Langsung ke konten

PEDOMAN AKREDITASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS

PMK No. 3 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan
Keuangan ini yang dimaksud dengan:

1. Pendidikan dan Pelatihan Teknis selanjutnya disebut
Pelatihan Teknis adalah program pengembangan
kompetensi untuk mencapai persyaratan standar
kompetensi jabatan dan pengembangan karier sesuai
dengan jabatan masing-masing aparatur sipil negara.
1. Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara
yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik
berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan
milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan
kewajiban tersebut.
1. Bidang Keuangan Negara adalah ruang lingkup Keuangan
Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
mengenai Keuangan Negara.
1. Akreditasi adalah serangkaian kegiatan penilaian
kelayakan lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah
dalam melaksanakan program Pelatihan Teknis di Bidang
Keuangan Negara oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan
Keuangan.
1. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah yang
selanjutnya disebut Lembaga Pelatihan adalah unit kerja
di lingkungan instansi pemerintah pusat atau daerah yang
memiliki tugas dan fungsi menyelenggarakan
pengembangan kompetensi aparatur sipil negara melalui
pelatihan.

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

1. Lembaga Pelatihan Terakreditasi adalah Lembaga
Pelatihan yang mendapatkan sertifikat Akreditasi
berdasarkan Keputusan Kepala BPPK mengenai hasil
penilaian Akreditasi.
1. Unsur Organisasi Lembaga Pelatihan adalah kapasitas
sumber daya Lembaga Pelatihan yang dipergunakan
dalam rangka menyelenggarakan Pelatihan Teknis di
Bidang Keuangan Negara.
1. Unsur Program dan Pengelolaan Pelatihan adalah proses
pengelolaan sumber daya Lembaga Pelatihan dalam
rangka menyelenggarakan Pelatihan Teknis di Bidang
Keuangan Negara.
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada
instansi pemerintah.
1. Tenaga Kediklatan yang selanjutnya disebut Tenaga
Pelatihan adalah ASN yang bertugas pada Lembaga
Pelatihan yang terdiri dari pengelola pelatihan,
penyelenggara pelatihan, tenaga pengajar, analis
kebutuhan pelatihan dan perancang kurikulum.
1. Pengelola Pelatihan adalah ASN pada Lembaga Pelatihan
yang memiliki fungsi merencanakan, melaksanakan,
evaluasi, dan pengelolaan pelatihan lainnya.
1. Penyelenggara Pelatihan adalah ASN pada Lembaga
Pelatihan yang memiliki tugas dan/atau fungsi
mengoordinasikan penyelenggaraan Pelatihan Teknis.
1. Tenaga Pengajar adalah ASN pada Lembaga Pelatihan
yang mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang
untuk mengajar dan melatih ASN.
1. Analis Kebutuhan Pelatihan adalah ASN pada Lembaga
Pelatihan yang memiliki tugas dan/atau fungsi
melakukan pengumpulan dan analisis data serta
perancangan, pengembangan program dan pengkajian
Pelatihan Teknis.
1. Perancang Kurikulum adalah ASN pada Lembaga
Pelatihan melakukan penyiapan bahan penyusunan dan
pengembangan kurikulum, metode pembelajaran, media
pembelajaran dengan memanfaatkan teknologi informasi
dan materi Pelatihan Teknis.
1. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang
selanjutnya disingkat BPPK adalah Unit Eselon I di
lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai
tugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan dan
sertifikasi kompetensi di Bidang Keuangan Negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

1. Sekretariat Badan adalah Unit Eselon II di lingkungan
BPPK yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi
pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian
dukungan administrasi kepada semua unsur di
lingkungan BPPK.
1. Pusdiklat adalah Unit Eselon II di lingkungan BPPK yang
mempunyai tugas membina pendidikan, pelatihan,
sertifikasi kompetensi Keuangan Negara dan/atau
pengembangan sumber daya manusia keuangan
berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala
BPPK.
1. Pusdiklat Pemilik Program adalah Pusdiklat yang memiliki
tanggung jawab atas program pelatihan tertentu sesuai
peraturan perundang-undangan dan ketentuan
pelaksanaannya.
1. Unit Teknis adalah Unit Eselon I di lingkungan
Kementerian Keuangan.
1. Asesor adalah ASN di lingkungan Kementerian Keuangan
yang memiliki tugas untuk melakukan verifikasi dan
menilai kelayakan Unsur Organisasi Lembaga Pelatihan
dan Unsur Program dan Pengelolaan Pelatihan.
1. Pengawas adalah ASN di lingkungan BPPK yang memiliki
tugas melaksanakan pengawasan terhadap Lembaga
Pelatihan Terakreditasi yang telah melaksanakan program
pelatihan di Bidang Keuangan Negara.

Pasal 2

Ruang lingkup pedoman ini mengatur rangkaian Akreditasi
Pelatihan Teknis di Bidang Keuangan Negara yang meliputi
pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan.

Pasal 3

(1) Akreditasi Pelatihan Teknis di Bidang Keuangan Negara

dilaksanakan oleh BPPK.

(2) Akreditasi Pelatihan Teknis di Bidang Keuangan Negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara operasional
dilaksanakan oleh Asesor yang ditetapkan dengan
Keputusan Kepala BPPK.

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

(3) Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah

ganjil dan terdiri atas:

  • ketua Asesor merangkap anggota Asesor; dan
  • anggota Asesor.

(4) Keputusan Kepala BPPK sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) ditandatangani oleh Sekretaris BPPK atas nama Kepala

BPPK.

(5) Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang

berasal dari:
- Sekretariat Badan; dan
- Pusdiklat.

(6) Asesor yang berasal dari Sekretariat Badan sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) huruf a memiliki tugas melakukan
verifikasi dan penilaian Unsur Organisasi Lembaga
Pelatihan.

(7) Asesor yang berasal dari Pusdiklat sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) huruf b memiliki tugas melakukan verifikasi
dan penilaian Unsur Program dan Pengelolaan Pelatihan.

(8) Dalam hal diperlukan, Asesor sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) dapat ditambahkan dari Unit Teknis sebagai
anggota Asesor.

(9) Anggota Asesor yang berasal dari Unit Teknis sebagaimana

dimaksud pada ayat (8) memiliki tugas melakukan
verifikasi dan penilaian Unsur Program dan Pengelolaan
Pelatihan.

Pasal 4

(1) Ketua Asesor merangkap anggota sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a, memiliki tugas:
- memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas
Asesor dalam Akreditasi; dan
- menyampaikan berita acara penilaian Akreditasi kepada
Kepala BPPK.

(2) Anggota Asesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat

(3) huruf b, melakukan verifikasi dan penilaian Unsur

Organisasi Lembaga Pelatihan atau Unsur Program dan
Pengelolaan Pelatihan sesuai dengan tugasnya.

Pasal 5

Asesor hams memenuhi kompetensi yang ditetapkan oleh
Kepala BPPK.

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Bagian Kedua
Penunjukan Asesor

Pasal 6

(1) Asesor yang berasal dari Sekretariat Badan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf a ditentukan oleh
Sekretaris BPPK.

(2) Penentuan Asesor oleh Sekretaris BPPK dilaksanakan

paling lama 5 (lima) hari kerja sejak berkas permohonan
Akreditasi diterima.

Pasal 7

(1) Asesor yang berasal dari Pusdiklat sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 ayat (5) huruf b ditentukan oleh Kepala
Pusdiklat Pemilik Program.

(2) Penentuan Asesor oleh Kepala Pusdiklat Pemilik Program

dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak berkas
permohonan Akreditasi diterima.

(3) Asesor yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), diusulkan kepada Sekretaris BPPK paling lama
5 (lima) hari kerja sejak berkas permohonan Akreditasi
diterima.

Pasal 8

Ketentuan mengenai penentuan Asesor yang berasal dari
Pusdiklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku
mutatis mutandis terhadap penunjukan Asesor yang berasal
dari Unit Teknis.

Pasal 9

Penetapan Asesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak
berkas permohonan Akreditasi dinyatakan lengkap.

Pasal 10

(1) Pelaksanaan akreditasi terdiri atas:

  • permohonan Akreditasi;
  • pemeriksaan kelengkapan permohonan Akreditasi;

- verifikasi dan penilaian Akreditasi; dan
- Penerbitan Keputusan Kepala BPPK mengenai hasil
penilaian Akreditasi, sertifikat Akreditasi, dan surat
pemberitahuan.

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

(2) Bagan alur pelaksanaan akreditasi tercantum dalam

Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini

Bagian Kedua
Permohonan Akreditasi

Pasal 11

(1) Permohonan Akreditasi dilakukan untuk program

Pelatihan Teknis di Bidang Keuangan Negara.

(2) Lembaga Pelatihan menyampaikan permohonan Akreditasi

kepada Kepala BPPK dengan melampirkan berkas
permohonan yang terdiri atas:

  • dokumen persyaratan permohonan Akreditasi; dan
  • formulir permohonan akreditasi.

(3) Dokumen persyaratan permohonan Akreditasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas:

- Peraturan mengenai organisasi dan tata kerja lembaga
pelatihan;
- Dokumen terkait tenaga pelatihan;

- Dokumen terkait rencana strategis;
- Dokumen terkait jaminan pembiayaan;
- Dokumen terkait fasilitas;
- Dokumen terkait sistem informasi pelatihan berbasis
teknologi informasi;
- Dokumen terkait penjaminan mutu;
- Dokumen terkait perencanaan Pelatihan Teknis di
Bidang Keuangan Negara; dan
- Dokumen terkait program dan pengelolaan pelatihan.

(4) Formulir permohonan Akreditasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran huruf B
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Kepala BPPK ini.

Bagian Ketiga
Pemeriksaan Kelengkapan Permohonan Akreditasi

Pasal 12

(1) Sekretaris BPPK berdasarkan arahan Kepala BPPK

melaksanakan pemeriksaan berkas permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.

(2) Pemeriksaan berkas permohonan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) secara operasional dilaksanakan oleh unit
kerja di lingkungan Bagian Organisasi dan Tata Laksana
yang memiliki tugas penyusunan prosedur dan metode
kerja BPPK.

