Langsung ke konten

TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN

PMK No. 5 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

---

1. Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995
tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
1. Direktur adalah Direktur yang membidangi keberatan pada Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.
1. Kantor Pusat adalah kantor pusat Direktorat ,Jenderal Bea dan Cukai.
1. Kantor wilayah adalah kantor wilayah pada Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai.
1. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang selanjutnya disingkat
dengan KPUBC adalah kantor pelayanan utama pada Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.
1. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang selanjutnya
disingkat dengan KPPBC adalah kantor pengawasan dan pelayanan pada
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
1. Kantor Bea dan Cukai adalah KPUBC atau KPPBC di lingkungan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban
berdasarkan ketentuan Undang­Undang Kepabeanan dan/atau Undang-
Undang Cukai.
1. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas
tertentu berdasarkan Undang­Undang Kepabeanan dan Undang-
Undang Cukai.
1. Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.
1. Pemohon adalah Orang yang mengajukan permohonan keberatan di
bidang kepabeanan dan/atau cukai.
1. Penyelenggara Pos adalah badan usaha yang menyelenggarakan pos.
1. Barang Kiriman adalah barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos
sesuai dengan peraturan perundang­undangan di bidang pos.

Pasal 2

(1) Orang dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktur

Jenderal atas penetapan yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai
mengenai:
- tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang
mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai dan/atau
pajak dalam rangka impor;
- selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk;
- pengenaan sanksi administrasi berupa denda; atau
- pengenaan bea keluar.

---

(2) Penetapan yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a, merupakan penetapan di bidang kepabeanan antara lain
berupa:
- Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP);
- Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak
(SPPBMCP) atas impor Barang Kiriman; atau
- Surat Penetapan Pabean (SPP).

(3) Penetapan yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b, merupakan penetapan di bidang kepabeanan antara
lain berupa:
- Surat Penetapan Pabean (SPP); atau
- Surat Penetapan Barang Larangan dan Pembatasan (SPBL).

(4) Penetapan yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c, berupa Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA).

(5) Penetapan yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf d, berupa Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar
(SPPBK).

Pasal 3

(1) Orang dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktur

Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang
mengakibatkan:
- kekurangan cukai; dan/atau
- pengenaan sanksi administrasi berupa denda.

(2) Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang

mengakibatkan kekurangan cukai dan/atau pengenaan sanksi
administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
surat tagihan di bidang cukai (STCK-1).

Pasal 4

(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3

ayat (1) harus diajukan kepada Direktur Jenderal secara tertulis dengan
surat keberatan.

(2) Surat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi

persyaratan sebagai berikut:
- diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia menggunakan
format sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan
mengenai keberatan di bidang kepabeanan dan cukai;

---

- diajukan dengan menyebutkan alasan keberatan;
- ditandatangani oleh Orang yang berhak yaitu:
1. orang pribadi; atau
1. pengurus yang namanya tercantum dalam akta perusahaan,
dalam hal diajukan oleh badan hukum;
- dilampiri Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ), Bukti Penerimaan
Negara (BPN) sebesar tagihan yang harus dibayar atau surat
pernyataan bahwa barang impor masih berada di kawasan pabean
yang telah divalidasi oleh Pejabat Bea dan Cukai;
- dilampiri fotokopi penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan
keberatan; dan
- dilampiri surat kuasa khusus, dalam hal ditandatangani oleh bukan
Orang yang berhak sebagaimana dimaksud pada huruf c.

(3) Orang yang berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c

dibuktikan dengan:
- fotokopi bukti identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk atau
Paspor, dalam hal keberatan diajukan oleh orang pribadi; atau
- fotokopi akta perusahaan dan perubahannya, dalam hal keberatan
diajukan oleh badan hukum.

(4) Berkas permohonan keberatan dinyatakan lengkap apabila memenuhi

persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).

Pasal 5

(1) Berkas permohonan keberatan disampaikan secara langsung oleh Orang

atau kuasanya melalui Kantor Bea dan Cukai yang menerbitkan
penetapan.

(2) Dalam hal penetapan Pejabat Bea dan Cukai diterbitkan oleh selain

Kantor Bea dan Cukai, berkas permohonan keberatan disampaikan
secara langsung melalui Kantor Bea dan Cukai tempat dipenuhinya
kewajiban kepabeanan.

(3) Dalam hal penetapan Pejabat Bea dan Cukai diterbitkan oleh selain

Kantor Bea dan Cukai dan tidak mengakibatkan tagihan bea masuk, bea
keluar, cukai, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi
berupa denda, berkas permohonan keberatan diajukan secara langsung
melalui Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan penetapan.

(4) Terhadap berkas permohonan keberatan yang diajukan, Pejabat Bea dan

Cukai yang memeriksa kelengkapan berkas:
- menerima dan memberikan tanda terima berkas permohonan
keberatan; atau
- mengembalikan kepada Orang atau kuasanya.

---

Pasal 6

Surat keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dapat dilampiri
dengan data dan/atau bukti yang mendukung alasan permohonan keberatan.

Pasal 7

(1) Orang dapat melakukan perbaikan atas surat keberatan yang tidak

memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan/atau huruf e setelah dilakukan
pemeriksaan kelengkapan persyaratan pengajuan keberatan oleh Pejabat
Bea dan Cukai.

(2) Surat keberatan yang diperbaiki harus disampaikan kembali sebelum

jangka waktu pengajuan permohonan keberatan terlampaui.

(3) Dalam hal Orang melakukan perbaikan surat keberatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), tanggal pengajuan permohonan keberatan yaitu
pada saat dilakukan penyampaian kembali sesuai tanggal tanda terima
berkas permohonan keberatan.

Bagian Kedua
Jaminan Atas Keberatan di Bidang Kepabeanan

Pasal 8

(1) Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib

menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.

(2) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib diserahkan

dan Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ) sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 4 ayat (2) huruf d tidak wajib dilampirkan dalam hal:

- barang impor belum dikeluarkan dari kawasan pabean;
- tagihan telah dilunasi; atau
- penetapan Pejabat Bea dan Cukai tidak menimbulkan kekurangan
pembayaran.

Pasal 9

(1) Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat

menggunakan jaminan berupa:
- Jaminan tunai:
- Jaminan bank (bank garansi);
- Jaminan dari perusahaan asuransi berupa Customs Bond;
- Jaminan Indonesia Exim Bank (Jaminan Lembaga Pembiayaan
Ekspor Indonesia);
- Jaminan Perusahaan Penjaminan;
- Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee): atau
- Jaminan tertulis.

---

(2) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki masa

penjaminan selama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda
terima berkas permohonan keberatan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 19 ayat (7) dan memiliki masa pengajuan klaim jaminan selama 30

(tiga puluh) hari.

(3) Dalam hal Orang mengajukan keberatan terhadap penetapan Pejabat

Bea dan Cukai berupa Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai,
dan/atau Pajak (SPPBMCP) atas impor Barang Kiriman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, jaminan dalam rangka
keberatan dapat menggunakan jaminan yang diserahkan oleh
Penyelenggara Pos.

(4) Dalam hal Orang bermaksud untuk mengajukan keberatan dengan

menggunakan jaminan yang diserahkan oleh Penyelenggara Pos
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pengajuan permohonan keberatan
dilakukan oleh Penyelenggara Pos atas nama Orang berdasarkan surat
kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f.

Pasal 10

(1) Orang menyerahkan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat

(1) kepada Pejabat Bea dari Cukai di Kantor Bea dan Cukai yang

mengadministrasikan dan memproses penyelesaian jaminan sebelum
surat keberatan disampaikan.

(2) Pejabat Bea dan Cukai yang mengadministrasikan dan memproses

penyelesaian jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membelikan
Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ) kepada Orang atas jaminan yang
diserahkan.

(3) Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ) sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dibuat sesuai dengan format yang ditetapkan dalam ketentuan mengenai
jaminan di bidang kepabeanan.

(4) Terhadap jaminan yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap:

- bentuk jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
- kesesuaian masa penjaminan dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2);
- kesesuaian masa pengajuan klaim jaminan dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3);
- kesesuaian terjamin dengan Orang;
- kesesuaian nilai jaminan dengan nilai tagihan yang belum dibayar
dan diajukan. keberatan; dan
- kesesuaian data lainnya dari jaminan yang diserahkan dengan surat
penetapan yang diajukan keberatan.

---

(5) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan terhadap

Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee).

(6) Dalam rangka penelitian terhadap jaminan sebagaimana dimaksud pada

ayat (4), Pejabat Bea dan Cukai yang mengadministrasikan dan
memproses penyelesaian Jaminan melakukan konfirmasi kepada
penjamin.

(7) Hasil konfirmasi kepada penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

disampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani keberatan.

(8) Dalam hal hasil penelitian terhadap jaminan menunjukkan bahwa

jaminan tidak memenuhi ketentuan masa penjaminan dan masa
pengajuan klaim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan

Pasal 9 ayat (3) Pejabat Bea dan Cukai meminta Orang untuk

memperbaiki jaminan.

(9) Hal-hal terkait Jaminan atas keberatan di bidang kepabeanan yang tidak

diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini mengikuti ketentuan
mengenai jaminan di bidang kepabeanan.

Pasal 11

(1) Dalam hal tagihan telah dilunasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8

ayat (2) huruf b, Orang melampirkan Bukti Penerimaan Negara (BPN)
dalam surat keberatannya.

(2) Pejabat Bea dan Cukai meneliti kesesuaian Bukti Penerimaan Negara

(BPN) yang dilampirkan dengan data penerimaan negara

Pasal 12

(1) Barang impor yang belum dikeluarkan dari kawasan pabean

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a, harus memenuhi
ketentuan:
- masih berada di kawasan pabean;
- belum diterbitkan persetujuan pengeluaran barang oleh Pejabat Bea
dan Cukai;
- hanya digunakan untuk pengajuan keberatan atas penetapan
Pejabat Bea dan Cukai terhadap importasi barang tersebut; dan
- bukan merupakan barang yang bersifat peka waktu, tidak tahan
lama, merusak, dan/atau berbahaya

(2) Dalam hal pengajuan keberatan dengan tidak disertai kewajiban untuk

menyerahkan jaminan karena barang impor belum dikeluarkan dari
kawasan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a,
Orang harus membuat surat pernyataan yang berisi:
- barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum
dikeluarkan dari kawasan pabean;
- barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan
dengan keberatan yang diajukan; dan

---

- Orang menanggung seluruh risiko dan biaya yang timbul selama
masa penimbunan.

