1. Undang-Undarig Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpaj akan, yang selanjutnya disebut Undang-Undang
KUP, adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Keija.
1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang
selanjutnya disebut Undang-Undang PPN, adalah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja.
1. Peraturan Menteri adalah Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210 / PMK. 01 / 2017
tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal
Direktorat Jenderal Pajak.
1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, yang
selanjutnya disebut Kanwil, adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah
---
dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur
Jenderal Pajak.
1. Kantor Pelayanan Pajak, yang selanjutnya disingkat KPP,
adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang
berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada
Kepala Kanwil.
1. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi
Perpajakan, yang selanjutnya disingkat KP2KP, adalah
instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di
bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala
KPP Pratama.
1. KPP Pratama Lama adalah KPP Pratama yang wilayah
kerjanya dialihkan ke KPP Pratama Barn.
1. KPP Pratama Barn adalah KPP Pratama yang menerima
pengalihan wilayah keija dan KPP Pratama Lama.
1. Saat Mulai Terdaftar, yang selanjutnya disingkat SMT,
adalah tanggal Wajib Pajak terdaftar dan/atau
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP
Pratama Barn atau KPP Madya yaitu tanggal 24 Mei 2021.
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
1. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang Paj ak Pertambahan
Nilai 1984 dan perubahannya.
1. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang
bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk
wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban
Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
---
-5
1. Nomor Pokok Wajib Pajak, yang selarijutnya disingkat
NPWP, adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak
sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang
dipergunakan sebagai tarida pengenal din atau identitas
Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpaj akannya.
1. Surat Pemberitahuan, yang selanjutnya disingkat SPT
adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk
melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak,
objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta
dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
1. Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang
meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat
Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih
Bayar, termasuk Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan, Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak
Bumi dan Bangunan, dan Surat Pemberitahuan.
1. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, yang selanjutnya
disingkat SKPLB, adalah surat ketetapan pajak yang
menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena
jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang
terutarig atau seharusnya tidak terutang.
1. Surat Tagihan Pajak, yang selanjutnya disingkat STP,
adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau
sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda,
termasuk Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan.
1. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan
Pajak, yang selanjutnya disingkat SKPPKP, adalah surat
keputusan yang menentukan jumlah pengembalian
pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu.
1. Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Pajak, yang selanjutnya disingkat SKPKPP, adalah surat
---
keputusan sebagai dasar untuk menerbitkan Surat
Perintah Membayar Kelebihan Pajak.
1. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak, yang
selanjutnya disingkat SPMKP, adalah surat perintah dan
Kepala KPP kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan
Dana sebagai dasar kompensasi utang pajak dan/atau
pajak yang akan terutang serta dasar pembayaran
kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak.
1. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang
selanjutnya disingkat SKPIB, adalah surat keputusan
yang menentukan besarnya imbalan bunga yang
dibenikan kepada Wajib Pajak.
1. Surat Keputusan Perhitungan Pemberian Imbalan Bunga,
yang selanjutnya disingkat SKPPIB, adalah surat
keputusan yang digunakan sebagai dasar untuk
memperhitungkan imbalan bunga dalam SKPIB dengan
utang pajak dan/atau pajak yang akan terutang.
1. Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga, yang
selanjutnya disingkat SPMIB, adalah surat yang
diterbitkan oleh Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan
untuk membayar imbalan bunga kepada Wajib Pajak.
1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
