Langsung ke konten

BENTUK DAN TATA CARA PEMBUATAN BUKTI PEMOTONGAN PAJAK

PMK No. 2 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1. Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan
berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, uang pensiun,
dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa
pun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan
yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam
negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-
Undang Pajak Penghasilan.
1. Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan
Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan yang selanjutnya disebut
Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah pajak atas penghasilan
berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, pensiun, dan
pembayaran berkala lainnya, serta pembayaran lain
dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan
dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh
wajib pajak orang pribadi luar negeri, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak
Penghasilan.
1. Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak
Penghasilan Pasal 26 yang selanjutnya disebut Pemotong
Pajak adalah wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak
badan, termasuk bentuk usaha tetap, yang mempunyai
kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas
penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau
kegiatan orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam

---

Pasal 21 dan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

1. Penerima Penghasilan yang Dipotong Pajak Penghasilan

Pasal 21 adalah orang pribadi dengan status sebagai wajib

pajak dalam negeri yang menerima atau memperoleh
penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun,
sepanjang tidak dikecualikan dalam peraturan
perundang-undangan perpajakan, dari Pemotong Pajak
sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau
kegiatan yang dilakukan.
1. Penerima Penghasilan yang Dipotong Pajak Penghasilan

Pasal 26 adalah orang pribadi dengan status sebagai wajib

pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh
penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun,
sepanjang tidak dikecualikan dalam peraturan
perundang-undangan perpajakan, dari Pemotong Pajak
sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau
kegiatan yang dilakukan.
1. Penerima Penghasilan adalah Penerima Penghasilan yang
meliputi Penerima Penghasilan yang Dipotong Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan/atau Penerima Penghasilan
yang Dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26.
1. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau
Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah dokumen yang dibuat
oleh Pemotong Pajak sebagai bukti atas pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan

Pasal 26 dan menunjukkan besarnya Pajak Penghasilan

Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 yang telah

dipotong.
1. Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah
surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan
penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak
dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan
kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
1. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak
Penghasilan Pasal 26 adalah SPT Masa yang digunakan
oleh Pemotong Pajak untuk melaporkan kewajiban
pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak
Penghasilan Pasal 26 dan penyetoran atas pemotongan
Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan

Pasal 26 dalam 1 (satu) masa pajak sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
1. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik
yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau
disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik,
optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan,
dan/atau didengar melalui komputer atau sistem
elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,
suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya,
huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi
yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh
orang yang mampu memahaminya.
1. Aplikasi e-Bupot 21/26 adalah perangkat lunak yang
disediakan di laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau
saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal

---

Pajak yang dapat digunakan untuk membuat Bukti
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak
Penghasilan Pasal 26 serta mengisi dan menyampaikan
SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak
Penghasilan Pasal 26.
1. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri
atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi,
atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang
digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
1. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP
adalah kantor pelayanan pajak tempat Pemotong Pajak
terdaftar.
1. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi
Perpajakan yang selanjutnya disingkat KP2KP adalah
kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan
yang berada dalam wilayah KPP.

Pasal 2

(1) Pemotong Pajak yang melakukan pemotongan Pajak

Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan

Pasal 26 harus:

  • membuat Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan

Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26;

  • memberikan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan

Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 kepada

Penerima Penghasilan; dan
- melaporkan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan

Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 kepada

Direktorat Jenderal Pajak menggunakan SPT Masa
Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak
Penghasilan Pasal 26.

(2) Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau

Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana ditetapkan
dalam Peraturan Direktur Jenderal ini terdiri atas:
- Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang
Tidak Bersifat Final atau Pajak Penghasilan Pasal 26 -
(Formulir 1721-VI);
- Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang
Bersifat Final - (Formulir 1721-VII);
- Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
Bulanan - (Formulir 1721-VIII); dan
- Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi
Pegawai Tetap atau Pensiunan yang Menerima Uang
terkait Pensiun secara Berkala - (Formulir 1721-A1),
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

(3) Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bulanan -

(Formulir 1721-VIII) sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c merupakan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan

Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang

menerima uang terkait pensiun secara berkala atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh setiap masa
pajak selain masa pajak terakhir.

(4) Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau

Pajak Penghasilan Pasal 26 dibuat dengan ketentuan

---

sebagai berikut:
- 1 (satu) Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal
21 yang Tidak Bersifat Final atau Pajak Penghasilan

Pasal 26 - (Formulir 1721-VI), Bukti Pemotongan

Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Bersifat Final -
(Formulir 1721-VII), dan Bukti Pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 Bulanan - (Formulir 1721-VIII)
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,
huruf b, dan huruf c hanya dapat digunakan untuk:
1. 1 (satu) Penerima Penghasilan;
1. 1 (satu) kode objek pajak; dan
1. 1 (satu) masa pajak;
- 1 (satu) Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
bagi Pegawai Tetap atau Pensiunan yang Menerima
Uang terkait Pensiun secara Berkala - (Formulir
1721-A1) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
d digunakan untuk:
1. 1 (satu) Penerima Penghasilan;
1. 1 (satu) kode objek pajak; dan
1. 1 (satu) tahun pajak atau bagian tahun pajak.

(5) Pemotong Pajak harus memberikan Bukti Pemotongan

Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan

Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,

dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang
Tidak Bersifat Final atau Pajak Penghasilan Pasal 26 -
(Formulir 1721-VI) dan Bukti Pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 yang Bersifat Final - (Formulir
1721-VII) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dan huruf b diberikan kepada Penerima Penghasilan
untuk setiap kali pembuatan Bukti Pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan

Pasal 26;

- Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bulanan
- (Formulir 1721-VIII) sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c diberikan kepada Penerima Penghasilan
paling lama 1 (satu) bulan setelah masa pajak berakhir;
dan
- Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi
Pegawai Tetap atau Pensiunan yang Menerima Uang
terkait Pensiun secara Berkala - (Formulir 1721-A1)
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diberikan
kepada Penerima Penghasilan paling lama 1 (satu)
bulan setelah masa pajak terakhir.

(6) Tata cara pengisian Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan

Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 tercantum

dalam Lampiran I huruf B yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 3

(1) Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau

Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 tidak perlu dibuat dalam hal tidak terdapat

pembayaran penghasilan.

(2) Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau

Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam

---

Pasal 2 tetap dibuat dalam hal:

  • tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan

Pasal 21 karena jumlah penghasilan yang diterima

tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak;
- jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong
nihil karena:
1. adanya surat keterangan bebas; atau
1. dikenakan tarif 0% (nol persen);
- Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung
Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan;
- Pajak Penghasilan Pasal 21 yang diberikan fasilitas
Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan; dan/atau
- jumlah Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dipotong
nihil berdasarkan ketentuan persetujuan
penghindaran pajak berganda yang ditunjukkan
dengan adanya surat keterangan domisili dan/atau
tanda terima surat keterangan domisili wajib pajak
luar negeri.

Pasal 4

(1) Dalam pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan

Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26, Penerima

Penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21
dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 harus memberikan
informasi identitas berupa:
- nomor pokok wajib pajak, bagi wajib pajak dalam
negeri; atau
- tax identification number atau identitas perpajakan
lainnya, bagi wajib pajak luar negeri,
kepada Pemotong Pajak.

(2) Dalam hal wajib pajak luar negeri sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b menerapkan ketentuan persetujuan
penghindaran pajak berganda, wajib pajak luar negeri
dimaksud harus memberikan surat keterangan domisili
dan/atau tanda terima surat keterangan domisili sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan kepada Pemotong Pajak.

Pasal 5

(1) SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak

Penghasilan Pasal 26 sebagaimana ditetapkan dalam
Peraturan Direktur Jenderal ini terdiri atas:
- Induk SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21
dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 - (Formulir
1721);
- Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
bagi Pegawai Tetap dan Pensiunan yang Menerima
Uang terkait Pensiun secara Berkala - (Formulir 1721-
I);
- Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
yang Tidak Bersifat Final dan/atau Pajak Penghasilan

Pasal 26 - (Formulir 1721-II);

  • Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21

---

yang Bersifat Final - (Formulir 1721-III);
- Daftar Surat Setoran Pajak dan/atau Bukti
Pemindahbukuan untuk Pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan

Pasal 26 - (Formulir 1721-IV); dan

- Daftar Biaya - (Formulir 1721-V),
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf A yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

(2) SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak

Penghasilan Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
minimal memuat:
- masa pajak dan tahun pajak;
- status SPT normal atau pembetulan;
- identitas Pemotong Pajak;
- jumlah penghasilan bruto;
- jumlah pajak penghasilan dipotong dan/atau
ditanggung Pemerintah;
- jumlah total pajak penghasilan yang kurang (lebih)
disetor;
- jumlah total pajak penghasilan yang kurang (lebih)
disetor pada SPT yang dibetulkan;
- jumlah pajak penghasilan yang kurang (lebih) disetor
karena pembetulan;
- tanggal pemotongan dan tanggal penyetoran pajak
penghasilan;
- nama dan tanda tangan penandatangan SPT; dan
- tanggal SPT dibuat.

