Langsung ke konten

PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK

PMK No. 8 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1. Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-
Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang
yang diimpor.
Bea Masuk Tambahan adalah tambahan atas Bea Masuk
seperti Bea Masuk antidumping, Bea Masuk imbalan, Bea
Masuk tindakan pengamanan, dan Bea Masuk
pembalasan.
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya
disebut PPN atau PPN dan PPnBM adalah pajak yang
dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan.

---

-. 3-

Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pembebasan, yang
selanjutnya disebut KITE Pembebasan, adalah
pembebasan Bea Masuk, serta Pajak Pertambahan Nilai
atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor atau
pemasukan Barang dan Bahan yang berasal dari luar
daerah pabean untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada
barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Industri Kecil
Menengah, yang selanjutnya disebut KITE IKM adalah
kemudahan berupa pembebasan Bea Masuk, serta Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak
dipungut atas impor dan/ atau pemasukan barang dan/
atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada
barang lain dengan tujuan ekspor dan/atau penyerahan
produksi IKM.
Perusahaan KITE Pembebasan adalah badan usaha yang
ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE Pembebasan.
Perusahaan KITE IKM adalah badan usaha yang
memenuhi kriteria industri kecil atau industri menengah
dan telah ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE IKM.
Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat
SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor
Wilayah, KPU, dan Kantor Pabean dalam rangka
pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
Barang dan Bahan adalah barang dan bahan baku,
termasuk bahan penolong dan bahan pengemas yang:
- diimpor,
- dimasukkan dari tempat penimbunan berikat,
kawasan bebas dan/atau kawasan ekonomi khusus
yang berasal dari luar daerah pabean: atau
- dimasukkan dari perusahaan KITE Pembebasan
lainnya atau perusahaan KITE IKM,
dengan fasilitas KITE Pembebasan, untuk Diolah, Dirakit,
atau Dipasang pada barang lain untuk menjadi barang
hasil produksi yang mempunyai nilai tambah.
1. Hasil Produksi adalah hasil pengolahan, perakitan, atau
pemasangan Barang dan Bahan.
1. Barang dan Bahan Rusak adalah Barang dan Bahan yang
mengalami kerusakan dan/atau penurunan mutu dan
tidak dapat diproses atau apabila diproses akan
menghasilkan Hasil Produksi yang tidak memenuhi
kualitas dan/atau standar mutu.
1. Hasil Produksi Rusak adalah Hasil Produksi yang
mengalami kerusakan dan/atau penurunan
kualitas/standar mutu.
1. Diolah adalah dilakukan pengolahan untuk menghasilkan
barang Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah.
1. Dirakit adalah dilakukan perakitan dan/atau penyatuan
sehingga menghasilkan barang Hasil Produksi yang
mempunyai nilai tambah.
1. Dipasang adalah dilakukan pemasangan, pelekatan,
dan/atau penggabungan dengan barang lain sehingga
menghasilkan barang Hasil Produksi yang mempunyai
nilai tambah.

---

1. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat,
atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang
digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan
tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
1. Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat
untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu)
atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan
kembali, penyortiran, penggabungan (kitting),
pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang
tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan
kembali.
1. Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat
untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang
berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah
atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk
dipakai.
1. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat adalah Tempat
Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor
dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang
dari dalam daerah pabean untuk dipamerkan.
1. Pusat Logistik Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat
untuk menimbun barang asal luar daerah pabean
dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam
daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan
sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk
dikeluarkan kembali.
1. Kawasan yang Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut
Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari
pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak
Penjualan atas Barang Mewah, dan Cukai.
1. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat
KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah
hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian
dan memperoleh fasilitas tertentu.
1. Mitra Utama Kepabeanan yang selanjutnya disebut MITA
Kepabeanan adalah importir dan/atau eksportir yang
diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan
Cukai.
1. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu
untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-
Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.
1. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah di lingkungan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
1. Kantor Pelayanan Utama yang selanjutnya disingkat KPU
adalah Kantor Pelayanan Utama di lingkungan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.

---

29, Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban
pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.

Pasal 2

(1) Permohonan penetapan sebagai Perusahaan KITE

Pembebasan diajukan kepada Menteri melalui Kepala
Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang mengawasi lokasi
pabrik atau lokasi kegiatan usaha oleh badan usaha
secara elektronik melalui sistem aplikasi perizinan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam kerangka online
single submission.
Sistem aplikasi perizinan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai melakukan validasi terhadap permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- kesesuaian perizinan berusaha yang berlaku untuk
operasional dan komersial sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai perizinan
berusaha berbasis risiko milik badan usaha dengan
data pada online single submission, dan
- kesesuaian status pengusaha kena pajak badan
usaha.

(3) Dalam hal hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) sesuai, sistem aplikasi perizinan Direktorat Jenderal

Bea dan Cukai:
- meneruskan permohonan kepada Kepala KPU atau
Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pabrik
atau lokasi kegiatan usaha badan usaha: dan
- menyampaikan respon status permohonan kepada
badan usaha.

(4) Dalam hal hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak sesuai:

- permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut, dan
- sistem aplikasi perizinan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai memberikan respon tidak dapat diproses
disertai alasan.
Dalam hal terdapat gangguan operasional pada sistem
aplikasi perizinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
disampaikan secara tertulis kepada Menteri melalui:
- Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor
Pabean: atau
- Kepala KPU,
yang mengawasi lokasi pabrik dan/atau lokasi kegiatan
usaha perusahaan.

(6) Terhadap permohonan yang diajukan secara tertulis

sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala KPU atau
Kepala Kantor Pabean melakukan pemeriksaan
kelengkapan berkas dan isian permohonan.

---

. 6-

(7) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (6) sesuai, Kepala KPU atau Kepala
Kantor Pabean menerbitkan tanda terima permohonan.

(8) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (6) tidak sesuai, Kepala KPU atau
Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat pengembalian
permohonan disertai dengan alasan.

(9) Tanda terima permohonan sebagaimana dimaksud pada

ayat (7) sesuai dengan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I huruf A yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
ini.

(10) Surat pengembalian permohonan sebagaimana dimaksud

pada ayat (8) sesuai dengan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I huruf B yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
ini.

Pasal 3

(1) Kepala KPU atau Kepala Kantor Pabean yang mengawasi

lokasi pabrik dan/atau lokasi kegiatan usaha perusahaan
melakukan pemeriksaan terhadap permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) atau Pasal
2 ayat (O).

(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lokasi: dan
- pemeriksaan latar belakang perusahaan dan
penanggungjawab perusahaan.

(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan oleh unit yang melaksanakan tugas dan fungsi
di bidang pelayanan kepabeanan dan unit yang
melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan.

(4) Pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lokasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi
pemeriksaan:
- surat permohonan dan data isian perusahaan
berdasarkan dokumen yang menjadi dasar pengisian:
- perizinan berusaha yang berlaku untuk operasional
dan komersial sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan mengenai perizinan berusaha berbasis
risiko meliputi:
1. jenis risiko badan usaha yang tertera dalam
dokumen perizinan berusaha: dan
1. pemenuhan syarat operasional dan komersial
badan usaha:
status pengusaha kena pajak:
2 jenis usaha industri manufaktur meliputi:
1. kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau
pemasangan,
1. uraian proses produksi, jenis barang dan bahan
serta hasil produksi:
1. keterkaitan jenis barang dan bahan yang akan
diimpor dengan fasilitas KITE Pembebasan
dengan bidang usaha badan usaha dan hasil
produksi yang akan diekspor, dan

---

1. alat produksi dan keterkaitan dengan jenis
usaha, barang dan bahan serta hasil produksi,
- lokasi kegiatan usaha meliputi:
1. bukti kepemilikan atau penguasaan yang
berlaku untuk waktu paling singkat 3 (tiga)
tahun atas lokasi yang akan digunakan untuk
kegiatan produksi dan penyimpanan Barang dan
Bahan serta Hasil Produksi sejak permohonan
penetapan sebagai Perusahaan KITE
Pembebasan diajukan,
1. tempat produksi, tempat penyimpanan, dan
pembongkaran, dan
1. lokasi badan usaha penerima subkontrak
berdasarkan manajemen risiko,
sistem pengendalian internal, '-
kesiapan sistem informasi persediaan berbasis
ga
komputer (IT inventory): dan
- closed circuit television (CCTV) yang dapat diakses
secara langsung dan daring oleh Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai (Kepala Kantor Wilayah atau Kepala
KPU dan Kepala Kantor Pabean) untuk pengawasan
penyimpanan Barang dan Bahan serta Hasil
Produksi.
(S) Pemeriksaan latar belakang dan penanggungjawab
perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dilakukan dengan data yang dimiliki oleh unit yang
melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan di
KPU atau Kantor Pabean dan/atau data pendukung
lainnya.

