Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR

PMK No. 9 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-05-24

Pasal 1

1. Undang-Undarig Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpaj akan, yang selanjutnya disebut Undang-Undang
KUP, adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Keija.
1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang
selanjutnya disebut Undang-Undang PPN, adalah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja.
1. Peraturan Menteri adalah Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210 / PMK. 01 / 2017
tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal
Direktorat Jenderal Pajak.
1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, yang
selanjutnya disebut Kanwil, adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah

---

dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur
Jenderal Pajak.
1. Kantor Pelayanan Pajak, yang selanjutnya disingkat KPP,
adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang
berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada
Kepala Kanwil.
1. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi
Perpajakan, yang selanjutnya disingkat KP2KP, adalah
instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di
bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala
KPP Pratama.
1. KPP Pratama Lama adalah KPP Pratama yang wilayah
kerjanya dialihkan ke KPP Pratama Barn.
1. KPP Pratama Barn adalah KPP Pratama yang menerima
pengalihan wilayah keija dan KPP Pratama Lama.
1. Saat Mulai Terdaftar, yang selanjutnya disingkat SMT,
adalah tanggal Wajib Pajak terdaftar dan/atau
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP
Pratama Barn atau KPP Madya yaitu tanggal 24 Mei 2021.
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
1. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang Paj ak Pertambahan
Nilai 1984 dan perubahannya.
1. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang
bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk
wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban
Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.

---

-5

1. Nomor Pokok Wajib Pajak, yang selarijutnya disingkat
NPWP, adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak
sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang
dipergunakan sebagai tarida pengenal din atau identitas
Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpaj akannya.
1. Surat Pemberitahuan, yang selanjutnya disingkat SPT
adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk
melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak,
objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta
dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
1. Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang
meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat
Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih
Bayar, termasuk Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan, Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak
Bumi dan Bangunan, dan Surat Pemberitahuan.
1. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, yang selanjutnya
disingkat SKPLB, adalah surat ketetapan pajak yang
menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena
jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang
terutarig atau seharusnya tidak terutang.
1. Surat Tagihan Pajak, yang selanjutnya disingkat STP,
adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau
sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda,
termasuk Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan.
1. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan
Pajak, yang selanjutnya disingkat SKPPKP, adalah surat
keputusan yang menentukan jumlah pengembalian
pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu.
1. Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Pajak, yang selanjutnya disingkat SKPKPP, adalah surat

---

keputusan sebagai dasar untuk menerbitkan Surat
Perintah Membayar Kelebihan Pajak.
1. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak, yang
selanjutnya disingkat SPMKP, adalah surat perintah dan
Kepala KPP kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan
Dana sebagai dasar kompensasi utang pajak dan/atau
pajak yang akan terutang serta dasar pembayaran
kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak.
1. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang
selanjutnya disingkat SKPIB, adalah surat keputusan
yang menentukan besarnya imbalan bunga yang
dibenikan kepada Wajib Pajak.
1. Surat Keputusan Perhitungan Pemberian Imbalan Bunga,
yang selanjutnya disingkat SKPPIB, adalah surat
keputusan yang digunakan sebagai dasar untuk
memperhitungkan imbalan bunga dalam SKPIB dengan
utang pajak dan/atau pajak yang akan terutang.
1. Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga, yang
selanjutnya disingkat SPMIB, adalah surat yang
diterbitkan oleh Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan
untuk membayar imbalan bunga kepada Wajib Pajak.

1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

Terhadap pemeriksaan yang dilaksanakan oleh KPP Pratama
Lama yang mengalami perubahan jenis KPP sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) hunuf c, berlaku ketentuan
sebagai berikut:
- Pemeriksaan Rutin selain atas SPT Lebih Bayar restitusi
dan Pemeniksaan Khusus, yang daluwarsa penetapannya
sampai dengan tanggal 31 Agustus 2021, diselesaikan
oleh KPP Pratama Lama paling lambat tanggal 7 Mei 2021;