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

(3) Pemeriksaan berkas permohonan:

- merupakan pemeriksaan kelengkapan administrasi;
dan
- dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak
berkas permohonan Akreditasi diterima.

(4) Pemeriksaan berkas permohonan berpedoman pada daftar

pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan
permohonan Akreditasi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.

Pasal 13

(1) Hasil pemeriksaan berkas permohonan Akreditasi

dituangkan dalam berita acara pemeriksaan kelengkapan
berkas permohonan Akreditasi dan diberikan tanda terima.

(2) Dalam hal hasil pemeriksaan berkas permohonan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

- dinyatakan lengkap, unit kerja di lingkungan Bagian
Organisasi dan Tata Laksana yang memiliki tugas
penyusunan prosedur dan metode kerja BPPK secara
berjenjang melalui Sekretaris BPPK menyerahkan tanda
terima kepada Pusdiklat Pemilik Program paling lama
3 (tiga) hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan
lengkap; atau
- dinyatakan tidak lengkap, unit kerja di lingkungan
Bagian Organisasi dan Tata Laksana yang memiliki
tugas penyusunan prosedur dan metode kerja BPPK
secara berjenjang melalui Sekretaris BPPK
mengembalikan berkas permohonan kepada Lembaga
Pelatihan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak berkas
permohonan dinyatakan tidak lengkap.

(3) Lembaga Pelatihan yang berkas permohonan Akreditasinya

dinyatakan tidak lengkap diberikan waktu paling lama
10 (sepuluh) hari kerja untuk melengkapi dan mengajukan
kembali kepada Kepala BPPK.

(4) Unit kerja di lingkungan Bagian Organisasi dan Tata

Laksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan
pemeriksaan ulang berkas permohonan Akreditasi yang
diajukan kembali oleh Lembaga Pelatihan.

(5) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan ulang berkas

permohonan:

- dinyatakan lengkap, unit kerja di lingkungan Bagian
Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) secara berjenjang melalui Sekretaris BPPK
menyerahkan tanda terima kepada Pusdiklat Pemilik
Program;

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

- dinyatakan tidak lengkap, maka permohonan
dinyatakan batal dan Lembaga Pelatihan dapat
mengajukan permohonan baru paling cepat
30 (tiga puluh) hari kalender sejak permohonan
dinyatakan batal.

(6) Hasil pemeriksaan ulang berkas permohonan akreditasi

dituangkan dalam berita acara pemeriksaan kelengkapan
berkas permohonan Akreditasi dan diberikan tanda terima.

Pasal 14

(1) Berita acara pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan

Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)
dan ayat (6) ditandatangani oleh:

- pimpinan unit kerja di lingkungan Bagian Organisasi
dan Tata Laksana yang memiliki tugas penyusunan
prosedur dan metode kerja BPPK; dan
- pimpinan Lembaga Pelatihan pemohon Akreditasi.

(2) Dalam hal pimpinan Lembaga Pelatihan pemohon

Akreditasi tidak bersedia atau tidak dapat
menandatangani, berita acara pemeriksaan kelengkapan
berkas permohonan Akreditasi ditandatangani oleh
pimpinan unit kerja di lingkungan Bagian Organisasi dan
Tata Laksana yang memiliki tugas penyusunan prosedur
dan metode kerja BPPK.

(3) Berita acara pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan

akreditasi dibuat 2 (dua) rangkap dan masing-masing
disampaikan kcpada:
- Sekretaris BPPK; dan
- Pimpinan Lembaga Pelatihan pemohon Akreditasi.

(4) Berita acara pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan

Akreditasi dan tanda terima sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 13 ayat (1) dan ayat (6) tercantum dalam Lampiran

huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan
Peraturan Kepala BPPK ini.

Bagian Keempat
Vcrifikasi dan Penilaian Akreditasi

Paragraf 1
Vcrifikasi Akreditasi

Pasal 15

(1) Hasil pemeriksaan berkas permohonan yang dinyatakan

lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2)
huruf a ditindaklanjuti dengan vcrifikasi Akreditasi oleh
Asesor.

(2) Dalam rangka mendukung proses vcrifikasi Akreditasi,

Asesor dapat mclakukan konfirmasi kepada Lembaga
Pelatihan.

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

(3) Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilaksanakan melalui:

  • peninjauan lokasi secara langsung;
  • panggilan telepon;
  • panggilan video;
  • pos elektronik; dan/atau
  • media komunikasi lainnya.

(4) Verifikasi Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja.

(5) Verifikasi Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berpedoman pada daftar kesesuaian kelengkapan dokumen
persyaratan permohonan Akreditasi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.

Pasal 16

(1) Hasil Verifikasi Akreditasi dituangkan dalam berita acara

verifikasi dokumen persyaratan permohonan Akreditasi.

(2) Berita acara verifikasi dokumen persyaratan permohonan

Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh:
- ketua Ascsor; dan
- pimpinan Lembaga Pelatihan pemohon Akreditasi.

(3) Dalam hal ketua Ascsor berhalangan, berita acara verifikasi

dokumen persyaratan permohonan Akreditasi
ditandatangani oleh salah satu anggota Ascsor.

(4) Dalam hal pimpinan Lembaga Pelatihan pemohon

Akreditasi tidak bersedia atau tidak dapat
menandatangani, berita acara verifikasi dokumen
persyaratan permohonan Akreditasi ditandatangani oleh
ketua Ascsor.

(5) Berita acara verifikasi dokumen persyaratan permohonan

Akreditasi dibuat 2 (dua) rangkap dan masing-masing
disampaikan kepada:
- Sekretaris BPPK; dan
- Pimpinan Lembaga Pelatihan pemohon Akreditasi.

(6) Berita acara verifikasi dokumen persyaratan permohonan

Akreditasi dan tanda terima sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) IcrcanLum dalam Lampiran huruf F yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala
BPPK ini.

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Paragraf 2
Penilaian Akreditasi

Pasal 17

(1) Hasil verifikasi Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 16 ditindaklanjuti dengan penilaian Akreditasi oleh

Asesor.

(2) Penilaian Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan secara kolektif melalui rapat yang dipimpin oleh
ketua Asesor.

(3) Dalam hal Ketua Asesor berhalangan tetap/sementara,

rapat dipimpin oleh salah satu anggota Asesor.

(4) Rapat dapat dilakukan dalam hal dihadiri oleh lebih dari

1/2 (satu per dua) jumlah anggota Asesor.

(5) Pengambilan keputusan dalam rapat dilakukan dengan

cara musyawarah untuk mufakat.

(6) Dalam hal cara pengambilan keputusan sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) tidak terpenuhi, keputusan diambil
berdasarkan suara terbanyak.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian Akreditasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.

Pasal 18

(1) Penilaian Akreditasi dilaksanakan pada:

  • Unsur Organisasi Lembaga Pelatihan; dan
  • Unsur Program dan Pengelolaan Pelatihan.

(2) Persentase penilaian pada Unsur Organisasi Lembaga

Pelatihan sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari nilai
Akreditasi.

(3) Persentase penilaian pada Unsur Pengelolaan Pelatihan

sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari nilai Akreditasi.

Pasal 19

(1) Lembaga Pelatihan paling kurang hams memperoleh nilai

54 (lima puluh empat) pada Unsur Organisasi Lembaga
Pelatihan sebelum dilakukan persentase penilaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).

(2) Lembaga Pelatihan paling kurang hams memperoleh nilai

62 (enam puluh dua) pada Unsur Program dan Pengelolaan
Pelatihan sebelum dilakukan persentase penilaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3).

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

(3) Dalam hal Lembaga Pelatihan memperoleh nilai kurang dari

ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), maka Lembaga Pelatihan dinyatakan tidak layak
mendapatkan Akreditasi.

Pasal 20

(1) Hasil penilaian Akreditasi diberikan peringkat Akreditasi

sebagai berikut:

- peringkat A, untuk nilai lebih dari atau sama dengan
nilai 91,00 (sembilan puluh satu koma nol) sampai
dengan nilai 100 (seratus);
- peringkat B, untuk nilai lebih dari atau sama dengan
nilai 81,00 (delapan puluh satu koma nol) sampai
dengan kurang dari nilai 91 (sembilan puluh satu); dan

- peringkat C, untuk nilai lebih dari nilai 75,00 (tujuh
puluh lima koma nol) sampai dengan kurang dari nilai
81 (delapan puluh satu).

(2) Dalam hal hasil penilaian Akreditasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) memperoleh nilai sama dengan atau
di bawah 75,00 (tujuh puluh lima koma nol), Lembaga
Pelatihan dinyatakan tidak layak mendapatkan Akreditasi.

(3) Hasil penilaian Akreditasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam berita acara
penilaian Akreditasi.

Pasal 21

(1) Berita acara penilaian Akreditasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 20 ayat (3) ditandatangani oleh:
- ketua Asesor; dan
- Pimpinan Lembaga Pelatihan Terakreditasi.

(2) Dalam hal ketua Asesor berhalangan, berita acara penilaian

Akreditasi ditandatangani oleh salah satu anggota Asesor.

(3) Dalam hal pimpinan Lembaga Pelatihan Terakreditasi tidak

bersedia atau tidak dapat menandatangani, berita acara
penilaian Akreditasi ditandatangani oleh ketua Asesor.

(4) Berita acara penilaian Akreditasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf H yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala
BPPK ini.

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Pasal 22

Lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (3) dan Pasal 20 ayat (2):

- memperoleh pemberitahuan dari Kepala BPPK; dan
- dapat mengajukan kembali permohonan Akreditasi paling
cepat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dinyatakan tidak
layak.

Bagian Kelima
Penerbitan Keputusan Kepala BPPK Mengenai Hasil Penilaian
Akreditasi, Sertifikat Akreditasi, dan Surat Pemberitahuan

Pasal 23

(1) Berita acara penilaian Akreditasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 20 ayat (3) disampaikan oleh ketua Asesor
kepada Kepala BPPK secara berjenjang melalui pimpinan
unit kerja ketua Asesor dan ditembuskan kepada
Sekretaris BPPK.

(2) Pimpinan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:

  • Sekretaris BPPK; atau
  • Kepala Pusdiklat Pemilik Program.

