Langsung ke konten

TATA CARA PENATAUSAHAAN PEMINDAHAN TEMPAT WAJIB PAJAK TERDAFTAR

PMK No. 6 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP, adalah
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang selanjutnya
disebut Undang-Undang PPN, adalah Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan

---

I

Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
1. Peraturan Menteri adalah Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat
Jenderal Pajak.
1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, yang selanjutnya
disebut Kanwil, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal
Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung
kepada Direktur Jenderal Pajak.
1. Kantor Pelayanan Pajak, yang selanjutnya disingkat KPP,
adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang
berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada
Kepala Kanwil.
1. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan,
yang selanjutnya disingkat KP2KP, adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Kepala KPP Pratama.
1. KPP Pratama Lama adalah KPP Pratama yang wilayah
kerjanya dialihkan ke KPP Pratama Baru.
1. KPP Pratama Baru adalah KPP Pratama yang menenma
pengalihan wilayah kerja dari KPP Pratama Lama.
1. Saat Mulai Terdaftar, yang selanjutnya disingkat SMT, adalah
tanggal Wajib Pajak terdaftar dan/atau dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak di KPP Pratama Baru atau KPP Madya
yaitu tanggal 3 Mei 2021.
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang
mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
1. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang rnelakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau penyerahan Jasa

---

Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang

Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

1. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang

bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil

yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

perpajakan.

1. Nomor Pokok Wajib Pajak, yang selanjutnya disingkat NPWP,

adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai

sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan

sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam

melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

1. Surat Pemberitahuan, yang selanjutnya disingkat SPT adalah

surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan

penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak

dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

perpajakan.

1. Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak

Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, termasuk Surat

Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Keputusan

Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat

Pemberitahuan.

1. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, yang selanjutnya

disingkat SKPLB, adalah surat ketetapan pajak yang

menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena

jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang

atau seharusnya tidak terutang.

1 7. Surat Tagihan Pajak, yang selanjutnya disingkat STP, adalah

surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi

administrasi berupa bunga dan/atau denda, termasuk Surat

Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.

---

1. Surat Keputusan Pengernbalian Pendahuluan Kelebihan

Pajak, yang selanjutnya disingkat SKPPKP, adalah surat

keputusan yang rnenentukan jurnlah pengembalian

pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu.

1. Surat Keputusan Pengernbalian Kelebihan Pernbayaran Pajak,

yang selanjutnya disingkat SKPKPP, adalah surat keputusan

sebagai dasar untuk rnenerbitkan Surat Perintah Membayar

Kelebihan Pajak.

1. Surat Perintah Mernbayar Kelebihan Pajak, yang selanjutnya

disingkat SPMKP, adalah surat perintah dari Kepala KPP

kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk

menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai dasar

kornpensasi utang pajak dan/ atau pajak yang akan terutang

serta dasar pernbayaran kernbali kelebihan pernbayaran pajak

kepada Wajib Pajak.

1. Surat Keputusan Pemberian Irnbalan Bunga, yang

selanjutnya disingkat SKPIB, adalah surat keputusan yang

rnenentukan besarnya irnbalan bunga yang diberikan kepada

Wajib Pajak.

1. Surat Keputusan Perhitungan Pernberian Irnbalan Bunga,

yang selanjutnya disingkat SKPPIB, adalah surat keputusan

yang digunakan sebagai dasar untuk rnernperhitungkan

imbalan bunga dalam SKPIB dengan utang pajak dan/ atau

pajak yang akan terutang.

1. Surat Perintah Mernbayar lrnbalan Bunga, yang selanjutnya

disingkat SPMIB, adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala

KPP atas narna Menteri Keuangan untuk rnernbayar irnbalan

bunga kepada Wajib Pajak.

PERPAJAKAN

---

Pasal 2

(1) Reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak

sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri meliputi:
- perubahan nomenklatur Kanwil, KPP, dan KP2KP;
- perubahan wilayah kerja KPP dan KP2KP; dan
- perubahan jenis KPP.

