutuhan likuiditas sampai dengan BUK memenuhi GWM.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan BUK untuk memperoleh PLJP diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 3
(1) Agunan yang cukup sebagai jaminan PLJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b berupa:
a. surat berharga yang memiliki peringkat tinggi;
b. surat berharga syariah yang memiliki peringkat tinggi yang dicatat dalam pembukuan UUS;
c. Aset Kredit;
d. Aset Pembiayaan yang dicatat dalam pembukuan UUS; dan
e. aset tetap.
(2) Jenis surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a berupa:
a. SBI;
b. SDBI;
c. SukBI;
d. SBN; dan
e. surat berharga yang diterbitkan oleh badan hukum lain yang memenuhi persyaratan:
1. memiliki peringkat paling rendah peringkat investasi;
2. aktif diperdagangkan; dan
3. memiliki sisa jangka waktu yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(3) Jenis surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b berupa:
a. SBIS;
b. SukBI;
c. SBSN; dan
d. sukuk korporasi yang diterbitkan oleh badan hukum lain yang memenuhi persyaratan:
1. memiliki peringkat paling rendah peringkat investasi;
2. aktif diperdagangkan; dan
3. memiliki sisa jangka waktu yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(4) Aset Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan/atau Aset Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus memenuhi persyaratan:
a. kualitas tergolong lancar selama 12 (dua belas) bulan terakhir berturut-turut;
b. dijamin dengan agunan tanah dan bangunan dan/atau tanah, kecuali Kredit pegawai atau pensiunan dan/atau Pembiayaan pegawai atau pensiunan;
c. bukan merupakan Kredit dan/atau Pembiayaan kepada pihak terkait BUK;
d. tidak pernah direstrukturisasi dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir;
e. sisa jangka waktu jatuh waktu Kredit dan/atau Pembiayaan paling singkat 9 (sembilan) bulan sejak tanggal penandatanganan perjanjian pemberian PLJP;
f. baki debit Kredit atau saldo pokok Pembiayaan tidak melebihi batas maksimum pemberian Kredit atau penyaluran dana pada saat diberikan dan tidak melebihi plafon Kredit atau Pembiayaan;
g. memiliki perjanjian Kredit dan/atau akad Pembiayaan serta pengikatan agunan yang mempunyai kekuatan hukum; dan
h. dalam perjanjian Kredit dan/atau akad Pembiayaan antara BUK dan debitur atau nasabah tercantum klausul bahwa Kredit dan/atau Pembiayaan dapat dialihkan kepada pihak lain.
(5) Dalam hal Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan yang memenuhi persyaratan tidak pernah direstrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d tidak mencukupi, BUK dapat menggunakan Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan yang direstrukturisasi selama periode stimulus corona virus disease 2019 sebagai agunan dengan ketentuan:
a. Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan tidak pernah direstrukturisasi dalam 2 (dua) tahun terakhir di luar periode stimulus corona virus disease 2019; dan
b. persyaratan Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h telah terpenuhi.
(6) Aset tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e harus memenuhi persyaratan:
a. jenis aset tetap berupa:
1. tanah dan bangunan; dan/atau
2. tanah;
b. dimiliki oleh BUK; dan
c. bukan merupakan properti terbengkalai.
(7) Surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan ayat (3) huruf d hanya dapat digunakan sebagai agunan PLJP jika BUK tidak memiliki surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d serta ayat (3) huruf a sampai dengan huruf c dalam jumlah yang cukup untuk menjadi agunan PLJP pada saat permohonan PLJP.
(8) Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) hanya dapat digunakan sebagai agunan PLJP jika BUK tidak memiliki surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yang memenuhi persyaratan agunan PLJP dalam jumlah yang cukup untuk menjadi agunan PLJP pada saat permohonan PLJP.
(9) Aset tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya dapat digunakan sebagai agunan PLJP jika BUK tidak memiliki surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) serta Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) yang memenuhi persyaratan agunan PLJP dalam jumlah yang cukup pada saat permohonan PLJP.
(10) Agunan PLJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen pendukung.
(11) BUK menjamin agunan PLJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi persyaratan agunan PLJP.
(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria agunan, mekanisme pengagunan, jenis akad Pembiayaan yang dapat diagunkan, dan dokumen agunan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 4
(1) Bank INDONESIA dapat meminta BUK untuk menyerahkan agunan lain dengan kondisi agunan PLJP yang telah diterima oleh Bank INDONESIA pada periode pemberian PLJP mengalami penurunan nilai sehingga tidak memenuhi kecukupan perhitungan nilai agunan yang dibutuhkan dan BUK tidak dapat mengganti atau menambah agunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sampai dengan ayat (6).