(6) Dalam hal diperlukan, Kepala KPU atau Kepala Kantor

Pabean yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan
usaha badan usaha dapat meminta bukti pemenuhan
kriteria dan persyaratan, seperti dokumen asli.

(7) Kepala KPU atau Kepala Kantor Pabean dapat meminta

bantuan untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala KPU atau Kepala
Kantor Pabean lain apabila badan usaha memiliki lebih
dari 1 (satu) lokasi pabrik.

(8) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), Kepala KPU atau Kepala Kantor Pabean
menerbitkan berita acara pemeriksaan dan memberikan
rekomendasi atas hasil pemeriksaan.
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
penerbitan berita acara pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (8), dilakukan paling lambat 3 (tiga)
hari kerja terhitung setelah tanggal waktu kesiapan
pemeriksaan lokasi.

(10) Kepala Kantor Pabean menyampaikan berita acara

pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada
Kepala Kantor Wilayah yang mengawasi lokasi pabrik atau
lokasi kegiatan usaha.

(11) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (8) sesuai dengan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I huruf C yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal.
ini.

---

Pasal 4

(1) Berdasarkan berita acara pemeriksaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (8), Kepala Kantor Wilayah
atau Kepala KPU yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi
kegiatan usaha:
- menjadwalkan pemaparan mengenai proses bisnis
dan pemenuhan kriteria oleh anggota direksi badan
usaha yang mengajukan permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2: dan
- melakukan pemeriksaan latar belakang dan
penanggungjawab perusahaan dengan data yang
dimiliki oleh unit yang melaksanakan tugas dan
fungsi di bidang pengawasan di Kantor Wilayah atau
KPU dan/atau data pendukung lainnya.

(2) Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

paling sedikit dihadiri oleh unit yang melaksanakan tugas
dan fungsi di bidang pelayanan fasilitas dan unit yang
melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan.

(3) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU dapat

mengundang Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak dan/atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk
menghadiri pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat
ayat (1) huruf a.

(4) Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

dilakukan paling cepat pada hari kerja berikutnya atau
paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penerbitan
berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 ayat (8).

Dalam hal pemaparan tidak dapat dilakukan dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala
Kantor Wilayah atau Kepala KPU dapat memberikan
perpanjangan waktu pemaparan paling lama 3 (tiga) hari
kerja.

(6) Dalam hal pemaparan tidak dilakukan dalam jangka

waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5),
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU atas nama
Menteri menerbitkan surat penolakan disertai dengan
alasan penolakan.

(7) Berdasarkan pemaparan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU
membuat berita acara pemaparan yang ditandatangani
pihak badan usaha dan Kantor Wilayah atau KPU, yang
paling kurang mencantumkan hasil pemaparan serta
waktu selesai pemaparan, sebagai dasar janji layanan
penerbitan persetujuan atau penolakan atas permohonan
penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (8) dan pemaparan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Kepala
Kantor Wilayah atau Kepala KPU atas nama Menteri
memberikan:
- persetujuan dengan menerbitkan Keputusan Menteri
Keuangan tentang penetapan sebagai Perusahaan
KITE Pembebasan: atau

---

- penolakan dengan menerbitkan surat penolakan
dengan menyebutkan alasan penolakan.

(9) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada

ayat (8) diberikan paling lama 1 (satu) jam setelah
pemaparan selesai dilakukan.

(10) Terhadap badan usaha yang baru ditetapkan sebagai

Perusahaan KITE Pembebasan, Kepala Kantor Wilayah
atau Kepala KPU melakukan:
- asistensi, pengamatan, dan/atau monitoring secara
intensif dalam jangka waktu sesuai dengan
pertimbangan manajemen risiko, dan
- pemantauan lebih lanjut mengenai riwayat dan profil
dengan berkoordinasi dengan Direktur yang
melaksanakan tugas dan fungsi di bidang
pengawasan dan/atau Direktorat Jenderal Pajak.

(11) Berita acara pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat

(7) sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum

dalam Lampiran I huruf D yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(12) Keputusan Menteri Keuangan tentang penetapan sebagai

Perusahaan KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (8) huruf a sesuai dengan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf E yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

(13) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8)

huruf b sesuai dengan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I huruf F yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
ini.

Bagian Kedua
Perubahan atas Keputusan Penetapan sebagai Perusahaan
KITE Pembebasan

Pasal 5

(1) Dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan mengajukan

permohonan atau menyampaikan pemberitahuan
perubahan data Keputusan Menteri mengenai penetapan
sebagai Perusahaan KITE Pembebasan, Kepala Kantor
Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan
Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE
Pembebasan melakukan penelitian:
- kelengkapan permohonan atau pemberitahuan: dan
- kesesuaian permohonan atau pemberitahuan dengan
dokumen pendukung.
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU dapat melakukan
pemeriksaan lapangan dalam hal perubahan data
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan:
- lokasi produksi, penyimpanan, dan/atau
pembongkaran,
- lokasi subkontrak:
Cc. perubahan bidang usaha industri:

---

- perubahan atau penambahan Barang dan Bahan
atau Hasil Produksi yang diduga tidak terkait dengan
bidang usaha industri, atau
- lainnya berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor
Wilayah atau Kepala KPU dalam hal diperlukan.

(3) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU dapat melakukan:

koordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah atau Kepala
KPU lain atau Kepala Kantor Pabean yang terdekat dengan
lokasi usaha dalam melakukan pemeriksaan lapangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Terhadap permohonan perubahan data sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) yang menyebabkan perubahan
Kantor Wilayah atau KPU yang memberikan pelayanan
pemberian fasilitas KITE Pembebasan, Kepala Kantor
Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan
Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE
Pembebasan:
- meneliti kelengkapan dan kesesuaian permohonan
atau pemberitahuan dengan dokumen pendukung,
dan
- memberikan nota dinas pengalihan kepada Kepala
Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerima
pengalihan untuk menerbitkan perubahan
keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE
Pembebasan.
Terhadap nota dinas pengalihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf b, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala
KPU yang menerima pengalihan melakukan:
- penelitian kelengkapan dokumen dan kesesuaian
permohonan atau pemberitahuan dengan dokumen
pendukung, dan
- pemeriksaan lapangan dalam hal diperlukan.

(6) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan/atau pemeriksaan lapangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf a, atau penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (S5) huruf a dan/atau pemeriksaan
lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b,
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU memberikan
persetujuan atau penolakan perubahan data paling lama:
- S5 (lima) jam kerja setelah permohonan diterima
secara lengkap, dalam hal permohonan disampaikan
secara elektronik dan tidak dilakukan pemeriksaan
lapangan, atau
- 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima secara
lengkap, dalam hal permohonan disampaikan secara
tertulis atau dilakukan penelitian lapangan.

(7) Dalam hal perubahan data sebagaimana dimaksud pada

ayat (6) disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU:
- menerbitkan Keputusan Menteri tentang perubahan
atas Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai
Perusahaan KITE Pembebasan: dan
- melakukan pemutakhiran data pada SKP.

---

. 11-

Dalam hal perubahan data sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) ditolak, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU
menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasan.

(9) Nota dinas pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) huruf b sesuai dengan contoh format sebagaimana

tercantum dalam Lampiran I huruf G yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
ini.

(10) Keputusan Menteri tentang perubahan atas Keputusan:

Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE
Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a
sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I huruf H yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(11) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8)

sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I huruf I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Bagian Ketiga
Pemantauan Kewajiban Perusahaan KITE Pembebasan

Pasal 6

(1) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan

Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai
Perusahaan KITE Pembebasan melakukan pemantauan
terhadap pemenuhan kewajiban perusahaan KITE
Pembebasan untuk:
- mendayagunakan sistem informasi persediaan
berbasis komputer (IT Inventory),
- mendayagunakan closed circuit television (CCTV)
untuk pengawasan penyimpanan barang yang dapat
diakses secara langsung dan daring oleh Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai serta memiliki data rekaman
paling sedikit 7 (tujuh) hari terakhir,
Cc. memasang papan nama yang paling kurang
mencantumkan nama Perusahaan KITE Pembebasan
dan status sebagai perusahaan penerima fasilitas
KITE Pembebasan pada setiap lokasi pabrik, lokasi
penyimpanan, dan lokasi kegiatan usaha: dan
- melakukan penatausahaan barang asal fasilitas KITE
Pembebasan sehingga dalam pencatatan dan/atau
pembukuan dapat dibedakan dengan barang yang
bukan asal fasilitas KITE Pembebasan dan
pemakaian Barang dan Bahan yang dapat ditelusuri
(traceable) ke Hasil Produksi.

