Langsung ke konten

TEMPAT PENDAFTARAN WAJIB PAJAK DAN PELAKU USAHA MELALUI

PMK No. 7 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur J enderal mi, yang dimaksud

dengan:

1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara

Perpajakan, yang selanjutnya disebut Undang-Undang

KUP, adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983

tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-

Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan

Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983

tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Menjadi Undang-Undang.

---

1. Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang selanjutnya

disebut Undang-Undang PPh, adalah Undang-Undang

Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang

Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7

Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak

Penjualan atas Barang Mewah, yang selanjutnya disebut
Undang-Undang PPN, adalah Undang-Undang Nomor 8

Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan

Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang

Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun

1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa

dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

1. Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, yang

selanjutnya disebut Undang-Undang PBB, adalah

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak

Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985

Tentang Pajak Bumi dan Bangunan

1. Pajak Penghasilan, yang selanjutnya disingkat PPh,

adalah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam

Undang-Undang PPh.

1. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai

dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang

selanjutnya disingkat PPN atau PPN dan PPnBM, adalah
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai

dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana

dimaksud dalam Undang-Undang PPN.
1. Pajak Bumi dan Bangunan, yang selanjutnya disingkat

PBB, adalah Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana

dimaksud dalam Undang-Undang PBB selain PBB

Perdesaan dan Perkotaan.

---

1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, yang

selanjutnya disingkat Kanwil, adalah instansi vertikal

Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal

Pajak.

1. Kantor Pelayanan Pajak, yang selanjutnya disingkat KPP,

adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang

berada dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala

Kanwil.

1. KPP di lingkungan Kanwil Wajib Pajak Besar, KPP di

lingkungan Kanwil Jakarta Khusus, dan KPP Madya,

yang selanjutnya disingkat KPP BKM, adalah instansi

vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada dan

bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kanwil Wajib

Pajak Besar, Kanwil Jakarta Khusus, atau Kanwil yang

membawahkan KPP Madya.

1. Badan adalah sekumpulan orang dan/ atau modal yang

merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha

maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi

perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan

lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha

milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun,

firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan,
perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi

sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan

bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi
kolektif, bentuk usaha tetap, kerja sama operasi (joint
operation), serta kantor perwakilan perusahaan asing dan

kontrak investasi bersama.

1. Penyelenggara PMSE, yang selanjutnya disingkat PPMSE,

adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi
elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan.
1. Penyelenggara PMSE Luar Negeri, yang selanjutnya

disebut PPMSE Luar Negeri, adalah PPMSE yang

bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar

Daerah Pabean yang melakukan transaksi dengan

---

pembeli barang dan/ atau penerima jasa di dalam Daerah

Pabean melalui sistem elektronik.

1. Penyelenggara PMSE Dalam Negeri, yang selanjutnya

disebut PPMSE Dalam Negeri, adalah PPMSE yang

bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di dalam

Daerah Pabean yang melakukan transaksi dengan

pembeli barang dan/ atau penerima jasa di dalam Daerah

Pabean melalui sistem elektronik.

1. Pedagang Luar Negeri adalah orang pribadi atau badan

yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di

luar Daerah Pabean yang melakukan transaksi dengan

pembeli barang di dalam Daerah Pabean melalui sistem

elektronik.

1. Penyedia Jasa Luar Negeri adalah orang pribadi atau

badan yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan

di luar Daerah Pabean yang melakukan transaksi dengan

penenma jasa di dalam Daerah Pabean melalui sistem

elektronik.

1 7. Pelaku U saha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

adalah subjek pajak luar negeri yang melakukan kegiatan

usaha melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

(PMSE) sebagai pedagang luar negeri, penyedia jasa luar

negen, dan/ atau PPM SE luar negeri, serta subjek pajak

dalam negeri sebagai PPMSE dalam negeri di dalam

wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

1. Pelaku Usaha Melalui Sistem Elektronik adalah setiap

orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk

badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat

berupa Pelaku Usaha Dalam Negeri dan Pelaku Usaha

Luar Negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang
PMSE yang terdiri dari Pedagang Luar Negeri, Penyedia

Jasa Luar Negeri, PPMSE Luar Negeri, dan/ atau PPMSE

Dalam Negeri.

1. Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya
disebut Wajib Pajak BUMN, adalah Wajib Pajak yang

meliputi perusahaan negara, badan usaha milik negara,

dan anak perusahaan dari perusahaan negara atau

---

badan usaha milik negara dengan penyertaan modal baik

langsung maupun tidak langsung lebih dari 50% (lima

puluh persen), termasuk bank sentral dan otoritas

pengawas pasar modal dan jasa keuangan.

1. Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin adalah

kontraktor kontrak kerja sama pengusahaan minyak dan

gas bumi, dan kontraktor atau pemegang kuasa, atau

pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi.

1. Wajib Pajak Minyak dan Gas Bumi, yang selanjutnya

disebut Wajib Pajak Migas, adalah Kontraktor atau

Pemegang Kuasa/Pemegang Izin yang melakukan

kegiatan usaha di sektor hulu minyak dan gas bumi dan

panas bumi serta perusahaan jasa pendukungnya,

termasuk perusahaan holding yang mengendalikan

secara langsung maupun tidak langsung Kontraktor atau

Pemegang Kuasa/ Pemegang Izin dimaksud.

1. Nomor Pokok Wajib Pajak, yang selanjutnya disingkat

NPWP, adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak

sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang

dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas

Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi

kewajiban perpajakannya.

1. Pusat adalah tempat tinggal yang sebenarnya bagi Wajib

Pajak orang pribadi atau tempat kedudukan yang

sebenarnya bagi Wajib Pajak Badan.

1. Cabang adalah tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang

dapat berupa lokasi usaha, kantor cabang perusahaan,

kantor perwakilan, gudang, unit pemasaran, atau tempat

kegiatan usaha sejenis, yang digunakan untuk kegiatan

produksi, distribusi, pemasaran, manajemen, atau

berupa objek pajak PBB.

1. NPWP Pusat adalah NPWP yang diberikan berdasarkan

tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak yang

menunjukkan pusat kegiatan usaha dengan 3 (tiga) digit

terakhir berupa "000".

1. NPWP Cabang adalah NPWP yang diberikan bagi tempat

kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat

---

tinggal/tempat kedudukan Wajib Pajak atau yang

diberikan untuk pelaksanaan hak dan/ a tau pemenuhan

kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh, PPN atau

PPN dan PPnBM, serta PBB yang tidak dapat

menggunakan NPWP Pusat.

1. Surat Pemberitahuan, yang selanjutnya disingkat SPT,

adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk

melaporkan penghitungan dan/ atau pembayaran pajak,

objek pajak dan/ atau bukan objek pajak, dan/ atau harta

dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan perpajakan.

1. KPP Lama adalah KPP tempat Wajib Pajak terdaftar

dan/ atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak

sebelum Wajib Pajak dilakukan pemindahan tempat

terdaftar di KPP Baru.

1. KPP Baru adalah KPP yang menerima perpindahan Wajib

Pajak dan/ atau PKP dari KPP Lama.

1. Kanwil Lama adalah Kanwil yang membawahkan KPP

Lama.

1. Kanwil Baru adalah Kanwil yang membawahkan KPP

Baru.

1. Saat Mulai Terdaftar, yang selanjutnya disingkat SMT,

adalah tanggal saat Wajib Pajak atau Pelaku Usaha Luar

Negeri terdaftar dan/atau Wajib Pajak dikukuhkan

sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP yang ditetapkan
dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
1. Surat Ketetapan Pajak, yang selanjutnya disingkat SKP,

adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan

Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang

Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, termasuk Surat
Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat
Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan

Bangunan, dan Surat Pemberitahuan.

1. Surat Tagihan Pajak, yang selanjutnya disingkat STP,

adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/ atau

sanksi administrasi berupa bunga dan/ atau denda,

---

termasuk Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan

Bangunan.

1. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan

Pajak, yang selanjutnya disingkat SKPPKP, adalah surat

keputusan yang menentukan jumlah pengembalian

pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu.

1. Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran

Pajak, yang selanjutnya disingkat SKPKPP, adalah surat

keputusan sebagai dasar untuk menerbitkan Surat

Perintah Membayar Kelebihan Pajak.

1. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak, yang

selanjutnya disingkat SPMKP, adalah surat perintah dari

Kepala KPP kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan

Negara untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan

Dana sebagai dasar kompensasi Utang Pajak dan/atau

pajak yang akan terutang serta dasar pembayaran

kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib

Pajak.

1. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, yang selanjutnya

disingkat SKPLB, adalah surat ketetapan pajak yang

menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena

jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang

terutang atau seharusnya tidak terutang.

1. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang

selanjutnya disingkat SKPIB, adalah surat keputusan

yang menentukan besarnya imbalan bunga yang
diberikan kepada Wajib Pajak.

1. Surat Keputusan Perhitungan Pemberian Imbalan Bunga,

yang selanjutnya disingkat SKPPIB, adalah surat

keputusan yang digunakan sebagai dasar untuk

memperhitungkan imbalan bunga dalam SKPIB dengan
Utang Pajak dan/ a tau pajak yang akan terutang.
1. Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga, yang

selanjutnya disingkat SPMIB, adalah surat yang

diterbitkan oleh Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan

untuk membayar imbalan bunga kepada Wajib Pajak.

---

Pasal 2

(1) Direktur Jenderal Pajak menetapkan tempat terdaftar

Wajib Pajak, Pelaku Usaha Melalui Sistem Elektronik

dan/ atau tempat pelaporan usaha Pengusaha Kena Pajak

pada KPP BKM.

(2) Penetapan tempat terdaftar Wajib Pajak dan/ atau tempat

pelaporan usaha Pengusaha Kena Pajak sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dengan menerbitkan

Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

(3) Penetapan tempat terdaftar Wajib Pajak dan/ atau tempat

pelaporan usaha Pengusaha Kena Pajak sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) juga berlaku untuk seluruh

Cabang Wajib Pajak baik yang didirikan sebelum atau

setelah penetapan, dan berdomisili di wilayah

sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran huruf B yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Direktur Jenderal ini.

(4) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

merupakan Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai

berikut:

  • Kanwil Wajib Pajak Besar meliputi:

1. KPP Wajib Pajak Besar Satu, untuk Wajib Pajak

Badan besar tertentu yang melakukan kegiatan

usaha di sektor pertambangan, jasa penunjang

pertambangan, dan jasa keuangan;
1. KPP Wajib Pajak Besar Dua, untuk Wajib Pajak

Badan besar tertentu yang melakukan kegiatan

usaha di sektor industri, perdagangan, dan jasa

selain jasa penunjang pertambangan dan jasa

keuangan;

---

1. KPP Wajib Pajak Besar Tiga, untuk Wajib Pajak

BUMN yang melakukan kegiatan usaha di

sektor pertambangan, industri, dan

perdagangan; dan

1. KPP Wajib Pajak Besar Empat, untuk Wajib

Pajak BUMN yang melakukan kegiatan usaha di

sektor jasa dan Wajib Pajak orang pribadi

tertentu;

  • Kanwil Jakarta Khusus meliputi:

1. KPP Penanaman Modal Asing Satu (KPP PMA

Satu), untuk Wajib Pajak penanaman modal

asing tertentu yang tidak masuk bursa dan

melakukan kegiatan usaha di sektor industri

kimia dan barang galian nonlogam;

1. KPP Penanaman Modal Asing Dua (KPP PMA

Dua), untuk Wajib Pajak penanaman modal

asmg tertentu yang tidak masuk bursa dan

melakukan kegiatan usaha di sektor industri

logam dan mesin;

1. KPP Penanaman Modal Asing Tiga (KPP PMA

Tiga), untuk Wajib Pajak penanaman modal

asmg tertentu yang tidak masuk bursa dan

melakukan kegiatan usaha di sektor

pertambangan dan perdagangan;

1. KPP Penanaman Modal Asing Empat (KPP PMA

Empat), untuk Wajib Pajak penanaman modal

asing tertentu yang tidak masuk bursa dan

melakukan kegiatan usaha di sektor industri

tekstil, makanan, dan kayu;

1. KPP Penanaman Modal Asing Lima (KPP PMA

Lima), untuk Wajib Pajak penanaman modal

asing tertentu yang tidak masuk bursa dan

melakukan kegiatan usaha di sektor agrobisnis

dan jasa tertentu;

1. KPP Penanaman Modal Asing Enam (KPP PMA

Enam), untuk Wajib Pajak penanaman modal

asing tertentu yang tidak masuk bursa dan

---

melakukan kegiatan usaha di sektor jasa dan

perdagangan tertentu;

1. KPP Perusahaan Masuk Bursa, untuk Wajib

Pajak yang pernyataan pendaftaran ermsi

sahamnya telah dinyatakan efektif oleh otoritas

pengawas pasar modal dan jasa keuangan,
perusahaan efek nonbank, dan badan-badan
khusus (self regulatory organization) yang

didirikan dan beroperasi di bursa berdasarkan

Undang-Undang yang mengatur mengenai

pasar modal;

1. KPP Badan dan Orang Asing, untuk:

  • Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang

berkedudukan di Daerah Khusus Ibukota

Jakarta;
- orang asmg yang bertempat tinggal di

Daerah Khusus lbukota Jakarta;

  • bentuk usaha tetap yang merupakan

PPMSE yang berkedudukan di dalam

wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta

atau di luar Daerah Khusus lbukota

Jakarta;

  • Wajib Pajak Badan yang merupakan

PPMSE Dalam Negeri;

  • Pedagang Luar Negeri;
  • Penyedia Jasa Luar Negeri;
  • PPMSE Luar Negeri; dan
  • organisasi internasional yang termasuk

Subjek Pajak Penghasilan;

dan

1. KPP Minyak dan Gas Bumi, untuk Wajib Pajak

Migas, dan Wajib Pajak selain Wajib Pajak
Migas yang pelaksanaan hak dan/ atau

pemenuhan kewajiban PBB harus dilakukan

pada KPP Minyak dan Gas Bumi berdasarkan

Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang

mengatur mengenai petunjuk teknis

---

pelaksanaan administrasi Nomor Pokok Wajib

Pajak, Sertifikat Elektronik, dan pengukuhan

Pengusaha Kena Pajak;

dan

  • KPP Madya, untuk Wajib Pajak orang pribadi dan

Wajib Pajak Badan besar tertentu dalam suatu

Kanwil.

(5) Wajib Pajak Penanaman Modal Asing tertentu

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b angka 1

sampai dengan angka 6 ditentukan berdasarkan
klasifikasi lapangan usaha Wajib Pajak sebagaimana

tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur

Jenderal ini.

(6) Pelaku Usaha Melalui Sistem Elektronik sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) yang telah:

  • ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memenuhi

kewajiban sebagai Pemungut PPN atas PMSE;

dan/atau

  • memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan

untuk dikenai PPh atau pajak transaksi elektronik,

terdaftar pada KPP Badan dan Orang Asing.

(7) Keputusan Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan

Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat pelaporan usaha

Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dibuat menggunakan contoh format sebagaimana

ditetapkan dalam Lampiran huruf C yang merupakan

bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur

Jenderal ini.

(8) Dalam hal Pelaku Usaha Melalui Sistem Elektronik

sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdaftar pada KPP

Badan dan Orang Asing berdasarkan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak, Keputusan Direktur Jenderal Pajak
untuk menetapkan Pelaku U saha Melalui Sistem

Elektronik terdaftar pada KPP Badan dan Orang Asing

sebagaimana dimaksud pada ayat (6), sekurang-

kurangnya memuat informasi:

---

  • nama Pelaku U saha Luar N egeri;
  • nomor identitas perpajakan yang digunakan untuk

pelaksanaan hak dan/ atau pemenuhan kewajiban

perpajakan di Indonesia;

  • mata uang yang digunakan untuk pembayaran

dan/ atau penyetoran pajak; dan

  • kewajiban perpajakan yang wajib dipenuhi oleh

Pelaku Usaha Luar Negeri.

Pasal 3

(1) Terhadap Wajib Pajak yang memenuhi kriteria

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) namun

belum ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal

Pajak, Wajib Pajak mendaftarkan diri pada KPP Pratama

yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau

tempat kedudukan yang sebenarnya.

(2) Dikecualikan dari ketentuan mendaftarkan diri pada KPP

Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

  • Wajib Pajak Migas yang merupakan Kontraktor atau

Pemegang Kuasa/Pemegang Izin, mendaftarkan diri

pada KPP Minyak dan Gas Bumi;

  • Wajib Pajak:

1. bentuk usaha tetap yang merupakan PPMSE

yang berkedudukan di dalam wilayah Daerah

Khusus Ibukota Jakarta atau di luar Daerah

Khusus Ibukota Jakarta,

1. Badan yang merupakan PPM SE dalam negeri;

1. organisasi internasional yang termasuk Subjek

Pajak Penghasilan,

mendaftarkan diri pada KPP Badan dan Orang

Asing; dan

  • Pelaku U saha Melalui Sistem Elektronik:

1. Pedagang Luar Negeri;

1. Penyedia Jasa Luar Negeri;

1. PPMSE luar negeri,

mendaftarkan diri pada KPP Badan dan Orang

Asing.