(3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai

dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan
Menteri Keuangan mengenai keberatan di bidang kepabeanan dan
cukai.

(4) Orang menyerahkan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Bea dan Cukai tempat

diselesaikannya kewajiban kepabeanan sebelum surat keberatan
disampaikan.

Pasal 13

(1) Terhadap barang impor yang belum dikeluarkan dari kawasan pabean

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai:
- melakukan pemeriksaan fisik untuk memastikan pemenuhan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1);
- menuangkan hasil pemeriksaan pada Lembar Validasi Kantor Bea
dan Cukai yang tertera pada halaman kedua surat pernyataan;
- menyerahkan surat pernyataan yang telah diperiksa dan
ditandatangani kepada Orang; dan
- melakukan penyegelan terhadap barang impor tersebut.

(2) Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tidak

berdasarkan surat perintah.

(3) Pejabat Bea dan Cukai membubuhkan tanda tangan pada setiap

pelekatan atau pemasangan segel.

(4) Segel pada barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dilepas dalam hal:
- tagihan telah dilunasi; atau
- keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan mengakibatkan
hapusnya tagihan yang diajukan keberatan.

(5) Pejabat Bea dan Cukai melakukan pencatatan terhadap penyegelan dan

pembukaan segel dalam catatan penyegelan barang impor.

(6) Hal-hal terkait segel dan penyegelan yang tidak diatur dalam Peraturan

Direktur Jenderal ini mengikuti ketentuan mengenai bentuk, warna,
ukuran segel dan tanda pengaman bea dan cukai dan tata cara
penyegelan.

Bagian Ketiga
Jaminan Atas Keberatan di Bidang Cukai

Pasal 14

Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib menyerahkan
jaminan sebesar kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda
yang ditetapkan.

---

Pasal 15

(1) Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat

menggunakan jaminan berupa:
- Jaminan tunai;
- Jaminan bank; atau
- Jaminan dari perusahaan asuransi berupa Excise Bond.

(2) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki masa

penjaminan selama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda
terima berkas permohonan keberatan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 19 ayat (7) dan memiliki masa pengajuan klaim jaminan selama 30

(tiga puluh) hari.

(3) Jangka waktu jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan jangka

waktu klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang
sesuai dengan kebutuhan penggunaan jaminan berdasarkan:
- permintaan Pejabat Bea dan Cukai kepada Orang atau penerbit
jaminan; atau
- persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atas permohonan Orang atau
penerbit jaminan.

(4) Jaminan bank dan Excise Bond sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digunakan untuk satu pengajuan keberatan dan menggunakan contoh
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
ini.

Pasal 16

(1) Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) diserahkan

kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Bea dan Cukai yang
mengadministrasikan dan memproses penyelesaian jaminan sebelum
surat keberatan disampaikan.

(2) Pejabat Bea dan Cukai yang mengadministrasikan dan memproses

penyelesaian jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan
Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ) kepada Orang atas jaminan yang
diserahkan.

(3) Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ) sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dibuat sesuai dengan bentuk dan format yang ditetapkan dalam
Lampiran I huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.

(4) Terhadap jaminan yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap:

- bentuk jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1);
- kesesuaian masa penjaminan dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2);

---

- kesesuaian masa pengajuan klaim jaminan dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3);
- kesesuaian format jaminan;
- kesesuaian terjamin dengan Orang;
- kesesuaian nilai jaminan dengan nilai tagihan yang belum dibayar
dan diajukan keberatan; dan
- kesesuaian objek jaminan dengan surat tagihan di bidang cukai
(STCK-1) yang diajukan keberatan.

(5) Dalam rangka penelitian terhadap jaminan sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) Pejabat Bea dan Cukai yang mengadministrasikan dan
memproses penyelesaian jaminan melakukan konfirmasi kepada
penjamin atau surety.

(6) Hasil konfirmasi kepada penjamin atau surety sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) disampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang
menangani keberatan.

(7) Dalam hal hasil penelitian terhadap jaminan menunjukkan bahwa

jaminan tidak memenuhi ketentuan masa penjaminan dan masa
pengajuan klaim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan

Pasal 15 ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai meminta Orang untuk

memperbaiki jaminan.

Bagian Keempat
Jangka Waktu Pengajuan Permohonan Keberatan

Pasal 17

(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diajukan

dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak
tanggal penetapan.

(2) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), diajukan

dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
tanggal diterimanya surat tagihan di bidang cukai (STCK-1).

(3) Apabila keberatan tidak diajukan sampai dengan jangka waktu

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) hak Orang untuk
mengajukan keberatan menjadi gugur dan penetapan Pejabat Bea dan
Cukai dianggap diterima.

(4) Dalam hal jatuh tempo pengajuan permohonan keberatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertepatan dengan hari libur,
pengajuan permohonan keberatan dapat dilakukan pada hari kerja
berikutnya.

(5) Tanggal diterimanya surat tagihan di bidang cukai (STCK-1)

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:
- tanggal stempel pos pengiriman, faksimile, atau media antar
lainnya; atau

---

- dalam hal dikirimkan secara langsung, tanggal pada saat surat
tagihan diterima secara langsung.

(6) Dalam hal surat tagihan yang sama dikirimkan lebih dari 1 (satu) kali,

tanggal diterimanya surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
yaitu tanggal yang terjadi lebih dahulu antara:
- tanggal stempel pos pengiriman, faksimile, atau media antar
lainnya; atau
- tanggal pada saat surat tagihan diterima secara langsung dalam hal
dikirimkan secara langsung.

Bagian Kelima
Permintaan Penjelasan Penetapan

Pasal 18

(1) Sebelum mengajukan keberatan, Orang yang dikenakan penetapan

Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta penjelasan secara tertulis
mengenai hal yang menjadi dasar penetapan Pejabat Bea dan Cukai
kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai yang menerbitkan penetapan.

(2) Permintaan penjelasan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) harus disampaikan dalam jangka waktu:

- paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal surat
penetapan, untuk maksud pengajuan keberatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
- paling lambat 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya
surat tagihan, untuk maksud pengajuan keberatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).

(3) Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk

memberikan penjelasan secara tertulis mengenai dasar penetapan dalam
jangka waktu:
- paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal
diterimanya surat permintaan penjelasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a; atau
- paling lambat 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya
surat permintaan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b.

(4) Dalam hal permintaan penjelasan secara tertulis sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disampaikan melebihi jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Pejabat Bea
dan Cukai yang ditunjuk tidak memberikan penjelasan secara tertulis.

(5) Permintaan penjelasan oleh Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan pemberian penjelasan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atau
Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) tidak mempengaruhi jangka waktu pengajuan permohonan

keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.

---

Bagian Keenam
Penelitian dan Penerusan Berkas Permohonan Keberatan

Pasal 19

(1) Atas pengajuan keberatan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian

terhadap:
- pemenuhan kelengkapan persyaratan pengajuan keberatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan
- pemenuhan ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 17.

(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan

mengisi Form Penelitian Kelengkapan Berkas Permohonan Keberatan
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I huruf C yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(3) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Pejabat Bea dan Cukai:
- mengembalikan berkas keberatan kepada Orang atau kuasanya; atau
- menerima berkas keberatan.

(4) Berkas permohonan keberatan dikembalikan kepada Orang

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling lambat pada hari
kerja berikutnya apabila tidak memenuhi kelengkapan persyaratan
pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan jangka
waktu pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 17 belum terlampaui.

(5) Dalam hal berkas permohonan keberatan dikembalikan kepada Orang

atau kuasanya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, keberatan
dianggap belum pernah diajukan.

(6) Berkas permohonan keberatan diterima:

- dalam hal telah memenuhi kelengkapan persyaratan pengajuan
keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; atau
- atas permintaan Orang atau kuasanya dalam hal berkas
permohonan keberatan diajukan tidak secara lengkap namun hari
kerja berikutnya melampaui jangka waktu pengajuan permohonan
keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.

(7) Dalam hal berkas permohonan keberatan diterima Form Penelitian

Kelengkapan Berkas Permohonan Keberatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) yang telah ditandatangani oleh Pejabat Bea dan Cukai dan
Orang atau kuasanya, berlaku sebagai tanda terima berkas permohonan
keberatan.

(8) Pejabat Bea dan Cukai memberikan penjelasan kepada Orang atau

kuasanya mengenai kesimpulan dan tindak lanjut penelitian
kelengkapan persyaratan pengajuan keberatan.

---

Pasal 20

(1) Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai yang

menerbitkan penetapan meneruskan berkas permohonan keberatan
yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6) kepada:
- Direktur Jenderal u.p Direktur, dalam hal permohonan keberatan
diselesaikan di Kantor Pusat; atau
- Direktur Jenderal u.p Kepala Kantor Wilayah, dalam hal
permohonan keberatan diselesaikan di Kantor Wilayah.

(2) Atas pengajuan keberatan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Kepala Kantor

Bea dan Cukai meneruskan berkas permohonan keberatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
- fotokopi berkas pemberitahuan pabean dan dokumen terkait;
- Risalah penetapan Pejabat Bea dan Cukai, Lembar Penelitian dan
Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) dan/atau Lembar Penelitian dan
Penetapan Tarif (LPPT);
- Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ), Fotokopi Bukti Penerimaan
Negara (BPN) atau surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 12; dan

  • data pendukung lain yang menjadi dasar pertimbangan penetapan.