(2) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan

Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai
Perusahaan KITE Pembebasan melakukan pemantauan
terhadap kewajiban Perusahaan KITE Pembebasan untuk
menyampaikan:
- laporan keuangan tahunan,
- laporan mengenai dampak ekonomi pemberian
fasilitas KITE Pembebasan:

---

Cc. capaian indikator kinerja utama (key performance
indicator) yang telah ditargetkan, dan
- target indikator kinerja utama (key performance
indicator) periode berikutnya.

(3) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU melakukan

tindak lanjut atas laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) meliputi:
- melakukan pencatatan dan pengelolaan laporan
keuangan untuk menghasilkan analisis keuangan
perusahaan,
- melakukan verifikasi dan rekapitulasi laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan
Cc. menyampaikan analisis keuangan perusahaan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
rekapitulasi laporan sebagaimana dimaksud pada
huruf b kepada Direktur yang melaksanakan tugas
dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan.

(4) Analisis keuangan perusahaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) huruf a sesuai dengan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

Pasal 7

(1) Impor Barang dan Bahan dari luar daerah pabean oleh

Perusahaan KITE Pembebasan diberitahukan dengan
menggunakan pemberitahuan impor barang.

(2) Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sesuai dengan jenis Barang dan Bahan yang tercantum
dalam lampiran Keputusan Menteri mengenai penetapan
sebagai Perusahaan KITE Pembebasan atau Keputusan
Menteri mengenai perubahan atas Keputusan Menteri
mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE
Pembebasan.

(3) Atas impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Perusahaan KITE Pembebasan menyerahkan jaminan
dengan:
- nilai paling sedikit sebesar Bea Masuk serta PPN atau
PPN dan PPnBM atas Barang dan Bahan sebagaimana
diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor,
dan
- jangka waktu paling singkat selama penjumlahan
periode KITE Pembebasan, waktu penyampaian, dan
penelitian laporan pertanggungjawaban atau 15 (lima
belas) bulan.

---

(4 Pengisian pemberitahuan impor barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara sebagai
berikut:
- mengisi pilihan “KITE Pembebasan” dan
mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan
Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan
KITE Pembebasan pada kolom “Pemenuhan
Persyaratan/ Fasilitas Impor”),
- mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan
Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan
KITE Pembebasan pada lembar lanjutan dokumen,
- mengisi pilihan “KITE Pembebasan” pada setiap seri
Barang dan Bahan yang diimpor dengan fasilitas KITE
Pembebasan pada kolom “Keterangan Fasilitas dan
Persyaratan”,
- mengisi pilihan akun “BM BBS”, “PPN TDP”, dan
“PPnBM TDP” pada kolom “Tarif dan Fasilitas”, dan
- mengisi nilai bea masuk pada kolom “Dibebaskan”,
PPN dan PPnBM pada kolom “Tidak Dipungut”, serta
pajak penghasilan pasal 22 pada kolom “Dibayar”.
(S) Ketentuan lebih lanjut mengenai impor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pengeluaran barang impor untuk
dipakai.

Pasal 8

(1) Impor Barang dan Bahan dari Pusat Logistik Berikat oleh

Perusahaan KITE Pembebasan diberitahukan dengan
menggunakan pemberitahuan impor barang dari Pusat
Logistik Berikat.

(2) Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sesuai dengan jenis Barang dan Bahan yang tercantum
dalam lampiran Keputusan Menteri mengenai penetapan
sebagai Perusahaan KITE Pembebasan atau Keputusan
Menteri mengenai perubahan atas Keputusan Menteri
mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE
Pembebasan.

(3) Atas impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Perusahaan KITE Pembebasan menyerahkan jaminan
dengan:
- nilai paling sedikit sebesar Bea Masuk serta PPN atau
PPN dan PPnBM atas Barang dan Bahan sebagaimana
diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor:
dan
- jangka waktu paling singkat selama penjumlahan
periode KITE Pembebasan, waktu penyampaian, dan
penelitian laporan pertanggungjawaban atau 15 (lima
belas) bulan.

(4) Pengisian pemberitahuan impor barang dari Pusat Logistik

Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan cara sebagai berikut:
- mengisi pilihan “KITE Pembebasan” dan
mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan
Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan
KITE Pembebasan pada kolom “Keterangan Fasilitas
dan Persyaratan”:

---

- mengisi nomor dan tanggal Keputusan Menteri
mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE
Pembebasan pada lembar lanjutan dan pemenuhan
persyaratan /fasilitas, dan
- mencantumkan nilai Bea Masuk yang dibebaskan,
PPN dan PPnBM yang tidak dipungut, serta pajak
penghasilan pasal 22 dibayar pada kolom yang
ditentukan dalam pemberitahuan pabean impor
sesuai peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pengeluaran barang impor dari
Pusat Logistik Berikat untuk diimpor untuk dipakai.
Ketentuan lebih lanjut mengenai impor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pengeluaran barang impor untuk
dipakai dari Pusat Logistik Berikat.

Pasal 9

(1) Pemasukan Barang dan Bahan dari Gudang Berikat,

Kawasan Berikat, dan Tempat Penyelenggaraan Pameran
Berikat oleh Perusahaan KITE Pembebasan diberitahukan
dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pabean
untuk pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan
Berikat.

(2) Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sesuai dengan jenis Barang dan Bahan yang tercantum
dalam lampiran Keputusan Menteri mengenai penetapan
sebagai Perusahaan KITE Pembebasan atau Keputusan
Menteri mengenai perubahan atas Keputusan Menteri
mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE
Pembebasan.

(3) Atas pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Perusahaan KITE Pembebasan menyerahkan jaminan
dengan:
- nilai paling sedikit sebesar Bea Masuk atas Barang
dan Bahan sebagaimana diberitahukan dalam
pemberitahuan pabean pemasukan: dan
- jangka waktu paling singkat selama penjumlahan
periode KITE Pembebasan, waktu penyampaian, dan
penelitian laporan pertanggungjawaban atau 15 (lima
belas) bulan.

(4) Pengisian pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari

Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan
Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan
KITE Pembebasan pada kolom “Penerima Barang”:
- mengisi pilihan “KITE Pembebasan” pada kolom
“Fasilitas Impor”: dan
Cc. mengisi nilai Bea Masuk pada kolom “Dibebaskan”
dan pajak dalam rangka impor pada kolom “Dibayar”.
(S) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai Tempat Penimbunan Berikat.

---

Pasal 10

(1) Pemasukan Barang dan Bahan dari Kawasan Bebas oleh

Perusahaan KITE Pembebasan diberitahukan dengan
menggunakan dokumen pemberitahuan pabean untuk
pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan
Bebas dari dan ke luar daerah pabean dan pengeluaran
barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam daerah
pabean.
Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sesuai dengan jenis Barang dan Bahan yang tercantum
dalam lampiran Keputusan Menteri mengenai penetapan
sebagai Perusahaan KITE Pembebasan atau Keputusan
Menteri mengenai perubahan atas Keputusan Menteri
mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE
Pembebasan.

(3) Atas pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Perusahaan KITE Pembebasan yang menerima barang
menyerahkan jaminan dengan:
- nilai paling sedikit sebesar Bea Masuk atas Barang
dan Bahan sebagaimana diberitahukan dalam
pemberitahuan pabean pemasukan, dan
- jangka waktu paling singkat selama penjumlahan
periode KITE Pembebasan, waktu penyampaian, dan
penelitian laporan pertanggungjawaban atau 15 (lima
belas) bulan.

(4) Pengisian pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan

pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas dari dan
ke luar daerah pabean, dan pengeluaran barang dari
Kawasan Bebas ke tempat lain dalam daerah pabean
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
cara sebagai berikut:
- mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan
Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan
KITE Pembebasan pada kolom “Dokumen Pelengkap
Pabean” pada baris “Lainnya”: dan
- mengisi nilai Bea Masuk pada kolom “Dibebaskan”
dan pajak dalam rangka impor dalam kolom
“Dibayar”.
(S) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai Kawasan Bebas.

Pasal 11

(1) Pemasukan Barang dan Bahan dari KEK oleh Perusahaan

KITE Pembebasan diberitahukan dengan menggunakan
pemberitahuan pabean kawasan ekonomi khusus
(PPKEK).

(2) Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sesuai dengan jenis Barang dan Bahan yang tercantum
dalam lampiran Keputusan Menteri mengenai penetapan
sebagai Perusahaan KITE Pembebasan atau Keputusan
Menteri mengenai perubahan atas Keputusan Menteri
mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE
Pembebasan.

