Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Bauran Kebijakan Bank INDONESIA yang selanjutnya disingkat BKBI adalah integrasi kebijakan secara dinamis yang saling melengkapi dan memperkuat antarkebijakan utama, dengan ditopang oleh kebijakan pendukung untuk memperoleh kebijakan yang konsisten dalam pelaksanaan tugas dan pencapaian tujuan Bank INDONESIA.
2. Kebijakan Bank INDONESIA adalah keputusan dan/atau tindakan Bank INDONESIA yang ditetapkan oleh Dewan Gubernur, Anggota Dewan Gubernur, atau pemimpin satuan kerja.
3. Kebijakan Utama adalah Kebijakan Bank INDONESIA yang terdiri atas kebijakan moneter, kebijakan makroprudensial, dan kebijakan sistem pembayaran.
4. Kebijakan Pendukung adalah Kebijakan Bank INDONESIA untuk menopang Kebijakan Utama.
5. Kebijakan Moneter adalah Kebijakan Bank INDONESIA yang ditetapkan dan dilaksanakan guna mencapai stabilitas nilai rupiah.
6. Kebijakan Makroprudensial adalah Kebijakan Bank INDONESIA yang ditetapkan dan dilaksanakan guna turut menjaga stabilitas sistem keuangan.
7. Kebijakan Sistem Pembayaran adalah Kebijakan Bank INDONESIA yang ditetapkan dan dilaksanakan guna memelihara stabilitas sistem pembayaran.
8. Stabilitas Nilai Rupiah adalah kestabilan harga barang dan jasa yang secara umum diukur dari inflasi yang rendah dan stabil, serta kestabilan nilai tukar rupiah yang diukur dari kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain bagi tercapainya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
9. Stabilitas Sistem Keuangan yang selanjutnya disingkat SSK adalah kondisi sistem keuangan yang berfungsi efektif dan efisien serta mampu bertahan dari gejolak yang bersumber dari dalam negeri dan luar negeri untuk berkontribusi pada pertumbuhan perekonomian nasional.
10. Stabilitas Sistem Pembayaran adalah kestabilan sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, mekanisme, infrastruktur, sumber dana untuk pembayaran, dan akses ke sumber dana untuk pembayaran, yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi yang cepat, mudah,
murah, aman, dan andal, serta ketersediaan uang rupiah yang berkualitas dan terpercaya dalam rangka mencapai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
11. Rapat Dewan Gubernur yang selanjutnya disingkat RDG adalah forum pengambilan keputusan tertinggi dalam MENETAPKAN kebijakan prinsipil dan strategis, melakukan evaluasi kebijakan, dan/atau menerima laporan atas kebijakan untuk diketahui sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 2
Maksud dan tujuan pengaturan BKBI untuk:
a. memastikan perumusan dan pelaksanaan BKBI sejalan dengan tugas dan wewenang Bank INDONESIA dalam pencapaian tujuan yang diamanatkan UNDANG-UNDANG;
b. menjadi acuan utama bagi pembentukan ketentuan Bank INDONESIA mengenai pelaksanaan BKBI; dan
c. menjadi acuan bagi pihak eksternal mengenai pelaksanaan BKBI.
Pasal 3
BKBI didasarkan pada prinsip sistem tata kelola Kebijakan Bank INDONESIA yang baik, yang dilakukan melalui elemen sistem tata kelola Kebijakan Bank INDONESIA.
Pasal 4
Tujuan Bank INDONESIA adalah mencapai Stabilitas Nilai Rupiah, memelihara Stabilitas Sistem Pembayaran, dan turut menjaga SSK dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Pasal 5
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Bank INDONESIA mempunyai tugas sebagai berikut:
a. MENETAPKAN dan melaksanakan Kebijakan Moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan;
b. mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
dan
c. MENETAPKAN dan melaksanakan Kebijakan Makroprudensial.
Pasal 6
(1) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Bank INDONESIA menggunakan BKBI.
(2) Sasaran BKBI meliputi:
a. inflasi yang rendah dan stabil serta nilai tukar yang stabil;
b. kredit atau pembiayaan yang optimal dan ketahanan sistem keuangan; dan
c. sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, andal, berkualitas, dan terpercaya, serta ekosistem sistem pembayaran yang saling terhubung dan terintegrasi, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
(3) Indikator pencapaian sasaran BKBI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi indikator terkait:
a. inflasi yang rendah dan stabil serta nilai tukar yang stabil;
b. kredit atau pembiayaan yang optimal serta ketahanan sistem keuangan; dan
c. sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, andal, berkualitas, dan terpercaya, serta ekosistem sistem pembayaran yang saling terhubung dan terintegrasi.
