Langsung ke konten

TATA LAKSANA TEMPAT PENYELENGGARAAN PAMERAN BERIKAT

PMK No. 3 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud
dengan:
1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang
meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di
atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi
Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku
Undang-Undang Kepabeanan.
1. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas
tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat
lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang
sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.
1. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat,
atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang
digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan
tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
1. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat yang
selanjutnya disingkat TPPB adalah Tempat Penimbunan
Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka
waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam
Daerah Pabean untuk dipamerkan.
1. Penyelenggara TPPB adalah badan hukum Indonesia
yang berkedudukan di Indonesia yang menyediakan dan
mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan TPPB.
1. Penyelenggara TPPB sekaligus Pengusaha TPPB yang
selanjutnya disebut Pengusaha TPPB adalah badan
hukum Indonesia yang berkedudukan di Indonesia yang

---

melakukan kegiatan penyelenggaraan sekaligus
pengusahaan TPPB.
1. Pameran adalah kegiatan bersifat internasional yang
dilakukan untuk mempertunjukkan, memperagakan,
dan/atau memperkenalkan barang dan/atau jasa.
1. TPPB Tetap adalah TPPB yang diselenggarakan pada
suatu lokasi yang ditujukan khusus untuk kegiatan
Pameran dalam jangka waktu tertentu.
1. TPPB Sementara adalah TPPB yang diselenggarakan pada
suatu lokasi terbatas pada jangka waktu tertentu.
1. Pengelola Venue adalah badan hukum yang memiliki
atau menguasai tempat atau lokasi diselenggarakannya
kegiatan Pameran.
1. Peserta Pameran adalah orang perseorangan atau badan
hukum yang secara langsung melakukan kegiatan
Pameran pada suatu penyelenggaraan Pameran yang
diadakan di TPPB.
1. Penyusun dan/atau Penyelenggara Acara Pameran yang
selanjutnya disebut Organizer adalah badan hukum yang
memiliki izin untuk menyelenggarakan serangkaian
kegiatan Pameran, termasuk mengundang Peserta
Pameran, mempromosikan Pameran, dan/atau
menyelesaikan administrasi Pameran, untuk menjamin
terlaksananya kegiatan Pameran.
1. Tempat Penimbunan adalah bagian dari TPPB berupa
ruang dan/atau lapangan yang dimiliki atau dikuasai
oleh Pengusaha TPPB yang digunakan untuk menimbun
barang yang berasal dari luar Daerah Pabean.
1. Tempat Pameran adalah bagian dari TPPB, baik
berbentuk fisik ataupun virtual, yang dimiliki atau
dikuasai oleh Pengusaha TPPB yang digunakan untuk
memamerkan barang asal luar Daerah Pabean, dengan
atau tanpa barang asal tempat lain dalam Daerah
Pabean.
1. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang
selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu
kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah
Pabean, sehingga bebas dari pengenaan bea masuk,
Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas
Barang Mewah (PPnBM), dan cukai.
1. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat
KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi
perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
1. Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat
oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban
pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam
Undang-Undang Kepabeanan.
1. Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN
adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahannya.

---

1. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya
disingkat PPnBM adalah Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah beserta perubahannya.
1. Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disingkat
PDRI adalah PPN, PPnBM, dan/atau Pajak Penghasilan

Pasal 22 Impor.

1. Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar
penghitungan bea masuk ditambah pungutan
berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan
cukai untuk impor barang kena pajak, tidak termasuk
PPN dan PPnBM yang dipungut menurut Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah beserta perubahannya.
1. Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerima
atau seharusnya menerima penyerahan barang kena
pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar
harga barang kena pajak tersebut.
1. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat
oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan
barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak.
1. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Keuangan negara.
1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan
Cukai.
1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang selanjutnya
disebut Kantor Wilayah atau KPU adalah Kantor Wilayah
atau Kantor Pelayanan Utama di lingkungan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.
1. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya
kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang
Kepabeanan.
1. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan
tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu sesuai
dengan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-
Undang Cukai.
1. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat
SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor
Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan
Kepabeanan.

Pasal 2

(1) TPPB merupakan Kawasan Pabean dan sepenuhnya

berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai.

(2) Untuk pengawasan terhadap TPPB sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), atas barang yang masuk ke atau

---

keluar dari TPPB dilakukan pemeriksaan pabean secara
selektif berdasarkan manajemen risiko.

(3) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik.

(4) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dilakukan di Tempat Penimbunan.

(5) Berdasarkan manajemen risiko, terhadap Pengusaha

TPPB dapat diberikan kemudahan pelayanan kepabeanan
dan cukai berupa:
- kemudahan pelayanan perizinan; dan/atau
- kemudahan pelayanan kegiatan operasional.

Pasal 3

(1) Di dalam TPPB dilakukan penyelenggaraan dan

pengusahaan TPPB.

(2) TPPB dapat bersifat tetap atau sementara.

(3) Penyelenggaraan dan pengusahaan TPPB Tetap hanya

dapat dilakukan oleh Pengelola Venue yang telah
ditetapkan sebagai Pengusaha TPPB Tetap.

(4) Pengelola Venue harus bekerja sama dengan Organizer

dalam menyelenggarakan kegiatan Pameran.

(5) Penyelenggaraan dan pengusahaan TPPB Sementara

hanya dapat dilakukan oleh Organizer yang telah
ditetapkan sebagai Pengusaha TPPB Sementara.

Pasal 4

(1) TPPB harus mempunyai:

  • Tempat Penimbunan; dan
  • Tempat Pameran.

(2) Pengusaha TPPB melakukan kegiatan menimbun barang

impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa
barang dari tempat lain dalam Daerah Pabean untuk
dipamerkan.

(3) Untuk melakukan kegiatan menimbun sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), Pengusaha TPPB harus
menguasai Tempat Penimbunan.

(4) Tempat Penimbunan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dapat berada di lokasi yang berbeda dengan Tempat

Pameran, namun dalam 1 (satu) tempat penetapan
sebagai TPPB dan dalam wilayah pengawasan Kantor
Wilayah yang sama.

(5) Tempat Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b dapat berada lebih dari 1 (satu) lokasi namun
dalam 1 (satu) penetapan sebagai TPPB.

(6) Pameran atas barang yang ditimbun sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan di Tempat
Pameran yang berada di:
- TPPB Tetap; atau
- TPPB Sementara.

(7) Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) yakni:

---

- untuk TPPB Tetap, paling lama 9 (sembilan) bulan
terhitung sejak tanggal pemasukan dari luar daerah
pabean; dan
- untuk TPPB Sementara, sampai berakhirnya izin
TPPB.

(8) Dalam hal jangka waktu izin TPPB Sementara

sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b lebih lama
dari jangka waktu penimbunan untuk TPPB Tetap,
berlaku jangka waktu penimbunan TPPB Tetap.

(9) Jangka waktu penimbunan barang di TPPB Sementara

sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b secara
akumulatif tidak melebihi jangka waktu penimbunan di
TPPB Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf
a.

(10) Dalam hal barang Pameran dimasukkan dari Tempat

Penimbunan TPPB lainnya, jangka waktu penimbunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terhitung sejak
barang pertama kali dimasukkan ke Tempat
Penimbunan.

(11) Tanggal pemasukan dari luar daerah pabean

sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a dan tanggal
pemasukan ke Tempat Penimbunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (10) merupakan tanggal pendaftaran
dokumen pemberitahuan impor barang untuk ditimbun
di TPPB.

Pasal 5

(1) Tempat yang akan menjadi TPPB harus memenuhi

persyaratan sebagai berikut:
- lokasi Tempat Penimbunan dapat dilalui oleh sarana
pengangkut peti kemas dan/atau sarana
pengangkut lainnya;
- mempunyai batas dan luas yang jelas; dan
- mempunyai tempat untuk pemeriksaan fisik di
Tempat Penimbunan.

(2) Tempat yang digunakan untuk kegiatan jual beli secara

tetap, tidak dapat menjadi tempat TPPB sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

(3) Tempat yang digunakan untuk kegiatan jual beli secara

tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk
sejenis toko, pertokoan, dan pusat perbelanjaan.

Pasal 6

(1) Penetapan tempat sebagai TPPB dan pemberian izin

sebagai Pengusaha TPPB ditetapkan oleh Kepala Kantor
Wilayah atau Kepala KPU atas nama Menteri.

(2) Penetapan tempat sebagai TPPB Tetap dan pemberian

izin sebagai Pengusaha TPPB Tetap berlaku sampai
dengan izin dicabut.

(3) Penetapan tempat sebagai TPPB Sementara dan

pemberian izin sebagai Pengusaha TPPB Sementara

---

berlaku selama masa persiapan dan penyelenggaraan
Pameran.

(4) Dalam hal Pengusaha TPPB wajib memiliki Nomor Pokok

Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), izin Pengusaha
TPPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan
juga sebagai Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
(NPPBKC).

Pasal 7

(1) Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai TPPB

Tetap dan izin sebagai Pengusaha TPPB Tetap, Pengelola
Venue mengajukan permohonan kepada Menteri melalui
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU.

(2) Pengelola Venue sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak;
- tidak bergerak di bidang usaha perdagangan; dan
- memiliki pemahaman dalam pelaksanaan hak dan
kewajiban di bidang kepabeanan, cukai, dan
perpajakan.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diajukan dengan melampirkan:
- surat Nomor Induk Berusaha dengan lapangan
usaha sebagai lokasi kegiatan penyelenggaraan
pameran;
- bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan,
tempat, atau bangunan dengan jangka waktu paling
singkat 3 (tiga) tahun yang mempunyai batas-batas
yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana
tata letak/denah yang akan dijadikan TPPB Tetap;
- bukti pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak;
- bukti penyampaian surat pemberitahuan tahunan
pajak penghasilan untuk 2 (dua) tahun pajak
terakhir dan/atau surat pemberitahuan masa PPN
untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir, yang sudah
menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- surat pernyataan tidak pernah:
1. melakukan tindak pidana kepabeanan,
perpajakan, dan/atau cukai yang telah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap, untuk
jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun
terhitung sejak selesai menjalani hukuman
pidana; dan
1. dinyatakan pailit oleh pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap, untuk
jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun
terhitung sejak putusan pailit; dan
- memiliki hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai
aplikasi yang menunjukkan valid.

Pasal 8

(1) Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai TPPB

Sementara dan izin sebagai Pengusaha TPPB Sementara,
Organizer mengajukan permohonan kepada Menteri
melalui Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU.

---

(2) Organizer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak;
- tidak bergerak di bidang usaha perdagangan; dan
- memiliki pemahaman dalam pelaksanaan hak dan
kewajiban di bidang kepabeanan, cukai, dan
perpajakan.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diajukan setiap akan diselenggarakan kegiatan Pameran.