---

Atas pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Perusahaan KITE Pembebasan yang menerima barang
menyerahkan jaminan dengan:
- nilai paling sedikit sebesar Bea Masuk atas Barang
dan Bahan sebagaimana diberitahukan dalam:
pemberitahuan pabean pemasukan, dan
- jangka waktu paling singkat selama penjumlahan
periode KITE Pembebasan, waktu penyampaian, dan
penelitian laporan pertanggungjawaban atau 15 (lima
belas) bulan.
Pengisian pemberitahuan pabean kawasan ekonomi
khusus (PPKEK) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan
Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan
KITE Pembebasan pada kolom “Dokumen Pelengkap
Pabean” pada baris “Lainnya”, dan
- mengisi nilai Bea Masuk pada kolom “Dibebaskan”
dan pajak dalam rangka impor dalam kolom
“Dibayar”.
(S) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan-undangan yang mengatur
mengenai KEK.

Pasal 12

Pemasukan Barang dan Bahan dari Perusahaan KITE
Pembebasan lain atau Perusahaan KITE IKM oleh
Perusahaan KITE Pembebasan diberitahukan dengan
menggunakan dokumen pemberitahuan pabean untuk
penyelesaian barang asal impor yang mendapat
kemudahan impor tujuan ekspor.

(2) Pemberitahuan pabean untuk penyelesaian barang asal

impor yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai:
- pemberitahuan pabean pemasukan Perusahaan
KITE Pembebasan penerima barang dari Perusahaan
KITE Pembebasan lainnya atau Perusahaan KITE
IKM, dan
- dokumen pengangkutan hasil produksi dari
Perusahaan KITE Pembebasan lainnya atau
Perusahaan KITE IKM ke Perusahaan KITE
Pembebasan penerima barang.
Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sesuai dengan jenis Barang dan Bahan yang tercantum
dalam lampiran Keputusan Menteri mengenai penetapan
sebagai Perusahaan KITE Pembebasan atau Keputusan
Menteri mengenai perubahan atas Keputusan Menteri
mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE
Pembebasan.

(4) Atas pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Perusahaan KITE Pembebasan yang menerima barang
menyerahkan jaminan dengan:
- nilai paling sedikit sebesar Bea Masuk atas Barang
dan Bahan sebagaimana diberitahukan dalam
pemberitahuan pabean pemasukan: dan

---

- jangka waktu paling singkat selama penjumlahan
periode KITE Pembebasan, waktu penyampaian, dan
penelitian laporan pertanggungjawaban atau 15 (lima
belas) bulan.

(5) Pengisian pemberitahuan pabean untuk penyelesaian

barang asal impor yang mendapat kemudahan impor
tujuan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh
Perusahaan KITE Pembebasan yang menyerahkan barang
dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- mengisi pilihan “Hasil Produksi” pada kolom “Jenis
Barang”,
- mengisi pilihan “Lainnya” pada kolom “Tujuan”,
Cc. mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan
Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan
KITE Pembebasan milik Perusahaan KITE
Pembebasan yang menyerahkan barang pada kolom
“NIPER”:
- mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan
Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan
KITE Pembebasan milik Perusahaan KITE
Pembebasan yang menerima barang pada kolom
“Surat Keputusan”,
- mengisi nilai Bea Masuk pada kolom “Dibebaskan”
dan PPN serta PPnBM pada kolom “Dibayar”: dan
- mengisi data pemberitahuan impor Barang dan
Bahan yang digunakan untuk Hasil Produksi pada
lembar lampiran I.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangan-undangan yang
mengatur mengenai penyelesaian barang asal impor yang
mendapat kemudahan impor tujuan ekspor.

Bagian Kedua
Pemeriksaan Pabean

Pasal 13

Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan pabean
atas pemberitahuan pabean impor dan/atau
pemberitahuan pabean untuk pemasukan barang yang
menggunakan fasilitas KITE Pembebasan.

(2) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

(3) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan pabean

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya
ketidaksesuaian tarif yang mengakibatkan terjadinya
selisih, nilai jaminan dilakukan penyesuaian oleh
Perusahaan KITE Pembebasan.

(4) Penyesuaian nilai jaminan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dilakukan sepanjang jenis barang sesuai dengan
jenis Barang dan Bahan sebagaimana tercantum dalam
lampiran Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai
Perusahaan KITE Pembebasan.

---

(S) Pemeriksaan kesesuaian jenis barang dalam
pemberitahuan pabean impor dilakukan berdasarkan
pada jenis Barang dan Bahan sebagaimana tercantum
dalam lampiran Keputusan Menteri mengenai penetapan
sebagai Perusahaan KITE Pembebasan saat pengajuan
pemberitahuan pabean impor.

(6) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan pabean

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya
ketidaksesuaian jumlah dan/atau jenis barang, terhadap
kelebihan jumlah dan/atau ketidaksesuaian jenis barang
dimaksud tidak dapat diberikan fasilitas KITE
Pembebasan.

(7) Temuan atas ketidaksesuaian jumlah dan/atau jenis

barang sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilakukan
penelitian dan diproses lebih lanjut sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan.

(8) Hasil penelitian dan proses lebih lanjut sebagaimana

dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada unit yang
melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan.

(9) Penelitian nilai pabean atas pemberitahuan pabean impor

dan/atau pemberitahuan pabean untuk pemasukan yang
menggunakan fasilitas KITE Pembebasan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai nilai pabean.

Bagian Ketiga
Periode KITE Pembebasan

Pasal 14

Periode KITE Pembebasan merupakan periode yang
diberikan kepada Perusahaan KITE Pembebasan untuk
melaksanakan realisasi ekspor, penyerahan Hasil
Produksi, atau penyelesaian Barang dan Bahan terhitung
sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor
dan/atau pemberitahuan pabean untuk pemasukan.

(2) Periode KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberikan untuk jangka waktu:
- paling lama 12 (dua belas) bulan: atau
- lebih dari 12 (dua belas) bulan, apabila Perusahaan
KITE Pembebasan memiliki masa produksi lebih dari
12 (dua belas) bulan.

(3) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan

Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai
Perusahaan KITE Pembebasan dapat memberikan
perpanjangan periode KITE Pembebasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berdasarkan permohonan dari
Perusahaan KITE Pembebasan.

(4) Perpanjangan periode KITE Pembebasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan dalam hal
terdapat:
- penundaan ekspor dari pembeli:
- pembatalan ekspor atau penggantian pembeli:

---

- sisa Barang dan Bahan karena adanya batasan
minimal pembelian, sehingga belum dapat diproduksi
sampai dengan periode KITE Pembebasan berakhir,
- kondisi kahar (force majeure), dan/atau
- kondisi lain yang mengakibatkan diperlukannya
perpanjangan periode KITE Pembebasan berdasarkan
manajemen risiko dan pertimbangan Kepala Kantor
Wilayah atau Kepala KPU.
(S) Permohonan perpanjangan periode KITE Pembebasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara
elektronik melalui SKP atau secara tertulis kepada Kepala
Kantor Wilayah atau Kepala KPU.

(6) Perpanjangan periode KITE Pembebasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan lebih dari 1 (satu)
kali dengan akumulasi jangka waktu perpanjangan paling
lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak
berakhirnya periode KITE Pembebasan untuk setiap
pemberitahuan pabean impor dan/atau pemberitahuan
pabean untuk pemasukan.
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (S),
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU meneliti:
- periode KITE Pembebasan atas pemberitahuan
pabean untuk impor dan/atau pemberitahuan
pabean untuk pemasukan,
- batas waktu pengajuan permohonan perpanjangan
periode KITE Pembebasan,
- alasan permohonan perpanjangan periode KITE
Pembebasan, dan
- bukti pendukung terkait alasan permohonan
perpanjangan periode KITE Pembebasan.

(8) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU dalam hal

diperlukan dapat:
- meminta kelengkapan dokumen, dan/atau
- melakukan pemeriksaan fisik keberadaan Barang
dan Bahan atas pemberitahuan pabean impor
dan/atau pemberitahuan pabean untuk pemasukan
yang diajukan perpanjangan berdasarkan
manajemen risiko.
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (7), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU
memberikan persetujuan atau penolakan permohonan
paling lama:
- 5 (lima) jam kerja setelah permohonan diterima
secara lengkap, dalam hal permohonan disampaikan
secara elektronik dan tidak dilakukan pemeriksaan
lapangan, atau
- 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima secara
lengkap, dalam hal permohonan disampaikan secara
tertulis atau dilakukan penelitian lapangan.

(10) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat

(9) disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU:

- menerbitkan surat persetujuan perpanjangan periode
KITE Pembebasan:
- melakukan perekaman persetujuan perpanjangan
periode KITE Pembebasan pada SKP: dan

---

. 20-

Cc. memantau pemenuhan kewajiban perusahaan untuk
melakukan perpanjangan jangka waktu jaminan
paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum
berakhirnya jangka waktu jaminan pemberitahuan
pabean untuk impor dan/atau pemberitahuan
pabean untuk pemasukan yang dilakukan
permohonan perpanjangan.