---

Pasal 4

(1) Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban

perpajakan bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 ayat (1) yang dilaksanakan pada KPP BKM

meliputi:

  • PPh bagi Wajib Pajak orang pribadi atau Badan;
  • PPN atau PPN dan PPnBM;
  • pemotongan dan pemungutan PPh;
  • PBB; dan/ atau
  • Bea Meterai.

(2) Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban

perpajakan bagi Pelaku U saha Melalui Sistem Elektronik

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang

dilaksanakan pada KPP Badan dan Orang Asing meliputi:

  • PPN;
  • PPh, dalam hal Pelaku Usaha Luar Negeri yang

dianggap memiliki bentuk usaha tetap karena

memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan

merupakan penduduk negara atau yurisdiksi yang

tidak memiliki -perjanjian antara Pemerintah

Indonesia dengan pemerintah negara atau yurisdiksi

lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan

pencegahan pengelakan pajak dengan Pemerintah

Indonesia; atau

  • pajak transaksi elektronik, dalam hal ketentuan

pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana

dimaksud pada huruf b tidak diterapkan.

(3) Pelaksanaan hak dan/ atau pemenuhan kewajiban

perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2), dimulai sejak tanggal SMT yang tercantum

dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3), pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan

kewajiban perpajakan:

---

  • Wajib Pajak Migas yang merupakan Kontraktor atau

Pemegang Kuasa/Pemegang Izin sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a; atau

  • Wajib Pajak dan Pelaku Usaha Melalui Sistem

Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

ayat (2) huruf b dan huruf c;

dimulai sejak tanggal terdaftar pada KPP BKM dimaksud.

(5) Keputusan Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan

Wajib Pajak terdaftar dan/ atau tempat pelaporan usaha

Pengusaha Kena Pajak pada KPP BKM sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) juga berfungsi sebagai:

  • surat keputusan mengenai pemusatan tempat PPN

atau PPN dan PPnBM terutang; dan

  • surat keputusan pencabutan Pengukuhan

Pengusaha Kena Pajak pada KPP Lama.

Pasal 5

(1) Untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban

PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 4 ayat (1) huruf b, berlaku ketentuan sebagai

berikut:

  • bagi Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP di

lingkungan Kanwil Wajib Pajak Besar dan Kanwil

Jakarta Khusus, meliputi seluruh kewajiban PPN

atau PPN dan PPnBM yang terutang di Pusat dan

Cabang Wajib Pajak, termasuk Cabang Wajib Pajak

setelah penetapan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 ayat (3);

  • bagi Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Madya

berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. dalam hal Wajib Pajak dengan NPWP Pusat,

kewajiban pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM

atas seluruh Cabang, termasuk Cabang yang

terdaftar pada KPP Madya lain, dilaksanakan

pada KPP Madya tempat NPWP Pusat terdaftar;

a tau

---

1. dalam hal Wajib Pajak dengan NPWP Cabang dan

sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena

Pajak namun Wajib Pajak dengan NPWP

Pusatnya tidak terdaftar pada KPP BKM,

kewajiban pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM

dilaksanakan pada KPP Madya dimaksud hanya

atas Wajib Pajak dengan NPWP Cabang tersebut.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

berlaku untuk Pusat dan/atau Cabang yang berada di

kawasan bebas sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan di bidang PPN atau PPN dan

PPnBM.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), terhadap Wajib Pajak yang terdaftar pada
I
KPP BKM dan memiliki kegiatan usaha di bidang

pengalihan tanah dan/atau bangunan, berlaku

ketentuan sebagai berikut:

  • pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban

PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas

kegiatan pengalihan tanah dan/atau bangunan

dilaksanakan pada KPP BKM, dalam hal kegiatan

usaha tersebut berada di wilayah sebagaimana

ditetapkan dalam Lampiran huruf B yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Direktur Jenderal ini; dan

  • pelaksanaan hak dan/ atau pemenuhan kewajiban

PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas

kegiatan pengalihan tanah dan/atau bangunan

dilaksanakan pada KPP yang wilayah kerjanya

meliputi tempat kegiatan usaha berada, dalam hal

kegiatan usaha terse but berada di luar wilayah

sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran huruf B
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Direktur Jenderal ini.

(4) Dalam hal terdapat kompensasi kelebihan pembayaran

pajak atas Masa Pajak sebelum tanggal SMT yang berasal

dari SPT Masa PPN yang dilaporkan dengan NPWP

---

Cabang, kompensasi kelebihan pembayaran tersebut

dapat diperhitungkan sebagai kompensasi kelebihan PPN

atas Masa Pajak sebelum tanggal SMT dalam SPT Masa

PPN yang disampaikan pada KPP BKM dengan

menggunakan NPWP Pusat.

(5) Dalam hal terdapat:

  • pelaksanaan hak dan/ atau pemenuhan kewajiban

PPN atau PPN dan PPnBM yang belum dilakukan

oleh Cabang untuk Masa Pajak sebelum tanggal

SMT; dan

  • pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban

PPN atau PPN dan PPnBM tersebut dilakukan oleh

Cabang sejak tanggal SMT,

pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban PPN

atau PPN dan PPnBM tersebut menggunakan NPWP

Cabang dimaksud dan diadministrasikan serta

ditindaklanjuti oleh KPP BKM.

(6) Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban PPN

atau PPN dan PPnBM yang belum dilakukan untuk Masa

Pajak sebelum tanggal SMT sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) huruf a, meliputi:

  • penyampaian SPT Masa PPN atau pembetulan SPT

Masa PPN, antara lain untuk:

1. melaporkan Pajak Keluaran atas Faktur Pajak

yang telah dibuat sebelum tanggal SMT;

1. mengkreditkan Pajak Masukan atas Faktur

Pajak yang telah diterima dengan menggunakan

NPWP Cabang;

1. melaporkan nota retur dan/atau nota

pembatalan atas penyerahan dan/ atau

perolehan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa

Kena Pajak sebelum tanggal SMT; dan/ atau
1. melaporkan Faktur Pajak Pengganti atau

pembatalan Faktur Pajak atas Faktur Pajak

yang telah dibuat atau diterima sebelum

tanggal SMT;

---

  • permohonan pengembalian kelebihan pembayaran

pajak melalui penyampaian SPT Masa PPN maupun

pembetulan SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud

pada huruf a;

  • pelaksanaan pengawasan atas kepatuhan

Pengusaha Kena Pajak, pemeriksaan dan penagihan

pajak, serta tindak lanjut atas surat keputusan atau

putusan atas upaya hukum Pengusaha Kena Pajak

terkait PPN atau PPN dan PPnBM;

  • permohonan layanan administrasi perpajakan

lainnya terkait dengan pelaksanaan hak dan/ atau

pemenuhan kewajiban sebagai Pengusaha Kena

Pajak; dan
- penyetoran atas PPN atau PPN dan PPnBM terutang

untuk Masa Pajak sebelum tanggal SMT.

Pasal 6

{1) Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban

pemotongan dan pemungutan PPh yang dilaksanakan
pada KPP BKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

ayat { 1) huruf c meliputi:

  • PPh Pasal 21/26;
  • PPh Pasal 4 ayat {2);
  • PPh Pasal 23/26;
  • PPh Pasal 15; dan
  • PPh Pasal 22.

