Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1. Kartu Kredit Pemerintah adalah alat pembayaran dengan
menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk
melakukan pembayaran atas belanja yang dapat
dibebankan pada APBN, di mana kewajiban pembayaran
pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank
Penerbit Kartu Kredit Pemerintah, dan Satker
berkewajiban. melakukan pelunasan kewajiban
---
pembayaran pada waktu yang disepakati dengan
pelunasan secara sekaligus.
1. Pemegang Kartu Kredit Pemerintah adalah pejabat
dan/ atau pegawai di lingkungan Satuan Kerja Perwakilan
Republik Indonesia di Kementerian Luar Negeri yang
menjabat sebagai Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil,
atau pegawai lainnya untuk melakukan belanja dengan
Kartu Kredit Pemerintah berdasarkan penetapan oleh KPA.
1. Kementerian Luar Negeri adalah kementerian yang
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah
di bidang politik dan hubungan luar negeri.
1. Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang
selanjutnya disebut Perwakilan RI adalah perwakilan
diplomatik dan perwakilan konsuler Republik Indonesia
yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan
kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik
Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau
pada organisasi internasional.
1. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit
organisasi lini Kementerian Negara/Lembaga atau unit
organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan
kegiatan Kementerian Negara/Lembaga dan memiliki
kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya
disebut DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran
yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam
melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai
pelaksanaan APBN.
1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat
KPA adalah pej abat yang memperoleh kuasa dari PA untuk
melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab
penggunaan anggaran pada Kementerian
Negara/Lembaga yang bersangkutan.
1. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan
PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/ atau tindakan
yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
1. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang
selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberiA'
---
kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian
atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah
pembayaran.
1. Bendahara dan Penata Kerumahtanggaan Perwakilan yang
selanjutnya disebut BPKRT/Pejabat Fungsional Penata
Kanselerai adalah staf nondiplomatik pada Satuan Kerja
Perwakilan.
1. Administrator Kartu Kredit Pemerintah adalah pejabat
dan/ atau pegawai di lingkungan Satuan Kerja Perwakilan
Republik Indonesia di Kementerian Luar Negeri yang
berstatus sebagai Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil,
atau pegawai lainnya untuk melakukan tugas tertentu
terkait dengan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
berdasarkan penetapan oleh KPA.
1. Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah adalah Bank yang
menerbitkan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu
(APMK) untuk kegiatan Satker.
1. Daftar Pembayaran Tagihan Kartu Kredit Pemerintah yang
selanjutnya disebut DPT Kartu Kredit Pemerintah adalah
daftar hasil verifikasi PPK yang memuat informasi nama
Pemegang Kartu Kredit Pemerintah, nomor Kartu Kredit
Pemerintah, jenis belanja, rincian pengeluaran,
pembebanan anggaran, dan jumlah tagihan yang harus
dibayar kepada Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah.
1. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah
uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan
kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan
operasional sehari-hari Satker atau membiayai
pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak
mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran
langsung.
1. Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat
TUP adalah uang muka yang diberikan kepada Bendahara
Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak
dalam 1 (satu) bulan melebihi pagu UP yang telah
ditetapkan.
1. Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan yang
selanjutnya disebut PTUP adalah pertanggungjawaban
atas TUP.
---
1. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat
SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang
berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
1. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM
adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk
mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran.
1. Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan
yang selanjutnya disebut SPM-TUP adalah dokumen yang
diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan TUP Kartu
Kredit Pemerintah.
1. Surat Perintah Membayar Pertanggungjawaban Tambahan
Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPM-PTUP
adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM sebagai
pertanggungjawaban atas TUP Kartu Kredit Pemerintah
yang membebani DIPA.
1. Surat Perintah Bayar yang selanjutnya disebut dengan
SPBy adalah bukti perintah PPK atas nama KPA kepada
Bendahara Pengeluaran untuk mengeluarkan UP yang
dikelola oleh Bendahara Pengeluaran sebagai pembayaran
kepada pihak yang dituju.
1. Personal Identification Number yang selanjutnya disingkat
PIN adalah nomor identifikasi pribadi bagi Pemegang Kartu
Kredit Pemerintah yang menggunakan kartu debit
dan/ atau kartu kredit, yang merupakan suatu kombinasi
angka-angka yang dibuat oleh komputer sebagai kode
sandi khusus untuk keamanan dan kemudahan
Pemegang Kartu Kredit Pemerintah dalam melakukan
transaksi.
1. Laporan Pertanggungjawaban Bendahara yang
selanjutnya disingkat LPJ adalah laporan yang dibuat oleh
Bendahara atas uang yang dikelolanya sebagai
pertanggungjawaban pengelolaan uang.
i
---
