Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Januari 2023
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
-ttd-
ASKOLANI
Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
---
LAMPIRAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- /BC/2023
TENTANG TATA LAKSANA TEMPAT
PENYELENGGARAAN PAMERAN BERIKAT
A. BERITA ACARA PEMERIKSAAN LOKASI ATAS PERMOHONAN PENETAPAN TEMPAT
SEBAGAI TPPB DAN IZIN PENGUSAHA TPPB
KOP SURAT KANTOR PABEAN
----------------------------------------------------------------------------------
BERITA ACARA PEMERIKSAAN LOKASI CALON TPPB
NOMOR: ………………....
Pada hari ini ......... tanggal ....... bulan ........ tahun ........ kami yang bertandatangan
di bawah ini sesuai dengan Surat Tugas Nomor .... tanggal ..... serta sesuai dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.04/2022 tentang Tempat
Penyelenggaraan Pameran Berikat, telah melakukan pemeriksaan dokumen dan
lokasi calon Pengusaha TPPB :
1. Nama Perusahaan : ……….
1. Alamat Kantor Perusahaan : ……….
1. Nama Pemilik/Penanggung Jawab : ……….
1. Alamat Pemilik/Penanggung Jawab : ……….
1. Bidang Usaha : ……….
1. NPWP Perusahaan : ……….
1. Lokasi yang dimohon untuk diberi status TPPB
- Tempat Penimbunan :
- Alamat : ……….
- Desa/Kelurahan : ……….
- Kecamatan : ……….
- Kabupaten/Kotamadya : ……….
- Provinsi : ……….
- Nomor Telepon : ……….
- Nomor Fax : ……….
- Email : ……….
- Tempat Pameran :
- Alamat : ……….
- Desa/Kelurahan : ……….
- Kecamatan : ……….
- Kabupaten/Kotamadya : ……….
- Provinsi : ……….
- Nomor Telepon : ……….
- Nomor Fax : ……….
- Email : ……….
1. Telah dilakukan pemeriksaan lokasi dan penelitian administrasi sebagai
berikut:
Pemenuhan Persyaratan Lokasi Pemenuhan Persyaratan
Administrasi
1. lokasi Tempat Penimbunan Memenuhi/ 1. memiliki Nomor Induk Memenuhi/
dapat dilalui oleh sarana Tidak Berusaha dengan Tidak
pengangkut peti kemas Memenuhi *) lapangan usaha sebagai Memenuhi*)
dan/atau sarana lokasi kegiatan
pengangkut lainnya. penyelenggaraan
pameran (TPPB Tetap) /
---
berupa penyelenggaraan
Pameran (TPPB
Sementara).
1. mempunyai batas dan luas Memenuhi/ 2. memiliki bukti Memenuhi/
yang jelas. Tidak kepemilikan atau Tidak
Memenuhi*) penguasaan suatu Memenuhi*)
kawasan, tempat, atau
bangunan yang
mempunyai batas-batas
yang jelas berikut peta
lokasi/tempat dan
rencana tata letak/denah
yang akan dijadikan
TPPB. (Untuk TPPB Tetap
dengan jangka waktu
paling singkat 3 (tiga)
tahun)
1. mempunyai tempat untuk Memenuhi/ 3. memiliki bukti Memenuhi/
pemeriksaan fisik barang Tidak pengukuhan sebagai Tidak
di Tempat Penimbunan. Memenuhi*) Pengusaha Kena Pajak. Memenuhi*)
1. lokasi TPPB tidak terdapat Memenuhi/ 4. memiliki bukti Memenuhi/
kegiatan jual beli secara Tidak penyampaian surat Tidak
tetap. Memenuhi*) pemberitahuan tahunan Memenuhi*)
Pajak Penghasilan untuk
2 (dua) tahun pajak
terakhir dan/atau Surat
Pemberitahuan Masa PPN
untuk 3 (tiga) masa pajak
terakhir, yang sudah
menjadi kewajibannya.
