Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud
dengan:
1. Kartu Kredit Pemerintah adalah alat pembayaran
dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan
untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu
dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit Kartu Kredit
Pemerintah, dan Satker berkewajiban melakukan
pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang
disepakati dengan pelunasan secara sekaligus.
1. Kartu Kredit Pemerintah Domestik yang selanjutnya
disebut KKP Domestik adalah Kartu Kredit Pemerintah
dengan menggunakan skema pemrosesan domestik yang
dapat digunakan untuk transaksi pembayaran di
Indonesia.
1. Skema Pemrosesan Domestik adalah skema transaksi
pembayaran domestik yang dijalankan dengan
interkoneksi dan interoperable antarkanal pembayaran di
dalam negeri.
1. Pemegang KKP Domestik adalah pejabat dan/atau
pegawar di lingkungan Satuan Kerja Kementerian
Negara/Lembaga yang berstatus sebagai Pegawai Negeri
Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai
I
---
lainnya untuk melakukan belanja dengan KKP Domestik
berdasarkan penetapan oleh KPA.
1. Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian
negara/lembaga pemerintah nonkementerian
negara/lembaga negara.
1. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit
orgarusasi lini Kementerian Negara/Lembaga yang
melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga
dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab
penggunaan anggaran.
1. Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang
perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan
pemisahan kekayaan para anggotanya se bagai modal
untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan
kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan
budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang
perorangan dan/ atau badan usaha perorangan yang
memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah.
1. U saha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri
sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau
badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan .
atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai,
atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak
langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang
memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
/
---
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya
disebut DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran
yang digunakan se bagai acuan Pengguna Anggaran
dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai
pelaksanaan APBN.
1. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah
pejabat yang memegang kewenangan penggunaan
anggaran dan bertanggung jawab atas pengelolaan
anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang
bersangkutan.
1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat
KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA
untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan
tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian
Negara/Lembaga yang bersangkutan.
1. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan
PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan
yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban
APBN.
1. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang
selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi
kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian
atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah
pembayaran.
1. Bendahara Pengeluaran yang selanjutnya disingkat BP
adalah orang yang ditunjuk untuk menerima,
menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan
mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan
Belanja Negara dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara pada Kantor/Satker Kementerian
Negara/Lembaga.
1 7. Bendahara Pengeluaran Pembantu yang selanjutnya
disingkat BPP adalah orang yang ditunjuk untuk
membantu BP untuk melaksanakan pembayaran kepada
yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan
tertentu.
(
---
1. Administrator KKP Domestik adalah pejabat dan/ atau
pegawai di lingkungan Satker yang berstatus sebagai
Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara
Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, atau pegawai lainnya untuk melakukan tugas
tertentu terkait dengan penggunaan KKP Domestik
berdasarkan penetapan oleh KPA.
1. Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya
disebut DJPb adalah Unit Organisasi lini Kementerian
Keuangan yang berada dibawah clan bertanggung jawab
kepada Menteri Keuangan yang dipimpin oleh Direktur
Jenderal Perbendaharaan berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan mengenai orgamsasi dan tata kerja
Kementerian Keuangan yang salah satu tugasnya adalah
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Kantor Wilayah DJPb yang selanjutnya disebut Kanwil
DJPb adalah instansi vertikal DJPb yang berada di bawah
dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal
Perbendaharaan.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal DJPb
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Kanwil DJPb.
1. Bank Penerbit KKP Domestik adalah Bank yang
menerbitkan KKP Domestik untuk kegiatan Satker.
1. Daftar Pembayaran Tagihan KKP Domestik yang
selanjutnya disebut DPT KKP Domestik adalah daftar
hasil verifikasi PPK yang memuat informasi nama
Pemegang KKP Domestik, nomor KKP Domestik, jenis
belanja barang, rmcian pengeluaran, pembebanan
anggaran, dan jumlah tagihan yang harus dibayar
kepada Bank Penerbit KKP Domestik.
1. Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut
Pembayaran LS adalah pembayaran yang dilakukan
langsung kepada BP/ penerima hak lainnya atas dasar
(
---
perjanjian kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat
perintah kerja lainnya melalui penerbitan Surat Perintah
Membayar Langsung.
1. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah
uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan
kepada BP untuk membiayai kegiatan operasional sehari-
hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut
sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui
mekanisme pembayaran langsung.
1. UP Tunai adalah uang muka kerja dalarn jumlah tertentu
yang diberikan dalam bentuk uang tunai kepada BP
melalui rekening BP untuk membiayai kegiatan
operasional sehari-hari Satker atau membiayai
pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak
mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran
langsung yang sumber dananya berasal dari rupiah
rnurru.