(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diajukan dengan melampirkan:
- surat Nomor Induk Berusaha dengan lapangan
usaha berupa penyelenggaraan Pameran;
- bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat
atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang
jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata
letak/denah yang akan dijadikan TPPB;
- bukti pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak;
- bukti penyampaian surat pemberitahuan tahunan
pajak penghasilan untuk 2 (dua) tahun pajak
terakhir dan/atau surat pemberitahuan masa PPN
untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir, yang sudah
menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- surat pernyataan tidak pernah;
1. melakukan tindak pidana kepabeanan,
perpajakan, dan/atau cukai yang telah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap, untuk
jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun
terhitung sejak selesai menjalani hukuman
pidana; dan
1. dinyatakan pailit oleh pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap, untuk
jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun
terhitung sejak putusan pailit; dan
- memiliki hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai
aplikasi yang menunjukkan valid.

Pasal 9

(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7

ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) disampaikan secara
elektronik melalui Portal Indonesia National Single
Window dalam kerangka Online Single Submission.

(2) Dalam hal Sistem Indonesia National Single Window

mengalami gangguan operasional, permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara
tertulis kepada:
- Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor
Pabean; atau
- Kepala KPU,
disertai dengan lampiran permohonan dalam bentuk
salinan cetak .

(3) Dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKP memberikan
respon kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi

---

lokasi Pameran atau lokasi kegiatan usaha Pengelola
Venue atau Organizer untuk:
- melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan
lokasi; dan
- menerbitkan berita acara pemeriksaan lokasi.

(4) Dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor
Pabean yang mengawasi lokasi Pameran atau lokasi
kegiatan usaha Pengelola Venue atau Organizer untuk:
- melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan
lokasi; dan
- menerbitkan berita acara pemeriksaan lokasi.

(5) Pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lokasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4)
huruf a meliputi:
- penelitian atas Nomor Induk Berusaha dan bukti
penguasaan lokasi;
- penelitian atas pengukuhan sebagai pengusaha kena
pajak dan penyampaian surat pemberitahuan
tahunan pajak penghasilan untuk 2 (dua) tahun
pajak terakhir dan/atau surat pemberitahuan masa
PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir;
- penelitian terhadap surat pernyataan terkait tindak
pidana dan pailit;
- penelitian atas konfirmasi status wajib pajak;
- pemeriksaan terhadap pemenuhan kriteria yang
ditetapkan, yaitu:
1. pendayagunaan teknologi informasi untuk
pengelolaan pemasukan dan pengeluaran
barang dan closed circuit television (CCTV) yang
dapat diakses untuk kepentingan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat
Jenderal Pajak;
1. Tempat Penimbunan terletak di lokasi yang
dapat dilalui oleh sarana pengangkut peti
kemas dan/atau sarana pengangkut lainnya;
1. batas dan luas yang jelas;
1. tempat untuk pemeriksaan fisik di Tempat
Penimbunan;
1. lokasi TPPB tidak terdapat kegiatan jual beli
secara tetap; dan/atau
- pemeriksaan lainnya terkait pemenuhan kriteria, yang
dipandang perlu berdasarkan prinsip manajemen
risiko, antara lain:
1. sistem pengendalian internal (SPI) perusahaan;
1. analisis dampak ekonomi yang dihasilkan dari
pemberian izin TPPB; dan
1. efektivitas pengawasan dan pelayanan dalam
hal Tempat Penimbunan dan Tempat Pameran
berada di lokasi yang berbeda.

(6) Pemeriksaan dokumen, pemeriksaan lokasi, dan

penerbitan berita acara pemeriksaan lokasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan dalam
jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung
setelah pernyataan kesiapan pemeriksaan lokasi dalam
permohonan.

---

(7) Format berita acara pemeriksaan lokasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf b dan ayat (4) huruf b,
sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.

(8) Tata cara penyampaian permohonan secara elektronik

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan secara tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini.

(9) Format permohonan secara tertulis sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini.

Pasal 10

(1) Pengelola Venue atau Organizer yang akan menjadi

Pengusaha TPPB harus melakukan pemaparan proses
bisnis kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU.

(2) Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dilakukan oleh anggota direksi Pengelola Venue atau
Organizer.

(3) Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dilakukan secara tatap muka atau secara virtual.

(4) Dalam pelaksanaan pemaparan proses bisnis

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor
Wilayah atau Kepala KPU mengundang:
- Kepala Kantor Pabean; dan
- Direktorat Jenderal Pajak.

(5) Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dilakukan paling cepat pada hari kerja berikutnya atau
paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal
penerbitan berita acara pemeriksaan lokasi berdasarkan
undangan dari Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU.

(6) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU atas nama

Menteri memberikan:
- persetujuan dengan menerbitkan Keputusan Menteri
mengenai izin sebagai Pengusaha TPPB; atau
- penolakan dengan menerbitkan surat penolakan
yang disertai dengan alasan penolakan.

(7) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada

ayat (6) diberikan paling lambat 1 (satu) jam setelah
pemaparan selesai dilakukan, dengan
mempertimbangkan:
- kelengkapan persyaratan lokasi;
- kelengkapan persyaratan administratif;
- berita acara pemeriksaan lokasi serta rekomendasi
dari Kepala Kantor Pabean;
- hasil pemaparan proses bisnis perusahaan; dan
- analisis dampak ekonomi yang dihasilkan dari
pemberian izin TPPB.

(8) Dalam hal Pengelola Venue atau Organizer tidak

memenuhi undangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU

---

memberikan penolakan dengan menerbitkan surat
penolakan yang disertai dengan alasan penolakan.

(9) Tata cara pemaparan proses bisnis sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai ketentuan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

(10) Hasil pemaparan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dituangkan dalam berita acara pemaparan proses
bisnis.

(11) Format berita acara pemaparan proses bisnis sebagaimana

dimaksud pada ayat (10) sesuai dengan contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(12) Keputusan Menteri mengenai izin sebagai Pengusaha

TPPB sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a,
menjadi dasar bagi Kepala KPU atau Kepala Kantor
Pabean untuk:
- memberikan akses terhadap SKP kepada Pengusaha
TPPB;
- melakukan pencacahan dan membuat berita acara
pencacahan (stock opname); dan
- menugaskan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan
kegiatan pelayanan dan pengawasan.

(13) Format Keputusan Menteri mengenai izin sebagai

Pengusaha TPPB sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
huruf a, sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 11

(1) Untuk mendukung kemudahan berusaha serta

peningkatan pelayanan dan pengawasan, Kepala Kantor
Wilayah atau Kepala KPU atas nama Menteri dapat
menambahkan perlakuan tertentu dalam izin Pengusaha
TPPB.

(2) Perlakuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berupa:
- kemudahan pemasukan barang ke Tempat Pameran
tanpa melalui Tempat Penimbunan; dan/atau
- kemudahan pengeluaran barang dari Tempat
Pameran tanpa dimasukkan ke Tempat
Penimbunan.

(3) Pengusaha TPPB dapat mengajukan permohonan kepada

Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU untuk
menambahkan perlakuan tertentu dalam izin Pengusaha
TPPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Contoh perlakuan tertentu sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

Pasal 12

Pengelola Venue atau Organizer tidak dapat diberikan izin
sebagai Pengusaha TPPB dalam hal:
- badan usaha atau direksi atau komisaris dari badan

---

usaha Pengelola Venue atau Organizer pernah melakukan
tindak pidana kepabeanan, perpajakan, dan/atau cukai
yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap,
untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun terhitung
sejak selesai menjalani hukuman pidana;
- badan usaha pernah dinyatakan pailit oleh pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap,
untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun terhitung
sejak putusan pailit; dan/atau
- badan usaha memiliki tunggakan utang di bidang
kepabeanan, cukai, dan/atau perpajakan.

Pasal 13

(1) Pengusaha TPPB Tetap harus mengajukan izin

penyelenggaraan Pameran kepada Kepala Kantor Wilayah
atau Kepala KPU:
- setiap awal tahun; atau
- setiap akan dilaksanakannya kegiatan Pameran.

(2) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) Pengusaha TPPB Tetap mengajukan permohonan
secara elektronik melalui SKP dengan melampirkan:
- kontrak kerja sama antara Pengusaha TPPB Tetap
dengan Organizer; dan
- surat Nomor Induk Berusaha milik Organizer dengan
lapangan usaha berupa penyelenggaraan Pameran.

(3) Dalam hal SKP belum tersedia atau mengalami

gangguan, permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat disampaikan secara tertulis.

(4) Dalam hal Pengusaha TPPB Tetap dan Organizer

merupakan badan hukum yang sama maka Pengusaha
TPPB Tetap tidak perlu melampirkan kontrak kerja sama
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.

(5) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU menerbitkan

persetujuan atau penolakan disertai alasan penolakan
dalam waktu paling lama:
- 5 (lima) jam setelah permohonan diterima secara
lengkap dalam hal permohonan diajukan secara
elektronik melalui SKP; atau
- 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima
secara lengkap dalam hal permohonan diajukan
secara tertulis.

(6) Izin penyelenggaraan Pameran sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) berisi:
- rencana jenis dan jumlah barang yang akan
dimasukkan ke TPPB Tetap untuk penyelenggaraan
Pameran; dan
- jangka waktu persiapan dan pelaksanaan Pameran.

(7) Pemasukan barang untuk ditimbun di Tempat

Penimbunan TPPB Tetap dilakukan setelah mendapatkan
izin penyelenggaraan Pameran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).

(8) Dalam hal terdapat perubahan atas isian sebagaimana

dimaksud pada ayat (6) maka Pengusaha TPPB Tetap

---

dapat melakukan perubahan izin penyelenggaraan
pameran ke Kantor Wilayah atau KPU.

(9) Format izin penyelenggaraan Pameran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), sesuai contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini.

Pasal 14

(1) Barang Pameran yang dimasukkan ke Tempat

Penimbunan digolongkan sebagai berikut:
- barang untuk dipamerkan; dan
- barang untuk mendukung keperluan Pameran.

(2) Barang Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan barang Pameran yang akan diekspor kembali.

(3) Barang Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a berupa barang untuk dipertunjukkan,
diperagakan, dan/atau diperkenalkan, baik yang berada
di Tempat Penimbunan maupun Tempat Pameran.

(4) Jumlah barang dan jenis barang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus memenuhi kewajaran untuk tujuan
pameran yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah
atau Kepala KPU.

(5) Barang Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b berupa:
- barang cetakan untuk keperluan promosi dan
barang untuk keperluan stan Pameran termasuk
dalam bentuk dekorasi, poster, foto, pamflet, leaflet,
brosur, dan gambar yang bersifat reklame;
- barang untuk keperluan suvenir yang diberikan
secara cuma-cuma termasuk dalam bentuk pulpen,
korek api, dompet yang telah dibubuhi tulisan/logo
dari pabrik pembuatnya atau Peserta Pameran;
dan/atau
- barang sampel yang diberikan secara cuma-cuma
dan tidak dapat diperjualbelikan serta dikemas
secara khusus dalam jumlah yang lebih sedikit dari
produk komersial terkecil.

(6) Barang Pameran selain barang yang dimasukkan ke

Tempat Penimbunan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat dimasukkan ke Tempat Pameran.

Pasal 15

(1) Pemasukan barang Pameran ke Tempat Penimbunan

dapat dilakukan dari:
- luar Daerah Pabean; dan/atau
- TPPB lainnya.