(2) Agunan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. tanah dan bangunan dan/atau tanah milik pihak lain; dan/atau
b. aset lain milik BUK dan/atau pihak lain yang ditentukan oleh Bank INDONESIA.
(3) Agunan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen pendukung.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai agunan lain diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 5
(1) Agunan PLJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 harus berada dalam kondisi bebas dari segala perikatan, sengketa, sitaan, dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain dan/atau Bank INDONESIA.
(2) BUK tidak dapat memperjualbelikan dan/atau menjaminkan kembali agunan PLJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 yang masih dalam status sebagai agunan PLJP.
Pasal 6
(1) Nilai surat berharga, Aset Kredit, Aset Pembiayaan, dan aset tetap yang digunakan sebagai agunan PLJP ditetapkan:
a. SBI dihitung berdasarkan nilai jual SBI;
b. SBIS dihitung berdasarkan nilai nominal SBIS;
c. SDBI dihitung berdasarkan nilai jual SDBI;
d. SukBI dihitung berdasarkan nilai jual SukBI;
e. SBN dihitung berdasarkan nilai pasar SUN dan/atau nilai pasar SBSN;
f. surat berharga yang diterbitkan oleh badan hukum lain dihitung berdasarkan nilai pasar surat berharga dimaksud;
g. Aset Kredit atau Aset Pembiayaan dihitung berdasarkan nilai pasar Aset Kredit atau Aset Pembiayaan; dan
h. aset tetap dihitung berdasarkan nilai pasar aset tetap.
(2) Untuk mitigasi risiko penurunan nilai surat berharga, Aset Kredit, Aset Pembiayaan, dan aset tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Bank INDONESIA melakukan perhitungan:
a. nilai agunan berupa SBI ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari plafon PLJP yang dihitung berdasarkan nilai jual SBI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a;
b. nilai agunan berupa SBIS ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari plafon PLJP yang dihitung berdasarkan nilai nominal SBIS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b;
c. nilai agunan berupa SDBI ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari plafon PLJP yang dihitung berdasarkan nilai jual SDBI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c;
d. nilai agunan berupa SukBI ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari plafon PLJP yang dihitung berdasarkan nilai jual SukBI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d;
e. nilai agunan berupa SBN ditetapkan paling rendah sebesar 102% (seratus dua persen) dari plafon PLJP yang dihitung berdasarkan nilai pasar SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e;
f. nilai agunan berupa surat berharga yang diterbitkan oleh badan hukum lain ditetapkan paling rendah sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari plafon PLJP yang dihitung berdasarkan nilai pasar surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f;
g. nilai agunan berupa Aset Kredit atau Aset Pembiayaan ditetapkan:
1. paling rendah sebesar 200% (dua ratus persen) dari plafon PLJP yang dijamin dengan Aset Kredit atau Aset Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) yang dihitung dengan menggunakan nilai dasar perhitungan Aset Kredit atau Aset Pembiayaan; dan
2. paling rendah sebesar 250% (dua ratus lima puluh persen) dari plafon PLJP yang dijamin dengan Aset Kredit atau Aset Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) yang dihitung dengan menggunakan nilai dasar perhitungan Aset Kredit atau Aset Pembiayaan;
h. nilai dasar perhitungan Aset Kredit atau Aset Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf g meliputi:
1. nilai terendah dari:
a) nilai pasar Aset Kredit atau Aset Pembiayaan; atau b) nilai pasar agunan dari Aset Kredit atau Aset Pembiayaan berupa tanah dan bangunan dan/atau tanah yang telah disesuaikan berdasarkan posisi penilaian, untuk setiap individual Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan yang dijamin dengan tanah dan bangunan dan/atau tanah; dan
2. nilai pasar Aset Kredit atau Aset Pembiayaan untuk Aset Kredit atau Aset Pembiayaan berupa Aset Kredit pegawai atau pensiunan dan/atau Aset Pembiayaan pegawai atau pensiunan; dan
i. nilai agunan berupa aset tetap ditetapkan paling rendah sebesar 200% (dua ratus persen) dari plafon PLJP yang dihitung berdasarkan nilai pasar aset tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai nilai agunan dan tata cara perhitungan nilai agunan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 7
(1) BUK harus mengganti agunan PLJP dengan ketentuan:
a. agunan PLJP tidak memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
b. surat berharga yang diterbitkan oleh badan hukum lain tidak lagi memenuhi persyaratan peringkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e angka 1 dan ayat (3) huruf d angka 1;
c. terdapat pelunasan Kredit dan/atau Pembiayaan yang menjadi agunan PLJP oleh debitur BUK atau nasabah UUS; dan/atau
d. Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan yang diagunkan tidak lagi memenuhi persyaratan kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a, sehingga nilai agunan PLJP mengalami penurunan dan secara keseluruhan tidak lagi memenuhi plafon PLJP.