(2) Perubahan nomenklatur Kanwil, KPP, dan KP2KP

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- Kanwil DJP Papua dan Maluku menjadi Kanwil DJP
Papua, Papua Barat, dan Maluku;
- KPP Pratama Tanjung Karang menjadi KPP Pratama
Bandar Lampung Satu;
- KPP Pratama Kedaton menjadi KPP Pratama Bandar
Lampung Dua;
- KPP Pratama Argamakmur menjadi KPP Pratama
Bengkulu Satu;
- KPP Pratama Bengkulu menjadi KPP Pratama Bengkulu
Dua;
- KPP Pratama Jakarta Tamansari Satu menjadi KPP
Pratama Jakarta Tamansari;
- KPP Pratama Jakarta Cakung Satu menjadi KPP Pratama
Jakarta Cakung;
- KPP Pratama Karawang Utara menjadi KPP Pratama
Karawang;
1. KPP Pratama Semarang Tengah Dua menjadi KPP
Pratama Semarang Tengah;
J. KPP Pratama Gresik Selatan menjadi KPP Pratama
Gresik;
- KPP Pratama Banjarmasin Utara menjadi KPP Pratama
Banjarmasin;
1. KPP Pratama Mempawah menjadi KPP Pratama Kubu
Raya;
- KP2KP Tual, KPP Pratama Ambon menjadi KP2KP
Langgur, KPP Pratama Ambon;

---

  • KP2KP Tebing Tinggi, KPP Pratama Lahat menjadi KP2KP

Empat Lawang, KPP Pratama Lahat; dan.

  • KP2KP Martapura, KPP Pratama Baturaja menjadi

KP2KP Ogan Komering Ulu Timur, KPP Pratama

Baturaja.

(3) Perubahan wilayah kerja KPP dan KP2KP sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) huruf b yaitu dengan mengalihkan: ·

  • Kecamatan Medan Kota, Kecamatan Medan Area,

Kecamatan Medan Amplas, dan Kecamatan Medan

Denai, yang semula merupakan wilayah kerja KPP

Pratama Medan Kota, ke wilayah kerja KPP Pratama

Medan Barat;

  • Kecamatan Telukbetung Barat, Kecamatan Telukbetung

Selatan, Kecamatan Telukbetung Timur, dan Kecamatan

Telukbetung Utara, yang semula merupakan wilayah

kerja KPP Pratama Teluk Betung, ke wilayah kerja KPP

Pratama Bandar Lampung Satu;

  • Kecamatan Bumi Waras dan Kecamatan Panjang, yang

semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Teluk

Betung, ke wilayah kerja KPP Pratama Bandar Lampung

Dua;

  • Kecamatan Ratu Samban, Kecamatan Teluk Segara,

Kecamatan Muara Bangkahulu, dan Kecamatan Sungai

Serut, yang semula merupakan wilayah kerja KPP

Pratama Bengkulu, ke wilayah kerja KPP Pratama

Bengkulu Satu;

  • Kelurahan Kebon Kelapa, yang semula merupakan

wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Gambir Empat, ke

wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Gambir Satu;

  • Kelurahan Krukut, Kelurahan Keagungan, Kelurahan

Glodok, dan Kelurahan Pinangsia, yang semula

merupakan wilayah kerja KPP Pratama Jakarta

Tamansari Dua, ke wilayah kerja KPP Pratama Jakarta

Tamansari;

---

- Kelurahan Kuningan Timur, yang semula merupakan
wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Setiabudi Empat, ke

wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga;

  • Kelurahan Rawa Barat dan Kelurahan Selong, yang

semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Jakarta

Kebayoran Baru Empat, ke wilayah kerja KPP Pratama

Jakarta Kebayoran Baru Satu;

  • Kelurahan Petogogan dan Kelurahan Gunung, yang

semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Jakarta

Kebayoran Baru Tiga, ke wilayah kerja KPP Pratama

Jakarta Kebayoran Baru Satu;

- Kelurahan Melawai, yang semula merupakan wilayah
kerja KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga, ke

wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru

Dua;

  • Kelurahan Pulogebang, Kelurahan Ujung Menteng,

Kelurahan Cakung Timur, dan Kelurahan Cakung Barat,

yang semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama

Jakarta Cakung Dua, ke wilayah kerja KPP Pratama

Jakarta Cakung;