{2) Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban
pemotongan dan pemungutan PPh sebagaimana

dimaksud pada ayat {1) meliputi:

  • pemotongan dan pemungutan PPh yang terutang di

Pusat dan/atau Cabang Wajib Pajak yang

berdomisili di wilayah sebagaimana ditetapkan pada
Lampiran huruf B yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal

ini; atau

  • pemotongan dan pemungutan PPh selain PPh pasal

21/26, yang terutang di Pusat Wajib Pajak yang

---

berdomisili di luar wilayah sebagaimana ditetapkan
pada Lampiran huruf B yang merupakan bagian

yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur

J enderal ini.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1):

  • pelaksanaan hak dan/ atau pemenuhan kewajiban

pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 21 / 26

dilakukan di KPP Lama atau KPP tempat Cabang

Wajib Pajak terdaftar untuk masa pajak sebelum

dan setelah tanggal SMT, dalam hal PPh Pasal 21 / 26

terse but terutang pada Pusat dan/ atau Ca bang

Wajib Pajak berdomisili di luar wilayah sebagaimana

ditetapkan pada Lampiran huruf B yang merupakan

bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan

Direktur Jenderal ini; dan/ a tau

  • pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban

pemotongan dan pemungutan PPh selain PPh Pasal

21/26 dilakukan di KPP tempat Cabang Wajib Pajak

terdaftar untuk masa pajak sebelum dan setelah

tanggal SMT, dalam hal PPh selain PPh Pasal 21 / 26
terutang pada Cabang yang berdomisili di luar

wilayah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran

huruf B yang merupakan bagian yang tidak

terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(4) Kewajiban pemotongan PPh Pasal 21/26 sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) huruf a berlaku ketentuan

sebagai berikut:

  • dalam hal pemotongan PPh Pasal 21 / 26 terutang di

Pusat dan/atau Cabang yang terdaftar pada KPP
BKM yang sama dan berdomisili di wilayah

sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf B
yang meru pakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Direktur Jenderal ini, penyetoran dan

penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 / 26
menggunakan NPWP Pusat pada KPP BKM;

---

  • dalam hal pemotongan PPh Pasal 21/26 terutang di

Cabang yang terdaftar dengan NPWP Cabang di KPP

BKM namun Pusat terdaftar pada selain KPP BKM,

atau PPh Pasal 21/26 terutang di Cabang yang

terdaftar pada selain KPP BKM namun Pusat

terdaftar pada KPP BKM:

1. pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 / 26

yang terutang di Cabang tersebut menggunakan

NPWP Cabang; dan

1. pelaporan SPf Masa PPh Pasal 21 / 26 atas

penyetoran PPh Pasal 21 / 26 menggunakan

NPWP Cabang,

dan/atau;

  • dalam hal pemotongan PPh Pasal 21/26 terutang di

Pusat yang berdomisili di luar wilayah sebagaimana

dimaksud dalam Lampiran huruf B yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur

Jenderal ini:

1. terhadap Pusat dimaksud diterbitkan NPWP

Cabang pada KPP Lama yang wilayah kerjanya

meliputi tempat kedudukan Pusat Wajib Pajak,

yang hanya digunakan untuk kepentingan

pelaksanan hak dan/atau pemenuhan

kewajiban PPh Pasal 21/26;

1. penyetoran PPh Pasal 21 / 26 menggunakan

NPWP Cabang sebagaimana dimaksud pada

angka 1; dan

1. penyampaian SPf Masa PPh Pasal 21/26 atas

penyetoran PPh Pasal 21/26 sebagaimana

dimaksud pada angka 1, dilakukan dengan

menggunakan NPWP Cabang.

(5) Dikecualikan dari ketentuan penyampaian SPf Masa PPh

Pasal 21 / 26 dilakukan dengan menggunakan NPWP

Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan
huruf c, Pusat Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP BKM

dapat menyampaikan SPf Masa PPh Pasal 21/26 dengan

menggunakan NPWP Pusat untuk melaporkan

---

pemenuhan kewajiban PPh Pasal 21 / 26 yang terutang di

Pusat dan seluruh Cabang Wajib Pajak berdasarkan

keputusan Direktur Jenderal Pajak baik secara jabatan

maupun berdasarkan permohonan Wajib Pajak.

(6) Tempat terutang PPh Pasal 21/26 sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) ditentukan sebagai berikut:
- untuk imbalan sehubungan dengan pekerjaan dalam

jabatan atau kegiatan tertentu bagi pegawai yang

terdaftar sebagai pegawai Pusat, terutang di Pusat

Wajib Pajak;

  • untuk imbalan sehubungan dengan pekerjaan dalam

jabatan atau kegiatan tertentu bagi pegawai yang
terdaftar sebagai pegawai Cabang, terutang di

Cabang Wajib Pajak; dan/ atau

  • untuk imbalan sehubungan dengan jasa kepada

bukan pegawai termasuk yang terutang PPh Pasal

21 / 26, terutang di Pusat atau Cabang yang

melakukan pembayaran imbalan kepada bukan

pegawai tersebut.

(7) Tempat terutang atas pemotongan dan pemungutan PPh

selain PPh Pasal 21/26 sebagaimana dimaksud pada

ayat ( 1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, mengacu

kepada kedudukan hukum pihak yang melakukan

penandatanganan perjanjian atau kontrak, baik
perjanjian atau kontrak tertulis maupun tidak tertulis,
dengan ketentuan sebagai berikut:
- dalam hal perjanjian atau kontrak yang menjadi

dasar pelaksanaan transaksi ditandatangani dan

dibuat oleh pengurus Pusat, pemotongan dan

pemungutan PPh selain PPh Pasal 21/26 terutang di

kantor Pusat dan mekanisme pemotongan atau
pemungutan, penyetoran, serta penyampaian SPT
menggunakan NPWP Pusat;

- dalam hal perjanjian atau kontrak yang menjadi
dasar pelaksanaan transaksi ditandatangani dan
dibuat oleh pengurus Cabang seperti Kepala Cabang

atau Kepala Perwakilan, pemotongan dan

---

pemungutan PPh selain PPh Pasal 21/26 terutang

di Cabang dan mekanisme pemotongan atau

pemungutan, penyetoran, dan penyampaian SPT

menggunakan NPWP Cabang;

  • dalam hal Pusat dan Cabang sebagaimana dimaksud

pada huruf b terdaftar pada KPP BKM yang sama

dan berdomisili di wilayah sebagaimana dimaksud

dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal

ini, mekanisme pemotongan atau pemungutan,

penyetoran, dan penyampaian SPT atas PPh selain

PPh Pasal 21 / 26 menggunakan NPWP Pusat atau

NPWP Cabang yang terdaftar pada KPP BKM.

(8) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (7), pemotongan:

  • PPh Pasal 4 ayat (2) sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c atas penghasilan berupa bunga dan

dividen; dan

  • PPh Pasal 23/26 sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c atas penghasilan berupa bunga, royalti,

dan dividen,

terutang di Pusat dan mekanisme pemotongan atau

pemungutan, penyetoran, dan penyampaian SPT

menggunakan NPWP Pusat.

(9) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (7), terhadap Wajib Pajak yang terdaftar pada

KPP BKM dan memiliki kegiatan usaha di bidang

pengalihan tanah dan/atau bangunan, berlaku

ketentuan sebagai berikut:

  • pemenuhan kewajiban pemotongan PPh Pasal 4

ayat (2) yang terutang atas kegiatan usaha

pengalihan tanah dan/atau bangunan dilaksanakan

pada KPP BKM, dalam hal kegiatan usaha tersebut

berada di wilayah sebagaimana ditetapkan dalam

Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal mi;

dan

---

  • pemenuhan kewajiban pemotongan PPh Pasal 4

ayat (2) yang terutang atas kegiatan usaha

pengalihan tanah dan/atau bangunan tersebut
tersebut dilaksanakan pada KPP yang wilayah

kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha berada,

dalam hal kegiatan usaha tersebut di luar wilayah

sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran huruf B

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 7

( 1) Pelaksanaan hak dan/ atau pemenuhan kewajiban PBB

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d

berlaku bagi Wajib Pajak yang:

  • terdaftar pada KPP Minyak dan Gas Bumi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf

b atas pengenaan:

1. PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi

untuk Permukaan Bumi Offshore;

1. PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi

untuk tubuh bumi;

dan/atau

  • NPWP Pusatnya tidak terdaftar pada KPP Minyak

dan Gas Bumi namun pelaksanaan hak dan/atau

pemenuhan kewajiban pajak PBB Sektor Lainnya

harus dilaksanakan pada KPP Minyak dan Gas Bumi

berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang

mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan

administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat

Elektronik, dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

(2) Dalam hal:

- Wajib Pajak terdaftar pada KPP BKM selain pada
KPP Minyak dan Gas Bumi; dan

  • memiliki objek pajak PBB selain sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) dan berada di wilayah
sebagaimana ditetapkan pada Lampiran huruf B

---

yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari

Peraturan Direktur Jenderal ini,

pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban PBB

selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

pada KPP Pratama berdasarkan Peraturan Direktur

Jenderal Pajak yang mengatur mengenai petunjuk teknis
pelaksanaan administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak,

Sertifikat Elektronik, dan pengukuhan Pengusaha Kena

Pajak.

(3) Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban PBB

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan

NPWP Cabang yang diberikan secara jabatan oleh Kepala

KPP Pratama dan hanya digunakan sebagai sarana

administrasi dalam pelaksanaan hak dan/ atau

pemenuhan kewajiban PBB.

Pasal 8

( 1) Pelaksanaan hak dan/ atau pemenuhan kewajiban Bea

Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)

huruf e meliputi kewajiban Bea Meterai yang terutang di

Pusat maupun Cabang Wajib Pajak yang berdomisili di

wilayah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf B

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Direktur Jenderal ini, yang terdaftar pada KPP BKM.

