Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud
dengan:
1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2006.
1. Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
&
---
2 Pe
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang
meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di
atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi
Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku
Undang-Undang Kepabeanan.
Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas
tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat
lain. yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang
sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.
. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat,
atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang
digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan
tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
. Toko Bebas Bea adalah Tempat Penimbunan Berikat
untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang
asal Daerah Pabean untuk dijual kepada orang dan/atau
orang tertentu.
Penyelenggara Toko Bebas Bea sekaligus Pengusaha Toko
Bebas Bea yang selanjutnya disebut dengan Pengusaha
Toko Bebas Bea adalah badan hukum Indonesia dan
berkedudukan di Indonesia, yang melakukan kegiatan
menimbun barang asal impor dan/atau barang asal
Daerah Pabean untuk dijual kepada orang dan/atau
orang tertentu. |
Ruang Penimbunan adalah bagian dari Toko Bebas Bea
berupa ruang yang dimiliki/dikuasai oleh Pengusaha
Toko Bebas Bea untuk: |
- menimbun atau menyimpan barang asal impor
dan/atau barang asal tempat lain dalam Daerah
Pabean, dan
- tempat dilakukannya pemeriksaan fisik oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
---
2 Gis
1. Ruang Penjualan adalah bagian dari Toko Bebas Bea
berupa ruang yang dimiliki/dikuasai oleh Pengusaha
Toko Bebas Bea untuk:
- menjual barang, dan/atau
- menyerahkan,
barang asal impor dan/atau barang asal tempat lain
dalam Daerah Pabean.
1. Tempat Penyerahan adalah bagian dari Toko Bebas Bea
berupa ruang yang dimiliki/dikuasai oleh Pengusaha
Toko Bebas Bea di:
- terminal keberangkatan bandar udara internasional,
- terminal keberangkatan internasional di pelabuhan
utama,
- tempat transit pada terminal keberangkatan bandar
udara internasional yang merupakan tempat khusus
bagi penumpang transit tujuan luar negeri,
- tempat transit pada terminal keberangkatan di
pelabuhan utama yang merupakan tempat khusus
bagi penumpang transit tujuan luar negeri,
di Kawasan Pabean untuk menyerahkan barang.
Ll: Gudang Berikat yang selanjutnya disingkat GB adalah
Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang
impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa
pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran,
penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan,
pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka
waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
1 Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan
Cukai.
1. Kantor Wilayah atau KPU adalah Kantor Wilayah atau
Kantor Pelayanan Utama di lingkungan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.
1. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya
kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang
Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.
&
---
sila
1. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan
tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu sesuai
Undang-Undang Kepabeanan.
LT, Pajak Dalam Rangka Impor adalah Pajak Pertambahan
Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan/atau
Pajak Penghasilan Pasal 22.
1. Sistem Komputer Pelayanan adalah sistem komputer
yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka
pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
1. Pertukaran Data Elektronik Kepabeanan yang
selanjutnya disebut PDE Kepabeanan adalah proses
penyampaian dokumen pabean dalam bentuk pertukaran
data elektronik melalui komunikasi antar aplikasi dan
antar organisasi yang terintegrasi dengan menggunakan
perangkat sistem komunikasi data.
1. Pemindai sidik jari adalah sebuah perangkat elektronik
yang digunakan untuk menangkap gambar digital dari
pola sidik jari.
1. Kartu Kendali adalah alat kontrol pembelian barang kena
cukai di Toko Bebas Bea yang diterbitkan oleh Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai kepada orang tertentu.
1. Sistem Pengendalian Internal yang selanjutnya
disingkat SPI adalah sebuah sistem yang digunakan
untuk mengkomunikasikan dan mengendalikan
bagian-bagian yang terkait dengan kegiatan/aktivitas
bisnis perusahaan, pergerakan dokumen pemberitahuan,
proses akuntansi, dan lain-lain yang bertujuan untuk
memastikan kepatuhan penerapan peraturan
kepabeanan dan/atau cukai,
1. Media Penyimpanan Data Elektronik yang selanjutnya
disingkat MPDE adalah media yang dapat menyimpan
data elektronik seperti disket, compact disk, flash disk
atau sejenisnya.
---