(3) Tata cara pengisian SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21

dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 tercantum dalam
Lampiran II huruf B yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 6

(1) Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau

Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21

dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 dibuat dan dilaporkan dalam
bentuk:
- formulir kertas; atau
- Dokumen Elektronik.

(2) Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau

Pajak Penghasilan Pasal 26 dan SPT Masa Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan

Pasal 26 yang dibuat dalam bentuk:

- formulir kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a ditandatangani Pemotong Pajak dan dibubuhi
cap; atau
- Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b ditandatangani secara elektronik
dengan Tanda Tangan Elektronik.

(3) Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau

Pajak Penghasilan Pasal 26 dan SPT Masa Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal
26 dalam bentuk Dokumen Elektronik wajib digunakan

---

oleh Pemotong Pajak yang:
- membuat Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal
21 yang Tidak Bersifat Final atau Pajak Penghasilan

Pasal 26 - (Formulir 1721-VI) sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dengan jumlah lebih
dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa
pajak;
- membuat Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal
21 yang Bersifat Final - (Formulir 1721-VII)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf
b dengan jumlah lebih dari 20 (dua puluh) dokumen
dalam 1 (satu) masa pajak;
- membuat Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal
21 Bulanan - (Formulir 1721-VIII) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dan/atau
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi
Pegawai Tetap atau Pensiunan yang Menerima Uang
terkait Pensiun secara Berkala - (Formulir 1721-A1)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf
d dengan jumlah lebih dari 20 (dua puluh) dokumen
dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
- melakukan penyetoran pajak dengan surat setoran
pajak dan/atau bukti pemindahbukuan dengan
jumlah lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam
1 (satu) masa pajak.

(4) Pemotong Pajak yang tidak memenuhi ketentuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menggunakan
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau
Pajak Penghasilan Pasal 26 dan SPT Masa Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan

Pasal 26 dalam bentuk formulir kertas atau Dokumen

Elektronik.

(5) Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau

Pajak Penghasilan Pasal 26 dan SPT Masa Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal
26 dalam bentuk formulir kertas dibuat sesuai bentuk, isi,
dan ukuran sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I
dan Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini dan tidak
boleh diubah.

(6) Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau

Pajak Penghasilan Pasal 26 dan SPT Masa Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan

Pasal 26 dalam bentuk Dokumen Elektronik dibuat

menggunakan Aplikasi e-Bupot 21/26 yang telah
disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 7

(1) SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak

Penghasilan Pasal 26 dalam bentuk formulir kertas yang
telah ditandatangani oleh Pemotong Pajak dan dibubuhi
cap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)
huruf a, disampaikan oleh Pemotong Pajak:
- secara langsung ke KPP atau KP2KP;
- melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP;
atau
- melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir

---

dengan bukti pengiriman surat ke KPP.

(2) SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak

Penghasilan Pasal 26 dalam bentuk Dokumen Elektronik
yang telah ditandatangani secara elektronik dengan Tanda
Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (2) huruf b, disampaikan oleh Pemotong Pajak
melalui:
- Aplikasi e-Bupot 21/26 di laman milik Direktorat
Jenderal Pajak; atau
- Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.

Pasal 8

SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak
Penghasilan Pasal 26 dalam bentuk formulir kertas tidak perlu
dilampiri dengan:
- Formulir 1721-I dalam hal tidak ada pembayaran atau
pemberian penghasilan kepada pegawai tetap atau
pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara
berkala yang seharusnya dilakukan pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 dengan menggunakan Formulir
1721-VIII atau Formulir 1721-A1;
- Formulir 1721-II dalam hal tidak ada pembayaran atau
pemberian penghasilan kepada pegawai yang seharusnya
dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang
tidak bersifat final dan Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan
menggunakan Formulir 1721-VI;
- Formulir 1721-III dalam hal tidak ada pembayaran atau
pemberian penghasilan kepada pegawai yang seharusnya
dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang
bersifat final dengan menggunakan Formulir 1721-VII;
- Formulir 1721-IV dalam hal tidak ada penyetoran dan
pemindahbukuan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pajak
Penghasilan Pasal 26 dengan menggunakan surat setoran
pajak dan bukti pemindahbukuan;
- Formulir 1721-V dalam hal Pemotong Pajak wajib
menyampaikan SPT Tahunan;
- Formulir 1721-VI;
- Formulir 1721-VII;
- Formulir 1721-VIII; dan
- Formulir 1721-A1.

Pasal 9

Pemotong Pajak yang telah menyampaikan SPT Masa Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26
dalam bentuk Dokumen Elektronik tidak diperbolehkan lagi
menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau
Pajak Penghasilan Pasal 26 dalam bentuk formulir kertas untuk
masa-masa pajak berikutnya.

Pasal 10

(1) Pemotong Pajak dianggap tidak menyampaikan SPT Masa

Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan

Pasal 26 dalam hal Pemotong Pajak memenuhi ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), tetapi tidak
menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21
dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 dalam bentuk

---

Dokumen Elektronik.

(2) Pemotong Pajak dianggap tidak menyampaikan SPT Masa

Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan

Pasal 26 dalam hal tidak memenuhi ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

(3) Pemotong Pajak yang tidak menyampaikan SPT Masa

Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan

Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 11

Dalam hal Pemotong Pajak melakukan pembuatan,
penyampaian, dan/atau pembetulan SPT Masa Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26
untuk masa pajak sampai dengan masa pajak Desember 2023,
pembuatan, penyampaian, dan/atau pembetulan tersebut
dilakukan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-14/PJ/2013 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara
Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26.

Pasal 12

Untuk masa pajak Januari 2024, Pemotong Pajak dapat
memberikan:
- Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Tidak
Bersifat Final atau Pajak Penghasilan Pasal 26 - (Formulir
1721-VI);
- Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang
Bersifat Final - (Formulir 1721-VII); dan
- Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bulanan -
(Formulir 1721-VIII),
kepada Penerima Penghasilan paling lambat pada tanggal
31 Maret 2024.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku,
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013
tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21
dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

---

Pasal 14

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak masa pajak
Januari 2024.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Januari 2024

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Ditandatangani secara elektronik

SURYO UTOMO

---

LAMPIRAN I

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR PER-2/PJ/2024

TENTANG

BENTUK DAN TATA CARA PEMBUATAN BUKTI

PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21

DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 SERTA

BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN, DAN TATA CARA

PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK

PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK

PENGHASILAN PASAL 26

BENTUK DAN TATA CARA PEMBUATAN BUKTI PEMOTONGAN

PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26

A. BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21

DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26

1. BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 YANG TIDAK

BERSIFAT FINAL ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 (FORMULIR

1721-VI)

---

2. BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 YANG BERSIFAT

FINAL (FORMULIR 1721-VII)

---

3. BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 BULANAN

(FORMULIR 1721-VIII)

---

4. BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 BAGI PEGAWAI

TETAP ATAU PENSIUNAN YANG MENERIMA UANG TERKAIT PENSIUN

SECARA BERKALA (FORMULIR 1721-A1)

---

B. TATA CARA PENGISIAN BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL

21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26

PETUNJUK UMUM

Formulir Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak
Penghasilan Pasal 26 disusun dengan format yang dapat dibaca dengan
menggunakan mesin scanner, untuk itu perlu diperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Ukuran kertas yang digunakan F4/Folio (8.5 x 13 inci) dengan berat
minimal 70 gram.
1. Kertas tidak boleh dilipat atau kusut.
1. Sebelum melakukan pengisian, silakan terlebih dahulu membaca
petunjuk pengisian.
1. Pengisian Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak
Penghasilan Pasal 26 dilakukan dengan huruf cetak/diketik dengan tinta
hitam.
1. Berilah tanda “ X “ pada (kotak pilihan) yang sesuai.
1. Kolom Identitas wajib diisi oleh Pemotong Pajak atau Kuasa secara lengkap
dan benar.
1. Dalam mengisi kolom-kolom yang berisi nilai rupiah, harus tanpa nilai
desimal. Contoh:
 Dalam menuliskan sepuluh juta rupiah adalah: 10.000.000 (bukan
10.000.000,00).
 Dalam menuliskan seratus dua puluh lima rupiah lima puluh sen adalah:
125 (bukan 125,50).