(2) Penggantian agunan PLJP diprioritaskan dengan agunan berupa surat berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3).
(3) Dalam hal BUK tidak memiliki surat berharga yang memenuhi persyaratan agunan PLJP dalam jumlah yang cukup untuk menjadi agunan PLJP, Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan ayat (5) dapat digunakan sebagai pengganti agunan PLJP.
(4) Dalam hal BUK tidak memiliki surat berharga, Aset Kredit, dan/atau Aset Pembiayaan yang memenuhi persyaratan agunan PLJP dalam jumlah yang cukup untuk menjadi agunan PLJP, aset tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) dapat digunakan sebagai pengganti agunan PLJP.
(5) Selama Bank INDONESIA memproses penggantian agunan PLJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada periode pemberian PLJP, BUK tetap dapat mengajukan pencairan PLJP sepanjang terdapat plafon atau sisa plafon dan agunan PLJP yang mencukupi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggantian agunan PLJP diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 8
(1) BUK harus melakukan pemeliharaan dan penatausahaan terhadap daftar agunan yang memenuhi persyaratan dan dialokasikan untuk menjadi agunan PLJP.
(2) BUK harus melakukan asesmen mandiri atas pemenuhan persyaratan sebelum mengajukan permohonan PLJP.
(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan asesmen mandiri diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 9
(1) Pengikatan agunan PLJP dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(2) Bank INDONESIA menatausahakan dokumen yang terkait agunan PLJP.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengikatan agunan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 10
(1) Permohonan PLJP secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen yang meliputi:
a. surat pernyataan BUK yang memuat paling sedikit:
1. BUK mengalami Kesulitan Likuiditas;
2. BUK menjamin agunan PLJP telah memenuhi seluruh persyaratan agunan PLJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (11);
3. aset yang menjadi agunan PLJP berada dalam kondisi bebas dari segala perikatan, sengketa, sitaan, dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain dan/atau Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1);
4. BUK tidak akan memperjualbelikan dan/atau menjaminkan kembali agunan PLJP yang masih dalam status sebagai agunan PLJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
5. BUK sanggup untuk membayar segala kewajiban terkait PLJP;
6. BUK menjamin kebenaran data dan dokumen yang disampaikan; dan
7. BUK sanggup untuk menyampaikan data dan dokumen lain yang diminta oleh Bank INDONESIA;
b. surat pernyataan dari pemegang saham pengendali BUK bahwa pemegang saham pengendali BUK menjamin pembayaran kembali PLJP serta sanggup untuk menerbitkan jaminan pribadi dan/atau jaminan perusahaan yang disertai dengan daftar aset pemegang saham pengendali;
c. dokumen yang mendukung jumlah kebutuhan untuk mengatasi Kesulitan Likuiditas;
d. daftar seluruh aset yang menjadi agunan PLJP berdasarkan hasil penilaian dari kantor jasa penilai publik dan verifikasi dari kantor akuntan publik;
e. hasil pemeringkatan obligasi korporasi dan/atau sukuk korporasi yang diterbitkan oleh paling sedikit 1 (satu) lembaga pemeringkat yang diakui oleh OJK jika terdapat agunan berupa obligasi korporasi dan/atau sukuk korporasi dan hasil pemeringkatan
tersebut belum melebihi 1 (satu) tahun sampai dengan tanggal permohonan PLJP;
f. hasil penilaian kantor jasa penilai publik mengenai nilai pasar:
1. agunan PLJP; dan
2. agunan dari Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan berupa tanah dan bangunan dan/atau tanah jika terdapat agunan PLJP berupa Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan yang dijamin dengan tanah dan bangunan dan/atau tanah;
g. hasil verifikasi kantor akuntan publik atas:
1. pemenuhan persyaratan agunan PLJP;
2. kelengkapan dan kesesuaian dokumen agunan PLJP; dan
3. perhitungan nilai agunan yang dapat digunakan untuk menjamin PLJP;
h. surat persetujuan mengenai permohonan PLJP dan/atau penggunaan aset BUK sebagai agunan PLJP dari pihak yang memiliki kewenangan sesuai dengan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga BUK dan ketentuan peraturan perundang- undangan;
i. anggaran dasar atau anggaran rumah tangga BUK, termasuk perubahannya; dan
j. dokumen lain yang diminta oleh Bank INDONESIA.