(4) BKBI dilakukan dengan menggunakan bauran Kebijakan Moneter dan bauran Kebijakan Makroprudensial, yang didukung oleh bauran Kebijakan Sistem Pembayaran, serta ditopang Kebijakan Pendukung.
Pasal 7
(1) Sasaran Kebijakan Moneter meliputi:
a. inflasi yang rendah dan stabil;
b. nilai tukar yang stabil; dan
c. lalu lintas devisa yang mendukung stabilitas moneter, SSK, dan stabilitas makroekonomi, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
(2) Kebijakan Moneter dilakukan untuk mengelola dan mengoptimalkan pencapaian 3 (tiga) sasaran Kebijakan Moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Indikator pencapaian sasaran Kebijakan Moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. inflasi indeks harga konsumen, inflasi inti, dan inflasi pangan bergejolak (volatile food);
b. volatilitas nilai tukar dan nilai tukar sesuai dengan fundamental perekonomian; dan
c. transaksi berjalan, transaksi modal dan finansial, serta risiko lalu lintas devisa terhadap stabilitas moneter, SSK, dan stabilitas makroekonomi.
Pasal 8
(1) Dalam mencapai sasaran Kebijakan Moneter berupa inflasi yang rendah dan stabil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, Bank INDONESIA menggunakan instrumen Kebijakan Moneter yang meliputi:
a. instrumen utama yaitu instrumen suku bunga; dan
b. instrumen pendukung berupa:
1. instrumen pengelolaan likuiditas;
2. instrumen koordinasi pengendalian inflasi pangan; dan
3. instrumen pendukung lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(2) Penggunaan instrumen suku bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui penetapan, pengaturan, pengawasan, pengembangan, evaluasi, dan/atau pengenaan sanksi.
(3) Penggunaan instrumen pengelolaan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dilakukan melalui pengaturan, pengawasan, pengembangan, evaluasi, dan/atau pengenaan sanksi.
(4) Penggunaan instrumen koordinasi pengendalian inflasi pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 dilakukan melalui sinergi Bank INDONESIA dengan Pemerintah baik Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah.
Pasal 9
(1) Dalam mencapai sasaran Kebijakan Moneter berupa nilai tukar yang stabil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, Bank INDONESIA menggunakan instrumen Kebijakan Moneter yang meliputi penetapan kebijakan terkait:
a. intervensi pada pasar spot;
b. intervensi pada pasar derivatif;
c. pembelian atau penjualan surat berharga negara; dan
d. instrumen lainnya.
(2) Penggunaan instrumen Kebijakan Moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, pengaturan, pengawasan, pengembangan, evaluasi, dan/atau pengenaan sanksi.
Pasal 10
Dalam mencapai sasaran Kebijakan Moneter berupa lalu lintas devisa yang mendukung stabilitas moneter, SSK, dan stabilitas makroekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c, Bank INDONESIA menggunakan instrumen pengelolaan lalu lintas devisa.
Pasal 11
Kebijakan Moneter ditetapkan dan dilaksanakan secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah.
Pasal 12
Dalam mengelola suku bunga, likuiditas, dan nilai tukar, Bank INDONESIA melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara diantaranya:
a. operasi moneter di pasar uang dan pasar valuta asing; dan
b. pengaturan giro wajib minimum dalam rupiah dan valuta asing.
Pasal 13
Ketentuan mengenai Kebijakan Moneter ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Pasal 14
(1) Sasaran Kebijakan Makroprudensial meliputi:
a. kredit atau pembiayaan yang optimal;
b. ketahanan sistem keuangan; dan
c. keuangan yang inklusif dan hijau, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
(2) Kebijakan Makroprudensial dilakukan untuk mengelola dan mengoptimalkan pencapaian 3 (tiga) sasaran Kebijakan Makroprudensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Indikator pencapaian sasaran Kebijakan Makroprudensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pertumbuhan kredit atau pembiayaan;
b. risiko sistemik, risiko kredit, ketahanan likuiditas dan kapasitas permodalan, serta risiko pasar;
c. inklusi keuangan dan keuangan hijau; dan
d. indikator pencapaian sasaran Kebijakan Makroprudensial lainnya.