---

FORMULIR 1721 – VI

BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 YANG TIDAK

BERSIFAT FINAL ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26

FORMULIR 1721 – VI

Bukti Pemotongan Formulir 1721-VI dibuat untuk pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 atau Pajak Penghasilan Pasal 26 atas penghasilan
yang sesuai dengan kode objek pajak yang terletak di bagian bawah
formulir.

Bagian Header Formulir
Nomor
Diisi dengan nomor Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau
Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan format penulisan: 1 . 3 – mm . yy – xxxxxxx.
1 . 3 : Kode Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26.
mm : Diisi dengan masa pajak.
yy : Diisi dengan dua digit terakhir dari tahun pajak.
xxxxxxx : Diisi dengan nomor urut.
Nomor urut berlanjut selama satu tahun pajak. Saat memasuki tahun pajak
berikutnya, nomor urut dimulai kembali dari 0000001.

A. Identitas Penerima Penghasilan
Angka 1 : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Penerima
Penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 yang
tidak bersifat final atau Pajak Penghasilan Pasal 26.
Angka 2 : Diisi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam hal
Penerima Penghasilan merupakan wajib pajak dalam negeri
atau diisi dengan nomor paspor atau tax identification number
dalam hal penerima penghasilan merupakan wajib pajak luar
negeri.
Jika wajib pajak luar negeri ingin menerapkan ketentuan
persetujuan penghindaran pajak berganda dengan
memberikan surat keterangan domisili dan/atau tanda terima
surat keterangan domisili, angka 2 diisi dengan tax
identification number.
Angka 3 : Diisi dengan nama Penerima Penghasilan yang dipotong Pajak
Penghasilan Pasal 21 atau Pajak Penghasilan Pasal 26.
Angka 4 : Diisi dengan alamat penerima penghasilan yang dipotong Pajak
Penghasilan Pasal 21 atau Pajak Penghasilan Pasal 26.
Angka 5 : Diisi dengan silang (X) dalam hal Penerima Penghasilan
merupakan wajib pajak luar negeri.
Angka 6 : Diisi dengan kode negara domisili dalam hal Penerima
Penghasilan merupakan wajib pajak luar negeri, sesuai dengan
daftar kode negara sebagai berikut:

No Kode Nama Negara atau Yurisdiksi
Negara

Negara atau Yurisdiksi Mitra P3B (data per 31 Desember 2023)

1 ZAF Afrika Selatan
2 DZA Aljazair
3 USA Amerika Serikat
4 ARM Armenia

---

No Kode Nama Negara atau Yurisdiksi
Negara

5 AUS Australia
6 AUT Austria
7 BGD Bangladesh
8 NLD Belanda
9 BLR Belarus
10 BEL Belgia
11 BRN Brunei Darussalam
12 BGR Bulgaria
13 CHN China
14 DNK Denmark
15 FIN Finlandia
16 HKG Hong Kong
17 HUN Hungaria
18 IND India
19 GBR Inggris
20 IRN Iran
21 ITA Italia
22 JPN Jepang
23 DEU Jerman
24 KHM Kamboja
25 CAN Kanada
26 KOR Korea Selatan
27 PRK Korea Utara
28 HRV Kroasia
29 KWT Kuwait
30 LAO Laos
31 LUX Luxembourg
32 MYS Malaysia
33 MAR Maroko
34 MEX Mexico
35 EGY Mesir
36 MNG Mongolia
37 NOR Norwegia
38 PAK Pakistan
39 PNG Papua Nugini
40 FRA Perancis
41 PHL Philipina
42 POL Polandia
43 PRT Portugal
44 QAT Qatar
45 CZE Republik Ceko
46 ROU Romania
47 RUS Rusia
48 SAU Saudi Arabia
49 NZL Selandia Baru
50 SRB Serbia
51 SYC Seychelles
52 SGP Singapura
53 SVK Slovakia
54 ESP Spanyol
55 LKA Sri Lanka
56 SDN Sudan

---

No Kode Nama Negara atau Yurisdiksi
Negara

57 SYR Suriah
58 SUR Suriname
59 SWE Swedia
60 CHE Swiss
61 TWN Taiwan
62 TJK Tajikistan
63 THA Thailand
64 TUN Tunisia
65 TUR Turki
66 UKR Ukraina
67 ARE Uni Emirat Arab
68 UZB Uzbekistan
69 VEN Venezuela
70 VNM Vietnam
71 JOR Yordania
Bukan Negara atau Yurisdiksi Mitra P3B (data per 31 Desember 2023)

72 AFG Afganistan
73 CAF Afrika Tengah
74 ALA Åland Islands
75 ALB Albania
76 ASM American Samoa
77 AND Andorra
78 AGO Angola
79 AIA Anguilla
80 ATA Antarctica
81 ATG Antigua dan Barbuda
82 ARG Argentina
83 ABW Aruba
84 AZE Azerbaijan
85 BHS Bahama
86 BHR Bahrain
87 BRB Barbados
88 BLZ Belize
89 BEN Benin
90 BMU Bermuda
91 BTN Bhutan
92 BOL Bolivia
93 BES Bonaire, Sint Eustatius and Saba
94 BIH Bosnia dan Herzegovina
95 BWA Botswana
96 BVT Bouvet Island
97 BRA Brasil
98 IOT British Indian Ocean Territory (the)
99 BFA Burkina Faso
100 BDI Burundi
101 CYM Cayman Islands (the)
102 TCD Chad
103 CHL Chili
104 CXR Christmas Island
105 CCK Cocos (Keeling) Islands (the)
106 COK Cook Islands (the)

---

No Kode Nama Negara atau Yurisdiksi
Negara

107 CUW Curaçao
108 DJI Djibouti
109 DMA Dominika – Persemakmuran Dominika
110 DOM Dominika – Republik Dominika
111 ECU Ekuador
112 SLV El Salvador
113 ERI Eritrea
114 EST Estonia
115 ETH Ethiopia
116 FLK Falkland Islands (the) [Malvinas]
117 FRO Faroe Islands (the)
118 FJI Fiji
119 GUF French Guiana
120 PYF French Polynesia
121 ATF French Southern Territories (the)
122 GAB Gabon
123 GMB Gambia
124 GEO Georgia
125 GHA Ghana
126 GIB Gibraltar
127 GRL Greenland
128 GRD Grenada
129 GLP Guadeloupe
130 GUM Guam
131 GTM Guatemala
132 GGY Guernsey
133 GIN Guinea
134 GNQ Guinea Khatulistiwa
135 GNB Guinea-Bissau
136 GUY Guyana
137 HTI Haiti
138 HMD Heard Island and McDonald Islands
139 HND Honduras
140 IRQ Irak
141 IRL Irlandia
142 ISL Islandia
143 IMN Isle of Man
144 ISR Israel
145 JAM Jamaika
146 JEY Jersey
147 CMR Kamerun
148 KAZ Kazakhstan
149 KEN Kenya
150 KGZ Kirgizstan
151 KIR Kiribati
152 COL Kolombia
153 COM Komoro
154 COD Kongo – Republik Demokratik Kongo
155 COG Kongo – Republik Kongo
156 CRI Kosta Rika
157 CUB Kuba
158 LVA Latvia