1. Mendayagunakan sistem Memenuhi/ 6. melampirkan surat Memenuhi/
informasi persediaan Tidak pernyataan di atas Tidak
berbasis komputer dan Memenuhi*) materai yang Memenuhi*)
closed circuit television menerangkan bahwa
(CCTV). Perusahaan dan/atau
penanggung jawab
perusahaan:
- tidak pernah
melakukan tindak
pidana kepabeanan,
perpajakan, dan/atau
cukai yang telah
mempunyai kekuatan
hukum yang tetap,
untuk jangka waktu
selama 10 (sepuluh)
tahun terhitung sejak
selesai menjalani
hukuman pidana;
- tidak pernah
dinyatakan pailit oleh
pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan
hukum yang tetap,
untuk jangka waktu
selama 10 (sepuluh)
tahun terhitung sejak
putusan pailit;
dan/atau
1. tidak memiliki tunggakan Memenuhi/
utang di bidang Tidak
kepabeanan, Cukai, Memenuhi*)
dan/atau perpajakan.
1. memiliki hasil konfirmasi Memenuhi/
status wajib pajak sesuai Tidak
aplikasi yang Memenuhi*)
menunjukkan valid.
---
1. Telah dilakukan pemeriksaan lainnya sebagai berikut:
Pemenuhan Persyaratan Lainnya Keterangan
1. Sistem Pengendalian Internal (SPI) perusahaan ……….
1. analisis dampak ekonomi yang dihasilkan dari ……….
pemberian izin TPPB.
1. efektivitas pengawasan dan pelayanan dalam ……….
hal Tempat Penimbunan dan Tempat Pameran
berada di lokasi yang berbeda.
1. Kesimpulan
Secara fisik dan administratif, lokasi yang diajukan sebagai TPPB telah
memenuhi syarat / tidak memenuhi syarat *) untuk diberikan izin.
.......... (diisi dalam hal terdapat informasi lain yang ingin disampaikan)
Demikian Berita Acara Pemeriksaan ini dibuat dengan sebenarnya.
.............. , ...............
Pimpinan Perusahaan Pejabat yang melakukan pemeriksaan,
--------------------- ....................
Kepala Kantor,
---------------------
*) Coret yang tidak perlu
---
B. TATA CARA PENETAPAN TEMPAT SEBAGAI TPPB DAN IZIN PENGUSAHA TPPB
1. Tata Cara Permohonan Izin sebagai Pengusaha TPPB yang diajukan secara
elektronik.
- Permohonan Izin
1. Pemohon mengajukan permohonan yang disampaikan secara
elektronik melalui portal Indonesia National Single Window yang
terintegrasi dengan sistem Online Single Submission.
1. Sistem melakukan validasi atas permohonan yang telah diajukan
secara elektronik melalui portal Indonesia National Single Window
yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission.
1. Dalam hal permohonan yang diajukan valid, SKP memberikan
respon kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi
Tempat Penimbunan untuk melakukan pemeriksaan dokumen dan
pemeriksaan lokasi serta menerbitkan berita acara pemeriksaan.
1. Dalam hal permohonan yang diajukan tidak valid, SKP memberikan
respon kepada Pemohon berupa konfirmasi pemenuhan
persyaratan.
- Pelayanan oleh Kantor Pabean, Kantor Wilayah, dan KPU
1. Pelayanan oleh KPPBC dilakukan sebagai berikut:
- Kepala Kantor Pabean menerima respon dari SKP setelah
permohonan yang diajukan melalui portal Indonesia National
Single Window yang terintegrasi dengan sistem Online Single
Submission valid.
- Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang
ditunjuk melakukan pemeriksaan lokasi atas perusahaan yang
mengajukan permohonan yang berada di wilayah kerjanya,
dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal
kesiapan pemeriksaan lokasi yang tercantum dalam
permohonan.
- Dalam hal Tempat Penimbunan dan Tempat Pameran berada
di lokasi dan wilayah kerja Kantor Pabean yang berbeda,
Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Tempat Penimbunan
dapat meminta bantuan Kantor Pabean yang mengawasi
Tempat Pameran untuk melakukan pemeriksaan lokasi
Tempat Pameran.