(3) Atas pengajuan keberatan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Pejabat Bea dan

Cukai yang menerbitkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (3) meneruskan berkas permohonan keberatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
- risalah penetapan Pejabat Bea dan Cukai; dan
- data pendukung lain yang menjadi dasar pertimbangan penetapan.

(4) Atas pengajuan keberatan berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Kepala Kantor

Bea dan Cukai meneruskan berkas permohonan keberatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
- fotokopi dokumen cukai terkait yang berasal dari dokumen resmi
Kantor Bea dan Cukai yang bersangkutan;
- risalah penetapan Pejabat Bea dan Cukai;
- Bukti Penerimaan Jaminan; dan
- data pendukung lain yang menjadi dasar pertimbangan penetapan.

(5) Penerusan berkas permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal
tanda terima berkas permohonan keberatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (7).

(6) Penerusan berkas permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) menggunakan surat sesuai contoh format sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran I huruf D yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini

---

Pasal 21

(1) Pemohon dapat mengajukan permohonan pencabutan pengajuan

keberatan yang telah disampaikan kepada Direktur Jenderal sepanjang
Direktur Jenderal belum memberikan keputusan atas keberatan yang
diajukan pencabutan.

(2) Permohonan pencabutan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan surat permohonan
pencabutan pengajuan keberatan dan harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
- diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia menggunakan
contoh format yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan
mengenai keberatan di bidang kepabeanan dan cukai;
- ditandatangani oleh Orang yang berhak yaitu:
1. orang pribadi; atau
1. pengurus yang namanya tercantum dalam akta perusahaan
dalam hal diajukan oleh badan hukum;
- dilampiri dengan dokumen berupa:
1. fotokopi surat keberatan;
1. fotokopi tanda terima berkas permohonan keberatan;
- dalam hal ditandatangani oleh bukan Orang yang berhak
sebagaimana dimaksud pada huruf b, dilampiri dengan surat kuasa
khusus.

Pasal 22

Surat permohonan pencabutan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (2) disampaikan secara langsung melalui:
1. Kantor Bea dan Cukai tempat keberatan diajukan dan disampaikan
tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah yang merupakan atasan
Kepala Kantor Bea dan Cukai; atau
1. Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan penetapan dalam hal
permohonan keberatan diajukan terhadap penetapan Pejabat Bea dan
Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).

Pasal 23

Kepala Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a
atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b
meneruskan permohonan pencabutan pengajuan keberatan kepada:
1. Direktur Jenderal u.p Direktur, dalam hal permohonan keberatan
diselesaikan di Kantor Pusat; atau

---

1. Direktur Jenderal u.p Kepala Kantor Wilayah, dalam hal permohonan
keberatan diselesaikan di Kantor Wilayah

Pasal 24

1. Terhadap permohonan pencabutan pengajuan keberatan, Direktur,
Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama
Direktur Jenderal:
- menyetujui dengan menerbitkan surat persetujuan; atau
- menolak dengan menerbitkan surat penolakan.
1. Surat persetujuan atau surat penolakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I
huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.
1. Dalam hal Direktur, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Bea
dan Cukai atas nama Direktur Jenderal tidak menerbitkan surat
persetujuan atau surat penolakan sampai dengan diterbitkannya
Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan yang dimohonkan
untuk dicabut, Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan
tersebut dianggap sebagai penolakan permohonan pencabutan
pengajuan keberatan.

Pasal 25

(1) Dalam hal permohonan pencabutan pengajuan keberatan disetujui

sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1) huruf a, Pemohon:
- tidak dapat mengajukan kembali keberatan terhadap penetapan
Pejabat Bea dan Cukai yang telah dicabut: dan
- melunasi kekurangan pembayaran sebagaimana dinyatakan dalam
penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang pengajuan keberatannya
dicabut.

(2) Dalam hal permohonan pencabutan pengajuan keberatan ditolak

sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1) huruf b, Direktur, Kepala
Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Direktur
Jenderal tetap melanjutkan penyelesaian keberatan dengan menerbitkan
Keputusan Direktur Jenderal.

(3) Dalam hal Direktur, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Bea

dan Cukai atas nama Direktur Jenderal menerbitkan surat persetujuan
pencabutan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24, terhadap:
- permohonan pencabutan pengajuan keberatan yang diajukan lebih
dari 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan Pejabat
Bea dan Cukai yang diajukan keberatan untuk maksud pengajuan
keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); atau

---

- permohonan pencabutan pengajuan keberatan yang diajukan lebih
dari 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat
tagihan di bidang cukai (STCK-1) untuk maksud pengajuan
keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1),
berlaku ketentuan pengenaan bunga berdasarkan peraturan perundang-
undangan di bidang kepabeanan, cukai dan perpajakan.

(4) Terhadap surat persetujuan pencabutan pengajuan keberatan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a, Kepala Kantor
Bea dan Cukai menindaklanjuti dengan:
- mencairkan jaminan yang diserahkan, dalam hal pada saat
pengajuan keberatan Pemohon menyerahkan jaminan;
- mendefinitifkan pelunasan menjadi penerimaan negara, dalam hal
pada saat pengajuan keberatan Pemohon menyerahkan bukti
pelunasan;
- mengeluarkan barang impor dari kawasan pabean setelah Pemohon
memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan dan/atau melunasi
kekurangan pembayaran sebagaimana dinyatakan dalam penetapan
Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan ditambah bunga
sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, cukai,
dan perpajakan; dan/atau
- meminta Pemohon untuk melunasi tagihan bunga dalam hal surat
persetujuan pencabutan pengajuan keberatan mengakibatkan
pengenaan bunga.

Pasal 26

Direktur Jenderal memberi wewenang kepada:
- Direktur untuk dan atas nama Direktur Jenderal membuat dan
menandatangani Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan
dan/atau surat persetujuan atau penolakan pencabutan pengajuan
keberatan, dalam hal keberatan diajukan terhadap:
1. penetapan Pejabat Bea clan Cukai di Kantor Pusat;
1. penetapan Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Wilayah; atau
1. penetapan Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Bea clan Cukai sebagai
tindak lanjut laporan hasil audit di bidang cukai;
- Kepala Kantor Wilayah untuk dan atas nama Direktur Jenderal
membuat dan menandatangani Keputusan Direktur Jenderal mengenai
keberatan dan/atau surat persetujuan atau penolakan pencabutan
pengajuan keberatan, dalam hal keberatan diajukan terhadap penetapan
Pejabat Bea dan Cukai di KPPBC selain tindak lanjut laporan hasil audit
di bidang cukai;

---

- Kepala KPUBC untuk dan atas nama Direktur Jenderal membuat dan
menandatangani Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan
dan/atau surat persetujuan atau penolakan pencabutan pengajuan
keberatan dalam hal keberatan diajukan terhadap penetapan Pejabat Bea
dan Cukai di KPUBC selain tindak lanjut laporan hasil audit di bidang
cukai;
- Kepala KPPBC untuk dan atas nama Direktur Jenderal membuat dan
menandatangani Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan atau
surat persetujuan atau penolakan pencabutan pengajuan keberatan,
dalam hal keberatan diajukan terhadap Surat Penetapan Pembayaran
Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) atas impor Barang
Kiriman.

Pasal 27

Direktur, Kepala Kantor Wilayah, Kepala KPUBC, atau Kepala KPPBC
melakukan penelitian terhadap formal pengajuan keberatan yang meliputi:
- jangka waktu pengajuan permohonan keberatan;
- orang yang berhak menandatangani surat keberatan;
- kesesuaian dan kebenaran surat pernyataan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12, jaminan, atau bukti penerimaan negara;
- kesesuaian penetapan yang dilampirkan dengan yang diajukan
keberatan; dan
- kesesuaian kriteria kelengkapan persyaratan pengajuan keberatan.

Pasal 28

Direktur, Kepala Kantor Wilayah, Kepala KPUBC, atau Kepala KPPBC
melakukan penelitian terhadap material pengajuan keberatan meliputi:
- kesesuaian alasan keberatan dengan materi penetapan;
- kronologi penetapan;
- alasan penetapan;
- metode dan prosedur penetapan Pejabat Bea dan Cukai;
- dasar penetapan;
- perhitungan jumlah tagihan;
- penjelasan, bukti, dan/atau data pendukung; dan/atau
- ketentuan hukum yang terkait dengan penetapan atau materi keberatan.

Pasal 29

(1) Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur, Kepala Kantor Wilayah,

Kepala KPUBC, atau Kepala KPPBC atas nama Direktur Jenderal dapat:
- meminjam buku, catatan, data, dan/atau informasi dalam bentuk
salinan cetak dan/atau salinan elektronik kepada Pemohon terkait
dengan materi yang disengketakan dengan menyampaikan surat
permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan/atau informasi

---

yang dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran I huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini;
- meminta Pemohon untuk memberikan bukti dan keterangan terkait
dengan materi yang disengketakan dengan menyampaikan surat
pemintaan bukti dan keterangan yang dibuat sesuai contoh format
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I huruf G yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini;
- meminta keterangan atau buku terkait dengan materi yang
disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan
hukum dengan Pemohon dengan menyampaikan surat permintaan
data dan keterangan kepada pihak ketiga yang dibuat sesuai contoh
format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I huruf H yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini;
- meninjau tempat Pemohon termasuk tempat lain yang diperlukan;
dan/atau
- melakukan pembahasan atas hal-hal yang diperlukan dengan
memanggil Pemohon dengan menyampaikan surat panggilan yang
dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran I huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.

(2) Orang harus memenuhi peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a, permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,

dan/atau permintaan keterangan atau bukti terkait sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c.

(3) Dalam hal Pemohon tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya

permintaan peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dan/atau permintaan bukti dan keterangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, Pemohon menandatangani Berita Acara Penolakan
yang dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran I huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan
Peraturan Direktur Jenderal ini.