---

(2) Barang Pameran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14

ayat (1) yang dapat dimasukkan ke Tempat Penimbunan
merupakan barang Pameran milik:
- subjek pajak luar negeri;
- Pengusaha TPPB; atau
- pengusaha kena pajak sebagai subjek pajak dalam
negeri selain Pengusaha TPPB.

(3) Pengusaha TPPB wajib mempunyai salinan bukti

pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak milik subjek
pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c sebelum izin Pengusaha TPPB Sementara atau
izin penyelenggaraan Pameran Pengusaha TPPB Tetap
diterbitkan.

(4) Barang Pameran milik subjek pajak dalam negeri

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c yang dapat
dimasukkan ke Tempat Penimbunan berupa mesin
produksi industri dan/atau mesin pertanian.

(5) Dalam dokumen Pemberitahuan Pabean atas pemasukan

barang Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dicantumkan:
- identitas subjek pajak luar negeri, Pengusaha TPPB,
atau subjek pajak dalam negeri sebagai pemilik
barang; dan
- identitas Pengusaha TPPB sebagai importir.

(6) Atas pemasukan barang Pameran sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan pabean
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(7) Barang Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

yang dimasukkan dalam kewajaran jumlah dan jenis
tertentu ke Tempat Penimbunan:
- diberikan penangguhan bea masuk;
- tidak dipungut PDRI; dan/atau
- diberikan pembebasan cukai.

(8) Barang yang dimasukkan ke Tempat Pameran

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) tidak
dapat diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud pada
ayat (7).

(9) Tata cara pemasukan barang dari luar daerah pabean ke

TPPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur
mengenai tata laksana pemasukan dan pengeluaran
barang ke dan dari Tempat Penimbunan Berikat.

(10) Tata cara pemasukan barang dari TPPB lainnya ke TPPB

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan
sesuai dengan ketentuan yang mengatur tata laksana
pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Tempat
Penimbunan Berikat.

Pasal 16

(1) Pemasukan barang Pameran ke Tempat Pameran dapat

dilakukan dari:
- tempat lain dalam Daerah Pabean;
- Tempat Penimbunan Berikat lainnya;
- KEK;
- Kawasan Bebas; dan/atau
- kawasan ekonomi yang ditetapkan oleh pemerintah.

---

(2) Pemasukan barang Pameran sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) tidak diberikan fasilitas kepabeanan, dan
perpajakan, serta Pengusaha TPPB tidak perlu
menyampaikan Pemberitahuan Pabean.

(3) Tata cara pengeluaran dan pengembalian/pemasukan

kembali barang dari dan ke tempat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e,
untuk mengikuti Pameran di Tempat Pameran sesuai tata
cara pengeluaran dan pengembalian/pemasukan kembali
barang dari dan ke kawasan berfasilitas tersebut.

(4) Perlakuan PPN terutang mengikuti ketentuan peraturan

perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 17

(1) Pemasukan barang ke Tempat Penimbunan dilakukan

setelah mendapat persetujuan oleh Pejabat Bea dan
Cukai dan/atau SKP.

(2) Barang yang dimasukkan ke Tempat Penimbunan

sebelum mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1):
- tidak diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (7);
- bea masuk, cukai, dan/atau PDRI, yang terutang
harus dilunasi; dan
- berlaku ketentuan umum di bidang impor untuk
barang yang berasal dari luar Daerah Pabean.

Pasal 18

(1) Sebelum pelaksanaan Pameran yang diselenggarakan

oleh Pengusaha TPPB Tetap, Pejabat Bea dan Cukai
melakukan pencacahan (stock opname) saldo awal atas
barang yang mendapatkan fasilitas yang berada di
Tempat Penimbunan.

(2) Pemindahan barang Pameran dari Tempat Penimbunan

ke Tempat Pameran atau sebaliknya dilakukan
pengawasan oleh Pejabat Bea dan Cukai.

(3) Perpindahan barang dari Tempat Penimbunan ke Tempat

Pameran dilakukan dengan dokumen perpindahan
barang dari Tempat Penimbunan ke Tempat Pameran
atau sebaliknya.

(4) Dokumen perpindahan barang dari Tempat Penimbunan

ke Tempat Pameran atau sebaliknya sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara elektronik
melalui SKP.

(5) Dalam hal SKP belum tersedia atau mengalami

gangguan, dokumen perpindahan barang dari Tempat
Penimbunan ke Tempat Pameran atau sebaliknya dapat
disampaikan secara tertulis.

(6) Atas perpindahan barang yang dikeluarkan dari Tempat

Penimbunan yang telah dilunasi bea masuk dan/atau
PDRI tidak perlu menggunakan dokumen perpindahan
barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(7) Tata cara perpindahan barang dari Tempat Penimbunan

ke Tempat Pameran, perpindahan barang dari Tempat
Pameran ke Tempat Penimbunan, dilakukan sesuai tata
cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I

---

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

(8) Format dokumen perpindahan barang dari Tempat

Penimbunan ke Tempat Pameran atau sebaliknya
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

(9) Setelah pelaksanaan Pameran yang diselenggarakan oleh

Pengusaha TPPB Tetap, Pejabat Bea dan Cukai
melakukan pencacahan (stock opname) saldo akhir atas
barang yang mendapatkan fasilitas yang berada di
Tempat Penimbunan paling lama 45 (empat puluh lima)
hari terhitung sejak berakhirnya izin penyelenggaraan
Pameran.

(10) Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pencacahan

(stock opname) saldo akhir atas barang yang
mendapatkan fasilitas yang berada di Tempat
Penimbunan sebelum jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (9).

(11) Dalam hal pencacahan (stock opname) dilakukan

sebagaimana dimaksud pada ayat (10), barang Pameran
dapat dimasukkan ke Tempat Penimbunan sebelum
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah izin
penyelenggaraan Pameran berakhir.

(12) Pencacahan (stock opname) sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (9) dilakukan bersama dengan
Pengusaha TPPB.

(13) Hasil pencacahan (stock opname) sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (9) dituangkan dalam berita acara
pencacahan (stock opname) dengan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

Pasal 19

(1) Barang Pameran yang ditimbun di Tempat Penimbunan

dapat dikeluarkan ke:
- Tempat Pameran;
- luar Daerah Pabean; dan/atau
- TPPB lainnya.

(2) Barang Pameran di Tempat Pameran yang dikeluarkan

dari Tempat Penimbunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a yang belum dilakukan pelunasan bea
masuk, cukai, dan/atau PDRI, pada saat jangka waktu
izin penyelenggaraan Pameran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (6) huruf b berakhir, wajib
dimasukkan kembali ke Tempat Penimbunan paling
cepat:
- sebelum dilaksanakan pameran berikutnya; atau
- 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya izin
penyelenggaraan Pameran.

(3) Dalam hal pencacahan (stock opname) dilakukan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (10), barang
Pameran dapat dimasukkan ke Tempat Penimbunan

---

sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(2).

(4) Dalam hal Pengusaha TPPB mendapatkan perlakuan

tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2)
huruf b, pengeluaran barang dari Tempat Pameran dapat
dilakukan tanpa terlebih dahulu dimasukkan ke Tempat
Penimbunan.

(5) Simulasi pemasukan kembali barang Pameran ke Tempat

Penimbunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

(6) Barang Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dapat dikeluarkan dari Tempat Penimbunan ke tempat
lain dalam Daerah Pabean setelah mendapat persetujuan
dari Kepala Kantor Pabean berdasarkan permohonan dari
Pengusaha TPPB.

(7) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat

diberikan dalam hal:
- barang Pameran berupa mesin produksi industri
dan mesin pertanian;
- barang Pameran akan dihibahkan kepada
pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah;
- barang Pameran akan dihibahkan ke lembaga
tertentu yang ditunjuk oleh pemerintah untuk
tujuan penelitian dan pengembangan;
- barang Pameran akan dihibahkan ke sekolah
menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan,
perguruan tinggi program diploma pada pendidikan
vokasi, atau balai latihan kerja; atau
- barang Pameran dengan pertimbangan tertentu.

(8) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada

ayat (6) huruf e meliputi:
- barang Pameran digunakan untuk keperluan
penelitian dan pengembangan industri dalam negeri;
- barang Pameran mengalami kerusakan; atau
- barang Pameran tidak memungkinkan untuk
diekspor kembali dan dimusnahkan.

(9) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

diajukan secara elektronik melalui SKP dengan dilampiri:
- rincian barang yang akan dikeluarkan;
- dokumen pemasukan barang ke TPPB;
- alasan pengeluaran barang ke tempat lain dalam
Daerah Pabean;
- dokumen pemenuhan ketentuan pembatasan dalam
hal barang yang akan dikeluarkan terkena
ketentuan pembatasan; dan
- dokumen lainnya dalam rangka pemenuhan
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dan ayat (7).

(10) Dalam hal SKP belum tersedia atau mengalami

gangguan, permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dapat disampaikan secara tertulis.

(11) Kepala Kantor Pabean dapat melakukan pencacahan

barang (stock opname) dan/atau meminta keterangan

---

tambahan untuk menguji kebenaran alasan pengeluaran
barang sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c.

(12) Kepala Kantor Pabean menerbitkan persetujuan atau

penolakan disertai alasan penolakan dalam waktu paling
lama:
- 5 (lima) jam setelah permohonan diterima secara
lengkap dalam hal permohonan diajukan secara
elektronik melalui SKP; atau
- 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima
secara lengkap dalam hal permohonan diajukan
secara tertulis.

(13) Dalam hal barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan

melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 4 ayat (7) huruf a, dalam jangka waktu paling

lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal jatuh
tempo wajib diselesaikan dengan cara:
- diekspor kembali;
- dimusnahkan; dan/atau
- diselesaikan kewajiban pabean dengan membayar bea
masuk dan/atau PDRI, sepanjang telah memenuhi
ketentuan kepabeanan di bidang impor dan cukai.

(14) Pengusaha TPPB wajib melunasi bea masuk dan/atau

PDRI atas barang untuk mendukung keperluan pameran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) pada saat
pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan ke Tempat
Pameran.

(15) Kewajiban pelunasan sebagaimana dimaksud pada

ayat (13) dikecualikan terhadap barang pendukung
Pameran yang akan diekspor kembali.

Pasal 20

(1) Dalam hal barang Pameran dari luar Daerah Pabean

dikeluarkan dari Tempat Penimbunan ke tempat lain
dalam Daerah Pabean dengan tujuan diimpor untuk
dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6),
Pengusaha TPPB wajib melunasi bea masuk dan/atau
PDRI yang pada saat pemasukannya diberikan fasilitas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7).

(2) Dalam hal Barang Pameran dimiliki oleh subjek pajak

dalam negeri, pelunasan PDRI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh subjek pajak dalam negeri
sebagai pemilik barang.

(3) PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2):

- atas barang untuk dipamerkan, terutang pada saat
pengeluaran barang dari TPPB; atau
- atas barang untuk mendukung keperluan Pameran,
terutang saat pengeluaran barang yang pertama kali
dari Tempat Penimbunan.

(4) Dalam hal barang Pameran sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) merupakan barang kena cukai,
berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang cukai.

(5) Pelunasan bea masuk dan/atau PDRI sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus sudah
dilakukan pada saat pendaftaran dokumen
Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang.