Pasal 15
(1) Dalam mencapai sasaran Kebijakan Makroprudensial untuk mencapai kredit atau pembiayaan yang optimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, Bank INDONESIA menggunakan instrumen Kebijakan Makroprudensial yang meliputi:
a. penyangga (buffer) modal untuk pertumbuhan kredit atau pembiayaan;
b. kebijakan likuiditas untuk pertumbuhan kredit atau pembiayaan;
c. rasio intermediasi untuk pertumbuhan kredit atau pembiayaan optimal yang berkelanjutan;
d. rasio nilai kredit atau pembiayaan terhadap agunan dan uang muka;
e. rasio pendanaan atau utang luar negeri; dan
f. instrumen untuk mendukung pertumbuhan kredit atau pembiayaan optimal lainnya.
(2) Penggunaan instrumen untuk mencapai kredit atau pembiayaan optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan, pengaturan, pengawasan
termasuk pemantauan, pengembangan, evaluasi, dan/atau pengenaan sanksi.
Pasal 16
(1) Dalam mencapai sasaran Kebijakan Makroprudensial untuk ketahanan sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b, Bank INDONESIA menggunakan instrumen Kebijakan Makroprudensial yang meliputi:
a. kecukupan penyangga (buffer) likuiditas;
b. batasan risiko pasar;
c. pencegahan dan penanganan krisis, termasuk:
1. protokol manajemen krisis; dan
2. fungsi lender of the last resort;
d. pelaksanaan stress test; dan
e. instrumen untuk ketahanan sistem keuangan lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(2) Penggunaan instrumen untuk mencapai kecukupan penyangga (buffer) likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan instrumen batasan risiko pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui penetapan, pengaturan, pengawasan termasuk pemantauan, pengembangan, evaluasi, dan/atau pengenaan sanksi.
(3) Penggunaan instrumen untuk pencegahan dan penanganan krisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui pelaksanaan, penyediaan, penetapan, pengaturan, surveilans, pemeriksaan, asesmen, pengembangan, evaluasi, dan/atau pengenaan sanksi.
Pasal 17
(1) Dalam mencapai sasaran Kebijakan Makroprudensial untuk memperdalam keuangan yang inklusif dan hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c, Bank INDONESIA menggunakan instrumen Kebijakan Makroprudensial yang meliputi:
a. pembiayaan inklusif;
b. rasio nilai kredit terhadap agunan dan uang muka hijau;
c. kebijakan likuiditas untuk pertumbuhan kredit hijau;
dan
d. instrumen untuk memperdalam keuangan yang inklusif dan hijau lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(2) Penggunaan instrumen Kebijakan Makroprudensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan, pengaturan, surveilans, pemeriksaan, asesmen, pengembangan, evaluasi, dan/atau pengenaan sanksi.
Pasal 18
Kebijakan Makroprudensial ditetapkan dan diterapkan terhadap perbankan, baik yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional maupun yang berdasarkan prinsip
syariah, dengan mempertimbangkan asesmen terhadap sistem keuangan secara keseluruhan dan keterkaitannya dengan kondisi perekonomian.
Pasal 19
Ketentuan mengenai Kebijakan Makroprudensial ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Pasal 20
(1) Sasaran Kebijakan Sistem Pembayaran meliputi:
a. transaksi dan velositas sistem pembayaran ritel dan nilai besar yang cepat, mudah, murah, berkualitas, dan terpercaya;
b. struktur industri jasa sistem pembayaran yang saling terhubung dan terintegrasi; dan
c. infrastruktur sistem pembayaran Bank INDONESIA dan industri yang aman dan andal, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
(2) Kebijakan Sistem Pembayaran dilakukan untuk mengelola dan mengoptimalkan pencapaian 3 (tiga) sasaran Kebijakan Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Indikator pencapaian sasaran Kebijakan Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi transaksi, interkoneksi, kompetensi, manajemen risiko, dan infrastruktur teknologi.
(4) Indikator pencapaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat digunakan sebagai acuan dalam MENETAPKAN klasifikasi, aktivitas, dan/atau kepesertaan bagi penyelenggara jasa sistem pembayaran.