(2) BUK wajib menjamin kebenaran data dan dokumen yang disampaikan kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) BUK yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi berupa:
a. teguran tertulis;
b. PLJP tidak dapat diperpanjang; dan/atau
c. tidak dapat mengajukan permohonan PLJP dalam jangka waktu tertentu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan PLJP, penilaian oleh kantor jasa penilai publik, verifikasi oleh kantor akuntan publik, dan tata cara pengenaan sanksi diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 11
(1) Bank INDONESIA berkoordinasi dengan OJK dalam menindaklanjuti permohonan PLJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam menilai pemenuhan persyaratan PLJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(3) Koordinasi antara Bank INDONESIA dan OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mengenai:
a. permintaan penilaian kepada OJK mengenai pemenuhan persyaratan atau kecukupan solvabilitas dan tingkat kesehatan BUK; dan
b. pelaksanaan penilaian bersama Bank INDONESIA dan OJK mengenai pemenuhan kecukupan agunan dan proyeksi arus kas BUK untuk mengembalikan PLJP.
Pasal 12
(1) Bank INDONESIA memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan PLJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
(2) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA mempertimbangkan paling sedikit:
a. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);
b. kelengkapan dokumen permohonan PLJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1); dan
c. analisis mengenai perkiraan jumlah kebutuhan likuiditas BUK.
(3) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat kepada BUK dengan tembusan kepada OJK.
(4) Berdasarkan surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BUK harus:
a. menyampaikan dokumen yang terkait dengan agunan PLJP;
b. menunjuk notaris;
c. menyampaikan dokumen berupa rancangan akta perjanjian pemberian PLJP dan rancangan akta pengikatan agunan PLJP; dan
d. menyampaikan dokumen lain yang diminta oleh Bank INDONESIA.
(5) Bank INDONESIA melakukan pengecekan kelengkapan dokumen yang diserahkan BUK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf c, dan huruf d.
(6) Dalam hal berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diketahui bahwa dokumen yang diserahkan BUK telah lengkap, akan dilakukan penandatanganan terhadap akta perjanjian pemberian PLJP dan akta pengikatan agunan PLJP.
(7) Dalam hal berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diketahui bahwa dokumen yang diserahkan BUK tidak lengkap sehingga mengakibatkan nilai agunan tidak mencukupi plafon dan BUK tidak dapat menambah agunan PLJP, plafon PLJP diturunkan sesuai dengan nilai agunan yang tersedia sepanjang BUK mempunyai sumber dana lain untuk menutup kekurangan likuiditas yang tidak dapat diperoleh dari PLJP.
(8) Persetujuan atas permohonan PLJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatalkan oleh Bank INDONESIA jika:
a. BUK tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4);
b. berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diketahui bahwa dokumen yang diserahkan BUK tidak lengkap sehingga
mengakibatkan nilai agunan tidak mencukupi plafon, BUK tidak dapat menambah agunan PLJP, dan BUK tidak mempunyai sumber dana lain untuk menutup kekurangan likuiditas yang tidak dapat diperoleh dari PLJP; dan/atau
c. diketahui bahwa BUK tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian persetujuan atau penolakan atas permohonan PLJP diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 13
Berdasarkan pertimbangan tertentu sesuai dengan kewenangan Bank INDONESIA, Bank INDONESIA dapat menolak permohonan PLJP meskipun BUK telah memenuhi seluruh persyaratan PLJP.
Pasal 14
(1) Bank INDONESIA memberikan PLJP untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender untuk setiap periode pemberian PLJP.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku efektif sejak tanggal aktivasi pemberian PLJP oleh Bank INDONESIA.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang secara berturut-turut paling banyak 2 (dua) periode.
Pasal 15
(1) BUK dapat mengajukan pencairan PLJP sejak tanggal aktivasi pemberian PLJP oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).
(2) Pencairan PLJP dilakukan paling banyak 1 (satu) kali dalam sehari sebesar perkiraan kebutuhan BUK untuk mengatasi Kesulitan Likuiditas.
(3) Pengajuan pencairan PLJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bank INDONESIA dengan melampirkan dokumen yang meliputi:
a. surat sanggup bayar sebesar pengajuan pencairan;
dan
b. proyeksi arus kas yang mencerminkan kebutuhan pencairan.
(4) Pencairan PLJP dilakukan melalui rekening giro rupiah BUK yang bersangkutan pada Bank INDONESIA.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencairan PLJP diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 16
(1) Bank INDONESIA berwenang melakukan pembatasan pencairan PLJP.