---

(6) Atas pelunasan PDRI sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) yang dilakukan setelah saat terutang
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengusaha TPPB
dikenakan sanksi keterlambatan penyetoran sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) PDRI yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) atas barang Pameran tidak dapat dikreditkan.

(8) Dalam hal pengeluaran barang Pameran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan penyerahan barang
kena pajak, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- atas barang yang dimiliki subjek pajak dalam negeri
termasuk Pengusaha TPPB, pengusaha kena pajak
yang menyerahkan barang wajib memungut PPN
atau PPN dan PPnBM dan membuat Faktur Pajak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan; dan
- atas barang yang dimiliki subjek pajak luar negeri,
pembeli harus menyetor PPN atau PPN dan PPnBM
ke kas negara sebelum pendaftaran dokumen
Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang, dengan
menggunakan surat setoran pajak.

(9) Atas penyerahan barang kena pajak dari TPPB ke tempat

lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada
ayat (8), terutang PPN atau PPN dan PPnBM pada saat
pengeluaran barang dari TPPB.

(10) Pengusaha TPPB harus melampirkan salinan surat

setoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
huruf b atas pengeluaran barang yang dimiliki subjek
pajak luar negeri ke tempat lain dalam Daerah Pabean
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada saat
pendaftaran dokumen Pemberitahuan Pabean
pengeluaran barang.

(11) Surat setoran pajak yang telah disetor sebagaimana

dimaksud pada ayat (8) huruf b yang dilampiri dengan
Pemberitahuan Pabean dapat dikreditkan sepanjang
memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.

(12) Atas pengeluaran barang dari TPPB yang bukan

merupakan penyerahan barang kena pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (8), tidak dikenakan PPN atau PPN
dan PPnBM dan tidak dibuatkan Faktur Pajak.

Pasal 21

(1) Dasar yang digunakan untuk menghitung besaran

pengenaan bea masuk dan PDRI atas pengeluaran
barang dari TPPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (14) dan

Pasal 20 ayat (1) yaitu sebagai berikut:

- bea masuk dihitung berdasarkan:
1. nilai pabean dan klasifikasi yang berlaku pada
saat barang impor dimasukkan ke TPPB; dan
1. pembebanan pada saat Pemberitahuan Pabean
impor untuk dipakai didaftarkan; dan

---

- PDRI dihitung berdasarkan Nilai Impor dan tarif
pada saat pengeluaran barang dari TPPB ke tempat
lain dalam Daerah Pabean.

(2) Penghitungan bea masuk dan/atau PDRI sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) menggunakan nilai dasar
perhitungan bea masuk yang ditetapkan oleh Menteri
yang berlaku pada saat Pemberitahuan Pabean impor
untuk dipakai didaftarkan.

(3) Dalam hal perhitungan bea masuk dan PDRI

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
diterapkan, Pejabat Bea dan Cukai berwenang
menetapkan tarif dan nilai pabean sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

Tata cara pengajuan permohonan dan pemberian pembebasan
bea masuk, cukai, dan/atau PDRI terhadap Barang Pameran
yang akan dihibahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (7) huruf b, huruf c, dan huruf d, dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau PDRI atas impor
barang hibah.

Pasal 23

(1) Pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b,

Pasal 19 ayat (1) huruf c, dan Pasal 19 ayat (14)

dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea
dan Cukai dan/atau SKP.

(2) Pengusaha TPPB yang mengeluarkan barang sebelum

mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan-undangan di bidang
kepabeanan, cukai, dan/atau perpajakan.

(3) Pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan ke luar

Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (1) huruf b berlaku ketentuan kepabeanan di bidang
ekspor.

(4) Pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan ke tempat

lain dalam Daerah Pabean berlaku ketentuan
kepabeanan di bidang impor.

(5) Pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan ke TPPB

lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)
huruf c sesuai dengan ketentuan yang mengatur
mengenai tata laksana pemasukan dan pengeluaran
barang ke dan dari Tempat Penimbunan Berikat.

Pasal 24

(1) Pengusaha TPPB dapat melakukan pemusnahan atas

barang yang berada di TPPB setelah mendapat
persetujuan dari Kepala Kantor Pabean.

(2) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dilakukan terhadap:

---

- barang yang tidak dapat dipergunakan/
dimanfaatkan karena mengalami kerusakan,
penurunan kualitas, busuk, atau kedaluwarsa;
dan/atau
- barang yang berdasarkan proses bisnis perusahaan
harus dimusnahkan.

(3) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, atau cara
lainnya sehingga dapat dipastikan bahwa barang yang
dimusnahkan tidak dapat dipergunakan lagi sesuai
peruntukannya semula dan tidak lagi mempunyai nilai
ekonomis.

(4) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dilakukan di dalam maupun di luar lokasi TPPB dan di
bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai.

(5) Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi pelaksanaan

pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
membuat berita acara pemusnahan sesuai dengan
contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.

(6) Dalam hal pemusnahan dilakukan di luar lokasi TPPB:

- persetujuan Kepala Kantor Pabean sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi dokumen pelindung
atas pengangkutan dari TPPB ke lokasi pemusnahan
dan disampaikan kepada Kepala Kantor Pabean
yang mengawasi lokasi pemusnahan;
- atas pengangkutan dari TPPB ke lokasi pemusnahan
dilakukan pengawalan atau pelekatan tanda
pengaman oleh Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor
Pabean yang mengawasi TPPB
- pengawasan pemusnahan dilakukan oleh Kantor
Pabean yang mengawasi lokasi pemusnahan; dan
- berita acara pemusnahan yang dibuat oleh Pejabat
Bea dan Cukai pada Kantor Pabean yang mengawasi
lokasi pemusnahan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, disampaikan ke Kantor Pabean yang
mengawasi TPPB.

Pasal 25

(1) Untuk dapat melakukan pemusnahan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), Pengusaha TPPB
mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean
secara elektronik melalui SKP.

(2) Dalam hal SKP belum tersedia atau mengalami

gangguan, permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat disampaikan secara tertulis.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) dilampiri dengan:
- daftar rincian barang yang akan dimusnahkan dan
hasil pencacahan yang dilakukan Pengusaha TPPB
di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai;
- dokumen pemasukan barang ke TPPB;
- keterangan mengenai alasan pemusnahan, cara
pemusnahan, dan lokasi pemusnahan;

---

- fotokopi izin dari instansi terkait, dalam hal
pemusnahan dilakukan di dalam lokasi TPPB; dan
- fotokopi izin perusahaan pengolah limbah dalam hal
pemusnahan dilakukan di luar lokasi TPPB.

(4) Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan

memberikan persetujuan atau penolakan disertai alasan
penolakan dalam waktu paling lama:
- 5 (lima) jam kerja setelah permohonan diterima
secara lengkap dalam hal permohonan diajukan
secara elektronik melalui SKP; atau
- 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima
secara lengkap dalam hal permohonan diajukan
secara tertulis.

Pasal 26

Pengusaha TPPB wajib:
- memasang tanda nama perusahaan serta nomor dan
tanggal izin sebagai Pengusaha TPPB pada tempat yang
dapat dilihat dengan jelas oleh umum sesuai contoh
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf N
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini;
- menyediakan ruang kerja, sarana kerja, dan fasilitas
yang layak bagi Petugas Bea dan Cukai di Tempat
Penimbunan untuk menjalankan fungsi pelayanan dan
pengawasan;
- mendayagunakan teknologi informasi untuk pengelolaan
pemasukan dan pengeluaran barang yang dapat diakses
untuk kepentingan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
dan Direktorat Jenderal Pajak;
- mendayagunakan closed circuit television (CCTV) untuk
pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang yang
dapat diakses secara langsung (realtime) dan daring
(online) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan
Direktorat Jenderal Pajak serta memiliki data rekaman
paling sedikit 7 (tujuh) hari terakhir;
- menyediakan:
1. komputer; dan/atau
1. media komunikasi data elektronik yang terhubung
dengan SKP,
untuk pelayanan kepabeanan;
- mengajukan perubahan (update) data dalam hal terdapat
data yang berubah terkait perizinan TPPB;
- melakukan pencacahan (stock opname) terhadap barang-
barang yang mendapat fasilitas kepabeanan, cukai,
dan/atau perpajakan, di bawah pengawasan Kantor
Pabean yang mengawasi, sebelum dan setelah
pelaksanaan Pameran sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 18 serta menyampaikan hasil pencacahan (stock

opname) tersebut kepada kantor pelayanan pajak tempat
surat pemberitahuan masa PPN dilaporkan;
- menyelenggarakan pembukuan mengenai pemasukan
dan pengeluaran barang ke dan dari TPPB serta

---

pemindahan barang dalam TPPB berdasarkan prinsip-
prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia;
- menyimpan dan memelihara dengan baik buku dan
catatan serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan
usahanya selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat
usahanya; dan
- menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan
TPPB apabila dilakukan audit dan pengawasan
pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktorat Jenderal
Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 27

(1) Ruangan, sarana kerja, dan fasilitas yang layak bagi

Petugas Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 26 huruf b paling kurang memenuhi kriteria

sebagai berikut:
- memiliki akses untuk memonitor aktivitas
pengeluaran dan pemasukan barang;
- memiliki akses untuk memonitor closed circuit
television (CCTV);
- tersedia sarana pendukung perkantoran seperti
pengatur suhu ruangan (air conditioner), meja kerja,
kursi, lemari/ruang arsip;
- tersedianya komputer (personal computer) dan
printer dengan spesifikasi teknis yang mencukupi
untuk menggunakan aplikasi-aplikasi perkantoran
terkini dan dapat dioperasikan dengan baik;
- tersedianya sarana komunikasi akses internet 24
(dua puluh empat) jam; dan
- sarana dan prasarana untuk menunjang
pelaksanaan pekerjaan berupa ruang istirahat dan
toilet yang bersih dan memadai.

(2) Untuk TPPB Sementara, pemenuhan kriteria berupa

lemari/ruang arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dan ruang istirahat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf f dapat dikecualikan.

Pasal 28

Teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan
pengeluaran barang (IT Inventory) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 huruf c paling kurang memenuhi kriteria
sebagai berikut:
- mampu digunakan secara:
1. kontinu; dan
1. realtime sesuai sistem pengendalian internal (SPI) di
TPPB yang bersangkutan;
- mampu memberikan informasi paling kurang berisi
informasi mengenai:
1. pemasukan barang;
1. pengeluaran barang;
1. penyesuaian (adjustment); dan
1. saldo barang;

---

- mampu menghasilkan laporan yang dapat diakses secara
online oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan oleh
Direktorat Jenderal Pajak berupa:
1. laporan pemasukan barang per dokumen pabean
dengan menampilkan data paling kurang:
- jenis, nomor pendaftaran, serta tanggal dokumen
pabean pemasukan barang atau dokumen
lainnya yang dipersamakan dengan dokumen
pabean pemasukan barang seperti Berita Acara
Pencacahan (Stock Opname) saat awal beroperasi
sebagai TPPB;
- nomor dan tanggal bukti penerimaan barang di
perusahaan; dan
- kode barang, jumlah, satuan, dan nama barang;
1. laporan pengeluaran barang per dokumen pabean
dengan menampilkan data paling kurang;
- jenis, nomor pendaftaran, serta tanggal dokumen
pabean pengeluaran barang atau dokumen
lainnya yang dipersamakan dengan dokumen
pabean pengeluaran barang seperti Berita Acara
Pemusnahan Barang;
- nomor dan tanggal bukti pengeluaran barang di
perusahaan;
- kode barang, jumlah, satuan, dan nama barang;
- mampu mencatat riwayat perekaman dan penelusuran
kegiatan pengguna;
- mampu melakukan penelusuran posisi barang
(traceability);
- mampu membatasi pencatatan hanya dapat dilakukan
oleh orang yang memiliki akses khusus (authorized
access);
- mampu membatasi perubahan pencatatan dan/atau
perubahan data hanya dapat dilakukan oleh orang sesuai
dengan kewenangannya; dan
- mampu menggambarkan keterkaitan dengan dokumen
kepabeanan dengan mencantumkan data jenis, nomor,
dan tanggal Pemberitahuan Pabean.