(11) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat

(9) ditolak, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU

menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasan.

(12) Dalam hal berdasarkan pemantauan perpanjangan jangka

waktu jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
huruf c Perusahaan KITE Pembebasan belum melakukan
perpanjangan jaminan sampai dengan 30 (tiga puluh) hari
sebelum jangka waktu jaminan berakhir, Kepala Kantor
Wilayah atau Kepala KPU:
- menerbitkan surat pembatalan persetujuan
perpanjangan periode KITE Pembebasan,
- melakukan perekaman pembatalan persetujuan
perpanjangan periode KITE Pembebasan pada SKP,
dan
- menerbitkan tagihan dalam hal jangka waktu
pelaporan pertanggungjawaban pemberitahuan
pabean impor dan/atau pemberitahuan pabean
untuk pemasukan telah berakhir.

(13) Atas perekaman pembatalan persetujuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (12) huruf b, SKP melakukan
pembekuan apabila telah berakhir jangka waktu
pelaporan pemberitahuan pabean untuk impor dan/atau
pemberitahuan pabean untuk pemasukan yang dilakukan
permohonan perpanjangan.

(14) Surat persetujuan perpanjangan periode KITE

Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf
a sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran III huruf A yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(1S) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (11)
sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum.
dalam Lampiran III huruf B yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(16) Surat pembatalan persetujuan perpanjangan periode KITE

Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (12) sesuai
dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III huruf C yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Bagian Keempat
Pembongkaran dan Penyimpanan

Pasal 15

(1) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan

Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai
Perusahaan KITE Pembebasan dapat memberikan
persetujuan atas permohonan:
- pembongkaran dan/atau penyimpanan Barang dan
Bahan serta Hasil Produksi di lokasi selain lokasi
yang tercantum dalam Keputusan Menteri mengenai
penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan:
dan/atau

---

- pembongkaran Barang dan Bahan dari pelabuhan
bongkar untuk dilakukan kegiatan subkontrak di
lokasi perusahaan penerima subkontrak.

(2) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Perusahaan KITE Pembebasan mengajukan
permohonan izin pembongkaran dan/atau penyimpanan
di lokasi lain secara elektronik melalui SKP atau secara
tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU.

(3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU meneliti:
- dokumen pendukung,
- bukti penguasaan lokasi, dan
- jangka waktu penguasaan lokasi.

(4) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU dapat melakukan

pemeriksaan lokasi pembongkaran dan/atau
penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a berdasarkan manajemen risiko.
(S) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU meneliti:
- dokumen pendukung alasan perlunya dilakukan
pembongkaran di lokasi perusahaan penerima
subkontrak,
- kontrak kerja sama,
- jangka waktu dan frekuensi pelaksanaan
pembongkaran, dan
- profil risiko perusahaan dan jenis komoditi Barang
dan Bahan.

(6) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU dapat melakukan

pemeriksaan lokasi perusahaan penerima subkontrak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersama
Perusahaan KITE Pembebasan.

(7) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) atau ayat (5) dan/atau pemeriksaan lokasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (6) Kepala
Kantor Wilayah atau Kepala KPU memberikan persetujuan
atau penolakan paling lama:
- S5 (lima) jam kerja setelah permohonan diterima
secara lengkap, dalam hal permohonan disampaikan
secara elektronik dan tidak dilakukan pemeriksaan
lapangan, atau
- 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima secara
lengkap, dalam hal permohonan disampaikan secara
tertulis atau dilakukan penelitian lapangan.
Persetujuan pembongkaran dan/atau penyimpanan di
lokasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
hanya berlaku untuk 1 (satu) kali pembongkaran
dan/atau penyimpanan.

(9) Persetujuan pembongkaran Barang dan Bahan dari

pelabuhan bongkar untuk dilakukan kegiatan subkontrak
di lokasi perusahaan penerima subkontrak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat digunakan untuk
satu kali atau lebih kegiatan pembongkaran dengan
mempertimbangkan hasil penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dan pemeriksaan lokasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

---

  • 2D-

(10) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat

(7) disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU

menerbitkan surat persetujuan pembongkaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(11) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat

(7) ditolak, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU

menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasan.

(12) Surat persetujuan pembongkaran sebagaimana dimaksud

pada ayat (10) sesuai dengan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IV huruf A yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
ini.

(13) Surat penolakan pembongkaran sebagaimana dimaksud

pada ayat (11) sesuai dengan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IV huruf B yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
ini.

Bagian Kelima
Subkontrak

Pasal 16

Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan:
Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai
Perusahaan KITE Pembebasan dapat memberikan
persetujuan kepada Perusahaan KITE Pembebasan untuk:
- mensubkontrakkan seluruh kegiatan pengolahan,
perakitan, atau pemasangan atas kelebihan kontrak
yang tidak dapat dikerjakan karena keterbatasan
kapasitas produksi kepada penerima subkontrak
yang tercantum dalam Keputusan Menteri mengenai
penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan,
- mensubkontrakkan kegiatan pengolahan, perakitan,
atau pemasangan kepada penerima subkontrak yang
belum tercantum dalam Keputusan Menteri
mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE
Pembebasan untuk 1 (satu) kali kegiatan subkontrak,
dan/atau
Cc. mensubkontrakkan pengerjaan berupa pengolahan,
perakitan, atau pemasangan kepada penerima
subkontrak di luar daerah pabean.

(2) Perusahaan KITE Pembebasan dapat mensubkontrakkan

seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a apabila:
- berstatus perusahaan terbuka yang sebagian atau
seluruh sahamnya dimiliki oleh masyarakat,
- telah mendapatkan pengakuan sebagai operator
ekonomi bersertifikat (authorized economic operator),
Cc. merupakan importir yang telah ditetapkan sebagai
MITA Kepabeanan, atau
- merupakan perusahaan selain sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, dengan
kategori risiko rendah.

---

(3) Persetujuan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c hanya dapat diberikan dalam hal secara teknis

pekerjaan subkontrak tersebut:
- tidak dapat dikerjakan di dalam daerah pabean, atau
- tidak dapat memenuhi standar mutu apabila
dikerjakan di dalam daerah pabean.

(4) Untuk mendapatkan persetujuan subkontrak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan KITE
Pembebasan mengajukan permohonan izin melalui SKP
atau secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah atau
Kepala KPU.
(S) Atas permohonan subkontrak seluruh kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Kepala
Kantor Wilayah atau Kepala KPU meneliti:
- paparan mengenai kapasitas produksi,
- izin usaha penerima subkontrak,
Cc. perjanjian kerja sama subkontrak yang paling sedikit
memuat uraian pekerjaan yang dilakukan, dan
- profil dan status Perusahaan KITE Pembebasan.

(6) Atas permohonan subkontrak yang belum tercantum

dalam Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai
Perusahaan KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala
KPU meneliti:
- izin usaha penerima subkontrak,
- jangka waktu kontrak,
C. uraian dan deskripsi barang yang disubkontrakan
dan hasil subkontrak: dan
- kegiatan yang disubkontrakkan.

(7) Atas permohonan subkontrak di luar daerah pabean

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Kepala
Kantor Wilayah atau Kepala KPU meneliti:
- alasan perlunya dilakukan kegiatan subkontrak
kepada penerima subkontrak di luar daerah pabean:
- rincian jenis, jumlah, spesifikasi, identitas, dan
perkiraan nilai barang yang akan disubkontrakkan:
- rincian jenis, jumlah, spesifikasi, identitas, dan
perkiraan nilai barang hasil kegiatan subkontrak:
- pelabuhan tempat pelaksanaan ekspor,
- jenis kegiatan subkontrak: dan
- perkiraan jangka pengerjaan subkontrak di luar
daerah pabean.

(8) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat (S5), ayat (6), atau ayat (7) Kepala Kantor Wilayah atau
Kepala KPU memberikan persetujuan atau penolakan
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling
lama:
- 5 (lima) jam kerja setelah permohonan diterima
secara lengkap, dalam hal permohonan disampaikan
secara elektronik: atau
- 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima secara
lengkap, dalam hal permohonan disampaikan secara
tertulis.

---

-. 24 -

(9) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU memantau

pencatatan kegiatan subkontrak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam sistem persediaan berbasis komputer
(UT Inventory) Perusahaan KITE Pembebasan.

(10) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU

menerbitkan surat persetujuan subkontrak.
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat(11)

(4) ditolak, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU

menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasan.

(12) Surat persetujuan subkontrak sebagaimana dimaksud

pada ayat (10) sesuai dengan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran V huruf A yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
ini.