(2) Pembatasan pencairan PLJP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan kondisi nilai agunan tidak mencukupi plafon dan BUK tidak dapat menambah dan/atau mengganti agunan PLJP sehingga secara keseluruhan nilai agunan tidak mencukupi plafon.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembatasan pencairan PLJP diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 17
(1) Bank INDONESIA berwenang menghentikan pencairan PLJP sebelum jatuh waktu jika menurut penilaian OJK yang disampaikan kepada Bank INDONESIA, BUK tidak lagi memenuhi persyaratan atau kecukupan solvabilitas dan tingkat kesehatan BUK.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian pencairan PLJP diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 18
(1) BUK dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu PLJP secara tertulis kepada Bank INDONESIA dengan menyampaikan tembusan permohonan kepada OJK.
(2) Permohonan perpanjangan jangka waktu PLJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen yang meliputi:
a. dokumen yang mendukung jumlah kebutuhan untuk mengatasi Kesulitan Likuiditas;
b. daftar seluruh aset yang menjadi agunan PLJP berdasarkan hasil penilaian dari kantor jasa penilai publik dan kantor akuntan publik;
c. hasil penilaian kantor jasa penilai publik mengenai nilai pasar:
1. agunan PLJP; dan
2. agunan dari Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan berupa tanah dan bangunan dan/atau tanah jika terdapat agunan PLJP berupa Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan yang dijamin dengan tanah dan bangunan dan/atau tanah;
d. hasil verifikasi kantor akuntan publik atas:
1. pemenuhan persyaratan agunan PLJP;
2. kelengkapan dan kesesuaian dokumen agunan PLJP; dan
3. perhitungan nilai agunan yang dapat digunakan untuk menjamin PLJP; dan
e. dokumen lain yang diminta oleh Bank INDONESIA.
(3) Untuk keperluan perpanjangan jangka waktu PLJP, BUK tetap dapat menggunakan agunan PLJP pada periode pemberian PLJP sebelumnya sepanjang masih memenuhi persyaratan dan kecukupan jumlah agunan PLJP.
(4) Dalam hal BUK memiliki surat berharga yang memenuhi persyaratan agunan PLJP pada saat permohonan
perpanjangan jangka waktu PLJP, BUK harus menyerahkan surat berharga tersebut sebagai agunan untuk perpanjangan jangka waktu PLJP.
(5) Bank INDONESIA berkoordinasi dengan OJK dalam menindaklanjuti permohonan perpanjangan jangka waktu PLJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 19
(1) Bank INDONESIA memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan perpanjangan jangka waktu PLJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).
(2) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA mempertimbangkan paling sedikit:
a. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);
b. jangka waktu PLJP secara keseluruhan belum melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3); dan
c. BUK telah menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).
(3) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat kepada BUK dengan tembusan kepada OJK.
(4) Berdasarkan surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BUK harus:
a. menyampaikan dokumen yang terkait dengan agunan PLJP jika terdapat penambahan dan/atau penggantian agunan PLJP;
b. menunjuk notaris;
c. menyampaikan dokumen berupa rancangan akta perubahan perjanjian pemberian PLJP dan rancangan akta perubahan pengikatan agunan PLJP;
d. melunasi bunga PLJP pada saat jatuh waktu; dan
e. menyampaikan dokumen lain yang diminta oleh Bank INDONESIA.
(5) Bank INDONESIA melakukan pengecekan kelengkapan dokumen yang diserahkan BUK sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam hal berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diketahui bahwa dokumen yang diserahkan BUK telah lengkap, akan dilakukan penandatanganan terhadap akta perubahan perjanjian pemberian PLJP dan akta perubahan pengikatan agunan PLJP.
(7) Dalam hal berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diketahui bahwa dokumen yang diserahkan BUK tidak lengkap sehingga mengakibatkan nilai agunan tidak mencukupi plafon, BUK harus:
a. menambah agunan PLJP; dan/atau
b. menyediakan sumber dana lain untuk menutup kekurangan likuiditas yang tidak dapat diperoleh dari PLJP.
(8) Persetujuan atas permohonan perpanjangan jangka waktu PLJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatalkan oleh Bank INDONESIA jika:
a. BUK tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4);
b. berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diketahui bahwa dokumen yang diserahkan BUK tidak lengkap sehingga mengakibatkan nilai agunan tidak mencukupi plafon dan BUK tidak dapat menambah agunan PLJP dan/atau BUK tidak menyediakan sumber dana lain untuk menutup kekurangan likuiditas yang tidak dapat diperoleh dari PLJP sebagaimana dimaksud pada ayat (7); dan/atau
c. diketahui bahwa BUK tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai perpanjangan jangka waktu PLJP diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 20
(1) BUK dapat mengajukan permohonan penambahan plafon PLJP secara tertulis kepada Bank INDONESIA dengan menyampaikan tembusan permohonan kepada OJK.
