Langsung ke konten

TOKO BEBAS BEA

PMK No. 1 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud

dengan:

1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang

Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana

telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun

2006.

1. Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang

Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah

diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

&

---

2 Pe

Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang

meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di

atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi

Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku

Undang-Undang Kepabeanan.

Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas

tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat

lain. yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang

sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat

Jenderal Bea dan Cukai.

. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat,

atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang

digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan

tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.

. Toko Bebas Bea adalah Tempat Penimbunan Berikat

untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang

asal Daerah Pabean untuk dijual kepada orang dan/atau

orang tertentu.

Penyelenggara Toko Bebas Bea sekaligus Pengusaha Toko

Bebas Bea yang selanjutnya disebut dengan Pengusaha

Toko Bebas Bea adalah badan hukum Indonesia dan

berkedudukan di Indonesia, yang melakukan kegiatan

menimbun barang asal impor dan/atau barang asal

Daerah Pabean untuk dijual kepada orang dan/atau

orang tertentu. |

Ruang Penimbunan adalah bagian dari Toko Bebas Bea

berupa ruang yang dimiliki/dikuasai oleh Pengusaha

Toko Bebas Bea untuk: |

  • menimbun atau menyimpan barang asal impor

dan/atau barang asal tempat lain dalam Daerah

Pabean, dan

  • tempat dilakukannya pemeriksaan fisik oleh

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

---

2 Gis

1. Ruang Penjualan adalah bagian dari Toko Bebas Bea

berupa ruang yang dimiliki/dikuasai oleh Pengusaha

Toko Bebas Bea untuk:

  • menjual barang, dan/atau
  • menyerahkan,

barang asal impor dan/atau barang asal tempat lain

dalam Daerah Pabean.

1. Tempat Penyerahan adalah bagian dari Toko Bebas Bea

berupa ruang yang dimiliki/dikuasai oleh Pengusaha

Toko Bebas Bea di:

  • terminal keberangkatan bandar udara internasional,
  • terminal keberangkatan internasional di pelabuhan

utama,

  • tempat transit pada terminal keberangkatan bandar

udara internasional yang merupakan tempat khusus

bagi penumpang transit tujuan luar negeri,

  • tempat transit pada terminal keberangkatan di

pelabuhan utama yang merupakan tempat khusus

bagi penumpang transit tujuan luar negeri,

di Kawasan Pabean untuk menyerahkan barang.

Ll: Gudang Berikat yang selanjutnya disingkat GB adalah

Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang

impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa

pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran,

penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan,

pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka

waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

1 Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan

Cukai.

1. Kantor Wilayah atau KPU adalah Kantor Wilayah atau

Kantor Pelayanan Utama di lingkungan Direktorat

Jenderal Bea dan Cukai.

1. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya

kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang

Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.

&

---

sila

1. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat

Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan

tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu sesuai

Undang-Undang Kepabeanan.

LT, Pajak Dalam Rangka Impor adalah Pajak Pertambahan

Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan/atau

Pajak Penghasilan Pasal 22.

1. Sistem Komputer Pelayanan adalah sistem komputer

yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka

pengawasan dan pelayanan kepabeanan.

1. Pertukaran Data Elektronik Kepabeanan yang

selanjutnya disebut PDE Kepabeanan adalah proses

penyampaian dokumen pabean dalam bentuk pertukaran

data elektronik melalui komunikasi antar aplikasi dan

antar organisasi yang terintegrasi dengan menggunakan

perangkat sistem komunikasi data.

1. Pemindai sidik jari adalah sebuah perangkat elektronik

yang digunakan untuk menangkap gambar digital dari

pola sidik jari.

1. Kartu Kendali adalah alat kontrol pembelian barang kena

cukai di Toko Bebas Bea yang diterbitkan oleh Direktorat

Jenderal Bea dan Cukai kepada orang tertentu.

1. Sistem Pengendalian Internal yang selanjutnya

disingkat SPI adalah sebuah sistem yang digunakan

untuk mengkomunikasikan dan mengendalikan

bagian-bagian yang terkait dengan kegiatan/aktivitas

bisnis perusahaan, pergerakan dokumen pemberitahuan,

proses akuntansi, dan lain-lain yang bertujuan untuk

memastikan kepatuhan penerapan peraturan

kepabeanan dan/atau cukai,

1. Media Penyimpanan Data Elektronik yang selanjutnya

disingkat MPDE adalah media yang dapat menyimpan

data elektronik seperti disket, compact disk, flash disk

atau sejenisnya.

---

Pasal 2

(1) Toko Bebas Bea merupakan Kawasan: Pabean dan

sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat

Jenderal Bea dan Cukai.

(2) Dalam rangka melaksanakan pengawasan terhadap Toko

Bebas Bea sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian

dokumen dan pemeriksaan fisik barang.

(3) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilakukan secara selektif berdasarkan

manajemen risiko.

Pasal 3

Toko Bebas Bea dapat berlokasi di:

  • terminal keberangkatan bandar udara internasional di

Kawasan Pabean,

terminal keberangkatan internasional di pelabuhan

utama di Kawasan Pabean,

tempat transit pada terminal keberangkatan bandar '

udara internasional yang merupakan tempat khusus bagi

penumpang transit tujuan luar negeri di Kawasan Pabean,

tempat transit pada terminal keberangkatan di

pelabuhan utama yang merupakan tempat khusus bagi

penumpang transit tujuan luar negeri di Kawasan Pabean:

terminal kedatangan bandar udara internasional di

Kawasan Pabean, atau

dalam kota.

Pasal 4

(1) Toko Bebas Bea harus mempunyai:

  • Ruang Penimbunan, dan
  • Ruang Penjualan.

(2) Ruang Penimbunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a dapat berada tidak satu lokasi dengan Ruang

Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

dalam hal Toko Bebas Bea berlokasi di bandar udara

internasional dan pelabuhan utama sebagaimana

@

---

2 B3

dimaksud dalam pasal 3 huruf a sampai dengan huruf e.

(3) Ruang Penimbunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a dan Ruang Penjualan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b harus berada dalam satu lokasi

dalam hal Toko Bebas Bea berlokasi di dalam kota

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f.

(4 Toko Bebas Bea yang berlokasi di dalam kota

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f, dapat

mempunyai Tempat Penyerahan.

(5) Ruang Penimbunan yang berada tidak satu lokasi dengan

Ruang Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

harus berada di kawasan bandar udara atau pelabuhan

utama lokasi Ruang Penjualan yang bersangkutan.

(6) Perpindahan barang:

  • dari Ruang Penimbunan ke Ruang Penjualan yang lokasinya

terpisah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atau

  • dari Toko Bebas Bea yang berlokasi di dalam kota ke

Tempat Penyerahan,

dilakukan dengan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai dengan

menggunakan formulir pemberitahuan perpindahan barang.

(7) Atas barang yang telah dibeli di Toko Bebas Bea harus

diserahkan di: |

  • Ruang Penjualan: atau
  • Tempat Penyerahan.

(8) Pemberitahuan perpindahan barang sebagaimana

dimaksud pada ayat (6) diajukan melalui Sistem

Komputer Pelayanan.

Pasal 5

(1) Di dalam Toko Bebas Bea dilakukan penyelenggaraan

Toko Bebas Bea dan pengusahaan Toko Bebas Bea.

&

---

lan

(2) Penyelenggaraan Toko Bebas Bea dan pengusahaan Toko

Bebas Bea sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh Pengusaha Toko Bebas Bea.

Pasal 6

(1) Penetapan tempat sebagai Toko Bebas Bea dan

pemberian izin sebagai Pengusaha Toko Bebas Bea

ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU

atas nama Menteri.

(2) Penetapan dan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berlaku sampai dengan:

  • izin usaha sudah tidak berlaku lagi,
  • bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi sudah

tidak berlaku lagi: dan/atau

Cc. izin sebagai Pengusaha Toko Bebas Bea dicabut.

Pasal 7

(2) Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai Toko

Bebas Bea dan izin Pengusaha Toko Bebas Bea

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), pihak

yang bermaksud menjadi Pengusaha Toko Bebas Bea

mengajukan permohonan kepada:

  • Menteri c.g. Kepala Kantor Wilayah, atau
  • Menteri c.g. Kepala KPU.

(2) Permohonan penetapan tempat sebagai Toko Bebas Bea

dan pemberian izin sebagai Pengusaha Toko Bebas Bea

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui

Sistem Komputer Pelayanan.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

a diajukan melalui Kepala Kantor Pabean yang

mengawasi.

(& Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diajukan dengan melampirkan kelengkapan dokumen

dalam bentuk softcopy berupa hasil scan dari dokumen

asli dalam MPDE atau media elektronik lainnya berupa:

— a. profil perusahaan yang memuat informasi mengenai:

1. perkiraan investasi,
G

1

---

1. daftar jenis barang yang akan dijual di Toko Bebas

Bea,

“8. SPI

1. sistem pencatatan sediaan barang (IT Inventory):

dan

1. rencana lokasi Toko Bebas Bea yang diusahakan,

. bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan,

tempat, atau bangunan yang mempunyai batas-batas

yang jelas, termasuk didalamnya perjanjian sewa

menyewa, apabila tempat yang bersangkutan

merupakan tempat yang disewa dari pihak lain:

denah lokasi/tempat yang akan diusahakan oleh

Pengusaha Toko Bebas Bea,

surat izin tempat usaha dan surat izin usaha

perdagangan yang diperlukan dari instansi teknis

terkait,

surat pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan

telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan

Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang

sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan

Tahunan,

surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak, bea

masuk, bea keluar, dan cukai,

dokumen yang membuktikan telah mendayagunakan

sistem pencatatan sediaan barang (IT Inventory) dan
sistem Closed Circuit Television (CCTV) Pengusaha
Toko Bebas Bea yang dapat diakses secara realtime
dan daring oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

dan Direktorat Jenderal Pajak antara lain petunjuk

manual atau cetak layar (print screen):
. bukti identitas diri penanggung jawab badan usaha

berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Izin

Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal

Tetap (KITAP):

Angka Pengenal Importir (API),

dokumen yang membuktikan telah mendayagunakan

alat pemindai sidik jari elektronik,

dokumen yang membuktikan telah mendayagunakan.
9

---

ag

alat pembaca kartu kendali elektronik, dan

L Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

(NPPBKC) dalam hal Pengusaha Toko Bebas Bea

menjual Barang Kena Cukai.

Pasal 8

(1) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 7 ayat (1) huruf a, Kepala Kantor Pabean dalam

jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak

permohonan diterima secara lengkap:

  • melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan

lokasi,

  • menerbitkan berita acara pemeriksaan lokasi dan

rekomendasi, dan

  • meneruskan berita acara pemeriksaan lokasi dan

rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf b

kepada Kepala Kantor Wilayah.

(2) Dalam hal permohonan diajukan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, Kepala KPU dalam jangka

waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak

permohonan diterima secara lengkap:

  • melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan

lokasi, dan

  • menerbitkan berita acara. pemeriksaan lokasi.

(3) Berita Acara Pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b sesuai contoh

format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Direktur Jenderal ini,

(4) Rekomendasi dari Kepala Kantor Pabean sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai contoh format

sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Direktur Jenderal ini:

Pasal 9

(l) Perusahaan yang mengajukan permohonan sebagaimana
@

1

---

dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), harus melakukan

pemaparan profil perusahaan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a yang diwakili oleh anggota

direksi perusahaan yang tercantum dalam akta pendirian

perusahaan atau perubahan terakhirnya kepada Kepala

Kantor Wilayah atau Kepala KPU.

(2) Hasil pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dituangkan dalam formulir penilaian sesuai contoh

format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Direktur Jenderal ini.

(3) Berdasarkan berita acara pemeriksaan lokasi dan

rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat

(0) huruf b atau berita acara pemeriksaan lokasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b,

dan hasil pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU atas nama

Menteri memberikan persetujuan atau penolakan.

(4) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) diberikan dalam jangka waktu paling lama
10 (sepuluh) hari kerja, sejak diterimanya:

  • berita acara pemeriksaan lokasi, rekomendasi, dan

hasil pemaparan, untuk Kantor Wilayah, atau

- berita acara pemeriksaan lokasi dan hasil pemaparan,
untuk KPU.

(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 7 ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau

Kepala KPU atas nama Menteri menerbitkan keputusan
mengenai penetapan tempat sebagai Toko Bebas Bea dan
pemberian izin Pengusaha Toko Bebas Bea sesuai contoh
format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Direktur Jenderal ini. |

(6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 7 ayat (1) ditolak, Kepala Kantor Wilayah atau

Kepala KPU menyampaikan surat penolakan yang

menyebutkan alasan penolakan.

S

---

Pasal 10

Perusahaan dan/atau orang yang bertanggung jawab
terhadap perusahaan yang pernah melakukan tindak pidana

di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang telah

mempunyai kekuatan hukum tetap dan/atau telah

dinyatakan pailit oleh pengadilan, tidak dapat diberikan

persetujuan sebagai Pengusaha Toko Bebas Bea selama 10
(sepuluh) tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman

pidana dan/atau penetapan pailit.

Bagian Kedua

Operasional Toko Bebas Bea

Pasal 11

(1) Pengusaha Toko Bebas Bea yang telah mendapatkan

keputusan mengenai penetapan tempat sebagai Toko

Bebas Bea dan pemberian izin Pengusaha Toko Bebas

Bea sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5)

memberitahukan secara tertulis kesiapan dan rencana
memulai operasional Toko Bebas Bea kepada Kepala
KPU atau Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Toko

Bebas Bea.

(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

menjadi dasar bagi Kepala KPU atau Kepala Kantor

Pabean untuk:

  • memberikan akses kepada Pengusaha Toko Bebas

Bea terhadap Sistem Komputer Pelayanan, dan/atau

  • menugaskan Pejabat Bea dan Cukai untuk

melakukan kegiatan pelayanan dan/atau '

pengawasan.

Bagian Ketiga

Perubahan Izin Toko Bebas Bea

Pasal 12

(1) Pengusaha Toko Bebas Bea wajib mengajukan

permohonan perubahan data kepada:

  • Kepala Kantor Wilayah, atau
  • Kepala KPU, |

---

dalam hal terdapat perubahan data pada keputusan

mengenai surat penetapan tempat sebagai Toko Bebas

Bea dan pemberian izin Pengusaha Toko Bebas Bea.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

a diajukan melalui Kepala Kantor Pabean yang

mengawasi dengan menggunakan Sistem Komputer

Pelayanan.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diajukan dalam hal :

  • terjadi perubahan nama, alamat, dan/atau NPWP

Pengusaha Toko Bebas Bea,

  • terjadi perubahan nama, dan/atau alamat

pemilik/penanggung jawab Toko Bebas Bea,

C. terjadi perubahan luas lokasi Toko Bebas Bea,

penambahan tempat penyerahan bagi Toko bebas

Bea dalam kota,

  • terjadi perubahan jenis barang yang ditimbun di

Toko Bebas Bea, dan/atau

  • perubahan jangka waktu izin Toko Bebas Bea.

(4 Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a

dan huruf b tidak dapat diajukan dalam hal Toko Bebas

Bea merger atau diakuisisi.

Pasal 13

(1) Pengajuan permohonan perubahan data sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), diajukan dengan

melampirkan berkas permohonan dan kelengkapan

dokumen dalam bentuk softcopy berupa hasil scan dari

dokumen asli dalam MPDE atau media elektronik

lainnya berupa:

  • keputusan penetapan sebagai Toko Bebas Bea dan

izin Pengusaha Toko Bebas Bea beserta

perubahannya dalam hal pernah dilakukan

perubahan, dan

  • kelengkapan dokumen yang mendukung

permohonan perubahan data dalam izin Pengusaha

Toko Bebas Bea yang bersangkutan.

---

2 Iss

(2) Kepala KPU atau Kepala Kantor Pabean melakukan

penelitian terhadap permohonan perubahan data

sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Dalam hal berkas permohonan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diajukan tidak lengkap, Kepala KPU atau

Kepala Kantor Pabean meminta tambahan dokumen

yang diperlukan.

(4 Dalam hal terdapat perubahan luas lokasi dan/atau

penambahan tempat penyerahan bagi Toko bebas Bea

dalam kota, Kepala KPU atau Kepala Kantor Pabean

melakukan pemeriksaan lokasi yang dituangkan dalam

berita acara pemeriksaan lokasi sesuai contoh format

sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Direktur Jenderal ini.

(5) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), Kepala Kantor Pabean membuat rekomendasi.

(6) Rekomendasi dari Kepala Kantor Pabean sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) sesuai contoh format

sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Direktur Jenderal ini.

Pasal 14

Kepala Kantor Pabean menyampaikan softcopy berupa hasil

scan dari dokumen asli dalam MPDE atau media elektronik

lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)

kepada Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling

lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima secara

lengkap dengan disertai hardcopy dan softcopy berupa:

  • rekomendasi dari Kepala Kantor Pabean sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) : dan

  • berita acara pemeriksaan lokasi, peta lokasi, dan denah

lokasi/tempat yang telah ditandasahkan Kepala Kantor

Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, dalam

hal permohonan diperlukan pemeriksaan lokasi.

