Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang.
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang.
1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah, yang selanjutnya disebut
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
---
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang.
1. Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan adalah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
1. Kantor Pelayanan Pajak adalah instansi vertikal Direktorat
Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung
jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak.
1. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan
kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal
diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak
dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
1. Warga Negara Indonesia adalah orang bangsa Indonesia
asli atau orang bangsa lain yang telah disahkan sebagai
warga negara Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang
kewarganegaraan Republik Indonesia.
1. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing
yang bertempat tinggal di Indonesia.
1. Nomor Induk Kependudukan adalah nomor identitas
Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan
melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk
Indonesia.
1. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang
merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha
maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi
perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan
lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik
daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma,
kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan,
perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi
sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk
badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif,
bentuk usaha tetap, serta kantor perwakilan perusahaan
asing dan kontrak investasi bersama.
1. Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat,
instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah
desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta
memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan
anggaran.
---
1. Wajib Pajak warisan yang belum terbagi sebagai satu
kesatuan menggantikan yang berhak yang selanjutnya
disebut Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi adalah Wajib
Pajak warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan
menggantikan yang berhak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
1. Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
1. Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak
penjualan atas barang mewah sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
1. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai.
1. Bea Meterai adalah pajak atas dokumen.
1. Pajak Karbon adalah pajak yang dikenakan atas emisi
karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan
hidup.
1. Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak bumi dan
bangunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Pajak Bumi dan Bangunan selain pajak bumi dan
bangunan perdesaan dan perkotaan.
1. Wajib Pajak Nonaktif adalah Wajib Pajak yang tidak
memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun
belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.
1. Kerja Sama Operasi adalah Badan yang berbentuk
pengaturan bersama antaranggota kerja sama operasi
yang mengatur bahwa anggota kerja sama operasi
memiliki pengendalian bersama atau memiliki hak atas
aset, dan kewajiban terhadap liabilitas, dengan nama dan
dalam bentuk apa pun.
1. Instansi Pemerintah Daerah adalah satuan kerja
perangkat daerah provinsi dan satuan kerja perangkat
daerah kabupaten/kota, termasuk Badan Layanan Umum
Daerah, selaku pengguna Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah yang wajib menyelenggarakan akuntansi
dan menyusun laporan keuangan sesuai standar
akuntansi pemerintahan.
1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak adalah instansi
vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah
dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur
Jenderal Pajak.
1. Instansi Pemerintah Desa adalah unit organisasi
penyelenggara pemerintahan desa selaku pengguna
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang wajib
menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan
keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
1. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha
perdagangan atau jasa, tidak termasuk jasa sehubungan
dengan pekerjaan bebas, pada 1 (satu) atau lebih tempat
kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
---
1. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender
kecuali untuk Pajak Penghasilan dapat menggunakan
tahun buku dalam hal Wajib Pajak menggunakan tahun
buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
1. Portal Wajib Pajak adalah sarana Wajib Pajak untuk
melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan
secara elektronik pada laman Direktorat Jenderal Pajak.
1. Contact Center adalah saluran interaksi antara Wajib
Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak secara elektronik
yang dikelola unit tertentu di Direktorat Jenderal Pajak
dengan memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi.
1. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi
Perpajakan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal
Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
1. Instansi Pemerintah Pusat adalah satuan kerja pada
kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian,
kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan
lembaga nonstruktural, termasuk Badan Layanan Umum,
selaku pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan
menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi
pemerintahan.
1. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas
perpajakan yang memuat informasi Nomor Pokok Wajib
Pajak dan identitas lainnya yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Pajak.
1. Surat Keterangan Terdaftar adalah surat keterangan yang
diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak sebagai
pemberitahuan bahwa Wajib Pajak telah terdaftar pada
administrasi Direktorat Jenderal Pajak yang berisi
identitas Wajib Pajak.
1. Akun Wajib Pajak adalah tempat pencatatan,
penyimpanan, dan penyampaian dokumen, data,
dan/atau informasi terkait pelaksanaan hak dan
pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak maupun
dari pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal
Pajak, yang diidentifikasi menggunakan Nomor Pokok
Wajib Pajak.
1. Kode Otorisasi adalah alat verifikasi dan autentikasi yang
digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan tanda
tangan elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan
oleh Direktorat Jenderal Pajak.
1. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri
atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau
terkait dengan informasi elektronik lainnya yang
digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
1. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat
elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan
identitas yang menunjukkan status subjek hukum para
pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh
penyelenggara sertifikasi elektronik.
1. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan
penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa
---
kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-
Undang Pajak Pertambahan Nilai.
1. Kantor Pelayanan Pajak Lama adalah Kantor Pelayanan
Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar sebelum Wajib Pajak
dilakukan pemindahan tempat terdaftar di Kantor
Pelayanan Pajak Baru.
1. Kantor Pelayanan Pajak Baru adalah Kantor Pelayanan
Pajak yang menerima pemindahan Wajib Pajak dan/atau
Pengusaha Kena Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Lama.
1. Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha adalah nomor
identitas yang diberikan untuk setiap tempat kegiatan
usaha Wajib Pajak, termasuk tempat tinggal atau tempat
kedudukan Wajib Pajak.
1. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi
Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan
melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka
waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
1. Subunit Organisasi Instansi Pemerintah yang selanjutnya
disebut Subunit Organisasi adalah unit pelaksana di
bawah Instansi Pemerintah yang diberikan kewenangan
oleh Instansi Pemerintah untuk melakukan tindakan dan
pertanggungjawaban penerimaan pendapatan pemerintah
dan/atau pengeluaran atas beban anggaran belanja serta
tidak menyelenggarakan akuntansi dan tidak menyusun
laporan keuangan sesuai standar akuntansi
pemerintahan.
1. Nomor Objek Pajak adalah nomor identitas Objek Pajak
sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang
diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
1. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun
dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang
dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan
suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan
lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
1. Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang
meliputi surat ketetapan pajak kurang bayar, surat
ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat ketetapan
pajak nihil, atau surat ketetapan pajak lebih bayar.
1. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang adalah surat yang
digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk
memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan
yang terutang kepada Wajib Pajak.
1. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk
apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya
menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor
barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan
barang tidak berwujud dari luar daerah pabean,
melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar
daerah pabean.
1. Kantor Virtual (virtual office) atau Kantor Bersama (co-
working space) yang selanjutnya disebut Kantor Virtual
adalah suatu kantor yang memiliki ruangan fisik dan
---
dilengkapi dengan layanan pendukung kantor yang
disediakan oleh Pengusaha jasa kantor virtual untuk
dapat digunakan sebagai tempat kedudukan, tempat
kegiatan usaha, atau korespondensi secara bersama-sama
oleh 2 (dua) atau lebih Pengusaha yang atas pemanfaatan
kantor dimaksud terdapat pembayaran dalam bentuk apa
pun, tidak termasuk jasa persewaan gedung dan jasa
persewaan kantor (serviced office).
1. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1
(satu) Tahun Pajak.
1. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak
digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau
pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek
pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
1. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat
Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian
Tahun Pajak.
1. Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan
untuk suatu Masa Pajak.
1. Pengusaha Kena Pajak Toko Retail adalah Pengusaha Kena
Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak
melalui toko retail.
1. Pemungut Bea Meterai adalah pihak yang wajib memungut
Bea Meterai yang terutang atas dokumen tertentu dari
pihak yang terutang, menyetorkan Bea Meterai ke kas
negara, dan melaporkan pemungutan dan penyetoran Bea
Meterai ke Direktorat Jenderal Pajak.
1. Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya
disebut Objek Pajak adalah bumi dan/atau bangunan
yang merupakan objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan
sektor perkebunan, Pajak Bumi dan Bangunan sektor
perhutanan, Pajak Bumi dan Bangunan sektor
pertambangan minyak dan gas bumi, Pajak Bumi dan
Bangunan sektor pertambangan untuk pengusahaan
panas bumi, Pajak Bumi dan Bangunan sektor
pertambangan mineral atau batubara, dan Pajak Bumi
dan Bangunan sektor lainnya.
1. Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh
Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai pemberitahuan
bahwa Objek Pajak dan Wajib Pajak telah terdaftar dalam
sistem administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.
1. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single
Submission yang selanjutnya disebut Lembaga Online
Single Submission adalah lembaga pemerintah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
investasi/koordinasi penanaman modal.
1. Produk Pelayanan adalah hasil dari rangkaian kegiatan
yang dilakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan
pelayanan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan untuk
pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
---
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
Bagian Kesatu
Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak
Paragraf 1
Nomor Pokok Wajib Pajak