1. Kelurahan Sunter Agung, Kelurahan Papanggo,

Kelurahan Sunter Jaya, dan Kelurahan Sungai Bambu,

yang semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama

Jakarta Sunter, ke wilayah kerja KPP Pratama Jakarta

Tanjung Priok;

  • Kecamatan Cikupa, Kecamatan Cisauk, Kecamatan

Curug, Kecamatan Jambe, Kecamatan Kelapa Dua,

Kecamatan Legok, Kecamatan Pagedangan, dan

Kecamatan Panongan, yang semula merupakan wilayah

kerja KPP Pratama Cikupa, ke wilayah kerja KPP

Pratama Tigaraksa;

  • Kecamatan Mekar Baru, Kecamatan Gunung Kaler,

Kecamatan Kronjo, Kecamatan Kresek, dan Kecamatan

Sukamulya, yang semula merupakan wilayah kerja KPP

---

Pratama Tigaraksa, ke wilayah kerja KPP Pratama
Kosambi;
- Kecamatan Regal, Kecamatan Lengkong, Kecamatan
Batununggal, dan Kecamatan Bandung Kidul, yang
semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Bandung
Karees, ke wilayah kerja KPP Pratama Bandung
Tegallega;
- Kecamatan Kiaracondong, yang semula merupakan
wilayah kerja KPP Pratama Bandung Karees, ke wilayah
kerja KPP Pratama Bandung Cicadas;
- Kecamatan Tempuran, Kecamatan Cilamaya Kulon,
Kecamatan Cilamaya Wetan, Kecamatan Talagasari,
Kecamatan Lemahabang, Kecamatan Banyusari,
Kecamatan Klari, Kecamatan Tirtamulya, Kecamatan
Jatisari, Kecamatan Kotabaru, Kecamatan Ciampel,
Kecamatan Cikampek, Kecamatan Pangkalan,
Kecamatan Tegalwaru, dan Kecamatan Purwasari, yang
semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Karawang
Selatan, ke wilayah kerja KPP Pratama Karawang;
- Kecamatan Rawa Lumbu dan Kecamatan Mustikajaya,
yang semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama
Bekasi Selatan, ke wilayah kerja KPP Pratama Bekasi
Utara;
- Kecamatan Bekasi Selatan, yang semula merupakan
wilayah kerja KPP Pratama Bekasi Selatan, ke wilayah
kerja KPP Pratama Bekasi Barat;
- Kecamatan Bantar Gebang, yang semula merupakan
wilayah kerja KPP Pratama Bekasi Selatan, ke wilayah
kerja KPP Pratama Pondok Gede;
- Kecamatan Babakan Madang dan Kecamatan Sukaraja,
yang semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama
Cibinong, ke wilayah kerja KPP Pratama Ciawi;
- Kecamatan Ciseeng, Kecamatan Parung Panjang,
Kecamatan Rancabungur, dan Kecamatan Rumpin, yang

---

semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Ciawi, ke
wilayah kerja KPP Pratama Cibinong;
- Kelurahan Miroto, Kelurahan Jagalan, Kelurahan
Brumbungan, Kelurahan Karangkidul, Kelurahan
Pendrikan Kidul, Kelurahan Pekunden, dan Kelurahan
Sekayu, yang semula merupakan wilayah kerja KPP
Pratama Semarang Tengah Satu, ke wilayah kerja KPP
Pratama Semarang Tengah;
- Kabupaten Purworejo, yang semula merupakan wilayah
kerja KPP Pratama Purworejo, ke wilayah kerja KPP
Pratama Kebumen;
- Kecamatan Simokerto dan Kecamatan Semampir, yang
semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Surabaya
Simokerto, ke wilayah kerja KPP Pratama Surabaya
Mulyorejo;
- Kecamatan Gresik, Kecamatan Manyar, Kecamatan
Kebomas, Kecamatan Duduk Sampeyan, Kecamatan
Bungah, Kecamatan Sidayu, Kecamatan Panceng,
Kecamatan Ujung Pangkah, Kecamatan Sangkapura,
Kecamatan Tambak, dan Kecamatan Dukun, yang
semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Gresik
Utara, ke wilayah kerja KPP Pratama Gresik;
aa. Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kecamatan
Banjarmasin Selatan, dan Kecamatan Banjarmasin
Timur, yang semula merupakan wilayah kerja KPP
Pratama Banjarmasin Selatan, ke wilayah kerja KPP
Pratama Banjarmasin; dan
bb. Kabupaten Buru Selatan menjadi bagian wilayah kerja
KP2KP Namlea.