(13) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (11)

sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran V huruf B yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 17

(1) Ekspor barang untuk kegiatan subkontrak di luar daerah

pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)
huruf c diberitahukan dengan pemberitahuan pabean
ekspor dengan mengisi:
- “ekspor yang akan diimpor kembali” pada kolom
“kategori ekspor”)
- nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai
penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan
pada lembar lanjutan: dan
Cc. nomor dan tanggal surat persetujuan izin subkontrak
di luar daerah pabean pada lembar lanjutan.

(2) Terhadap ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi:
- penelitian dokumen, dan
- pemeriksaan fisik.

(3) Tata cara penyampaian pemberitahuan pabean ekspor

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persetujuan
pengeluaran atas barang dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai ekspor.

(4) Barang hasil pekerjaan subkontrak dari luar daerah

pabean dapat diimpor kembali dengan:
- mendapat pembebasan Bea Masuk dan tidak
dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, apabila
Perusahaan KITE Pembebasan dapat membuktikan
barang yang diimpor kembali merupakan barang
yang disubkontrakkan ke luar daerah pabean, dan
- atas bagian-bagian (parts) yang ditambahkan serta
biaya pengerjaannya termasuk ongkos angkutan dan
asuransi dikenakan Bea Masuk dan/atau pajak
dalam rangka impor.

---

(S) Berdasarkan permohonan pembebasan Bea Masuk dan
tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a kepada Menteri oleh
Perusahaan KITE Pembebasan, Kepala Kantor Wilayah
atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri
mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE
Pembebasan melakukan penelitian:
- rincian jumlah dan jenis barang serta nilai pabean
yang dimintakan pembebasan Bea Masuk dan tidak
dipungut PPN atau PPN dan PPnBM,
- pemberitahuan pabean ekspor,
Cc. invoice yang mencantumkan harga bagian-bagian
(parts) pengganti/yang ditambahkan dan/atau biaya
perbaikan/pengerjaan,
- bill of lading, sea way bill, dan/atau air way bill pada
saat ekspor dan impor,
- surat persetujuan subkontrak di luar daerah pabean
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (10): dan
- ' surat keterangan dari pihak terkait di luar negeri yang
menjelaskan bahwa barang yang akan diimpor
merupakan barang hasil kegiatan subkontrak.

(6) Permohonan pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut

PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) disampaikan secara elektronik melalui SKP atau
disampaikan secara tertulis.

(7) Atas permohonan pembebasan Bea Masuk dan tidak

dipungut PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), Kepala Kantor Wilayah atau
Kepala KPU atas nama Menteri menerbitkan Keputusan
Menteri mengenai pembebasan Bea Masuk dan tidak
dipungut PPN atau PPN dan PPnBM atas impor kembali
barang yang telah diekspor dalam rangka subkontrak luar
daerah pabean atau surat penolakan paling lambat:
- 5 (lima) jam kerja setelah permohonan pembebasan
Bea Masuk dan tidak dipungut PPN atau PPN dan
PPnBM diterima secara lengkap, dalam hal
permohonan pembebasan Bea Masuk dan tidak
dipungut PPN atau PPN dan PPnBM disampaikan
secara elektronik, atau
- 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan pembebasan
Bea Masuk dan tidak dipungut PPN atau PPN dan
PPnBM diterima secara lengkap, dalam hal
permohonan pembebasan Bea Masuk dan tidak
dipungut PPN atau PPN dan PPnBM disampaikan
secara tertulis.
Atas impor kembali hasil pengerjaan subkontrak di luar
daerah pabean:
- diberitahukan dengan menggunakan jenis
pemberitahuan pabean impor untuk dipakai dengan
jenis fasilitas impor untuk barang yang diimpor
kembali dengan menggunakan fasilitas kemudahan
impor tujuan ekspor:

---

- dilampiri dengan surat persetujuan subkontrak di luar
daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (10),
Cc. dicantumkan nomor dan tanggal Keputusan Menteri
mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE
Pembebasan: dan
- dicantumkan nomor dan tanggal Keputusan Menteri
mengenai pembebasan Bea Masuk dan tidak
dipungut PPN atau PPN dan PPnBM atas impor
kembali barang yang telah diekspor dalam rangka
subkontrak luar daerah pabean.

(9) Terhadap impor kembali hasil pengerjaan subkontrak di

luar daerah pabean dilakukan pemeriksaan pabean yang
meliputi:
- penelitian dokumen, dan
- pemeriksaan fisik.

(10) Dalam hal hasil pemeriksaan pabean sebagaimana

dimaksud pada ayat (9) menunjukkan kesesuaian jumlah
dan jenis barang yang diberitahukan, terhadap barang
hasil subkontrak diperlakukan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(11) Dalam hal hasil pemeriksaan pabean sebagaimana

dimaksud pada ayat (9) menunjukkan adanya
ketidaksesuaian jumlah dan/atau jenis barang yang
diberitahukan, dilakukan penelitian lebih lanjut oleh unit
pengawasan.

(12) Keputusan Menteri mengenai pembebasan Bea Masuk dan

tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM atas impor
kembali barang yang telah diekspor dalam rangka
subkontrak luar daerah pabean sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) sesuai dengan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran V huruf C yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
ini.

(13) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7):

sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran V huruf D yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 18

(1) Ekspor Hasil Produksi oleh Perusahaan KITE Pembebasan

secara langsung ke luar daerah pabean diberitahukan
menggunakan pemberitahuan ekspor barang.
Pengisian pemberitahuan ekspor barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara berikut:
- mengisi pilihan jenis ekspor dengan “biasa” pada
kolom “jenis ekspor”:
- mengisi pilihan kategori ekspor dengan “yang pada
saat impor mendapat pembebasan” pada kolom
“kategori ekspor”: dan

---

- mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan
Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan
KITE Pembebasan pada lembar lanjutan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai ekspor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangan-undangan yang
mengatur mengenai ekspor.

Pasal 19

(1) Ekspor Hasil Produksi melalui Pusat Logistik Berikat oleh

Perusahaan KITE Pembebasan diberitahukan
menggunakan pemberitahuan ekspor barang melalui atau
dari Pusat Logistik Berikat.

(2) Pengisian pemberitahuan ekspor barang melalui atau dari

Pusat Logistik Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan dengan cara sebagai berikut:

- mengisi pilihan jenis ekspor dengan “biasa” pada
kolom “jenis ekspor”,
- mengisi pilihan kategori ekspor dengan “yang pada:
saat impor mendapat pembebasan” pada kolom
“kategori ekspor”: dan
Cc. mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan
Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan
KITE Pembebasan pada lembar lanjutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai ekspor barang melalui

Pusat Logistik Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundangan-undangan yang mengatur mengenai Pusat
Logistik Berikat.

Pasal 20

(1) SKP menerbitkan laporan hasil penelitian rekonsiliasi

ekspor (LHPRE) atas ekspor sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 18 dan Pasal 19 dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari

setelah tanggal perkiraan ekspor.

(2) Apabila laporan hasil penelitian rekonsiliasi ekspor

(LHPRE) tidak terbit dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari
setelah tanggal perkiraan ekspor, Perusahaan KITE
Pembebasan dapat mengajukan penerbitan laporan hasil
penelitian rekonsiliasi ekspor dengan menginput data
pemberitahuan pabean ekspor dan mengunggah dokumen
pendukung pada SKP.

(3) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan

Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai
Perusahaan KITE Pembebasan melakukan penelitian
terhadap pengajuan penerbitan laporan hasil penelitian
rekonsiliasi ekspor (LHPRE) sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).

(4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi

penelitian keterkaitan dan kesesuaian dokumen
pendukung dengan pemberitahuan ekspor barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan
pemberitahuan ekspor barang melalui atau dari Pusat
Logistik Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (1).

---

Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diperoleh kesesuaian, Kepala
Kantor Wilayah atau Kepala KPU menerbitkan laporan
hasil penelitian rekonsiliasi ekspor (LHPRE) melalui SKP
dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari
sejak tanggal diterimanya dokumen dengan lengkap dan
sesuai.

(6) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) diperoleh ketidaksesuaian, Kepala
Kantor Wilayah atau Kepala KPU mengembalikan
pengajuan penerbitan laporan hasil penelitian rekonsiliasi
ekspor (LHPRE) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melalui SKP.

(7) Laporan penelitian hasil rekonsiliasi ekspor (LHPRE)

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI
huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.