Pasal 21
Dalam mencapai sasaran Kebijakan Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Bank INDONESIA menggunakan instrumen Kebijakan Sistem Pembayaran yang meliputi:
a. penataan struktur industri sistem pembayaran dan penguatan manajemen risiko;
b. pengembangan infrastruktur sistem pembayaran ritel dan nilai besar;
c. pengembangan data;
d. perluasan akseptasi dan literasi;
e. pengelolaan uang rupiah; dan
f. instrumen Kebijakan Sistem Pembayaran lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Pasal 22
Penggunaan instrumen Kebijakan Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan melalui penetapan, pengaturan, penyelenggaraan, pemberian izin, penetapan akses (access policy), pengembangan, pengawasan,
pengenaan sanksi, pengakhiran penyelenggaraan (exit policy), dan/atau pengelolaan.
Pasal 23
Ketentuan mengenai Kebijakan Sistem Pembayaran ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Pasal 24
Kebijakan Pendukung meliputi:
a. kebijakan ekonomi dan keuangan daerah;
b. kebijakan pasar uang dan pasar valuta asing;
c. kebijakan inklusi dan hijau;
d. kebijakan ekonomi dan keuangan syariah;
e. kebijakan internasional;
f. kebijakan pelindungan konsumen; dan
g. Kebijakan Pendukung lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA, yang diarahkan untuk membantu pencapaian sasaran BKBI.
Pasal 25
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bank INDONESIA berwenang untuk:
a. menyelenggarakan survei;
b. memperoleh data, informasi, laporan, keterangan, dan/atau penjelasan dari pihak terkait; dan
c. memperoleh data dan informasi dari dan/atau melakukan pertukaran data dan informasi dengan otoritas dan/atau kementerian/lembaga terkait.
(2) Bank INDONESIA dapat melakukan pemrosesan dan diseminasi data dan/atau informasi terkait dengan pelaksanaan tugas Bank INDONESIA melalui sistem informasi digital dan/atau mekanisme lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selain melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bank INDONESIA juga dapat melakukan pengembangan data untuk mendukung perumusan dan pelaksanaan BKBI.
(4) Ketentuan mengenai survei, perolehan, pemrosesan, pengembangan, dan diseminasi data, informasi, laporan, keterangan, dan/atau penjelasan ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Pasal 26
(1) Bank INDONESIA merumuskan BKBI sebagai kebijakan yang bersifat prinsipil dan strategis untuk selanjutnya ditetapkan dalam RDG bulanan.
(2) BKBI yang ditetapkan dalam RDG bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebijakan umum di bidang moneter, makroprudensial, dan/atau sistem pembayaran.
(3) BKBI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempertimbangkan:
a. keterkaitan asesmen antar-Kebijakan Utama; dan
b. asesmen Kebijakan Pendukung.
(4) Bank INDONESIA mengumumkan jadwal RDG bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada publik.
Pasal 27
(1) Dalam pelaksanaan BKBI, Dewan Gubernur MENETAPKAN rincian lebih lanjut dari BKBI yang bersifat prinsipil dan strategis dalam RDG mingguan.
(2) RDG mingguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk:
a. melakukan evaluasi atas pelaksanaan BKBI;
b. MENETAPKAN kebijakan prinsipil dan strategis yang berkaitan dengan pelaksanaan BKBI; dan/atau
c. menerima laporan terkait BKBI untuk diketahui oleh Dewan Gubernur.
Pasal 28
(1) Bank INDONESIA dalam melaksanakan tugas dan kewenangan melakukan pengaturan dan pengawasan.
(2) Pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. Kebijakan Utama; dan
b. Kebijakan Pendukung.
(3) Pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk perizinan atau penetapan, pemeriksaan, dan/atau pengenaan sanksi.
Pasal 29
Pengaturan Kebijakan Utama terdiri atas pengaturan:
a. Kebijakan Moneter;
b. Kebijakan Makroprudensial; dan
c. Kebijakan Sistem Pembayaran.
Pasal 30
(1) Pengaturan Kebijakan Moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a dilakukan untuk:
a. mencapai dan memelihara stabilitas moneter;
b. memastikan efektivitas Kebijakan Moneter; dan
c. mencegah dan mengendalikan risiko yang dapat mengganggu pencapaian stabilitas moneter.