(4) Perubahan jenis KPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c meliputi:
- KPP Pratama Medan Kota menjadi KPP Madya Dua
Medan;
- KPP Pratama Teluk Betung menjadi KPP Madya Bandar
Lampung;

---

  • KPP Pratama Jakarta Gambir Empat menjadi KPP Madya

Dua Jakarta Pusat;

  • KPP Pratama Jakarta Tamansari Dua menjadi KPP

Madya Dua Jakarta Barat;

  • KPP Pratama Jakarta Setiabudi Empat menjadi KPP

Madya Dua Jakarta Selatan I;

  • KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Empat menjadi

KPP Madya Jakarta Selatan II;

- KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga menjadi KPP
Madya Dua Jakarta Selatan II;

  • KPP Pratama Jakarta Cakung Dua menjadi KPP Madya

Dua Jakarta Timur;

  • KPP Pratama Jakarta Sunter menjadi KPP Madya Dua

Jakarta Utara;

J. KPP Pratama Cikupa menjadi KPP Madya Dua

Tangerang;

  • KPP Pratama Bandung Karees menjadi KPP Madya Dua

Bandung;

1. KPP Pratama Karawang Selatan menjadi KPP Madya

Karawang;

  • KPP Pratama Bekasi Selatan menjadi KPP Madya Kota

Bekasi;

  • KPP Pratama Semarang Tengah Satu menjadi KPP Madya

Dua Semarang;

  • KPP Pratama Purworejo menjadi KPP Madya Surakarta;

- KPP Pratama Surabaya Simokerto menjadi KPP Madya
Dua Surabaya;

- KPP Pratama Gresik Utara menjadi KPP Madya Gresik;
dan

  • KPP Pratama Banjarmasin Selatan menjadi KPP Madya

Banjarmasin.

(5) Reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diterapkan sesuai

dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai

penerapan organ1sas1, tata kerja, dan saat mulai

beroperasinya instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak.

---

Pasal 3

(1) Terhadap reorganisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

ayat (1) huruf b, Direktur Jenderal Pajak memindahkan
tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat pelaporan
usaha Pengusaha Kena Pajak dari KPP Pratama Lama ke KPP
Pratama Baru sesuai dengan pengalihan wilayah kerja.

(2) Terhadap reorganisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

ayat (1) huruf c, Direktur Jenderal Pajak memindahkan
tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat pelaporan
usaha Pengusaha Kena Pajak bagi Wajib Pajak tertentu yang
ditetapkan ke KPP Madya.

Pasal 4

(1) Terhadap Wajib Pajak yang dipindahkan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1):
- KPP Pratama Lama memberitahukan kepada Wajib Pajak
dan/atau Pengusaha Kena Pajak adanya pemindahan
tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat pelaporan
usaha Pengusaha Kena Pajak;
- KPP Pratama Baru dan KPP Madya menerbitkan Kartu
NPWP baru dan menyampaikannya kepada Wajib Pajak
beserta pemberitahuan pemindahan tempat Wajib Pajak
terdaftar paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak SMT;
dan
- Kanwil atasan KPP Pratama Lama menerbitkan Surat
Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai
Terutang paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak SMT
dan berlaku sejak SMT sampai dengan batas waktu
sebagaimana telah ditetapkan pada surat keputusan
pemusatan sebelumnya, dalam hal Pengusaha Kena
Pajak yang tempat pelaporan usahanya dipindahkan
merupakan tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai
terutang.