(3) Dalam hal Lembaga Pelatihan dinyatakan layak, berita acara

penilaian Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disertai dengan:

- rancangan Keputusan Kepala BPPK mengenai hasil
penilaian Akreditasi; dan
- konsep sertifikat Akreditasi.

(4) Dalam hal Lembaga Pelatihan dinyatakan tidak layak, berita

acara penilaian Akreditasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disertai dengan:

- rancangan Keputusan Kepala BPPK mengenai hasil
penilaian Akreditasi; dan
- konsep surat pemberitahuan.

(5) Berdasarkan berita acara penilaian Akreditasi, Kepala BPPK

menentukan keputusan mengenai hasil penilaian
Akreditasi.

Pasal 24

(1) Dalam hal diperlukan, Kepala BPPK dapat melakukan

konfirmasi berita acara penilaian Akreditasi kepada Asesor
melalui pimpinan unit kerja ketua Asesor paling lama
5 (lima) hari kerja sejak diterimanya berita acara penilaian
Akreditasi.

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

(2) Konfirmasi berita acara penilaian Akreditasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Sekretaris
BPPK.

(3) Ketua Asesor melalui pimpinan unit kerja harus

memberikan tanggapan atas konfirmasi dimaksud paling
lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permintaan
konfirmasi dari Kepala BPPK.

(4) Tanggapan atas konfirmasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) ditembuskan kepada Sekretaris BPPK.

(5) Berdasarkan tanggapan atas konfirmasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), Kepala BPPK menentukan
keputusan mengenai hasil penilaian Akreditasi.

Pasal 25

(1) Rancangan Keputusan Kepala BPPK mengenai hasil

penilaian Akreditasi ditetapkan dengan memperhatikan:

- berita acara penilaian Akreditasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (3); dan/atau
- tanggapan atas konfirmasi sebagaimana dimaksud Pasal
24 ayat (3).

(2) Rancangan Keputusan Kepala BPPK mengenai hasil

penilaian Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terlebih dahulu di reviu oleh Sekretariat Badan.

(3) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara

operasional dilaksanakan oleh unit kerja di lingkungan
Bagian Organisasi dan Tata Laksana yang memiliki tugas
melakukan penyiapan bahan analisis hukum paling lama
5 (lima) hari kerja sejak Kepala BPPK menentukan
keputusan mengenai Akreditasi.

(4) Dalam hal keputusan mengenai Akreditasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) menyatakan Lembaga Pelatihan
layak, Kepala BPPK menandatangani:

- rancangan Keputusan Kepala BPPK mengenai hasil
penilaian Akreditasi; dan
- konsep sertifikat Akreditasi,
paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya hasil reviu
dari Sekretariat Badan.

(5) Dalam hal keputusan mengenai Akreditasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) menyatakan Lembaga Pelatihan
tidak layak, Kepala BPPK menandatangani:

- rancangan Keputusan Kepala BPPK mengenai hasil
penilaian Akreditasi; dan
- konsep surat pemberitahuan,
paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya hasil reviu
dari Sekretariat Badan.

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Pasal 26

Format Keputusan Kepala BPPK mengenai hasil penilaian
Akreditasi, sertifikat Akreditasi, dan surat pemberitahuan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala
BPPK ini.

Pasal 27

Masa berlaku sertifikat Akreditasi Lembaga Pelatihan untuk:

  • peringkat A selama 5 (lima) tahun;
  • peringkat B selama 3 (tiga) tahun; dan
  • peringkat C selama 2 (dua) tahun.

Pasal 28

(1) Pelaksanaan Akreditasi dilaksanakan dengan lini masa

dalam jangka waktu paling lama 43 (empat puluh tiga) hari
kerja sejak dokumen persyaratan permohonan Akreditasi
dinyatakan lengkap.

(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

termasuk waktu yang diperlukan oleh pemohon Akreditasi
untuk melengkapi dokumen permohonan Akreditasi.

(3) Bagan lini masa Akreditasi tercantum dalam Lampiran

huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Kepala BPPK ini.

Pasal 29

(1) Pembinaan dilaksanakan oleh BPPK terhadap Lembaga

Pelatihan Terakreditasi.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara

operasional dilaksanakan oleh Pusdiklat Pemilik Program.

(3) Pembinaan dilaksanakan melalui:

- penyediaan pedoman, peraturan dan desain
pembelajaran terkait pelaksanaan pelatihan Bidang
Keuangan Negara;
- pembelajaran untuk Tenaga Pengajar di Bidang
Keuangan Negara; atau

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

- pemberian informasi dalam rangka pemenuhan unsur
dan kewajiban Akreditasi.

Bagian Kedua
Pengawasan

Pasal 30

(1) Pengawasan dilaksanakan oleh BPPK terhadap Lembaga

Pelatihan Terakreditasi yang telah melaksanakan program
pelatihan di Bidang Keuangan Negara.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan oleh Pengawas yang ditetapkan dengan
Keputusan Kepala BPPK.

(3) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah

ganjil dan terdiri atas:

  • ketua Pengawas merangkap anggota Pengawas; dan
  • anggota Pengawas.

(4) Masa kerja Pengawas terhitung mulai tanggal berlakunya

keputusan Kepala BPPK sampai dengan akhir tahun
anggaran berkenaan.

(5) Keputusan Kepala BPPK sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) ditandatangani oleh Sekretaris BPPK atas nama Kepala

BPPK.

(6) Ketentuan mengenai jumlah Asesor, tugas ketua Asesor

dan kompetensi Asesor berlaku mutatis mutandis terhadap
Pengawas.

Pasal 31

(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30

dilakukan terhadap pemenuhan:

  • persyaratan Akreditasi; dan
  • kewajiban Lembaga Pelatihan Terakreditasi.

(2) Pengawasan terhadap persyaratan Akreditasi dan

kewajiban Lembaga Pelatihan Terakreditasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Lembar
Pengawasan Akreditasi Lembaga Pelatihan yang tercantum
dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini

Pasal 32

(1) Pengawasan dilaksanakan paling kurang 1 (satu) kali

dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.

(2) Mekanisme pengawasan dilaksanakan melalui:

- kunjungan lapangan; dan
- reviu laporan pelaksanaan Pelatihan di Bidang
Keuangan Negara.

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Pasal 33

(1) Kunjungan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

32 ayat (2) huruf a bertujuan untuk memastikan
kesesuaian pemenuhan unsur Akreditasi dengan kondisi
riil.

(2) Kunjungan lapangan dilaksanakan:

- pada saat penyelenggaraan Pelatihan di Bidang
Keuangan Negara;
- paling lama 5 (lima) hari kerja dengan
mempertimbangkan lokasi pengawasan; dan
- berdasarkan rencana penyelenggaraan program
Pelatihan di Bidang Keuangan Negara yang disampaikan
oleh Lembaga Pelatihan Terakreditasi.

Pasal 34

(1) Berdasarkan rencana penyelenggaraan program Pelatihan

di Bidang Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 33 ayat (2) huruf c, Ketua Pengawas secara berjenjang

melalui Sekretaris BPPK menyampaikan pemberitahuan
kunjungan lapangan kepada Lembaga Pelatihan
Terakreditasi.

(2) Pemberitahuan rencana pengawasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling kurang 5 (lima)
hari kerja sebelum penyelenggaraan pelatihan.

Pasal 35

(1) Hasil pengawasan dituangkan dalam berita acara

pengawasan.

(2) Berita acara pengawasan ditandatangani oleh:

  • ketua Pengawas; dan
  • Pimpinan Lembaga Pelatihan Terakreditasi.

(3) Dalam hal ketua Pengawas berhalangan, berita acara

verifikasi dokumen persyaratan ditandatangani oleh salah
satu anggota Pengawas.

(4) Dalam hal pimpinan Lembaga Pelatihan Terakreditasi tidak

bersedia atau tidak dapat menandatangani, berita acara
pengawasan ditandatangani oleh ketua Pengawas.

(5) Berita acara pengawasan dibuat 3 (tiga) rangkap dan

masing-masing disampaikan kepada:

  • ketua Pengawas;
  • Pimpinan Lembaga Pelatihan Terakreditasi; dan
  • Sekretaris BPPK.

(6) Berita acara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Pasal 36

(1) Penyampaian berita acara pengawasan kepada Sekretaris

BPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (5) huruf
c dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah
dilakukan pengawasan.

(2) Sekretaris BPPK menyampaikan berita acara pengawasan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada
Kepaia BPPK paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah hasil
pengawasan diterima.

Pasal 37

(1) Hasil pengawasan yang berupa rekomendasi wajib

ditindaklanjuti oleh Lembaga Pelatihan Terakreditasi.

(2) Pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi:

- disampaikan kepada Pengawas dengan tembusan
Sekretaris BPPK; dan
- disertai dengan dokumen pendukung.

(3) Penyampaian pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi

dilaksanakan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah batas
waktu yang ditentukan dalam berita acara pengawasan.

(4) Dalam hal Lembaga Pelatihan Terakreditasi tidak

melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3), dianggap tidak melaksanakan tindak
lanjut rekomendasi.

Pasal 38

Lembaga Pelatihan Terakreditasi berhak:

- menyelenggarakan program pelatihan di Bidang Keuangan
Negara sesuai keputusan Akreditasi;
- menerbitkan surat tanda tamat pelatihan, sertifikat
pelatihan, piagam, surat keterangan telah mengikuti
pelatihan sesuai keputusan Akreditasi; dan

- memperoleh pembinaan dan informasi terkait Akreditasi
Lembaga Pelatihan di bidang Keuangan Negara.

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Bagian Kedua
Kewajiban

Pasal 39

Lembaga Pelatihan Terakreditasi mempunyai kewajiban:

- menyampaikan rencana penyelenggaraan program
pelatihan teknis di Bidang Keuangan Negara pada tahun
anggaran berkenaan kepada Kepala BPPK paling lama 1
(satu) bulan sebelum pelaksanaan pelatihan yang pertama;
- mempertahankan dan/atau memperbaiki kualitas
Akreditasi yang meliputi Unsur Organisasi Lembaga
Pelatihan dan Unsur Program dan Pengelolaan Pelatihan;

- menyampaikan laporan pelaksanaan pelatihan teknis di
Bidang Keuangan Negara, yang paling kurang meliputi
hasil evaluasi:

1. peserta;
1. pengajar; dan
1. penyelenggaraan pelatihan,
kepada Kepala BPPK pada bulan Desember tahun
berkenaan atau sewaktu-waktu apabila diminta.