(2) Permohonan penambahan plafon PLJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan bersamaan dengan permohonan perpanjangan jangka waktu PLJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).
(3) Permohonan penambahan plafon PLJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen yang meliputi:
a. dokumen yang mendukung jumlah kebutuhan untuk mengatasi Kesulitan Likuiditas;
b. daftar seluruh aset yang menjadi agunan PLJP berdasarkan hasil penilaian dari kantor jasa penilai publik dan kantor akuntan publik;
c. hasil penilaian kantor jasa penilai publik mengenai nilai pasar:
1. agunan PLJP; dan
2. agunan dari Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan berupa tanah dan bangunan dan/atau tanah jika terdapat agunan PLJP berupa Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan yang dijamin dengan tanah dan bangunan dan/atau tanah;
d. hasil verifikasi kantor akuntan publik atas:
1. pemenuhan persyaratan agunan PLJP;
2. kelengkapan dan kesesuaian dokumen agunan PLJP; dan
3. perhitungan nilai agunan yang dapat digunakan untuk menjamin PLJP; dan
e. dokumen lain yang diminta oleh Bank INDONESIA.
(4) Bank INDONESIA berkoordinasi dengan OJK untuk menindaklanjuti permohonan penambahan plafon PLJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 21
(1) Bank INDONESIA memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan penambahan plafon PLJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1).
(2) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA mempertimbangkan paling sedikit:
a. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);
b. jangka waktu PLJP secara keseluruhan belum melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3); dan
c. BUK telah menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3).
(3) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat kepada BUK dengan tembusan kepada OJK.
(4) Berdasarkan surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BUK harus:
a. menyampaikan dokumen yang terkait dengan agunan PLJP jika terdapat penambahan agunan PLJP;
b. menunjuk notaris;
c. menyampaikan dokumen berupa rancangan akta perubahan perjanjian pemberian PLJP dan rancangan akta perubahan pengikatan agunan PLJP; dan
d. menyampaikan dokumen lain yang diminta oleh Bank INDONESIA.
(5) Bank INDONESIA melakukan pengecekan kelengkapan dokumen yang diserahkan BUK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf c, dan huruf d.
(6) Dalam hal berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diketahui bahwa dokumen yang diserahkan BUK telah lengkap, akan dilakukan penandatanganan terhadap akta perubahan perjanjian pemberian PLJP dan akta perubahan pengikatan agunan PLJP.
(7) Dalam hal berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diketahui bahwa dokumen yang diserahkan BUK tidak lengkap sehingga mengakibatkan nilai agunan tidak mencukupi plafon PLJP, BUK harus:
a. menambah agunan PLJP; dan/atau
b. menyediakan sumber dana lain untuk menutup kekurangan likuiditas yang tidak dapat diperoleh dari PLJP.
(8) Persetujuan atas permohonan penambahan plafon PLJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatalkan oleh Bank INDONESIA jika:
a. BUK tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4);
b. berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diketahui bahwa dokumen yang diserahkan BUK tidak lengkap sehingga mengakibatkan nilai agunan tidak mencukupi plafon PLJP dan BUK tidak dapat menambah agunan PLJP dan/atau BUK tidak menyediakan sumber dana lain untuk menutup kekurangan likuiditas yang tidak dapat diperoleh dari PLJP sebagaimana dimaksud pada ayat (7); dan/atau
c. diketahui bahwa BUK tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(9) Tambahan plafon PLJP yang disetujui akan diakumulasikan dengan plafon PLJP sebelumnya.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai penambahan plafon PLJP diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 22
(1) BUK dapat mengajukan permohonan penurunan plafon PLJP secara tertulis kepada Bank INDONESIA dengan tembusan kepada OJK.
(2) Permohonan penurunan plafon PLJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan bersamaan dengan permohonan perpanjangan jangka waktu PLJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).
(3) Proses penurunan plafon PLJP dilakukan sesuai dengan proses perpanjangan jangka waktu PLJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penurunan plafon PLJP diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 23
(1) Selama periode pemberian PLJP atau selama BUK belum melakukan pembayaran kembali kewajiban PLJP, BUK dilarang:
a. melakukan penempatan dana;
b. menyalurkan Kredit dan/atau Pembiayaan baru kepada pihak terkait BUK, kecuali untuk pemenuhan komitmen yang telah diperjanjikan sebelumnya;
c. merealisasikan penarikan dana oleh pihak terkait BUK; dan
d. melakukan pembagian dividen.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak meniadakan larangan lain yang telah dikeluarkan oleh OJK.
