Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP, adalah
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang selanjutnya
disebut Undang-Undang PPN, adalah Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
---
I
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
1. Peraturan Menteri adalah Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat
Jenderal Pajak.
1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, yang selanjutnya
disebut Kanwil, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal
Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung
kepada Direktur Jenderal Pajak.
1. Kantor Pelayanan Pajak, yang selanjutnya disingkat KPP,
adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang
berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada
Kepala Kanwil.
1. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan,
yang selanjutnya disingkat KP2KP, adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Kepala KPP Pratama.
1. KPP Pratama Lama adalah KPP Pratama yang wilayah
kerjanya dialihkan ke KPP Pratama Baru.
1. KPP Pratama Baru adalah KPP Pratama yang menenma
pengalihan wilayah kerja dari KPP Pratama Lama.
1. Saat Mulai Terdaftar, yang selanjutnya disingkat SMT, adalah
tanggal Wajib Pajak terdaftar dan/atau dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak di KPP Pratama Baru atau KPP Madya
yaitu tanggal 3 Mei 2021.
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang
mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
1. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang rnelakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau penyerahan Jasa
---
Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang
Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
1. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang
bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil
yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
1. Nomor Pokok Wajib Pajak, yang selanjutnya disingkat NPWP,
adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai
sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan
sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
1. Surat Pemberitahuan, yang selanjutnya disingkat SPT adalah
surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan
penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak
dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
1. Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, termasuk Surat
Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Keputusan
Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat
Pemberitahuan.
1. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, yang selanjutnya
disingkat SKPLB, adalah surat ketetapan pajak yang
menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena
jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang
atau seharusnya tidak terutang.
1 7. Surat Tagihan Pajak, yang selanjutnya disingkat STP, adalah
surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi
administrasi berupa bunga dan/atau denda, termasuk Surat
Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
---
1. Surat Keputusan Pengernbalian Pendahuluan Kelebihan
Pajak, yang selanjutnya disingkat SKPPKP, adalah surat
keputusan yang rnenentukan jurnlah pengembalian
pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu.
1. Surat Keputusan Pengernbalian Kelebihan Pernbayaran Pajak,
yang selanjutnya disingkat SKPKPP, adalah surat keputusan
sebagai dasar untuk rnenerbitkan Surat Perintah Membayar
Kelebihan Pajak.
1. Surat Perintah Mernbayar Kelebihan Pajak, yang selanjutnya
disingkat SPMKP, adalah surat perintah dari Kepala KPP
kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk
menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai dasar
kornpensasi utang pajak dan/ atau pajak yang akan terutang
serta dasar pernbayaran kernbali kelebihan pernbayaran pajak
kepada Wajib Pajak.
1. Surat Keputusan Pemberian Irnbalan Bunga, yang
selanjutnya disingkat SKPIB, adalah surat keputusan yang
rnenentukan besarnya irnbalan bunga yang diberikan kepada
Wajib Pajak.
1. Surat Keputusan Perhitungan Pernberian Irnbalan Bunga,
yang selanjutnya disingkat SKPPIB, adalah surat keputusan
yang digunakan sebagai dasar untuk rnernperhitungkan
imbalan bunga dalam SKPIB dengan utang pajak dan/ atau
pajak yang akan terutang.
1. Surat Perintah Mernbayar lrnbalan Bunga, yang selanjutnya
disingkat SPMIB, adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala
KPP atas narna Menteri Keuangan untuk rnernbayar irnbalan
bunga kepada Wajib Pajak.
PERPAJAKAN
---