---

» Td

Pasal 15

(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

12 ayat (1), Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri

memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka

waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak

diterimanya berita acara pemeriksaan lokasi dan

rekomendasi dari Kepala Kantor Pabean.

(2) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

12 ayat (1) Kepala KPU atas nama Menteri memberikan

persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling

lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima

secara lengkap atau 15 (lima belas) hari kerja sejak

permohonan diterima secara lengkap dalam hal

diperlukan pemeriksaan lokasi.

(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 12 ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau

Kepala KPU atas nama Menteri menerbitkan keputusan

perubahan penetapan tempat sebagai Toko Bebas Bea

dan izin Pengusaha Toko Bebas Bea sesuai contoh '

format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Direktur Jenderal ini.

(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 12 ayat (1) ditolak, Kepala Kantor Wilayah atau

Kepala KPU menyampaikan surat pemberitahuan yang

menyebutkan alasan penolakan.

Pasal 16

(l) Pemasukan barang impor ke Toko Bebas Bea yang

berasal dari:

  • luar Daerah Pabean:

S

---

  • Gudang Berikat, dan/atau
  • Toko Bebas Bea lainnya,

diberikan penangguhan bea masuk, pembebasan cukai,

dan/atau tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor.

(2) Pemasukan barang ke Toko Bebas Bea yang berasal dari:

  • tempat lain dalam Daerah Pabean, dan/atau
  • Toko Bebas Bea lainnya yang barangnya berasal dari

tempat lain dalam Daerah Pabean,

tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak

Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang

Mewah.

(3) Terhadap pemasukan barang impor ke Toko Bebas Bea

yang berasal dari Gudang Berikat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b, pengusaha Gudang Berikat atau

pengusaha di Gudang Berikat wajib membuat faktur

pajak yang diberikan keterangan Pajak Pertambahan

Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan

atas Barang Mewah tidak dipungut.

(4) Terhadap pemasukan barang impor ke Toko Bebas Bea

yang berasal dari Toko Bebas Bea lainnya sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pengusaha Toko Bebas

Bea lainnya dimaksud wajib membuat faktur pajak yang

diberikan keterangan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak

Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang

Mewah tidak dipungut.

(5) Ketentuan mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai

atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas

Barang Mewah tidak dipungut atas pemasukan barang

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) harus

dipenuhi oleh setiap Pengusaha Toko Bebas Bea.

Pasal 17

(1) Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak

Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang

Mewah tidak dipungut atas pemasukan barang

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) dan ayat

(4) harus diterapkan oleh Pengusaha Toko Bebas Bea

---

: TG-

dengan menggunakan faktur pajak sebagaimana diatur

dalam peraturan perundang-undangan di bidang

perpajakan. :

(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 16 ayat (3) dan ayat (4) tidak dipenuhi oleh

Pengusaha Toko Bebas Bea, atas pembayaran Pajak

Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan

Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang seharusnya

tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan.

(3) Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)

dan ayat (2), bukan merupakan barang untuk

dikonsumsi di Toko Bebas Bea yang bersangkutan.

Bagian Kedua

Orang Yang Berhak Membeli Barang di Toko Bebas Bea

Pasal 18

(1) Orang tertentu yang berhak membeli barang di Toko

Bebas Bea yang berlokasi di bandar udara internasional

dan pelabuhan utama sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 huruf a sampai dengan huruf d, dengan tidak

dipungut bea masuk dan cukai serta Pajak Dalam

Rangka Impor meliputi:

  • orang yang bepergian ke luar negeri, atau
  • penumpang yang sedang transit di Kawasan Pabean

dengan tujuan ke luar negeri.

(2) Pembelian barang di Toko Bebas Bea sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menunjukkan

paspor dan tanda bukti penumpang (boarding pass).

(3) Pembelian barang di Toko Bebas Bea harus dilakukan

sendiri oleh orang tertentu yang berhak membeli

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak dapat

diwakilkan.

Pasal 19

(1) Orang tertentu yang berhak membeli barang di Toko

Bebas Bea yang berlokasi di dalam kota sebagaimana

@

---

« T7.»

dimaksud dalam Pasal 3 huruf f dengan mendapatkan

pembebasan bea masuk dan cukai serta tidak dipungut
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai

dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau Pajak

Dalam Rangka Impor yaitu:

  • anggota korps diplomatik yang bertugas di Indonesia

beserta keluarganya yang berdomisili di Indonesia

berikut lembaga diplomatik:

  • pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan

internasional di Indonesia yang memperoleh

kekebalan diplomatik beserta keluarganya, dan

Cc. orang yang akan keluar dari Daerah Pabean.

(2) Pembelian barang oleh orang yang akan ke luar dari

Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c dilakukan dengan menunjukkan paspor dan tiket

perjalanan tujuan luar daerah pabean serta dilakukan
perekaman pola sidik jari melalui alat pemindai sidik jari
elektronik oleh Pengusaha Toko Bebas Bea.

(3) Anggota korps diplomatik sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a dan pejabat/tenaga ahli yang bekerja

pada badan internasional di Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf bb harus
berkewarganegaraan asing dan direkomendasikan oleh
instansi teknis terkait.
(4 Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dan huruf b adalah suami atau istri yang sah sesuai

ketentuan perundang-undangan.

Pasal 20

1. Dalam hal barang yang dibeli di Toko Bebas Bea oleh
orang tertentu yang berhak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a merupakan barang kena
cukai, pembelian dibatasi dalam jumlah yang ditetapkan
oleh instansi teknis terkait berdasarkan asas timbal balik

dengan mendapatkan pembebasan cukai.

(2) Pembelian barang kena cukai oleh keluarga dari anggota

korps diplomatik yang bertugas di Indonesia beserta
keluarganya yang berdomisili di Indonesia yang memperoleh

kekebalan diplomatik mengurangi batasan pembelian
barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

G

---

(3) Dalam hal barang yang dibeli di Toko Bebas Bea oleh

orang tertentu yang berhak sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b merupakan barang kena
cukai, pembelian dibatasi berdasarkan rekomendasi dari

instansi teknis terkait dalam jumlah paling banyak:

  • 10 (sepuluh) liter minuman mengandung etil alkohol

per orang dewasa per bulan: dan/atau
- 300 (tiga ratus) batang sigaret atau 100 (seratus)

batang cerutu atau 500 (lima ratus) gram tembakau

iris/hasil tembakau lainnya per orang dewasa per

bulan atau dalam hal lebih dari satu jenis hasil

tembakau, setara dengan perbandingan jumlah per

jenis hasil tembakau tersebut,

diberikan pembebasan cukai.
(4 Orang dewasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

adalah pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan

internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan

diplomatik.

(5) Pembelian barang kena cukai oleh keluarga dari

pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan

internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan

diplomatik mengurangi batasan pembelian barang kena

cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 21

(1) Pembelian barang di Toko Bebas Bea oleh lembaga

diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat

(1) huruf a, dapat dilakukan dengan persetujuan Kepala

Kantor Wilayah atau Kepala KPU dengan ketentuan:

  • berdasarkan permohonan yang disampaikan oleh

pimpinan lembaga diplomatik:

  • untuk kepentingan khusus seperti perayaan hari

kemerdekaan negara yang bersangkutan, perayaan

hari besar tertentu dan kegiatan kenegaraan yang

bersangkutan,

  • telah direkomendasikan oleh instansi teknis terkait,

dalam jumlah sesuai yang ditetapkan oleh instansi

teknis terkait berdasarkan asas timbal balik: dan

- mendapatkan pembebasan cukai.
@,

---

. FG-

(2) Terhadap pembelian barang oleh orang yang akan ke luar

dari Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal

19 ayat (l) huruf c, penyerahan barang yang dibeli

dimaksud harus dilakukan di:

  • Toko Bebas Bea yang berlokasi di terminal

keberangkatan internasional bandar udara

internasional di Kawasan Pabean,

  • Toko Bebas Bea yang berlokasi di terminal

keberangkatan internasional di pelabuhan utama di

Kawasan Pabean,

  • Toko Bebas Bea yang berlokasi di tempat transit

terminal keberangkatan internasional bandar udara

internasional di Kawasan Pabean,

  • Toko Bebas Bea yang berlokasi di tempat transit

terminal keberangkatan internasional di pelabuhan

utama di Kawasan Pabean,

  • Tempat Penyerahan yang berlokasi di terminal

keberangkatan internasional bandar udara

internasional di Kawasan Pabean,

  • Tempat Penyerahan yang berlokasi di terminal

keberangkatan internasional di pelabuhan utama di

Kawasan Pabean,

  • Tempat Penyerahan yang berlokasi di tempat transit

pada terminal keberangkatan bandar udara

internasional yang merupakan tempat khusus bagi

penumpang transit tujuan luar negeri di Kawasan

Pabean, atau

  • Tempat Penyerahan yang berlokasi di tempat transit

pada terminal keberangkatan di pelabuhan utama

yang merupakan tempat khusus bagi penumpang

transit tujuan luar negeri di Kawasan Pabean,

yang memiliki nama perusahaan yang sama dengan Toko

Bebas Bea yang berlokasi di dalam kota tempat

pembelian barang.

