Langsung ke konten

Penambahan Layanan Penyediaan Aplikasi

PMK No. 5 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 7

(1) Dalam hal pemohon dinyatakan lulus pada tahap
penilaian perencanaan bisnis (business plan) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a, permohonan
diproses ke tahap prakualifikasi teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c.

(2) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan dokumen

konfigurasi jaringan dan infrastruktur kepada pemohon
yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).

(3) Pemohon yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menyiapkan jaringan dan infrastruktur dan
memberitahukan secara tertulis penyelesaian penyiapan
jaringan dan infrastruktur kepada Direktur Jenderal Pajak
c.q. direktur yang menangani bidang teknologi informasi
dan komunikasi.

(4) Pemberitahuan penyelesaian penyiapan jaringan dan
infrastruktur sebagaimana pada ayat (3) disampaikan
dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja
sejak tanggal penyampaian dokumen konfigurasi jaringan
dan infrastruktur dengan menggunakan surat

pemberitahuan penyelesaian penyiapan jaringan dan
infrastruktur.

(5) Dalam hal pemohon tidak menyelesaikan penyiapan
jaringan dan infrastruktur dan tidak memberitahukan
penyelesaian penyiapan jaringan dan infrastruktur sampai
dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) berakhir, pemohon dinyatakan tidak lulus dan
Direktur Jenderal Pajak menyampaikan pemberitahuan
penolakan permohonan secara tertulis.

(6) Direktur Jenderal Pajak melakukan prakualifikasi teknis
atas penyiapan jaringan dan infrastruktur oleh pemohon
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(7) Berdasarkan prakualifikasi teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (6), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan:

## Page 10

a. pemberitahuan tertulis pemohon lulus ke tahap reviu
rencana pengembangan aplikasi (development plan)
dalam hal permohonan lulus prakualifikasi teknis;
atau

b. pemberitahuan tertulis pemohon ditolak

permohonannya dalam hal permohonan tidak lulus
prakualifikasi teknis.

(8) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
disampaikan kepada pemohon paling lama 10 (sepuluh)
hari kerja sejak surat pemberitahuan penyelesaian
penyiapan jaringan dan infrastruktur dari pemohon
diterima.

(9) Surat pemberitahuan penyelesaian penyiapan jaringan
dan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
disusun dengan menggunakan contoh format

sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

Pasal 8

(1) Dalam hal pemohon dinyatakan lulus tahap prakualifikasi
teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7)
huruf a, permohonan diproses ke tahap reviu rencana
pengembangan aplikasi (development plan) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d.

(2) Direktur Jenderal Pajak memberikan Petunjuk

Pengembangan Aplikasi _(Development_ _Guide)_ dan

dokumen terkait kepada pemohon yang lulus

prakualifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Pemohon yang lulus prakualifikasi teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus menandatangani surat
pernyataan kewajiban menjaga rahasia.

(4) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

menyampaikan rencana pengembangan aplikasi

(development plan) yang dibuat berdasarkan Petunjuk
Pengembangan Aplikasi (Development Guide) tersebut
kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. direktur yang
menangani bidang teknologi informasi dan komunikasi.

(5) Penyampaian rencana pengembangan aplikasi

(development plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas)
hari kerja sejak penyampaian Petunjuk Pengembangan
Aplikasi (Development Guide) dan dokumen terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(6) Direktur Jenderal Pajak melakukan reviu atas rencana
pengembangan aplikasi (development plan) sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) yang disampaikan oleh pemohon.

(7) Berdasarkan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
Direktur Jenderal Pajak menyampaikan secara tertulis
hasil reviu, yaitu:
a. perlu perbaikan, dalam hal Rencana Pengembangan
Aplikasi (Development Plan) memerlukan perbaikan
dan perubahan; atau

b. disetujui, dalam hal Rencana Pengembangan Aplikasi
(Development Plan) telah sesuai Development Guide
dan tidak memerlukan perbaikan.

## Page 11

(8) Pemberitahuan hasil reviu rencana pengembangan

aplikasi (development plan) sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) disampaikan kepada pemohon paling lama 30 (tiga
puluh) hari kerja sejak rencana pengembangan aplikasi
(development plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diterima.

