Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1. Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-
Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang
yang diimpor.
Bea Masuk Tambahan adalah tambahan atas Bea Masuk
seperti Bea Masuk antidumping, Bea Masuk imbalan, Bea
Masuk tindakan pengamanan, dan Bea Masuk
pembalasan.
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya
disebut PPN atau PPN dan PPnBM adalah pajak yang
dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan.
---
-. 3-
Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pembebasan, yang
selanjutnya disebut KITE Pembebasan, adalah
pembebasan Bea Masuk, serta Pajak Pertambahan Nilai
atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor atau
pemasukan Barang dan Bahan yang berasal dari luar
daerah pabean untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada
barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Industri Kecil
Menengah, yang selanjutnya disebut KITE IKM adalah
kemudahan berupa pembebasan Bea Masuk, serta Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak
dipungut atas impor dan/ atau pemasukan barang dan/
atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada
barang lain dengan tujuan ekspor dan/atau penyerahan
produksi IKM.
Perusahaan KITE Pembebasan adalah badan usaha yang
ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE Pembebasan.
Perusahaan KITE IKM adalah badan usaha yang
memenuhi kriteria industri kecil atau industri menengah
dan telah ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE IKM.
Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat
SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor
Wilayah, KPU, dan Kantor Pabean dalam rangka
pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
Barang dan Bahan adalah barang dan bahan baku,
termasuk bahan penolong dan bahan pengemas yang:
- diimpor,
- dimasukkan dari tempat penimbunan berikat,
kawasan bebas dan/atau kawasan ekonomi khusus
yang berasal dari luar daerah pabean: atau
- dimasukkan dari perusahaan KITE Pembebasan
lainnya atau perusahaan KITE IKM,
dengan fasilitas KITE Pembebasan, untuk Diolah, Dirakit,
atau Dipasang pada barang lain untuk menjadi barang
hasil produksi yang mempunyai nilai tambah.
1. Hasil Produksi adalah hasil pengolahan, perakitan, atau
pemasangan Barang dan Bahan.
1. Barang dan Bahan Rusak adalah Barang dan Bahan yang
mengalami kerusakan dan/atau penurunan mutu dan
tidak dapat diproses atau apabila diproses akan
menghasilkan Hasil Produksi yang tidak memenuhi
kualitas dan/atau standar mutu.
1. Hasil Produksi Rusak adalah Hasil Produksi yang
mengalami kerusakan dan/atau penurunan
kualitas/standar mutu.
1. Diolah adalah dilakukan pengolahan untuk menghasilkan
barang Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah.
1. Dirakit adalah dilakukan perakitan dan/atau penyatuan
sehingga menghasilkan barang Hasil Produksi yang
mempunyai nilai tambah.
1. Dipasang adalah dilakukan pemasangan, pelekatan,
dan/atau penggabungan dengan barang lain sehingga
menghasilkan barang Hasil Produksi yang mempunyai
nilai tambah.
---
1. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat,
atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang
digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan
tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
1. Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat
untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu)
atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan
kembali, penyortiran, penggabungan (kitting),
pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang
tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan
kembali.
1. Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat
untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang
berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah
atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk
dipakai.
1. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat adalah Tempat
Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor
dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang
dari dalam daerah pabean untuk dipamerkan.
1. Pusat Logistik Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat
untuk menimbun barang asal luar daerah pabean
dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam
daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan
sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk
dikeluarkan kembali.
1. Kawasan yang Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut
Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari
pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak
Penjualan atas Barang Mewah, dan Cukai.
1. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat
KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah
hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian
dan memperoleh fasilitas tertentu.
1. Mitra Utama Kepabeanan yang selanjutnya disebut MITA
Kepabeanan adalah importir dan/atau eksportir yang
diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan
Cukai.
1. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu
untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-
Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.
1. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah di lingkungan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
1. Kantor Pelayanan Utama yang selanjutnya disingkat KPU
adalah Kantor Pelayanan Utama di lingkungan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.
---
29, Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban
pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.