(3) BUK yang melanggar larangan selama periode pemberian PLJP atau selama BUK belum melakukan pembayaran kembali kewajiban PLJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa:
a. teguran tertulis;
b. PLJP tidak dapat diperpanjang; dan/atau
c. tidak dapat mengajukan permohonan PLJP dalam jangka waktu tertentu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 24
Selama periode pemberian PLJP, BUK dibatasi hanya dapat mengikuti operasi moneter Bank INDONESIA yang bersifat ekspansi.
Pasal 25
Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, disampaikan Bank INDONESIA melalui surat kepada BUK dengan tembusan kepada OJK.
Pasal 26
(1) Bank INDONESIA mengenakan bunga secara harian kepada BUK atas baki debit PLJP.
(2) Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan rumus yang menggunakan tingkat suku bunga penyediaan dana rupiah yang berlaku pada tanggal aktivasi pemberian PLJP ditambah margin sebesar 100 (seratus) basis poin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan bunga diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 27
(1) BUK wajib melakukan pembayaran kembali PLJP pada saat jatuh waktu sebesar pokok dan bunga PLJP.
(2) BUK yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa:
a. teguran tertulis;
b. tidak dapat mengajukan permohonan PLJP dalam jangka waktu tertentu; dan
c. penghentian sementara dari kepesertaan operasi moneter, termasuk penghentian sementara dari kepesertaan operasi moneter syariah bagi UUS.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 28
(1) BUK yang tidak melakukan pembayaran kembali PLJP pada saat jatuh waktu dinyatakan cidera janji.
(2) BUK yang cidera janji sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan sukarela menyerahkan seluruh agunan PLJP kepada Bank INDONESIA untuk dilakukan eksekusi agunan.
Pasal 29
(1) Bank INDONESIA mendebit rekening giro BUK dalam rupiah di Bank INDONESIA dalam hal:
a. sebelum PLJP jatuh waktu dan saldo rekening giro BUK di Bank INDONESIA melebihi kewajiban GWM ditambah 10% (sepuluh persen) dari kewajiban GWM;
b. BUK meminta pembayaran kembali sebelum PLJP jatuh waktu; dan/atau
c. PLJP jatuh waktu.
(2) Bank INDONESIA melakukan pendebitan rekening giro BUK secara harian sampai dengan kewajiban PLJP dibayar kembali.
(3) Dalam hal saldo rekening giro BUK dalam rupiah di Bank INDONESIA tidak mencukupi untuk membayar pokok dan bunga PLJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), Bank INDONESIA melakukan penihilan rekening giro BUK dalam rupiah dan rekening giro BUK dalam valuta asing, termasuk rekening giro milik UUS.
(4) Bank INDONESIA tetap menghitung bunga sampai dengan pokok PLJP dibayar kembali.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran kembali PLJP diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 30
(1) Dalam hal BUK dinyatakan cidera janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), selain melakukan pendebitan rekening giro BUK setelah PLJP jatuh waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3), Bank INDONESIA melakukan:
a. eksekusi agunan PLJP; atau
b. penjualan atau pengalihan hak tagih atas PLJP.
(2) Pelaksanaan eksekusi agunan atau penjualan atau pengalihan hak tagih atas PLJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Bank INDONESIA tanpa harus memperoleh persetujuan BUK.
(3) Dalam hal nilai hasil eksekusi agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih kecil dari kewajiban PLJP, BUK wajib melakukan pembayaran kembali melalui setoran kekurangan kewajiban PLJP kepada Bank INDONESIA.
(4) Dalam hal nilai hasil eksekusi agunan atau penjualan atau pengalihan hak tagih atas PLJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari kewajiban PLJP, Bank INDONESIA mengembalikan kelebihan tersebut kepada BUK.