Bagian Ketiga
Sanksi

Pasal 40

(1) Lembaga Pelatihan Terakreditasi yang melanggar

ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2)
dan Pasal 39, dikenai sanksi berupa:

  • teguran;
  • pembekuan sertifikat Akreditasi; atau
  • pencabutan sertifikat Akreditasi.

(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan

dengan Keputusan Kepala BPPK.

(3) Keputusan Kepala BPPK sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) paling kurang disampaikan kepada:

  • Lembaga Pelatihan Terakreditasi; dan
  • Lembaga Administrasi Negara.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf
M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Kepala BPPK ini.

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Pasal 41

(1) Biaya konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15

ayat (3) huruf a dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara pada DIPA Satuan Kerja Lembaga
Pelatihan Pemohon Akreditasi.

(2) Biaya verifikasi terhadap berkas permohonan, pembinaan,

dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (1), Pasal 29, dan Pasal 30 dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara pada DIPA Satuan Kerja
BPPK.

Pasal 42

(1) Administrasi permohonan Akreditasi dapat dilakukan

secara daring melalui sistem informasi manajemen
Akreditasi di lingkungan BPPK.

(2) Pembangunan dan pengembangan sistem informasi

manajemen Akreditasi di lingkungan BPPK dilaksanakan
oleh unit di Sekretariat Badan yang memiliki tugas
melaksanakan penyusunan rancangan, pengelolaan,
pengembangan dan pemutakhiran sistem, data, struktur
dan infrastruktur informasi pendidikan dan pelatihan
keuangan negara serta hubungan masyarakat.

(3) Sistem informasi manajemen Akreditasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh unit kerja di
lingkungan Bagian Organisasi dan Tata Laksana yang
memiliki tugas penyusunan prosedur dan metode kerja
BPPK.

Pasal 43

(1) Untuk pertama kali sejak berlakunya Peraturan Kepala

BPPK ini, ketentuan pemenuhan kompetensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 dikecualikan bagi Asesor.

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

(2) Selama ketentuan pemenuhan kompetensi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 belum dapat dilaksanakan,
pelaksanaan Akreditasi Lembaga Pelatihan secara ex officio
dilakukan oleh:

- unit di lingkungan Pusdiklat Pemilik Program yang
memiliki tugas melaksanakan pengkajian,
perencanaan, penyusunan dan pengembangan program
dan kurikulum, serta penyiapan dan pengembangan
kompetensi tenaga pengajar pendidikan, pelatihan dan
sertifikasi kompetensi Keuangan Negara; dan/atau
- kelompok jabatan fungsional widyaiswara di lingkungan
Pusdiklat Pemilik Program.

Pasal 44

(1) Untuk pertama kali sejak berlakunya Peraturan Kepala

BPPK ini, ketentuan pemenuhan kompetensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (6) dikecualikan bagi
Pengawas.

(2) Selama ketentuan pemenuhan kompetensi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 30 ayat (6) belum dapat
dilaksanakan, pengawasan secara ex officio dilakukan oleh
unit di lingkungan Sekretariat Badan yang memiliki tugas
melaksanakan penyusunan rancangan peraturan di bidang
pendidikan dan pelatihan keuangan negara, penyiapan
penataan organisasi dan tatalaksana, koordinasi
perumusan rencana strategis, kerjasama, serta
penyusunan laporan akuntabilitas kinerja BPPK.

Pasal 45

(1) Kompetensi Asesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5

ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya
Peraturan Kepala BPPK ini.

(2) Kompetensi Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal

30 ayat (6) ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak
berlakunya Peraturan Kepala BPPK ini.

(3) Pembangunan sistem informasi manajemen Akreditasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) diselesaikan
paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan
Kepala BPPK ini.

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Pasal 46

Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan ini mulai
berlaku pada tanggal 1 September 2018.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Juni 2018

KEPALA BADAN PENDIDIKAN

DAN PELATIHAN KEUANGAN,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya,
Sekretaris Badan ASTERA PRIMANTO BHAKTI
u.b.
' ci sia Bagian Uiw

SEKRETARIA

to

doyo S-
19731002 19 103 1 001

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN

PERATURAN KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

KEUANGAN NOMOR PER- 3 /PP/2018 TENTANG PEDOMAN

AKREDITASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS DI BIDANG

KEUANGAN NEGARA

A. BAGAN ALUR PELAKSANAAN AKREDITASI

Keputusan Hasil Penilaian Afcreditasi Kepjtusan Hasil Panilaian Akreditaa Swat permohaian dan Ser ifilot Akreditaa dan Surat Pemberitahisn
c o "K
.C Penvampsisn
o berkaspermohonan 4
£ Akreditaa a- o - -
- v I
I
I
T

\
Menetapkan Keputusan
dan Scftifikat Akreditaii d=n surat pemb-eritshuan v , J o Menerimaberkas o Selesai Sel=ssi
permohonan
Akreditaii
SOuu Setu
e
< CL Melakukan Malakukan
koofifmaa kcr.flrmasi Q
UJ haal haiil - -Tidak- Setuju/Tidak Setuju/Tidak Tidak -
a:
Akreditaa Akreditaa
<

Q
UJ

O e
q; CO Menyusun zurst
- Memeriksa permohonan l kelengkapan berks;
Urf kapjTidak melen kHpi berkas as permohonsn
Akreditaa permobc-nan
Akredfta i
"3

Lengkap

e Menyarrpaikan Monyampsikan
5 Melakukan verifikasi -BAPenilaian -RAPenHaiar.
-Ranrangan -Rancangan
dckumer dan LavBkyTidak -Lavak- Keptituian Keputusan
< peritaian akraditaii -Rancangan -Rancangan Sural
m
c Sertifikat Afc edttBSi Pen-bar it ahuar
e

e -Tidak
1. CL www.jdih.kemenkeu.go.id

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

B. FORMULIR PERMOHONAN AKREDITASI

(Kop Instansi)

FORMULIR PERMOHONAN AKREDITASI

LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI KEUANGAN NEGARA

1. Status Hukum LembagaW
] Lembaga Pelatihan Pemerintah Pusat

Lembaga Pelatihan Pemerintah Daerah
1. Jenis Pelatihan Keuangan Negara
- ... (2)

b ;

c ;

1. Identitas Lembaga

  • Nama (3)
  • Alamat (4)
  • Telepon (5)
  • Email/ Fax (6)
  • Website (7)

1. Penanggung Jawab

  • Nama (8)
  • NIP (9)
  • Jabatan (10)

- Telepon (11)
Daftar Lampiran Dokumen Persyaratan Permohonan Akreditasi:
1. ... (12)

1. ...

...,...(13)

Pemohon,

(14)

...(151

(16)

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR PERMOHONAN AKREDITASI

LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI BIDANG KEUANGAN NEGARA

i-

NO. URAIAN

1. Dipilih status hukum lembaga sesuai dengan yang akan diajukan
permohonan akreditasi.
1. Diisi dengan jenis pelatihan Keuangan Negara yang diselenggarakan
oleh lembaga dengan jumlah disesuaikan dengan kebutuhan.
1. Diisi dengan nama lembaga.
1. Diisi dengan alamat lembaga.
1. Diisi dengan nomor telepon lembaga.
1. Diisi dengan alamat email atau fax lembaga.
1. Diisi dengan alamat website lembaga.
1. Diisi dengan nama penanggung jawab.
1. Diisi dengan NIP.
1. Diisi dengan nomenklatur jabatan.
1. Diisi dengan nomor telepon.
1. Diisi dengan nama dokumen yang menjadi persyaratan permohonan.
1. Diisi dengan kota/kabupaten kedudukan Lembaga, tanggal, bulan,
tahun permohonan akreditasi.
1. Diisi dengan tanda tangan.
1. Diisi dengan nama lengkap pemohon.
1. Diisi dengan NIP pemohon.

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

C. DAFTAR PEMERIKSAAN KELENGKAPAN DOKUMEN PERSYARATAN

PERMOHONAN AKREDITASI

Checklist Data
No. Komponen Penilaian Adar~; 1 m-Tidaki 1 Ket.
Ada
1 2 3 4 5

UNSUR ORGANISASI LEMBAGA

A (i)
PELATIHAN
1 Peraturan mengenai Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Pelatihan.
2 Tenaga Pelatihan

a Pengelola Lembaga Pelatihan
1. SK Jabatan Personil dalam
Organisasi.
1. Dokumen pendukung kepemilikan
kompetensi pengelolaan pelatihan,
contoh Sertifikat management of
training.
1. Dokumen pendukung kepemilikan
pengalaman mengelola pelatihan,
contoh Surat Keputusan.
b Penyelenggara pelatihan di bidang
Keuangan Negara.
1. SK penunjukan sebagai
Penyelenggara pelatihan di bidang
Keuangan Negara.
1. Dokumen pendukung kepemilikan
kompetensi penyelenggaraan
pelatihan, contoh Sertifikat training
of course.
1. Dokumen pendukung kepemilikan
pengalaman menyelenggarakan
pelatihan, contoh Surat
Keputusan.
c Tenaga Pengajar
1. Dokumen penunjukan sebagai
tenaga pengajar yang menguasai
substansi Keuangan Negara.
1. Dokumen pendukung riwayat
Pendidikan, contoh ijazah.
1. Dokumen pendukung penguasaan
substansi Keuangan Negara,
contoh Sertifikat TOT.
1. Dokumen pendukung kepemilikan
pengalaman profesi di bidang
Keuangan Negara yang relevan,

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

1 ; i 1 - Checklist Data
No. Komponen Penilaian Ada Tidak Ket.
Ada
1 _____2 3 4 5
contoh Surat Keputusan
Pengangkatan sebagai Bendahara
Pengeluaran.
cl Analis Kebutuhan Pelatihan
1. Dokumen pendukung kepemilikan
pengetahuan/ pengaiaman kerja di
bidang analisis kebutuhan
pelatihan, contoh Surat Keputusan
Pengangkatan sebagai Kasubbid
Program.
1. Dokumen pendukung kepemilikan
peningkatan kompetensi di bidang
analisis kebutuhan pelatihan,
contoh Sertifikat Pelatihan training
need analysis.

e Perancang Kurikulum
1. Dokumen pendukung kepemilikan
pengetahuan/ pengaiaman kerja di
bidang perancang kurikulum,
contoh Surat Keputusan
Pengangkatan sebagai Kasubbid
Kurikulum.
1. Dokumen pendukung kepemilikan
peningkatan kompetensi di bidang
perancang kurikulum, contoh
Sertifikat Pelatihan cur iculum
design.
3 Rencana Strategis
a Rencana Strategis Lembaga
b Dokumen pendukung pelaksanaan
internalisasi renstra, contoh
undangan dan daftar hadir rapat
internalisasi renstra.
4 Jaminan Pembiayaan
1. DIPA dan dokumen
pelaksanaannya yang
menunjukkan anggaran untuk
pembiayaan kegiatan pelatihan di
bidang Keuangan Negara.
1. Dokumen pendukung realisasi
anggaran yang digunakan untuk
penyelenggaraan pelatihan di

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

I 1 I : 1 Checklist Data
No. Komponen Penilaian Ada Tidak Ket.
Ada
1 2 3 4 5
bidang Keuangan Negara pada 2
tahun terakhir.