(4) Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dituangkan

dalam Berita Acara Peninjauan yang dibuat sesuai contoh format
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I huruf K yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(5) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dituangkan

dalam Risalah Pembahasan yang dibuat sesuai contoh format
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I huruf L yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

---

(6) Permintaan dan penerimaan penjelasan, data dan/atau bukti tambahan

kepada pihak lain yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan memperhitungkan kecukupan waktu untuk
memutuskan keberatan.

Pasal 30

(1) Pemohon dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan alau bukti,

dan/atau data pendukung secara tertulis kepada Direktur Jenderal
melalui Pejabat Bea dan Cukai yang diberi wewenang untuk membuat
dan menandatangani Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 atas kehendak sendiri dengan
ketentuan:
- diajukan dalam Jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari
terhitung sejak tanggal tanda terima berkas permohonan keberatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7); dan
- belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal atas keberatan
dimaksud.

(2) Tambahan alasan, penjelasan atau bukti dan/atau data pendukung dapat

disampaikan secara langsung atau melalui media pengiriman.

Pasal 31

(1) Terhadap hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan

Pasal 28, Pejabat Bea dan Cukai menuangkan hasil penelitian ke dalam

Nota Penelitian dan Pendapat.

(2) Nota Penelitian dan Pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I
huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

Pasal 32

Direktur, Kepala Kantor Wilayah, Kepala KPUBC, atau Kepala KPPBC atas
nama Direktur Jenderal menerbitkan keputusan atas keberatan dalam Jangka
waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak berkas permohonan
keberatan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6).

Pasal 33

(1) Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)

dapat berupa:
- mengabulkan seluruhnya;
- menolak seluruhnya atau sebagian; atau
- menetapkan lain.

(2) Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)

---

dapat berupa:
- mengabulkan seluruhnya atau sebagian;
- menolak; atau
- menetapkan lain.

(3) Keputusan berupa menetapkan lain sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c dan ayat (2) huruf c dapat lebih tinggi atau lebih rendah

daripada penetapan Pejabat Bea dan Cukai.

(4) Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) dituangkan dalam bentuk Keputusan Direktur Jenderal mengenai

keberatan yang dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran I huruf N yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.

(5) Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berfungsi sebagai:
- penetapan Direktur Jenderal;
- pemberitahuan; dan/atau
- penagihan kepada Pemohon dalam hal mengakibatkan kekurangan
pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, sanksi administrasi
berupa denda, dan/atau pajak dalam rangka impor.

(6) Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) ditujukan kepada Pemohon dengan tembusan
kepada:
- Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan penetapan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Kepala Kantor Wilayah, Kepala
KPUBC dan/atau Kepala KPPBC bersangkutan, dalam hal
keberatan diputuskan oleh Direktur atas nama Direktur Jenderal;
- Direktur dan Kepala KPPBC bersangkutan dalam hal keberatan
diputuskan oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur
Jenderal;
- Direktur dalam hal keberatan diputuskan oleh Kepala KPUBC atas
nama Direktur Jenderal; atau
- Direktur dan Kepala Kantor Wilayah bersangkutan dalam hal
keberatan diputuskan oleh Kepala KPPBC atas nama Direktur
Jenderal.

(7) Tujuan tembusan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditambahkan kepada direktur yang
membidangi perumusan kebijakan di bidang cukai dalam hal diterbitkan
atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).

Pasal 34

(1) Apabila Direktur, Kepala Kantor Wilayah, Kepala KPUBC, atau Kepala

KPPBC atas nama Direktur Jenderal tidak memutuskan keberatan dalam
jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam pasal

---

32 permohonan keberatan dianggap dikabulkan seluruhnya.

(2) Dalam hal permohonan keberatan dianggap dikabulkan seluruhnya

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur, Kepala Kantor Wilayah,
Kepala KPUBC, atau Kepala KPPBC atas nama Direktur Jenderal
menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4).

Pasal 35

(1) Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) dikirimkan kepada Pemohon paling
lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah tanggal ditetapkan.

(2) Pengiriman Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan:
- tanda terima surat, dalam hal disampaikan secara langsung;
- bukti pengiriman surat, dalam hal dikirim melalui pos, ekspedisi,
atau kurir; atau
- bukti pengiriman lainnya.

(3) Bukti pengiriman Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diadministrasikan dan disimpan
bersama berkas Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan guna
keperluan pembuktian apabila Pemohon mengajukan banding.

Pasal 36

(1) Terhadap keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

33 ayat (1) huruf a dan Pasal 34 ayat (1), yang menetapkan jumlah bea
masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan/atau denda sama
dengan yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean, Keputusan
Direktur Jenderal mengenai keberatan digunakan sebagai dasar untuk:
- pengembalian atas kelebihan pembayaran;
- pengembalian jaminan; dan/atau
- proses pengeluaran barang dari kawasan pabean.

(2) Terhadap keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

33 ayat (1) huruf b atau huruf c, yang menetapkan jumlah bea masuk,
bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan/atau denda lebih rendah dari
yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean, Keputusan Direktur
Jenderal mengenai keberatan digunakan sebagai dasar untuk:
- pengembalian atas kelebihan pembayaran;
- pengembalian jaminan; dan/atau

---

  • proses pengeluaran barang dari kawasan pabean.

(3) Terhadap keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

33 ayat (1) huruf b atau huruf c, yang menetapkan jumlah bea masuk,
dan/atau pajak dalam rangka impor lebih tinggi dari yang diberitahukan
dalam pemberitahuan pabean, Keputusan Direktur Jenderal mengenal
keberatan digunakan sebagai dasar untuk:
- pencairan jaminan; dan/atau
- pelunasan yang dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60
(enam puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan
Direktur Jenderal mengenai keberatan.

(4) Terhadap keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

33 ayat (1) terkait penetapan selain tarif dan/atau nilai pabean untuk
penghitungan bea masuk, Keputusan Direktur Jenderal mengenai
keberatan digunakan sebagai dasar untuk:
- pengembalian atas kelebihan pembayaran;
- pencairan jaminan;
- pengembalian jaminan;
- pelunasan yang dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60
(enam puluh) hari sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur
Jenderal mengenai keberatan; dan/atau
- pelaksanaan atau pembatalan atas penetapan Pejabat Bea clan
Cukai.

(5) Terhadap keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

33 ayat (1) terkait penetapan sanksi administrasi berupa denda,
Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan digunakan sebagai
dasar untuk:
- pengembalian atas kelebihan pembayaran;
- pencairan jaminan;
- pengembalian jaminan; dan/atau
- pelunasan yang dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60
(enam puluh) hari sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur
Jenderal mengenai keberatan.

(6) Terhadap keputusan atas keberatan terhadap Surat Penetapan

Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) atas Barang
Kiriman, Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan digunakan
sebagai dasar untuk:
- pengembalian atas kelebihan pembayaran;
- pencairan jaminan;
- pengembalian jaminan;
- pelunasan yang dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60
(enam puluh) hari sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur
Jenderal mengenai keberatan; dan/atau

---

- penyampaian barang impor dalam keadaan baik kepada Kepala
Kantor Bea dan Cukai tempat penyelesaian kewajiban pabean oleh
Penyelenggaraan Pos Yang Ditunjuk dalam jangka waktu paling
lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal ditetapkannya Keputusan
Direktur Jenderal mengenai keberatan.

(7) Pengembalian atas kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, ayat (4) huruf a, ayat (5) huruf a, dan
ayat (6) huruf a, dapat berupa:
- bea masuk, bea keluar, dan/atau sanksi administrasi berupa denda;
dan/atau
- pajak dalam rangka impor sesuai dengan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.

Pasal 37

(1) Dalam hal keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

33 ayat (1) menjadi dasar pengembalian jaminan, Kepala Kantor Bea
dan Cukai atau Pejabat Bea clan Cukai yang ditunjuk mengembalikan
jaminan kepada Pemohon dan memberikan tanda terima pengembalian
jaminan.

(2) Dalam hal keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

33 ayat (1) menjadi dasar pencairan jaminan Kepala Kantor Bea dan
Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk mencairkan jaminan
tunai atau mengajukan klaim jaminan paling lama 30 (tiga puluh) hari
setelah tanggal jatuh tempo jaminan.

(3) Tata cara pengembalian, pencairan, dan klaim jaminan keberatan

kepabeanan mengikuti ketentuan mengenai jaminan di bidang
kepabeanan.

Bagian Kedua
Akibat Hukum Keputusan Keberatan Di Bidang Cukai

Pasal 38

(1) Dalam hal keberatan dikabulkan seluruhnya sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a atau dianggap dikabulkan seluruhnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), Kepala Kantor Bea dan
Cukai memberitahukan kepada Pemohon bahwa penetapan dibatalkan
dan yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan pengembalian
jaminan.

(2) Dalam hal keberatan dikabulkan sebagian sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 33 ayat (2) huruf a, Kepala Kantor Bea dan Cukai memberitahukan

kepada Pemohon bahwa penetapan dibatalkan dan yang bersangkutan
dapat mengajukan permohonan pengembalian jaminan setelah melunasi
tagihan kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda

---

yang keberatannya ditolak.

(3) Dalam hal keberatan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat

(2) huruf b, Kepala Kantor Bea dan Cukai memberikan penegasan

kepada Pemohon mengenai penolakan tersebut serta mencairkan
dan/atau mendefinitifkan jaminan menjadi penerimaan negara.

(4) Dalam hal keberatan ditetapkan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal

33 ayat (2) huruf c dan tagihan kekurangan cukai dan/atau sanksi
administrasi berupa denda lebih tinggi daripada jumlah tagihan yang
diajukan keberatan, Kepala Kantor Bea dan Cukai memberikan
penegasan kepada Pemohon mengenai penetapan lain tersebut,
mencairkan dan/atau mendefinitifkan jaminan menjadi penerimaan
negara, dan Pemohon wajib melunasi kekurangan cukai dan/atau sanksi
administrasi berupa denda yang tidak dijamin.