(3) Penyerahan barang yang dibeli oleh orang yang akan ke

luar dari Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilakukan dengan menunjukkan paspor dan

GN

---

tanda bukti penumpang (boarding pass) dan pencocokan

data sidik jari terhadap penyerahan barang yang

pembeliannya dilakukan di Toko Bebas Bea dalam kota.

(4 Pembelian barang oleh orang yang akan ke luar dari

Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19

ayat (1) huruf c, dapat dimasukkan kembali ke Toko

Bebas Bea dalam hal:

  • tidak diambil oleh pemiliknya di terminal

keberangkatan, atau

  • retiit.

(5) Pemasukan kembali barang sebagaimana dimaksud pada

ayat 4) dengan menggunakan formulir pemberitahuan

pemasukan kembali yang disampaikan melalui Sistem
Komputer Pelayanan. |

(6) Pengusaha Toko Bebas Bea harus dapat memastikan

bahwa pembeli adalah orang tertentu yang berhak

membeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).

Bagian Ketiga

Kartu Kendali

Pasal 22

(1) Anggota korps diplomatik sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 19 ayat (1) huruf a dan pejabat/tenaga ahli yang

bekerja pada badan internasional di Indonesia yang

memperoleh kekebalan diplomatik sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b dapat

membeli barang kena cukai di Toko Bebas Bea

sepanjang memiliki kartu kendali.

(2) Pembelian barang kena cukai di Toko Bebas Bea

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan

sendiri oleh orang tertentu yang berhak membeli

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a

dan huruf b, dan tidak dapat diwakilkan,

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), pembelian barang kena cukai di Toko Bebas Bea oleh

Kepala korps diplomatik dapat diwakilkan oleh pihak yang

ditunjuk berdasarkan surat kuasa Kepala korps diplomatik,

G

1

(4) Untuk mendapatkan kartu kendali, anggota korps diplomatik

atau pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan

internasional di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor

Wilayah atau Kepala KPU melalui Sistem Komputer Pelayanan.

(5) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) diajukan dengan melampirkan dokumen

kelengkapan dalam bentuk hardcopy dan softcopy

menggunakan MPDE berupa :

  • fotokopi paspor,
  • pas foto orang yang bersangkutan, dan
  • rekomendasi dari instansi teknis terkait yang paling

sedikit memuat:

1. nama, kebangsaan, dan jabatan orang yang

bersangkutan,

1. nama dan kebangsaan dari suami atau istri dari

orang yang bersangkutan:

1. nama instansi atau lembaga tempat kerja orang

yang bersangkutan,

1. masa tugas, dan

1. batasan jumlah barang kena cukai yang dapat

dibeli di Toko Bebas Bea.

(6) Dalam hal suami atau istri dari anggota korps

diplomatik atau pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada

badan internasional di Indonesia sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) akan dimohonkan untuk mendapatkan

kartu kendali, permohonan sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) juga dilampirkan dengan fotokopi identitas serta

pas foto suami atau istri orang yang bersangkutan.

Pasal 23 |

(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

22 ayat (4) dan/atau ayat (6), Kepala Kantor Wilayah

atau Kepala KPU memberikan persetujuan atau

penolakan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh)

hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap

oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU.
G

---

(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 22 ayat (4) dan/atau ayat (6) disetujui, Kepala

Kantor Wilayah atau Kepala KPU menerbitkan kartu

kendali.

(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 22 ayat (4) dan/atau ayat (6) ditolak, Kepala

Kantor Wilayah atau Kepala KPU menyampaikan surat

pemberitahuan yang menyebutkan alasan penolakan.

(4 Kartu kendali sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

Pasal 24

(1) Kartu kendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22

ayat (1) harus disediakan dalam bentuk kartu kendali

elektronik.

(2) Terhadap pemilik kartu kendali elektronik harus

dilakukan perekaman pola sidik jari dengan

menggunakan alat pemindai sidik jari elektronik.

(3) Perekaman pola sidik jari sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilakukan di Toko Bebas Bea oleh Pengusaha

Toko Bebas Bea pada saat pertama kali menggunakan

kartu kendali elektronik.

(4 Kartu kendali elektronik sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) akan diverifikasi kepemilikannya dengan

menggunakan pola sidik jari melalui alat pemindai sidik

jari elektronik pada saat penggunaannya.

Pasal 25

(1) Penyediaan dan pendistribusian kartu kendali elektronik

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) kepada

Kantor Wilayah dan KPU dilaksanakan oleh Kantor

Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(2) Pendistribusian kartu kendali elektronik sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan

permohonan dari Kepala Kantor Wilayah atau Kepala

KPU.

&

---

(3) Tata cara penyediaan dan pendistribusian kartu kendali

elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (l),

sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan.

Direktur Jenderal ini.

Pasal 26

(1) Kartu kendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23

ayat (2) dapat diperpanjang oleh Kepala Kantor Wilayah

atau Kepala KPU.

(2) Untuk dapat diberikan perpanjangan kartu kendali,

anggota korps diplomatik sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 19 ayat (1) huruf a dan pejabat/tenaga ahli yang

bekerja pada badan internasional di Indonesia yang

memperoleh kekebalan diplomatik sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b, harus

mengajukan permohonan perpanjangan atas kartu

kendali dimaksud sebelum atau sesudah jangka waktu

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) berakhir.

(3) Dalam hal kartu kendali telah berakhir jangka waktu

berlakunya, pembelian barang di Toko Bebas Bea tidak

dapat dilayani.

(4 Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah atau

Kepala KPU melalui Sistem Komputer Pelayanan.

(5) Permohonan perpanjangan kartu kendali sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan melampirkan

dokumen kelengkapan dalam bentuk hardcopy dan

softcopy menggunakan MPDE kepada Kepala Kantor

Wilayah atau Kepala KPU, dilampiri dengan:

  • kartu kendali yang jangka waktunya akan atau telah

berakhir,

  • surat rekomendasi instansi teknis terkait,
  • fotokopi paspor,
  • pas foto anggota korps diplomatik dan pejabat/tenaga

ahli yang bekerja pada badan internasional di

Indonesia: dan
9

---

5 Ye

  • fotokopi identitas serta pas foto suami atau istri

anggota korps diplomatik dan pejabat/tenaga ahli

yang bekerja pada badan internasional di Indonesia,

dalam hal suami atau istri dari anggota korps

diplomatik dan pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada

badan internasional di Indonesia akan dimohonkan

untuk mendapatkan perpanjangan kartu kendali.

Pasal 27

(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 26 ayat (5) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala

KPU memberikan persetujuan atau penolakan dalam

jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak

permohonan diterima secara lengkap oleh Kepala Kantor

Wilayah atau Kepala KPU.

(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 26 ayat (5) disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau

Kepala KPU memberikan perpanjangan masa berlaku

kartu kendali yang jangka waktunya akan atau telah

berakhir.

(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 26 ayat (5) ditolak, Kepala Kantor Wilayah atau

Kepala KPU menyampaikan surat pemberitahuan yang

menyebutkan alasan penolakan.

Pasal 28

(1) Kartu kendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23

ayat (2) dapat diganti dengan kartu kendali yang baru

dalam hal:

  • rusak, atau
  • hilang

(2) Dalam hal kartu kendali sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a atau huruf b, anggota korps diplomatik

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a

dan pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan

internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan

diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat

4

---

(1) huruf b, harus mengajukan permohonan penggantian

atas kartu kendali,

(3) Permohonan penggantian kartu kendali sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan melampirkan

dokumen kelengkapan dalam bentuk hardcopy dan

softcopy menggunakan MPDE kepada Kepala Kantor

Wilayah atau Kepala KPU, dilampiri dengan:

  • kartu kendali yang rusak atau surat keterangan dari

Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal
kartu kendali hilang: :

  • fotokopi paspor, dan
  • fotokopi identitas suami atau istri anggota korps

diplomatik dan pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada

badan internasional di Indonesia, dalam hal suami

atau istri dari anggota korps diplomatik dan

pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan

internasional di Indonesia akan dimohonkan untuk

mendapatkan penggantian kartu kendali.

Pasal 29

1. Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 28 ayat (3), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala

KPU memberikan persetujuan atau penolakan dalam

jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak

permohonan diterima secara lengkap oleh Kepala Kantor

Wilayah atau Kepala KPU.

