Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juni 2014.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Mei 2014
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
-ttd-
AGUNG KUSWANDONO
---
LAMPIRAN I
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN
CUKAI NOMOR : PER- /BC/2014 TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN REGISTRASI
FORMULIR ISIAN REGISTRASI KEPABEANAN
Jenis Registrasi Kepabeanan
(Dipilih sesuai jenis kegiatan usaha pengguna jasa dan dapat dipilih lebih dari satu pilihan)
Importir
Eksportir
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)
Pengangkut
A. Data Umum Perusahaan
1 Bentuk Badan Usaha : PT. Persero, Tbk PT. Tbk
Perum/Persero PT. Persero
Perseroan Terbatas (PT) Yayasan
Koperasi Usaha Dagang (UD)/ Perusahaan Perseorangan (PO)
/ Perusahaan Dagang (PD)
Persekutuan Komanditer Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Firma Lain-lain
2 Nama Perusahaan
3 NPWP
4 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)
5 Status wajib pajak :
Pengusaha Kena Pajak (PKP) :
Nomor Surat Pengukuhan PKP :
Tanggal (ddmmyyyy)
Non PKP
1. Alamat perusahaan :
Kode Pos
Kelurahan/Desa
Kecamatan
Kabupaten/Kota
Provinsi
Telepon
Faksimili
Status Penguasaan Hak Guna Bangunan
Sewa, berakhir tanggal (ddmmyyyy):
Hak Pakai/Hak Milik Pribadi
Gudang
Perkebunan/peternakan
---
Cabang
Kode Pos
Lain-lain
Kelurahan/Desa
Kecamatan
Kabupaten/Kota
Provinsi
Telepon
Faksimili
Status penguasaan Hak Guna Bangunan
Sewa, berakhirtanggal (ddmmyyyy):
Hak Pakai/Hak Milik Pribadi
NPWP
Gudang
Perkebunan/peternakan
Cabang
Lain-lain Kode Pos
Kelurahan/Desa
Kecamatan
Kabupaten/Kota
Provinsi
Telepon
Faksimili
Status penguasaan Hak Guna Bangunan
Sewa, berakhirtanggal (ddmmyyyy):
Hak Pakai/Hak Milik Pribadi
NPWP
1. Status investasi : PMA PMDN Non PMA-Non PMDN
1. Dokumen perizinan :
- Akte pendirian perusahaan :
Nomor dan tahun akta /
Nama notaris
Kota
SK Pengesahan akta :
Nomor
Tanggal (ddmmyyyy)
- Akte perubahan terakhir :
Nomor dan tahun akta /
Nama notaris
Kota
SK Pengesahan akta :
Nomor
Tanggal (ddmmyyyy)
IJIN PRINSIP / IUI / IUT Tanggal (ddmmyyyy)
TDUP Tanggal (ddmmyyyy)
TDI
- Surat Keterangan Domisili:
Dikeluarkan oleh:
Nomor
Tanggal (ddmmyyyy)
---
1. Kedudukan perusahaan :
Perusahaan tunggal / berdiri sendiri
Sebagai kantor pusat
Sebagai cabang, dengan alamat kantor pusat:
Kode Pos
Kelurahan/Desa
Kecamatan
Kabupaten/Kota
Provinsi
Telepon
Faksimili
NPWP
1. Memiliki sertifikat ISO:
Ya, sebutkan:
Lembaga penerbit
Nomor sertifikat
Tanggal (ddmmyyyy)
Tidak
B. Data Penanggung Jawab dan Pemilik Perusahaan
1. Pimpinan / penanggung jawab perusahaan
2). Nama
3). Bukti identitas: KTP
KITAS/KITAP
Paspor
Lainnya, sebutkan:
Nomor
Masa berlaku sampai dengan tanggal (ddmmyyyy)
seumur hidup
4). Alamat:
Kode pos
Kelurahan/Desa
Kecamatan
Kabupaten/Kota
Provinsi
Telepon
Faksimili
5). NPWP
6). Kewarganegaraan
2). Nama
3). Bukti identitas KTP
KITAS/KITAP
Paspor
Lainnya, sebutkan:
Nomor
Masa berlaku sampai dengan tanggal (ddmmyyyy)
---
4). Alamat:
Kode pos
Kelurahan/Desa
Kecamatan
Kabupaten/Kota
Provinsi
Telepon
Faksimili
5). NPWP
6). Kewarganegaraan
2). Nama
3). Bukti identitas KTP
KITAS/KITAP
Paspor
Lainnya, sebutkan:
Nomor
Masa berlaku sampai dengan tanggal (ddmmyyyy)
4). Alamat:
Kode pos
Kelurahan/Desa
Kecamatan
Kabupaten/Kota
Provinsi
Telepon
Faksimili
5). NPWP
6). Kewarganegaraan
1. Komisaris / Pemilik Perusahaan :
2). Nama
3). Bukti identitas: KTP
KITAS/KITAP
Paspor
Lainnya, sebutkan:
Nomor
Masa berlaku sampai dengan tanggal (ddmmyyyy)
4). Alamat:
Kode pos
Kelurahan/Desa
Kecamatan
Kabupaten/Kota
---
Provinsi
Telepon
Faksimili
5). NPWP
6). Kewarganegaraan
2). Nama
3). Bukti identitas: KTP
KITAS/KITAP
Paspor
Lainnya, sebutkan:
Nomor
Masa berlaku sampai dengan tanggal (ddmmyyyy)
4). Alamat:
Kode pos
Kelurahan/Desa
Kecamatan
Kabupaten/Kota
Provinsi
Telepon
Faksimili
5). NPWP
6). Kewarganegaraan
2). Nama
3). Bukti identitas: KTP
KITAS/KITAP
Paspor
Lainnya, sebutkan:
Nomor
Masa berlaku sampai dengan tanggal (ddmmyyyy)
4). Alamat:
Kode pos
Kelurahan/Desa
Kecamatan
Kabupaten/Kota
Provinsi
Telepon
Faksimili
5). NPWP
6). Kewarganegaraan
1. Tergabung dalam afiliasi kelompok / grup usaha:
Ya, sebutkan nama kelompok / grup usaha:
Tidak
1. Struktur organisasi perusahaan : > 3 tingkat di bawah pimpinan tertinggi
---
3 tingkat di bawah pimpinan tertinggi
2 tingkat di bawah pimpinan tertinggi
1 tingkat di bawah pimpinan tertinggi
Lainnya
1. Jumlah karyawan perusahaan saat ini : Orang
C. Data Keuangan Perusahaan
1. Data laporan keuangan perusahaan :
Tanggal laporan keuangan (ddmmyyyy)
Periode laporan keuangan (ddmmyyyy) s.d.
- Pendapatan / penjualan : Rp
- Beban administrasi dan penjualan : Rp
- Hutang jangka pendek : Rp
- Hutang jangka panjang : Rp
1. Rekening bank atas nama perusahaan:
Nomor rekening
Jenis rekening Giro Tabungan Lainnya
Jenis valuta Rupiah Valuta Asing
Nomor rekening
Jenis rekening Giro Tabungan Lainnya
Jenis valuta Rupiah Valuta Asing
Nomor rekening
Jenis rekening Giro Tabungan Lainnya
Jenis valuta Rupiah Valuta Asing
1. Audit akuntan publik : Pernah, sebutkan nama kantor akuntan publik
Hasil audit terakhir oleh akuntan publik:
Tahun laporan
Opini Wajar Tanpa Pengecualian
Wajar Dengan Pengecualian
Tidak memberikan pendapat
Tidak wajar
Tidak pernah
1. Audit oleh DJBC : Tiga kali atau lebih Satu kali
Dua kali Belum pernah
1. Audit oleh DJP: Tiga kali atau lebih Satu kali
Dua kali Belum pernah
1. Memiliki unit audit internal: Ya Tidak
1. Aplikasi sistem akuntansi: Manual tanpa bantuan komputer Electronic Data Processing (EDP)
Manual dengan bantuan komputer Manual dan EDP
1. Ijasah kualifikasi kepala bagian / manajer pembukuan (akuntansi):
Akuntan, nomor register / tahun: /
---
Pasca Sarjana
Sarjana Akuntansi
Sarjana lainnya
D III Akuntansi
D III Lainnya
SLTA
Lain-lain
D.1. Data Khusus Importir (diisi dalam hal mendaftar sebagai Importir)
1. Angka Pengenal Importir (API):
Nomor
Tanggal (ddmmyyyy)
Inastansi penerbit Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri
Dinas Perdagangan Provinsi
Lainnya, sebutkan:
1. Jenis Importir : Importir Produsen
Importir Umum
Lain-lain
1. Penandatanganan dokumen impor (penanggung jawab sebagaimana yang tercantum dalam API)
2). Nama
3). Bukti identitas KTP
KITAS / KITAP
Paspor
Lainnya, sebutkan:
Nomor
Masa berlaku sampai dengan tanggal (ddmmyyyy)
4). Alamat:
Kode pos
Kelurahan/Desa
Kecamatan
Kabupaten/Kota
Provinsi
Telepon
Faksimili
2). Nama
3). Bukti identitas KTP
KITAS / KITAP
Paspor
Lainnya, sebutkan:
Nomor
Masa berlaku sampai dengan tanggal (ddmmyyyy)
4). Alamat:
Kode pos
Kelurahan/Desa
---
Kecamatan
Kabupaten/Kota
Provinsi
Telepon
Faksimili
2). Nama
3). Bukti identitas KTP
KITAS / KITAP
Paspor
Lainnya, sebutkan:
Nomor
Masa berlaku sampai dengan tanggal (ddmmyyyy)
4). Alamat:
Kode pos
Kelurahan/Desa
Kecamatan
Kabupaten/Kota
Provinsi
Telepon
Faksimili
1. Jenis usaha atau jenis bagian barang yang dapat diimpor
1. Pemenuhan kewajiban kepabeanan: Diselesaikan sendiri
Dikuasakan
Diselesaikan sendiri dan dikuasakan
Apabila ada yang dikuasakan, sebutkan PPJK:
Nama
Nama
Nama
1. Media yang digunakan untuk menyelesaikan PIB:
PDE Importir, sebutkan Nomor PDE Kepabeanan: a.
