Dalam Peraturan Direktur J enderal mi, yang dimaksud
dengan:
1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan, yang selanjutnya disebut Undang-Undang
KUP, adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Menjadi Undang-Undang.
---
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang selanjutnya
disebut Undang-Undang PPh, adalah Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah, yang selanjutnya disebut
Undang-Undang PPN, adalah Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
1. Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, yang
selanjutnya disebut Undang-Undang PBB, adalah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
Tentang Pajak Bumi dan Bangunan
1. Pajak Penghasilan, yang selanjutnya disingkat PPh,
adalah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang PPh.
1. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang
selanjutnya disingkat PPN atau PPN dan PPnBM, adalah
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang PPN.
1. Pajak Bumi dan Bangunan, yang selanjutnya disingkat
PBB, adalah Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang PBB selain PBB
Perdesaan dan Perkotaan.
---
1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, yang
selanjutnya disingkat Kanwil, adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal
Pajak.
1. Kantor Pelayanan Pajak, yang selanjutnya disingkat KPP,
adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang
berada dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala
Kanwil.
1. KPP di lingkungan Kanwil Wajib Pajak Besar, KPP di
lingkungan Kanwil Jakarta Khusus, dan KPP Madya,
yang selanjutnya disingkat KPP BKM, adalah instansi
vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada dan
bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kanwil Wajib
Pajak Besar, Kanwil Jakarta Khusus, atau Kanwil yang
membawahkan KPP Madya.
1. Badan adalah sekumpulan orang dan/ atau modal yang
merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha
maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi
perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan
lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha
milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun,
firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan,
perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi
sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan
bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi
kolektif, bentuk usaha tetap, kerja sama operasi (joint
operation), serta kantor perwakilan perusahaan asing dan
kontrak investasi bersama.
1. Penyelenggara PMSE, yang selanjutnya disingkat PPMSE,
adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi
elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan.
1. Penyelenggara PMSE Luar Negeri, yang selanjutnya
disebut PPMSE Luar Negeri, adalah PPMSE yang
bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar
Daerah Pabean yang melakukan transaksi dengan
---
pembeli barang dan/ atau penerima jasa di dalam Daerah
Pabean melalui sistem elektronik.
1. Penyelenggara PMSE Dalam Negeri, yang selanjutnya
disebut PPMSE Dalam Negeri, adalah PPMSE yang
bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di dalam
Daerah Pabean yang melakukan transaksi dengan
pembeli barang dan/ atau penerima jasa di dalam Daerah
Pabean melalui sistem elektronik.
1. Pedagang Luar Negeri adalah orang pribadi atau badan
yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di
luar Daerah Pabean yang melakukan transaksi dengan
pembeli barang di dalam Daerah Pabean melalui sistem
elektronik.
1. Penyedia Jasa Luar Negeri adalah orang pribadi atau
badan yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan
di luar Daerah Pabean yang melakukan transaksi dengan
penenma jasa di dalam Daerah Pabean melalui sistem
elektronik.
1 7. Pelaku U saha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
adalah subjek pajak luar negeri yang melakukan kegiatan
usaha melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
(PMSE) sebagai pedagang luar negeri, penyedia jasa luar
negen, dan/ atau PPM SE luar negeri, serta subjek pajak
dalam negeri sebagai PPMSE dalam negeri di dalam
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Pelaku Usaha Melalui Sistem Elektronik adalah setiap
orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk
badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat
berupa Pelaku Usaha Dalam Negeri dan Pelaku Usaha
Luar Negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang
PMSE yang terdiri dari Pedagang Luar Negeri, Penyedia
Jasa Luar Negeri, PPMSE Luar Negeri, dan/ atau PPMSE
Dalam Negeri.
1. Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya
disebut Wajib Pajak BUMN, adalah Wajib Pajak yang
meliputi perusahaan negara, badan usaha milik negara,
dan anak perusahaan dari perusahaan negara atau
---
badan usaha milik negara dengan penyertaan modal baik
langsung maupun tidak langsung lebih dari 50% (lima
puluh persen), termasuk bank sentral dan otoritas
pengawas pasar modal dan jasa keuangan.
1. Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin adalah
kontraktor kontrak kerja sama pengusahaan minyak dan
gas bumi, dan kontraktor atau pemegang kuasa, atau
pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi.