(5) Dalam hal keberatan ditetapkan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal

33 ayat (2) huruf c dan tagihan kekurangan cukai dan/atau sanksi
administrasi berupa denda lebih rendah daripada jumlah tagihan yang
diajukan keberatan, Kepala Kantor Bea clan Cukai memberitahukan
kepada Pemohon bahwa penetapan dibatalkan dan yang bersangkutan
dapat mengajukan permohonan pengembalian jaminan setelah melunasi
selisih kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda
antara penetapan Pejabat Bea dan Cukai dengan Keputusan Direktur
Jenderal mengenai keberatan.

(6) Pejabat Bea dan Cukai yang mengadministrasikan dan memproses

penyelesaian jaminan pada Kantor Bea dan Cukai menyimpan dan
mengadministrasikan bukti pencairan dan/atau pendefinitifan jaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).

Pasal 39

(1) Dalam rangka pengembalian jaminan, Pemohon mengajukan surat

permohonan pengembalian jaminan dengan disertai Keputusan
Direktur Jenderal mengenai keberatan yang menjadi dasar
pengembalian jaminan.

(2) Dalam hal jaminan yang diserahkan berupa jaminan tunai, Pemohon

harus mengajukan permohonan pengembalian jaminan dalam jangka
waktu kurang dari 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak keberatan
dikabulkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a atau
dianggap dikabulkan seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (1).

(3) Dalam hal permohonan pengembalian jaminan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) diajukan lebih dari 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
keberatan dikabulkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2)
huruf a atau dianggap dikabulkan seluruhnya sebagaimana dimaksud

---

dalam Pasal 34 ayat (1), Pemerintah tidak memberikan bunga 2% (dua
persen) perbulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

(4) Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai yang

mengadministrasikan dan memproses penyelesaian jaminan
memberikan Tanda Terima Pengembalian Jaminan atas jaminan yang
telah dikembalikan kepada Pemohon.

(5) Tanda Terima Pengembalian Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) dibuat sesuai dengan format dan petunjuk pengisian sebagaimana

ditetapkan dalam Lampiran I huruf O yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 40

(1) Dalam hal keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

33 ayat (2) menjadi dasar pencairan atau klaim jaminan, Kepala Kantor
Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk mencairkan
jaminan atau mengajukan klaim jaminan paling lama 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal Keputusan Direktur Jenderal mengenai
keberatan.

(2) Dalam hal Pemohon menggunakan jaminan tunai sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, Kepala Kantor Bea dan Cukai
atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberikan bukti pelunasan
kepada Pemohon atas pencairan jaminan tunai.

(3) Dalam hal Pemohon menggunakan jaminan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b atau huruf c, Kepala Kantor Bea dan
Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk mengajukan klaim
jaminan kepada penerbit jaminan dengan tembusan kepada Pemohon
menggunakan Surat Pencairan Jaminan (SPJ).

(4) Dalam hal penerbit jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak

memenuhi kewajibannya untuk melunasi tagihan kekurangan cukai
dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebagaimana tertuang dalam
Surat Pencarian Jaminan (SPJ), Kepala Kantor Bea dan Cukai atau
Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan surat teguran atau
surat peringatan kepada penerbit jaminan dalam jangka waktu 12 (dua
belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengiriman Surat Pencarian
Jaminan (SPJ).

(5) Atas kewajiban pelunasan tagihan kekurangan cukai dan/atau sanksi

administrasi berupa denda, apabila setelah lewat waktu 21 (dua puluh
satu) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat teguran atau surat
peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penerbit jaminan
belum memenuhi kewajibannya, Pejabat Bea dan Cukai harus
menerbitkan surat paksa kepada penerbit jaminan untuk penagihan
piutang cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda.

---

(6) Surat Pencairan Jaminan (SPJ) sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I huruf P
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan dan pelaksanaan surat

teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan surat paksa
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mengikuti ketentuan mengenai
tata cara penagihan bea masuk dan/atau cukai.

Bagian Ketiga
Konfirmasi Penyelesaian Keberatan

Pasal 41

(1) Pemohon dapat mengajukan pertanyaan secara tertulis terkait status

penyelesaian keberatan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor
Bea dan Cukai, apabila Keputusan Direktur Jenderal mengenai
keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) belum
diterima dalam jangka waktu 70 (tujuh puluh) hari terhitung sejak
tanggal tanda terima berkas permohonan keberatan.

(2) Kepala Kantor Bea dan Cukai meneruskan pertanyaan tertulis

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur atau Kepala
Kantor Wilayah, dalam hal berkas permohonan keberatan diteruskan
berdasarkan Pasal 20.

(3) Terhadap pertanyaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Kepala KPPBC, Kepala KPUBC, Direktur, atau Kepala Kantor

Wilayah atas nama Direktur Jenderal menyampaikan jawaban secara
tertulis mengenai status penyelesaian keberatan yang bersangkutan
dilengkapi dengan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal mengenai
keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4).

(4) Jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dibuat oleh Direktur

atau Kepala Kantor Wilayah, ditembuskan kepada Kepala Kantor Bea
dan Cukai tempat diajukannya keberatan atau Pejabat Bea dan Cukai
yang menerbitkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

Pasal 42

Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 diadministrasikan dan digunakan sebagai bahan evaluasi oleh
unit yang menangani keberatan dan/atau banding.

---

Pasal 43

Hal-hal terkait dengan prosedur:
- penerimaan permintaan penjelasan dasar penetapan;
- penerimaan berkas permohonan keberatan, surat pencabutan keberatan,
dan surat konfirmasi keputusan keberatan; dan
- penyelesaian keberatan, pencabutan keberatan, dan konfirmasi
keputusan keberatan,
ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 44

Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, terhadap permohonan
keberatan yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini,
proses penyelesaian terhadap:
1. keberatan di bidang kepabeanan dilakukan berdasarkan Peraturan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-1/BC/2011 tentang Tata
Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan;
1. keberatan di bidang cukai dilakukan berdasarkan Peraturan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-28/BC/2009 tentang Tata Cara
Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Cukai sebagaimana
diubah dengan P-36/BC/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-28/BC/2009 tentang Tata
Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Cukai.

Pasal 45

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
1. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER­1/BC/2011
tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang
Kepabeanan;
1. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-28/BC/2009
tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang
Cukai;
1. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-36/BC/2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor P-28/BC/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian
Keberatan di Bidang Cukai; dan

---

1. Pasal 4 dan Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat
Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 46

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 2017

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

-ttd-

HERU PAMBUDI

Salinan sesuai dengan aslinya
<>Tim Customs Excise Knowledge Base<>
#BeacukaiMakinBaik

---

LAMPIRAN I

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

NOMOR PER-15/BC/2017

TENTANG

TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN

KEBERATAN DI BIDANG KEPABEANAN

A. FORMAT JAMINAN BANK DAN EXCISE BOND

KOP BANK PENJAMIN Nomor Referensi:

JAMINAN BANK

Nomor : ......................(1)......................

Yang bertanda tangan dibawah ini:
Bank : ......................(2)......................

NPWP : ......................(3)......................

Alamat : ......................(4)......................
berjanji untuk menjamin dengan melepaskan hak-hak utama yang oleh Undang-Undang diberikan kepada
penjamin sesuai dengan pasal 1832 K.U.H Perdata, untuk membayar segera dan sekaligus kepada
......................(5)...................... di ......................(6)...................... uang sebesar Rp. ......................(7)......................
(......................(8)......................).
Apabila keberatan yang diajukan oleh pihak yang dijamin yaitu:
Nama : ......................(9)......................

NPPBKC : ......................(10)......................

NPWP : ......................(11)......................

Alamat : ......................(12)......................
telah diterbitkan keputusan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai terkait keberatan atas
......................(13)......................

Setiap penagihan/klaim harus sudah selesai diajukan kepada bank pada alamat tersebut diatas paling lama 30
(tiga puluh) hari sesudah tanggal berakhirnya jaminan bank dengan menggunakan surat pencairan jaminan.

Pembayaran atas penagihan dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterbitkannya surat
pencairan jaminan.

Jangka waktu Jaminan bank ini berlaku sejak tanggal ......................(14)...................... sampai dengan tanggal
......................(15)......................

............., ......................(16)......................

Materai
Rp. 6000,00

......................(17)......................
Stempel

---

PETUNJUK PENGISIAN

FORMULIR JAMINAN BANK

Nomor (1) : Diisi nomor jaminan bank.
Nomor (2) : Diisi nama bank penjamin.
Nomor (3) : Diisi NPWP bank penjamin.
Nomor (4) : Diisi alamat bank penjamin.
Nomor (5) : Diisi nama kantor penerima jaminan bank.
Contoh : Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya
Cukai Kudus.
Nomor (6) : Diisi nama kota tempat kantor sebagaimana dimaksud Nomor 5.
Nomor (7) : Diisi nilai tagihan berdasarkan dokumen STCK-1.
Nomor (8) : Diisi nilai cukai sebagaimana dimaksud Nomor 7 (dalam huruf).
Nomor (9) : Diisi nama perusahaan yang dijamin.
Nomor (10) : Diisi NPPBKC perusahaan yang dijamin.
Nomor (11) : Diisi NPWP perusahaan yang dijamin.
Nomor (12) : Diisi alamat lengkap perusahaan yang dijamin.
Nomor (13) : Diisi jenis, nomor, tanggal, bulan dan tahun dokumen yang disengketakan
sebagai dasar diserahkannya Jaminan.
Nomor (14) : Diisi tanggal mulai berlakunya jaminan.
Nomor (15) : Diisi tanggal jatuh tempo jaminan.
Nomor (16) : Diisi tempat dan tanggal diterbitkannya jaminan bank.
Nomor (17) : Diisi nama dan jabatan pejabat bank yang berwenang menandatangani.

---

KOP SURETY

EXCISE BOND

Nomor : ...........................(1)...........................
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ..............................................(2)..............................................
Jabatan : ..............................................(3)..............................................
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama:
Nama Perusahaan : ..............................................(4)..............................................
Berkedudukan di : ..............................................(5)..............................................

NPWP : ..............................................(6)..............................................