b.
c.
PDE PPJK
Disket
Manual
1. Memiliki kepabeanan:
Ya, sebutkan: a. Nama
Jabatan
Nomor seri sertifikasi
Nomor sertifikat
---
Tanggal (ddmmyyyy)
Jabatan
Nomor seri sertifikasi
Nomor sertifikat
Tanggal (ddmmyyyy)
Tidak
1. Memiliki fasilitas kepabeanan dalam rangka impor:
Ya, sebutkan (dapat dipilih lebih dari satu)
Fasilitas Kawasan Berikat Nomor
Fasilitas Gudang Berikat Nomor
Fasilitas KITE Nomor
Fasilitas BKPM Nomor
Fasilitas Barang Perminyakan Nomor
Fasilitas lainnya, sebutkan:
a.
Nomor
b.
Nomor
Tidak
1. Tergabung dalam asosiasi usaha importir:
Ya, sebutkan nama asosiasi:
a.
Tanggal (ddmmyyyy)
b.
Tanggal (ddmmyyyy)
Tidak
1. Komoditi utama yang diiimpor:
- Rencana (untuk komoditi yang belum diimpor): Realisasi (untuk komoditi yang sudah pernah diimpor)
Uraian singkat barang
Nomor HS enam digit pertama
- Rencana (untuk komoditi yang belum diimpor): Realisasi (untuk komoditi yang sudah pernah diimpor)
Uraian singkat barang
Nomor HS enam digit pertama
- Rencana (untuk komoditi yang belum diimpor): Realisasi (untuk komoditi yang sudah pernah diimpor)
Uraian singkat barang
Nomor HS enam digit pertama
D.2. Data Khusus Eksportir (diisi dalam hal mendaftar sebagai Eksportir)
1. Memiliki izin ekspor dari instansi pemerintah:
Ya, sebutkan:
Instansi penerbit
Nama perizinan
Nomor perizinan
Tanggal (ddmmyyyy)
Tidak
1. Pemenuhan kewajiban kepabeanan: Diselesaikan sendiri
Dikuasakan
Diselesaikan sendiri dan dikuasakan
Apabila ada yang dikuasakan, sebutkan PPJK:
Nama
---
Nama
Nama
1. Media yang dipergunakan untuk menyelesaikan PEB:
PDE Eksportir, sebutkan Nomor PDE Kepabeanan: a.
b.
c.
PDE PPJK
Disket
Manual
1. Memiliki ahli kepabeanan:
Ya, sebutkan: a. Nama
Jabatan
Nomor seri sertifikasi
Nomor sertifikat
Tanggal (ddmmyyyy)
Jabatan
Nomor seri sertifikasi
Nomor sertifikat
Tanggal (ddmmyyyy)
Tidak
1. Tergabung dalam asosiasi usaha eksportir:
Ya, sebutkan nama asosiasi:
a.
Tanggal (ddmmyyyy)
b.
Tanggal (ddmmyyyy)
Tidak
1. Komoditi utama yang diekspor:
- Rencana (untuk komoditi yang belum diimpor): Realisasi (untuk komoditi yang sudah pernah diimpor)
Uraian singkat barang
Nomor HS enam digit pertama
- Rencana (untuk komoditi yang belum diimpor): Realisasi (untuk komoditi yang sudah pernah diimpor)
Uraian singkat barang
Nomor HS enam digit pertama
- Rencana (untuk komoditi yang belum diimpor): Realisasi (untuk komoditi yang sudah pernah diimpor)
Uraian singkat barang
Nomor HS enam digit pertama
D.3. Data Khusus PPJK (diisi dalam hal mendaftar sebagai PPJK)
1. Perizinan sebagai PPJK:
- Nomor Pokok PPJK:
Tanggal (ddmmyyyy)
- Nomor Surat Keputusan Perubahan Terakhir
Tanggal (ddmmyyyy)
1. Ahli kepabeanan:
Jabatan
Alamat
---
Kode Pos
Kelurahan/Desa
Kecamatan
Kabupaten/Kota
Provinsi
Telepon
Faksimili
Nomor seri sertifikat
Nomor sertifikat
Tanggal (ddmmyyyy)
Jabatan
Alamat
Kode Pos
Kelurahan/Desa
Kecamatan
Kabupaten/Kota
Provinsi
Telepon
Faksimili
Nomor seri sertifikat
Nomor sertifikat
Tanggal (ddmmyyyy)
Jabatan
Alamat
Kode Pos
Kelurahan/Desa
Kecamatan
Kabupaten/Kota
Provinsi
Telepon
Faksimili
Nomor seri sertifikat
Nomor sertifikat
Tanggal (ddmmyyyy)
1. Memiliki pelanggan utama:
Ya, sebutkan:
Nama
Nama
---
Nama
Tidak
1. Mempunyai usaha lain selain sebagai PPJK, Importir, Eksportir atau Pengangkut:
Ya, sebutkan: a.
b.
c.
Tidak
1. Memiliki Nomor PDE Kepabeanan (EDI Number )
Ya, sebutkan: a.
b.
c.
Tidak
1. Tergabung dalam asosiasi usaha PPJK:
Ya, sebutkan nama asosiasi:
a.
Tanggal (ddmmyyyy)
b.
Tanggal (ddmmyyyy)
D.4. Data Khusus Pengangkut (diisi dalam hal mendaftar sebagai Pengangkut)
1. Jenis usaha angkutan:
Angkutan laut
Nomor perizinan
Tanggal (ddmmyyyy)
Angkutan udara
Nomor perizinan
Tanggal (ddmmyyyy)
Angkutan Darat
Nomor perizinan
Tanggal (ddmmyyyy)
1. Sarana pengangkut yang dimiliki
Sarana pengangkut air:
- 1) Nama sarana pengangkut
1. Nomor register
1. Kapasitas muatan: Penumpang (orang)
Barang (MT)
1. Jenis trayek Tidak terjadwal
Terjadwal, dengan rute: Dari
Ke
- 1) Nama sarana pengangkut
1. Nomor register
1. Kapasitas muatan: Penumpang (orang)
Barang (MT)
1. Jenis trayek Tidak terjadwal
Terjadwal, dengan rute: Dari
Ke
- 1) Nama sarana pengangkut
1. Nomor register
1. Kapasitas muatan: Penumpang (orang)
Barang (MT)
1. Jenis trayek Tidak terjadwal
Terjadwal, dengan rute: Dari
Ke
Sarana pengangkut udara:
- 1) Nama sarana pengangkut
1. Nomor register
---
1. Jenis sarana pengangkut Penumpang Kargo
1. Jenis trayek Tidak terjadwal
Terjadwal, dengan rute: Dari
Ke
- 1) Nama sarana pengangkut
1. Nomor register
1. Jenis sarana pengangkut Penumpang Kargo
1. Jenis trayek Tidak terjadwal
Terjadwal, dengan rute: Dari
Ke
- 1) Nama sarana pengangkut
1. Nomor register
1. Jenis sarana pengangkut Penumpang Kargo
1. Jenis trayek Tidak terjadwal
Terjadwal, dengan rute: Dari
Ke
Sarana Pengangkut Darat:
- Mobil bak tertutup / terbuka, jumlah (unit):
1. Tergabung dalam asosiasi usaha pengangkut:
Ya, sebutkan nama asosiasi:
a.