1. UP Kartu Kredit Pemerintah adalah uang muka kerja yang
diberikan dalam bentuk batasan belanja (limit) kredit
kepada BP/BPP yang penggunaannya dilakukan dengan
Kartu Kredit Pemerintah untuk membiayai kegiatan
operasional sehari-hari Satker atau membiayai
pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak
mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran
langsung yang sumber dananya berasal dari rupiah
murrn.
1. UP KKP Domestik adalah uang muka kerja yang
merupakan bagian dari UP Kartu Kredit Pemerintah yang
diberikan dalam bentuk batasan belanja (limit) kredit
kepada BP/BPP yang penggunaannya dilakukan dengan
KKP Domestik untuk membiayai kegiatan operasional
sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang
menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan
melalui mekanisme pembayaran langsung yang sumber
dananya berasal dari rupiah murni.
(
---
·--- ·-···- ~-------
1. Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat
TUP adalah uang muka yang diberikan kepada BP untuk
kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1 (satu) bulan
melebihi pagu UP yang telah ditetapkan.
1. TUP KKP Domestik adalah uang muka kerja yang
diberikan dalam bentuk batasan belanja (limit) kredit
kepada BP/BPP untuk kebutuhan yang sangat
mendesak, tidak dapat ditunda, clan/ atau tidak dapat
dilakukan dengan Pembayaran LS dalam 1 (satu) bulan
melebihi pagu UP KKP Domestik yang telah ditetapkan.
1. Pertanggungjawaban TUP KKP Domestik yang
selanjutnya disebut PTUP KKP Domestik adalah
pertanggungjawaban atas TUP KKP Domestik.
1. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya
disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh
PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada
negara.
1. Surat Permintaan Pembayaran Penggantian Uang
Persediaan KKP Domestik yang selanjutnya disebut SPP-
GUP KKP Domestik adalah dokumen yang diterbitkan
oleh PPK, yang berisi pertanggungjawaban dan
permintaan kembali pembayaran UP KKP Domestik.
1. Surat Permintaan Pembayaran Pertanggungjawaban
Tambahan Uang Persediaan KKP Domestik yang
selanjutnya disebut SPP-PTUP KKP Domestik adalah
dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi
permintaan pertanggungjawaban atas TUP KKP
Domestik.
1. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat
SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM
untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
1. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan
KKP Domestik yang selanjutnya disebut SPM-GUP KKP
Domestik adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM
dengan membebani DIPA, yang dananya dipergunakan
untuk menggantikan UP KKP Domestik yang telah
dipakai.
r
---
1. Surat Perintah Membayar Pertanggungjawaban
Tambahan Uang Persediaan KKP Domestik yang
selanjutnya disebut SPM-PTUP adalah dokumen yang
diterbitkan oleh PPSPM sebagai pertanggungjawaban atas
TUP KKP Domestik yang membebani DIPA.
1. Surat Perintah Bayar yang selanjutnya disebut dengan
SPBy adalah bukti perintah PPK atas nama KPA kepada
BP untuk mengeluarkan UP yang dikelola oleh BP sebagai
pembayaran kepada pihak yang dituju.
1. Surat Referensi adalah dokumen yang diterbitkan oleh
KPA Satker Kementerian Negara/Lembaga yang ditujukan
kepada Bank Penerbit KKP Domestik untuk menerbitkan
KKP Domestik.
1. Personal Identification Number yang selanjutnya disingkat
PIN adalah nomor identifikasi pribadi bagi Pemegang KKP
Domestik yang menggunakan kartu debit dan/ atau kartu
kredit, yang merupakan suatu kombinasi angka-angka
yang dibuat oleh komputer sebagai kode sandi khusus
untuk keamanan dan kemudahan Pemegang KKP
Domestik dalam melakukan transaksi.
1. Quick Response Code untuk Pembayaran yang
selanjutnya disebut QR Code Pembayaran adalah kode
dua dimensi yang terdiri atas penanda tiga pola persegi
pada sudut kiri bawah, sudut kiri atas, dan sudut kanan
atas, memiliki modul hitam berupa persegi titik atau
piksel, dan memiliki kemampuan menyimpan data
alfanumerik, karakter, dan simbol, yang digunakan
untuk memfasilitasi transaksi pembayaran nirsentuh
melalui pemindaian.
1. Standar Nasional QR Code Pembayaran (Quick Response
Code Indonesian Standard) yang selanjutnya disebut
QRIS adalah Standar QR Code Pembayaran yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk digunakan dalam
memfasilitasi transaksi pembayaran di Indonesia.
r
---
