Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud
dengan:
1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006.
1. Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor
11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
1. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas
tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat
lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang
sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.
1. Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya
disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan
yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan
---
untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu
dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
1. Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB
adalah TPB untuk menimbun barang asal luar daerah
pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain
dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih
kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk
dikeluarkan kembali.
1. Penyelenggara PLB adalah badan hukum yang
melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola
kawasan untuk kegiatan pengusahaan PLB.
1. Penyelenggara PLB sekaligus Pengusaha PLB yang
selanjutnya disebut Pengusaha PLB adalah badan
hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan PLB.
1. Pengusaha di PLB merangkap Penyelenggara di PLB
yang selanjutnya disebut PDPLB, adalah badan usaha
yang melakukan kegiatan pengusahaan PLB yang
berada di dalam PLB milik Penyelenggara PLB yang
statusnya sebagai badan usaha yang berbeda.
1. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas,
yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu
kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah
pabean, sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk,
Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas
Barang Mewah (PPnBM), dan Cukai.
1. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat
KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi
perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
1. Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disingkat
PDRI adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan/atau
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
---
1. Media Penyimpan Data Elektronik yang selanjutnya
disingkat MPDE adalah media yang dapat menyimpan
data elektronik seperti disket, compact disk, flash disk
atau sejenisnya.
1. Pertukaran Data Elektronik yang selanjutnya disingkat
PDE adalah alir informasi antar aplikasi dan organisasi
secara elektronik yang terintegrasi dengan
menggunakan standar yang disepakati bersama.
1. Sistem Pengendalian Internal yang selanjutnya
disingkat SPI adalah sebuah sistem yang digunakan
untuk mengkomunikasikan dan mengendalikan
bagian-bagian yang terkait dengan kegiatan/aktivitas
bisnis perusahaan, pergerakan dokumen
pemberitahuan, proses akuntansi, dan lain-lain yang
bertujuan untuk memastikan kepatuhan penerapan
peraturan kepabeanan dan/atau cukai.
1. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
1. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan
Cukai.
1. Kantor Wilayah atau KPU adalah Kantor Wilayah atau
Kantor Pelayanan Utama di lingkungan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.
1. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya
kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang Kepabeanan.
1. Pejabat adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk
melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-
Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.
1. Petugas Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang bertugas di PLB.
---
1. Badan Pengusahaan Kawasan Bebas adalah Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas.