---

No Kode Nama Negara atau Yurisdiksi
Negara

159 LBN Lebanon
160 LSO Lesotho
161 LBR Liberia
162 LBY Libya
163 LIE Liechtenstein
164 LTU Lituania
165 MAC Macao
166 MDG Madagaskar
167 MKD Makedonia
168 MDV Maladewa
169 MWI Malawi
170 MLI Mali
171 MLT Malta
172 MHL Marshall
173 MTQ Martinique
174 MRT Mauritania
175 MUS Mauritius
176 MYT Mayotte
177 FSM Mikronesia
178 MDA Moldova
179 MCO Monako
180 MNE Montenegro
181 MSR Montserrat
182 MOZ Mozambik
183 MMR Myanmar
184 NAM Namibia
185 NRU Nauru
186 NPL Nepal
187 NCL New Caledonia
188 NER Niger
189 NGA Nigeria
190 NIC Nikaragua
191 NIU Niue
192 NFK Norfolk Island
193 MNP Northern Mariana Islands (the)
194 OMN Oman
195 PLW Palau
196 PSE Palestine, State of
197 PAN Panama
198 CIV Pantai Gading
199 PRY Paraguay
200 PER Peru
201 PCN Pitcairn
202 PRI Puerto Rico
203 REU Réunion
204 RWA Rwanda
205 BLM Saint Barthélemy
206 SHN Saint Helena, Ascension and Tristan da Cunha
207 KNA Saint Kitts dan Nevis
208 LCA Saint Lucia
209 MAF Saint Martin (French part)
210 SPM Saint Pierre and Miquelon

---

No Kode Nama Negara atau Yurisdiksi
Negara

211 VCT Saint Vincent dan Grenadines
212 WSM Samoa
213 SMR San Marino
214 STP Sao Tome dan Principe
215 SEN Senegal
216 SLE Sierra Leone
217 SXM Sint Maarten (Dutch part)
218 CYP Siprus
219 SVN Slovenia
220 SLB Solomon
221 SOM Somalia
222 SGS South Georgia and the South Sandwich Islands
223 SSD South Sudan
224 SJM Svalbard and Jan Mayen
225 SWZ Swaziland
226 CPV Tanjung Verde
227 TZA Tanzania
228 TLS Timor Leste
229 TGO Togo
230 TKL Tokelau
231 TON Tonga
232 TTO Trinidad dan Tobago
233 TKM Turkmenistan
234 TCA Turks and Caicos Islands (the)
235 TUV Tuvalu
236 UGA Uganda
237 UMI United States Minor Outlying Islands (the)
238 URY Uruguay
239 VUT Vanuatu
240 VAT Vatikan
241 VGB Virgin Islands (British)
242 VIR Virgin Islands (U.S.)
243 WLF Wallis and Futuna
244 ESH Western Sahara
245 YEM Yaman
246 GRC Yunani
247 ZMB Zambia
248 ZWE Zimbabwe

Dalam hal terdapat negara yang tidak terdapat dalam daftar tersebut, maka
pengisian kode negara dilakukan dengan menuliskan nama negara tersebut.

B. PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang Dipotong
Kolom (1) : Diisi dengan kode objek pajak sebagaimana terdapat pada
daftar kode objek Pajak Penghasilan Pasal 21 yang tidak
bersifat final atau Pajak Penghasilan Pasal 26 di bagian bawah
formulir.
Kolom (2) : Diisi dengan jumlah penghasilan bruto.
Kolom (3) : Diisi dengan jumlah dasar pengenaan pajak.
Kolom (4) : Diisi dengan tanda silang (X), dalam hal penerima penghasilan
yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak
Penghasilan Pasal 26 tidak mempunyai NPWP.

---

Kolom (5) : Diisi dengan tarif pemotongan pajak. Misal tarif 5%, maka
penulisan tarifnya yaitu 5. Jika pengenaan Pajak Penghasilan
menggunakan beberapa tarif, maka penulisan tarif dilakukan
dengan hanya menuliskan tarif tertingginya.
Kolom (6) : Diisi dengan jumlah Pajak Penghasilan yang dipotong.

C. Nomor Dokumen Referensi Fasilitas atau Surat Keterangan Domisili
(Certificate Of Domicile)
Diisi dengan nomor dokumen referensi, dalam hal Penerima Penghasilan
mendapat fasilitas pajak atau memiliki Surat Keterangan Domisili. Misal, dalam
hal mendapat fasilitas Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah.

D. Identitas Pemotong
Penandatanganan bukti pemotongan ini dilakukan oleh
Pemotong/Pimpinan/Pihak yang ditunjuk atau kuasa.
Angka 1 : Diisi dengan NPWP Pemotong Pajak.
Angka 2 : Diisi dengan nama Pemotong Pajak.
Angka 3 : Diisi dengan nama yang menandatangani bukti pemotongan ini.
Angka 4 : Diisi dengan tanggal pembuatan bukti pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 atau Pajak Penghasilan Pasal 26, dengan
format penulisan dd - mm - yyyy.
Kotak : Diisi dengan tanda tangan dan cap (untuk SPT formulir kertas)
atau Tanda Tangan Elektronik (untuk SPT Dokumen Elektronik).

---

FORMULIR 1721 – VII

BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 YANG

BERSIFAT FINAL

FORMULIR 1721 – VII

Bukti Pemotongan Formulir 1721-VII dibuat untuk pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang sesuai dengan kode objek
pajak yang terletak di bagian bawah formulir.

Bagian Header Formulir
Nomor
Diisi dengan nomor Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang
Bersifat Final dengan format penulisan: 1 . 4 – mm . yy – xxxxxxx.
1 . 4 : Kode Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang
Bersifat Final.
mm : Diisi dengan masa pajak.
yy : Diisi dengan dua digit terakhir dari tahun pajak.
xxxxxxx : Diisi dengan nomor urut.
Nomor urut berlanjut selama satu tahun pajak. Saat memasuki tahun pajak
berikutnya, nomor urut dimulai kembali dari 0000001.

A. Identitas Penerima Penghasilan
Angka 1 : Diisi dengan NPWP Penerima Penghasilan yang dipotong Pajak
Penghasilan Pasal 21.
Angka 2 : Diisi dengan NIK Penerima Penghasilan yang dipotong Pajak
Penghasilan Pasal 21.
Angka 3 : Diisi dengan nama penerima penghasilan yang dipotong Pajak
Penghasilan Pasal 21.
Angka 4 : Diisi dengan alamat penerima penghasilan yang dipotong Pajak
Penghasilan Pasal 21.

B. PPh Pasal 21 yang Dipotong
Kolom (1) : Diisi dengan kode objek pajak sebagaimana terdapat pada
daftar kode objek Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat
final.
Kolom (2) : Diisi dengan jumlah penghasilan bruto.
Kolom (3) : Diisi dengan tarif pemotongan pajak. Misal tarif 5%, maka
penulisan tarifnya yaitu 5. Jika pengenaan Pajak Penghasilan
menggunakan beberapa tarif, maka penulisan tarif dilakukan
dengan hanya menuliskan tarif tertingginya.
Kolom (4) : Diisi dengan jumlah Pajak Penghasilan yang dipotong.

C. Nomor Dokumen Referensi Fasilitas
Diisi dengan nomor dokumen referensi, dalam hal Penerima Penghasilan
mendapat fasilitas pajak. Misal, fasilitas Pajak Penghasilan Ditanggung
Pemerintah.

D. Identitas Pemotong
Penandatanganan bukti pemotongan ini dilakukan oleh
Pemotong/Pimpinan/Pihak yang ditunjuk atau kuasa.
Angka 1 : Diisi dengan NPWP Pemotong Pajak.
Angka 2 : Diisi dengan nama Pemotong Pajak.
Angka 3 : Diisi dengan nama yang menandatangani bukti pemotongan
ini.

---

Angka 4 : Diisi dengan tanggal pembuatan Bukti Pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 yang Bersifat Final, dengan format
penulisan dd - mm - yyyy.
Kotak : Diisi dengan tanda tangan dan cap (untuk SPT formulir
kertas) atau Tanda Tangan Elektronik (untuk SPT Dokumen
Elektronik).

---

FORMULIR 1721 – VIII

BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 BULANAN

FORMULIR 1721 – VIII

Bukti Pemotongan Formulir 1721-VIII dibuat untuk pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap (kode objek pajak: 21-100-01)
dan Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala
(kode objek pajak: 21-100-02).

Formulir 1721-VIII dibuat pada setiap masa pajak selain masa pajak
terakhir dan tidak digunakan sebagai kredit pajak atas pajak
penghasilan terutang pada SPT Tahunan Penerima Penghasilan karena
merupakan satu kesatuan dengan Formulir 1721-A1.

Bagian Header Formulir
Nomor
Diisi dengan nomor Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bulanan
dengan format penulisan: 1 . 5 – mm . yy – xxxxxxx.
1 . 5 : Kode Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
Bulanan.
mm : Diisi dengan masa pajak.
yy : Diisi dengan dua digit terakhir dari tahun pajak.
xxxxxxx : Diisi dengan nomor urut.
Nomor urut berlanjut selama satu tahun pajak. Saat memasuki tahun pajak
berikutnya, nomor urut dimulai kembali dari 0000001.