(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 28 ayat (3) disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau

Kepala KPU menerbitkan kartu kendali pengganti.

(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 28 ayat (3) ditolak, Kepala Kantor Wilayah atau

Kepala KPU menyampaikan surat pemberitahuan yang

menyebutkan alasan penolakan.

(4 Kuota dan masa berlaku kartu kendali pengganti

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan

kuota dan masa berlaku sebelumnya.

4,

---

  • DE-

Pasal 30

(1) Anggota korps diplomatik sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 19 ayat (1) huruf a dan pejabat/tenaga ahli yang

bekerja pada badan internasional di Indonesia yang

memperoleh kekebalan diplomatik sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b dapat

mengajukan perubahan atas kartu kendali sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) kepada Kepala Kantor

Wilayah atau Kepala KPU.

(2) Untuk mendapatkan perubahan kartu kendali

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota korps

diplomatik atau pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada

badan internasional di Indonesia yang memperoleh

kekebalan diplomatik, mengajukan permohonan kepada

Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU melalui Sistem

Komputer Pelayanan.

(3) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) diajukan dengan melampirkan dokumen

kelengkapan dalam bentuk hardcopy dan softcopy

menggunakan MPDE berupa rekomendasi dari instansi

teknis terkait serta dokumen yang mendukung

perubahan data dalam kartu kendali.

Pasal 31

(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 30 ayat (2), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala

KPU memberikan persetujuan atau penolakan dalam

jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak

permohonan diterima secara lengkap oleh Kepala Kantor

Wilayah atau Kepala KPU.

(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 30 ayat (2) disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau

Kepala KPU menerbitkan kartu kendali pengganti.

(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 30 ayat (2) ditolak, Kepala Kantor Wilayah atau

Kepala KPU menyampaikan surat pemberitahuan yang

menyebutkan alasan penolakan.
&

---

«GP5

(4 Kuota dan masa berlaku kartu kendali yang dirubah

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan

kuota dan masa berlaku sebelumnya.

Bagian Keempat

Terminal Kedatangan

Pasal 32

(1) Orang yang dapat membeli barang di Toko Bebas Bea

yang berlokasi di terminal kedatangan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 huruf e merupakan orang yang

baru tiba dari luar negeri.

(2) Pembelian barang yang berasal dari luar Daerah Pabean

di Toko Bebas Bea sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mendapatkan pembebasan bea masuk, cukai, dan tidak

dipungut Pajak Dalam Rangka Impor sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai

ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang

dan awak sarana pengangkut.

(3) Bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

termasuk bea masuk anti dumping, bea masuk anti

dumping sementara, bea masuk tindakan pengamanan,

bea masuk tindakan pengamanan sementara, bea

masuk imbalan, bea masuk imbalan sementara, dan bea

masuk pembalasan.

4 Pembelian barang yang berasal dari tempat lain dalam

Daerah Pabean di Toko Bebas Bea sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), wajib dilunasi Pajak

Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan

Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang pada saat

pemasukan barang ke Toko Bebas Bea tidak dipungut

Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai

dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Pasal 33

(1) Pembelian barang di Toko Bebas Bea sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dilakukan dengan
&

---

menunjukkan paspor dan tanda bukti penumpang

(boarding pass) serta dilakukan perekaman pola sidik

jari melalui alat pemindai sidik jari elektronik, i

(2) Perekaman pola sidik jari sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan oleh Pengusaha Toko Bebas Bea,

(3) Pembelian barang kena cukai sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 32 ayat (2), tidak boleh melebihi batasan

ketentuan perundang-undangan mengenai ekspor dan

impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak

sarana pengangkut.

(4 Pembelian barang selain barang kena cukai, dalam

jumlah melebihi batasan nilai yang diberikan

pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32

ayat (2), atas kelebihan nilai dikenakan pungutan bea

masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.

Pasal 34

(1) Atas penyerahan barang dari Toko Bebas Bea kepada

orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1),

Pengusaha Toko Bebas Bea wajib membuat faktur pajak

dan memungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak

Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang

Mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan di bidang perpajakan.

2 Dasar perhitungan pungutan bea masuk, cukai, dan Pajak
Dalam Rangka Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33

ayat (4) berlaku ketentuan sebagai berikut :

  • bea masuk dihitung berdasarkan :

1. nilai pabean sesuai nilai transaksi yang terjadi

pada saat penjualan barang dari Toko Bebas Bea

kepada pembeli, dan/atau

1. klasifikasi dan pembebanan yang berlaku pada

saat penjualan barang dari Toko Bebas Bea

kepada pembeli, dan

  • Pajak Dalam Rangka Impor dihitung berdasarkan

nilai impor yang berlaku pada saat penjualan barang

dari Toko Bebas Bea kepada pembeli.

G

---

: DG -

(3) Nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b

diperoleh dari penjumlahan nilai pabean ditambah bea

masuk.

(4 Penghitungan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka

Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4),

menggunakan Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk

(NDPBM) yang ditetapkan oleh Menteri yang berlaku

pada saat penjualan barang dari Toko Bebas Bea kepada

pembeli.

Pasal 35

Pengusaha Toko Bebas Bea berkewajiban:

  • memasang tanda nama perusahaan pada tempat yang

dapat dilihat dengan jelas oleh umum, dengan ketentuan

paling sedikit memuat:

1. nama perusahaan sesuai dengan yang tertera dalam

izin Toko Bebas Bea,

1. nomor dan tanggal izin Toko Bebas Bea,

menyediakan ruang kerja, sarana kerja, dan fasilitas

yang layak bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk

menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan,

memisahkan dengan memberikan tanda yang jelas

dan/atau batas tertentu atas barang yang berasal dari

luar Daerah Pabean dan barang yang berasal dari tempat

lain dalam Daerah Pabean yang ditimbun di Ruang

Penimbunan,

mendayagunakan sistem informasi persediaan berbasis

komputer (IT Inventory) untuk pencatatan barang yang

masuk dan keluar ke dan dari Toko Bebas Bea yang

dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

dan Direktorat Jenderal Pajak secara realtime dan daring:
&

---

memasang sistem Closed Circuit Television (CCTV) yang

bisa diakses dari KPU atau Kantor Pabean secara realtime

dan daring serta memiliki data rekaman paling sedikit

selama 7 (tujuh) hari sebelumnya, yang dapat

memberikan gambaran yang jelas mengenai pemasukan

dan pengeluaran barang: |

menyediakan:

1. komputer, dan

1. sistem informasi yang terhubung dengan Sistem

Komputer Pelayanan,

dalam rangka pelayanan kepabeanan,

mengajukan permohonan perubahan keputusan izin

Pengusaha Toko Bebas Bea kepada kepala Kantor

Wilayah atau Kepala KPU dalam hal terdapat perubahan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4):

. melakukan pencacahan (stock opname) terhadap barang-

barang yang mendapat fasilitas kepabeanan, cukai, dan

perpajakan, dengan mendapatkan pengawasan dari KPU

atau Kantor Pabean yang mengawasi, paling sedikit 1

(satu) kali dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, |

menyelenggarakan pembukuan mengenai pemasukan

dan pengeluaran barang ke dan dari Toko Bebas Bea
serta pemindahan barang dalam Toko Bebas Bea

berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi sesuai Standar

Akuntansi Indonesia,

menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat

usahanya, buku, dan catatan serta dokumen yang

berkaitan dengan kegiatan usahanya dalam kurun waktu

10 (sepuluh) tahun:

. memberikan akses terhadap data dan dokumen seluruh

kegiatan Toko Bebas Bea yang dibutuhkan dalam rangka

pemeriksaan pabean oleh Direktorat Jenderal Bea dan

Cukai,

menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan

Toko Bebas Bea jika dilakukan pemeriksaan oleh

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,

. secara berkala menyampaikan salinan (copy) laporan

keuangan tahunan yang disusun berdasarkan prinsip

4 £
1

---

2 Si-z

akutansi yang berlaku umum sesuai dengan Standar

Akutansi Keuangan yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan

Indonesia paling lambat pada akhir bulan ke-3 (tiga)

setelah tanggal laporan keuangan tahunan, dan

Pasal 36

(1) Pengusaha Toko Bebas Bea wajib meneliti orang yang

membeli barang di Toko Bebas Bea yang diusahakannya.

(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa

orang yang membeli barang di Toko Bebas Bea

merupakan orang yang berhak.

(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap

pembelian barang di Toko Bebas Bea yang berlokasi di

Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

huruf a sampai dengan huruf d, dilakukan sebagai

berikut: |

  • mencocokkan data dalam tanda bukti penumpang

(boarding pass) dengan paspor calon pembeli barang,

dan

  • memastikan bahwa tanda bukti penumpang (boarding

pass) benar untuk pesawat tujuan penerbangan ke

luar daerah pabean.

