Dalam Peraturan Direktur Jenderal mi, yang dimaksud
dengan:
1. Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra adalah negara atau
yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah Indonesia
dalam Perjanjian Internasional.
1. Perjanjian Internasional adalah perjanjian bilateral atau
multilateral, yang antara lain menyatakan bahwa
Pemerintah Indonesia telah mengikatkan dirinya dengan
Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, yang mengatur
pertukaran informasi mengenai hal-hal yang berkaitan
dengan perpajakan, meliputi:
- Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B);
- Persetujuan untuk Pertukaran Informasi Berkenaan
dengan Keperluan Perpajakan (Tax Information.
Exchange Agreement);
- Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di
Bidang Perpajakan ( Convention on Mutual
Administrative Assistance in Tax Matters);
- Persetujuan Pejabat yang Berwenang yang Bersifat
Multilateral atau Bilateral (Multilateral or Bilateral
Competent Authority Agreement);
- Persetujuan antar Pemerintah (Intergovernmental
Agreement); a tau
- perjanjian bilateral atau multilateral lainnya.
1. Informasi adalah kumpulan data, angka, huruf, kata,
citra, keterangan lisan, dan/ atau keterangan tertulis
yang dapat memberikan petunjuk dan/ atau informasi
mengenai penghasilan orang pribadi atau badan yang
bersumber dari pekerjaan dalam hubungan kerja,
pekerjaan bebas, kegiatan usaha, modal, dan/atau
sumber lainnya, serta informasi mengenai
kekayaan/harta termasuk informasi keuangan yang
dimiliki dan/ atau disimpan oleh orang pribadi atau
badan, baik miliknya sendiri maupun milik orang pribadi
atau badan lainnya, yang dapat berbentuk rekaman
---
(audio/visual/audiovisual), surat, dokumen, buku,
catatan atau bentuk lainnya, baik dalam bentuk cetakan
maupun elektronik.
1. Pertukaran Informasi adalah pertukaran Informasi yang
berkaitan dengan perpajakan berdasarkan Perjanjian
Internasional atau Exchange of Information. (EOI) sebagai
pelaksanaan Perjanjian Internasional yang bertujuan
untuk:
- mencegah penghindaran pajak;
- mencegah pengelakan pajak;
- mencegah penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak
yang tidak berhak; dan/atau
- mendapatkan Informasi terkait pemenuhan
kewajiban perpajakan wajib pajak.
1. Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan (Exchange
of Information. on Request) adalah Pertukaran Informasi
yang dilaksanakan berdasarkan permintaan atas
Informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan
masalah perpajakan dari Pejabat yang Berwenang di
Indonesia kepada Pejabat yang Berwenang di Negara
Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau sebaliknya.
1. Pejabat yang Berwenang atau Competent Authority yang
selanjutnya disebut Pejabat yang Berwenang adalah
pejabat di Indonesia, di Negara Mitra, atau di Yurisdiksi
Mitra yang berwenang untuk melaksanakan Pertukaran
Informasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Internasional.
1. Tax Examination Abroad adalah kehadiran perwakilan
Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pencarian
dan/ atau pengumpulan Informasi yang dilakukan oleh
otoritas perpajakan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra,
atau sebaliknya, berdasarkan kesepakatan kedua belah
pihak.
1. Unit di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang
selanjutnya disebut Unit di Lingkungan DJP adalah Unit
Eselon II Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, atau Kantor
Pelayanan Pajak yang dapat menyampaikan usulan
---
permintaan Informasi kepada Direktur Perpajakan
Internasional untuk disampaikan kepada Pejabat yang
Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra
dan/ atau yang harus menindaklanjuti permintaan
Informasi yang diterima oleh Direktur Perpajakan
Internasional dari Pejabat yang Berwenang di Negara
Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
1. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun
dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang
dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan
suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan dan/ atau untuk
tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
1. Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi tugas,
wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan
Pemeriksaan.
1. Petugas Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), selain
Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak, yang ditunjuk oleh
Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor
Wilayah DJP, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung
jawab oleh Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan
pemeriksaan.
1. Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang
dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang
adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang
perpajakan.
1. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah
serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik
untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan
bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang
perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
1. Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi
wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan
---
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