(2) Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban Bea

Meterai dengan menggunakan cara lain dilakukan

dengan menggunakan NPWP yang terdaftar pada KPP

BKM, sepanjang dinyatakan secara tertulis oleh Wajib

Pajak bahwa penerbit dokumen yang merupakan objek

Bea Meterai tersebut merupakan Wajib Pajak yang

terdaftar pada KPP BKM.

(3) Bagi Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP BKM,

pencabutan surat izin pelunasan Bea Meterai dengan

cara lain dilakukan oleh Kepala KPP BKM.

---

Pasal9

(1) Kepala KPP Lama menyampaikan surat pemberitahuan

mengenai Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang

penetapan tempat terdaftar Wajib Pajak dan/ atau tempat

pelaporan usaha Pengusaha Kena Pajak pada KPP BKM

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) kepada

Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sebelum tanggal

SMT.

(2) Kepala KPP BKM menyampaikan surat pemberitahuan

tempat Wajib Pajak terdaftar berdasarkan Keputusan

Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 ayat (2) kepada Wajib Pajak paling lama 5 (lima)

hari kerja sejak tanggal SMT.

(3) Surat pemberitahuan dari:

  • Kepala KPP Lama kepada Wajib Pajak sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1), dibuat dengan

menggunakan contoh format sebagaimana

tercantum dalam Lampiran huruf E; dan

  • Kepala KPP BKM kepada Wajib Pajak sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), dibuat dengan

menggunakan contoh format sebagaimana

tercantum dalam Lampiran huruf F,

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Direktur J enderal ini.

Pasal 10

(1) Direktur Jenderal Pajak secarajabatan melakukan:

  • pemindahan tempat terdaftar Wajib Pajak dan/ atau

tempat pelaporan usaha Pengusaha Kena Pajak dari

KPP BKM ke KPP Pratama, dalam hal berdasarkan

---

hasil evaluasi terhadap Wajib Pajak tidak lagi

memenuhi kriteria untuk terdaftar pada KPP BKM;

a tau

  • penghapusan Pelaku Usaha Melalui Sistem

Elektronik yang meliputi Pedagang Luar Negeri,

Penyedia Jasa Luar Negeri, dan/ atau PPMSE luar
negeri dari administrasi perpajakan, dalam hal

berdasarkan hasil penelitian atau pemeriksaan tidak

lagi memenuhi kriteria untuk terdaftar pada KPP

Badan dan Orang Asing sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 ayat (6).

(2) Pemindahan atau penghapusan sebagaimana dimaksud

pada ayat ( 1) dilakukan dengan menerbitkan Keputusan

Direktur Jenderal Pajak.

(3) Dalam hal Wajib Pajak dipindahkan ke KPP Pratama

berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), namun tempat

tinggal, tern pat kedudukan, dan/ atau tempat kegiatan

usaha Wajib Pajak tidak sesuai dengan keadaan yang

se benarnya:

  • Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan

pemindahan tempat terdaftar dan/atau tempat

pelaporan usaha ke KPP yang wilayah kerjanya

meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan

dan/ atau tern pat kegiatan usaha yang sebenarnya;

a tau

  • Kepala KPP Pratama dapat melakukan pemindahan

tempat terdaftar dan/atau tempat pelaporan usaha

Wajib Pajak secara jabatan ke KPP yang wilayah

kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat

kedudukan dan/ atau tempat kegiatan usaha yang

sebenarnya; dan
- Cabang Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada

KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi

tempat kegiatan usaha yang sebenarnya

berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang

mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan

---

administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, sertifikat

elektronik, dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak,

dalam hal pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan

kewajiban perpajakan Cabang Wajib Pajak tersebut

menggunakan NPWP Pusat karena berada di wilayah

sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran huruf B

yang meru pakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Direktur Jenderal ini.

(4) Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) menggunakan contoh format

sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Direktur Jenderal ini.

Pasal 11

(1) Terhadap Wajib Pajak dengan NPWP Pusat yang

dipindahkan dari KPP BKM ke KPP Pratama, pelaksanaan

hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang

dilaksanakan pada KPP Pratama meliputi:

  • PPh bagi Wajib Pajak orang pribadi atau Badan;
  • PPN atau PPN dan PPnBM;
  • pemotongan dan pemungutan PPh yang terutang

pada Pusat sesuai dengan ketentuan tempat

terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;

  • PBB; dan/ atau
  • Bea Meterai yang terutang pada Pusat sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan yang

mengatur mengenai Bea Meterai.

(2) Terhadap Wajib Pajak dengan NPWP Cabang yang

dipindahkan dari KPP BKM ke KPP Pratama, pelaksanaan

hak dan/ atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang

dilaksanakan pada KPP Pratama meliputi:

  • PPN atau PPN dan PPnBM yang hanya berlaku atas

NPWP Cabang dimaksud sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b;

---

  • pemotongan dan pemungutan PPh yang terutang

pada Cabang sesuai dengan ketentuan tempat

terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;

  • PBB; dan/ atau
  • Bea Meterai yang terutang pada Cabang sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

yang mengatur mengenai Bea Meterai.

(3) Kewajiban PPN atau PPN dan PPnBM bagi Wajib Pajak

dengan NPWP Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • kewajiban PPN atau PPN dan PPnBM atas seluruh

Cabang dilaksanakan pada KPP Pratama tersebut;

  • kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf a

berlaku sejak tanggal SMT untuk jangka waktu

sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Direktur

Jenderal Pajak yang mengatur mengenai penetapan
1 (satu) tempat atau lebih sebagai tempat PPN atau

PPN dan PPnBM terutang; dan

  • kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf a

dilakukan tanpa perlu penerbitan Surat Keputusan

tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak

Pertambahan Nilai Terutang.

(4) Kewajiban PPN atau PPN dan PPnBM yang hanya berlaku

atas NPWP Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a, tidak berlaku dalam hal Wajib Pajak dengan
NPWP Cabang tersebut menjadi tempat pemusatan PPN

atau PPN dan PPnBM terutang sesuai dengan Peraturan

Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai

penetapan 1 (satu) tempat atau lebih sebagai tempat PPN

atau PPN dan PPnBM terutang.

(5) Kewajiban PPN atau PPN dan PPnBM bagi Wajib Pajak

dengan NPWP Cabang sebagaimana dimaksud pada

ayat (4), berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • Surat Keputusan tentang Persetujuan Pemusatan

Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang tetap

berlaku sesuai dengan jangka waktu yang diatur

dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang

---

mengatur mengenai penetapan 1 (satu) tempat atau
lebih sebagai tempat PPN atau PPN dan PPnBM

terutang; dan

  • kewajiban PPN atau PPN dan PPnBM atas seluruh

Cabang dilaksanakan pada KPP Pratama tersebut.

(6) Dalam hal Wajib Pajak menghendaki untuk mencabut

pemusatan tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang
sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dan ayat (5) berakhir, Wajib Pajak harus

menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada
Kanwil yang membawahkan KPP Pratama tempat Wajib

Pajak terdaftar sesuai dengan Peraturan Direktur

Jenderal Pajak yang mengatur mengenai penetapan 1

(satu) tempat atau lebih sebagai tempat PPN atau PPN

dan PPnBM terutang.

Pasal 12

( 1) Kepala KPP BKM menyampaikan surat pemberitahuan

mengenai Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang

pemindahan tempat terdaftar Wajib Pajak dari KPP BKM

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), kepada
Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sebelum tanggal

SMT.

(2) Kepala KPP Baru menyampaikan surat pemberitahuan

tempat Wajib Pajak terdaftar berdasarkan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 10 ayat (2) kepada Wajib Pajak paling lama 5 (lima)

hari kerja sejak tanggal SMT.

(3) Surat pemberitahuan dari:

  • Kepala KPP BKM kepada Wajib Pajak sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dibuat dengan

menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf E; dan

- Kepala KPP Baru kepada Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dibuat dengan
menggunakan contoh format se bagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf F,

---

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Direktur Jenderal ini.

Pasal 13

(1) Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku,

terhadap Wajib Pajak dengan NPWP Cabang yang

dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan terdaftar

di KPP BKM, namun Wajib Pajak dengan NPWP Pusatnya

tidak terdaftar pada KPP BKM, kewajiban PPN atau PPN

dan PPnBM yang dilaksanakan pada KPP BKM tersebut

hanya atas Wajib Pajak dengan NPWP Cabang dimaksud.