Pasal 29

Closed circuit television (CCTV) sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 26 huruf d paling kurang memenuhi kriteria sebagai

berikut:
- dipasang pada lokasi:
1. pintu pemasukan dan pintu pengeluaran Tempat
Penimbunan;
1. pembongkaran barang;
1. pemuatan barang;
1. penimbunan barang; dan
1. lokasi lain yang diperlukan sesuai pertimbangan
Kepala Kantor Pabean;
- dapat menghasilkan kualitas gambar yang jelas; dan
- dipasang sedemikian rupa sehingga atas setiap
kendaraan pengangkut barang yang masuk dan keluar
TPPB dapat dilihat dan diketahui gambaran yang
menunjukkan spesifikasi kendaraan dan tanda
pengaman.

---

Pasal 30

(1) Pengusaha TPPB dapat mengajukan permohonan

perubahan data izin TPPB, berupa:
- perubahan nama perusahaan bukan dikarenakan
merger atau diakuisisi, alamat, dan/atau Nomor
Pokok Wajib Pajak;
- perubahan nama dan/atau alamat
pemilik/penanggung jawab;
- perubahan luas lokasi TPPB;
- perubahan nama perusahaan dikarenakan merger
atau diakuisisi; dan/atau
- perubahan data pada izin TPPB Sementara atau izin
penyelenggaraan Pameran.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilampiri dengan dokumen pendukung atas perubahan
data yang dimohonkan, berupa:
- atas permohonan perubahan nama perusahaan
bukan dikarenakan merger atau diakuisisi, alamat,
dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak:
1. perubahan akta pendirian perusahaan yang
telah mencantumkan nama perusahaan yang
baru dan pengesahannya; dan
1. Nomor Pokok Wajib Pajak dan surat pengukuhan
pengusaha kena pajak dengan nama perusahaan
yang baru;
- atas permohonan perubahan nama dan/atau alamat
pemilik/penanggung jawab:
1. perubahan akta pendirian perusahaan yang
telah mencantumkan nama penanggung jawab
yang baru dan pengesahannya; dan
1. identitas penanggung jawab yang baru;
- atas permohonan perubahan luas lokasi TPPB:
1. berita acara pemeriksaan dan lokasi dari Kantor
Pabean yang mengawasi TPPB;
1. bukti penguasaan lokasi;
1. denah atau layout TPPB sebelum dan sesudah
perubahan luas;
- atas permohonan perubahan nama perusahaan
dikarenakan merger atau diakuisisi:
1. perubahan akta pendirian perusahaan yang
telah mencantumkan nama perusahaan yang
baru hasil dari merger atau akuisisi dan
pengesahannya;
1. Nomor Pokok Wajib Pajak dan surat pengukuhan
pengusaha kena pajak dengan nama perusahaan
yang baru hasil dari merger atau akuisisi; dan
1. surat Nomor Induk Berusaha yang baru hasil
dari merger atau akuisisi; dan/atau
- atas permohonan perubahan data pada izin TPPB
Sementara atau izin penyelenggaraan Pameran:
1. data sebelum dan setelah dilakukan perubahan;
dan
1. alasan dilakukan perubahan.

(3) Dalam hal permohonan perubahan nama perusahaan

dikarenakan merger atau diakuisisi sebagaimana

---

dimaksud pada ayat (1) huruf d berlaku ketentuan sebagai
berikut:
- izin TPPB yang lama dicabut dan ditetapkan izin
TPPB yang baru hasil merger atau akuisisi;
- pemenuhan persyaratan lokasi dan administrasi dan
tata cara pencabutan dan penetapan izin TPPB
memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Direktur Jenderal ini; dan
- barang di TPPB yang telah dicabut izinnya menjadi
saldo awal TPPB yang baru hasil merger atau akuisisi
dengan dibuatkan berita acara pencacahan (stock
opname).

Pasal 31

(1) Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 30 ayat (1) diajukan secara elektronik melalui
SKP kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU.

(2) Dalam hal SKP belum tersedia atau mengalami gangguan,

permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
disampaikan secara tertulis.

(3) Berdasarkan manajemen risiko, Kepala Kantor Wilayah

atau Kepala KPU dapat meminta Pengusaha TPPB yang
mengajukan permohonan perubahan data sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk melakukan
pemaparan proses bisnis perusahaan.

(4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala
KPU menerbitkan persetujuan atau penolakan disertai
alasan penolakan dalam waktu paling lama:
- 5 (lima) jam setelah permohonan diterima secara
lengkap dalam hal permohonan diajukan secara
elektronik melalui SKP; atau
- 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima secara
lengkap dalam hal permohonan diajukan secara
tertulis.

(5) Dalam hal dilakukan pemaparan proses bisnis

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terhitung setelah
pemaparan proses bisnis selesai dilaksanakan.

(6) Tata cara pemaparan proses bisnis sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) mengikuti ketentuan dalam Pasal
10.

Pasal 32

Terhadap Pengusaha TPPB berlaku ketentuan mengenai:
- pemasukan barang yang dilarang untuk diimpor; dan
- ekspor barang yang dilarang atau dibatasi untuk
diekspor,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 33

(1) Pemasukan barang impor ke TPPB dikecualikan dari

ketentuan pembatasan di bidang impor, kecuali Menteri
yang menyelenggarakan urusan di bidang perdagangan
secara khusus memberlakukan ketentuan pembatasan.

---

(2) Pengeluaran barang impor dari TPPB ke tempat lain

dalam Daerah Pabean yang diimpor untuk dipakai
berlaku ketentuan pembatasan, kecuali pada saat
pemasukannya telah dipenuhi ketentuan
pembatasannya.

Pasal 34

(1) Pengusaha TPPB bertanggung jawab terhadap bea

masuk, cukai, dan PDRI yang terutang atas barang yang
berasal dari luar Daerah Pabean yang berada atau
seharusnya berada di TPPB.

(2) Pengusaha TPPB dibebaskan dari tanggung jawab atas

bea masuk, cukai, dan PDRI yang terutang, dalam hal
barang Pameran:
- telah diekspor kembali;
- telah dipindahkan ke TPPB lainnya;
- telah dihibahkan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 19 ayat (7) huruf b, huruf c, dan huruf d;

- telah dimusnahkan di bawah pengawasan Pejabat
Bea dan Cukai; dan/atau
- telah diimpor untuk dipakai dengan menyelesaikan
kewajiban pabean dan perpajakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (14) dan Pasal 20 ayat

(1).

Pasal 35

(1) Pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 15 ayat (1) dan pengeluaran barang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b dan huruf c,

Pasal 19 ayat (6), Pasal 19 ayat (13) huruf a dan huruf c,

dan Pasal 19 ayat (14) dilakukan dengan menggunakan
Pemberitahuan Pabean.

(2) Dalam hal barang yang dimasukkan dan/atau

dikeluarkan ke dan dari TPPB berupa barang kena cukai,
Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berlaku juga sebagai pemberitahuan mutasi barang

kena cukai dan dinyatakan sebagai dokumen cukai.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dikecualikan terhadap barang kena cukai yang
dimasukkan dan/atau dikeluarkan dari dan ke tempat
lain dalam Daerah Pabean.

(4) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disampaikan oleh Pengusaha TPPB.

(5) Atas penyampaian Pemberitahuan Pabean sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan konfirmasi status
wajib pajak.

(6) Dalam hal ditemukan jumlah barang impor yang

dibongkar kurang atau lebih dari yang diberitahukan
dalam pemberitahuan impor barang untuk ditimbun di
TPPB dan tidak dapat dibuktikan bahwa kesalahan
tersebut terjadi di luar kemampuannya, Pengusaha TPPB
dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan-undangan.

---

Pasal 36

(1) Izin sebagai Pengusaha TPPB dibekukan oleh Kepala

Kantor Pabean atas nama Menteri dalam hal Pengusaha
TPPB:
- melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin
yang diberikan, berupa:
1. memasukkan barang ke Tempat Penimbunan
dengan mendapat fasilitas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7) selain barang
Pameran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat (1);
1. memasukkan barang yang dilarang untuk
diimpor;
1. mengeluarkan barang ke Luar Daerah Pabean
yang dilarang untuk diekspor;
1. melakukan pemasukan barang sebelum
mendapatkan persetujuan dari Pejabat Bea dan
Cukai dan/atau SKP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (1); dan/atau
1. melakukan pengeluaran barang sebelum
mendapatkan persetujuan dari Pejabat Bea dan
Cukai atau SKP sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 23 ayat (1);

- menunjukkan ketidakmampuan dalam
menyelenggarakan dan/atau mengusahakan TPPB,
dengan:
1. tidak menyelenggarakan pembukuan dalam
kegiatan TPPB;
1. Pengusaha TPPB Tetap tidak melakukan
kegiatan dalam waktu 6 (enam) bulan berturut-
turut;
1. tidak melunasi utang bea masuk, cukai,
dan/atau PDRI dalam batas waktu yang
ditentukan;
1. tidak melakukan penyelesaian barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2),

Pasal 19 ayat (3), dan Pasal 19 ayat (13) dalam

waktu yang telah ditentukan;
1. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26; dan/atau
1. melakukan pemusnahan barang sebelum
mendapat persetujuan dari Kepala Kantor
Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
ayat (1); dan/atau
- melakukan pelanggaran ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan yang
dibuktikan dengan rekomendasi dari Direktorat
Jenderal Pajak.

(2) Pembekuan izin sebagai Pengusaha TPPB sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
- hasil penelitian, pemeriksaan, dan/atau hasil audit
yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan

---

Cukai, dalam hal Pengusaha TPPB melakukan
kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan
dan/atau menunjukkan ketidakmampuan dalam
menyelenggarakan dan/atau mengusahakan TPPB;
atau
- rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pajak, dalam
hal Pengusaha TPPB melakukan pelanggaran
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.

(3) Rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf b
disampaikan oleh kepala kantor pelayanan pajak tempat
Pengusaha TPPB terdaftar.

(4) Keputusan pembekuan izin sebagai Pengusaha TPPB

disampaikan kepada kantor pelayanan pajak terdaftar
secara otomasi melalui SKP atau secara manual dan
dapat disampaikan dengan memanfaatkan teknologi
informasi.