Masa Pajak – Tahun Pajak
Diisi dengan masa pajak dan tahun pajak Bukti Pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 Bulanan dengan format mm-yyyy. Misal, Bukti
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bulanan dibuat untuk masa pajak
Januari 2024, bagian ini diisi dengan 01-2024.

A. Identitas Penerima Penghasilan
Angka 1 : Diisi dengan NPWP Penerima Penghasilan yang dipotong Pajak
Penghasilan Pasal 21.
Angka 2 : Diisi dengan NIK Penerima Penghasilan yang dipotong Pajak
Penghasilan Pasal 21.
Angka 3 : Diisi dengan nama Penerima Penghasilan yang dipotong Pajak
Penghasilan Pasal 21.
Angka 4 : Diisi dengan alamat Penerima Penghasilan yang dipotong
Pajak Penghasilan Pasal 21.

B. PPh Pasal 21 yang Dipotong
Kolom (1) : Diisi dengan kode objek Pajak Penghasilan Pasal 21 yang
sesuai, yaitu:
21-100-01 : untuk penghasilan yang diterima oleh Pegawai
Tetap
21-100-02 : untuk uang terkait pensiun yang diterima oleh
Pensiunan secara berkala
Kolom (2) : Diisi dengan jumlah penghasilan bruto.
Kolom (3) : Diisi dengan jumlah dasar pengenaan pajak.
Kolom (4) : Diisi dengan tanda silang (X), dalam hal penerima penghasilan
yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 tidak mempunyai
NPWP.
Kolom (5) : Diisi dengan tarif pemotongan pajak. Misal tarif 5%, maka

---

penulisan tarifnya yaitu 5.
Kolom (6) : Diisi dengan jumlah Pajak Penghasilan yang dipotong.

C. Nomor Dokumen Referensi Fasilitas
Diisi dengan nomor dokumen referensi, dalam hal Penerima Penghasilan
mendapat fasilitas pajak. Misal, fasilitas Pajak Penghasilan Ditanggung
Pemerintah.

D. Identitas Pemotong
Penandatanganan bukti pemotongan ini dilakukan oleh
Pemotong/Pimpinan/Pihak yang ditunjuk atau kuasa.
Angka 1 : Diisi dengan NPWP Pemotong Pajak.
Angka 2 : Diisi dengan nama Pemotong Pajak.
Angka 3 : Diisi dengan nama yang menandatangani Bukti Pemotongan ini
Diisi dengan tanggal pembuatan Bukti Pemotongan Pajak
Angka 4 : Penghasilan Pasal 21 Bulanan, dengan format penulisan dd -
mm - yyyy.
Kotak : Diisi dengan tanda tangan dan cap (untuk SPT formulir kertas)
atau Tanda Tangan Elektronik (untuk SPT Dokumen
Elektronik).

---

FORMULIR 1721 – A1

BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 BAGI PEGAWAI

TETAP ATAU PENSIUNAN YANG MENERIMA UANG TERKAIT

PENSIUN SECARA BERKALA

FORMULIR 1721 – A1

Bukti Pemotongan Formulir 1721-A1 dibuat untuk pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 bagi pegawai tetap (kode objek pajak: 21-100-01) dan
pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala (kode objek
pajak: 21-100-02).

Formulir 1721-A1 dibuat pada masa pajak terakhir, yaitu masa pajak
Desember, masa pajak tertentu di mana pegawai tetap berhenti bekerja,
atau masa pajak tertentu di mana pensiunan berhenti menerima uang
terkait pensiun.

Bagian Header Formulir
Nomor
Diisi dengan nomor bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi
Pegawai Tetap atau Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara
Berkala dengan format penulisan: 1 . 1 – mm . yy – xxxxxxx.
1 . 1 : Kode Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi
Pegawai Tetap atau Pensiunan yang Menerima Uang terkait
Pensiun secara Berkala.
mm : Diisi dengan masa pajak.
yy : Diisi dengan dua digit terakhir dari tahun pajak.
xxxxxxx : Diisi dengan nomor urut.
Nomor urut berlanjut selama satu tahun pajak. Saat memasuki tahun pajak
berikutnya, nomor urut dimulai kembali dari 0000001.

Masa perolehan penghasilan
Diisi dengan masa perolehan penghasilan dalam tahun kalender yang
bersangkutan, dengan format penulisan mm - mm.
Misalnya: Jika masa perolehan penghasilannya sejak bulan Januari sampai
dengan bulan Desember 2024, maka ditulis 01 - 12.

NPWP Pemotong
Diisi dengan NPWP Pemotong Pajak.

Nama Pemotong
Diisi dengan nama Pemotong Pajak.

A. Identitas Penerima Penghasilan
Angka 1 : Diisi dengan NPWP Penerima Penghasilan yang dipotong Pajak
Penghasilan Pasal 21.
Angka 2 : Diisi dengan NIK Penerima Penghasilan yang dipotong Pajak
Penghasilan Pasal 21.
Angka 3 : Diisi dengan nama Penerima Penghasilan yang dipotong Pajak
Penghasilan Pasal 21.
Angka 4 : Diisi dengan alamat Penerima Penghasilan yang dipotong Pajak
Penghasilan Pasal 21.

---

Angka 5 : Diisi dengan silang (X) sesuai dengan jenis kelamin.
Angka 6 : Status K : Kawin, TK : Tidak Kawin, HB : Suami-Istri telah Hidup
Berpisah berdasarkan putusan hakim.
Isikan jumlah tanggungan pada status yang sesuai, yaitu setiap
anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis
keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan
sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang.
Angka 7 : Diisi dengan nama jabatan Penerima Penghasilan yang dipotong
Pajak Penghasilan Pasal 21.
Angka 8 : Diisi dengan silang (X) dalam hal merupakan karyawan asing.
Angka 9 : Diisi dengan kode negara domisili dalam hal merupakan
karyawan asing.
Daftar kode negara domisili terdapat pada petunjuk pengisian
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Formulir 1721-
VI).

B. Rincian Penghasilan dan Penghitungan PPh Pasal 21
Kode objek pajak:
Diisi dengan tanda silang pada kotak pilihan kode yang sesuai, yaitu:
21-100-01 : Untuk penghasilan yang diterima oleh Pegawai Tetap.
21-100-02 : Untuk uang terkait pensiun yang diterima oleh Pensiunan
secara berkala.

Angka 1 – Angka 13 : Cukup jelas.

Angka 14
Bagian ini hanya diisi dalam hal pegawai yang bersangkutan merupakan
pegawai pindahan yang menggabungkan bukti pemotongan atau merupakan
pensiunan yang baru menerima uang terkait pensiun dalam tahun pajak
berjalan.
Jumlah yang diisikan yaitu sesuai dengan jumlah pada angka 13 dari
Formulir 1721-A1 yang dibuat oleh pemberi kerja sebelumnya.

Angka 15
Jika masa perolehan penghasilan meliputi satu tahun kalender, yaitu Januari
s.d. Desember, maka bagian ini diisi sesuai dengan jumlah pada angka 13 dan
angka 14, jika ada.

Jika masa perolehan penghasilan kurang dari satu tahun kalender, maka:
- Jika pegawai yang bersangkutan pada akhir masa perolehan penghasilan:
1. dipindahkan ke kantor pusat atau ke kantor cabang dari pemberi kerja
yang sama;
1. berhenti menjadi pegawai, tetapi tidak meninggalkan Indonesia untuk
selama-lamanya; atau
1. berhenti menjadi pegawai karena pensiun atau pindah ke pemberi
kerja lainnya di Indonesia,
maka oleh Pemotong Pajak yang lama, bagian ini diisi dengan jumlah pada
angka 13 dan angka 14 (jika ada).