(4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap

pembelian barang di Toko Bebas Bea yang berlokasi di

terminal kedatangan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 huruf e, dilakukan sebagai berikut:

  • memastikan kebenaran pembeli dengan

mencocokkan paspor dengan tanda bukti

penumpang (boarding pass), dan

  • memastikan pembelian barang kena cukai tidak

boleh melebihi batasan ketentuan perundang-

undangan mengenai ekspor dan impor barang yang

dibawa oleh penumpang dan awak sarana

pengangkut.

(5) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap

pembelian barang di Toko Bebas Bea yang berlokasi di
&

---

dalam kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf

f, dilakukan sebagai berikut:

  • atas pembelian barang kena cukai yang dilakukan

oleh anggota korps diplomatik atau pejabat/tenaga

ahli yang bekerja pada badan internasional di

Indonesia :

1. memastikan kebenaran kartu kendali dengan

cara mencocokkan dengan data yang tersedia

dalam database kartu kendali pada sistem

komputer di Toko Bebas Bea,

. memastikan bahwa pembelian barang kena cukai

dilakukan oleh orang yang tercantum dalam

kartu kendali/tidak diwakilkan serta

mencocokkan sidik jari, dan

. memastikan bahwa pembelian barang kena cukai

tidak melebihi batasan yang diperkenankan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1)

dan ayat (3).

- atas pembelian yang dilakukan oleh orang yang akan
keluar dari Daerah Pabean, dengan memastikan

bahwa pembeli benar akan berangkat ke luar Daerah

Pabean dengan meneliti paspor, tiket keberangkatan
ke luar negeri dan tanda bukti penumpang (boarding

pass) serta melakukan perekaman sidik jari.

Pasal 37

(1) Pengusaha Toko Bebas Bea wajib melakukan pendataan

terhadap pembelian di Toko Bebas Bea ke dalam sistem

pencatatan sediaan barang berbasis komputer (IT

Inventory).

(2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi

kegiatan:

  • mencatat data identitas orang yang membeli barang di

Toko Bebas Bea, paling sedikit meliputi:

nama, warga negara, dan tanggal lahir,

1. nomor paspor:

1. nomor kartu kendali (dalam hal pembelian

menggunakan kartu kendali):
6

---

“93

nomor tanda bukti penumpang (boarding pass),

nama sarana pengangkut, dan tanggal

keberangkatan ke luar daerah pabean (dalam hal

pembelian di lokasi Toko Bebas Bea di Kawasan

Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

huruf a sampai dengan huruf dj):

nomor tanda bukti penumpang (boarding pass),

nama sarana pengangkut, dan tanggal kedatangan

dari luar daerah pabean (dalam hal pembelian di

lokasi Toko Bebas Bea di terminal kedatangan

. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e):

nomor tiket, nama sarana pengangkut, dan

tanggal keberangkatan ke luar daerah pabean

(dalam hal pembelian dilakukan oleh orang yang

akan berpergian ke luar daerah pabean di Toko

Bebas Bea yang berlokasi di dalam kota

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f),

1. jumlah dan jenis barang yang dibeli: dan

&. waktu transaksi.

b.melakukan pemotongan kuota pada kartu kendali

dalam hal pembelian dilakukan oleh orang tertentu

yang berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19

ayat (1) huruf a dan huruf b dalam hal barang yang

dibeli merupakan barang kena cukai.

Pasal 38

Ruang kerja, sarana kerja, dan fasilitas yang layak bagi

Pejabat Bea dan Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan

dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35

huruf b, harus memiliki :

  • akses untuk memonitor aktifitas pemasukan dan

pengeluaran barang,

  • akses terhadap sistem informasi persediaan (IT

Inventory),

  • Closed Circuit Television (CCTV) dan monitor televisi

untuk membantu Pejabat Bea dan Cukai dalam

pengawasan,
G

---

2 Ass

  • peralatan perkantoran untuk membantu Pejabat Bea

dan Cukai untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan,

dan

sarana dan prasarana lainnya yang menunjang kinerja

Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan pertimbangan

Kepala KPU atau Kepala Kantor Pabean yang

mengawasi.

Pasal 39

(1) Sistem pencatatan sediaan barang (IT Inventory)

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d wajib

memenuhi kriteria sebagaimana ketentuan perundang-

undangan yang mengatur mengenai IT Inventory.

(2) Akses untuk kepentingan pemeriksaan oleh Direktorat

Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktorat Jenderal

Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d

terbatas hanya untuk membaca (read only) dan

mengunduh (download) sebagaimana ketentuan

perundang-undangan yang mengatur mengenai IT

Inventory.

Pasal 40

(1) Pencacahan (stock opname) sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 35 huruf h, dilakukan oleh Pengusaha

Toko Bebas Bea dengan terlebih dahulu mengajukan

pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala KPU atau

Kepala Kantor Pabean.

(2) Pencacahan (stock opname) sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan pengawasan oleh Pejabat Bea

Dan Cukai.

(3) Terhadap pencacahan (stock opname) sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Toko Bebas Bea

membuat Berita Acara Pencacahan dengan melampirkan

hasil pencacahan (stock opname).

(4 Contoh format Berita Acara Pencacahan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) sesuai contoh format

sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII yang

G

---

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Direktur Jenderal ini.

Pasal 41

(1) Pengusaha Toko Bebas Bea harus memasukan hasil

pencacahan (stock opname) sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 40 ayat (3) ke dalam laporan persediaan

barang pada sistem pencatatan sediaan barang (IT

Inventory).

(2) Hasil pencacahan (stock opname) sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar perhitungan

persediaan barang Toko Bebas Bea selanjutnya.

Bagian Kedua

Tanggung Jawab Pengusaha Toko Bebas Bea

Pasal 42

(l) Pengusaha Toko Bebas Bea bertanggung jawab terhadap

bea masuk, cukai, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak

Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang

Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22 yang

terutang atas barang yang berada atau seharusnya

berada di Toko Bebas Bea.

(2) Pengusaha Toko Bebas Bea dibebaskan dari tanggung

jawab atas bea masuk, cukai, Pajak Pertambahan Nilai

atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas

Barang Mewah dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22

yang terutang, dalam hal barang:

  • telah dijual kepada orang tertentu yang berhak,
  • musnah tanpa sengaja,
  • telah diekspor kembali,
  • telah dipindahkan ke Tempat Penimbunan Pabean

(TPP):

  • telah dipindahkan ke gudang berikat, dalam hal

barang retur/ reject,

  • telah dikeluarkan ke tempat lain dalam Daerah

Pabean, dalam hal barang retur/reject, G

/

---

2 3G

  • telah dipindahkan ke Toko Bebas Bea lainnya:

dan/atau

  • dimusnahkan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan

Cukai.

Pasal 43

(2) Dalam hal barang musnah tanpa sengaja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b, Pengusaha
Toko Bebas Bea mengajukan permohonan pembebasan

dari tanggung jawab atas bea masuk, cukai, Pajak

Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan

Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan/atau Pajak

Penghasilan Pasal 22 yang terutang kepada Kepala KPU

atau Kepala Kantor Pabean yang mengawasi.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

menyebutkan alasan dan dilampiri pernyataan tertulis

dari instansi yang berwenang.

(3) Instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) yaitu:

  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dalam hal

terjadi bencana alam,

  • Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam hal

huru-hara, kebakaran, dan/atau kecelakaan darat,

atau

Cc. Komite Nasional Keselamatan Transportasi, dalam hal

kecelakaan laut dan udara.

(4) Dalam hal permohonan disetujui, Kepala KPU atau

Kepala Kantor Pabean yang mengawasi menerbitkan

keputusan mengenai pembebasan dari tanggung jawab

atas bea masuk, cukai, Pajak Pertambahan Nilai atau

Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas

Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22

yang terutang.

(5) Dalam hal permohonan ditolak, Kepala KPU atau Kepala

Kantor Pabean yang mengawasi memberikan surat

penolakan disertai alasan.

---

.3P-

Pasal 44

(1) Barang kena cukai yang dijual di Toko Bebas Bea wajib

dilekati tanda pengawasan cukai sesuai contoh format

sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Direktur Jenderal ini.

(2) Tanda pengawasan cukai sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) mencantumkan:

  • tulisan “Republik Indonesia”,
  • tulisan “Indonesia Duty and Excise Not Paid”,
  • nama Pengusaha Toko Bebas Bea yang bersangkutan,

dan

  • lokasi Toko Bebas Bea.

(3) Pelekatan tanda pengawasan cukai sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dikecualikan apabila dalam

kemasan telah tercetak informasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2).

