Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud
dengan:
1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang.
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang.
1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
---
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang.
1. Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak
Penghasilan.
1. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai.
1. Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak
penjualan atas barang mewah sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
1. Surat Keterangan Fiskal adalah informasi yang diberikan
oleh Direktorat Jenderal Pajak mengenai kepatuhan
Wajib Pajak selama periode tertentu untuk memenuhi
persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka
pelaksanaan kegiatan tertentu.
1. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi
Perpajakan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal
Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada kepala kantor pelayanan pajak
pratama.
1. Kantor Pelayanan Pajak adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada kepala kantor
wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
1. Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang
selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi
vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah
dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur
Jenderal Pajak serta membawahkan Kantor Pelayanan
Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
1. Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat
Jenderal Pajak adalah unit pelaksana teknis Direktorat
Jenderal Pajak di bidang layanan pemberian informasi
perpajakan, penanganan pengaduan, dan pemberian
himbauan kepada Wajib Pajak dengan memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi, yang berada di
bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur
Jenderal Pajak dan secara teknis fungsional dibina oleh
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan
Masyarakat.
1. Portal Wajib Pajak adalah sarana Wajib Pajak untuk
melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan
secara elektronik pada laman Direktorat Jenderal Pajak.
1. Contact Center adalah saluran interaksi antara Wajib
Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak secara elektronik
yang dikelola unit tertentu di Direktorat Jenderal Pajak
dengan memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi.
1. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak
digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau
pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek
pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
1. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat
---
Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian
Tahun Pajak.
1. Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan
untuk suatu Masa Pajak.
1. Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar
termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau
kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak
atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
1. Tanggal Efektif adalah tanggal berlakunya
penggabungan, peleburan, pemekaran, atau
pengambilalihan usaha sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan
menjalankan program yang menjanjikan manfaat
pensiun.
1. Deposito adalah Deposito dengan nama dan dalam
bentuk apa pun, baik dalam mata uang Rupiah maupun
dalam mata uang asing yang ditempatkan pada atau
diterbitkan oleh bank sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan tentang
perbankan.
1. Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya
dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang
disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat
yang dapat dipersamakan dengan itu sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan tentang perbankan.
1. Sertifikat Bank Indonesia adalah surat berharga dalam
mata uang Rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia
sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur
tentang operasi moneter.
1. Diskonto Sertifikat Bank Indonesia adalah selisih lebih
antara:
- nilai nominal Sertifikat Bank Indonesia pada saat
jatuh tempo dengan nilai tunai perolehan Sertifikat
Bank Indonesia; atau
- nilai tunai penjualan Sertifikat Bank Indonesia
dengan nilai tunai perolehan Sertifikat Bank
Indonesia.
1. Laporan Berkala adalah laporan yang disusun oleh Dana
Pensiun untuk kepentingan Otoritas Jasa Keuangan
dalam periode tertentu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi
Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan
melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka
waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-
Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
1. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender
---
kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang
tidak sama dengan tahun kalender sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan.
1. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1
(satu) Tahun Pajak.
1. Surat Setoran Pajak atau Sarana Administrasi Lain yang
Disamakan dengan Surat Setoran Pajak adalah bukti
pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan
dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan
dengan cara lain ke kas negara melalui tempat
pembayaran yang ditunjuk oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.
1. Kawasan Ekonomi Khusus adalah kawasan dengan batas
tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang ditetapkan untuk
menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh
fasilitas tertentu.
1. Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata adalah Kawasan
Ekonomi Khusus yang memiliki salah satu kegiatan
usaha berupa pariwisata.
1. Badan Usaha adalah badan usaha yang
menyelenggarakan kegiatan usaha Kawasan Ekonomi
Khusus.
1. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk
membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai jabatan Notaris.
1. Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum yang
diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik
mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas
tanah atau hak milik atas satuan rumah susun
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai jabatan Pejabat
Pembuat Akta Tanah.
1. Kontrak Investasi Kolektif adalah Kontrak Investasi
Kolektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang mengatur tentang Pasar Modal.
1. Real Estat adalah tanah secara fisik dan bangunan yang
ada di atasnya.
1. Dana Investasi Real Estat adalah wadah yang
dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat
pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset Real
Estat, aset yang berkaitan dengan Real Estat, dan/atau
kas dan setara kas.
1. Special Purpose Company adalah Perseroan Terbatas yang
sahamnya dimiliki oleh Dana Investasi Real Estat
berbentuk Kontrak Investasi Kolektif paling kurang
99,9% (sembilan puluh sembilan koma sembilan persen)
dari modal disetor yang dibentuk semata-mata untuk
kepentingan Dana Investasi Real Estat berbentuk
Kontrak Investasi Kolektif.
1. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
1. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak
---
berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang
meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di
atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi
eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku
undang-undang yang mengatur mengenai kepabeanan.
1. Surat Keterangan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar
Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean adalah surat
keterangan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak
melakukan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar
Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
1. Warga Negara Indonesia adalah orang bangsa Indonesia
asli atau orang bangsa lain yang telah disahkan sebagai
warga negara Indonesia berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
kewarganegaraan Republik Indonesia.
1. Warga Negara Asing adalah setiap orang yang bukan
Warga Negara Indonesia.
1. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda adalah
perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan
pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra dalam
rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan
pengelakan pajak.
1. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang
dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan
informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban,
modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga
perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang
ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa
neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak
tersebut.
1. Prinsip Taat Asas adalah prinsip yang sama yang
digunakan dalam metode Pembukuan dengan Tahun
Pajak-Tahun Pajak sebelumnya untuk mencegah
penggeseran laba atau rugi.