(5) Pelaksanaan eksekusi agunan atau penjualan atau pengalihan hak tagih atas PLJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) BUK yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah eksekusi agunan dilakukan, dikenai sanksi berupa:
a. teguran tertulis;
b. tidak dapat mengajukan permohonan PLJP dalam jangka waktu tertentu;
c. penghentian sementara dari kepesertaan operasi moneter, termasuk penghentian sementara dari kepesertaan operasi moneter syariah bagi UUS;
d. penurunan status kepesertaan sistem kliring nasional Bank INDONESIA, termasuk penurunan status kepesertaan sistem kliring nasional Bank INDONESIA bagi UUS;
e. penurunan status kepesertaan Bank INDONESIA - real time gross settlement, termasuk penurunan status kepesertaan Bank INDONESIA - real time gross settlement bagi UUS;
f. penurunan status kepesertaan Bank INDONESIA - fast payment, termasuk penurunan status kepesertaan Bank INDONESIA - fast payment bagi UUS; dan/atau
g. penurunan status kepesertaan Bank INDONESIA - scripless securities settlement system, termasuk penurunan status kepesertaan Bank INDONESIA - scripless securities settlement system bagi UUS.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 31
(1) Dalam melaksanakan eksekusi agunan PLJP atau penjualan atau pengalihan hak tagih atas PLJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Bank INDONESIA dapat berkoordinasi dengan OJK dan/atau bekerja sama dengan pihak lain.
(2) BUK harus bekerja sama dengan Bank INDONESIA untuk kelancaran pelaksanaan eksekusi agunan atau penjualan atau pengalihan hak tagih atas PLJP.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai eksekusi agunan atau penjualan atau pengalihan hak tagih atas PLJP diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 32
(1) Biaya yang timbul dari proses PLJP menjadi beban BUK.
(2) Ketentuan mengenai biaya yang timbul dari proses PLJP diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 33
(1) BUK yang menerima PLJP wajib menyampaikan laporan kepada Bank INDONESIA dengan tembusan kepada OJK yang meliputi:
a. laporan penggunaan PLJP;
b. laporan kondisi likuiditas BUK;
c. laporan perhitungan rasio kewajiban penyediaan modal minimum;
d. laporan agunan jika terdapat:
1. obligasi korporasi atau sukuk korporasi yang tidak memenuhi persyaratan peringkat yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA;
2. pelunasan Kredit atau Pembiayaan yang menjadi agunan PLJP oleh debitur atau nasabah BUK; dan/atau
3. Aset Kredit atau Aset Pembiayaan yang mengalami penurunan kualitas;
e. laporan proyeksi arus kas 30 (tiga puluh) hari kalender ke depan secara harian;
f. rencana tindak untuk mengatasi Kesulitan Likuiditas; dan
g. laporan lain yang diminta oleh Bank INDONESIA.
(2) Penyampaian laporan proyeksi arus kas secara harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan selama periode pemberian PLJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal jatuh waktu atau tanggal pembayaran kembali PLJP yang dipercepat.
(3) BUK yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa:
a. teguran tertulis;
b. PLJP tidak dapat diperpanjang; dan/atau
c. tidak dapat mengajukan permohonan PLJP dalam jangka waktu tertentu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian laporan dan tata cara pengenaan sanksi diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 34
(1) Pengawasan terhadap BUK yang menerima PLJP dilakukan oleh OJK berkoordinasi dengan Bank INDONESIA untuk memastikan penggunaan dana PLJP sesuai dengan peruntukannya dan pelaksanaan rencana pembayaran kembali PLJP sesuai dengan perjanjian pemberian PLJP.
(2) Pengawasan oleh OJK berkoordinasi dengan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. penggunaan dana PLJP yang diberikan sesuai
dengan peruntukannya;
b. potensi BUK dapat melaksanakan rencana pembayaran kembali PLJP sesuai dengan perjanjian pemberian PLJP, termasuk dari laporan rencana tindak BUK;
c. kesesuaian agunan terhadap persyaratan agunan PLJP; dan/atau
d. informasi pengawasan lain yang relevan dengan pemberian PLJP.
(3) Bank INDONESIA menyampaikan surat kepada BUK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sebagai bagian dari pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dimaksudkan untuk memastikan pemenuhan persyaratan PLJP selama periode pemberian PLJP.
Pasal 35
(1) Bank INDONESIA dapat melakukan pemeriksaan terhadap BUK yang menerima PLJP.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:
a. pemeriksaan langsung kepada BUK; atau
b. pemeriksaan bersama OJK kepada BUK.
Pasal 36
Bank INDONESIA menyampaikan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), Pasal 23 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 30 ayat (6), dan Pasal 33 ayat (3) melalui surat kepada BUK dengan tembusan kepada OJK.
Pasal 37
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6044) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 22/15/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 221, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6557), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini.
Pasal 38
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku:
a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 10/35/PBI/2008 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4943); dan
b. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6044) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 22/15/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 221, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6557), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 39
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2023
GUBERNUR BANK INDONESIA,
ttd.
PERRY WARJIYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2023
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA R.I No.39/BI, 2023
KEUANGAN. BI. Pinjaman Likuiditas Jangka
Pendek. Bank Umum Konvensional.
(Penjelasan atas Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 14/BI)