---

- Jika pegawai yang bersangkutan pada akhir masa perolehan penghasilan:
1. berhenti menjadi pegawai dan meninggalkan Indonesia untuk selama-
lamanya; atau
1. berhenti menjadi pegawai karena meninggal dunia,
maka oleh Pemotong Pajak yang lama, bagian ini diisi dengan jumlah pada
angka 13 dan angka 14 (jika ada) kemudian disetahunkan.
- Jika pegawai yang bersangkutan merupakan:
1. pegawai pindahan dari pemberi kerja lain, kantor pusat, atau kantor
cabang dan menggabungkan bukti pemotongan; atau
1. merupakan pegawai baru pensiun,
maka oleh Pemotong Pajak yang baru, bagian ini diisi dengan hasil
penjumlahan angka 13 dan angka 14.
- Jika pegawai yang bersangkutan belum pernah bekerja sebelumnya:
1. di mana pada tanggal 1 Januari tahun yang bersangkutan telah berada
atau bertempat tinggal di Indonesia, maka bagian ini diisi sesuai
dengan jumlah pada angka 13; atau
1. dari luar negeri (expatriate) yang menjadi wajib pajak dalam negeri
dalam tahun yang bersangkutan, maka bagian ini diisi dengan jumlah
pada angka 13 kemudian disetahunkan.

Angka 16
Diisi dengan jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun sesuai status
perkawinan dan jumlah tanggungan pada tanggal 1 Januari tahun yang
bersangkutan. Bagi wajib pajak kawin yang hidup berpisah, penghitungan
Penghasilan Tidak Kena Pajak meliputi Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk
diri pegawai yang bersangkutan ditambah Penghasilan Tidak Kena Pajak
untuk tanggungan.

Angka 17 : Cukup Jelas.

Angka 18
Diisi dengan besarnya penghitungan pajak penghasilan atas penghasilan
kena pajak dengan menggunakan tarif Pasal 17 Undang-Undang Pajak
Penghasilan, dengan ketentuan:
- Dalam hal penghasilan neto untuk penghitungan Pajak Penghasilan Pasal
21 adalah jumlah yang tidak disetahunkan, maka bagian ini diisi sesuai
dengan besarnya penghitungan pajak penghasilan atas penghasilan kena
pajak dengan menggunakan tarif Pasal 17 Undang-Undang Pajak
Penghasilan.
- Dalam hal penghasilan neto untuk penghitungan Pajak Penghasilan Pasal
21 adalah jumlah yang disetahunkan, maka bagian ini diisi dengan
besarnya penghitungan pajak penghasilan atas penghasilan kena pajak
dengan menggunakan tarif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan,
yang diproporsionalkan dengan banyaknya masa perolehan penghasilan.

Angka 19
Bagian ini hanya diisi dalam hal pegawai yang bersangkutan merupakan
pegawai pindahan dari pemberi kerja lain, kantor pusat, atau kantor cabang
yang menggabungkan bukti pemotongan, atau merupakan pensiunan yang
baru menerima uang terkait pensiun dalam tahun pajak berjalan.
Jumlah yang diisikan yaitu sesuai dengan penjumlahan angka 22a dan 23a
dari Formulir 1721-A1 yang dibuat pemberi kerja sebelumnya.

Angka 20
Bagian ini hanya diisi dalam hal pegawai yang bersangkutan merupakan

---

pegawai pindahan dari pemberi kerja lain, kantor pusat, atau kantor cabang
yang menggabungkan bukti pemotongan, atau merupakan pensiunan yang
baru menerima uang terkait pensiun dalam tahun pajak berjalan dan Pajak
Penghasilan Pasal 21 pada Pemotong Pajak sebelumnya ditanggung
pemerintah.
Jumlah yang diisikan yaitu sesuai dengan penjumlahan angka 22b dan 23b dari
Formulir 1721-A1 yang dibuat pemberi kerja sebelumnya.

Angka 21
Diisi dengan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang pada Pemotong
Pajak bersangkutan. Jumlah yang diisikan dengan angka 18 dikurangi
dengan angka 19 dan angka 20.

Angka 22a
Diisi dengan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong pada masa
pajak selain masa pajak terakhir di Pemotong Pajak bersangkutan.
Contoh: Jika bukti pemotongan 1721-A1 dibuat untuk masa pajak Juli sampai
dengan Desember, maka angka 22a diisi dengan jumlah Pajak Penghasilan

Pasal 21 yang telah dipotong pada masa pajak Juli sampai dengan November.

Angka 22b
Diisi dengan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah ditanggung
pemerintah pada masa pajak selain masa pajak terakhir di Pemotong Pajak
bersangkutan.
Contoh: Jika bukti pemotongan 1721-A1 dibuat untuk masa pajak Juli sampai
dengan Desember, maka angka 22b diisi dengan jumlah Pajak Penghasilan

Pasal 21 yang telah ditanggung pemerintah pada masa pajak Juli sampai

dengan November.

Angka 23a
Diisi dengan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong atau lebih
dipotong pada masa pajak terakhir. Melanjutkan contoh angka 22a atau 22b,
bagian ini diisi dengan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 masa pajak
Desember.

Angka 23b
Diisi dengan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemerintah
atau jumlah kelebihan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemerintah
pada masa pajak terakhir. Melanjutkan contoh angka 22a atau 22b, bagian ini
diisi dengan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 masa pajak Desember. Dalam
hal terdapat kelebihan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung
pemerintah, atas kelebihan dimaksud:
- tidak dapat dimintakan pengembalian Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh
Penerima Penghasilan; dan
- tidak dapat dimintakan pengembalian atau dilakukan kompensasi Pajak
Penghasilan Pasal 21 oleh Pemotong Pajak.

C. Identitas Penandatangan
Penandatanganan bukti pemotongan ini dilakukan oleh
Pemotong/Pimpinan/Pihak yang ditunjuk atau kuasa.
Angka 1 : Diisi dengan NPWP yang menandatangani Bukti Pemotongan
ini.
Angka 2 : Diisi dengan nama yang menandatangani Bukti Pemotongan
ini.

---

Angka 3 : Diisi dengan tanggal pembuatan Bukti Pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Pensiunan yang
Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala, dengan
format penulisan dd - mm - yyyy.
Kotak : Diisi dengan tanda tangan dan cap (untuk SPT formulir
kertas) atau Tanda Tangan Elektronik (untuk SPT Dokumen
Elektronik).

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Ditandatangani secara elektronik

SURYO UTOMO

---

LAMPIRAN II

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR PER-2/PJ/2024

TENTANG

BENTUK DAN TATA CARA PEMBUATAN BUKTI

PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21

DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 SERTA

BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN, DAN TATA

CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN

MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU

PAJAK PENGHASILAN PASAL 26

BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA

PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26

A. FORMULIR SPT MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK

PENGHASILAN PASAL 26

1. INDUK SPT MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK

PENGHASILAN PASAL 26 - (FORMULIR 1721)

---

---

2. DAFTAR BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 BAGI PEGAWAI TETAP DAN PENSIUNAN YANG MENERIMA

UANG TERKAIT PENSIUN SECARA BERKALA - (FORMULIR 1721-I)

---

3. DAFTAR BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 YANG TIDAK BERSIFAT FINAL DAN/ATAU PAJAK

PENGHASILAN PASAL 26 - (FORMULIR 1721-II)

---

4. DAFTAR BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 YANG BERSIFAT FINAL - (FORMULIR 1721-III)

---

5. DAFTAR SURAT SETORAN PAJAK DAN/ATAU BUKTI PEMINDAHBUKUAN

UNTUK PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU

PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 - (FORMULIR 1721-IV)

---

6. DAFTAR BIAYA - (FORMULIR 1721-V)

---

B. TATA CARA PENGISIAN BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL

21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26

PETUNJUK UMUM

Formulir SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan

Pasal 26 disusun dengan format yang dapat dibaca dengan menggunakan

mesin scanner, untuk itu perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Ukuran kertas yang digunakan F4/Folio (8.5 x 13 inci) dengan berat
minimal 70 gram.
1. Kertas tidak boleh dilipat atau kusut.
1. Sebelum melakukan pengisian, silakan terlebih dahulu membaca
petunjuk pengisian.
1. Pengisian SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak
Penghasilan Pasal 26 dilakukan dengan huruf cetak/diketik dengan tinta
hitam.
1. Berilah tanda “ X “ pada (kotak pilihan) yang sesuai.
1. Kolom Identitas wajib diisi oleh Pemotong Pajak atau Kuasa secara lengkap
dan benar.
1. Dalam mengisi kolom-kolom yang berisi nilai rupiah, harus tanpa nilai
desimal. Contoh:
 Dalam menuliskan sepuluh juta rupiah adalah: 10.000.000 (bukan
10.000.000,00).
 Dalam menuliskan seratus dua puluh lima rupiah lima puluh sen adalah:
125 (bukan 125,50).