(9) Dalam hal hasil reviu rencana pengembangan aplikasi

(development plan) dinyatakan perbaikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) huruf a, pemohon harus
menyampaikan rencana pengembangan aplikasi

(development plan) yang telah diperbaiki dalam jangka
waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal
penyampaian hasil reviu rencana pengembangan aplikasi
(development plan) dari Direktorat Jenderal Pajak.

(10) Direktur Jenderal Pajak melakukan reviu atas rencana

pengembangan aplikasi (development plan) yang telah
diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan
menentukan hasil reviu rencana pengembangan aplikasi
(development plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (7).

(11) Pemberitahuan secara tertulis hasil reviu rencana

pengembangan aplikasi (development plan) sebagaimana
dimaksud pada ayat (10) disampaikan kepada pemohon
paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal rencana
pengembangan aplikasi (development plan) sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) diterima.

(12) Dalam hal berdasarkan reviu sebagaimana dimaksud pada

ayat (10) hasil reviu rencana pengembangan aplikasi
(development plan) masih dinyatakan perlu perbaikan,
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) ditolak dan Direktur Jenderal Pajak menyampaikan
pemberitahuan penolakan secara tertulis.

(13) Dalam hal hasil reviu rencana pengembangan aplikasi

(development plan) dinyatakan disetujui, pemohon harus
menyatakan kesanggupan menjalankan rencana

pengembangan aplikasi (development plan) yang telah
disetujui.

(14) Pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud pada

ayat (13) dilakukan dengan menandatangani surat
pernyataan kesanggupan menjalankan rencana

pengembangan aplikasi (development plan) dan

disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak
tanggal pemberitahuan hasil reviu rencana pengembangan
aplikasi (development plan) yang terakhir.

(15) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan secara tertulis

persetujuan atas rencana pengembangan aplikasi

(development plan) kepada pemohon setelah pemohon
menyatakan kesanggupan menjalankan rencana

pengembangan aplikasi (development plan) sebagaimana
dimaksud pada ayat (14) dalam jangka waktu 2 (dua) hari
kerja sejak tanggal surat pernyataan kesanggupan
menjalankan rencana pengembangan aplikasi

(development plan) diterima.

(16) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada

ayat (8) atau ayat (11) terlampaui, hasil reviu rencana
pengembangan aplikasi (development plan) dianggap
disetujui.

## Page 14

(17) Surat pemberitahuan penyelesaian

pengembangan/perbaikan aplikasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) dan ayat (11) disusun dengan
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 10

(1) Dalam hal hasil pengujian teknis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (8) dinyatakan lulus, pemohon ditunjuk
oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai Penyedia Jasa
Aplikasi Perpajakan melalui Keputusan Direktur Jenderal
Pajak.

(2) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
selama 6 (enam) tahun sejak tanggal Keputusan Direktur
Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Setiap Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan diberikan nomor
identitas yang berfungsi sebagai sarana administrasi.

(4) Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dapat mengajukan
permohonan penunjukan kembali paling lama 2 (dua)
tahun sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berakhir.

(5) Ketentuan mengenai pengajuan permohonan untuk
ditunjuk sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dan
proses penyelesaian permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9 berlaku secara
mutatis mutandis terhadap pengajuan permohonan
penunjukan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(6) Permohonan penunjukan kembali sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) disampaikan dengan surat permohonan
kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. direktur yang
menangani bidang teknologi informasi dan komunikasi.

(7) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dilampiri dokumen berupa:
a. gambaran umum perusahaan (company profile);

b. salinan akta pendirian badan hukum atau badan
usaha, termasuk anggaran dasar beserta

perubahannya yang telah disahkan oleh instansi
berwenang sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;

c. data kepemilikan badan hukum atau badan usaha
termasuk daftar pemegang saham beserta rincian
besarnya kepemilikan masing-masing;

d. daftar susunan pengurus termasuk struktur

organisasi;

e. surat pernyataan bersedia melakukan

pemberitahuan atas rencana perubahan susunan
pengurus dan/atau kepemilikan saham;

f. surat pernyataan tidak pernah dan/atau tidak
sedang dipidana di bidang perpajakan dan/atau
teknologi informasi berdasarkan putusan pengadilan
yang telah berkeuatan hukum tetap bagi pengurus
dan pemegang saham;

g. data lokasi seluruh infrastruktur teknologi informasi;

h. surat pernyataan seluruh infrastruktur teknologi
informasi berada di Indonesia;

## Page 15

i. dokumen perencanaan bisnis (business plan) untuk
jangka waktu sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun;
dan

j. dokumen perencanaan keberlangsungan bisnis

(business continuity plan) yang paling sedikit memuat
informasi mengenai prosedur dan instruksi yang
harus dilaksanakan perusahaan dalam keadaan
darurat untuk memastikan keberlangsungan

penyediaan Aplikasi Perpajakan kepada Wajib Pajak.