5 Fasilitas Pelatihan

a Dokumen pendukung ketersediaan
sarana milik sendiri. Contoh: Foto dan
Laporan BMN.
1. media auditif.
1. media visual.
1. media audio visual.
b Dokumen pendukung ketersediaan
prasarana pelatihan. Contoh: Foto
ruang kelas; perpustakaan; kantor;
ruang ibadah; ruang makan; ruang
laktasi; toilet; dan
akses untuk difabel.
6 Sistem Informasi Pelatihan berbasis IT
Dokumen pendukung ketersediaan
sistem informasi pelatihan berbasis IT.
Contoh: Screenshoot website dan
aplikasi.
7 Penjaminan Mutu

a Dokumen pendukung keberadaan
standar mutu. Contoh: Pedoman
Standar Mutu
b Dokumen pendukung implementasi
standar mutu. Contoh: Laporan
Pelaksanaan Standar Mutu

c Dokumen pendukung Komite
Penjamin Mutu Independen. Contoh:
Surat Keputusan terkait Komite
Penjamin Mutu Independen.

UNSUR PROGRAM DAN

B

PENGELOLAAN PELATIHAN

Perencanaan Pelatihan Teknis di
1
Bidang Keuangan Negara

a Dokumen pendukung Kerangka
Acuan Pelatihan di bidang Keuangan
Negara, contoh KAP, GBPP, SAP.
b Dokumen pendukung bahan ajar
pelatihan di bidang Keuangan Negara,
contoh bahan tayang, handout.
2 Program dan Pengelolaan Pelatihan

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Checklist Data
No. Komponen Penilaian Ada Tidak Ket.
Ada
1 2 3 4 5

a Perencanaan pelatihan di bidang
Keuangan Negara
1. Dokumen pendukung rencana
penyelenggaraan pelatihan di
bidang Keuangan Negara, contoh
jadwal penyelenggaraan.
1. Dokumen pendukung mekanisme
perencanaan pelatihan di bidang
Keuangan Negara, contoh daftar
hadir rapat perencanaan pelatihan.
1. Dokumen pendukung pelaksanaan
diseminasi rencana
penyelenggaraan kepada
stakeholder, contoh undangan dan
daftar hadir rapat diseminasi.
b Penyelenggaraan pelatihan di bidang
Keuangan Negara
1. Dokumen pendukung kesesuaian
pelaksanaan kurikulum, contoh
laporan hasil evaluasi peserta
terhadap kurikulum pelatihan.
1. Dokumen pendukung
pendayagunaan Praktisi dalam
pembelajaran, contoh jadwal
pelatihan dan CV pengajar.

1. Dokumen pendukung kecukupan
tim Penyelenggara, contoh daftar
hadir petugas piket.

1. Dokumen pendukung kepuasan
peserta dan tenaga pelatihan,
contoh laporan kepuasan peserta
dan tenaga pelatihan terhadap
penyelenggaraan pelatihan di
bidang Keuangan Negara.
c Monitoring dan Evaluasi (Monev)
pelatihan di bidang Keuangan Negara
1. Dokumen pendukung kegiatan
monitoring dan evaluasi, contoh
jadwal pelaksanaan monev.
1. Dokumen pendukung tindak lanjut
hasil monitoring dan evaluasi,

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Checklist Data
No. Komponen Penilaian Ada Tidak Ket.
Ada
1 2 3 4 5
contoh daftar tindak lanjut hasil

monev.
d Hasil Penyelenggaraan pelatihan di
bidang Keuangan Negara.

1. Dokumen pendukung hasil
evaluasi belajar dan kelulusan
peserta, contoh Laporan hasil
evaluasi belajar peserta pelatihan
di bidang Keuangan Negara.
1. Dokumen pendukung pelaksanaan
diseminasi pelatihan di bidang
Keuangan Negara kepada
stakeholde?', contoh Laporan
diseminasi hasil pelatihan di
bidang Keuangan Negara.

...(2) , ...(3)
Sekretaris Badan,

..(4)

...(5)

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

PETUNJUK PENGISIAN DAFTAR PEMERIKSAAN KELENGKAPAN DOKUMEN

PERSYARATAN PERMOHONAN AKREDITASI

NO. - . - URAIAN . .. .: -/. . . . M*?&mi'
1. Diisi dengan memilih dan disesuaikan berdasar kelengkapan dokumen
persyaratan permohonan.
1. Diisi dengan Kota atau Kabupaten lokasi penandatanganan
pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan.
1. Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun penandatanganan pemeriksaan
kelengkapan dokumen persyaratan permohonan.
1. Diisi dengan tandatangan.
1. Diisi dengan nama lengkap Sekretaris BPPK.
1. Diisi dengan NIP Sekretaris BPPK

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

D. BERITA ACARA PEMERIKSAAN KELENGKAPAN BERKAS PERMOHONAN

AKREDITASI

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN

SEKRETARIAT BADAN

GEDUNG SOEGITO SASTROMIDJOJO LANTAI 2, JALAN PURNAWARMAN NOMOR 99

KEBAYORAN BARU. JAKARTA SELATAN 12110 TELEPON (021) - 7394666, 7204131;

FAKSIMILE (021) - 7244328; SITUS: www.bppk.kemenkeu.go.id

BERITA ACARA PEMERIKSAAN KELENGKAPAN

BERKAS PERMOHONAN AKREDITASI

Nomor: BA- ...(D

Pada hari ini ...(2), ...(3), bertempat di ...(4), yang bertanda tangan dibawah ini:
1. Nama .J5)
NIP
Jabatan ..(7)

yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

1. Nama .J8)

NIP .J9)

Jabatan .J10)

Selaku penanggung jawab permohonan Akreditasi ..J11' yang selanjutnya
disebut sebagai Pihak Kedua.

Dengan ini menyatakan bahwa Pihak Pertama telah melakukan pemeriksaan
kelengkapan berkas permohonan Akreditasi kepada Pihak Kedua dengan hasil

LENGKAP/TIDAK LENGKAP *)

Berita Acara ini dibuat dengan sesungguhnya.

*): coret salah satu

.J12), ... (13)

Pihak Kedua, Pihak Pertama,

.J17) .J14)

.J18) .J15)

.J19) ...(16)

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

PETUNJUK PENGISIAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN KELENGKAPAN

BERKAS PERMOHONAN AKREDITASI

NO. URAIAN

1. Diisi dengan nomor berita acara. _
1. Diisi dengan hari penandatanganan berita acara pemeriksaan
kelengkapan berkas permohonan Akreditasi.
1. Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun penandatanganan berita acara
pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan Akreditasi.
1. Diisi dengan Kota atau Kabupaten lokasi penandatanganan berita acara
pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan Akreditasi.
1. Diisi dengan nama pimpinan unit kerja di lingkungan Bagian Organisasi
dan Tata Laksana yang memiliki tugas penyusunan prosedur dan
metode kerja BPPK.
1. Diisi NIP pimpinan unit kerja di lingkungan Bagian Organisasi dan Tata
Laksana yang memiliki tugas penyusunan prosedur dan metode kerja
BPPK.

1. Diisi nomenklatur jabatan pimpinan unit kerja eselon IV di lingkungan
Bagian Organisasi dan Tata Laksana yang memiliki tugas penyusunan
prosedur dan metode kerja BPPK.
1. Diisi dengan nama.
9, Diisi dengan NIP.
1. Diisi dengan nomenklatur jabatan.
1. Diisi dengan nama Lembaga Pelatihan pemohon Akreditasi.
1. Diisi dengan Kota atau Kabupaten lokasi penandatanganan
pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan.
1. Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun penandatanganan pemeriksaan
kelengkapan dokumen persyaratan permohonan.
1. Diisi dengan tanda tangan Pihak Pertama.
1. Diisi dengan nama lengkap Pihak Pertama.
1. Diisi dengan NIP Pihak Pertama.
1. Diisi dengan tanda tangan Pihak Kedua.
1. Diisi nama lengkap Pihak Kedua.
1. Diisi dengan NIP Kedua.