Alamat : ..............................................(7)..............................................
Telepon : ..............................................(8)..............................................
Faksimili dan Email : ..............................................(9)..............................................
yang selanjutnya disebut Surety,
berjanji dan menjamin:
Nama : ..............................................(10)..............................................

NPWP : ..............................................(11)..............................................

Alamat : ..............................................(12)..............................................
Telepon : ..............................................(13)..............................................
Faksimili dan Email : ..............................................(14)..............................................
yang selanjutnya disebut Principal,
dengan melepaskan hak istimewa untuk menuntut supaya barang-barang Principal lebih dahulu disita dan
dijual untuk melunasi hutang-hutangnya yang oleh undang-undang diberikan kepada Surety sesuai dengan

Pasal 1832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, termasuk juga haknya untuk terlebih dahulu mendapat

pembayaran piutang. akan membayar segera dan sekaligus kepada ....................(15).................... (yang
selanjutnya disebut Obligee) uang paling banyak sebesar Rp ....................(16)....................
(....................(17).................... ), apabila telah diterbitkan keputusan terkait keberatan Principal dengan
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas:
kegiatan cukai : ..............................................(18)..............................................
dokumen sumber : ..............................................(19)..............................................
Klaim atas Excise Bond ini harus telah selesai diajukan oleh Obligee dan diterima oleh Surety dalam
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal jatuh tempo Excise Bond. ini dengan
menggunakan Surat Pencairan Jaminan.
Pembayaran atas klaim Excise Bond. ini dilakukan paling lama 6 (enam) hari kerja sejak tanggal
diterimanya Surat Pencairan Jaminan dengan ketentuan:
- disetorkan ke Kas Negara sejumlah yang tertera dalam Surat Pencairan Jaminan; dan
- apabila terdapat sisa dart penyetoran tersebut pada huruf a, dikembalikan kepada Principal.
Apabila sampai dengan tanggal jatuh tempo klaim Excise Bond, Surety tidak menerima Surat
Pencairan Jaminan dart Obligee, Surety tidak bertanggung jawab lagi atas pembayaran dimaksud (batal demi
hukum tanpa menghilangkan tagihan negara kepada Principal).
Penyesuaian Jaminan hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Bea dan
Cukai.
Excise Bond ini berlaku terhitung mulai tanggal .........(20)....... sampai dengan tanggal ......(21)....... jatuh
tempo Excise Bond).
Dibuat dan ditandatangani di ...........(22).......... pada tanggal .............(23).............

............., ......................(3)......................
Materai
Rp. 6000,00
......................(2)......................
......................(24)......................

Catatan : *) bila tempat yang disediakan untuk jenis, nomor, tanggal, bulan dan tahun dokumen sumber
sebagai dasar diserahkannya Jaminan tidak mencukupi, dapat dilakukan penambahan

---

PETUNJUK PENGISIAN

EXCISE BOND

Nomor (1) : Diisi nomor Excise Bond.
Nomor (2) : Diisi nama pejabat Surety yang menandatangani Excise Bond.
Nomor (3) : Diisi nama jabatan pejabat Surety yang menandatangani Excise Bond.
Nomor (4) : Diisi nama Surety yang menerbitkan Excise Bond
Nomor (5) : Diisi nama kota tempat Surety yang menerbitkan Excise Bond berdomisili.
Nomor (6) : Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Surety yang menerbitkan Excise
Bond.
Nomor (7) : Diisi alamat lengkap Surety yang menerbitkan Excise Bond.
Nomor (8) : Diisi nomor telepon Surety yang menerbitkan Excise Bond.
Nomor (9) : Diisi nomor faksimili dan alamat email Surety yang menerbitkan Excise
Bond.
Nomor (10) : Diisi nama Principal yang dijamin oleh Surety penerbit Excise Bond.
Nomor (11) : Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Principal yang dijamin oleh
Surety penerbit Excise Bond.
Nomor (12) : Diisi alamat lengkap Principal yang dijamin oleh Surety penerbit Excise
Bond.
Nomor (13) : Diisi nomor telepon Principal yang dijamin oleh Surety· penerbit Excise
Bond.
Nomor (14) : Diisi nomor faksimili Principal yang dijamin oleh Surety penerbit Excise
Bond.
Nomor (15) : Diisi nama lengkap Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean.
Nomor (16) : Diisi jumlah jaminan yang diserahkan (dengan angka).
Nomor (17) : Diisi jumlah jaminan yang diserahkan (dengan huruf).
Nomor (18) : Diisi jenis, nomor, tanggal, bulan dan tahun surat pengajuan keberatan
yang diajukan oleh Principal.
Nomor (19) : Diisi jenis, nomor, tanggal, bulan dan tahun dokumen yang disengketakan
sebagai dasar diserahkannya Jaminan.
Contoh:
Dalam hal Terjamin melakukan keberatan atas Surat Tagihan Cukai
Dokumen Sumber : Surat Tagihan Cukai Nomor

STCK-59/WBC.01/KPP.MP.1/2017

tanggal 27 Maret 2017
Nomor (20) : Diisi tanggal, bulan dan tahun mulai berlakunya Excise Bond.
Nomor (21) : Diisi tanggal, bulan dan tahun berakhirnya Excise Bond.
Nomor (22) : Diisi nama kota tempat ditandatanganinya Excise Bond.
Nomor (23) : Diisi tanggal, bulan dan tahun ditandatanganinya Excise Bond.
Nomor (24) : Diisi nomor registrasi karyawan atau nomor yang sejenis dari pejabat
Surety yang menandatangani Excise Bond. Hanya diisi bila ada.

---

B. FORMAT BUKTI PENERIMAAN JAMINAN (BPJ) ATAS JAMINAN KEBERATAN DI

BIDANG CUKAI

Lembar ke-1 : untuk Pihak yang
KEMENTERIAN KEUANGAN RI menyerahkan jaminan
Lembar ke-2 : untuk pengeluaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai BUKTI PENERIMAAN JAMINAN
barang/disematkan
(BPJ) Nama Kantor : ..................(1)................. pada berkas
NOMOR : ..................(3).................. Lembar ke-3 : untuk Pejabat bea dan
Kode Kantor : ..................(2)................. Cukai/Bendahara
Penerimaan
Jenis Identitas : NPWP KTP Paspor
Nomor Identitas : ...................................................................................(4).................................................................................
Nama : ...................................................................................(5).................................................................................
Alamat : ...................................................................................(6).................................................................................
Bentuk Jaminan : Tunai Bank Excise Bond Lainnya : ...............(7)...............
Nomor : ...................................................................................(8).................................................................................
Tanggal : ...................................................................................(9).................................................................................
Penjamin : ...................................................................................(10)...............................................................................
Alamat penjamin : ...................................................................................(11)...............................................................................
Jumlah jaminan : Rp. ............................................................................(12)...............................................................................
Dengan huruf : ...................................................................................(13)...............................................................................
Dokumen Sumber Penyerahan Jaminan : ....................................................(14)...............................................................................
Nomor : ...................................................................................(15)...............................................................................
Tanggal : ...................................................................................(16)...............................................................................
Catatan Pejabat Bea dan Cukai/Bendahara Penerimaan:
.............................................................................................................................................. .........(18)........, .....................(19).....................
.....................................................................(17)..................................................................
..............................................................................................................................................
Yang Menyerahkan Jaminan:

.....................................................................(22).................................................................. ...............................(20)...............................

.....................................................................(23).................................................................. NIP .......................(21)...............................

---

PETUNJUK PENGISIAN

BUKTI PENERIMAAN JAMINAN

Nomor (1) : Diisi nama Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean.
Nomor (2) : Diisi kode Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean.
Nomor (3) : Diisi nomor Bukti Penerimaan Jaminan.
Nomor (4) : Diisi nomor identitas perusahaan/orang yang wajib menyerahkan Jaminan
(Terjamin atau Principal).
Nomor (5) : Diisi nama perusahaan/orang yang wajib menyerahkan Jaminan (Terjamin
atau Principal).
Nomor (6) : Diisi alamat lengkap perusahaan/orang yang wajib menyerahkan Jaminan
(Terjamin atau Principal).
Nomor (7) : Diisi bentuk Jaminan lainnya yang diserahkan (Jaminan Indonesia
EximBank, Jaminan Perusahaan Penjaminan, Corporate Guarantee atau
Jaminan Tertulis).
Nomor (8) : Diisi nomor Jaminan yang diserahkan.
Nomor (9) : Diisi tanggal, bulan dan tahun Jaminan yang diserahkan.
Nomor (10) : Diisi nama penjamin atas Jaminan yang diserahkan (nama Penjamin,
Surety, atau Terjamin).
Nomor (11) : Diisi alamat lengkap penjamin atas Jaminan yang diserahkan (alamat
lengkap Penjamin, Surety, atau Terjamin).
Nomor (12) : Diisi jumlah Jaminan yang diserahkan (dengan angka).
Nomor (13) : Diisi jumlah Jaminan yang diserahkan (dengan huruf).
Nomor (14) : Diisi jenis dokumen sumber yang menjadi dasar penyerahan Jaminan,
antara lain Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean yang diajukan
keberatan.
Nomor (15) : Diisi nomor dokumen sumber yang menjadi dasar penyerahan Jaminan
sebagaimana yang dimaksud pada No. (14). (contoh SPTNP-

1301/WBC.16/KPP.03/2010)

Nomor (16) : Diisi tanggal, bulan dan tahun dokumen sumber yang menjadi dasar
penyerahan Jaminan sebagaimana yang dimaksud pada No. (14). (contoh
13 Januari 2010).
Nomor (17) : Diisi catatan-catatan yang diperlukan Pejabat Bea dan Cukai atau
bendahara penerimaan, antara lain jatuh tempo Jaminan, perpanjangan
Jaminan, penggantian dan penyesuaian Jaminan, atau pengembalian
Jaminan.
Nomor (18) : Diisi nama kota tempat Kantor Pabean dimana Pejabat Bea dan Cukai atau
bendahara penerimaan menerima Jaminan.
Nomor (19) : Diisi tanggal, bulan dan tahun penandatanganan Bukti Penerimaan
Jaminan.