(4) Pelekatan tanda pengawasan cukai sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

  • di luar Daerah Pabean, tempat penimbunan sementara,

Gudang Berikat, atau Ruang Penimbunan, dalam hal barang

kena cukai berasal dari luar Daerah Pabean.

  • di pabrik barang kena cukai atau Ruang Penimbunan,

dalam hal barang kena cukai berasal dari tempat lain

dalam Daerah Pabean.

(5) Tanda pengawasan cukai sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disediakan oleh Pengusaha Toko Bebas Bea yang

bersangkutan.

Pasal 45

(1) Pengusaha Toko Bebas Bea harus menyediakan kemasan

yang digunakan untuk pembelian barang-barang dari

Toko Bebas Bea yang berlokasi di terminal kedatangan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dengan

ketentuan sekurang-sekurangnya sebagai berikut:

  • kemasan plastik transparan yang memiliki

pengamanan sedemikian rupa yang tidak dapat

Ki

/

---

dibuka dan/atau dilepas kecuali dengan merusak

kemasan,

  • nama atau logo perusahaan,

& tertera tulisan “Republik Indonesia”,

  • tertera tulisan “Toko Bebas Bea Kedatangan”.

(2) Pengusaha Toko Bebas Bea harus melakukan

p engemasan terhadap barang-barang yang dibeli di Toko

Bebas Bea yang berlokasi di terminal kedatangan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dan

memastikan bahwa tidak ada barang lain yang

d imasukkan ke dalam kemasan.

Bagian Ketiga

Larangan Pengusaha Toko Bebas Bea

Pasal 46

Pengusaha Toko Bebas Bea dilarang memasukkan barang

larangan impor ke Toko Bebas Bea.

Pasal 47

(2) Pemasukan barang ke Toko Bebas Bea dapat dilakukan

dari:

  • luar Daerah Pabean,
  • Gudang Berikat,
  • Toko Bebas Bea lainnya, dan/atau
  • tempat lain dalam Daerah Pabean.

(2) Pemasukan barang dari tempat lain dalam Daerah

Pabean ke Toko Bebas Bea sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) huruf d juga termasuk barang-barang

yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan

Ekspor Industri Kecil Menengah (KITE IKM).

(3) Pemasukan barang yang mendapatkan fasilitas

Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil

Menengah (KITE IKM) ke Toko Bebas Bea, dilakukan

@
1

---

sesuai ketentuan yang mengatur tentang Fasilitas

Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil

Menengah (KITE IKM).

(4) Pemasukan barang-barang yang mendapatkan fasilitas

Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil

Menengah (KITE IKM) sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) hanya dapat dilakukan ke dalam Toko Bebas Bea di

Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

huruf a sampai dengan huruf d.

Pasal 48

(1) Pengeluaran barang dari Toko Bebas Bea dapat

dilakukan dengan tujuan:

  • pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18

sampai dengan Pasal 21, dan Pasal 32:

Gudang Berikat,

tempat lain dalam Daerah Pabean,
AD Toko Bebas Bea lainnya:

diekspor kembali, dan/atau
m9 dimusnahkan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan

Cukai.

1. Pengeluaran barang dari Toko Bebas Bea ke Gudang

Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

dan ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya dapat dilakukan

untuk pengembalian atas barang retur/reject dengan

persetujuan Kepala KPU, Kepala Kantor Pabean atau

Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. )

(3) Pengeluaran barang dari Toko Bebas Bea ke Toko Bebas

Bea lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

d dilakukan dengan persetujuan Kepala KPU, Kepala

Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang

ditunjuk.

(4) Terhadap pengeluaran dari Toko Bebas Bea dengan

tujuan diekspor kembali sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf e berlaku ketentuan tata laksana

kepabeanan di bidang ekspor.
4,

---

Pasal 49

(1) Pemusnahan barang di Toko Bebas Bea sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf f dilakukan

setelah mendapat persetujuan dari Kepala KPU, Kepala

Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang

ditunjuk.

(2) Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat dilakukan di dalam atau di luar lokasi

Toko Bebas Bea yang bersangkutan.

(3) Barang yang dapat dimusnahkan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf f hanya dapat

dilakukan terhadap barang yang rusak, busuk,

dan/atau kadaluwarsa.
(4 Atas pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dibuatkan berita acara pemusnahan

sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam

Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan

dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 50

(4) Terhadap transaksi pengeluaran barang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dapat

dilakukan secara daring dengan aplikasi transaksi

elektronik yang disediakan secara mandiri oleh

Pengusaha Toko Bebas Bea.

(2) Transaksi pengeluaran barang secara daring

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat

dilakukan dengan menggunakan kartu kredit atas nama

yang bersangkutan.

(3) Aplikasi transaksi elektronik secara daring sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) mencantumkan data pembeli

dan data pembelian yang memuat :

  • nama pembeli,

nomor paspor,

jumlah dan jenis barang yang dibeli,

nilai transaksi pembelian, dan pan nomor, nama, dan bank penerbit kartu kredit yang

digunakan untuk transaksi.
G

---

(4) Terhadap transaksi pengeluaran barang yang dilakukan

secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas

penyerahan barang dimaksud harus diserahkan di

Ruang Penjualan atau Tempat Penyerahan.

(5) Penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) kepada orang tertentu sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 19 ayat (1) huruf a dan huruf b berupa barang

kena cukai, tidak dapat diwakilkan dan dilakukan

pemotongan kuota pada kartu kendali.

Pasal 51

Tata cara pemasukan dan pengeluaran barang kena cukai ke

dan dari Toko Bebas Bea berlaku peraturan perundang-

undangan di bidang cukai.

Pasal 52

(1) Pemasukan barang impor ke Toko Bebas Bea belum

diberlakukan ketentuan pembatasan di bidang impor

kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(2) Atas penjualan barang dari Toko Bebas Bea kepada

orang tertentu yang berhak membeli tidak berlaku

ketentuan pembatasan di bidang impor, kecuali instansi

teknis menyampaikan secara khusus kepada Menteri

untuk memberlakukan ketentuan pembatasan.

Pasal 53

(1) Pemberitahuan atas pemasukan dan pengeluaran

barang ke dan dari Toko Bebas Bea dilakukan dengan

menggunakan pemberitahuan pabean dalam bentuk

dan syarat yang diatur dalam ketentuan peraturan

perundang-undangan mengenai pemberitahuan pabean.

(2) Pemberitahuan pabean atas pemasukan barang ke Toko

Bebas Bea sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

G,

---

dipergunakan untuk barang yang ditimbun guna dijual

di Toko Bebas Bea yang bersangkutan.

(3) Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberitahukan oleh Pengusaha Toko Bebas Bea.

(4 Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus disampaikan melalui PDE Kepabeanan

kecuali pada Kantor Pabean dimaksud belum

menerapkan PDE Kepabeanan.

(5) Ketentuan pemberitahuan pabean atas pengeluaran

barang dari Toko Bebas Bea sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dikecualikan terhadap pengeluaran barang

sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dan

huruf f.

(6) Pengeluaran barang dari Toko Bebas Bea dengan tujuan

dijual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1)

huruf a dilakukan menggunakan faktur penjualan.

(7) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (4), atas

pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal

33 ayat (4), wajib diberitahukan dengan pemberitahuan

pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan mengenai ekspor dan impor barang yang

dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.

Pasal 54

(4) Pengusaha Toko Bebas Bea yang mengeluarkan barang

dari Toko Bebas Bea sebelum diberikan persetujuan

oleh Pejabat Bea dan Cukai tanpa bermaksud

mengelakkan kewajiban pabean, dikenai sanksi

administrasi berupa denda sebesar Rp 75.000.000,00

(tujuh puluh lima juta rupiah). |

(2) Pengusaha Toko Bebas Bea yang tidak dapat

mempertanggungjawabkan barang yang seharusnya

berada di Toko Bebas Bea yang bersangkutan, wajib

membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi

4,

---

administrasi berupa denda sebesar 100 (seratus

persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.

(3) Selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2, Pengusaha Toko Bebas Bea dapat

dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan

di bidang perpajakan.

Pasal 55

(1) Dalam hal Pengusaha Toko Bebas Bea tidak

melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37 dan/atau Pasal 44 atau

melakukan kegiatan yang dilarang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 46, Kepala KPU atau Kepala

Kantor Pabean atas nama Kepala Kantor Wilayah

melakukan pembekuan terhadap izin Toko Bebas Bea

yang bersangkutan dengan menggunakan contoh format

sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran X yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Direktur Jenderal ini.

(2) Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberlakukan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam)

bulan.

(3) Selama masa pembekuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), Pengusaha Toko Bebas Bea dilarang untuk

memasukkan barang ke Toko Bebas Bea.

