Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
---
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang.
1. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan
penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa
kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-
Undang Pajak Pertambahan Nilai.
1. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang
kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak.
1. Faktur Pajak Tidak Sah adalah:
- Faktur Pajak yang diterbitkan dan/atau digunakan
tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya;
dan/atau
- Faktur Pajak yang diterbitkan oleh pengusaha yang
belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
1. Wajib Pajak yang Terindikasi sebagai Penerbit Faktur Pajak
Tidak Sah yang selanjutnya disebut Wajib Pajak Terindikasi
Penerbit adalah Pengusaha Kena Pajak yang
menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak
pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yaitu memiliki indikasi
menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah.
1. Wajib Pajak Penerbit Faktur Pajak Tidak Sah yang
selanjutnya disebut Wajib Pajak Penerbit adalah Wajib
Pajak yang berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan sebagai
Wajib Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah.
1. Wajib Pajak yang Terindikasi sebagai Pengguna Faktur
Pajak Tidak Sah yang selanjutnya disebut Wajib Pajak
Terindikasi Pengguna adalah Pengusaha Kena Pajak yang
menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak
pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yaitu menggunakan
Faktur Pajak Tidak Sah yang diterbitkan oleh Wajib Pajak
Terindikasi Penerbit dan/atau Wajib Pajak Penerbit.
1. Kantor Pelayanan Pajak adalah instansi vertikal Direktorat
Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung
jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak.
1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya
disebut Kanwil DJP adalah kantor wilayah Direktorat
Jenderal Pajak yang merupakan unit vertikal di atas Kantor
Pelayanan Pajak.
1. Petugas Intelijen Perpajakan adalah Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki
---
kemampuan intelijen dan ditugaskan untuk menjalankan
fungsi Intelijen Perpajakan, meliputi pegawai dalam jabatan
struktural, jabatan fungsional tertentu, dan jabatan
fungsional umum.
1. Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang
dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang
adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang
perpajakan.
1. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah
serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk
mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu
membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang
terjadi serta menemukan tersangkanya.