---

Nomor (20) : Diisi nama Pejabat Bea dan Cukai atau bendahara penerimaan yang
ditunjuk untuk menandatangani Bukti Penerimaan Jaminan.
Nomor (21) : Diisi NIP Pejabat Bea dan Cukai atau bendahara penerimaan yang ditunjuk
untuk menandatangani Bukti Penerimaan Jaminan.
Nomor (22) : Diisi nama orang yang menyerahkan langsung Jaminan yakni Terjamin
atau Principal atau orang yang diberikan kuasa oleh Terjamin/Principal.
Nomor (23) : Diisi nama jabatan orang yang menyerahkan langsung Jaminan
sebagaimana dimaksud pada Nomor 22.

---

C. FORM PENELITIAN KELENGKAPAN BERKAS PENGAJUAN KEBERATAN

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

...................................(1)...................................
Formulir Penelitian Kelengkapan Berkas Permohonan Keberatan
Nomor Surat Keberatan : .............................................(2).............................................
Pemohon Keberatan : .............................................(3).............................................
Nomor Agenda Kantor : .............................................(4).............................................
Waktu & Tanggal Agenda : .............................................(5).............................................
No Kriteria Ya Tidak
1. Ditulis dalam bahasa Indonesia
1. Ditujukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai
1. Disertai alasan-alasan keberatan
1. Dilampiri BPJ, Bukti Pelunasan, atau Surat Pernyataan yang
telah divalidasi
1. Dilampiri fotokopi surat penetapan atau surat tagihan
1. a. Ditandatangani dan dilengkapi fotokopi bukti identitas diri
atau akta perusahaan Pemohon; atau
- Ditandatangani oleh kuasa Pemohon dan dilengkapi
dengan fotokopi bukti identitas diri/ akta perusahaan
ditambah asli surat kuasa khusus
1. Satu keberatan untuk satu surat penetapan atau surat tagihan
1. Memenuhi jangka waktu pengajuan keberatan
Kesimpulan: *)
A. Lengkap.
B. Tidak lengkap, alasan:
........................................................................(6)...............................................................................................
............................................................................................................................................................................
.............................................................................................................................................................................
Tindak Lanjut: *)
A. Berkas dikembalikan kepada Pemohon.
B. Berkas diterima, sehingga Form Penelitian Kelengkapan Permohonan Keberatan ini berlaku
sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
Dengan menandatangani Form ini saya, orang yang menyerahkan berkas pengajuan keberatan
ini, menyatakan telah mendapatkan penjelasan dari Pejabat Bea dan Cukai mengenai kelengkapan
berkas pengajuan keberatan ini.

Yang Menyerahkan Pejabat Bea dan Cukai

....................(7).................... ....................(9).....................

....................(8).................... NIP ............(10)...................

*) Coret yang tidak perlu

---

PETUNJUK PENGISIAN

FORM PENELITIAN KELENGKAPAN BERKAS PENGAJUAN KEBERATAN

Nomor (1) : Diisi Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan/Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ........../Kantor Pelayanan Utama Bea dan
Cukai .......... /Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai ..........;
disertai dengan alamat kantor.
Nomor (2) : Diisi nomor surat permohonan keberatan.
Nomor (3) : Diisi nama perusahaan/ orang yang mengajukan surat keberatan.
Nomor (4) : Diisi nomor agenda tata usaha surat masuk.
Nomor (5) : Diisi waktu, tanggal, bulan dan tahun terima surat permohonan.
Nomor (6) : Diisi alasan ketidaklengkapan berkas.
Nomor (7) : Diisi nama dan tanda tangan orang pribadi yang menyerahkan surat
permohonan keberatan.
Nomor (8) : Diisi jabatan orang pribadi yang menyerahkan surat permohonan
keberatan.
Nomor (9) : Diisi nama dan tanda tangan Pejabat Bea dan Cukai yang meneliti
kelengkapan berkas permohonan keberatan.
Nomor (10) : Diisi NIP Pejabat Bea dan Cukai yang meneliti kelengkapan berkas
permohonan keberatan.

---

D. FORMAT SURAT PENERUSAN BERKAS PENGAJUAN KEBERATAN

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

...................................(1)...................................
Nomor : .....................(2)..................... .....................(3).....................
Lampiran : .....................(4).....................
Hal : Penerusan Permohonan Keberatan atas
.....................(5).....................

Yth. Direktur Jenderal
u.p. .....................(6).....................

Bersama ini dengan hormat diteruskan permohonan keberatan yang diajukan oleh
..............(7).............., sehubungan dengan adanya penetapan .............(8)............. berupa ..............(9)..............
Nomor .............(10)............. tanggal .............(11)............. tentang .............(12)............. yang mewajibkan
Pengusaha/Importir ..............(13).............. untuk membayar kekurangan bea masuk/bea
keluar/cukai/sanksi administrasi berupa denda dan/atau pajak dalam rangka impor sebesar
Rp...............(14).............. (..............(15)..............).
Surat pengajuan keberatan diterima sesuai dengan Pasal 4 ayat (9) juncto Pasal 13
PMK 51/PMK.04/2017 tanggal 12 April 2017 dengan tanda terima berkas permohonan keberatan pada
tanggal .........(16)..........
Sebagai kelengkapan pengajuan keberatan, bersama ini dilampirkan:
1. Surat Pengajuan Keberatan yang bersangkutan;
1. Fotokopi tanda terima permohonan keberatan;
1. Fotokopi bukti penerimaan jaminan/bukti pelunasan tagihan/surat pernyataan barang belum
dikeluarkan dari kawasan pabean *);
1. Fotokopi surat penetapan;
1. Fotokopi dokumen Pemberitahuan Pabean;
1. Lembar Penelitian dan Penetapan/Risalah Penetapan **);
1. Data pendukung lainnya berupa:
- ...........................(17)...........................
- ...........................(17)...........................
- ...........................(dst)..........................
Demikian disampaikan untuk mendapatkan keputusan.

....................(18).....................

....................(19).....................

NIP ............(20).....................

*) diisi salah satu
**) diisi bila ada

---

PETUNJUK PENGISIAN

SURAT PENERUSAN BERKAS PENGAJUAN KEBERATAN

Nomor (1) : Diisi Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan/Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ........../Kantor Pelayanan Utama Bea dan
Cukai .......... /Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai ..........;
disertai dengan alamat kantor.
Nomor (2) : Diisi nomor surat.
Nomor (3) : Diisi hari dan tanggal surat.
Nomor (4) : Diisi jumlah lampiran surat.
Nomor (5) : Diisi jenis penetapan yang diajukan keberatan, seperti: "penetapan tarif”
atau "penetapan nilai pabean".
Nomor (6) : Diisi nama jabatan dan alamat kantor tujuan penerusan permohonan
keberatan.
Nomor (7) : Diisi nama perusahaan Pemohon keberatan.
Nomor (8) : Diisi nama Kantor Pabean yang menetapkan tagihan (Kantor Pusat/Kantor
Wilayah/KPPBC).
Nomor (9) : Diisi jenis surat penetapan yang diajukan keberatan (SPTNP, SPP, SPSA
atau penetapan pabean lainnya).
Nomor (10) : Diisi nomor surat penetapan yang diajukan keberatan.
Nomor (11) : Diisi tanggal, bulan dan tahun surat penetapan yang diajukan keberatan.
Nomor (12) : Diisi tanggal, bulan dan tahun surat penetapan yang diajukan keberatan.
Nomor (13) : Diisi nama perusahaan/ importir yang dikenakan penetapan Pejabat Bea
dan Cukai.
Nomor (14) : Diisi nilai rupiah dengan angka dari tagihan sebagaimana tersebut dalam
surat penetapan.
Nomor (15) : Diisi nilai rupiah dengan huruf dari tagihan sebagaimana tersebut dalam
surat penetapan.
Nomor (16) : Diisi tanggal, bulan dan tahun tanda terima permohonan keberatan.
Nomor (17) : Diisi data dan/atau bukti teknis lainnya yang disertakan untuk mendukung
keberatan yang diajukan.
Nomor (18) : Diisi nama jabatan Pejabat Bea dan Cukai yang menandatangani surat.
Nomor (19) : Diisi nama Pejabat Bea dan Cukai yang menandatangani surat penerusan
keberatan.
Nomor (20) : Diisi Nomor Induk Pegawai Pejabat Bea dan Cukai yang menandatangani
surat penerusan keberatan.

---

E. FORMAT SURAT PERSETUJUAN ATAU SURAT PENOLAKAN PERMOHONAN

PENCABUTAN PENGAJUAN KEBERATAN

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

...................................(1)...................................
Nomor : .....................(2)..................... .....(3)....., .............(4).............
Lampiran : .....................(5).....................
Hal : Persetujuan/Penolakan*) Permohonan
Pencabutan Keberatan atas .....................(5).....................

Yth. .....................(7).....................
........................................................

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor .....(8)..... tanggal .....(9)..... perihal Permohonan
Pencabutan Keberatan atas Penetapan ..... (10)..... sebagaimana dimaksud pada:
- Surat Penetapan Nomor .....(11)..... tanggal .....(12).....
- tentang .....(13).....
dengan ini kami sampaikan bahwa permohonan pencabutan keberatan yang Saudara sampaikan
disetujui/ ditolak *).
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai
.....(14).....

.....(15).....