(4) Barang yang dilarang dimasukkan ke Toko Bebas Bea

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan

barang yang mendapatkan fasilitas kepabeanan dan

perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat

(1) dan ayat (2).

(5) Kepala Kantor Pabean memberitahukan pembekuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor

Wilayah.

Pasal 56

(1) Izin sebagai Pengusaha Toko Bebas Bea dibekukan oleh

Kepala KPU atau Kepala Kantor Pabean atas nama

Kepala Kantor Wilayah dengan surat pembekuan sesuai

4

---

  • Gl -

contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran

X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Direktur Jenderal ini, dalam hal Pengusaha

Toko Bebas Bea:

  • melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang

diberikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, berupa:

1. memasukkan barang impor yang tidak

berhubungan dengan izin Toko Bebas Bea yang

telah diberikan,

1. Pengusaha Toko Bebas Bea menjual barang kepada

orang yang tidak berhak membeli di Toko Bebas Bea, atau

1. Pengusaha Toko Bebas Bea menjual barang kepada

orang tertentu yang berhak membeli di Toko Bebas

Bea melebihi kuota yang diberikan.

  • menunjukkan ketidakmampuan dalam

menyelenggarakan dan/atau mengusahakan Toko

Bebas Bea, yang dapat dibuktikan dengan:

1. tidak diselenggarakannya pembukuan dalam

kegiatan Toko Bebas Bea,

1. tidak dilakukan kegiatan dalam jangka waktu 6

(enam) bulan berturut-turut, atau

1. tidak dilunasi utang bea masuk, cukai, Pajak

Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai

dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah,

dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam jangka

waktu yang ditentukan.

(2) Selama masa pembekuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Pengusaha Toko Bebas Bea dilarang untuk

memasukkan barang ke Toko Bebas Bea.

(3) Barang yang dilarang dimasukkan ke Toko Bebas Bea

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan

barang yang mendapatkan fasilitas kepabeanan dan

perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat

(1) dan ayat (2). )

(4 Kepala Kantor Pabean memberitahukan pembekuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala

Kantor Wilayah.
&

---

Pasal 57

Izin yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55

dan Pasal 56 dapat diberlakukan kembali dalam hal

Pengusaha Toko Bebas Bea:

  • telah melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, dan/atau Pasal 44,

tidak terbukti dengan sengaja memasukkan barang

larangan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46,

berdasarkan berita acara hasil pemeriksaan,

tidak terbukti melakukan kegiatan yang menyimpang

dari izin yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 42 ayat (1) huruf a, atau

telah mampu kembali menyelenggarakan dan/atau

mengusahakan Toko Bebas Bea.

Pasal 58

(1) Pembekuan terhadap izin sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 55 dan Pasal 56 dapat diubah statusnya menjadi

pencabutan penetapan tempat sebagai Toko Bebas Bea

dan pemberian izin Pengusaha Toko Bebas Bea dalam

hal Pengusaha Toko Bebas Bea:

  • tidak mampu melaksanakan kewajiban sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37,

dan/atau Pasal 44,

terbukti dengan sengaja memasukkan barang

larangan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal

46, berdasarkan berita acara hasil pemeriksaan,

dan/atau

tidak mampu lagi melakukan penyelenggaraan

dan/atau pengusahaan Toko Bebas Bea tersebut

berdasarkan hasil audit Pejabat Bea dan Cukai.

1. Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU

— atas nama Menteri dengan menggunakan contoh format

sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XI yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Direktur Jenderal ini.
G
/

---

Pasal 59

(1) Keputusan mengenai penetapan tempat sebagai Toko

Bebas Bea dan pemberian izin Pengusaha Toko Bebas

Bea dicabut dalam hal Pengusaha Toko Bebas Bea:

  • tidak melakukan kegiatan dalam jangka waktu 12

(dua belas) bulan berturut-turut sejak penyerahan

pemberitahuan pabean terakhir,

  • menggunakan izin usaha perdagangan yang sudah

tidak berlaku,

  • dinyatakan pailit,
  • bertindak tidak jujur dalam usahanya antara lain

berupa menyalahgunakan fasilitas Toko Bebas Bea

dan melakukan tindak pidana di bidang

kepabeanan dan/atau cukai, atau

  • mengajukan permohonan pencabutan.

(2) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU

atas nama Menteri dengan menggunakan contoh format

sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XI yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Direktur Jenderal ini.

Pasal 60

(1) Terhadap keputusan mengenai penetapan tempat

sebagai Toko Bebas Bea dan pemberian izin Pengusaha

Toko Bebas Bea yang telah dilakukan pencabutan,

Pengusaha Toko Bebas Bea dalam jangka waktu 30 (tiga

puluh) hari sejak tanggal pencabutan atau berakhirnya

izin harus melunasi bea masuk, cukai, dan/atau Pajak

Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan

Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau Pajak

Penghasilan Pasal 22 yang terutang, baik utang yang

berasal dari hasil temuan audit maupun utang yang

terjadi karena pengeluaran barang dari Toko Bebas Bea

ke tempat lain dalam Daerah Pabean.

(2) Barang asal luar Daerah Pabean yang masih tersisa

pada Toko Bebas Bea yang telah dicabut keputusan

G

1

---

ga

mengenai penetapan tempat sebagai Toko Bebas Bea

dan pemberian izin Pengusaha Toko Bebas Bea

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan Pasal 59,

dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak

tanggal pencabutannya harus:

  • diekspor kembali:
  • dipindahtangankan ke Toko Bebas Bea lain,

dan/atau

  • dikeluarkan ke tempat lain dalam Daerah Pabean

dengan membayar bea masuk, cukai, dan/atau

Pajak Dalam Rangka Impor sepanjang telah

memenuhi tatalaksana kepabeanan dan cukai di

bidang impor.

(3) Barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean yang

masih tersisa pada Toko Bebas Bea yang telah dicabut

izinnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan

Pasal 59 dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari

terhitung sejak tanggal pencabutannya harus:

  • diekspor,
  • dipindahtangankan ke Toko Bebas Bea lain,

dan/atau

  • dikeluarkan ke tempat lain dalam Daerah Pabean

dengan membayar Pajak Pertambahan Nilai

dan/atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak

Penjualan Atas Barang Mewah yang pada saat

pemasukannya tidak dipungut.

(4) Atas pengeluaran barang ke tempat lain dalam Daerah

Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c

dan ayat (3) huruf c, pengusaha wajib memungut Pajak

Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan

Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan membuat

faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan di bidang perpajakan. )

(5) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) terlampaui, atas barang

yang berada di Toko Bebas Bea dinyatakan sebagai

barang tidak dikuasai.

---

Pasal 61

(1) Pejabat Bea dan Cukai di KPU atau Kantor Pabean

melakukan penelitian atas pemasukan barang per

dokumen pabean, penjualan barang, dan persediaan

barang.

(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) menunjukkan adanya :

  • selisih lebih maupun selisih kurang: dan/atau
  • barang di Toko Bebas Bea dijual kepada orang yang

tidak berhak,

Pejabat Bea Dan Cukai melakukan penelitian
mendalam. )

(3) Dalam hal hasil penelitian mendalam sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) menunjukkan selisih kurang

atau selisih lebih, diselesaikan sesuai ketentuan

perundang-undangan yang berlaku.

(4) Dalam hal hasil penelitian mendalam sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) menunjukkan indikasi

terjadinya tindak pidana kepabeanan dan cukai, pejabat

Bea dan Cukai melakukan penyidikan sesuai ketentuan

perundang-undangan yang berlaku.

(5) Kepala Kantor Pabean menyampaikan analisis hasil

penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada

Kepala Kantor Wilayah setiap 6 (enam) bulan sekali,

yang paling sedikit memuat informasi mengenai:

  • aktifitas perusahaan,
  • rekam jejak Pengusaha Toko Bebas Bea yang

bersangkutan, dan

  • rekapitulasi pemasukan, pengeluaran dan persediaan

barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 62

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap

sistem pencatatan sediaan barang (IT Inventory) yang

G /

---

telah dimasukkan hasil pencacahan (stock opname) oleh

Pengusaha Toko Bebas Bea sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 41.

(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat (l) menunjukkan selisih lebih, selisih kurang,

dan/atau barang di Toko Bebas Bea dijual kepada orang

yang tidak berhak, Pejabat Bea dan Cukai melakukan

penelitian mendalam serta proses lebih lanjut

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2).

Pasal 63

(1) Kepala KPU atau Kepala Kantor Pabean melakukan

pengawasan terhadap kegiatan Pengusaha Toko Bebas

Bea yang berada dalam pengawasannya.

@ Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan berdasarkan manajemen risiko.

(3) Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan, Kepala

KPU atau Kepala Kantor Pabean melakuka