---

(2) Ketentuan mengenai pemindahan tempat Wajib Pajak

terdaftar dan/atau tern pat pelaporan usaha Pengusaha Kena
Pajak ke KPP Madya diatur dengan:
- Peraturan Direktur Jenderal ini, dalam hal Wajib Pajak
dan/ atau Pengusaha Kena Pajak berasal dari KPP
Pratama yang mengalami perubahan jenis KPP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c;
atau
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-07 /PJ/2020 tentang Tempat Pendaftaran Wajib
Pajak dan Pelaku Usaha Melalui Sistem Elektronik
dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Pengusaha Kena
Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak
Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan
Kantor Pelayanan Pajak Madya, dalam hal Wajib Pajak
dan/ atau Pengusaha Kena Pajak berasal selain dari KPP
Pratama yang mengalami perubahan Jen1s KPP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c.

Pasal 5

Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak yang dipindahkan ke
KPP Pratama Baru atau KPP Madya melaksanakan hak dan
memenuhi kewajiban perpajakan ke KPP Pratama Baru atau KPP
Madya sejak SMT.

Pasal 6

Terhadap pemeriksaan yang dilaksanakan oleh KPP Pratama Lama
yang mengalami perubahan jenis KPP sebagaimana dimaksud
dalam pasal 2 ayat (1) huruf c, berlaku ketentuan sebagai berikut:

---

  • Pemeriksaan Rutin selain atas SPT Lebih Bayar restitusi dan

Pemeriksaan Khusus, yang daluwarsa penetapannya sampai

dengan tanggal 31 Agustus 2021, diselesaikan oleh KPP

Pratama Lama paling lambat tanggal 16 April 2021;

  • Pemeriksaan Rutin selain atas SPT Lebih Bayar restitusi dan

Pemeriksaan Khusus, yang daluwarsa penetapannya setelah

tanggal 31 Agustus 2021:

1. diselesaikan oleh KPP Pratama Lama paling lambat

tanggal 16 April 2021, dalam hal Surat Pemberitahuan

Hasil Pemeriksaan telah disampaikan kepada Wajib

Pajak sampai dengan tanggal 19 Maret 2021;

1. dialihkan ke KPP Pratama Baru atau KPP Madya pada

tanggal 3 Mei 2021, dalam hal Surat Pemberitahuan

Hasil Pemeriksaan belum disampaikan kepada Wajib

Pajak sampai dengan tanggal 19 Maret 2021;

  • Pemeriksaan Tujuan Lain atas permohonan penghapusan

NPWP atau pencabutan pengukuhan PKP yang batas waktu

penerbitan keputusannya sampai dengan tanggal 31 Agustus

2021, diselesaikan oleh KPP Pratama Lama paling lambat

tanggal 16 April 2021;

  • Pemeriksaan Tujuan Lain atas permohonan penghapusan

NPWP atau pencabutan pengukuhan PKP yang batas waktu

penerbitan keputusannya setelah tanggal 31 Agustus 2021

dialihkan ke KPP Pratama Baru ata.u KPP Madya pada tanggal

3 Mei 2021;

  • Pemeriksaan Tujuan Lain selain atas permohonan

penghapusan NPWP atau pencabutan pengukuhan PKP yang

permohonannya disampaikan sampai dengan tanggal 19

Maret 2021, diselesaikan oleh KPP Pratama Lama paling

lambat tanggal 16 April 2021; atau

  • Pemeriksaan Tujuan Lain selain atas permohonan

penghapusan NPWP atau pencabutan pengukuhan PKP yang

permohonannya disampaikan setelah tanggal 19 Maret

2021, diselesaikan oleh KPP Pratama Baru atau KPP Madya.

---

Pasal 7

Dalam hal pada saat SMT, Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena
Pajak yang dipindahkan ke KPP Pratama Baru atau KPP Madya
memiliki utang pajak pada KPP Pratama Lama, tindakan
penagihan pajak dilakukan atau dilanjutkan oleh KPP Pratama
Baru atau KPP Madya.

Pasal 8

Dalam hal pada saat SMT, Wajib Pajak yang dipindahkan ke KPP
Pratama Baru atau KPP Madya sedang mengajukan permohonan
pembetulan sesuai dengan Pasal 16 Undang-Undang KUP dan
belum diterbitkan keputusan oleh KPP Pratama Lama, berlaku
ketentuan sebagai berikut:
- terhadap permohonan pembetulan yang jatuh temponya
paling lama 1 (satu) bulan setelah SMT, Surat Keputusan
Pembetulan diterbitkan oleh KPP Pratama Lama paling
lambat 1 (satu) hari kerja sebelum SMT; atau
- terhadap permohonan pembetulan yang jatuh temponya
lebih dari 1 (satu) bulan setelah SMT, Surat Keputusan
Pembetulan diterbitkan oleh KPP Pratama Baru atau KPP
Madya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­
undangan perpajakan.