Tanggal (ddmmyyyy)
b.
Tanggal (ddmmyyyy)
Tidak
---
PETUNJUK PENGISIAN
FORMULIR ISIAN REGISTRASI KEPABEANAN
(LAMPIRAN I)
Jenis Registrasi Kepabeanan
Diisi sesuai jenis kegiatan usaha pengguna jasa dan dapat dipilih lebih dari satu pilihan yang
tersedia.
A. Data Umum Perusahaan
1. Bentuk badan usaha
Diisi bentuk badan usaha sesuai akta pendirian / akta perubahan terakhir perusahaan.
1. Nama perusahaan
- Diisi nama perusahaan sesuai akte pendirian / akte perubahan terakhir perusahaan.
- Tanpa diawali atau diakhiri dengan bentuk badan usaha.
- Diisi dengan menggunakan huruf kapital.
1. NPWP
- Diisi 15 (lima belas) angka NPWP perusahaan sesuai yang tercantum dalam Kartu
NPWP.
- Cukup ditulis angkanya saja, tidak perlu disertai dengan tanda baca pemisah (“.”
Atau “-“).
1. Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)
Diisi sesuai kode dan uraian KLU yang tercantum pada Surat Keterangan Terdaftar dari
Direktorat Jenderal Pajak yang dimiliki perusahaan.
1. Status wajib pajak
- Diisi status wajib pajak perusahaan.
- Status “Pengusaha Kena Pajak” harus dibuktikan dengan mengisi nomor dan
tanggal Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP PKP).
1. Alamat perusahaan:
- Kantor:
- Alamat: Diisi sesuai dengan alamat kantor perusahaan, meliputi nama
komplek, nomor blok, nama dan nomor jalan serta RT/RW.
- Kelurahan/desa: Diisi nama kelurahan/desa di mana kantor berlokasi.
- Kecamatan: Diisi nama kecamatan di mana kantor berlokasi.
- Kabupaten/kota: Diisi nama kabupaten di mana kantor berlokasi,
- Provinsi: Dipilih sesuai nama provinsi di mana kantor berlokasi.
- Kode pos: Diisi 5 angka kode pos sesuai alamat kantor.
- Nomor telepon: Diisi nomor telepon kantor.
- Nomor faksimili: Diisi nomor faksimili kantor.
- Status penguasaan : Dipilih salah satu sesuai status penguasaan lokasi kantor
dengan catatan:
Status “Hak Guna Bangunan harus dibuktikan dengan sertifikat Hak Guna
---
Bangunan (HGB) atas nama perusahaan.
Status “Sewa” harus dibuktikan dengan perjanjian sewa-menyewa yang
disahkan oleh notaris, bukti pembayaran / hutang sewa dan catatan dalam
pembukuan.
Status Hak Pakai / Hak Milik Pribadi" harus dibuktikan dengan bukti
penyerahan atau perjanjian pakai dari pemilik lokasi kantor ke pihak
perusahaan.
- Pabrik/Gudang/Perkebunan/Peternakan/Cabang/Lain-lain:
- Diisi sesuai jumlah pabrik/gudang/perkebunan/peternakan/cabang yang
dimiliki perusahaan.
- Tatacara pengisian alamat, kelurahan/desa, kecamatan, kabupaten/kota,
provinsi, kode pos, nomor telepon dan faksimili serta status penguasaan lokasi
usaha sama dengan tatacara pengisian kantor
- NPWP : Diisi 15 (lima belas) angka NPWP perusahaan sesuai yang tercantum
dalam Kartu NPWP pabrik/gudang/perkebunan/peternakan/cabang/lokasi lain
perusahaan selain lokasi kantor.
1. Status investasi
Diisi status investasi perusahaan yang harus dibuktikan dengan persetujuan dari
instansi yang berwenang, misalnya:
- Untuk PMA/PMDN dibuktikan dengan izin BKPM (Izin Prinsip/IUI/IUT).
- Untuk Non PMA/PMDN dibuktikan dengan izin dari Kementerian Perdagangan
(SIUP).
1. Dokumen perizinan
- Akta pendirian perusahaan
- Nomor dan tahun: Diisi dengan nomor dan tahun akte pendirian perusahaan.
- Untuk bentuk badan usaha yang sesuai perundang-undangan tidak
memerlukan akte pendirian, diberikan pengecualian sebagai berikut:
Apabila UD agar diisi dengan nomor dan tahun SIUP.
Apabila koperasi gar diisi dengan nomor dan tahun pendaftaran ke
Kementerian Koperasi.
Apabila Badan Usaha Tidak Tetap agar diisi dengan nomor dan tahun
kontrak karya.
- Nama notaris dan kota: Diisi dengan nama notaris dan kota wilayah kerja
notaris yang menerbitkan akta pendirian perusahaan (diisi apabila memiliki
akta pendirian)
- SK Pengesahan akta: Diisi nomor dan tanggal surat pengesahan atas akta
pendirian dari Kementerian Hukum dan HAM atau instansi terkait (diisi
apabila memiliki akta pendirian).
- Akte perubahan terakhir
- Diisi apabila perusahaan sudah memiliki akta perubahan.
- Tatacara pengisian sesuai dengan tatacara pengisian akta pendirian
perusahaan.
---
- Apabila akte perubahan terakhir tidak memuat perubahan susunan pengurus,
lampirkan juga akte perubahan terakhir yang memuat perubahan susunan
pengurus.
- SIUP atau Izin Prinsip/IUI/IUT
- Dipilih salah satu antara SIUP atau Izin Prinsip/IUI/IUT.
- Diisi nomor dan tanggal SIUP atau Izin Prinsip/IUI/IUT sesuai pilihan.
- TDP/TDUP/TDI
- Dipilih salah satu antara TDP, TDUP, atau TDI.
- Diisi nomor dan tanggal TDP, TDUP atau TDI sesuai pilihan.
- Surat Keterangan Domisili
Diisi nama instansi pemerintah lembaga penerbit, nomor dan tanggal Surat
Keterangan Domisili.
1. Kedudukan perusahaan
- Diisi sesuai kedudukan perusahaan sebagaimana yang tercantum dalam TDP, Surat
Keterangan Terdaftar dan/atau SP PKP.
- Dalam hal mendaftar sebagai cabang, maka data alamat dan NPWP kantor pusat
harus diisi.
- Dalam hal tidak ada dokumen pendukung, maka diisi sebagai perusahaan
tunggal/berdiri sendiri.
1. Kepemilikan sertifikat ISO
- Diisi “Ya” serta nama lembaga penerbit, nomor dan tanggal sertifikat ISO dalam hal
perusahaan memiliki salah satu sertifikat ISO.
- Diisi “Tidak" dalam hal perusahaan tidak memiliki sertifikat ISO.
- ISO yang diisi adalah ISO atau sertifikasi mengenai manajemen mutu produk atau
layanan.
B. Data Penanggung Jawab dan Pemilik Perusahaan
1. Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan
- Diisi sesuai jumlah pimpinan/penanggung jawab perusahaan yang tercantum dalam
akte pendirian/akte perubahan perusahaan atau bukti penetapan lainnya.
- Jabatan diisi nama jabatan pimpinan/penanggung jawab perusahaan.
- Nama: Diisi nama pimpinan/penanggung jawab perusahaan sesuai jabatannya.
- Bukti Identitas: Dipilih/diisi sesuai jenis, nomor dan tanggal akhir masa berlaku
bukti identitas pimpinan / penanggung jawab perusahaan.
- Alamat: Diisi alamat pimpinan/penanggung jawab perusahaan sesuai dengan bukti
identitas yang bersangkutan. Tatacara pengisian alamat, kelurahan/desa, kecamatan,
kabupaten/kota, provinsi, kode pos nomor telepon dan faksimili serta status
penguasaan lokasi usaha sama dengan tatacara pengisian kantor
- NPWP: Diisi 15 (lima belas) angka NPWP pimpinan/penanggung jawab sesuai yang
tercantum dalam Kartu NPWP.
- Kewarganegaraan: Diisi kewarganegaraan pimpinan/ penanggung jawab
perusahaan.
---
1. Komisaris/Pemilik/Sekutu
- Diisi sesuai jumlah komisaris/pemilik/sekutu perusahaan yang tercantum dalam
akte pendirian/akte perubahan perusahaan atau bukti penetapan lainnya.