(8) Penelitian keterkaitan dan kesesuaian dokumen

pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai
dengan penelitian sebagaimana tercantum dalam:
Lampiran VI huruf B yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 21

(4) Penyerahan Hasil Produksi ke Kawasan Berikat oleh

Perusahaan KITE Pembebasan untuk diolah lebih lanjut
menggunakan pemberitahuan pabean untuk penyelesaian
barang asal impor yang mendapat kemudahan impor
tujuan ekspor.

(2) Pengisian pemberitahuan pabean untuk penyelesaian

barang asal impor yang mendapat kemudahan impor
tujuan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh
Perusahaan KITE Pembebasan yang menyerahkan barang
dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- mengisi pilihan “Hasil Produksi” pada kolom “Jenis
Barang”:
- mengisi pilihan “Diserahkan ke KB” pada kolom
“Tujuan”,
Cc. mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan
Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan
KITE Pembebasan milik Perusahaan KITE
Pembebasan yang menyerahkan barang pada kolom
“NIPER”,
- mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan
Menteri mengenai penetapan sebagai perusahaan
Kawasan Berikat pada kolom “Surat Keputusan”:
- mengisi nilai Bea Masuk pada kolom “Dibebaskan”
dan PPN serta PPnBM pada kolom “Dibayar”: dan
- mengisi data pemberitahuan impor Barang dan
Bahan yang digunakan untuk Hasil Produksi pada
lembar lampiran I.

---

(3) Pemberitahuan pabean untuk penyelesaian barang asal

impor yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai:
- pemberitahuan pabean pengeluaran hasil produksi
dari Perusahaan KITE Pembebasan ke Kawasan
Berikat: '
- pemberitahuan pabean pemasukan oleh Kawasan
Berikat: dan
- dokumen pengangkutan hasil produksi dari
Perusahaan KITE Pembebasan ke Kawasan Berikat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian
pemberitahuan pabean untuk penyelesaian barang asal
impor yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan
yang mengatur mengenai penyelesaian barang asal impor
yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor.

Pasal 22

Penyerahan Hasil Produksi ke Perusahaan KITE
Pembebasan lain atau Perusahaan KITE IKM oleh
Perusahaan KITE Pembebasan untuk diolah lebih lanjut
menggunakan pemberitahuan pabean untuk penyelesaian
barang asal impor yang mendapat kemudahan impor
tujuan ekspor.

(2) Pemberitahuan pabean untuk penyelesaian barang asal

impor yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai:
- pemberitahuan pengeluaran Hasil Produksi
Perusahaan KITE Pembebasan ke Perusahaan KITE
Pembebasan lain atau Perusahaan KITE IKM: dan
- dokumen pengangkutan Hasil Produksi dari
Perusahaan KITE Pembebasan ke Perusahaan KITE
Pembebasan lain atau Perusahaan KITE IKM.

(3) Pengisian pemberitahuan pabean untuk penyelesaian

barang asal impor yang mendapat kemudahan impor
tujuan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh
Perusahaan KITE Pembebasan yang menyerahkan barang
dengan cara sebagai berikut:
- mengisi pilihan “Hasil Produksi” pada kolom “Jenis
Barang”)
- mengisi pilihan “Lainnya” pada kolom “Tujuan”:
- mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan
Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan
KITE Pembebasan milik Perusahaan KITE
Pembebasan yang menyerahkan barang pada kolom
“NIPER?”:
- mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan
Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan
KITE Pembebasan milik Perusahaan KITE
Pembebasan yang menerima barang pada kolom
“Surat Keputusan”:
- mengisi nilai Bea Masuk pada kolom “Dibebaskan”
dan PPN serta PPnBM pada kolom “Dibayar”, dan

---

- mengisi data pemberitahuan impor Barang dan
Bahan yang digunakan untuk Hasil Produksi pada
lembar lampiran I.

(4) Atas penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Perusahaan KITE Pembebasan yang menyerahkan barang:
- melunasi PPN atau PPN dan PPnBM atas Barang dan
Bahan yang pada saat impor atau pemasukan
mendapatkan fasilitas KITE Pembebasan, dan
- membuat faktur pajak serta memungut PPN atau PPN
dan PPnBM, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
(S) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian
pemberitahuan pabean untuk penyelesaian barang asal
impor yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan
yang mengatur mengenai penyelesaian barang asal impor
yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor.

Pasal 23

(1) Barang dan Bahan yang diimpor dan/atau dimasukkan

oleh Perusahaan KITE Pembebasan dapat diselesaikan
dengan cara:
- diekspor atau dilakukan penyerahan atas Hasil
Produksi:
- dimusnahkan atas:
1. Barang dan Bahan Rusak:
1. barang dalam proses (work in process) rusak,
1. Hasil Produksi Rusak,
1. Barang dan Bahan sisa: dan/atau
1. sisa proses produksi (scrap/ waste),
- dirusak atas:
1. Barang dan Bahan Rusak,
1. barang dalam proses (work in process) rusak,
dan/atau
1. Hasil Produksi Rusak:
- dijual atas sisa proses produksi (scrap/ waste):
- diekspor kembali atas:
1. Barang dan Bahan sisa,
1. Barang dan Bahan tidak sesuai dengan
spesifikasi yang dibutuhkan:
1. Barang dan Bahan tidak lagi digunakan atas
produksi, atau
1. Barang dan Bahan rusak: dan/atau
I. ' dikembalikan (retur) atas Barang dan Bahan Rusak
atau Barang dan Bahan tidak sesuai dengan
spesifikasi yang dibutuhkan yang dimasukkan dari
tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai
dengan Pasal 12.

---

(2) Penyelesaian dengan cara dimusnahkan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b, dirusak sebagaimana ayat

(1) huruf c, dijual sebagaimana ayat (1) huruf d, dan

dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
f dilakukan dengan mengajukan pemberitahuan pabean
untuk penyelesaian barang asal impor yang mendapat
kemudahan impor tujuan ekspor kepada Kepala Kantor
Pabean yang mengawasi lokasi pabrik atau kegiatan
usaha.

(3) Kepala Kantor Pabean melakukan pemeriksaan pabean

terhadap penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat

(2).

(4) Penyelesaian dengan cara dirusak sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan dalam hal Barang
dan Bahan, barang dalam proses (work in process),
dan/atau Hasil Produksi tidak dapat dimusnahkan.
Penyelesaian dengan cara dirusak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan mengubah bentuk
menjadi tidak sempurna dan tidak utuh serta mengubah
fungsi sehingga tidak dapat digunakan kembali
sebagaimana fungsi sebelum dirusak.

(6) Terhadap penyelesaian dengan cara dirusak sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c, Perusahaan KITE
Pembebasan:
- melunasi Bea Masuk sebesar:
1. 54 (lima persen) dikalikan harga jual, dalam hal
tarif Bea Masuk umum (most favoured nation)
Barang dan Bahannya 54 (lima persen) atau
lebih: atau
1. tarif yang berlaku dikalikan harga jual, dalam
hal tarif Bea Masuk umum (most favoured nation)
Barang dan Bahannya kurang dari 59 (lima
persen),
- melunasi PPN atau PPN dan PPnBM yang pada saat
impor atau pemasukan mendapatkan fasilitas KITE
Pembebasan: dan
Cc. membuat faktur pajak dan memungut PPN atau PPN
dan PPnBM, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.

(7) Terhadap penyelesaian sisa proses produksi (scrap/ waste)

dengan cara dijual sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf
d, Perusahaan KITE Pembebasan:
- melunasi Bea Masuk sebesar 5Y6 (lima persen)
dikalikan harga jual:
- melunasi PPN atau PPN dan PPnBM atas Barang dan
Bahan yang pada saat impor atau pemasukan
mendapatkan fasilitas KITE Pembebasan: dan
- membuat faktur pajak dan memungut PPN atau PPN
dan PPnBM, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.

(8) Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk

menghitung besaran PPN atau PPN dan PPnBM yang wajib
dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dan
ayat (7) huruf b yaitu sebesar harga jual.

---

(9) Saat terutangnya PPN atau PPN dan PPnBM yang harus

dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b yaitu
saat pembayaran Bea Masuk.
Saat terutangnya PPN atau PPN dan PPnBM yang harus(10)
dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b yaitu
pada saat penyerahan barang.

(11) Dalam hal pelunasan PPN atau PPN dan PPnBM dilakukan

setelah saat terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
dan ayat (10), Perusahaan KITE Pembebasan dikenakan
sanksi keterlambatan penyetoran sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.

Pasal 24

(1) Dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan mengajukan:

permohonan penyelesaian dengan cara ekspor kembali
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e,
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan
Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai
Perusahaan KITE Pembebasan meneliti:
- invoice dan packing list,
- pemberitahuan impor barang atas Barang dan Bahan
yang dilakukan ekspor kembali:
Cc. jumlah barang yang akan dilakukan ekspor kembali,
dan
- alasan dilakukan ekspor kembali.