(8) Gambaran umum perusahaan (company profile)

sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a paling sedikit
memuat informasi:
a. nama entitas;

b. bentuk badan hukum atau badan usaha;

c. kegiatan usaha;

d. alamat kantor pusat;

e. alamat kantor operasional (jika ada);

f. nomor telepon dan alamat email kantor;

g. alamat website;

h. jaringan, anak perusahaan, kantor perwakilan, agen,
dan/atau kantor cabang (jika ada); dan

i. penyandingan laporan keuangan 3 (tiga) tahun
terakhir yang paling sedikit meliputi neraca dan
laporan laba rugi.

(9) Salinan akta pendirian badan hukum atau badan usaha
termasuk anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) huruf b paling sedikit memuat informasi:
a. nama dan tempat kedudukan;

b. tahun pendirian;

c. kegiatan usaha;

d. permodalan dan kepemilikan; dan

e. wewenang dan tanggung jawab pengurus.

(10) Daftar susunan pengurus termasuk struktur organisasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf d, termasuk
informasi:
a. nama dan jabatan pengurus (termasuk dewan
komisaris, dewan pengawas, dan/atau direksi); dan

b. jumlah sumber daya manusia.

(11) Dokumen perencanaan bisnis (business plan)

sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf i paling sedikit
memuat informasi:
a. visi dan misi;

b. riset pasar (market research), yang meliputi:

1. potensi pasar;

2. ceruk pasar (market share); dan

3. target pasar (customer position);

c. strategi, yang meliputi:

1. positioning atau branding;

2. strategi pemasaran (marketing strategy); dan

3. sumber daya (resource), yang meliputi:

a) profil dan analisis sumber daya manusia yang

memiliki kompetensi pajak dan teknologi
informasi, meliputi:
1) nama;

2) status hubungan kerja (karyawan, kerja

sama, dan lain sebagainya), yang

## Page 16

dibuktikan dengan salinan dokumen
kontrak kerja;
3) jangka waktu kerja sama (jika ada);
4) riwayat pendidikan formal dan non-formal,
yang dibuktikan dengan salinan ijazah
pendidikan formal terakhir dan/atau
salinan sertifikat pendidikan non-formal
(apabila hubungan kerja berupa
karyawan);
5) riwayat pengalaman kerja, proyek, atau
kerja sama, yang sekurang-kurangnya
memuat deskripsi pekerjaan, proyek, atau
kerja sama secara singkat dan periode
pekerjaan; dan
6) daftar penghargaan (jika ada);
dan
b) keuangan (financial), yang meliputi:
1) besaran modal;
2) sumber pendanaan; dan
3) revenue model;
dan
d. informasi lainnya yang relevan.
(9) Contoh format dokumen berupa:
a. Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran
huruf I; dan
b. Surat permohonan penunjukan kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum
dalam Lampiran huruf J,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

BAB V
PEMBERITAHUAN KERJA SAMA, PENAMBAHAN LAYANAN,
DAN PERUBAHAN SUSUNAN PENGURUS DAN/ATAU
KEPEMILIKAN SAHAM

Pasal 11

(1) Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang ditunjuk oleh
Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) yang melakukan:
a. kerja sama penyediaan Aplikasi Perpajakan dan/atau
Aplikasi Penunjang dengan pihak lain;
b. pengakhiran kerja sama penyediaan Aplikasi
Perpajakan dan/atau Aplikasi Penunjang dengan
pihak lain;
c. penambahan layanan penyediaan Aplikasi
Penunjang;
d. penghentian layanan penyediaan Aplikasi Penunjang;
dan/atau
e. perubahan susunan pengurus dan/atau kepemilikan
saham,
harus menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur
Jenderal Pajak c.q. direktur yang menangani bidang
teknologi informasi dan komunikasi.