- Jabatan: Diisi nama jabatan komisaris/pemilik/sekutu perusahaan.
- Nama: Diisi nama komisaris/pemilik/sekutu perusahaan sesuai jabatannya.
- Bukti identitas: dipilih atau diisi sesuai jenis, nomor dan tanggal akhir masa berlaku
bukti identitas komisaris/pemilik/sekutu perusahaan.
- Alamat: Diisi alamat komisaris/pemilik/sekutu perusahaan sesuai dengan bukti
identitas. Tatacara pengisian alamat, kelurahan/desa, kecamatan, kabupaten/kota,
provinsi, kode pos nomor telepon dan faksimili serta status penguasaan lokasi usaha
sama dengan tatacara pengisian kantor.
- NPWP: Diisi 15 (lima belas) angka NPWP komisaris/pemilik/sekutu sesuai yang
tercantum dalam kartu NPWP.
1. Tergabung dalam afiliasi perusahaan
- Dipilih “Ya” dan diisi nama kelompok/grup usaha apabila perusahaan tergabung
dalam afiliasi kelompok/grup usaha.
- Dipilih “Tidak” apabila perusahaan tidak tergabung dalam afiliasi kelompok/grup
usaha.
1. Struktur organisasi perusahaan
- Dipilih sesuai jumlah tingkatan organisasi di bawah pimpinan tertinggi perusahaan.
- Apabila pengguna jasa merupakan perorangan agar dipilih “Lainnya”.
1. Jumlah karyawan perusahaan saat ini
Diisi sesuai jumlah karyawan perusahaan (tetap atau kontrak).
C. Data Keuangan Perusahaan
1. Data laporan keuangan perusahaan
- Diisi sesuai data yang tercantum dalam laporan keuangan terakhir perusahaan.
- Tanggal laporan keuangan: Diisi tanggal laporan keuangan perusahaan dibuat.
- Periode laporan keuangan: Diisi tanggal awal dan tanggal akhir periode laporan
keuangan perusahaan.
- Pengisian data angka laporan keuangan dilakukan dengan memperhatikan hal-hal
sebagai berikut:
Tanpa menggunakan tanda pemisah “,” maupun “,”.
Angka pecahan di belakang koma dibulatkan ke atas.
Data laporan keuangan yang menunjukkan nilai negatif harus diawali dengan
tanda baca “-“ (minus).
Diisi dengan menggunakan mata uang rupiah.
- Pendapatan/penjualan: Diisi angka pendapatan bersih apabila merupakan
perusahaan jasa dan/atau angka penjualan bersih apabila merupakan perusahaan
perdagangan / produsen.
- Laba/rugi kotor: Diisi angka laba/rugi kotor yang merupakan selisih
pendapatan/penjualan dengan harga pokok penjualan.
---
- Beban administrasi dan penjualan: Diisi angka beban administrasi dan penjualan
dan/atau beban-beban yang tidak berkaitan langsung dengan
pendapatan/penjualan.
- Laba / rugi bersih: Diisi angka laba/rugi bersih setelah pajak (apabila pajak
dibayar/diakui).
- Aset lancar: Diisi angka total aset lancar.
- Aset tetap: Diisi angka total aset tetap.
- Aset lainnya: Diisi angka total aset lainnya (selain aset lancar dan aset tetap).
- Total aset: Diisi jumlah aset lancar, aset tetap dan aset lainnya.
- Hutang jangka pendek: Diisi angka total hutang jangka pendek/hutang lancar.
- Hutang jangka panjang: Diisi angka total hutang jangka panjang. Apabila
perusahaan memiliki hutang/kewajiban lainnya maka total hutang/kewajiban
lainnya tersebut dimasukkan dalam total hutang jangka panjang.
- Total hutang: Diisi angka total hutang (hutang jangka pendek dan hutang jangka
panjang).
1. Rekening bank atas nama perusahaan
- Diisi sesuai jumlah rekening bank yang dimiliki perusahaan.
- Diisi nama bank, nomor rekening, jenis rekening dan jenis valuta rekening bank
atas nama perusahaan.
1. Audit akuntan publik
- Audit akuntan publik adalah audit terhadap perusahaan yang dilakukan oleh
akuntan publik dalam rangka memberikan pendapat atas kewajaran laporan
keuangan perusahaan.
- Dipilih “Pernah” dan diisi nama akuntan publik dan opini atas hasil audit akuntan
publik apabila perusahaan pernah diaudit oleh kantor akuntan publik.
- Dipilih “Tidak” apabila perusahaan belum pernah diaudit oleh kantor akuntan
publik.
1. Audit DJBC
- Audit DJBC adalah audit kepabeanan dan/atau audit cukai yang dilakukan oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap perusahaan.
- Dipilih sesuai dengan jumlah surat penetapan atau rekomendasi hasil pelaksanaan
audit DJBC terhadap perusahaan.
1. Audit DJP
- Audit DJP adalah audit di bidang perpajakan yang dilakukan oleh Direktorat
Jenderal Pajak terhadap perusahaan
- Dipilih sesuai dengan jumlah surat penetapan atau rekomendasi hasil pelaksanaan
audit DJP terhadap perusahaan.
1. Memiliki audit internal
- Dipilih “Ya” apabila perusahaan memiliki unit audit internal dalam struktur
organisasi perusahaan.
- Dipilih “Tidak” apabila perusahaan tidak memiliki unit audit internal dalam
struktur organisasi perusahaan.
---
1. Aplikasi sistem akuntansi
- Dipilih sesuai jenis penyelenggaraan pembukuan yang diterapkan oleh perusahaan.
- Dalam hal penyelenggaraan pembukuan dilakukan dengan program umum dalam
komputer (misalnya Microsoft Office), maka dipilih "Manual dengan bantuan
komputer",
- Dalam hal penyelenggaraan pembukuan dilakukan dengan program aplikasi
akuntansi dalam komputer (misalnya MYOB), maka dipilih "Manual dan EDP",
- Dalam hal penyelenggaraan pembukuan d1lakukan dengan program aplikasi
akuntansi yang khusus untuk perusahaan tersebut dengan menggunakan server
komputer sendiri. maka dipilih "Electronic Data Processing (EDP)·.
1. Ijazah Kualifikasi kepala bagian/manajer pembukuan (akuntansi)
Dipilih sesuai kualifikasi kepala bagian/manajer pembukuan (akuntansi) perusahaan.
D. 1. Data Khusus Importir
1. Angka Pengenal Importir (API)
Diisi nomor, tanggal dan instansi penerbit API yang dimiliki peraturan.
1. Jenis importir
- Dipilih sesuai jenis API yang dimiliki perusahaan.
- Dalam hal API yang dimiliki merupakan API Produsen namun perusahaan
belum/tidak memiliki pabrik, maka jenis importir agar dipilih “Lain-lain”.
1. Penandatangan dokumen impor (penanggung jawab sebagaimana yang tercantum
dalam API)
- Diisi sesuai jumlah penanggung jawab perusahaan yang tercantum dalam API.
- Jabatan: Diisi nama jabatan pimpinan/penanggung jawab perusahaan sesuai yang
tercantum dalam API
- Nama: Diisi nama pimpinan/penanggung jawab perusahaan sesuai jabatan yang
tercantum dalam API.
- Bukti identitas: Dipilih/diisi sesuai jenis, nomor dan tanggal akhir masa berlaku
bukti identitas pimpinan/penanggung jawab perusahaan.
- Alamat: Diisi alamat pimpinan/penanggung jawab perusahaan sesuai dengan bukti,
identitas yang bersangkutan. Tatacara pengisian alamat, kelurahan/desa. kecamatan.
kabupaten/kota, provinsi, kode pos nomer telepon dan faksimili serta status
penguasaan lokasi, usaha sama dengan tatacara pengisian kantor.
1. Jenis usaha atau jenis bagian barang yang dapat diimpor sesuai API
- Jika importir produsen, diisi jenis izin usaha atau bidang usaha yang tercantum
dalam API.
- Jika importir umum, diisi jenis bagian barang yang dapat diimpor (BAG …[HS NO.
… s/d …]) sesuai yang tercantum dalam API.
1. Pemenuhan kewajiban kepabeanan
- Dipilih sesuai cara pemenuhan kewajiban kepabeanan yang dilakukan/akan
dilakukan oleh perusahaan.
---
- Apabila pemenuhan kewajiban kepabeanan ada yang dikuasakan, maka data NPWP
dan nama PPJK harus diisi.
1. Media yang digunakan untuk menyelesaikan PIB
- Dipilih sesuai media yang digunakan/akan digunakan: dalam penyelesaian
Pemberitahuan lmpor Barang (PIB).