(2) Cakupan pengaturan Kebijakan Moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. suku bunga;
b. nilai tukar;
c. likuiditas;
d. lalu lintas devisa;
e. pasar uang dan pasar valuta asing;
f. cadangan devisa negara; dan
g. pengaturan Kebijakan Moneter lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(3) Pengaturan Kebijakan Moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk survei, perolehan, pemrosesan, pengembangan, dan diseminasi data, informasi, laporan, keterangan, dan/atau penjelasan.
Pasal 31
(1) Pengaturan Kebijakan Makroprudensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b dilakukan untuk:
a. mendorong kredit atau pembiayaan yang optimal;
b. menjaga ketahanan sistem keuangan; dan
c. mengakselerasi keuangan inklusif dan hijau.
(2) Cakupan pengaturan Kebijakan Makroprudensial untuk mendorong kredit atau pembiayaan yang optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. intermediasi;
b. kapasitas permodalan untuk mendukung intermediasi; dan
c. pengaturan Kebijakan Makroprudensial lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(3) Cakupan pengaturan Kebijakan Makroprudensial untuk menjaga ketahanan sistem keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. ketahanan risiko kredit;
b. ketahanan risiko likuiditas;
c. ketahanan risiko pasar;
d. pencegahan dan penanganan krisis; dan
e. pengaturan Kebijakan Makroprudensial lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(4) Cakupan pengaturan Kebijakan Makroprudensial untuk mengakselerasi keuangan inklusif dan hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. inklusi keuangan;
b. keuangan hijau; dan
c. pengaturan Kebijakan Makroprudensial lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(5) Cakupan pengaturan Kebijakan Makroprudensial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat
(4) termasuk ketentuan mengenai survei, perolehan,
pemrosesan, pengembangan, dan diseminasi data, informasi, laporan, keterangan, dan/atau penjelasan.
Pasal 32
(1) Pengaturan Kebijakan Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c dilakukan untuk menciptakan penyelenggaraan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, andal, berkualitas, dan terpercaya, serta ekosistem sistem pembayaran yang saling terhubung dan terintegrasi dengan memperhatikan perluasan akses dan pelindungan konsumen.
(2) Cakupan pengaturan Kebijakan Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. instrumen pembayaran;
b. kelembagaan;
c. mekanisme penyelenggaraan sistem pembayaran;
d. infrastruktur; dan
e. pengaturan Kebijakan Sistem Pembayaran lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(3) Pengaturan Kebijakan Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk ketentuan mengenai survei, perolehan, pemrosesan, pengembangan, dan diseminasi data, informasi, laporan, keterangan, dan/atau penjelasan.
Pasal 33
(1) Setiap pihak wajib memenuhi kewajibannya dalam Peraturan Bank INDONESIA yang terkait dengan pelaksanaan BKBI.
(2) Pengenaan sanksi atas pelanggaran kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA yang terkait.
Pasal 34
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan untuk memastikan pelaksanaan Kebijakan Utama.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap seluruh subjek yang terlibat dalam pelaksanaan Kebijakan Utama.
Pasal 35
(1) Pengawasan terhadap subjek yang terlibat dalam pelaksanaan Kebijakan Moneter dilakukan dengan:
a. memantau dan mengidentifikasi risiko di bidang moneter;
b. memastikan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang moneter; dan
c. memantau hal lainnya terkait pelaksanaan Kebijakan Moneter.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengawasan tidak langsung; dan
b. pemeriksaan.
(3) Bank INDONESIA dapat menugaskan pihak lain untuk dan atas nama Bank INDONESIA dalam melaksanakan pemeriksaan.
Pasal 36
(1) Pengawasan terhadap subjek yang terlibat dalam pelaksanaan Kebijakan Makroprudensial dilakukan dengan:
a. memantau dan mengidentifikasi risiko sistemik;
b. memastikan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang makroprudensial; dan
c. memantau hal lainnya terkait pelaksanaan Kebijakan Makroprudensial.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. surveilans makroprudensial; dan/atau
b. pemeriksaan.
(3) Bank INDONESIA dapat menugaskan pihak lain untuk dan atas nama Bank INDONESIA dalam melaksanakan pemeriksaan.