---

FORMULIR 1721 (Halaman 1)

INDUK SPT MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU

PAJAK PENGHASILAN PASAL 26

FORMULIR 1721 (Halaman 1)
Bagian Header Formulir
Masa Pajak [mm-yyyy]
mm diisi dengan bulan dan yyyy diisi dengan tahun kalender.
Misal, masa pajak Januari 2024, maka ditulis 01 - 2024.

SPT Normal atau SPT Pembetulan ke …
Isikan tanda silang (X) pada kotak yang sesuai. Selanjutnya, jika merupakan
SPT Pembetulan, maka tuliskan urutan pembetulan dengan angka.

Jumlah lembar SPT termasuk lampiran
Diisi oleh petugas.

A. Identitas Pemotong
Angka 1 : Diisi dengan NPWP Pemotong Pajak.
Angka 2 : Diisi dengan nama Pemotong Pajak.
Angka 3 : Diisi dengan alamat Pemotong Pajak.
Angka 4 : Diisi dengan nomor telepon Pemotong Pajak.
Angka 5 : Diisi dengan alamat e-mail Pemotong Pajak.

B. Objek Pajak
Angka 1 – Angka 11
Kolom (4) : Diisi dengan jumlah Penerima Penghasilan.
Kolom (5) : Diisi dengan jumlah penghasilan bruto.
Kolom (6) : Diisi dengan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau
Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dipotong.

Angka 4 Kolom (2): Bukan Pegawai
Bukan Pegawai adalah sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 12
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan
Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi, meliputi:
1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri atas
pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat
pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris;
1. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film,
bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model,
peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis,
pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring
(influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan sejenis lainnya), dan
seniman lainnya;
1. olahragawan;
1. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
1. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
1. pemberi jasa dalam segala bidang;
1. agen iklan;
1. pengawas atau pengelola proyek;
1. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi
perantara;
1. petugas penjaja barang dagangan;
1. agen asuransi; dan

---

1. distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung
dan kegiatan sejenis lainnya.

Penghitungan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang Kurang (Lebih) Disetor
Angka 11a
Diisi dengan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan

Pasal 26 yang ditanggung pemerintah.

Angka 12
Diisi dengan jumlah pokok Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak
Penghasilan Pasal 26 terutang yang terdapat dalam Surat Tagihan Pajak
(STP) Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26.

Angka 13
Masa pajak : Diisi dengan tanda silang (X) pada kotak masa pajak
yang sesuai.
Tahun kalender : Diisi dengan tahun kalender dengan format penulisan
Keterangan : yyyy.
Diisi dengan masa pajak lain selain masa pajak dan
tahun kalender di atas, jika ada
Kolom (6) : Diisi dengan jumlah kelebihan penyetoran Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan

Pasal 26.

Angka 14 : cukup jelas.

Angka 15 : cukup jelas.

Angka 16 : cukup jelas.

Angka 17 : cukup jelas.

Angka 18
mm : diisi dengan bulan.
yyyy : diisi dengan tahun kalender.

---

FORMULIR 1721 (Halaman 2)

INDUK SPT MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU

PAJAK PENGHASILAN PASAL 26

FORMULIR 1721 (Halaman 2)
Bagian Header Formulir
NPWP : Diisi dengan NPWP Pemotong Pajak.

C. Objek Pajak Penghasilan yang Bersifat Final
Angka 1 – Angka 5
Kolom (4) : Diisi dengan jumlah penerima penghasilan.
Kolom (5) : Diisi dengan jumlah penghasilan bruto.
Kolom (6) : Diisi dengan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang
bersifat final yang dipotong.

D. Lampiran
Kotak-kotak : Diisi tanda silang (X) pada kotak yang sesuai dengan jenis
dokumen yang dilampirkan.
____ Lembar : Diisi jumlah lembar dokumen yang dilampirkan.

E. Pernyataan dan Tanda Tangan
Angka 1 : Diisi dengan tanda silang (X) pada kotak yang sesuai
dengan pihak yang menandatangani SPT, yaitu Pemotong
Pajak (jika Pemotong Pajak adalah wajib pajak orang
pribadi) / Pimpinan (jika Pemotong Pajak adalah wajib
pajak badan) atau kuasa.
Angka 2 : Diisi dengan NPWP 15 digit atau NIK yang
menandatangani SPT sebagaimana dimaksud pada angka
1.
Angka 3 : Diisi dengan nama yang menandatangani SPT
sebagaimana dimaksud pada angka 1.
Angka 4 : Diisi dengan tanggal penandatanganan SPT, dengan
format penulisan dd - mm - yyyy.
Angka 5 : Diisi dengan nama tempat penandatanganan SPT.
Angka 6 : Diisi dengan tanda tangan dan cap (untuk SPT formulir
kertas) atau Tanda Tangan Elektronik (untuk SPT
Dokumen Elektronik).

---

FORMULIR 1721 – I

DAFTAR BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 BAGI

PEGAWAI TETAP DAN PENSIUNAN YANG MENERIMA UANG TERKAIT

PENSIUN SECARA BERKALA

FORMULIR 1721 – I

Formulir ini digunakan untuk melaporkan pemotongan Pajak Penghasilan
yang dilakukan dengan menggunakan formulir 1721-VIII dan formulir
1721-A1.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang dilaporkan yaitu untuk:
- satu masa pajak.
dilakukan pada setiap masa pajak (Januari s/d Desember).
- satu tahun pajak / bagian tahun pajak
dilakukan pada masa pajak Desember atau masa pajak dimana terdapat
Penerima Penghasilan yang pindah, berhenti bekerja, atau berhenti
menerima uang terkait pensiun. Dalam hal ini, terdapat pembuatan
Bukti Pemotongan Formulir 1721-A1.

Oleh karena itu, pada masa pajak Desember, Pemotong Pajak melaporkan
pemotongan Pajak Penghasilan dengan menggunakan formulir ini yang
meliputi 2 (dua) set yaitu untuk pelaporan masa pajak Desember dan untuk
pelaporan satu tahun pajak.

Bagian Header Formulir
Masa Pajak [mm-yyyy]
mm diisi dengan bulan dan yyyy diisi dengan tahun kalender.
Misal, masa pajak Desember 2024, maka ditulis 12 - 2024.

Satu Masa Pajak / Satu Tahun Pajak
Diisi tanda silang (X) pada kotak yang sesuai.

NPWP Pemotong
Diisi dengan NPWP Pemotong.

Tabel
Bagian ini diisi dengan pemotongan Pajak Penghasilan untuk seluruh Pegawai
Tetap dan Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun Berkala yang
pernah menerima penghasilan dalam tahun berjalan atau seluruh tahun
berjalan.

Angka 1 – Angka 20
Kolom (1) : Cukup jelas.
Kolom (2) : Diisi dengan NPWP 15 digit atau NIK Pegawai Tetap dan
Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara
Berkala.
Kolom (3) : Diisi dengan nama Pegawai Tetap dan Pensiunan yang
Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala.
Kolom (4) : Diisi dengan nomor bukti pemotongan Pajak
Penghasilan.
 untuk pelaporan satu masa pajak (selain masa pajak
terakhir): diisi dengan nomor Bukti Pemotongan
Formulir 1721 – VIII;
 untuk pelaporan satu masa pajak (masa pajak
terakhir): diisi dengan nomor Bukti Pemotongan
Formulir 1721-A1;

---

 untuk pelaporan satu tahun pajak / bagian tahun
pajak: diisi dengan nomor Bukti Pemotongan
Formulir 1721-A1.
Kolom (5) : Diisi dengan tanggal bukti pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 dengan format penulisan dd-mm-
yyyy.
Kolom (6) : Diisi dengan kode objek pajak.
Kolom (7) : Diisi dengan jumlah penghasilan bruto.
 untuk pelaporan satu masa pajak (selain masa pajak
terakhir): diisi dengan jumlah penghasilan bruto
pada Bagian B Kolom (2) Bukti Pemotongan Formulir

1721 - VIII;

 untuk pelaporan satu masa pajak (masa pajak
terakhir): diisi dengan jumlah penghasilan bruto
pada masa pajak terakhir yang diterima atau
diperoleh Penerima Penghasilan;
 untuk pelaporan satu tahun pajak / bagian tahun
pajak: diisi dengan jumlah Bagian B angka 8 Bukti
Pemotongan Formulir 1721 – A1.
Kolom (8) : Diisi dengan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang
dipotong.
 untuk pelaporan satu masa pajak (selain masa pajak
terakhir): diisi dengan jumlah Pajak Penghasilan