- Jika media yang digunakan dalam penyelesaian PIB adalah PDE lmportir, maka
nomor PDE Kepabeanan harus diisi.
1. Memiliki ahli kepabeanan
- Dipilih "Ya" apabila perusahaan memiliki pegawai tetap dengan kualifikasi sebagai
ahli kepabeanan.
- Dipilih "Tidak" apabila perusahaan tidak memiliki pegawai tetap dengan kualifikasi
sebagai ahli kepabeanan.
- Kualifikasi sebagai ahli kepabeanan dibuktikan dengan dimilikinya sertifikat ahli
kepabeanan yang diterbitkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
(BPPK) Kementerian Keuangan.
- Apabila memilih "Ya" maka nama, jabatan, nomor seri dan nomor sertifikat ahli
kepabeanan terkait harus diisi.
1. Memiliki fasilitas kepabeanan dalam rangka impor
- Dipilih "Ya" apabila perusahaan memiliki fasilitas kepabeanan dalam rangka impor.
- Dipilih "Tidak" apabila perusahaan tidak memiliki fasilitas kepabeanan dalam
rangka impor.
- Apabila memilih "Ya" maka nama fasilitas kepabeanan harus dipilih dan nomor
surat keputusan pemberian fasilitas terkait harus diisi (dapat lebih dari satu).
1. Tergabung dalam asosiasi usaha importir
- Dipilih "Ya" apabila perusahaan tergabung dalam asosiasi usaha di bidang impor.
- Dipilih "Tidak" apabila perusahaan tidak tergabung dalam asosiasi usaha di bidang
impor.
- Apabila memilih "Ya" maka nama asosiasi dan tanggal terdaftar sebagai anggota
asosiasi terkait harus diisi (dapat lebih dari satu).
1. Komoditi utama yang diimpor
- Diisi dengan uraian singkat barang yang dapat menunjukkan jenis barang secara
spesifik serta 6 (enam) digit pertama nomor HS sesuai yang tercantum di dalam
API.
- Setiap isian komoditi harus dipilih antara :
"Rencana" apabila komoditi tersebut belum pernah diimpor, atau ;
"Realisasi" apabila komoditi tersebut sudah pernah diimpor.
D. 2. Data Khusus Importir
1. Memiliki izin ekspor dari instansi pemerintah
- Dipilih "Ya" apabila perusahaan memiliki izin ekspor (alas komoditi tertentu) dari
instansi pemerintah.
- Dipilih "Tidak" apabila perusahaan tidak memiliki izin ekspor (atas komoditi
---
tertentu) dari instansi pemerintah.
- Apabila memilih "Ya" maka nama instansi penerbit, nama perizinan, nomor
perizinan dan tanggal perizinan tersebut diterbitkan harus diisi.
1. Pemenuhan kewajiban kepabeanan
- Dipilih sesuai cara pemenuhan kewajiban kepabeanan yang dilakukan / akan
dilakukan oleh perusahaan.
- Apabila pemenuhan kewajiban kepabeanan ada yang dikuasakan, maka data NPWP
dan nama PPJK harus diisi.
1. Media yang digunakan untuk menyelesaikan PEB
- Dipilih sesuai media yang digunakan/akan digunakan dalam penyelesaian
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
- Jika media yang digunakan dalam penyelesaian PEB adalah PDE Eksportir, maka
nomor PDE Kepabeanan harus diisi.
1. Memiliki ahli kepabeanan
- Dipilih "Ya" apabila perusahaan memiliki pegawai tetap dengan kualifikasi sebagai
ahli kepabeanan.
- Dipilih "Tidak" apabila perusahaan tidak memiliki pegawai tetap dengan kualifikasi
sebagai ahli kepabeanan.
- Kualifikasi sebagai ahli kepabeanan dibuktikan dengan dimilikinya sertifikat ahli
kepabeanan yang diterbitkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
(BPPK) Kementerian Keuangan.
- Apabila memilih "Ya" maka nama, jabatan, nomor seri dan nomor sertifikat ahli
kepabeanan terkait harus diisi.
1. Tergabung dalam asosiasi usaha eksportir
- Dipilih "Ya" apabila perusahaan tergabung dalam asosiasi usaha di bidang ekspor.
- Dipilih "Tidak" apabila perusahaan tidak tergabung catatan asosiasi usaha di bidang
ekspor.
- Apabila memilih "Ya" maka nama asosiasi dan tanggal terdaftar sebagai anggota
asosiasi terkait harus diisi (dapat lebih dari satu).
1. Komoditi utama yang diekspor
- Diisi dengan uraian singkat barang yang dapat menunjukkan jenis barang secara
spesifik serta 6 (enam) digit pertama nomor HS.
- Setiap isian komoditi harus dipilih antara :
"Rencana" apabila komoditi tersebut belum pernah diekspor, atau ;
"Realisasi" apabila komoditi tersebut sudah pernah diekspor.
D. 3. Data Khusus PPJK
1. Perizinan sebagai PPJK
- Nomor Pokok PPJK: Diisi Nomor Pokok PPJK.
- Nomor dan tanggal Surat Keputusan : Diisi nomor dan tanggal Surat Keputusan
---
sebagai PPJK.
- Nomor dan tanggal Surat Keputusan Perubahan terakhir : Diisi nomor dan tanggal
Surat Keputusan Perubahan terakhir sebagai PPJK (apabila ada).
1. Ahli kepabeanan
- Diisi sesuai jumlah ahli kepabeanan yang terdaftar / dimiliki oleh perusahaan.
- Nama : Diisi nama ahli kepabeanan.
- Jabatan : Diisi jabatan ahli kepabeanan dalam perusahaan.
- Alamat : Diisi alamat ahli kepabeanan sesuai dengan bukti identitas yang
bersangkutan. Tatacara pengisian alamat, kelurahan/desa, . kecamatan,
kabupaten/kota, provinsi, kode pos nomor telepon dan faksimili serta status
penguasaan lokasi usaha sama dengan tatacara pengisian kantor.
- Nomor seri sertifikat : Diisi nomor seri sertifikat ahli kepabeanan.
- Nomor sertifikat : Diisi nomor sertifikat ahli kepabeanan.
1. Memiliki pelanggan utama
- Dipilih "Ya" apabila perusahaan memiliki pelanggan (customer) utama dalam
usahanya sebagai PPJK.
- Dipilih "Tidak" apabila perusahaan tidak memiliki pelanggan (customer) utama
dalam usahanya sebagai PPJK.
- Apabila memilih "Ya" maka NPWP dan nama pelanggan utama harus diisi.
1. Mempunyai usaha lain selain sebagai PPJK, lmportir, Eksportir atau Pengangkut
- Dipilih "Ya" dan diisi jenis- usaha apabila perusahaan memiliki usaha lain selain
bidang usaha PPJK, lmportir, Eksportir atau Pengangkut.
- Dipilih "Tidak" apabila perusahaan tidak memiliki usaha lain selain bidang usaha
PPJK, lmportir, Eksportir atau Pengangkut.
1. Memiliki Nomor PDE Kepabeanan (EDI Number)
- Dipilih "Ya" dan diisi Nomor PDE Kepabeanan apabila perusahaan memiliki
Nomor PDE Kepabeanan.
- Dipilih "Tidak" apabila perusahaan tidak memiliki Nomor PDE Kepabeanan.
1. Tergabung dalam asosiasi usaha PPJK
- Dipilih "Ya" apabila perusahaan tergabung dalam asosiasi usaha di bidang
pengurusan jasa kepabeanan.
- Dipilih "Tidak" apabila perusahaan tidak tergabung dalam asosiasi usaha di bidang
pengurusan jasa kepabeanan.
- Apabila memilih "Ya" maka nama asosiasi dan tanggal terdaftar sebagai anggota
asosiasi terkait harus diisi (dapat lebih dari satu).
D. 4. Data Khusus Pengangkut
1. Jenis usaha angkutan
- Dipilih sesuai jenis usaha angkutan (dapat lebih dari satu).
- Nomor perizinan dan tanggal : Diisi nomor dan tanggal surat izin usaha angkutan
terkait yang dimiliki perusahaan.
---
1. Sarana pengangkut yang dimiliki:
- Sarana pengangkut air
- Diisi sejumlah sarana pengangkut yang dimiliki.
- Nama sarana pengangkut : Diisi nama sarana pengangkut sebagaimana yang
tercantum pada lambung / badan sarana pengangkut.
- Nomor register : Diisi nomor register sarana pengangkut.
- Kapasitas muatan : Diisi jumlah kapasitas maksimal penumpang (orang) dan I
atau barang (dalam MT).