(5) Pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat dilakukan secara otomasi dan/atau secara
manual.

(6) Selama masa pembekuan izin sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), fasilitas penangguhan bea masuk,
pembebasan cukai, dan/atau tidak dipungut PDRI tidak
diberikan kepada Pengusaha TPPB terhadap pemasukan
barang Pameran ke Tempat Penimbunan.

Pasal 37

Izin yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
ayat (1) dapat diberlakukan kembali dalam hal Pengusaha
TPPB:
- tidak terbukti melakukan kegiatan yang menyimpang
dari izin yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 36 ayat (1) huruf a, dalam hal dibekukan karena:

1. memasukkan barang ke Tempat Penimbunan dengan
mendapat fasilitas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 15 ayat (7) selain barang Pameran sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), setelah dilakukan
penelitian ditemukan:
- tidak ada unsur kesengajaan dan di luar tanggung
jawabnya; dan
- telah melunasi bea masuk, cukai, PDRI dan/atau
PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang;
1. memasukkan barang yang dilarang untuk diimpor,
setelah dilakukan penelitian, ditemukan tidak ada
unsur kesengajaan dan diluar tanggung jawabnya;
1. mengeluarkan barang ke Luar Daerah Pabean yang
dilarang untuk diekspor, setelah dilakukan penelitian,
ditemukan tidak ada unsur kesengajaan dan diluar
tanggung jawabnya;
1. melakukan pemasukan barang sebelum mendapat
persetujuan Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP,
setelah dilakukan penelitian ditemukan:
- tidak ada unsur kesengajaan dan diluar tanggung
jawabnya;

---

- tidak ada upaya melarikan hak-hak keuangan
negara; dan
- telah melunasi bea masuk, cukai, PDRI dan/atau
PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang akibat
tidak diberikannya fasilitas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7); dan/atau
1. melakukan pengeluaran barang sebelum mendapat
persetujuan Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP,
setelah dilakukan penelitian ditemukan:
- tidak ada unsur kesengajaan dan diluar tanggung
jawabnya;
- telah melunasi bea masuk, cukai, PDRI dan/atau
PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang; dan
- tidak ada upaya melarikan hak-hak keuangan
negara;
- telah mampu kembali menyelenggarakan dan/atau
mengusahakan TPPB, dalam hal dibekukan karena:
1. tidak menyelenggarakan pembukuan dalam kegiatan
TPPB, setelah dilakukan penelitian ditemukan telah
menyelenggarakan pembukuan dalam kegiatannya;
1. tidak melakukan kegiatan dalam waktu 6 (enam)
bulan berturut-turut, setelah dilakukan penelitian
ditemukan telah melakukan kegiatan;
1. tidak melunasi utang bea masuk, cukai dan/atau
PDRI dalam batas waktu yang ditentukan, setelah
dilakukan penelitian ditemukan telah dilunasi;
1. tidak melakukan penyelesaian barang sebagaimana
dimaksud Pasal 19 ayat (2), Pasal 19 ayat (3), dan

Pasal 19 ayat (13) dalam waktu yang telah

ditentukan, setelah dilakukan penelitian ditemukan
barang tersebut telah diselesaikan;
1. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26, setelah dilakukan
penelitian ditemukan telah melaksanakan
kewajibannya; dan/atau
1. melakukan pemusnahan barang sebelum mendapat
persetujuan dari Kepala Kantor Pabean sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), setelah dilakukan
penelitian ditemukan tidak terbukti telah melakukan
pemusnahan atas barang yang belum mendapatkan
izin pemusnahan dari Kepala Kantor Pabean;
dan/atau
- tidak terbukti melakukan pelanggaran ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 38

(1) Pembekuan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37

ayat (1) dapat diubah menjadi pencabutan izin
berdasarkan:
- hasil penelitian, pemeriksaan, dan/atau hasil audit
yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai, dalam hal Pengusaha TPPB terbukti telah
melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin
yang diberikan dan/atau tidak mampu lagi
melakukan penyelenggaraan dan/atau pengusahaan
TPPB; atau

---

- rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pajak, dalam
hal Pengusaha TPPB terbukti telah melakukan
pelanggaran ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.

(2) Rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan oleh kepala
kantor pelayanan pajak tempat Pengusaha TPPB
terdaftar.

(3) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU
atas nama Menteri.

Pasal 39

(1) Penetapan tempat sebagai TPPB dan pemberian izin

sebagai Pengusaha TPPB dicabut dalam hal berdasarkan
hasil pemeriksaan dan/atau hasil audit yang dilakukan
oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai:
- Pengusaha TPPB Tetap tidak melakukan kegiatan
dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan secara
berturut-turut;
- menggunakan izin usaha yang sudah tidak berlaku;
- Pengusaha TPPB sudah tidak memenuhi
persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 5 dan persyaratan administrasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) atau Pasal 8
ayat (4);
- dinyatakan pailit;
- bertindak tidak jujur dalam usahanya berupa
menyalahgunakan fasilitas TPPB dan melakukan
tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau
cukai; dan/atau
- mengajukan permohonan pencabutan.

(2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU
atas nama Menteri.

(3) Keputusan pencabutan izin sebagai Pengusaha TPPB

disampaikan kepada kantor pelayanan pajak terdaftar
secara otomasi melalui SKP atau secara manual dan
dapat disampaikan dengan memanfaatkan teknologi
informasi.

(4) Dalam hal izin sebagai Pengusaha TPPB Sementara telah

melewati batas waktu yang ditetapkan, izin sebagai
Pengusaha TPPB Sementara otomatis dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

(5) Berdasarkan pencabutan izin sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dan pencabutan izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), SKP melakukan pemblokiran
pemasukan barang ke TPPB.

(6) Dalam hal telah dilakukan pencabutan izin sebagai

Pengusaha TPPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
ayat (1) dan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala
Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk
melakukan pencacahan (stock opname) atas barang yang
masih terutang atau masih menjadi tanggung jawab
Pengusaha TPPB dengan mengacu pada saldo barang
pada dokumen Pemberitahuan Pabean.

---

(7) Barang Pameran dari luar Daerah Pabean yang masih

tersisa pada TPPB yang telah dicabut izinnya, dalam
jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak tanggal pencabutan berlaku ketentuan sebagai
berikut:
- atas barang pameran milik subjek pajak luar negeri
atau Pengusaha TPPB harus:
1. diekspor kembali; dan/atau
1. diselesaikan kewajiban pabean dengan
melunasi bea masuk dan PDRI, sepanjang telah
memenuhi ketentuan kepabeanan di bidang
impor dan cukai; dan/atau
- atas barang Pameran milik subjek pajak dalam
negeri selain Pengusaha TPPB harus:
1. diekspor kembali;
1. dipindahkan ke TPPB lain; dan/atau
1. diselesaikan kewajiban pabean dengan
melunasi bea masuk dan PDRI, sepanjang telah
memenuhi ketentuan kepabeanan di bidang
impor dan cukai.

(8) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada

ayat (7) terlampaui, SKP melakukan pemblokiran seluruh
kegiatan pemasukan dan pengeluaran di TPPB.

(9) Atas pemindahan barang ke TPPB lain sebagaimana

dimaksud pada ayat (7) huruf b angka 2, tetap berlaku
jangka waktu penimbunan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 4 ayat (7).

(10) Kewajiban pelunasan PDRI sebagaimana dimaksud pada

ayat (7) terutang pada saat pencabutan izin sebagai
pengusaha TPPB.

(11) Atas penyelesaian kewajiban sebagaimana dimaksud

pada ayat (7) huruf a angka 2 dan ayat (7) huruf b
angka 3 yang merupakan penyerahan barang kena pajak,
pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang wajib
memungut PPN atau PPN dan PPnBM dan membuat
Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.

(12) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada

ayat (7) terlampaui, terhadap barang yang berada di TPPB
yang belum dilakukan penyelesaian kewajiban pabean
dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai dan
selanjutnya diberlakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(13) Terhadap TPPB Sementara yang telah dicabut izinnya,

penyelesaian kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) huruf a angka 2 dan ayat (7) huruf b angka 3
dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Kepala
Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (6).

Pasal 40

Pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap penerima
fasilitas TPPB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

---

peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
monitoring dan evaluasi terhadap penerima fasilitas Tempat
Penimbunan Berikat dan penerima fasilitas kemudahan impor
tujuan ekspor.

Pasal 41

Dalam hal Orang yang bertanggung jawab atas TPPB terbukti
melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau
cukai yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan
Orang tersebut merupakan warga negara asing, Kepala Kantor
Wilayah atau Kepala KPU menyampaikan pemberitahuan
kepada instansi yang berwenang menangani bidang
keimigrasian untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 42

(1) Dalam hal berdasarkan hasil pencacahan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Pasal 18 ayat (9),

Pasal 18 ayat (10), dan Pasal 39 ayat (6) dan/atau hasil

monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 40 terdapat selisih kurang atau selisih lebih antara

barang yang ada di TPPB dengan barang yang
seharusnya berada di TPPB, Kepala Kantor Wilayah,
Kepala KPU, Kepala Kantor Pabean, atau Pejabat Bea dan
Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian mengenai
selisih dimaksud.

(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditemukan adanya selisih kurang yang:
- dikarenakan musnah tanpa sengaja, atas selisih
tersebut:
1. tidak dipungut bea masuk, cukai, dan PDRI; dan
1. dilakukan penyesuaian pencatatan dalam
teknologi informasi untuk pengelolaan
pemasukan dan pengeluaran barang;
- dapat dipertanggungjawabkan oleh Pengusaha TPPB,
yaitu selisih kurang tersebut bukan karena
kelalaian, bukan karena kesengajaan, dan tidak
terdapat dugaan adanya tindak pidana kepabeanan,
atas selisih tersebut:
1. ditagih bea masuk, dan PDRI tanpa dikenakan
sanksi administrasi berupa denda;
1. tidak dipungut cukai; dan
1. dilakukan penyesuaian pencatatan dalam
teknologi informasi untuk pengelolaan
pemasukan dan pengeluaran barang;
- tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Pengusaha
TPPB, yaitu selisih kurang tersebut karena kelalaian,
bukan karena kesengajaan, dan tidak terdapat
dugaan adanya tindak pidana kepabeanan, atas
selisih tersebut:
1. ditagih bea masuk dan PDRI serta dikenakan
sanksi administrasi berupa denda sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan;
1. terhadap barang kena cukai dikenakan sanksi
administrasi berupa denda sesuai dengan

---

ketentuan perundang-undangan yang mengatur
mengenai cukai; dan
1. dilakukan penyesuaian pencatatan dalam
teknologi informasi untuk pengelolaan
pemasukan dan pengeluaran barang; dan/atau
- disebabkan karena kesengajaan serta terdapat
dugaan adanya tindak pidana kepabeanan,
dilakukan penanganan lebih lanjut sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Musnah tanpa sengaja sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf a meliputi selisih kurang yang terjadi
akibat:
- penguapan atau penyusutan karena perubahan
suhu, kelembapan udara, dan/atau sejenisnya;
dan/atau
- keadaan kahar (force majeure) yang dibuktikan
dengan keterangan dari instansi terkait.