Pasal 9

( 1) Dalam hal pada saat SMT terdapat surat keputusan yang
diterbitkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud

### Pasal 16, Pasal 26, dan/atau Pasal 36 Undang-Undang KUP

dan belum ditindaklanjuti oleh KPP Pratama Lama, berlaku
ketentuan sebagai berikut:
- pelaksanaan surat keputusan yang jatuh temponya
paling lama 15 (lima belas) hari sejak SMT dilakukan
oleh KPP Pratama Lama paling lambat 1 (satu) hari kerja
sebelum SMT; atau

---

  • pelaksanaan surat keputusan yang jatuh temponya lebih

dari 15 (lima belas) hari sejak SMT dilakukan oleh KPP

Pratama Baru atau KPP Madya.

(2) Dalam hal pada saat SMT terdapat Putusan Pengadilan Pajak

atas Banding atau Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah

Agung terkait Putusan Pengadilan Pajak atas Banding yang

diterima oleh KPP Pratama Lama dan belum ditindaklanjuti,

berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • pelaksanaan putusan yang jatuh temponya paling lama

15 (lima belas) hari sejak SMT diselesaikan oleh KPP

Pratama Lama paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum

SMT; atau

  • pelaksanaan putusan yang jatuh temponya lebih dari 15

(lima belas) hari sejak SMT dilakukan oleh KPP Pratama

Baru atau KPP Madya.

(3) Dalam hal pada saat SMT terdapat Putusan Pengadilan Pajak

atas Gugatan atau Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah

Agung terkait Putusan Pengadilan Pajak atas Gugatan yang

diterima oleh KPP Pratama Lama dan belum ditindaklanjuti,

berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • pelaksanaan putusan yang jatuh temponya paling lama

15 (lima belas) hari sejak SMT diselesaikan oleh KPP

Pratama Lama paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum

SMT; atau

  • pelaksanaan putusan yang jatuh temponya lebih dari 15

(lima belas) hari sejak SMT dilakukan oleh KPP Pratama

Baru atau KPP Madya.

(4) Termasuk dalam pelaksanaan putusan sebagaimana dimaksud

ayat (2) dan (3) adalah penerbitan SKPKPP dan SPMKP dalam

hal tindak lanjut pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak dan

Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung mengakibatkan

kelebihan pembayaran pajak.

---

Pasal 10

(1) Dalam hal pada saat SMT terdapat permohonan pengembalian

pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan

### Pasal 17C Undang-Undang KUP yang belum diterbitkan

SKPPKP oleh KPP Pratama Lama dengan jangka waktu

penyelesaian:

  • 1 (satu) bulan, berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. permohonan pengembalian yang jatuh temponya

paling lama 15 (lima belas) hari setelah SMT, KPP

Pratama Lama menerbitkan SKPPKP atau surat

pemberitahuan SKPPKP tidak diterbitkan, paling

lambat 1 (satu) hari kerja sebelum SMT; atau

1. permohonan pengembalian yang jatuh temponya

lebih dari 15 (lima belas) hari setelah SMT, KPP

Pratama Baru atau KPP Madya menerbitkan

SKPPKP atau surat pemberitahuan SKPPKP tidak

diterbitkan;

  • 3 (tiga) bulan, berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. permohonan pengembalian yang jatuh temponya

paling lama 45 (empat puluh lima) hari setelah SMT,

KPP Pratama Lama menerbitkan SKPPKP atau surat

pemberitahuan SKPPKP tidak diterbitkan, paling

lambat 1 (satu) hari kerja sebelum SMT; atau

1. permohonan pengembalian yang jatuh temponya

lebih dari 45 (empat puluh lima) hari setelah SMT,

KPP Pratama Baru atau KPP Madya menerbitkan

SKPPKP atau surat pemberitahuan SKPPKP tidak

diterbitkan.