- Jenis trayek : Dipilih antara "Tidak terjadwal" atau "Terjadwal". Apabila dipilih ·
"Terjadwal" maka harus diisi rute trayek.
- Sarana pengangkut udara
- Diisi sejumlah sarana pengangkut yang dimiliki.
- Nama sarana pengangkut : Diisi nama sarana pengangkut sebagaimana yang .
tercantum pada lambung / badan sarana pengangkut.
- Nomor register : Diisi nomor register sarana pengangkut.
- Jenis sarana pengangkut: Dipilih antara "Penumpang" atau "Kargo".
- Tipe sarana pengangkut : Diisi sesuai tipe sarana pengangkut.
- Jenis trayek : Dipilih antara "Tidak terjadwal" atau "Terjadwal". Apabila dipilih
"Terjadwal" maka harus diisi rute trayek.
- Sarana pengangkut darat
- Diisi sesuai jenis dan jumlah sarana pengangkut yang dimiliki.
- Dapat diisi untuk lebih dari satu jenis sarana pengangkut.
1. Tergabung dalam asosiasi usaha pengangkut
- Dipilih "Ya" apabila perusahaan tergabung dalam asosiasi usaha di bidang ·
pengangkutan.
- Dipilih "Tidak" apabila perusahaan tidak tergabung dalam asosiasi usaha di bidang
pengangkutan.
- Apabila memilih "Ya" maka nama asosiasi dan tanggal terdaftar sebagai anggota
asosiasi terkait harus diisi (dapat lebih dari satu).
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
-ttd-
AGUNG KUSWANDONO
---
LAMPIRAN II
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN
CUKAI
NOMOR PER- /BC/ 2014
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN REGISTRASI
KEPABEANAN
KOP PERUSAHAAN
SURAT PERNYATAAN PENANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ............................................. (1) ...............................................
Jabatan : ............................................. (2) ...............................................
Nomor Kartu Identitas : ............................................. (3) ...............................................
Tempat dan Tanggal Lahir : ............................................. (4) ...............................................
Alamat : ............................................. (5) ...............................................
Menyatakan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa saya *):
melakukan sendiri pengisian data Registrasi Kepabeanan
menguasakan pengisian data Registrasi Kepabeanan
1. Bahwa seluruh data yang telah diisikan dalam formulir isian Registrasi Kepabeanan adalah benar dan
dapat dipertanggungjawabkan.
1. Bahwa seluruh dokumen yang telah dilampirkan terkait Registrasi Kepabeanan adalah sesuai dengan
aslinya.
Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dan ditandatangani dengan penuh kesadaran tanpa paksaan dari
siapapun serta bertanggungjawab atas segala akibat hukum yang timbul.
.... (6) ... , ... tanggal-bulan-tahun ....
Yang memberi pernyataan,
...................... (7) .........................
Nama ............ (8) .......................
Jabatan ........... (9) .....................
(Dibubuhi Materai)
Keterangan:
*) Pilih salah satu dengan tanda (√)
**) Lampirkan surat kuasa
---
Petunjuk Pengisian
Surat Pernyataan Penanggung Jawab Perusahaan
(Lampiran II)
Angka (1) : Diisi dengan nama yang bertanda tangan di surat pernyataan
Angka (2) : Diisi dengan jabatan yang bertanda tangan di surat pernyataan (direktur/presiden
direktur/direktur utama/pimpinan perusahaan lainnya)
Angka (3) : Diisi dengan nomor kartu identitas yang bertanda tangan di surat pernyataan
Angka (4) : Diisi dengan tempat dan tanggal lahir yang bertanda tangan di surat pernyataan
Angka (5) : Diisi dengan alamat yang bertanda tangan di surat pernyataan
Angka (6) : Diisi tempat, tanggal, bulan, tahun surat pernyataan
Angka (7) : Diisi tanda tangan yang membuat surat pernyataan
Angka (8) : Diisi nama yang membuat surat pernyataan
Angka (9) : Diisi jabatan yang membuat surat pernyataan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
-ttd-
AGUNG KUSWANDONO
---
LAMPIRAN III
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN
CUKAI
NOMOR PER- /BC/ 2014
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN REGISTRASI
KEPABEANAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
......................................... (1) ..........................................
……………………………………………………………….
……………………………………………………………….
TANDA TERIMA PERMOHONAN REGISTRASI KEPABEANAN
(TTP-RK)
NOMOR TTP- ... (2) ... /20 ... (3)...
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 59/PMK.04/2014 tanggal 25 Maret
2014 tentang Registrasi Kepabeanan, kami telah menerima permohonan registrasi kepabeanan secara lengkap atas
nama:
Nama Perusahaan : ..................................... (4) ............................................
NPWP : ..................................... (5) ............................................
Alamat : ..................................... (6) ............................................
Permohonan registrasi kepabeanan tersebut kami terima dengan catatan bahwa:
1. TTP-RK ini merupakan bukti bahwa permohonan registrasi kepabeanan yang Saudara ajukan telah diterima
oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara lengkap dan jelas, serta memenuhi persyaratan untuk dilakukan
proses penelitian administrasi.
1. Keputusan persetujuan atau penolakan registrasi kepabeanan akan diberikan dalam jangka waktu 5 (lima) hari
kerja sejak tanggal TTP-RK ini dan akan diberitahukan kepada Saudara melalui Sistem Aplikasi Registrasi
Kepabeanan pada laman http://www.beacukai.go.id.
............. , ............... (7) ......................
........................ (8) .......................... ,
ttd.
.................. (9) …..................
NIP ............ (10.) ....................
Dokumen ini tidak memerlukan tanda tangan pejabat terkait karena diterbitkan secara otomatis oleh Sistem Aplikasi Registrasi
Kepabeanan
---
Petunjuk Pengisian
Tanda Terima Permohonan Registrasi Kepabeanan
(Lampiran III)
Angka (1) : Diisi dengan nama kantor yang menerbitkan
Angka (2) : Diisi nomor surat keluar untuk penomoran TTP-RK sesuai dengan kantor yang
menerbitkan.
Angka (3) : Diisi tahun penerbitan TTP-RK
Angka (4) : Diisi nama perusahaan
Angka (5) : Diisi NPWP perusahaan
Angka (6) : Diisi tempat, tanggal, bulan, tahun penerbitan TTP-RK
Angka (7) : Diisi dengan nama jabatan
Angka (8) : Diisi nama jabatan yang menerbitkan
Angka (9) : Diisi NIP pejabat yang menerbitkan.
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
-ttd-
AGUNG KUSWANDONO
---
LAMPIRAN IV
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN
CUKAI
NOMOR PER- /BC/ 2014
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN REGISTRASI
KEPABEANAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
......................................... (1) ..........................................
……………………………………………………………….
……………………………………………………………….
TANDA PENGEMBALIAN PERMOHONAN REGISTRASI KEPABEANAN
(TTP-RK)
NOMOR TTP- ... (2) ... /20 ... (3)...
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 59/PMK.04/2014 tanggal 25 Maret
2014 tentang Registrasi Kepabeanan, dengan ini disampaikan bahwa permohonan registrasi kepabeanan yang diajukan
oleh:
Nama Perusahaan : ..................................... (4) ............................................
NPWP : ..................................... (5) ............................................
Alamat : ..................................... (6) ............................................
tidak dapat kami proses lebih lanjut karena hal-hal sebagai berikut:
No. Jenis Salinan Dokumen Alasan Pengembalian
.. (7).. .......................... (8) ............................. ............................ (9) .............................
............ ................................................................ ................................................................
............ ................................................................ ................................................................
Untuk proses lebih lanjut, Saudara dapat mengirimkan kembali Isian Registrasi Kepabeanan dengan
memperhatikan alasan pengembalian di atas, melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan pada laman
http://www.beacukai.go.id.
............. , ............... (10) ......................
........................ (11) .......................... ,
ttd.
.................. (12) …..................
NIP ............ (13) ....................
Dokumen ini tidak memerlukan tanda tangan pejabat terkait karena diterbitkan secara otomatis oleh Sistem Aplikasi Registrasi
Kepabeanan
---
Petunjuk Pengisian
Tanda Pengembalian Permohonan Registrasi Kepabeanan
(Lampiran IV)
Angka (1) : Diisi dengan nama kantor yang menerbitkan
Angka (2) : Diisi nomor surat keluar untuk penomoran TTP-RK sesuai dengan kantor yang
menerbitkan.