---

- Pemeriksaan Rutin selain atas SPT Lebih Bayar restitusi
dan Pemeriksaan Khusus, yang daluwarsa penetapannya
setelah tanggal 31 Agustus 2021:
1. diselesaikan oleh KPP Pratama Lama paling lambat
tanggal 7 Mei 2021, dalam hal Surat Pemberitahuan
Hasil Pemeriksaan telah disampaikan kepada Wajib
Pajak sampai dengan tanggal 27 April 2021;
1. dialihkan ke KPP Pratama Barn atau KPP Madya pada
tanggal 24 Mei 2021, dalam hal Surat Pemberitahuan
Hasil Pemeriksaan belum disampaikan kepada Wajib
Pajak sampai dengan tanggal 27 April 2021;
- Pemeriksaan Tujuan Lain atas permohonan penghapusan
NPWP atau pencabutan pengukuhan PKP yang batas
waktu penerbitan keputusannya sampai dengan tanggal
31 Agustus 2021, diselesaikan oleh KPP Pratama Lama
paling lambat tanggal 7 Mei 2021;
- Pemeriksaan Tujuan Lain atas permohonan penghapusan
NPWP atau pencabutan pengukuhan PKP yang batas
waktu penerbitan keputusannya setelah tanggal
31 Agustus 2021 dialihkan ke KPP Pratama Baru atau
KPP Madya pada tanggal 24 Mei 2021;
- Pemeriksaan Tujuan Lain selain atas permohonan
penghapusan NPWP atau pencabutan pengukuhan PKP
yang permohonannya disampaikan sampai dengan
tanggal 19 Maret 2021, diselesaikan oleh KPP Pratama
Lama paling lambat tanggal 7 Mei 2021; atau
- Pemeriksaan Tujuan Lain selain atas permohonan
penghapusan NPWP atau pencabutan pengukuhan PKP
yang permohonannya disampaikan setelah tanggal
19 Maret 2021, diselesaikan oleh KPP Pratama Barn atau
KPP Madya.

---

1. Ketentuan Pasal 10 ayat (5) diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 10

(1) Dalam hal pada saat SMT terdapat permohonan

pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak
berdasarkan Pasal 17C Undang-Undang KUP yang belum
diterbitkan SKPPKP oleh KPP Pratama Lama dengan
jangka waktu penyelesaian:
- 1 (satu) bulan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. permohonan pengembalian yang jatuh temponya
paling lama 15 (lima belas) han setelah SMT, KPP
Pratama Lama menerbitkan SKPPKP atau surat
pemberitahuan SKPPKP tidak diterbitkan, paling
lambat 1 (satu) han kerja sebelum SMT; atau
1. permohonan pengembalian yang jatuh temponya
lebih dan 15 (lima belas) han setelah SMT, KPP
Pratama Baru atau KPP Madya menerbitkan
SKPPKP atau surat pemberitahuan SKPPKP tidak
diterbitkan;
- 3 (tiga) bulan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. permohonan pengembalian yang jatuh temponya
paling lama 45 (empat puluh lima) han setelah
SMT, KPP Pratama Lama menerbitkan SKPPKP
atau surat pemberitahuan SKPPKP tidak
diterbitkan, paling lambat 1 (satu) han kerja
sebelum SMT; atau
1. permohonan pengembalian yang jatuh temponya
lebih dan 45 (empat puluh lima) han setelah SMT,
KPP Pratama Barn atau KPP Madya menerbitkan
SKPPKP atau surat pembenitahuan SKPPKP tidak
diterbitkan.

(2) Dalam hal pada saat SMT terdapat permohonan

pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak
berdasarkan Pasal 17D Undang-Undang KUP yang belum

---

-9

diterbitkan SKPPKP oleh KPP Pratama Lama dengan jangka
waktu penyelesaian:
- 15 (lima belas) han, berlaku ketentuan sebagai
berikut:
1. permohonan pengembalian yang jatuh temponya
paling lama 7 (tujuh) han setelah SMT, KPP
Pratama Lama menerbitkan SKPPKP atau surat
pembenitahuan SKPPKP tidak diterbitkan, paling
lambat 1 (satu) han kerja sebelum SMT; atau
1. permohonan pengembalian yang jatuh temponya
lebih dan 7 (tujuh) han setelah SMT, KPP Pratama
Baru atau KPP Madya menerbitkan SKPPKP atau
surat pemberitahuan SKPPKP tidak diterbitkan;
- 1 (satu) bulan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. permohonan pengembalian yang jatuh temponya
paling lama 15 (lima belas) han setelah SMT, KPP
Pratama Lama menerbitkan SKPPKP atau surat
pembenitahuan SKPPKP tidak diterbitkan, paling
lambat 1 (satu) hari kerja sebelum SMT; atau
1. permohonan pengembalian yang jatuh temponya
lebih dan 15 (lima belas) han setelah SMT, KPP
Pratama Barn atau KPP Madya menerbitkan
SKPPKP atau surat pemberitahuan SKPPKP tidak
diterbitkan.
Dalam hal pada saat SMT terdapat permohonan
pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak
berdasarkan Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN yang
belum diterbitkan SKPPKP oleh KPP Pratama Lama,
berlaku ketentuan sebagai benikut:
- permohonan pengembalian yang jatuh temponya
paling lama 15 (lima belas) han setelah SMT, KPP
Pratama Lama menerbitkan SKPPKP atau surat
pemberitahuan SKPPKP tidak diterbitkan, paling
lambat 1 (satu) han kerja sebelum SMT; atau

---

- permohonan pengembalian yang jatuh temponya lebih
dan 15 (lima belas) han setelah SMT, KPP Pratama
Barn atau KPP Madya menerbitkan SKPPKP atau
surat pemberitahuan SKPPKP tidak diterbitkan.