Pasal 37
(1) Pengawasan terhadap subjek yang terlibat dalam pelaksanaan Kebijakan Sistem Pembayaran dilakukan dengan:
a. memantau dan mengidentifikasi risiko di bidang sistem pembayaran;
b. memastikan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang sistem pembayaran; dan
c. memantau hal lainnya terkait pelaksanaan Kebijakan Sistem Pembayaran.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengawasan tidak langsung; dan
b. pengawasan langsung.
(3) Bank INDONESIA dapat menugaskan pihak lain untuk dan atas nama Bank INDONESIA dalam melaksanakan pengawasan langsung.
Pasal 38
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan terintegrasi guna memastikan pelaksanaan Kebijakan Utama berjalan dengan efektif dan mengoptimalkan pencapaian sasaran BKBI.
(2) Pengawasan terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengintegrasikan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 37.
(3) Strategi pengawasan terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antarpelaksanaan Kebijakan Bank INDONESIA, dan mencakup seluruh objek pengaturan Kebijakan Bank INDONESIA.
Pasal 39
(1) Dalam melakukan pengawasan, Bank INDONESIA berwenang melakukan tindak lanjut pengawasan.
(2) Dalam hal terdapat hasil pengawasan yang terkait dengan kewenangan otoritas lain, tindak lanjut pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penyampaian informasi dan/atau rekomendasi hasil pengawasan kepada otoritas lain.
(3) Ketentuan mengenai pengaturan dan pengawasan ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Pasal 40
(1) Untuk meningkatkan efektivitas BKBI dan dukungan terhadap bauran kebijakan nasional, Bank INDONESIA melakukan koordinasi dan sinergi kebijakan dengan pihak eksternal terkait.
(2) Koordinasi dan sinergi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerapkan prinsip independensi dalam interdependensi kebijakan.
Pasal 41
(1) Dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan, Bank INDONESIA mengutamakan pemenuhan prinsip akuntabilitas.
(2) Akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memastikan tata kelola yang baik guna memperkuat kredibilitas Bank INDONESIA.
Pasal 42
Bank INDONESIA menerapkan prinsip transparansi kebijakan terhadap Kebijakan Bank INDONESIA yang ditetapkan sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.
Pasal 43
Bank INDONESIA melakukan komunikasi kebijakan sebagai bagian dari pelaksanaan transparansi kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 yang ditujukan untuk meningkatkan pemahaman publik terhadap BKBI serta mengarahkan dan membentuk ekspektasi inflasi publik dan pelaku pasar guna meningkatkan efektivitas BKBI.
Pasal 44
(1) Bank INDONESIA memiliki kewenangan mengelola likuiditas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
(2) Pengelolaan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui instrumen dalam BKBI, baik Kebijakan Utama maupun Kebijakan Pendukung.
(3) Pengelolaan likuiditas melalui instrumen dalam BKBI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui pembelian atau penjualan surat berharga negara dan/atau surat berharga berkualitas lainnya di pasar sekunder, penempatan dana pada lembaga keuangan dalam rangka pengembangan pasar uang, kebijakan giro wajib minimum, bauran Kebijakan Moneter, dan/atau instrumen kebijakan lainnya.
(4) Dalam melakukan pengelolaan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA mengutamakan pencapaian tujuan untuk mencapai kestabilan nilai rupiah dalam rangka Kebijakan Moneter dengan memperhatikan kondisi makroekonomi dan menerapkan tata kelola yang baik.
Pasal 45
(1) Bank INDONESIA memiliki kewenangan dalam kondisi krisis.
(2) Kewenangan Bank INDONESIA dalam kondisi krisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. ketentuan Bank INDONESIA; dan
c. kesepakatan antarotoritas.
Pasal 46
Bank INDONESIA merupakan satu-satunya pihak yang berwenang mengajukan permohonan pernyataan pailit dan/atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang dari debitur yang merupakan penyedia jasa pembayaran dan penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran, penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah, perusahaan pialang pasar uang, penyedia sarana perdagangan, sarana kliring untuk transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar over-the-counter, atau lembaga lainnya yang diberikan izin dan/atau penetapan oleh Bank INDONESIA sepanjang pembubaran dan/atau kepailitannya tidak diatur berbeda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 47
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku, Peraturan Bank INDONESIA Nomor 16/11/PBI/2014 tentang Pengaturan dan Pengawasan Makroprudensial (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5546), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bank INDONESIA ini.
Pasal 48
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 2024
GUBERNUR BANK INDONESIA,
Œ
PERRY WARJIYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