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

TANDA TERIMA KELENGKAPAN DOKUMEN PERSYARATAN PERMOHONAN

AKREDITASI

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN

SEKRETARIAT BADAN

GEDUNG SOEG1TO SASTROMIDJOJO LANTAI 2, JALAN PURNAWARMAN NOMOR 99

KEBAYORAN BARU, JAKARTA SELATAN 12110 TELEPON (021) - 7394666, 7204131;

FAKSIMILE (021) - 7244328; SITUS: www.bppk.kemenkeu.go.id

TANDA TERIMA BERKAS PERMOHONAN AKREDITASI

Telah diterima berkas permohonan akreditasi,
1. Identitas Lembaga
- Nama : ... t1)
- Alamat : ... (2)

- Telepon : ... (3)
- Email/ Fax : ... (4)
- Website : ... (5)
1. Penanggung Jawab
- Nama : ... (6)
- NIP : ... (7)
- Jabatan : ... (8)
- Telepon : ... (9)
1. No Berita Acara : .J10)

No. Jenis Kelengkapan Ada Tidak Ada Keterangan
1 Formulir permohonan .(11)
2 Daftar kelengkapan dokumen
3 Lampiran dokumen
persyaratan
4 Berita acara pemeriksaan
kelengkapan berkas

Dokumen DITERIMA / DITOLAK *,...(12l tanggal ... (13)

.J14), .J15)

Penerima, Pengirim,

..(20) .J16)

(21) (17)

(22)

(23) ...(191

  • coret salah satu

Catatan:
Setelah berkas diterima, lembar kedua harap dikirim/diserahkan kembali
kepada pengirim

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

PETUNJUK PENGISIAN TANDA TERIMA KELENGKAPAN DOKUMEN

PERSYARATAN PERMOHONAN AKREDITASI

NO. URAIAN

1. Diisi dengan nama lembaga.
1. Diisi dengan alamat lembaga.
1. Diisi dengan nomor telepon lembaga.
1. Diisi dengan alamat email atau fax lembaga.
1. Diisi dengan alamat website lembaga.
1. Diisi dengan nama penanggung jawab.
1. Diisi dengan NIP.
1. Diisi dengan nomenklatur jabatan.
1. Diisi dengan nomor telepon.
1. Diisi dengan nomor berita acara.
1. Diisi sesuai ketersediaan dokumen yang diterima.
1. Dipilih dengan mencoret yang tidak perlu sesuai dengan status
penerimaan dokumen.
1. Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun penerimaan dokumen.
1. Diisi dengan Kota atau Kabupaten lokasi penandatanganan penyerahan
dokumen.

1. Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun penandatanganan penyerahan.
1. Diisi nomenklatur jabatan pimpinan unit kerja eselon III di lingkungan
Bagian Organisasi dan Tata Laksana yang memiliki tugas penyusunan
prosedur dan metode kerja BPPK.
1. Diisi dengan tanda tangan pimpinan unit kerja eselon III di lingkungan
Bagian Organisasi dan Tata Laksana yang memiliki tugas penyusunan
prosedur dan metode kerja BPPK.
1. Diisi nama lengkap pimpinan unit kerja eselon III di lingkungan Bagian
Organisasi dan Tata Laksana yang memiliki tugas penyusunan
prosedur dan metode kerja BPPK.
1. Diisi dengan NIP pimpinan unit kerja eselon III di lingkungan Bagian
Organisasi dan Tata Laksana yang memiliki tugas penyusunan
prosedur dan metode kerja BPPK.
1. Diisi nomenklatur jabatan penerima.
1. Diisi dengan tanda tangan penerima.
1. Diisi dengan nama lengkap penerima.
1. Diisi dengan NIP penerima.

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

E. DAFTAR KESESUAIAN KELENGKAPAN DOKUMEN PERSYARATAN

PERMOHONAN AKREDITASI

Checklist Data
No. Komponen Penilaian Sesuai Tidak Ket.
sesuai
1 2 3 4 5

UNSUR ORGANISASI LEMBAGA

A (i)
PELATIHAN
1 Peraturan mengenai Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Pelatihan.
2 Tenaga Pelatihan

a Pengelola Lembaga Pelatihan
1. SK Jabatan Personil dalam
Organisasi.
1. Dokumen pendukung kepemilikan
kompetensi pengelolaan pelatihan,
contoh Sertifikat management of
training.
1. Dokumen pendukung kepemilikan
pengalaman mengelola pelatihan,
contoh Surat Keputusan.
b Penyelenggara pelatihan di bidang
Keuangan Negara.
1. SK penunjukan sebagai
Penyelenggara pelatihan di bidang
Keuangan Negara.
1. Dokumen pendukung kepemilikan
kompetensi penyelenggaraan
pelatihan, contoh Sertifikat training
of course.
1. Dokumen pendukung kepemilikan
pengalaman menyelenggarakan
pelatihan, contoh Surat
Keputusan.
c Tenaga Pengajar
1. Dokumen penunjukan sebagai
tenaga pengajar yang menguasai
substansi Keuangan Negara.
1. Dokumen pendukung riwayat
Pendidikan, contoh ijazah.
1. Dokumen pendukung penguasaan
substansi Keuangan Negara,
contoh Sertifikat TOT.
1. Dokumen pendukung kepemilikan
pengalaman profesi di bidang
Keuangan Negara yang relevan,

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Chec/cZist Data
No. Komponen Penilaian Sesuai Tidak Ket.
sesuai
1 2 3 4 5
contoh Surat Keputusan
Pengangkatan sebagai Bendahara
Pengeluaran.
d Analis Kebutuhan Pelatihan
1. Dokumen pendukung kepemilikan
pengetahuan/ pengalaman kerja di
bidang analisis kebutuhan
pelatihan, contoh Surat Keputusan
Pengangkatan sebagai Kasubbid
Program.
1. Dokumen pendukung kepemilikan
peningkatan kompetensi di bidang
analisis kebutuhan pelatihan,
contoh Sertifikat Pelatihan training
need analysis.

e Perancang Kurikulum
1. Dokumen pendukung kepemilikan
pengetahuan/ pengalaman kerja di
bidang perancang kurikulum,
contoh Surat Keputusan
Pengangkatan sebagai Kasubbid
Kurikulum.
1. Dokumen pendukung kepemilikan
peningkatan kompetensi di bidang
perancang kurikulum, contoh
Sertifikat Pelatihan curiculum
design.
3 Rencana Strategis
a Rencana Strategis Lembaga
b Dokumen pendukung pelaksanaan
internalisasi renstra, contoh
undangan dan daftar hadir rapat
internalisasi renstra.
4 Jaminan Pembiayaan
1. DIPA dan dokumen
pelaksanaannya yang
menunjukkan anggaran untuk
pembiayaan kegiatan pelatihan di
bidang Keuangan Negara.
1. Dokumen pendukung realisasi
anggaran yang digunakan untuk
penyelenggaraan pelatihan di

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Checklist Data
No. Komponen Penilaian Sesuai Tidak Ket.
sesuai
1 2 3 4 5
bidang Keuangan Negara pada 2
tahun terakhir.

5 Fasilitas Pelatihan

a Dokumen pendukung ketersediaan
sarana milik sendiri. Contoh: Koto dan
Laporan BMN.
1. media auditif.
1. media visual.
1. media audio visual.
b Dokumen pendukung ketersediaan
prasarana pelatihan. Contoh: Foto
ruang kelas; perpustakaan; kantor;
ruang ibadah; ruang makan; ruang
laktasi; toilet; dan
akses untuk difabel.
6 Sistem Informasi Pelatihan berbasis IT
Dokumen pendukung ketersediaan
sistem informasi pelatihan berbasis IT.
Contoh: Screenshoot website dan
aplikasi.
7 Penjaminan Mutu

a Dokumen pendukung keberadaan
standar mutu. Contoh: Pedoman
Standar Mutu
b Dokumen pendukung implementasi
standar mutu. Contoh: Laporan
Pelaksanaan Standar Mutu

c Dokumen pendukung Komite
Penjamin Mutu Independen. Contoh:
Surat Keputusan terkait Komite
Penjamin Mutu Independen.

UNSUR PROGRAM DAN

B

PENGELOLAAN PELATIHAN

Perencanaan Pelatihan Teknis di
1
Bidang Keuangan Negara

a Dokumen pendukung Kerangka
Acuan Pelatihan di bidang Keuangan
Negara, contoh KAP, GBPP, SAP.
b Dokumen pendukung bahan ajar
pelatihan di bidang Keuangan Negara,
contoh bahan tayang, handout.
2 Program dan Pengelolaan Pelatihan

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

I ~ ; 'A , Checklist Data
No. Komponen Penilaian Sesuai Tidak Ket.
- vC sesuai
1 2 3 4 5

a Perencanaan pelatihan di bidang
Keuangan Negara
1. Dokumen pendukung rencana
penyelenggaraan pelatihan di
bidang Keuangan Negara, contoh
jadwal penyelenggaraan.
1. Dokumen pendukung mekanisme
perencanaan pelatihan di bidang
Keuangan Negara, contoh daftar
hadir rapat perencanaan pelatihan.
1. Dokumen pendukung pelaksanaan
diseminasi rencana
penyelenggaraan kepada
stakeholder, contoh undangan dan
daftar hadir rapat diseminasi.
b Penyelenggaraan pelatihan di bidang
Keuangan Negara
1. Dokumen pendukung kesesuaian
pelaksanaan kurikulum, contoh
laporan hasil evaluasi peserta
terhadap kurikulum pelatihan.
1. Dokumen pendukung
pendayagunaan Praktisi dalam
pembelajaran, contoh jadwal
pelatihan dan CV pengajar.

1. Dokumen pendukung kecukupan
tim Penyelenggara, contoh daftar
hadir petugas piket.

1. Dokumen pendukung kepuasan
peserta dan tenaga pelatihan,
contoh laporan kepuasan peserta
dan tenaga pelatihan terhadap
penyelenggaraan pelatihan di
bidang Keuangan Negara.
c Monitoring dan Evaluasi (Monev)
pelatihan di bidang Keuangan Negara
1. Dokumen pendukung kegiatan
monitoring dan evaluasi, contoh
jadwal pelaksanaan monev.
1. Dokumen pendukung tindak lanjut
hasil monitoring dan evaluasi,

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

~ ~ Checklist Data
No. Komponen Penilaian Sesuai Tidak Ket.
sesuai
1 2 3 4 5
contoh daftar tindak lanjut hasil

monev.
d Hasil Penyelenggaraan pelatihan di
bidang Keuangan Negara.

1. Dokumen pendukung hasil
evaluasi belajar dan kelulusan
peserta, contoh Laporan hasil
evaluasi belajar peserta pelatihan
di bidang Keuangan Negara.
1. Dokumen pendukung pelaksanaan
diseminasi pelatihan di bidang
Keuangan Negara kepada
stakeholder, contoh Laporan
diseminasi hasil pelatihan di
bidang Keuangan Negara.