(2) Dalam hal pada saat SMT terdapat permohonan pengembalian

pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan

### Pasal 17D Undang-Undang KUP yang belum diterbitkan

SKPPKP oleh KPP Pratama Lama dengan jangka waktu

penyelesaian:

---

  • 20
  • 15 (lima belas) hari, berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. permohonan pengembalian yang jatuh temponya

paling lama 7 (tujuh) hari setelah SMT, KPP

Pratama Lama menerbitkan SKPPKP atau surat

pemberitahuan SKPPKP tidak diterbitkan, paling

lambat 1 (satu) hari kerja sebelum SMT; atau

1. permohonan pengembalian yang jatuh temponya

lebih dari 7 (tujuh) hari setelah SMT, KPP Pratama

Baru atau KPP Madya menerbitkan SKPPKP atau

surat pemberitahuan SKPPKP tidak diterbitkan;

  • 1 (satu) bulan, berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. permohonan pengembalian yang jatuh temponya

paling lama 15 (lima belas) hari setelah SMT, KPP

Pratama Lama menerbitkan SKPPKP atau surat

pemberitahuan SKPPKP tidak diterbitkan, paling

lambat 1 (satu) hari kerja sebelum SMT; atau

1. permohonan pengembalian yang jatuh temponya

lebih dari 15 (lima belas) hari setelah SMT, KPP

Pratama Baru atau KPP Madya menerbitkan

SKPPKP atau surat pemberitahuan SKPPKP tidak

diterbitkan.

(3) Dalam hal pada saat SMT terdapat perrnohonan pengembalian

pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal

9 ayat (4c) Undang-Undang PPN yang belum diterbitkan

SKPPKP oleh KPP Pratama Lama, berlaku ketentuan sebagai

berikut:

  • permohonan pengembalian yang jatuh temponya paling

lama 15 (lima belas) hari setelah SMT, KPP Pratama

Lama menerbitkan SKPPKP atau surat pemberitahuan

SKPPKP tidak diterbitkan, paling lambat 1 (satu) hari

kerja sebelum SMT; atau

  • permohonan pengembalian yang jatuh temponya lebih

dari 15 (lima belas) hari setelah SMT, KPP Pratama Baru

atau KPP Madya menerbitkan SKPPKP atau surat

pemberitahuan SKPPKP tidak diterbitkan.

---

(4) Dalam hal pada saat SMT terdapat permohonan pengembalian

kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang
berdasarkan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang KUP dan
belum diterbitkan SKPLB oleh KPP Pratama Lama, berlaku
ketentuan sebagai berikut:
- permohonan pengembalian pembayaran pajak yang
seharusnya tidak terutang yang diterima oleh KPP
Pratama Lama lebih dari 1 (satu) bulan sebelum SMT,
KPP Pratama Lama menyelesaikan permohonan
dimaksud sampai dengan penerbitan SKPLB atau surat
pemberitahuan penolakan paling lambat 1 (satu) hari
kerja sebelum SMT; atau
- permohonan pengembalian pembayaran pajak yang
seharusnya tidak terutang yang diterima oleh KPP ·
Pratama Lama paling lama 1 (satu) bulan sebelum SMT,
KPP Pratama Baru atau KPP Madya menyelesaikan
permohonan dimaksud sampai dengan penerbitan
SKPLB atau surat pemberitahuan penolakan.

(5) Terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran

pajak berdasarkan Pasal 17B Undang-undang KUP yang
dilaksanakan oleh KPP Pratama Lama yang mengalami
perubahan jenis KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf c, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- permohonan pengembalian yang batas waktu penerbitan
surat ketetapan pajak sampai dengan tanggal 31
Agustus 2021, KPP Pratama Lama menyelesaikan
pemeriksaan paling lambat tanggal 16 April 2021 dan
menerbitkan surat ketetapan pajak dan/ atau STP sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan;
- permohonan pengembalian yang batas waktu penerbitan
surat ketetapan pajaknya setelah tanggal 31 Agustus
2021:
1. diselesaikan oleh KPP Pratama Lama paling lambat
tanggal 16 April 2021, dalam hal Surat

---

  • 22

Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan telah
disampaikan kepada Wajib Pajak sampai dengan
tanggal 19 Maret 2021, dan KPP Pratama Baru atau
KPP Madya menerbitkan surat ketetapan pajak
dan/ atau STP sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan; atau
1. dialihkan ke KPP Pratama Baru a tau KPP Mad ya
pada tanggal 3 Mei 2021, dalam hal Surat
Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan belum
disampaikan kepada Wajib Pajak sampai dengan
tanggal 19 Maret 2021.