(4) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditemukan selisih lebih yang:
- dapat dipertanggungjawabkan oleh Pengusaha TPPB,
yaitu selisih lebih tersebut;
1. bukan karena kelalaian;
1. bukan karena kesengajaan; dan
1. tidak terdapat dugaan adanya tindak pidana
kepabeanan,
atas selisih lebih tersebut Pengusaha TPPB
melakukan penyesuaian pencatatan dalam teknologi
informasi untuk pengelolaan pemasukan dan
pengeluaran barang; atau
- karena kesengajaan serta terdapat dugaan adanya
tindak pidana kepabeanan, dilakukan tindak lanjut
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 43

(1) Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:

- terhadap persetujuan sebagai Penyelenggara
Entrepot untuk Tujuan Pameran (PETP) yang
diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Direktur
Jenderal ini, dinyatakan tetap berlaku dan
diberlakukan sebagai Izin Pengusaha TPPB Tetap
sampai dengan dilakukan pencabutan persetujuan
sebagai Penyelenggara Entrepot untuk Tujuan
Pameran (PETP); dan
- terhadap persetujuan pemberian fasilitas pabean,
cukai, dan perpajakan atas impor barang untuk
keperluan penyelenggaraan Pameran yang
diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Direktur
Jenderal ini, dinyatakan tetap berlaku dan
diberlakukan sebagai Izin Penyelenggaraan Pameran.

(2) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU dalam jangka

waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak berlakunya
Peraturan Direktur Jenderal ini melakukan:

---

- penyesuaian format Persetujuan Penyelenggara
Entrepot untuk Tujuan Pameran (PETP) ke format
Keputusan Menteri mengenai Izin Pengusaha TPPB
Tetap: dan/atau
- penyesuaian format persetujuan pemberian fasilitas
pabean, cukai, dan perpajakan atas impor barang
untuk keperluan penyelenggaraan Pameran ke
format Izin Penyelenggaraan Pameran.

(3) Dalam hal diperlukan untuk melakukan penyesuaian

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor
Wilayah atau Kepala KPU dapat meminta data dan/atau
konfirmasi kepada Pengusaha TPPB.

Pasal 44

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, Keputusan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: 02/BC/2003
tentang Tatacara Pendirian dan Tatalaksana Pemasukan dan
Pengeluaran Barang ke dan dari Entrepot untuk Tujuan
Pameran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 45

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Januari 2023

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

-ttd-

ASKOLANI

Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal

---

LAMPIRAN

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

NOMOR PER- /BC/2023

TENTANG TATA LAKSANA TEMPAT

PENYELENGGARAAN PAMERAN BERIKAT

A. BERITA ACARA PEMERIKSAAN LOKASI ATAS PERMOHONAN PENETAPAN TEMPAT

SEBAGAI TPPB DAN IZIN PENGUSAHA TPPB

KOP SURAT KANTOR PABEAN

----------------------------------------------------------------------------------

BERITA ACARA PEMERIKSAAN LOKASI CALON TPPB

NOMOR: ………………....

Pada hari ini ......... tanggal ....... bulan ........ tahun ........ kami yang bertandatangan
di bawah ini sesuai dengan Surat Tugas Nomor .... tanggal ..... serta sesuai dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.04/2022 tentang Tempat
Penyelenggaraan Pameran Berikat, telah melakukan pemeriksaan dokumen dan
lokasi calon Pengusaha TPPB :

1. Nama Perusahaan : ……….
1. Alamat Kantor Perusahaan : ……….
1. Nama Pemilik/Penanggung Jawab : ……….
1. Alamat Pemilik/Penanggung Jawab : ……….
1. Bidang Usaha : ……….
1. NPWP Perusahaan : ……….
1. Lokasi yang dimohon untuk diberi status TPPB
- Tempat Penimbunan :
- Alamat : ……….
- Desa/Kelurahan : ……….
- Kecamatan : ……….
- Kabupaten/Kotamadya : ……….
- Provinsi : ……….
- Nomor Telepon : ……….
- Nomor Fax : ……….
- Email : ……….
- Tempat Pameran :
- Alamat : ……….
- Desa/Kelurahan : ……….
- Kecamatan : ……….
- Kabupaten/Kotamadya : ……….
- Provinsi : ……….
- Nomor Telepon : ……….
- Nomor Fax : ……….
- Email : ……….
1. Telah dilakukan pemeriksaan lokasi dan penelitian administrasi sebagai
berikut:

Pemenuhan Persyaratan Lokasi Pemenuhan Persyaratan
Administrasi
1. lokasi Tempat Penimbunan Memenuhi/ 1. memiliki Nomor Induk Memenuhi/
dapat dilalui oleh sarana Tidak Berusaha dengan Tidak
pengangkut peti kemas Memenuhi *) lapangan usaha sebagai Memenuhi*)
dan/atau sarana lokasi kegiatan
pengangkut lainnya. penyelenggaraan
pameran (TPPB Tetap) /

---

berupa penyelenggaraan
Pameran (TPPB
Sementara).
1. mempunyai batas dan luas Memenuhi/ 2. memiliki bukti Memenuhi/
yang jelas. Tidak kepemilikan atau Tidak
Memenuhi*) penguasaan suatu Memenuhi*)
kawasan, tempat, atau
bangunan yang
mempunyai batas-batas
yang jelas berikut peta
lokasi/tempat dan
rencana tata letak/denah
yang akan dijadikan
TPPB. (Untuk TPPB Tetap
dengan jangka waktu
paling singkat 3 (tiga)
tahun)
1. mempunyai tempat untuk Memenuhi/ 3. memiliki bukti Memenuhi/
pemeriksaan fisik barang Tidak pengukuhan sebagai Tidak
di Tempat Penimbunan. Memenuhi*) Pengusaha Kena Pajak. Memenuhi*)
1. lokasi TPPB tidak terdapat Memenuhi/ 4. memiliki bukti Memenuhi/
kegiatan jual beli secara Tidak penyampaian surat Tidak
tetap. Memenuhi*) pemberitahuan tahunan Memenuhi*)
Pajak Penghasilan untuk
2 (dua) tahun pajak
terakhir dan/atau Surat
Pemberitahuan Masa PPN
untuk 3 (tiga) masa pajak
terakhir, yang sudah
menjadi kewajibannya.
1. Mendayagunakan sistem Memenuhi/ 6. melampirkan surat Memenuhi/
informasi persediaan Tidak pernyataan di atas Tidak
berbasis komputer dan Memenuhi*) materai yang Memenuhi*)
closed circuit television menerangkan bahwa
(CCTV). Perusahaan dan/atau
penanggung jawab
perusahaan:
- tidak pernah
melakukan tindak
pidana kepabeanan,
perpajakan, dan/atau
cukai yang telah
mempunyai kekuatan
hukum yang tetap,
untuk jangka waktu
selama 10 (sepuluh)
tahun terhitung sejak
selesai menjalani
hukuman pidana;
- tidak pernah
dinyatakan pailit oleh
pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan
hukum yang tetap,
untuk jangka waktu
selama 10 (sepuluh)
tahun terhitung sejak
putusan pailit;
dan/atau
1. tidak memiliki tunggakan Memenuhi/
utang di bidang Tidak
kepabeanan, Cukai, Memenuhi*)
dan/atau perpajakan.
1. memiliki hasil konfirmasi Memenuhi/
status wajib pajak sesuai Tidak
aplikasi yang Memenuhi*)
menunjukkan valid.

---

1. Telah dilakukan pemeriksaan lainnya sebagai berikut:

Pemenuhan Persyaratan Lainnya Keterangan
1. Sistem Pengendalian Internal (SPI) perusahaan ……….
1. analisis dampak ekonomi yang dihasilkan dari ……….
pemberian izin TPPB.
1. efektivitas pengawasan dan pelayanan dalam ……….
hal Tempat Penimbunan dan Tempat Pameran
berada di lokasi yang berbeda.

1. Kesimpulan

Secara fisik dan administratif, lokasi yang diajukan sebagai TPPB telah
memenuhi syarat / tidak memenuhi syarat *) untuk diberikan izin.

.......... (diisi dalam hal terdapat informasi lain yang ingin disampaikan)

Demikian Berita Acara Pemeriksaan ini dibuat dengan sebenarnya.

.............. , ...............
Pimpinan Perusahaan Pejabat yang melakukan pemeriksaan,

--------------------- ....................

Kepala Kantor,

---------------------
*) Coret yang tidak perlu

---

B. TATA CARA PENETAPAN TEMPAT SEBAGAI TPPB DAN IZIN PENGUSAHA TPPB

1. Tata Cara Permohonan Izin sebagai Pengusaha TPPB yang diajukan secara
elektronik.
- Permohonan Izin
1. Pemohon mengajukan permohonan yang disampaikan secara
elektronik melalui portal Indonesia National Single Window yang
terintegrasi dengan sistem Online Single Submission.
1. Sistem melakukan validasi atas permohonan yang telah diajukan
secara elektronik melalui portal Indonesia National Single Window
yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission.
1. Dalam hal permohonan yang diajukan valid, SKP memberikan
respon kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi
Tempat Penimbunan untuk melakukan pemeriksaan dokumen dan
pemeriksaan lokasi serta menerbitkan berita acara pemeriksaan.
1. Dalam hal permohonan yang diajukan tidak valid, SKP memberikan
respon kepada Pemohon berupa konfirmasi pemenuhan
persyaratan.
- Pelayanan oleh Kantor Pabean, Kantor Wilayah, dan KPU
1. Pelayanan oleh KPPBC dilakukan sebagai berikut:
- Kepala Kantor Pabean menerima respon dari SKP setelah
permohonan yang diajukan melalui portal Indonesia National
Single Window yang terintegrasi dengan sistem Online Single
Submission valid.
- Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang
ditunjuk melakukan pemeriksaan lokasi atas perusahaan yang
mengajukan permohonan yang berada di wilayah kerjanya,
dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal
kesiapan pemeriksaan lokasi yang tercantum dalam
permohonan.
- Dalam hal Tempat Penimbunan dan Tempat Pameran berada
di lokasi dan wilayah kerja Kantor Pabean yang berbeda,
Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Tempat Penimbunan
dapat meminta bantuan Kantor Pabean yang mengawasi
Tempat Pameran untuk melakukan pemeriksaan lokasi
Tempat Pameran.
- Pada saat pemeriksaan lokasi, Kepala Kantor Pabean atau
Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan:

(1) pemeriksaan terhadap pemenuhan syarat lokasi dan

sarana prasarana yang dipersyaratkan.

(2) validasi atas nomor induk berusaha dan bukti

penguasaan lokasi (perusahaan/pemohon harus
menunjukkan surat nomor induk berusaha dan bukti
penguasaan lokasi yang valid);

(3) validasi atas kriteria perpajakan berupa status sebagai

pengusaha kena pajak, kepatuhan penyampaian SPT,
hasil konfirmasi status wajib pajak, keterangan tidak
memiliki tunggakan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak
serta konfirmasi tidak memiliki tunggakan bea masuk,
bea keluar, dan cukai dari unit terkait;

(4) pemeriksaan terhadap pendayagunaan teknologi

informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran
barang dan CCTV bagi Pengusaha TPPB dan harus sudah
aktif dan sesuai kriteria pada saat pemeriksaan lokasi.