Angka (3) : Diisi tahun penerbitan TTP-RK
Angka (4) : Diisi nama perusahaan
Angka (5) : Diisi NPWP perusahaan
Angka (6) : Diisi alamat perusahaan
Angka (7) : Diisi nomor urut dokumen
Angka (8) : Diisi nama salinan dokumen
Angka (9) : Diisi alasan pengembalian
Angka (10) : Diisi tempat, tanggal, bulan, tahun penerbitan TPP-RK
Angka (11) : Diisi dengan nama jabatan
Angka (12) : Diisi nama pejabat yang menerbitkan
Angka (13) : Diisi NIP pejabat yang menerbitkan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
-ttd-
AGUNG KUSWANDONO
---
LAMPIRAN V
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN
CUKAI
NOMOR PER- /BC/ 2014
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN REGISTRASI
KEPABEANAN
STANDAR PENILAIAN ISIAN REGISTRASI KEPABEANAN
No. Isian Registrasi Kepabeanan
A. Penilaian Keberadaan Perusahaan (Bobot 30,00%)
1. Status Lokasi Kantor
1. Bentuk badan usaha
1. Tahun akte pendidikan
1. Status Investasi
1. Kedudukan perusahaan
1. Jumlah aktiva tetap
1. Audit oleh DJP
1. Audit oleh DJBC
1. Memiliki ISO
1. Kepemilikan fasilitas kepabeanan
1. Struktur organisasi perusahaan
1. Status lokasi usaha selain kantor ke-1
B. Penilaian Pertanggungjawaban Perusahaan (Bobot 30,00%)
1. Bentuk badan usaha
1. Tahun akte pendirian
1. NPWP pimpinan perusahaan ke-1
1. Jumlah aktiva
1. Jenis rekening ke-1
1. Status wajib pajak
1. Struktur organisasi
1. Memiliki ISO
1. Jumlah pimpinan / penanggung jawab
1. Jumlah komisaris / pemilik / sekutu
1. Tergabung dalam afiliasi usaha
1. Status investasi
1. Jumlah karyawan
C. Penilaian Keuangan Perusahaan (Bobot 30,00%)
1. Jenis rekening ke-1
1. Status wajib pajak
1. Audit oleh DJP
---
1. Audit oleh DJBC
1. Aplikasi sistem akuntansi
1. Memiliki unit audit internal
1. Kualifikasi kabag / manajer pembukuan / akuntansi
1. Audit oleh akuntan publik
1. Opini akuntan publik terakhir
1. Memiliki ISO
1. Jumlah aktiva
1. Jumlah aktiva tetap
1. Jumlah modal
1. Periode laporan keuangan
1. Jumlah rekening bank atas nama perusahaan
D.1. Penilaian Data Spesifik Perusahaan – Importir (Bobot 10,00%)
1. Status kepemilikan pabrik / perkebunan / peternakan
1. Jenis importir
1. Jabatan penandatanganan utama dokumen PIB
1. Pemenuhan kewajiban kepabeanan
1. Media yang digunakan untuk menyelesaikan PIB
1. Jabatan ahli kepabeanan
1. Kepemilikan fasilitas kepabeanan
1. Keanggotaan dalam asosiasi usaha
D.2. Penilaian Data Spesifik Perusahaan – Eksportir (Bobot 10,00%)
1. Status kepemilikan pabrik / perkebunan / peternakan
1. Kepemilikan izin ekspor atas komoditi
1. Keanggotaan dalam asosiasi usaha
1. Pemenuhan kewajiban kepabeanan
1. Media yang digunakan untuk menyelesaikan PEB
D.3. Penilaian Data Spesifik Perusahaan – PPJK (Bobot 10,00%)
1. Jumlah ahli kepabeanan
1. Jabatan ahli kepabeanan ke-1
1. Jabatan ahli kepabeanan ke-2
1. Jumlah pelanggan utama
1. Memiliki EDI Number
1. Keanggotaan dalam asosiasi usaha
---
D.4. Penilaian Data Spesifik Perusahaan – Pengangkut (Bobot 10,00%)
1. Memiliki trayek terjadwal
1. Aktiva tetap
1. Tergabung dalam afiliasi usaha
1. Keanggotaan dalam asosiasi usaha
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
-ttd-
AGUNG KUSWANDONO
---
LAMPIRAN VI
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN
CUKAI
NOMOR PER- /BC/ 2014
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN REGISTRASI
KEPABEANAN
TATA KERJA REGISTRASI KEPABEANAN DAN PERUBAHAN DATA
I. Pengguna Jasa:
1. Melakukan pendaftaran pengguna (user) pada laman (website) Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai di alamat http://www.beacukai.go.id.
1. Menerima pemberitahuan user name dan password melalui surat elektronik (e-mail) dalam
hal pengguna jasa belum pernah terdaftar.
1. Login ke Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan melalui laman Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai di alamat http://www.beacukai.go.id dengan menggunakan user name dan password
yang telah diterima.
1. Mengisi Formulir Isian Registrasi Kepabeanan dan mengirimkan Isian Registrasi
Kepabeanan melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan.
1. Melampirkan salinan dokumen kepada Subdirektorat Registrasi Kepabeanan, Kantor Pusat
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara elektronik melalui sistem aplikasi Registrasi
Kepabeanan.
1. Menerima Tanda Terima Permohonan Registrasi Kepabeanan (TTP-RK) melalui Sistem
Aplikasi Registrasi Kepabeanan, dalam hal isian registrasi sesuai dengan dokumen yang
dilampirkan, salinan dokumen jelas, lengkap, dan masih berlaku dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak isian Formulir Registrasi Kepabeanan diterima.
1. Mengarsip TTP-RK, untuk selanjutnya menunggu proses Registrasi Kepabeanan.
1. Menerima Tanda Pengembalian Permohonan Registrasi Kepabeanan (TPP-RK) melalui
Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan, dalam hal isian registrasi tidak sesuai dengan
dokumen yang dilampirkan, salinan dokumen tidak jelas, tidak lengkap, dan/atau tidak
berlaku dan dapat mengajukan kembali Permohonan Registrasi Kepabeanan.
1. Pengguna Jasa menerima Surat Pemberitahuan Penolakan Registrasi Kepabeanan (SPP-
RK) yang diterbitkan Aplikasi Registrasi Kepabeanan, dalam hal permohonan Registrasi
Kepabeanan ditolak.
1. Pengguna Jasa memperbaiki dan mengajukan kembali Permohonan Registrasi Kepabeanan
sesuai dengan hasil penolakan.
1. Menerima copy elektronik Surat Pemberitahuan Nomor Identitas Kepabeanan dan Surat
Pemberitahuan Perubahan Data melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan, dalam hal
permohonan Registrasi Kepabeanan disetujui.
1. Menerima Surat Pemberitahuan NIK dan Surat Pemberitahuan Perubahan Data melalui
kiriman pos dan mengarsipkannya.
II. Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan
1. Menerima pendaftaran pengguna (user) untuk mendapat user name dan password.
1. Menerbitkan dan mengirimkan user name dan password kepada Pengguna Jasa melalui
---
surat elektronik ( e-mail) yang dicantumkan pada saat pendaftaran user, dalam hal
pengguna jasa belum pemah terdaftar.
1. Menerima Isian Registrasi Kepabeanan dari Pengguna Jasa.
1. Menerima dokumen kelengkapan yang diunggah oleh Pengguna Jasa.
1. Melakukan validasi atas Isian Registrasi Kepabeanan. dan meneruskan ke komputer Analis
Registrasi Kepabeanan.
1. Mengirim respon penolakan Isian Registrasi Kepabeanan ke komputer Pengguna Jasa,
dalam hal Isian Registrasi Kepabeanan tidak memenuhi syarat validasi.
1. Menerbitkan dan meneruskan TTP-RK ke komputer Pengguna Jasa, dalam hal isian
registrasi sesuai dengan dokumen yang dilampirkan, salinan dokumen jelas, lengkap, dan
masih berlaku dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak isian Formulir
Registrasi Kepabeanan diterima.
1. Menerbitkan dan meneruskan TPP-RK ke komputer Pengguna Jasa, dalam hal isian
registrasi tidak sesuai dengan dokumen yang dilampirkan, sali),an dokumen tidak jelas,
tidak lengkap, dan/atau tidak berlaku.
1. Melakukan penilaian atas Isian Registrasi Kepabeanan dan menetapkan jalur pelayanan
Registrasi Kepabeanan.
1. Meneruskan data Pengguna Jasa pemohon Registrasi Kepabeanan dan rekomendasi hasil
Penelitian Administrasi Isian Registrasi Kepabeanan dari Petugas Analis Registrasi
Kepabeanan ke komputer Kepala Seksi.
1. Menerbitkan dan meneruskan Surat Penolakan Permohonan Registrasi Kepabeanan
(SPPRK) ke komputer Pengguna Jasa, dalam hal Kepala Seksi atau Kepala Subdit / Kepala
Bidang / Kepala Kantor menolak permohonan Registrasi Kepabeanan.