- Pada saat pemeriksaan lokasi, Kepala Kantor Pabean atau
Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan:
(1) pemeriksaan terhadap pemenuhan syarat lokasi dan
sarana prasarana yang dipersyaratkan.
(2) validasi atas nomor induk berusaha dan bukti
penguasaan lokasi (perusahaan/pemohon harus
menunjukkan surat nomor induk berusaha dan bukti
penguasaan lokasi yang valid);
(3) validasi atas kriteria perpajakan berupa status sebagai
pengusaha kena pajak, kepatuhan penyampaian SPT,
hasil konfirmasi status wajib pajak, keterangan tidak
memiliki tunggakan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak
serta konfirmasi tidak memiliki tunggakan bea masuk,
bea keluar, dan cukai dari unit terkait;
(4) pemeriksaan terhadap pendayagunaan teknologi
informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran
barang dan CCTV bagi Pengusaha TPPB dan harus sudah
aktif dan sesuai kriteria pada saat pemeriksaan lokasi.
(5) meminta perusahaan menyampaikan informasi sekurang-
kurangnya berupa:
(a) perkiraan investasi; dan
---
(b) jumlah tenaga kerja.
- Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang
ditunjuk kemudian membuat hasil pemeriksaan lokasi dalam
bentuk Berita Acara Pemeriksaan Lokasi (BAP) yang
didalamnya terdapat keterangan bahwa lokasi yang diajukan
sebagai TPPB telah memenuhi syarat/tidak memenuhi syarat.
- Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang
ditunjuk menyampaikan BAP dengan rekomendasi
diterima/ditolak kepada Kepala Kantor Wilayah melalui SKP.
1. Pelayanan oleh Kantor Wilayah dilakukan sebagai berikut:
- Atas permohonan yang masuk dan telah mendapat
rekomendasi serta telah dilakukan pemeriksaan lokasi dan
dinyatakan memenuhi syarat/tidak memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud pada butir 1) Kepala Kantor Wilayah
membuat dan menyampaikan undangan kepada
Perusahaan/Pemohon untuk melakukan presentasi atas
proses bisnis perusahaannya.
- Presentasi proses bisnis oleh perusahaan/pemohon dilakukan
paling cepat pada hari kerja berikutnya atau paling lambat 3
(tiga) hari kerja setelah tanggal penerbitan Berita Acara
Pemeriksaan Lokasi (BAP).
- Presentasi proses bisnis oleh perusahaan/pemohon harus
dilakukan dihadapan Kepala Kantor Wilayah, atau jika pejabat
tersebut tidak berada ditempat, setidaknya dihadiri oleh
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai dan/atau
pejabat yang ditunjuk (Plh.).
- Kepala Kantor Wilayah mengundang Kepala Kantor Pabean
dan/atau Direktorat Jenderal Pajak dalam pelaksanaan
pemaparan proses bisnis perusahaan.
- Setelah pelaksanaan presentasi, dibuatkan Berita Acara
Pemaparan Proses Bisnis yang ditandatangani pihak
perusahaan dan Pejabat Bea dan Cukai yang sekurang-
kurangnya mencantumkan hasil presentasi (memenuhi
syarat/tidak memenuhi syarat) serta waktu selesai presentasi
sebagai dasar janji layanan penerbitan izin TPPB.
- Apabila terdapat hal yang belum dipaparkan dan/atau hal
yang perlu dilengkapi oleh perusahaan/pemohon, dapat
dilakukan penjadwalan ulang presentasi dan presentasi
dianggap belum selesai.
- Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam sejak presentasi
proses bisnis selesai dilakukan, Kepala Kantor Wilayah
memberikan keputusan:
(1) disetujui, dengan menerbitkan Surat Keputusan yang
ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama
Menteri; atau
(2) tidak disetujui, dengan menerbitkan surat penolakan
disertai alasan penolakan.
- Dalam hal Kepala Kantor Wilayah tidak berada di tempat,
Surat Keputusan dan surat penolakan ditandatangani oleh
pejabat yang ditunjuk (Plh. Kepala Kantor Wilayah).