...(2) , .J3)

Ketua Asesor,

..(4)

...(5)
..(6)

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

PETUNJUK PENGISIAN DAFTAR KESESUAIAN KELENGKAPAN DOKUMEN

PERSYARATAN PERMOHONAN AKREDITASI

-

NO. URAIAN

1. Diisi dengan memilih dan disesuaikan berdasar kesesuaian
kelengkapan dokumen persyaratan permohonan.
1. Diisi dengan Kota atau Kabupaten lokasi penandatanganan verifikasi
kesesuaian kelengkapan dokumen persyaratan permohonan.
1. Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun penandatanganan verifikasi
kesesuaian kelengkapan dokumen persyaratan permohonan.
1. Diisi deng
an tandatangan.
1. Diisi dengan nama lengkap.
1. Diisi dengan NIP.

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

F. BERITA ACARA VERIFIKASI DOKUMEN PERSYARATAN PERMOHONAN

AKREDITASI

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

s BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN s
...(1)

gli""'aSi

BERITA ACARA VERIFIKASI DOKUMEN PERSYARATAN

PERMOHONAN AKREDITASI

Nomor: BA ...(2)

Pada hari ini ...(3), ...(4), bertempat di ...(5),yang bertanda tangan dibawah ini:

1. Nama .J6)

NIP .J7)

Jabatan ..(8)
selaku Asesor berdasarkan Keputusan Kepala BPPK nomor ...(9) tentang ...(10),
yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

1. Nama ...(ii)

NIP ...(12)

Jabatan ...(I3) ,
Selaku penanggung jawab permohonan Akreditasi ...(14) yang selanjutnya
disebut sebagai Pihak Kedua.

Dengan ini menyatakan bahwa Pihak Pertama telah melakukan verifikasi
terhadap dokumen persyaratan permohonan Akreditasi Pihak Kedua dengan
hasil SESUAI/TIDAK SESUAI*).

Demikian pernyataan ini kami buat dengan sesungguhnya.
*): coret salah satu

,(15), ... (I6)

Pihak Kedua, Pihak Pertama,

...(20) ...(17)

...(2i) .J18)
..(22) (19)

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

PETUNJUK PENGISIAN BERITA ACARA VERIFIKASI DOKUMEN

PERSYARATAN PERMOHONAN AKREDITASI

NO. URAIAN

. 1. Diisi dengan nomenklatur unit kerja asal Ketua Asesor
1. Diisi dengan nomor berita acara.
1. Diisi dengan hari penandatanganan berita acara verifikasi dokumen
persyaratan permohonan Akreditasi.
1. Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun penandatanganan berita acara
verifikasi dokumen persyaratan permohonan Akreditasi.
1. Diisi dengan Kota atau Kabupaten lokasi penandatanganan berita acara
verifikasi dokumen persyaratan permohonan Akreditasi.
1. Diisi dengan nama.
1. Diisi dengan NIP.
1. Diisi dengan nomenklatur jabatan.
1. Diisi dengan nomor Keputusan Kepala BPPK mengenai penetapan
Asesor.

1. Diisi dengan judul Keputusan Kepala BPPK mengenai penetapan
Asesor.

1. Diisi dengan nama.
1. Diisi dengan NIP.
1. Diisi dengan nomenklatur jabatan.
1. Diisi dengan nama Lembaga Pelatihan pemohon Akreditasi.
1. Diisi dengan Kota atau Kabupaten lokasi penandatanganan berita acara
verifikasi dokumen persyaratan permohonan Akreditasi.
1. Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun penandatanganan berita acara
verifikasi dokumen persyaratan permohonan Akreditasi.
1. Diisi dengan tanda tangan Pihak Pertama.
1. Diisi dengan nama lengkap Pihak Pertama.
1. Diisi dengan NIP Pihak Pertama.
1. Diisi dengan tanda tangan Pihak Kedua.
1. Diisi nama lengkap Pihak Kedua.
1. Diisi dengan NIP Kedua.

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

G. INDIKATOR PENILAIAN AKREDITASI LEMBAGA PELATIHAN

- j : : "
No. Unsur Subunsur. Komponen Penilaian Nilai
- Kelembagaan Kemandirian melaksanakan Pelatihan di Bidang Keuangan Negara 1. Organisasi
Lembaga (5%) 1) Memiliki tugas dan fungsi mandiri. 5 Pelatihan
1. Memiliki tugas dan fungsi tidak mandiri. 3 (50%)
- Tenaga l)Pengelola Lembaga Pelatihan
Pelatihan Kepemilikan aspek Pengelola yang meliputi:
(40%) a) Kompetensi pengelolaan pelatihan; dan
- Pengalaman mengelola pelatihan.

(1) Memiliki seluruh aspek. 6

(2) Memiliki dua aspek. 4

(3) Memiliki satu aspek. 2

1. Penyelenggara Pelatihan di Bidang Keuangan Negara
Kepemilikan aspek Penyelenggara yang meliputi:
- Kompetensi penyelenggaraan pelatihan di bidang Keuangan Negara; dan
- Pengalaman menyelenggarakan pelatihan di bidang Keuangan Negara.

(1) Memiliki seluruh aspek. 6

(2) Memiliki satu aspek. 4

(3) Tidak ada aspek yang terpenuhi. 2

3)Tenaga Pengajar yang Menguasai Substansi Keuangan Negara
(dihitung rata-rata dari jumlah seluruh tenaga pengajar)
Penguasaan substansi Keuangan Negara yang bersumber dari:
- Pendidikan formal;
- Training of Trainer (TOT) Substansi; dan
- Pengalaman profesi yang relevan.

(1) Memiliki seluruh aspek penguasaan substansi Keuangan Negara. 8

(2) Memiliki dua aspek penguasaan substansi Keuangan Negara 6

(3) Memiliki satu aspek penguasaan substansi Keuangan Negara. 4

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

-o Subunsur 1' ' Nilai

(4) Tidak memiliki aspek penguasaan substansi Keuangan Negara. 1

4)Tenaga Pengajar yang Berpengalaman
(dihitung secara proporsional dengan jumlah tenaga pengajar)
Pengalaman kerja yang mendukung penguasaan substansi Keuangan
Negara.
- > 81% tenaga pengajar memiliki pengalaman kerja yang mendukung 8
penguasaan substansi Keuangan Negara.
- Antara 61% s.d. 80% tenaga pengajar memiliki pengalaman kerja yang 6
mendukung penguasaan substansi Keuangan Negara.
- Antara 41% s.d. 60% tenaga pengajar memiliki pengalaman kerja yang 4
mendukung penguasaan substansi Keuangan Negara.
- Antara 21% s.d. 40% tenaga pengajar memiliki pengalaman kerja yang 2
mendukung penguasaan substansi Keuangan Negara.
- < 20% tenaga pengajar memiliki pengalaman kerja yang mendukung 1
penguasaan substansi Keuangan Negara.
1. Analis Kebutuhan Pelatihan
(dihitung rata-rata dari jumlah seluruh analis kebutuhan pelatihan)
Kepemilikan aspek yang meliputi:
- Pengetahuan/pengalaman kerja di bidang analisis kebutuhan pelatihan
sebanyak 4x.
- Pengalaman mengikuti pelatihan analisis kebutuhan pelatihan.

(1) Memiliki seluruh aspek. 6

(2) Memiliki seluruh aspek namun pengalaman kerja di bidang analisis 4

kebutuhan pelatihan kurang dari 4x.

(3) Memiliki salah satu aspek. 2

(4) Tidak ada aspek yang terpenuhi. 1

1. Perancang Kurikulum
(dihitung rata-rata dari jumlah seluruh perancang kurikulum)

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

-: ]
- Unsur Subiiisur Komppnen Penilaia Nilai
Kepemilikan aspek yang meliputi:
- Pengetahuan/pengalaman kerja di bidang perancang kurikulum
sebanyak 4x.
- Pengalaman mengikuti pelatihan rancang bangun kurikulum.

(1) Memiliki seluruh aspek. 6

(2) Memiliki seluruh aspek namun pengalaman kerja di bidang perancang 4

kurikulum kurang dari 4x.

(3) Memiliki salah satu aspek. 2

(4) Tidak ada aspek yang tepenuhi. I

- Rencana l)Kejelasan Visi, Misi, Sasaran dan Tujuan dalam Renstra terkait Program
Strategis (5%) Pelatihan
a Memiliki visi, misi, sasaran dan tujuan yang jelas dengan program 3
pelatihan selama 3 tahun yang berkesinambungan.
- Memiliki visi, misi, sasaran dan tujuan yang jelas dengan program 2
pelatihan selama 2 tahun yang berkesinambungan.
- Tidak jelas/tidak ada program pelatihan yang termuat dalam visi, misi 1
dan tujuan dalam Renstra.
1. Internalisasi Renstra kepada Seluruh Tenaga Pelatihan.
- Renstra diinternalisasi. 2
- tidak diinternalisasikan. 1
- Pembiayaan l) Lembaga Pelatihan Selalu Menyediakan Anggaran dalam 1
(5%) Menyelenggarakan Pelatihan yang Bersumber dari APBN/D Instansi
1. Perbandingan antara Kegiatan Pelatihan di Bidang Keuangan Negara
yang Dibiayai Anggaran Sendiri dengan Kegiatan Pelatihan yang Dibiayai
Anggaran dari Instansi Pengirim (Pola Kontribusi/PNBP)
- Seluruh/sebagian besar penyelenggaraan pelatihan di bidang Keuangan 2
Negara dibiayai dengan anggaran sendiri.

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

No. Unsur Subunsur Komponen Penilaian - Nilai
- Sebagian kecil penyelenggaraan pelatihan di bidang Keuangan Negara
dibiayai dengan anggaran sendiri atau seluruhnya dibiayai dari sumber 1
anggaran instansi Iain.
3)Adanya Kesesuaian Pengelolaan Pembiayaan Pelatihan di bidang
Keuangan Negara dengan SBU yang berlaku
- Seluruhnya atau sebagian besar sesuai. 2
- Sebagian besar atau seluruhnya tidak sesuai. 1
- Fasilitas
Pelatihan 1) Ketersediaan Sarana Pelatihan Milik Sendiri
(30%) Sarana pelatihan, harus memiliki media pembelajaran yang terdiri atas:
- media auditif, antara lain berupa: pengeras suara, recorder;
- media visual, antara lain berupa: papan tulis, alat peraga, komputer, LCD
proyektor; dan
- media audio visual, antara lain berupa: camcorder, handycam.