## Page 17

(2) Pemberitahuan kerja sama dan/atau pengakhiran kerja

sama penyediaan Aplikasi Penunjang dengan pihak lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b
dilakukan dengan menggunakan surat pemberitahuan
kerja sama/pengakhiran kerja sama dengan pihak lain
paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal
dimulainya/tanggal berakhirnya kerja sama dengan pihak
lain.

(3) Pemberitahuan penambahan dan/atau penghentian

layanan penyediaan Aplikasi Penunjang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan
dengan menggunakan surat pemberitahuan

penambahan/penghentian layanan penyediaan Aplikasi
Penunjang paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah
tanggal dimulainya/tanggal penghentian layanan

penyediaan Aplikasi Penunjang.

(4) Pemberitahuan perubahan susunan pengurus dan/atau

kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e dilakukan dengan menggunakan surat

pemberitahuan perubahan susunan pengurus dan/atau
kepemilikan saham dalam jangka waktu paling lama 10
(sepuluh) hari kerja sejak tanggal perubahan susunan
pengurus dan/atau kepemilikan saham.

(5) Surat pemberitahuan perubahan susunan pengurus

dan/atau kepemilikan saham sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dilampiri dokumen berupa:
a. perubahan susunan pengurus, yang meliputi;

1. dasar atau alasan perubahan susunan

pengurus;

2. salinan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang

Saham;

3. susunan pengurus terakhir/terbaru;

4. salinan Kartu Tanda Penduduk calon pengurus;

5. salinan Nomor Pokok Wajib Pajak calon

pengurus;

6. surat pernyataan bahwa calon pengurus tidak

terlibat tindak pidana di bidang perpajakan
dan/atau teknologi informasi;

7. surat pernyataan bahwa dokumen yang

diserahkan adalah benar; dan

8. salinan digital dokumen kelengkapan

pemberitahuan;

b. perubahan kepemilikan saham, yang meliputi:

1. dasar atau alasan perubahan kepemilikan

saham;

2. salinan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang

Saham;

3. susunan pemegang saham dan jajaran direksi

dan komisaris terakhir atau terbaru;

4. identitas penerima pengalihan saham yang

dilengkapi dokumen kelengkapan dengan

ketentuan sebagai berikut:
a) dalam hal penerima pengalihan saham

adalah badan hukum:

1) salinan akta pendirian dan dokumen

anggaran dasar calon penerima

## Page 18

pengalihan saham dengan pengesahan
dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum
dan hak asasi manusia;

2) salinan Nomor Pokok Wajib Pajak badan
hukum; dan

3) salinan Kartu Tanda Penduduk dan
Nomor Pokok Wajib Pajak seluruh
direksi dan komisaris;

atau:

b) dalam hal penerima pengalihan saham
adalah perseorangan:

1) salinan Kartu Tanda Penduduk; dan
2) salinan Nomor Pokok Wajib Pajak;

5. profil penerima pengalihan saham yang di
dalamnya menjelaskan bahwa penerima

pengalihan saham memiliki sumber daya di
bidang teknologi informasi dan bidang

perpajakan yang memadai;

6. surat pernyataan bahwa penerima pengalihan
saham tidak terlibat tindak pidana di bidang
perpajakan dan/atau teknologi informasi yang
ditandatangani oleh pemegang saham atau
direksi atau komisaris;

7. surat pernyataan bahwa dokumen yang

diserahkan adalah benar; dan

8. salinan digital dokumen kelengkapan

pemberitahuan.

(6) Atas pemberitahuan penambahan layanan penyediaan
Aplikasi Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c, diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
tentang Penambahan Layanan Penyediaan Aplikasi
Penunjang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.

(7) Contoh format dokumen berupa:

a. surat pemberitahuan kerja sama/pengakhiran kerja
sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf K;

b. surat pemberitahuan penambahan/penghentian
layanan penyediaan Aplikasi Penunjang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran
huruf L;

c. surat pemberitahuan perubahan susunan pengurus
dan/atau kepemilikan saham sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran
huruf M;

d. surat pernyataan seluruh infrastruktur teknologi
informasi berada di Indonesia sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf h tercantum dalam