(2) Dalam hal terdapat pemenuhan kewajiban pemotongan

dan pemungutan PPh se bagaimana dimaksud dalam

Pasal 6 ayat (1) yang:

  • belum dipenuhi untuk Masa Pajak sebelum tanggal

SMT; dan

  • pemenuhan kewajiban pemotongan dan

pemungutan PPh tersebut dilakukan sejak tanggal

SMT,

pemenuhan kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh

dilakukan sesuai dengan ketentuan tempat terutang

pemotongan dan pemungutan PPh sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6.

Pasal 14

(1) Dalam hal sebelum SMT, Wajib Pajak yang ditetapkan

atau dipindahkan berdasarkan Keputusan Direktur

Jenderal Pajak telah mulai dilakukan pemeriksaan,

pemeriksaan dimaksud diselesaikan oleh KPP Lama

sampai dengan penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan

dan Nota Penghitungan.

(2) Yang dimaksud dengan mulai dilakukan pemeriksaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Surat

---

Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan atau Surat

Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor telah

disampaikan kepada Wajib Pajak.

(3) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Nota

Penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Kepala KPP Baru menerbitkan SKP dan/atau STP.

Pasal 15

Dalam hal pada saat SMT, Wajib Pajak yang ditetapkan atau

dipindahkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak

sedang dilakukan:

  • Pemeriksaan Bukti Permulaan;
  • Penyidikan; atau
  • proses penghentian penyidikan sesuai dengan ketentuan

Pasal 44A atau Pasal 44B Undang-Undang KUP,

proses dimaksud diselesaikan oleh Kanwil Lama atau

Direktorat yang merumuskan serta melaksanakan kebijakan

dan standardisasi teknis di bidang penegakan hukum

perpajakan.

Pasal 16

(1) Dalam hal Pusat dan/atau Cabang Wajib Pajak yang

ditetapkan atau dipindahkan berdasarkan Keputusan

Direktur Jenderal Pajak memiliki utang pajak pada KPP

Lama sampai dengan sebelum SMT, atas utang pajak

tersebut dilakukan atau dilanjutkan tindakan penagihan

oleh KPP Baru.

(2) Termasuk tindakan penagihan oleh KPP Baru

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penagihan
atas utang PPN dan/atau PPN dan PPnBM sebagai tindak

lanjut pemusatan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat (5), Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 11 ayat (4).

Pasal 17

(1) Dalam hal pada saat SMT, Wajib Pajak yang ditetapkan

atau dipindahkan berdasarkan Keputusan Direktur

Jenderal Pajak sedang mengajukan permohonan

---

pembetulan sesuai dengan Pasal 16 Undang-Undang KUP

dan belum diterbitkan keputusan, berlaku ketentuan

sebagai berikut:

  • terhadap permohonan pembetulan yang saat jatuh

temponya paling lama 1 (satu) bulan setelah tanggal

SMT, surat keputusan pembetulan diterbitkan oleh

KPP Lama atau Kanwil Lama paling lama 1 (satu)

hari sebelum tanggal SMT; atau

  • terhadap permohonan pembetulan yang saat jatuh

temponya lebih dari 1 (satu) bulan setelah tanggal

SMT, maka:

1. Laporan Penelitian dan konsep surat keputusan

dibuat oleh KPP Lama dan surat keputusan

pembetulan diterbitkan oleh KPP Baru; atau

1. Laporan Penelitian dan konsep surat keputusan

dibuat oleh Kanwil Lama dan surat keputusan

pembetulan diterbitkan oleh Kanwil Baru.

(2) Dalam hal pada saat SMT, Wajib Pajak yang ditetapkan

atau dipindahkan berdasarkan Keputusan Direktur

Jenderal Pajak sedang mengajukan permohonan

keberatan sesuai dengan Pasal 25 Undang-Undang KUP

dan/ atau permohonan nonkeberatan sesuai dengan

Pasal 36 Undang-Undang KUP dan belum diterbitkan

keputusan, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • terhadap permohonan yang saat jatuh temponya

paling lama 1 (satu) bulan setelah tanggal SMT,

surat keputusan atas permohonan tersebut

diterbitkan oleh Kanwil Lama paling lama 1 (satu)

hari sebelum tanggal SMT; atau

  • terhadap permohonan yang saat jatuh temponya

lebih dari 1 (satu) bulan setelah tanggal SMT,

Laporan Penelitian dan konsep surat keputusan

dibuat oleh Kanwil Lama dan surat keputusan atas

permohonan tersebut diterbitkan oleh Kanwil Baru.

---

Pasal 18

(1) Dalam hal pada saat SMT terdapat surat keputusan yang

diterbitkan berdasarkan ketentuan sebagaimana

dimaksud Pasal 16, Pasal 26, dan/atau Pasal 36 Undang-

Undang KUP dan belum ditindaklanjuti oleh KPP Lama,

berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • pelaksanaan surat keputusan yang saat jatuh

temponya paling lama 15 (lima belas) hari setelah

SMT diselesaikan oleh KPP Lama paling lama 1
(satu) hari kerja sebelum tanggal SMT; atau

  • pelaksanaan surat keputusan yang saat jatuh

temponya lebih dari 15 (lima belas) hari setelah
tanggal SMT dilakukan oleh KPP Baru.

(2) Dalam hal pada saat SMT terdapat Putusan Pengadilan

Pajak atas Banding atau Putusan Peninjauan Kembali

Mahkamah Agung terkait Putusan Pengadilan Pajak atas

Banding yang diterima oleh KPP Lama dan belum

ditindaklanjuti, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • pelaksanaan putusan yang saat jatuh temponya

paling lama 15 (lima belas) hari setelah tanggal

SMT diselesaikan oleh KPP Lama paling lama 1 (satu)

hari kerja sebelum tanggal SMT; atau

  • pelaksanaan putusan yang saat jatuh temponya

lebih dari 15 (lima belas) hari setelah tanggal SMT

dilakukan oleh KPP Baru.

(3) Dalam hal pada saat SMT terdapat Putusan Pengadilan

Pajak atas Gugatan dan Putusan Peninjauan Kembali

Mahkamah Agung terkait Putusan Pengadilan Pajak

atas Gugatan yang diterima oleh KPP Lama dan belum

ditindaklanjuti, berlaku ketentuan sebagai berikut:

- pelaksanaan putusan yang saat jatuh temponya
paling lama 15 (lima belas) hari setelah tanggal SMT

diselesaikan oleh KPP Lama paling lama 1 (satu) hari

kerja sebelum tanggal SMT; atau

  • pelaksanaan putusan yang saat jatuh temponya

lebih dari 15 (lima belas) hari setelah tanggal SMT

dilakukan oleh KPP Baru.

---

(4) Termasuk dalam pelaksanaan putusan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dan (3) adalah penerbitan

SKPKPP dan SPMKP dalam hal tindak lanjut pelaksanaan

Putusan Pengadilan Pajak dan Putusan Peninjauan

Kembali Mahkamah Agung mengakibatkan kelebihan

pembayaran pajak.

Pasal 19

(1) Dalam hal pada saat SMT terdapat permohonan

pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak

yang belum diterbitkan SKPPKP oleh KPP Lama, berlaku

ketentuan sebagai berikut:

  • permohonan pengembalian yang saat jatuh

temponya paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal

SMT, KPP Lama menerbitkan SKPPKP paling lama

1 (satu) hari kerja sebelum tanggal SMT; atau

  • permohonan pengembalian yang saat jatuh

temponya lebih dari 7 (tujuh) hari setelah tanggal

SMT, maka:

1. KPP Lama membuat Laporan Hasil Penelitian

dan Nota Penghitungan; dan

1. KPP Baru menerbitkan SKPPKP.

(2) Dalam hal pada saat SMT terdapat permohonan

pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak

terutang berdasarkan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang

KUP dan belum diterbitkan SKPLB oleh KPP Lama,

berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • permohonan pengembalian pembayaran pajak yang

seharusnya tidak terutang yang diterima oleh KPP

Lama lebih dari 1 (satu) bulan sebelum tanggal SMT,

KPP Lama menyelesaikan permohonan dimaksud

sampai dengan penerbitan SKPLB paling lama

1 (satu) hari kerja sebelum tanggal SMT; atau

  • permohonan pengembalian pembayaran pajak yang

seharusnya tidak terutang yang diterima oleh KPP

Lama paling lama 1 (satu) bulan sebelum tanggal

---

SMT, KPP Barn menyelesaikan permohonan

dimaksud sampai dengan penerbitan SKPLB.