(6) Dalam hal pada saat SMT terdapat SKPPKP sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) atau Surat
Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan
ayat (5) yang menyatakan lebih bayar namun belum
diterbitkan SKPKPP dan SPMKP oleh KPP Pratama Lama,
berlaku ketentuan sebagai berikut:
- SKPKPP yang saat jatuh temponya paling lama 7 (tujuh)
hari setelah SMT, KPP Pratama Lama menerbitkan
SKPKPP dan/atau SPMKP paling lambat 1 (satu) hari
kerja sebelum SMT; atau
- SKPKPP yang saat jatuh temponya lebih dari 7 (tujuh)
hari setelah SMT, KPP Pratama Baru atau KPP Madya
menerbitkan SKPKPP dan/atau SPMKP.

(7) Dalam hal pada saat SMT terdapat permohonan pemberian

imbalan bunga dengan mencantumkan nomor rekening
dalam negeri Wajib pajak yang belum diterbitkan SKPIB,
SKPPIB, dan/atau SPMIB oleh KPP Pratama Lama, berlaku
ketentuan sebagai berikut:
- terhadap permohonan pemberian imbalan bunga yang
mencantumkan nomor rekening dalam negeri Wajib
Pajak telah diterima KPP Pratama Lama lebih dari 7
(tujuh) hari sebelum SMT, KPP Pratama Lama
menyelesaikan permohonan dimaksud sampai dengan
penerbitan surat penolakan pemberian imbalan bunga

---

  • 23

atau penerbitan SKPIB, SKPPIB, dan SPMIB paling lama

1 (satu) hari kerja sebelum SMT; atau

  • terhadap permohonan pemberian imbalan bunga yang

mencantumkan nomor rekening dalam negeri Wajib

Pajak telah diterima KPP Pratama Lama paling lama 7

(tujuh) hari sebelum SMT, KPP Pratama Baru atau KPP

Madya menyelesaikan permohonan dirhaksud sampai

dengan penerbitan surat penolakan pemberian imbalan

bunga atau penerbitan SKPIB, SKPPIB, dan SPMIB.

Pasal 11

Dalam hal pada saat SMT terdapat permohonan Wajib Pajak selain

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 10 yang belum

diterbitkan surat keputusan, surat persetujuan, atau surat

penolakan oleh KPP Pratama Lama, serta memiliki sisa jatuh

tempo penyelesaian:

  • kurang dari 5 (lima) hari kerja setelah SMT, KPP Pratama

Lama menyelesaikan permohonan dimaksud sampai dengan

penerbitan surat keputusan, surat persetujuan, atau surat

penolakan paling lama 1 (satu) hari kerja sebelum SMT; atau

  • 5 (lima) hari kerja atau lebih setelah SMT, KPP Pratama Baru

atau KPP Madya menyelesaikan permohonan dimaksud

sampa1 dengan penerbitan surat keputusan, surat

persetujuan, atau surat penolakan.

Pasal 12

Dalam hal pada saat SMT terdapat surat keputusan selain

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9,

### Pasal 10, Pasal 11 dan harus ditindaklanjuti dengan penerbitan

produk hukum namun belum diselesaikan di KPP Pratama Lama,

serta memiliki sisa jatuh tempo penyelesaian:

  • kurang dari 5 (lima) hari kerja setelah SMT, KPP Pratama Lama

menyelesaikan penerbitan produk hukum dimaksud paling

lama 1 (satu) hari kerja sebelum SMT; atau

---

  • 5 (lima) hari kerja atau lebih setelah SMT, KPP Pratama Lama

membuat daftar nominatif surat keputusan dan KPP Pratama

Baru atau KPP Madya menindaklanjuti penerbitan produk

hukum dimaksud.

Pasal 13

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal

ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 1 7 Maret 2021

ttd.

SURYOUTOMO

Salinan sesuai dengan aslinya

HYUY•
99012 1 001