(1) Lengkap dan sesuai standar yang berlaku. 10

(2) Memiliki media visual dan media audio visual. 8

(3) Memiliki media auditif dan media visual. 6

(4) Memiliki media auditif dan media audio visual. 4

(5) Tidak memiliki ketiganya. 2

1. Ketersediaan Prasarana Pelatihan
Prasarana pelatihan yang wajib dimiliki, meliputi:
- ruang kelas;
- perpustakaan;
- kantor;
- ruang ibadah;
- ruang makan;
0 ruang laktasi;
- toilet; dan

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

No. Uhsur Subunsur Komponen Penilaiah Nilai
- akses untuk difabel.

(1) Lengkap memiliki prasarana wajib. 10

(2) Memiliki 5 prasarana wajib 8

(3) Memiliki 3 atau 4 prasarana wajib. 6

(4) Memiliki 1 atau 2 prasarana wajib 4

(5) Tidak memiliki prasarana wajib. 2

3)Ketersediaan Sistem Informasi Pelatihan berbasis IT
Sistem Informasi Pelatihan berbasis IT meliputi:
- website
- aplikasi pelatihan bagi peserta
- aplikasi pelatihan bagi pengelola

(1) lengkap memiliki Sistem Informasi Pelatihan berbasis IT 10

(2) memiliki 2 Sistem Informasi Pelatihan berbasis IT 6

(3) memiliki 1 Sistem Informasi Pelatihan berbasis IT 3

- Penjaminan Kejelasan penerapan Penjaminan Mutu di Lembaga Pelatihan dengan
Mutu (15%) aspek:
1. Keberadaan standar mutu;
1. Implementasi standar mutu;
1. Komite Penjamin Mutu Independen.
- Terdapat standar mutu yang menjadi acuan Lembaga Pelatihan yang
diimplementasikan dalam bentuk berbagai pedoman dan dijamin oleh 15
Tim Penjamin Mutu yang independen.
- Terdapat standar mutu yang menjadi acuan Lembaga Pelatihan yang
diimplementasikan dalam bentuk berbagai pedoman, namun penjaminan 10
dilakukan oleh Tim Penjamin Mutu internal.
- Terdapat standar mutu yang menjadi acuan Lembaga Pelatihan, namun
kurang diimplementasikan dalam bentuk berbagai pedoman meskipun 5
L dijamin oleh Tim Penjamin Mutu independen.

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

No. Unsur Subunsur Komponen Penilaian Nilai
- Terdapat standar mutu yang menjadi acuan Lembaga Pelatihan, namun
kurang diimplementasikan dalam bentuk berbagai pedoman meskipun 3
dijamin oleh Tim Penjamin Mutu internal.
- Tidak terdapat standar mutu atau tidak dilakukan penjaminan/ 1
pengendalian mutu.
Jumlah Terbilang 1 = Jumlah Nilai (a+b+c+d+e+f) x 50%
1. Program a) Kurikulum 1) Ketersediaan Kerangka Acuan Pelatihan (KAP) di bidang Keuangan
dan (25%) Negara, dengan jumlah mata pelajaran terkait bidang Keuangan
Pengelolaan Negara,
Pelatihan a) Jumlah mata pelajaran dengan jam pelajaran >80% s.d 100% dari total 15
(50%) mata pelajaran.
- Jumlah mata pelajaran dengan jam pelajaran >60% s.d 80% dari total 12
mata pelajaran.
- Jumlah mata pelajaran dengan jam pelajaran >40% s.d 60 % dari total 10
mata pelajaran.
- Jumlah mata pelajaran dengan jam pelajaran >20% s.d 40 % dari total 5
mata pelajaran.
- Jumlah mata pelajaran dengan jam pelajaran <20 % dari total mata 1
pelajaran.
1. Ketersediaan bahan ajar berupa Bahan Tayang dan Hand out yang
mendukung pelatihan di bidang Keuangan Negara,
- Jumlah bahan tayang dan hand out yang sesuai dengan kurikulum 90% 10
s/d 100% dari total mata pelajaran;
- Jumlah bahan tayang dan hand out yang sesuai dengan kurikulum 5
harus 70% s.d. 89% dari total mata pelajaran;
- Jumlah bahan tayang dan hand out yang sesuai dengan kurikulum 1
harus 50% s.d 69% dari total mata pelajaran;
1. Perencanaan Pelatihan di Bidang Keuangan Negara

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

-
No. Unsur Subxinsur Komponen Penilaian Nilai
- Pengelolaan Kematangan perencanaan penyelenggaraan pelatihan di bidang Keuangan
Pelatihan Negara yang meliputi aspek:
(75%) a) Muatan rencana penyelenggaraan pelatihan di bidang Keuangan Negara
yang meliputi jadwal penyelenggaraan, pengajar dll.;
- Pihak yang terlibat dan mekanisme dalam perencanaan; dan
- Diseminasi informasi tentang rencana penyelengaraan kepada
stakeholder.

(1) Seluruh aspek perencanaan penyelenggaraan pelatihan di bidang 15

Keuangan Negara terlaksana dengan baik.

(2) Hanya dua dari tiga aspek penyelenggaraan pelatihan di bidang

Keuangan Negara yang terencana dengan baik (isi rencana dan 12
pelibatan pihak yang relevan dalam perencanaan.

(3) Hanya satu aspek penyelenggaraan pelatihan di bidang Keuangan 10

Negara yang terencana dengan baik (isi rencana).

(4) Ketiga aspek penyelenggaraan pelatihan di bidang Keuangan Negara 5

tidak terencana dengan baik.

(5) Tidak memperhatikan ketiga aspek perencanaan penyelenggaraan 1

pelatihan di bidang Keuangan Negara.
1. Penyelenggaraan Pelatihan di Bidang Keuangan Negara
- Kesesuaian pelaksanaan kurikulum antara perencanaan dan
penyelenggaraan pelatihan di bidang Keuangan Negara.

(1) Sesuai dan terlaksana dengan sangat baik. 10

(2) Sesuai dan terlaksana dengan baik. 8

(3) Sesuai dan terlaksana dengan cukup baik. 5

(4) Sesuai namun pelaksanaan kurang baik. 3

(5) Tidak mencrapkan kurikulum sebagaimana rencana kegiatan. 1

- Pendayagunaan tenaga pengajar professional (praktisi) dalam proses
pembelaj aran.

(1) >80% s.d 100% melibatkan praktisi dalam proses pembelajaran. 10

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

No. Unsur Subunsur Komponen Penilaian Nilai
8 ' (2) >60% s.cl 80% melibatkan praktisi dalam proses pembelajaran.

(3) >40% s.d 60 % melibatkan praktisi dalam proses pembelajaran. 5

(4) >20% s.d 40 % melibatkan praktisi dalam proses pembelajaran. 3

(5) <20 % melibatkan praktisi dalam proses pembelajaran. 1

- Kecukupan tim Penyelenggara dalam mendukung setiap
penyelenggaraan.

(1) Jumlah tim Penyelenggara dapat mencukupi pelayanan kebutuhan 3

stakeholder (peserta dan penyelenggara).

(2) Jumlah tim Penyelenggara tidak dapat mencukupi pelayanan 1

kebutuhan sta/ceho/der (peserta dan penyelenggara).
- Mutu pembelajaran yang dilihat dari aspek kepuasan peserta dan tenaga
pelatihan.

(1) Sangat puas dengan mutu pembelajaran. 7

(2) Puas dengan mutu pembelajaran. 6

(3) Cukup puas dengan mutu pembelajaran. 4

(4) Kurang puas dengan mutu pembelajaran. 2

(5) Sangat kurang puas dengan mutu pembelajaran. 1

1. Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelatihan di Bidang Keuangan Negara
- Kegiatan monev yang terlaksana secara rutin dilakukan oleh Tim
Penjamin Mutu ataupun oleh Lembaga Pelatihan menggunakan
inslrumen monev yang memadai dan menghasilkan laporan monev.

(1) Monev dilakukan setiap kali penyelenggaraan pelatihan di bidang

Keuangan Negara menggunakan instrumen monev yang memadai dan 8
menghasilkan laporan monev.

(2) Monev dilakukan secara rutin tetapi tidak di setiap penyclengaraan

pelatihan di bidang Keuangan Negara menggunakan instrumen monev 6
yang memadai dan menghasilkan laporan monev.

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

No. U isur Subunsur Komponen Penilaian Nilai

(3) Monev dilakukan hanya setahun sekali menggunakan instrumen 4

monev yang memadai dan menghasilkan laporan monev.

(4) Monev tidak dilakukan secara rutin, menggunakan instrumen monev 2

yang kurang memadai dan menghasilkan laporan monev.

(5) Tidak pernah melakukan monev. 1

- Hasil monev ditindaklanjuti bagi penyelenggaraan pelatihan di bidang
Keuangan Negara berikutnya.

(1) Hasil monev selalu ditindaklanjuti untuk penyelenggaraan pelatihan 7

di bidang Keuangan Negara sclanjutnya.

(2) Hasil monev sering ditindaklanjuti untuk penyelenggaraan pelatihan 6

di bidang Keuangan Negara selanjutnya.

(3) Hasil monev kadang-kadang ditindaklanjuti untuk penyelenggaraan 4

pelatihan di bidang Keuangan Negara selanjutnya.

(4) Hasil monev jarang ditindaklanjuti untuk penyelenggaraan pelatihan 2

di bidang Keuangan Negara selanjutnya.

(5) Hasil monev tidak pernah ditindaklanjuti untuk penyelenggaraan 1

pelatihan di bidang Keuangan Negara selanjutnya.
1. Hasil Penyelenggaraan Pelatihan di Bidang Keuangan Negara
- Hasil evaluasi belajar dan kelulusan:

**(1) > 80% lulus dengan nilai >