1. Pelayanan oleh KPU dilakukan sebagai berikut:
- Kepala KPU menerima respon SKP setelah permohonan yang
diajukan melalui portal Indonesia National Single Window yang
terintegrasi dengan sistem Online Single Submission valid.
- Atas respon dari SKP dan permohonan yang diterima, Kepala
KPU menugaskan kepada Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan
dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan lokasi.
---
- Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai melakukan
pemeriksaan lokasi atas permohonan yang berada di wilayah
kerjanya, dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak
tanggal kesiapan pemeriksaan lokasi yang tercantum dalam
permohonan.
- Pada saat pemeriksaan lokasi, Kepala Bidang Fasilitas
Kepabeanan dan Cukai melakukan:
(1) pemeriksaan terhadap pemenuhan syarat lokasi dan
sarana prasarana yang dipersyaratkan.
(2) validasi atas Nomor Induk Berusaha dan bukti
penguasaan lokasi (perusahaan/pemohon harus
menunjukkan dokumen izin usaha dan bukti penguasaan
lokasi yang valid);
(3) validasi atas kriteria perpajakan berupa status sebagai
Pengusah Kena Pajak dan kepatuhan penyampaian SPT,
hasil konfirmasi status wajib pajak, keterangan tidak
memiliki tunggakan Pajak dari Kantor Pajak serta
konfirmasi tidak memiliki tunggakan Bea Masuk, Bea
Keluar, dan Cukai dari unit terkait;
(4) pemeriksaan terhadap pendayagunaan teknologi
informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran
barang dan CCTV bagi Pengusaha TPPB dan harus sudah
aktif dan sesuai kriteria pada saat pemeriksaan lokasi.
(5) meminta perusahaan menyampaikan informasi sekurang-
kurangnya berupa:
(a) perkiraan investasi; dan
(b) jumlah tenaga kerja.
- Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai kemudian
membuat hasil pemeriksaan lokasi dalam bentuk Berita Acara
Pemeriksaan Lokasi (BAP) yang didalamnya terdapat
keterangan bahwa lokasi yang diajukan sebagai TPPB telah
memenuhi syarat/tidak memenuhi syarat.
- Dalam hal hasil pemeriksaan lokasi dinyatakan memenuhi
syarat/tidak memenuhi syarat, maka Kepala Bidang Fasilitas
Kepabeanan dan Cukai, maka proses perizinan diteruskan
kepada Kepala KPU untuk diproses lebih lanjut.
- Kepala KPU membuat dan menyampaikan undangan kepada
Perusahaan/Pemohon untuk melakukan presentasi atas
proses bisnis perusahaannya.
- Presentasi proses bisnis oleh Perusahaan/Pemohon dilakukan
paling cepat pada hari kerja berikutnya atau paling lambat 3
(tiga) hari kerja setelah tanggal penerbitan Berita Acara
Pemeriksaan Lokasi (BAP).
- Presentasi proses bisnis oleh Perusahaan/Pemohon harus
dilakukan dihadapan Kepala KPU, atau jika pejabat tersebut
tidak berada ditempat, setidaknya dihadiri oleh Kepala Bidang
Fasilitas Kepabeanan dan Cukai dan/atau pejabat yang
ditunjuk (Plh.).
- Kepala KPU dapat mengundang Direktorat Jenderal Pajak
dalam pelaksanaan pemaparan proses bisnis perusahaan.
- Setelah pelaksanaan presentasi, dibuatkan Berita Acara
Pemaparan Proses Bisnis yang ditandatangani pihak
perusahaan dan Pejabat Bea dan Cukai yang sekurang-
kurangnya mencantumkan hasil presentasi (memenuhi
syarat/tidak memenuhi syarat) serta waktu selesai presentasi
sebagai dasar janji layanan penerbitan izin TPPB.
---
- Apabila terdapat hal yang belum dipaparkan dan/atau hal
yang perlu dilengkapi oleh perusahaan/pemohon, dapat
dilakukan penjadwalan ulang presentasi dan presentasi
dianggap belum selesai.
- Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam sejak presentasi
proses bisnis selesai dilakukan Kepala KPU memberikan
keputusan:
(1) disetujui, dengan menerbitkan Surat Keputusan yang
ditandatangani oleh Kepala KPU atas nama Menteri; atau
(2) tidak disetujui, dengan menerbitkan surat penolakan
disertai alasan penolakan.
- Dalam hal Kepala KPU tidak berada di tempat, Surat
Keputusan dan surat penolakan ditandatangani oleh pejabat
yang ditunjuk (Plh. Kepala KPU).
1. Tata Cara Permohonan Izin sebagai Pengusaha TPPB yang diajukan secara
tertulis.
- Permohonan Izin
1. Pemohon mengajukan surat permohonan secara tertulis dan
mengisi data-data sesuai format permohonan sebagai Pengusaha
TPPB.
1. Surat permohonan diajukan dalam bentuk softcopy berupa hasil
scan dari dokumen asli yang ditandasahkan dalam media
penyimpan data elektronik atau media elektronik lainnya dan
melampirkan dokumen-dokumen persyaratan untuk mendapatkan
izin TPPB.
1. Permohonan disampaikan kepada:
- Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pabean yang
mengawasi lokasi Tempat Penimbunan; atau
- Kepala KPU.
- Pelayanan oleh Kantor Pabean, Kantor Wilayah, dan KPU.
1. Pelayanan oleh Kantor Pabean dilakukan sebagai berikut:
- Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang
ditunjuk melakukan pemeriksaan lokasi atas permohonan
yang berada di wilayah kerjanya, dalam jangka waktu 3 (tiga)
hari kerja terhitung sejak tanggal kesiapan pemeriksaan lokasi
yang tercantum dalam permohonan.
- Dalam hal Tempat Penimbunan dan Tempat Pameran berada
di lokasi dan wilayah kerja Kantor Pabean yang berbeda,
Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Tempat Penimbunan
dapat meminta bantuan Kantor Pabean yang mengawasi
Tempat Pameran untuk melakukan pemeriksaan lokasi
Tempat Pameran.
- Pada saat pemeriksaan lokasi, Kepala Kantor Pabean atau
Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan:
(1) pemeriksaan terhadap pemenuhan syarat lokasi dan
sarana prasarana yang dipersyaratkan;
(2) validasi atas Nomor Induk Berusaha dan bukti
penguasaan lokasi (perusahaan/pemohon harus
menunjukkan surat Nomor Induk Berusaha dan bukti
penguasaan lokasi yang valid);
(3) validasi atas kriteria perpajakan berupa status sebagai
Pengusah Kena Pajak, kepatuhan penyampaian SPT, dan
hasil konfirmasi status wajib pajak, keterangan tidak
memiliki tunggakan Pajak dari Kantor Pajak serta
konfirmasi tidak memiliki tunggakan bea masuk, bea
keluar, dan cukai dari unit terkait;
---
(4) pemeriksaan terhadap pendayagunaan teknologi
informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran
barang dan CCTV bagi Pengusaha TPPB dan harus sudah
aktif pada saat pemeriksaan lokasi.
(5) meminta perusahaan menyampaikan informasi sekurang-
kurangnya berupa:
(a) perkiraan investasi; dan
(b) jumlah tenaga kerja.
- kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang
ditunjuk kemudian membuat hasil pemeriksaan lokasi dalam
bentuk Berita Acara Pemeriksaan Lokasi (BAP) yang
didalamnya terdapat keterangan bahwa lokasi yang diajukan
sebagai TPPB telah memenuhi syarat/tidak memenuhi syarat.
- kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang
ditunjuk menyampaikan Surat Rekomendasi untuk
diterima/ditolak kepada Kepala Kantor Wilayah dengan
melampirkan surat permohonan, kelengkapan data Izin TPPB,
dan Berita Acara Pemeriksaan Lokasi (BAP) dan mengirimkan
ke Kantor Wilayah melalui surat elektronik.
1. pelayanan oleh Kantor Wilayah dilakukan sebagai berikut:
- atas permohonan yang masuk dan telah mendapat
rekomendasi serta telah dilakukan pemeriksaan lokasi