(2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU
memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 5
(lima) hari kerja setelah permohonan diterima secara
lengkap.

(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU

menerbitkan surat persetujuan ekspor kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditolak, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU

menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasan.
(S) Ekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberitahukan menggunakan pemberitahuan ekspor
barang.

(6) Pengisian pemberitahuan ekspor barang sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan cara sebagai
berikut:
- mengisi pilihan jenis ekspor dengan “ekspor reekspor
lainnya” pada kolom jenis ekspor”:
- mengisi pilihan kategori ekspor dengan “fasilitas KITE
Pembebasan” pada kolom “kategori ekspor”,
C. mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan
Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan
KITE Pembebasan pada lembar lanjutan dokumen
pelengkap pabean: dan
- mencantumkan nomor dan tanggal surat persetujuan
ekspor kembali pada lembar lanjutan dokumen
pelengkap pabean.

---

(7) Terhadap ekspor kembali sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Kepala Kantor Pabean muat melakukan
pemeriksaan pabean meliputi penelitian dokumen dan
pemeriksaan fisik dengan memeriksa:
- kesesuaian pengisian pemberitahuan ekspor dan
kelengkapan dokumen pelengkap pabean yang
diwajibkan,
- kesesuaian jenis barang yang diekspor kembali
dengan jenis barang yang diberitahukan pada
pemberitahuan impor barang, dan
- jumlah barang yang diekspor kembali dibandingkan
dengan jumlah barang yang disetujui untuk diekspor
kembali.

(8) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang sebagaimana

dimaksud pada ayat (7) kedapatan barang yang diekspor
kembali berbeda dengan persetujuan yang diberikan oleh
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU, diserahkan
kepada unit pengawasan untuk dilakukan penelitian dan
diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan-undangan di bidang kepabeanan.

(9) Surat persetujuan ekspor kembali sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) sesuai dengan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran VII huruf A yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
ini.

(10) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran VII huruf B yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 25

(1) Dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan mengajukan

permohonan pembebasan dari kewajiban dalam keadaan
tertentu, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang
menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan
sebagai Perusahaan KITE Pembebasan mengcliti:
- surat keterangan bukti keadaan tertentu dari instansi
yang berwenang,
- bukti yang mendukung bahwa barang musnah atau
hilang,
Cc. periode KITE Pembebasan atas barang yang musnah
atau hilang, dan
- dalam hal diperlukan, Kepala Kantor Wilayah atau
Kepala KPU dapat melakukan pemeriksaan fisik,
meminta untuk dilakukan audit kepabeanan
dan/atau meminta pertimbangan pihak ketiga yang
berkompeten untuk membuktikan Barang dan Bahan
telah musnah atau hilang.
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi kondisi kahar (force majeure) yang dibuktikan
dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

---

-. 34-

(3) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU
memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 5
(lima) hari kerja setelah permohonan diterima secara
lengkap.

(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU atas

nama Menteri melakukan hal-hal sebagai berikut:
- menerbitkan surat keputusan pembebasan dari
kewajiban yang meliputi:
1. Bea Masuk serta PPN atau PPN dan PPnBM,
1. Bea Masuk Tambahan dalam hal Barang dan
Bahan yang diimpor atau dimasukkan
dikenakan Bea Masuk Tambahan,
1. sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang pengenaan sanksi
administrasi berupa denda di bidang
kepabeanan, dan
1. sanksi administrasi atas PPN atau PPN dan
PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan,
- melakukan penyesuaian saldo Barang dan Bahan
pada SKP berdasarkan surat keputusan pembebasan
dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
dan
Cc. mengembalikan jaminan sebesar kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah
dibebaskan.
(S) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) ditolak, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU

menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasan.

(6) Keputusan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum

dalam Lampiran VIII huruf A yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran VIII huruf B yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 26

(1) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan

Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai
Perusahaan KITE Pembebasan dibantu dengan SKP
melakukan pemantauan kewajiban Perusahaan KITE
Pembebasan untuk membuktikan penyelesaian atas
seluruh Barang dan Bahan dalam laporan
pertanggungjawaban.

---

-. 35-

(2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) wajib disampaikan oleh Perusahaan KITE
Pembebasan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak
berakhirnya periode KITE Pembebasan.

(3) SKP menyampaikan pemberitahuan pertama kepada

Perusahaan KITE Pembebasan bahwa periode KITE
Pembebasan akan segera berakhir dan terdapat saldo
Barang dan Bahan yang belum disampaikan laporan
pertanggungjawaban, 30 (tiga puluh) hari sebelum periode
KITE Pembebasan berakhir.

(4) SKP menyampaikan pemberitahuan kedua kepada

Perusahaan KITE Pembebasan bahwa periode KITE
pembebasan telah berakhir dan terdapat saldo Barang dan
Bahan yang belum disampaikan laporan
pertanggungjawaban, pada saat periode KITE Pembebasan
berakhir.

(5) SKP menyampaikan pemberitahuan ketiga kepada

Perusahaan KITE Pembebasan bahwa periode
penyampaian laporan pertanggungjawaban akan segera
berakhir dan terdapat saldo Barang dan Bahan yang
belum disampaikan laporan pertanggungjawaban, 30 (tiga
puluh) hari sebelum batas waktu penyampaian laporan
pertanggungjawaban berakhir.

(6) Dalam hal sampai berakhirnya batas waktu sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), terdapat saldo Barang dan Bahan
yang tidak disampaikan laporan pertanggungjawaban oleh
perusahaan KITE Pembebasan:
- SKP melakukan pembekuan fasilitas KITE
Pembebasan, dan
- Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU menerbitkan
tagihan kepada Perusahaan KITE Pembebasan untuk
melunasi:
1. Bea Masuk atas Barang dan Bahan yang pada
saat impor atau pemasukan mendapatkan
fasilitas KITE Pembebasan,
1. Bea Masuk Tambahan dalam hal Barang dan
Bahan yang diimpor atau dimasukkan
dikenakan Bea Masuk Tambahan:
1. PPN atau PPN dan PPnBM atas Barang dan
Bahan yang pada saat impor atau pemasukan
mendapatkan fasilitas KITE Pembebasan:
1. sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai pengenaan sanksi administrasi berupa
denda di bidang kepabeanan: dan
1. sanksi administrasi atas PPN atau PPN dan
PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.

(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

dikecualikan dalam hal jumlah nilai Bea Masuk, Bea
Masuk Tambahan, dan PPN atau PPN dan PPnBM yang
terutang kurang dari atau sama dengan Rp100.000,00
(seratus ribu Rupiah).

---

(8) Dalam hal saldo Barang dan Bahan sebagaimana

dimaksud pada ayat (7) terutang nilai Bea Masuk, Bea
Masuk Tambahan, serta PPN atau PPN dan PPnBM kurang
dari atau sama dengan Rp100.000,00 (seratus ribu
Rupiah), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU dibantu
dengan SKP:
- melakukan akumulasi dan menerbitkan tagihan pada
akhir tahun periode, meliputi:
1. Bea Masuk atas Barang dan Bahan yang pada
saat impor atau pemasukan mendapatkan
fasilitas KITE Pembebasan,
1. Bea Masuk Tambahan dalam hal Barang
dan/atau Bahan yang diimpor atau dimasukkan
dikenakan Bea Masuk Tambahan:
1. PPN atau PPN dan PPnBM atas Barang dan
Bahan yang pada saat impor atau pemasukan
mendapatkan fasilitas KITE Pembebasan,
1. sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai pengenaan sanksi administrasi berupa
denda di bidang kepabeanan, dan
1. sanksi administrasi atas PPN atau PPN dan
PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan,
atau
- menerbitkan tagihan berdasarkan permohonan
penyelesaian atas kewajiban oleh Perusahaan KITE:
Pembebasan, meliputi:
1. Bea Masuk atas Barang dan Bahan yang pada
saat impor atau pemasukan mendapatkan
fasilitas KITE Pembebasan:
1. Bea Masuk Tambahan dalam hal Barang dan
Bahan yang diimpor atau dimasukkan
dikenakan Bea Masuk Tambahan:
1. PPN atau PPN dan PPnBM atas Barang dan
Bahan yang pada saat impor atau pemasukan
mendapatkan fasilitas KITE Pembebasan:
1. sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai pengenaan sanksi administrasi berupa
denda di bidang kepabeanan, dan
1. sanksi administrasi atas PPN atau PPN dan
PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.

(9) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) sesuai dengan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IX huruf A yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
ini.

Pasal 27

(1) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 26 ayat (1) disampaikan melalui SKP oleh
Perusahaan KITE Pembebasan.

---

**(2) Terhadap laporan pertanggungjawaban sebagaiman