Pasal 21 yang dipotong pada Bagian B Kolom (6)

Bukti Pemotongan Formulir 1721 - VIII;
 untuk pelaporan satu masa pajak (masa pajak
terakhir): diisi dengan jumlah Pajak Penghasilan

Pasal 21 yang dipotong pada masa pajak terakhir

yang diterima atau diperoleh Penerima Penghasilan
pada Bagian B angka 23a atau 23b Bukti
Pemotongan Formulir 1721 – A1;
 untuk pelaporan satu tahun pajak / bagian tahun
pajak: diisi dengan jumlah Pajak Penghasilan Pasal
21 yang dipotong untuk satu tahun pajak / bagan
tahun pajak pada Bagian B angka 21 Bukti
Pemotongan Formulir 1721 – A1.
Kolom (9) : Diisi masa perolehan penghasilan dengan format
mmmm, di mana mm yang pertama merupakan bulan
mulainya perolehan penghasilan sedangkan mm yang
kedua merupakan bulan berakhirnya perolehan
penghasilan. Kolom ini hanya diisi dalam pelaporan
pemotongan Pajak Penghasilan untuk satu tahun pajak
atau bagian tahun pajak.
Contoh : Dalam hal pelaporan pemotongan untuk satu
tahun pajak sejak Januari sampai Desember maka
ditulis 0112.
Kolom (10) : Diisi dengan kode negara domisili bagi karyawan asing.
Daftar kode negara domisili terdapat pada petunjuk
pengisian Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal
21 yang Tidak Bersifat Final atau Pajak Penghasilan

Pasal 26 (Formulir 1721-VI).

Kolom (11) : Diisi dengan keterangan sebagai berikut:
 SKB, jika Pajak Penghasilan dibebaskan dari
pemotongan berdasarkan Surat Keterangan Bebas
(SKB);

---

 DTP, jika Pajak Penghasilan ditanggung oleh
Pemerintah (DTP) berdasarkan peraturan
perpajakan yang berlaku;
 DTP IKN, jika Pajak Penghasilan ditanggung oleh
Pemerintah (DTP) berdasarkan peraturan
perpajakan terkait Ibu Kota Negara (IKN) yang
berlaku.

Jumlah: Cukup jelas.

---

FORMULIR 1721 – II

DAFTAR BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21

YANG TIDAK BERSIFAT FINAL DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN

Pasal 26

FORMULIR 1721 – II

Formulir ini digunakan untuk melaporkan pemotongan Pajak Penghasilan
yang dilakukan dengan menggunakan formulir 1721-VI.

Bagian Header Formulir
Masa Pajak [mm-yyyy]
mm diisi dengan bulan dan yyyy diisi dengan tahun kalender.
Misal, masa pajak Januari 2024, maka ditulis 01 - 2024.

NPWP Pemotong Pajak: Diisi dengan NPWP Pemotong.

Tabel
Kolom (1) : Cukup jelas.
Kolom (2) : Diisi dengan NPWP 15 digit atau NIK Penerima Penghasilan
yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 yang tidak bersifat
final atau Pajak Penghasilan Pasal 26.
Kolom (3) : Diisi dengan nama Penerima Penghasilan yang dipotong
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang tidak bersifat final atau
Pajak Penghasilan Pasal 26.
Kolom (4) : Diisi dengan nomor bukti pemotongan Pajak Penghasilan.
Kolom (5) : Diisi dengan tanggal Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan

Pasal 21 yang Tidak Bersifat final atau Pajak Penghasilan

Pasal 26 dengan format penulisan dd-mm-yyyy.

Kolom (6) : Diisi dengan kode objek pajak.
Kolom (7) : Diisi dengan jumlah penghasilan bruto.
Kolom (8) : Diisi dengan jumlah pajak penghasilan yang dipotong.
Kolom (9) : Diisi dengan kode negara domisili dari wajib pajak luar
negeri.
Daftar kode negara domisili terdapat pada petunjuk
pengisian Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
yang Tidak Bersifat Final atau Pajak Penghasilan Pasal 26
(Formulir 1721-VI).
Kolom (11) : Diisi dengan keterangan sebagai berikut:
 SKB, jika Pajak Penghasilan dibebaskan dari
pemotongan berdasarkan Surat Keterangan Bebas (SKB);
 DTP, jika Pajak Penghasilan ditanggung oleh Pemerintah
(DTP) berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku;
 DTP IKN, jika Pajak Penghasilan ditanggung oleh
Pemerintah (DTP) berdasarkan peraturan perpajakan
terkait Ibu Kota Negara (IKN) yang berlaku.

---

FORMULIR 1721 – III

DAFTAR BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 YANG

BERSIFAT FINAL

FORMULIR 1721 – III

Formulir ini digunakan untuk melaporkan pemotongan Pajak Penghasilan
yang dilakukan dengan menggunakan formulir 1721-VII.

Bagian Header Formulir
Masa Pajak [mm-yyyy]
mm diisi dengan bulan dan yyyy diisi dengan tahun kalender.
Misal, masa pajak Januari 2024, maka ditulis 01 - 2024.

NPWP Pemotong Pajak: Diisi dengan NPWP Pemotong.

Tabel
Kolom (1) : Cukup jelas.
Kolom (2) : Diisi dengan NPWP 15 digit atau NIK penerima penghasilan
yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat
final.
Kolom (3) : Diisi dengan nama penerima penghasilan yang dipotong
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final.
Kolom (4) : Diisi dengan nomor Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan

Pasal 21 yang Bersifat Final.

Kolom (5) : Diisi dengan tanggal Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan

Pasal 21 yang Bersifat Final dengan format penulisan dd-

mm-yyyy.
Kolom (6) : Diisi dengan kode objek pajak.
Kolom (7) : Diisi dengan jumlah penghasilan bruto.
Kolom (8) : Diisi dengan jumlah pajak penghasilan yang dipotong.
Kolom (9) : Diisi dengan keterangan sebagai berikut:
 SKB, jika Pajak Penghasilan dibebaskan dari
pemotongan berdasarkan Surat Keterangan Bebas
(SKB);
 DTP, jika Pajak Penghasilan ditanggung oleh
Pemerintah (DTP) berdasarkan peraturan perpajakan
yang berlaku.

---

FORMULIR 1721 – IV

DAFTAR SURAT SETORAN PAJAK DAN/ATAU BUKTI

PEMINDAHBUKUAN UNTUK PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN

PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26

FORMULIR 1721 – IV

Bagian Header Formulir
Masa Pajak [mm-yyyy]
mm diisi dengan bulan dan yyyy diisi dengan tahun kalender.
Misal masa pajak Januari 2024, maka ditulis 01 - 2024.

NPWP Pemotong Pajak : Diisi dengan NPWP Pemotong.

Tabel
Kolom (1) : Cukup jelas.
Kolom (2) : Diisi dengan Kode Akun Pajak (KAP).
Kolom (3) : Diisi dengan Kode Jenis Setoran (KJS).
Kolom (4) : Diisi dengan tanggal pembayaran pajak atau tanggal bukti
Pemindahbukuan dengan format penulisan dd - mm - yyyy.
Kolom (5) : Diisi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)
atau nomor bukti Pemindahbukuan.
Kolom (6) : Diisi dengan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau
Pajak Penghasilan Pasal 26 yang disetor.
Kolom (7) : Diisi dengan angka:
0: untuk Surat Setoran Pajak
1: untuk Surat Setoran Pajak Penghasilan Pasal 21
Ditanggung Pemerintah
2: untuk Bukti Pemindahbukuan

---

FORMULIR 1721 – V

DAFTAR BIAYA

FORMULIR 1721 – V

Formulir ini hanya disampaikan pada masa pajak Desember oleh wajib pajak
yang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan, antara lain wajib pajak
Cabang, Bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation), dan lain-lain, sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Bagian Header Formulir
Masa Pajak [mm-yyyy]
mm diisi dengan bulan dan yyyy diisi dengan tahun kalender.
Misal masa pajak Desember 2024, maka ditulis 12 - 2024.

NPWP Pemotong Pajak: Diisi dengan NPWP Pemotong Pajak.

Tabel
Kolom (1) : Cukup jelas.
Kolom (2) : Cukup jelas.
Kolom (3) : Cukup jelas.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Ditandatangani secara elektronik

SURYO UTOMO