(3) Dalam hal pada saat SMT terdapat permohonan

pengembalian kelebihan pembayaran pajak berdasarkan

Pasal 17B Undang-Undang KUP yang belum diterbitkan

SKP oleh KPP Lama, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • permohonan pengembalian yang saat jatuh

temponya paling lama 6 (enam) bulan setelah

tanggal SMT, KPP Lama melakukan pemeriksaan

sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP sampai

dengan penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan dan

Nota Penghitungan dan KPP Baru menerbitkan SKP

dan/ atau STP; atau
- permohonan pengembalian yang saat jatuh

tern ponya le bih dari 6 ( enam) bulan setelah tanggal

SMTdan:

1. KPP Lama belum mulai melakukan

pemeriksaan, pemeriksaan dilakukan oleh KPP

Barn sesuai dengan ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang

KUP; atau

1. KPP Lama sudah mulai melakukan

pemeriksaan, pemeriksaan dilanjutkan oleh KPP

Lama sampai dengan penyusunan LHP dan Nota

Penghitungan dan KPP Baru menerbitkan SKP

dan/atau STP.

(4) Dalam hal pada saat SMT terdapat SKPPKP sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) atau SKP sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dan ayat (3) yang menyatakan lebih bayar

namun belum diterbitkan SKPKPP dan SPMKP oleh KPP

Lama, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • SKPKPP yang saat jatuh temponya paling lama 7

(tujuh) hari setelah tanggal SMT, KPP Lama

menerbitkan SKPKPP dan/atau SPMKP paling lama 1

(satu) hari kerja sebelum tanggal SMT; atau

---

  • SKPKPP yang saat jatuh temponya lebih dari

7 (tujuh) hari setelah tanggal SMT, KPP Baru

menerbitkan SKPKPP dan/ atau SPMKP.

(5) Dalam hal pada saat SMT terdapat SKPKPP namun belum

diterbitkan SPMKP oleh KPP Lama, KPP Baru menerbitkan

SPMKP.

(6) Dalam hal pada saat SMT terdapat permohonan

pemberian imbalan bunga dengan mencantumkan nomor

rekening dalam negeri Wajib Pajak yang belum diterbitkan

SKPIB, SKPPIB, dan/ atau SPMIB oleh KPP Lama, berlaku

ketentuan sebagai berikut:

  • terhadap permohonan pemberian imbalan bunga

yang mencantumkan nomor rekening dalam negeri

Wajib Pajak telah diterima KPP Lama lebih dari

7 (tujuh) hari sebelum tanggal SMT, KPP Lama

menyelesaikan permohonan dimaksud sampai

dengan penerbitan surat penolakan pemberian

imbalan bunga atau penerbitan SKPIB, SKPPIB dan

SPMIB paling lama 1 (satu) hari kerja sebelum

tanggal SMT; atau

  • terhadap permohonan pemberian imbalan bunga

yang mencantumkan nomor rekening dalam negeri

Wajib Pajak telah diterima KPP Lama paling lama

7 (tujuh) hari sebelum tanggal SMT, maka KPP Baru

menyelesaikan permohonan dimaksud sampai

dengan penerbitan surat penolakan pemberian

imbalan bunga atau penerbitan SKPIB, SKPPIB dan

SPMIB.

Pasal 20

Dalam hal pada saat SMT terdapat permohonan Wajib Pajak

selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18 dan

Pasal 19 yang belum diterbitkan surat keputusan atau surat

persetujuan/ penolakan oleh KPP Lama atau Kanwil Lama

karena belum jatuh tempo, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • permohonan yang diterima oleh KPP Lama lebih dari

7 (tujuh) hari sebelum tanggal SMT, KPP Lama

---

menyelesaikan permohonan dimaksud sampai dengan

penerbitan surat keputusan atau surat

persetujuan/penolakan paling lama 1 (satu) hari kerja

sebelum tanggal SMT; atau

  • permohonan yang diterima oleh KPP Lama paling lama

7 (tujuh) hari sebelum tanggal SMT, KPP Baru

menyelesaikan permohonan dimaksud sampai dengan

penerbitan surat keputusan a tau surat

persetujuan/ penolakan.

Pasal 21

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku,

keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penetapan

tempat pendaftaran Wajib Pajak dan tempat pelaporan usaha

Pengusaha Kena Pajak pada KPP di Lingkungan Kanwil Wajib

Pajak Besar, KPP di Lingkungan Kanwil Jakarta Khusus, dan

Kantor Pelayanan Pajak Madya yang dibuat berdasarkan

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2018

ten tang Tempat Pendaftaran Wajib Pajak dan/ atau Tempat

Pelaporan Usaha Pengusaha Kena Pajak pada Kantor

Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat

Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di

Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak Madya, dinyatakan masih

tetap berlaku sepanjang Direktur Jenderal Pajak tidak

menetapkan keputusan lain.

BABV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 22

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:

  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor

PER-25/PJ/2013 tentang Tempat Pendaftaran dan/atau

Tempat Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak sebagai

Pengusaha yang Dikenai Pajak Berdasarkan Undang-

Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan

---

Perubahannya yang Melakukan Usaha di Bidang
Pengalihan Tanah dan/ atau Bangunan; dan
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nornor
PER-10/PJ/2018 tentang Ternpat Pendaftaran Wajib

Pajak dan/atau Ternpat Pelaporan Usaha Pengusaha
Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak
Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor

Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan

Kantor Pelayanan Pajak Madya,

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 23

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal

ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 7 April 2020

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

SURYO UTOMO

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

഍""'"AN ORGANISASI DAN TATA LAKSANA,

呸 '

---

PER- PAJAK KENA WAJIB JAKARTA WAJIB LINGKUNGAN ELEKTRONIK LINGKUNGAN NOMOR WAJIB PAJAK DI DI PAJAK (KLU) PENGUSAHA MADYA

PAJAK SISTEM PAJAK PAJAK PAJAK USAHA JENDERAL USAHA JENDERAL PENDAITARAN

JENDERAL MELALUI PELAYANAN PELAYANAN PELAYANAN TEMPAT PELAPORAN DIREKTORAT DIREKTORAT LAPANGAN USAHA USAHA Bumi. DIREKTUR KANTOR KANTOR KANTOR TENTANG TEMPAT WILAYAH WILAYAH DANRAN PELAKU PADA BESAR, Minyak Tradisional. /2020 Kimia. LAPANGAN /PJ Rekaman. KLASIFIKASILAMPI PERATURAN 07 DAN DAN/ATAU PAJAK KANTOR PAJAK KANTOR KHUSUS, Obat peralatannya. Optik. Bahan Plastik. Media dan dan dan Pengilangan dari dan Kertas. KLASIFIKASI dan Kimia Logam. Ulang. Mesin
dari Karet, BERDASARKAN Barang elektronik Reproduksi Bukan bukan URAIAN Obat dari Daur dan Barang dan Batubara dan ASING barang Listrik. Produk dan dari Kimia Barang Galian Dasar. Logam, Limbah. Sampah MODAL Penerbitan Kertas, Pencetakan Produk Bahan Farmasi, Karet, Barang Furnitur. Logam Barang Komputer Peralatan
Industri Industri Industri Industri lndustri Industri Industri lndustriPengelolaan Pengelolaan Aktivitas lndustri Industri Industri Industri PENANAMAN

KOK 1718192021222331373858 24252627 PAJAK LONGAN PO

GO

PELAYANAN JENIS

dan Logam KANTOR dan SATU DUA KANTOR USAHA Kimia Logam Non

UNIT PMA PMA

sin KEKHUSUSAN DAFTAR PAJAK KPP Industri Barang Galian KPP lndustri Me

A.