(5) meminta perusahaan menyampaikan informasi sekurang-

kurangnya berupa:
(a) perkiraan investasi; dan

---

(b) jumlah tenaga kerja.
- Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang
ditunjuk kemudian membuat hasil pemeriksaan lokasi dalam
bentuk Berita Acara Pemeriksaan Lokasi (BAP) yang
didalamnya terdapat keterangan bahwa lokasi yang diajukan
sebagai TPPB telah memenuhi syarat/tidak memenuhi syarat.
- Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang
ditunjuk menyampaikan BAP dengan rekomendasi
diterima/ditolak kepada Kepala Kantor Wilayah melalui SKP.
1. Pelayanan oleh Kantor Wilayah dilakukan sebagai berikut:
- Atas permohonan yang masuk dan telah mendapat
rekomendasi serta telah dilakukan pemeriksaan lokasi dan
dinyatakan memenuhi syarat/tidak memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud pada butir 1) Kepala Kantor Wilayah
membuat dan menyampaikan undangan kepada
Perusahaan/Pemohon untuk melakukan presentasi atas
proses bisnis perusahaannya.
- Presentasi proses bisnis oleh perusahaan/pemohon dilakukan
paling cepat pada hari kerja berikutnya atau paling lambat 3
(tiga) hari kerja setelah tanggal penerbitan Berita Acara
Pemeriksaan Lokasi (BAP).
- Presentasi proses bisnis oleh perusahaan/pemohon harus
dilakukan dihadapan Kepala Kantor Wilayah, atau jika pejabat
tersebut tidak berada ditempat, setidaknya dihadiri oleh
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai dan/atau
pejabat yang ditunjuk (Plh.).
- Kepala Kantor Wilayah mengundang Kepala Kantor Pabean
dan/atau Direktorat Jenderal Pajak dalam pelaksanaan
pemaparan proses bisnis perusahaan.
- Setelah pelaksanaan presentasi, dibuatkan Berita Acara
Pemaparan Proses Bisnis yang ditandatangani pihak
perusahaan dan Pejabat Bea dan Cukai yang sekurang-
kurangnya mencantumkan hasil presentasi (memenuhi
syarat/tidak memenuhi syarat) serta waktu selesai presentasi
sebagai dasar janji layanan penerbitan izin TPPB.
- Apabila terdapat hal yang belum dipaparkan dan/atau hal
yang perlu dilengkapi oleh perusahaan/pemohon, dapat
dilakukan penjadwalan ulang presentasi dan presentasi
dianggap belum selesai.
- Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam sejak presentasi
proses bisnis selesai dilakukan, Kepala Kantor Wilayah
memberikan keputusan:

(1) disetujui, dengan menerbitkan Surat Keputusan yang

ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama
Menteri; atau

(2) tidak disetujui, dengan menerbitkan surat penolakan

disertai alasan penolakan.
- Dalam hal Kepala Kantor Wilayah tidak berada di tempat,
Surat Keputusan dan surat penolakan ditandatangani oleh
pejabat yang ditunjuk (Plh. Kepala Kantor Wilayah).
1. Pelayanan oleh KPU dilakukan sebagai berikut:
- Kepala KPU menerima respon SKP setelah permohonan yang
diajukan melalui portal Indonesia National Single Window yang
terintegrasi dengan sistem Online Single Submission valid.
- Atas respon dari SKP dan permohonan yang diterima, Kepala
KPU menugaskan kepada Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan
dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan lokasi.

---

- Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai melakukan
pemeriksaan lokasi atas permohonan yang berada di wilayah
kerjanya, dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak
tanggal kesiapan pemeriksaan lokasi yang tercantum dalam
permohonan.
- Pada saat pemeriksaan lokasi, Kepala Bidang Fasilitas
Kepabeanan dan Cukai melakukan:

(1) pemeriksaan terhadap pemenuhan syarat lokasi dan

sarana prasarana yang dipersyaratkan.

(2) validasi atas Nomor Induk Berusaha dan bukti

penguasaan lokasi (perusahaan/pemohon harus
menunjukkan dokumen izin usaha dan bukti penguasaan
lokasi yang valid);

(3) validasi atas kriteria perpajakan berupa status sebagai

Pengusah Kena Pajak dan kepatuhan penyampaian SPT,
hasil konfirmasi status wajib pajak, keterangan tidak
memiliki tunggakan Pajak dari Kantor Pajak serta
konfirmasi tidak memiliki tunggakan Bea Masuk, Bea
Keluar, dan Cukai dari unit terkait;

(4) pemeriksaan terhadap pendayagunaan teknologi

informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran
barang dan CCTV bagi Pengusaha TPPB dan harus sudah
aktif dan sesuai kriteria pada saat pemeriksaan lokasi.

(5) meminta perusahaan menyampaikan informasi sekurang-

kurangnya berupa:
(a) perkiraan investasi; dan
(b) jumlah tenaga kerja.
- Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai kemudian
membuat hasil pemeriksaan lokasi dalam bentuk Berita Acara
Pemeriksaan Lokasi (BAP) yang didalamnya terdapat
keterangan bahwa lokasi yang diajukan sebagai TPPB telah
memenuhi syarat/tidak memenuhi syarat.
- Dalam hal hasil pemeriksaan lokasi dinyatakan memenuhi
syarat/tidak memenuhi syarat, maka Kepala Bidang Fasilitas
Kepabeanan dan Cukai, maka proses perizinan diteruskan
kepada Kepala KPU untuk diproses lebih lanjut.
- Kepala KPU membuat dan menyampaikan undangan kepada
Perusahaan/Pemohon untuk melakukan presentasi atas
proses bisnis perusahaannya.
- Presentasi proses bisnis oleh Perusahaan/Pemohon dilakukan
paling cepat pada hari kerja berikutnya atau paling lambat 3
(tiga) hari kerja setelah tanggal penerbitan Berita Acara
Pemeriksaan Lokasi (BAP).
- Presentasi proses bisnis oleh Perusahaan/Pemohon harus
dilakukan dihadapan Kepala KPU, atau jika pejabat tersebut
tidak berada ditempat, setidaknya dihadiri oleh Kepala Bidang
Fasilitas Kepabeanan dan Cukai dan/atau pejabat yang
ditunjuk (Plh.).
- Kepala KPU dapat mengundang Direktorat Jenderal Pajak
dalam pelaksanaan pemaparan proses bisnis perusahaan.
- Setelah pelaksanaan presentasi, dibuatkan Berita Acara
Pemaparan Proses Bisnis yang ditandatangani pihak
perusahaan dan Pejabat Bea dan Cukai yang sekurang-
kurangnya mencantumkan hasil presentasi (memenuhi
syarat/tidak memenuhi syarat) serta waktu selesai presentasi
sebagai dasar janji layanan penerbitan izin TPPB.

---

- Apabila terdapat hal yang belum dipaparkan dan/atau hal
yang perlu dilengkapi oleh perusahaan/pemohon, dapat
dilakukan penjadwalan ulang presentasi dan presentasi
dianggap belum selesai.
- Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam sejak presentasi
proses bisnis selesai dilakukan Kepala KPU memberikan
keputusan:

(1) disetujui, dengan menerbitkan Surat Keputusan yang

ditandatangani oleh Kepala KPU atas nama Menteri; atau

(2) tidak disetujui, dengan menerbitkan surat penolakan

disertai alasan penolakan.
- Dalam hal Kepala KPU tidak berada di tempat, Surat
Keputusan dan surat penolakan ditandatangani oleh pejabat
yang ditunjuk (Plh. Kepala KPU).
1. Tata Cara Permohonan Izin sebagai Pengusaha TPPB yang diajukan secara
tertulis.
- Permohonan Izin
1. Pemohon mengajukan surat permohonan secara tertulis dan
mengisi data-data sesuai format permohonan sebagai Pengusaha
TPPB.
1. Surat permohonan diajukan dalam bentuk softcopy berupa hasil
scan dari dokumen asli yang ditandasahkan dalam media
penyimpan data elektronik atau media elektronik lainnya dan
melampirkan dokumen-dokumen persyaratan untuk mendapatkan
izin TPPB.
1. Permohonan disampaikan kepada:
- Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pabean yang
mengawasi lokasi Tempat Penimbunan; atau
- Kepala KPU.
- Pelayanan oleh Kantor Pabean, Kantor Wilayah, dan KPU.
1. Pelayanan oleh Kantor Pabean dilakukan sebagai berikut:
- Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang
ditunjuk melakukan pemeriksaan lokasi atas permohonan
yang berada di wilayah kerjanya, dalam jangka waktu 3 (tiga)
hari kerja terhitung sejak tanggal kesiapan pemeriksaan lokasi
yang tercantum dalam permohonan.
- Dalam hal Tempat Penimbunan dan Tempat Pameran berada
di lokasi dan wilayah kerja Kantor Pabean yang berbeda,
Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Tempat Penimbunan
dapat meminta bantuan Kantor Pabean yang mengawasi
Tempat Pameran untuk melakukan pemeriksaan lokasi
Tempat Pameran.
- Pada saat pemeriksaan lokasi, Kepala Kantor Pabean atau
Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan:

(1) pemeriksaan terhadap pemenuhan syarat lokasi dan

sarana prasarana yang dipersyaratkan;

(2) validasi atas Nomor Induk Berusaha dan bukti

penguasaan lokasi (perusahaan/pemohon harus
menunjukkan surat Nomor Induk Berusaha dan bukti
penguasaan lokasi yang valid);

(3) validasi atas kriteria perpajakan berupa status sebagai

Pengusah Kena Pajak, kepatuhan penyampaian SPT, dan
hasil konfirmasi status wajib pajak, keterangan tidak
memiliki tunggakan Pajak dari Kantor Pajak serta
konfirmasi tidak memiliki tunggakan bea masuk, bea
keluar, dan cukai dari unit terkait;

---

(4) pemeriksaan terhadap pendayagunaan teknologi

informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran
barang dan CCTV bagi Pengusaha TPPB dan harus sudah
aktif pada saat pemeriksaan lokasi.

(5) meminta perusahaan menyampaikan informasi sekurang-

kurangnya berupa:
(a) perkiraan investasi; dan
(b) jumlah tenaga kerja.
- kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang
ditunjuk kemudian membuat hasil pemeriksaan lokasi dalam
bentuk Berita Acara Pemeriksaan Lokasi (BAP) yang
didalamnya terdapat keterangan bahwa lokasi yang diajukan
sebagai TPPB telah memenuhi syarat/tidak memenuhi syarat.
- kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang
ditunjuk menyampaikan Surat Rekomendasi untuk
diterima/ditolak kepada Kepala Kantor Wilayah dengan
melampirkan surat permohonan, kelengkapan data Izin TPPB,
dan Berita Acara Pemeriksaan Lokasi (BAP) dan mengirimkan
ke Kantor Wilayah melalui surat elektronik.
1. pelayanan oleh Kantor Wilayah dilakukan sebagai berikut:
- atas permohonan yang masuk dan telah mendapat
rekomendasi serta telah dilakukan pemeriksaan lokasi