1. Meneruskan Usulan Persetujuan Permohonan Registrasi Kepabeanan ke komputer Kepala
Subdit / Kepala Bidang / Kepala Kantor, dalam hal Kepala Seksi menyetujui permohonan
Registrasi Kepabeanan.
1. Menerima respon persetujuan permohonan Registrasi Kepabeanan dari komputer Kepala
Subdit / Kepala Bidang / Kepala Kantor.
1. Menerbitkan konsep Surat Pemberitahuan NIK atau Surat Pemberitahuan Perubahan
Data.
1. Meneruskan copy elektronik Surat Pemberitahuan NIK atau Surat Pemberitahuan
Perubahan Data ke komputer Pengguna Jasa.
III. Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai / Kantor Pelayanan Utama / Kantor
Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai
1. Analis Registrasi Kepabeanan:
1.1. Menerima data Isian Registrasi Kepabeanan dan dokumen dari Sistem Aplikasi
Registrasi Kepabeanan.
1.2. Melakukan penelitian administrasi terhadap Isian Registrasi Kepabeanan dan
meneruskannya ke Kepala Seksi atau Kepala Subdit / Kepala Bidang / Kepala Kantor
melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan.
1.3. Membuat Tanda Pengembalian Permohonan Registrasi Kepabeanan (TPP-RK)
---
melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan , dalam hal isian registrasi tidak sesuai
dengan dokumen yang dilampirkan, salinan dokumen tidak jelas, tidak lengkap,
dan/atau tidak berlaku.
1.4. Membuat Tanda Terima Permohonan Registrasi Kepabeanan (TTP-RK) melalui
Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan, dalam hal isian registrasi sesuai dengan
dokumen yang dilampirkan, salinan dokumen jelas, lengkap, dan masih berlaku.
1. Kepala Seksi:
2.1. Menerima data Pengguna Jasa pemohon Registrasi Kepabeanan dari Sistem Aplikasi
Registrasi Kepabeanan.
2.2. Menelaah terhadap hasil penelitian administrasi Isian Registrasi Kepabeanan.
2.3. Menelaah terhadap isian registrasi kepabeanan yang diajukan kembali oleh pengguna
jasa sebagai respon dari SPP-RK.
2.4. Membuat dan menyampaikan Usulan Persetujuan atau Penolakan Permohonan
Registrasi Kepabeanan ke Kepala Subdit / Kepala Bidang / Kepala Kantor melalui
Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan.
1. Kepala Subdit / Kepala Bidang / Kepala Kantor:
3.1. Menerima data Pengguna Jasa pemohon Registrasi Kepabeanan dari Sistem Aplikasi
Registrasi Kepabeanan.
3.2. Melakukan penelitian kewajaran terhadap hasil penelitian administrasi Isian
Registrasi Kepabeanan.
3.3. Menerima Usulan Persetujuan atau Penolakan Permohonan Registrasi Kepabeanan
dari Kepala Seksi melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan.
3.4. Membuat Surat Penolakan Permohonan Registrasi Kepabeanan (SPP-RK) melalui
Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan dalam hal permohonan Registrasi
Kepabeanan ditolak.
3.5. Melakukan penelitian kewajaran terhadap isian registrasi kepabeanan yang diajukan
kembali oleh pengguna jasa sebagai respon dari SPP-RK.
3.6. Menerbitkan konsep Surat Pemberitahuan NIK atau Surat Pemberitahuan
Perubahan Data.
1. Pengelola Hasil Registrasi Kepabeanan:
4.1. Mencetak konsep Surat Pemberitahuan NIK atau Surat Pemberitahuan Perubahan
Data.
4.2. Mengirim Surat Pemberitahuan NIK atau Surat Pemberitahuan Perubahan Data ke
pengguna jasa melalui kiriman pos.
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
-ttd-
AGUNG KUSWANDONO
---
LAMPIRAN VII
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN
CUKAI
NOMOR PER- /BC/ 2014
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN REGISTRASI
KEPABEANAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
......................................... (1) ..........................................
……………………………………………………………….
……………………………………………………………….
Nomor : S-... (2) .. /RK .(2)/(3) ... ......................... (4) ..............
Sifat : Segera
Hal : Surat Pemberitahuan Nomor Identitas Kepabeanan
Yth. Pimpinan ......................... (5) ..........................
......................... (6) ..........................
Sesuai dengan pasal 6A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
59/PMK.04/2014 tanggal 25 Maret 2014 tentang Registrasi Kepabeanan, dengan ini disampaikan bahwa:
Nama Perusahaan : ..................................... (5) ............................................
NPWP : ..................................... (6) ............................................
Alamat : ..................................... (7) ............................................
Status Pengguna Jasa : lmportir / Eksportir / PPJK / Pengangkut (8)
telah teregistrasi dengan Nomor Identitas Kepabeanan :... (9) ..... dengan data perusahaan sebagaimana tercantum
dalam lampiran surat pemberitahuan ini.
Surat Pemberitahuan ini bersifat pribadi, penyalahgunaan Surat Pemberitahuan ini oleh pihak lain merupakan resiko
dan tanggung jawab pemilik NIK.
Demikian disampaikan.
............. , ............... (10) ......................
QRCODE
ttd.
.................. (11) …..................
NIP ............ (12) ....................
Dokumen ini tidak memerlukan tanda tangan pejabat terkait karena diterbitkan secara otomatis oleh Sistem Aplikasi
Registrasi Kepabeanan.
Lampiran Surat
Nomor: S-... (2) ... /RK ... (2)/ ... (3) ...
Tanggal : ...... (4) .......
---
Data Pengguna Jasa
Nomor Identitas Kepabeanan: ............ (9) ............
Nama Perusahaan : (5)
API*) : Nomor .... (13) .. / Tanggal .... (14) .....
NP PPJK) : Nomor .... (15) ... /Tanggal .... (16) .....
SIUP/IJINPRINSIP/IUI/IUT/
SIUJPT/SIUPAL/SIUPAU : Nomor .... (17) .. / Tanggal .... (18) .....
Nama Penanggung Jawab : ....... (19) ........
Ahli Kepabeanan) : ....... (20) ........
Alamat Kantor Pusat/Kantor Cabang/Pabrik*) : ....... (21) ........
NPWP Kantor Pusat/Kantor Cabang/Pabrik*) : ....... (22) ........
Catatan:
*) diisi jika pengguna jasa adalah lmportir
) diisi jika pengguna jasa adalah PPJK
*) diisi jika pengguna jasa memiliki Kantor Pusat/Kantor Cabang/Pabrik
---
Petunjuk Pengisian
Surat Pemberitahuan Nomor Identitas Kepabeanan (SP-NIK)
(Lampiran VII)
Angka (1) : Diisi dengan nama kantor yang menerbitkan
Angka (2) : Diisi nomor surat keluar untuk penomoran NIK sesuai dengan kantor yang
menerbitkan.
Angka (3) : Diisi tahun penerbitan surat pemberitahuan NIK
Angka (4) : Diisi tempat, tanggal penerbitan surat penerbitan NIK
Angka (5) : Diisi nama perusahaan
Angka (6) : Diisi alamat perusahaan
Angka (7) : Diisi NPWP perusahaan
Angka (8) : Diisi sesuai jenis kegiatan pengguna jasa
Angka (9) : Diisi Nomor Identitas Kepabeanan (dua angka pertama merupakan kode status
kegiatan usaha yang teregistrasi dan enam angka terakhir merupakan nomor akses
kepabeanan).
Angka (10) : Diisi dengan nama jabatan
Angka (11) : Diisi nama jabatan yang menerbitkan
Angka (12) : Diisi NIP pejabat yang menerbitkan
Angka (13) : Diisi nomor API dalam hal Pengguna Jasa merupakan importir
Angka (14) : Diisi tanggal API dalam hal Pengguna Jasa merupakan importir
Angka (15) : Diisi nomor NP PPJK dalam hal Pengguna Jasa merupakan PPPJK
Angka (16) : Diisi tanggal NP PPJK dalam hal Pengguna Jasa merupakan PPJK
Angka (17) : Diisi nomor SIUP/IJIN PRINSIP/IUI/IUT/SIUJPT/SIUPAL/SIUPAU
Angka (18) : Diisi tanggal SIUP/IJIN PRINSIP/IUI/IUT/SIUJPT/SIUPAL/SIUPAU
Angka (19) : Diisi nama penanggung jawab yang tercantum dalam database registrasi
kepabeanan
Angka (20) : Dii