1. Wajib Pajak Minyak dan Gas Bumi, yang selanjutnya
disebut Wajib Pajak Migas, adalah Kontraktor atau
Pemegang Kuasa/Pemegang Izin yang melakukan
kegiatan usaha di sektor hulu minyak dan gas bumi dan
panas bumi serta perusahaan jasa pendukungnya,
termasuk perusahaan holding yang mengendalikan
secara langsung maupun tidak langsung Kontraktor atau
Pemegang Kuasa/ Pemegang Izin dimaksud.
1. Nomor Pokok Wajib Pajak, yang selanjutnya disingkat
NPWP, adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak
sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas
Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi
kewajiban perpajakannya.
1. Pusat adalah tempat tinggal yang sebenarnya bagi Wajib
Pajak orang pribadi atau tempat kedudukan yang
sebenarnya bagi Wajib Pajak Badan.
1. Cabang adalah tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang
dapat berupa lokasi usaha, kantor cabang perusahaan,
kantor perwakilan, gudang, unit pemasaran, atau tempat
kegiatan usaha sejenis, yang digunakan untuk kegiatan
produksi, distribusi, pemasaran, manajemen, atau
berupa objek pajak PBB.
1. NPWP Pusat adalah NPWP yang diberikan berdasarkan
tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak yang
menunjukkan pusat kegiatan usaha dengan 3 (tiga) digit
terakhir berupa "000".
1. NPWP Cabang adalah NPWP yang diberikan bagi tempat
kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat
---
tinggal/tempat kedudukan Wajib Pajak atau yang
diberikan untuk pelaksanaan hak dan/ a tau pemenuhan
kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh, PPN atau
PPN dan PPnBM, serta PBB yang tidak dapat
menggunakan NPWP Pusat.
1. Surat Pemberitahuan, yang selanjutnya disingkat SPT,
adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk
melaporkan penghitungan dan/ atau pembayaran pajak,
objek pajak dan/ atau bukan objek pajak, dan/ atau harta
dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
1. KPP Lama adalah KPP tempat Wajib Pajak terdaftar
dan/ atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
sebelum Wajib Pajak dilakukan pemindahan tempat
terdaftar di KPP Baru.
1. KPP Baru adalah KPP yang menerima perpindahan Wajib
Pajak dan/ atau PKP dari KPP Lama.
1. Kanwil Lama adalah Kanwil yang membawahkan KPP
Lama.
1. Kanwil Baru adalah Kanwil yang membawahkan KPP
Baru.
1. Saat Mulai Terdaftar, yang selanjutnya disingkat SMT,
adalah tanggal saat Wajib Pajak atau Pelaku Usaha Luar
Negeri terdaftar dan/atau Wajib Pajak dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP yang ditetapkan
dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
1. Surat Ketetapan Pajak, yang selanjutnya disingkat SKP,
adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, termasuk Surat
Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat
Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan
Bangunan, dan Surat Pemberitahuan.
1. Surat Tagihan Pajak, yang selanjutnya disingkat STP,
adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/ atau
sanksi administrasi berupa bunga dan/ atau denda,
---
termasuk Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan.
1. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan
Pajak, yang selanjutnya disingkat SKPPKP, adalah surat
keputusan yang menentukan jumlah pengembalian
pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu.
1. Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Pajak, yang selanjutnya disingkat SKPKPP, adalah surat
keputusan sebagai dasar untuk menerbitkan Surat
Perintah Membayar Kelebihan Pajak.
1. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak, yang
selanjutnya disingkat SPMKP, adalah surat perintah dari
Kepala KPP kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan
Dana sebagai dasar kompensasi Utang Pajak dan/atau
pajak yang akan terutang serta dasar pembayaran
kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib
Pajak.
1. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, yang selanjutnya
disingkat SKPLB, adalah surat ketetapan pajak yang
menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena
jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang
terutang atau seharusnya tidak terutang.
1. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang
selanjutnya disingkat SKPIB, adalah surat keputusan
yang menentukan besarnya imbalan bunga yang
diberikan kepada Wajib Pajak.
1. Surat Keputusan Perhitungan Pemberian Imbalan Bunga,
yang selanjutnya disingkat SKPPIB, adalah surat
keputusan yang digunakan sebagai dasar untuk
memperhitungkan imbalan bunga dalam SKPIB dengan
Utang Pajak dan/ a tau pajak yang akan terutang.
1. Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga, yang
selanjutnya disingkat SPMIB, adalah surat yang
diterbitkan oleh Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan
untuk membayar imbalan bunga kepada Wajib Pajak.
---