---

Barang
dan
Furnitur)
Motor. YBDI. Kayu. Bumi. Termasuk Dingin. Sepeda Selain Kegiatan Pipa. Trailer. Panas (Tidak Udara Lainnya. dan Motor. dan dan Hutan Semi Kaki. Gabus Saluran Mobil Motor. dan Hasil Angkutan. Alam Sepeda Peralatan. dan Alas Sampah
dan dan Panas Sejenisnya. dan Perburuan dan YTDL. Gas dan dan Melalui trailer Lainnya. Air
/ Lignit.dan Mobil Kayu dan Kayu Perawatan Mobil Kulit Mesin Penunjang Pertambangan. dan Uap
- Pengelolaan Pemrograman. dari lainnya. Bumi dan Rotan2 dari

- Angkutan Lainnya. logam. Bukan Tembakau. Peternakan, Gas, dan PerlengkapanBermotor, Penggalian Bukan dan adi. AktivitasKurir. J Pemanenan dan Barang dan BatubaraMinyak Bijihdan Bambu, PenunjangReparasi Barang Angkutan BesarEceran Pemasangan dandan Listrik,Air. dan DaratPerairan.Udara. dari Tanaman, Jasa dan Remediasi PosPenyiaran MesinKendaraanAlat Pengolahan Makanan.Minuman.PengolahanTekstil. PakaianKulit, Kayu,
IndustriIndustriIndustri Industri PertambanganPertambanganPertambanganPertambangan AktivitasPerdagangan, PerdaganganPerdagangan IndustriIndustrilndustriIndustri Industrilndustri lndustriAnyaman PertanianKehutanan Perikanan.ReparasiPengadaaanPengelolaanAktivitas AngkutanAngkutanAngkutan PergudanganAktivitasAktivitas

28293032 0506070809454647 10111213141516 010203333536394950515253 60

asa dan Kayu J
dan TIGA EMPAT dan Tekstil,
PMA PMA KPP PertambanganPerdagangan KPP IndustriMakanan KPPPMALIMA Agribisnis Tertentu

---

Aktivitas

dan
Lainnya. Wajib. Pensiun. Kantor YBDI. Sosial Dana Opsi. Reservasi Pensiun. Teknis. dan Penunjang kegiatan Hak Jasa Uji Jaminan Wajib. dan Dana dan dan Jasa Tanpa Pertamanan. Asuransi dan Bukan Tur Sosial Lainnya. dan usaha Analisis Komputer Pengetahuan. Aktivitas Teknis Kreativitas. Lainnya. Jaminan Sipil; Asuransi Pensiun, Keuangan, Guna Gedung Ilmu
dan dan dan Penyelenggara Minuman. Pasar. Bukan Dana Jasa Sewa Penyelidikan. Kantor, Panti.- Konsultasi Teknik untuk Rekreasi Panti.3 Sipil. Organisasi. dan

- dan Ilmiah dan dan Manusia. dan Kesenian dan Jasa dalam luar di di Penelitian Informasi. Keuangan Penunjang Pengembangan Perjalanan, Pemerintahan Akomodasi. Makanan Lainnya. Gedung. Bangunan dan Khusus. Reasuransi dan Administrasi Pemrograman, Jasa Jasa Jasa Penyewaan Ketenagakerjaan.Agen Keamanan Penyedia Kesehatan Sosial Sosial Arsitektur Profesional, Hiburan, OlahragaKeanggotaan
Estat. Telekomunikasi. Aktivitas Aktivitas Aktivitas Asuransi, Aktivitas Penelitian Aktivitas Aktivitas Aktivitas Aktivitas Aktivitas Aktivitas Penunjang Administrasi Pendidikan. Aktivitas Aktivitas Aktivitas Konstruksi Konstruksi Kontruksi Penyediaan Penyediaan Real Aktivitas Periklanan Aktivitas Aktivitas Aktivitas Aktivitas

61 62 63 64 65 66 72 77 78 79 80 81 82 84 85 86 87 88 41 42 43 55 56 6871 73 749093 94

ENAM Perdagangan
PMA dan
KPP Jasa Tertentu

---

8. WILAYAH PENGADMINISTRASIAN KEWAJIBAN PEMOTONGAN ATAU

PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN ATAU PENYETORAN PAJAK BAGI WAJIB

PAJAK YANG TERDAFTAR DI KPP BKM

Wilayah Administrasi Pemotongan
No. Tempat Wajib Pajak Terdaftar atau Pemungutan dan Pembayaran
atau Penyetoran Pajak
1 KPP di Lingkungan Kanwil Provinsi DKI Jakarta
Waiib Pajak Besar
2 KPP di Lingkungan Kanwil Provinsi D KI Jakarta
Jakarta Khusus
3 KPP Madya Jakarta Pusat Provinsi DKI Jakarta
4 KPP Madya Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta
5 KPP Madya Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta
6 KPP Madva Jakarta Utara Provinsi DK.I Jakarta
7 KPP Madva Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta
8 KPP Madya Medan Kota Medan
9 KPP Madya Batam Kota Batarn
10 KPP Madya Pekanbaru Kota Pekanbaru, Kabupaten
Kampar, Kabupaten Rokan Hulu
dan Kabupaten Pelalawan
11 KPP Madya Palembang Kota Palembang
12 KPP Madya Tangerang Kota Tangerang
13 KPP Madva Bandung Kota Bandung
14 KPP Madva Bekasi Kabupaten Bekasi
15 KPP Madya Begor Kota Begor
16 KPP Madya Semarang Kota Semarang
17 KPP Madya Surabaya Kota Surabaya
18 KPP Madya Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo
19 KPP Madya Malang Kata Malang
20 KPP Madva Denpasar Provinsi Bali
21 KPP Madva Balikpapan Kota Balikpapan
22 KPP Madva Makassar Kota Makassar
23 KPP Madya lainnya selain Ditetapkan oleh Direktur Jenderal
angka 3 sampai dengan angka Pajak dalam Keputusan Direktur
22 Jenderal Pajak ten tang Tern pat
Pendaftaran dan Pelaporan U saha
bagi Wajib Pajak pada Kantor
Pelayanan Pajak di KPP Madya,
dengan mengacu sebelumnya pada
Keputusan Direktur Jenderal Pajak
mengenai pembentukan KPF
Madya.

---

C. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG

TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK PADA

KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN

PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

JAKARTA KHUSUS, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR KEP- /PJ/ (1)

TENTANG

TEMPAT PENDAFrARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK PADA

KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT

JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI

LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA

KHUSUS, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang a. bahwa sehubungan dengan dilakukannya evaluasi perlu penataan
kembali terhadap Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor
Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di
lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta
Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-07 /PJ/2020 tentang Tempat
Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaku Usaha Melalui Sistem
Elektronik dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Pengusaha Kena
Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor
Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak
Madya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan tempat terdaftar
Wajib Pajak dan/atau tempat pelaporan usaha Pengusaha Kena
Pajak pada KPP BKM;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha
bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar,
Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak
Madya;
Mengingat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07 /PJ /2020 tentang
Tempat Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaku Usaha Melalui Sistem
Elektronik dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Pengusaha Kena Pajak

---

pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak
di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta
Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB

PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR

WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR,

KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN KANTOR

PELAYANAN PAJAK MADYA.

KESATU Menetapkan Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini sebagai Wajib Pajak tertentu
yang terdaftar dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada
Kantor Pelayanan Pajak (2) sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Direktur Jenderal ini.

KEDUA Termasuk Wajib Pajak yang terdaftar pada Diktum KESATU adalah
Cabang Wajib Pajak yang didirikan setelah Keputusan Direktur
Jenderal ini berlaku dan berada di wilayah sebagaimana ditetapkan
pada Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07 /PJ /2020
tentang Tempat Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaku Usaha Melalui
Sistem Elektronik dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Pengusaha
Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor
Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya.

KETIGA Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini berlaku, Surat Keputusan
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebelumnya yang menetapkan
tentang tempat pelaporan usaha bagi Wajib Pajak pada KPP Lama,
dinyatakan dicabut.
KEEMPAT Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur
Jenderal ini, akan dilakukan perubahan dan/atau perbaikan
sebagaimana mestinya oleh Direktur Potensi, Kepatuhan dan
Penerimaan atas nama Direktur Jenderal Pajak melalui penerbitan
Keputusan Direktur Jenderal baru.
KE LIMA Saat mulai terdaftar (SMT) dan melaporkan usaha bagi Wajib Pajak
Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan
sejak tanggal (3).
KEEN AM Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal;
1. Para Direktur, Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak, Para Tenaga Pengkaji dan Kepala Pusat Pengolahan Data
dan Dokumen Perpajakan;
1. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak; dan

---

1. Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat
Jenderal Pajak.

Ditetapkan di (4)

pada tanggal (5)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

.......................................... (6)

---

LAMPI RAN

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMORKEP ...

TENTANG

TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA

BAGI WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN

PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK

BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI

LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT

JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN KANTOR

PELAYANAN PAJAK MADYA

A. KPP WAJIB PAJAK BESAR (7)

No NPWP Nama Wajib Pajak KPPLama
( 1) (2) (3) (4)
1

2

3

Ost

Keterangan:
Wajib Pajak yang dipindah dan ditetapkan terdaftar pada KPP Wajib Pajak Besar
..................... (7) termasuk seluruh cabang Wajib Pajak yang berdomisili di wilayah
Provinsi OKI Jakarta.

*Jumlah Lampiran disesuaikan dengan kebutuhan

---

B. KPP PERUSAHAAN MASUK BURSA

No NPWP Nama Wajib Pajak KPPLama

(1) (2) (3) (4)

1
2

3

Dst

Keterangan:
Wajib Pajak yang dipindah dan ditetapkan terdaftar pada KPP Perus