(4) Dalam hal pada saat SMT terdapat permohonan

pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang
seharusnya tidak terutang berdasarkan Pasal 17 ayat (2)
Undang-Undang KUP dan belum diterbitkan SKPLB oleh
KPP Pratama Lama, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- permohonan pengembaliari pembayaran pajak yang
seharusnya tidak terutang yang diterima oleh KPP
Pratama Lama lebih dan 1 (satu) bulan sebelum SMT,
KPP Pratama Lama menyelesaikan permohonan
dimaksud sampai dengan penerbitan SKPLB atau
surat pemberitahuan penolakan paling lambat 1 (satu)
han kerja sebelum SMT; atau
- permohonan pengembalian pembayaran pajak yang
seharusnya tidak terutang yang diterima oleh KPP
Pratama Lama paling lama 1 (satu) bulan sebelum
SMT, KPP Pratama Barn atau KPP Madya
menyelesaikan permohonan dimaksud sampai dengan
penerbitan SKPLB atau surat pemberitahuan
penolakan.

(5) Terhadap permohonan pengembalian kelebihan

pembayaran pajak berdasarkan Pasal 17B Undang-undang
KUP yang dilaksanakan oleh KPP Pratama Lama yang
mengalami perubahan jenis KPP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, berlaku ketentuan sebagai
berikut:
- permohonan pengembalian yang batas waktu
penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan
tanggal 31 Agustus 2021, KPP Pratama Lama
menyelesaikan pemeriksaan paling lambat tanggal
7 Mei 2021 dan menerbitkan surat ketetapan pajak

---

dan/atau STP sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan;
- permohonan pengembalian yang batas waktu
penerbitan surat ketetapan pajaknya setelah tanggal
31 Agustus 2021:
1. diselesaikan oleh KPP Pratama Lama paling lambat
tanggal 7 Mei 2021, dalam hal Surat
Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan telah
disampaikan kepada Wajib Pajak sampai dengan
tanggal 27 April 2021, dan KPP Pratama Barn atau
KPP Madya menerbitkan surat ketetapan pajak
dan/atau STP sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan; atau
1. dialihkan ke KPP Pratama Barn atau KPP Madya
pada tanggal 24 Mei 2021, dalam hal Surat
Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan belum
disampaikan kepada Wajib Pajak sampai dengan
tanggal 27 April 2021.

(6) Dalam hal pada saat SMT terdapat SKPPKP sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) atau Surat
Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan
ayat (5) yang menyatakan lebih bayar namun belum
diterbitkan SKPKPP dan SPMKP oleh KPP Pratama Lama,
berlaku ketentuan sebagai berikut:
- SKPKPP yang saat jatuh temponya paling lama 7
(tujuh) han setelah SMT, KPP Pratama Lama
menerbitkan SKPKPP dan/atau SPMKP paling lambat
1 (satu) han kerja sebelum SMT; atau
- SKPKPP yang saat jatuh temponya lebih dan 7 (tujuh)
han setelah SMT, KPP Pratama Barn atau KPP Madya
menerbitkan SKPKPP dan/atau SPMKP.

(7) Dalam hal pada saat SMT terdapat permohonan pemberian

imbalan bunga dengan mencantumkan nomor rekening
dalam negeri Wajib pajak yang belum diterbitkan SKPIB,

---

SKPPIB, dan/atau SPMIB oleh KPP Pratama Lama, berlaku
ketentuan sebagai berikut:
- terhadap permohonan pemberian imbalan bunga yang
mencantumkan nomor rekening dalam negeri Wajib
Pajak telah diterima KPP Pratama Lama lebih dan 7
(tujuh) han sebelum SMT, KPP Pratama Lama
menyelesaikan permohonan dimaksud sampai dengan
penerbitan surat penolakan pemberian imbalan bunga
atau penerbitan SKPIB, SKPPIB, dan SPMIB paling
lama 1 (satu) hari kerja sebelum SMT; atau
- terhadap permohonan pemberian imbalan bunga yang
mencantumkan nomor rekening dalam negeri Wajib
Pajak telah diterima KPP Pratama Lama paling lama 7
(tujuh) han sebelum SMT, KPP Pratama Baru atau
KPP Madya menyelesaikan permohonan dimaksud
sampai dengan penerbitan surat penolakan pemberian
imbalan bunga atau penerbitan SKPIB, SKPPIB, dan
SPMIB.

Pasal II
Peraturan Direktur Jenderal mi mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 2021

ttd.

Salman sesuai dengan aslinya

UMUM,

WAHYU
102 199012 1 001