Tembusan:
.....(16).....
*) diisi salah satu

---

PETUNJUK PENGISIAN

SURAT PERSETUJUAN ATAU SURAT PENOLAKAN PERMOHONAN PENCABUTAN

PENGAJUAN KEBERATAN

Nomor (1) : Diisi Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan/Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ........../Kantor Pelayanan Utama Bea dan
Cukai .......... /Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai ..........;
disertai dengan alamat kantor.
Nomor (2) : Diisi nomor surat.
Nomor (3) : Diisi kota tempat Kantor Bea dan Cukai berada.
Nomor (4) : Diisi tanggal Surat.
Nomor (5) : Diisi jumlah lampiran Surat.
Nomor (6) : Diisi jenis keberatan, misalnya: "penetapan tarif'.
Nomor (7) : Diisi nama Pemohon serta alamat lengkap Pemohon.
Nomor (8) : Diisi nomor surat permohonan pencabutan keberatan yang dikirim oleh
perusahaan.
Nomor (9) : Diisi tanggal surat permohonan pencabutan keberatan yang dikirim oleh
perusahaan.
Nomor (10) : Diisi jenis penetapan, misalnya: "tarif' atau "nilai pabean".
Nomor (11) : Diisi nomor surat penetapan,
contoh: "SPTNP-1003/WBC.07/KPP.02/2017".
Nomor (12) : Diisi tanggal surat penetapan.
Nomor (13) : Diisi jenis penetapan, misalnya: "tarif' atau "nilai pabean".
Nomor (14) : Diisi nama jabatan yang menerbitkan surat persetujuan/ penolakan.
Nomor (15) : Diisi nama Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan surat persetujuan/
penolakan.
Nomor (16) : Diisi pihak-pihak yang terkait langsung dengan permohonan keberatan
antara lain pimpinan unit penerbit surat penetapan, pimpinan unit tempat
pemohon menyerahkan jaminan, dll.

---

F. FORMAT SURAT PERMINTAAN PEMINJAMAN BUKU, CATATAN, DATA, DAN/

ATAU INFORMASI

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

...................................(1)...................................
Nomor : .....................(2)..................... .............(3).............
Lampiran : .....................(4).....................
Hal : Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data,
dan/atau Informasi

Yth .........(5)........
..............................

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor .....(6)..... tanggal .....(7)..... perihal pengajuan keberatan
atas .....(8)..... Nomor .....(9)..... tanggal .....(10)..... dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Dalam rangka penelitian lebih lanjut terhadap permohonan keberatan yang Saudara ajukan, agar
dapat disampaikan dokumen serta penjelasan berupa:
- ..........(11)..........;
- ..........(11).......... dst.
1. Penyampaian buku, catatan, data, dan/atau informasi tersebut di atas dapat berupa hardcopy atau
softcopy, dan diserahkan kepada kami secara langsung atau media antar lainnya.
1. Buku, catatan, data, dan/atau informasi tersebut harus disampaikan paling lama ... (12) ... hari kerja
sejak tanggal surat ini.
1. Apabila buku, catatan, data, dan/atau informasi tersebut tidak disampaikan dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada angka 3, maka buku, catatan, data, dan/atau informasi tersebut tidak
dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan.
1. Apabila Saudara tidak dapat memenuhi sebagian atau seluruh permintaan peminjaman buku,
catatan, data, dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada angka I di atas, Saudara wajib
menandatangani Berita Acara Penolakan sebagaimana terlampir.

Demikian disampaikan untuk mendapatkan perhatian.

a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai
..............(13)..............

..............(14)..............

NIP ......(15)..............

---

PETUNJUK PENGISIAN

SURAT PERMINTAAN PEMINJAMAN BUKU, CATATAN. DATA, DAN/ATAU

INFORMASI

Nomor (1) : Diisi Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan/Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ........../Kantor Pelayanan Utama Bea dan
Cukai .......... /Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai ..........;
disertai dengan alamat kantor.
Nomor (2) : Diisi nomor surat.
Nomor (3) : Diisi tanggal Surat.
Nomor (4) : Diisi jumlah lampiran surat.
Nomor (5) : Diisi nama dan alamat Pemohon.
Nomor (6) : Diisi nomor surat pengajuan keberatan.
Nomor (7) : Diisi tanggal surat pengajuan keberatan.
Nomor (8) : Diisi jenis surat penetapan yang diajukan keberatan.
Contoh: SPTNP. SPP. SPSA, STCK-1 atau penetapan lainnya.
Nomor (9) : Diisi nomor surat penetapan yang diajukan keberatan.
Nomor (10) : Diisi tanggal surat penetapan yang diajukan keberatan.
Nomor (11) : Diisi buku, catatan, data, dan/ atau informasi yang diminta.
Nomor (12) : Diisi jangka waktu paling lambat menyampaikan data yang diminta.
Nomor (13) : Diisi nama jabatan Pejabat Bea dan Cukai yang menandatangani surat
permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan/ atau informasi.
Nomor (14) : Diisi nama Pejabat Bea dan Cukai yang menandatangani surat permintaan
peminjaman buku, catatan, data, dan/atau informasi.
Nomor (15) : Diisi NIP jabatan Pejabat Bea dan Cukai yang menandatangani surat
permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan/ atau informasi.

---

G. FORMAT SURAT PERMINTAAN BUKTI DAN KETERANGAN

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

...................................(1)...................................
Nomor : .....................(2)..................... .............(3).............
Lampiran : .....................(4).....................
Hal : Permintaan Bukti dan Keterangan

Yth .........(5)........
..............................

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor .....(6).... tanggal .....(7)..... perihal pengajuan
keberatan atas .....(8)..... Nomor .....(9)..... tanggal .....(10)..... dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Dalam rangka penelitian lebih lanjut terhadap permohonan keberatan yang Saudara ajukan, agar
dapat diberikan bukti dan keterangan terkait dengan materi keberatan berupa:
- ..........(11)..........;
- ..........(11).......... dst.
1. Bukti dan keterangan tersebut harus disampaikan paling lama .......... (12) .......... hari kerja sejak
tanggal surat ini.
1. Apabila bukti dan keterangan tersebut tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada angka 3, maka bukti dan keterangan tersebut tidak dipertimbangkan dalam
penyelesaian keberatan.
1. Apabila. Saudara tidak dapat memenuhi sebagian atau seluruh permintaan bukti dan keterangan
sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas, Saudara wajib menandatangani Berita Acara
Penolakan sebagaimana terlampir.
Demikian disampaikan untuk mendapatkan perhatian.

a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai
..............(13)..............

..............(14)..............

NIP ......(15)..............

---

PETUNJUK PENGISIAN

SURAT PERMINTAAN BUKTI DAN KETERANGAN

Nomor (1) : Diisi Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan/Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ........../Kantor Pelayanan Utama Bea dan
Cukai .......... /Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai ..........;
disertai dengan alamat kantor.
Nomor (2) : Diisi nomor surat.
Nomor (3) : Diisi hari dan tanggal surat
Nomor (4) : Diisi jumlah lampiran surat.
Nomor (5) : Diisi nama dan alamat Pemohon.
Nomor (6) : Diisi nomor surat pengajuan keberatan.
Nomor (7) : Diisi tanggal surat pengajuan keberatan.
Nomor (8) : Diisi jenis surat penetapan yang diajukan keberatan, seperti SPTNP, SPP,
SPSA, STCK-1 atau penetapan lainnya.
Nomor (9) : Diisi nomor surat penetapan yang diajukan keberatan.
Nomor (10) : Diisi tanggal surat penetapan yang diajukan keberatan.
Nomor (11) : Diisi bukti dan keterangan yang diminta ..
Nomor (12) : Diisi jangka waktu paling lambat menyampaikan data yang diminta.
Nomor (13) : Diisi jabatan Pejabat Bea dan Cukai yang menandatangani surat
permintaan bukti dan keterangan.
Nomor (14) : Diisi nama Pejabat Bea dan Cukai yang menandatangani surat permintaan
peminjaman bukti dan keterangan.
Nomor (15) : Diisi NIP jabatan Pejabat Bea dan Cukai yang menandatangani surat
permintaan bukti dan keterangan.

---

H. FORMAT SURAT PERMINTAAN DATA DAN KETERANGAN KEPADA PIHAK

KETIKA

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

...................................(1)...................................
Nomor : .....................(2)..................... .............(3).............
Lampiran : .....................(4).....................
Hal : Permintaan Bukti dan Keterangan

Yth Pimpinan .........(5)........
................................................

Sehubungan dengan permohonan keberatan yang diajukan oleh .....(6)..... dengan surat Nomor
.....(7)..... tanggal .....(8)..... perihal pengajuan keberatan atas .....(9)..... Nomor .....(10)..... tanggal
.....(11)....., dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam rangka penelitian lebih lanjut terhadap permohonan keberatan tersebut, Saudara selaku
pihak ketiga yang mempunyai hubungan hukum dengan pemohon keberatan agar dapat
memberikan data dan keterangan terkait dengan materi keberatan berupa:
- ..........(12)..........;
- ..........(12).......... dst.
1. Data dan keterangan tersebut kami harapkan dapat-disampaikan paling lama .......... (13) .......... hari
kerja sejak tanggal pengiriman surat ini.
Demikian disampaikan, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.

a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai
..............(14)..............

...............(15)..............

NIP ......(16)..............

---

PETUNJUK PENGISIAN

SURAT PERMINTAAN BUKTI DAN KETERANGAN

Nomor (1) : Diisi Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan/Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ........../Kantor Pelayanan Utama Bea dan
Cukai .......... /Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai ..........;
disertai dengan alamat kantor.
Nomor (2) : Diisi nomor surat.
Nomor (3) : Diisi hari dan tanggal surat
Nomor (4) : Diisi jumlah lampiran surat.
Nomor (5) : Diisi nama dan alamat pihak ketiga yang dimintai data dan keterangan.
Nomor (6) : Diisi nama pemohon keberatan.
Nomor (7) : Diisi nomor surat pengajuan keberatan.
Nomor (8) : Diisi tanggal surat pengajuan keberatan.
Nomor (9) : Diisi jenis surat penetapan yang diajukan keberatan, seperti: SPTNP, SPP,
SPSA, STCK-1 atau penetapan lainnya.
Nomor (10) : Diisi nomor surat penetapan yang diajukan keberatan.
Nomor (11) : Diisi tanggal surat penetapan yang diajukan keberatan.
Nomor (12) : Diisi data dan keterangan yang diminta.
Nomor (13) : Diisi jangka waktu paling lambat menyampaikan data yang diminta.
Nomor (14) : Diisi nama jabatan Pejabat Bea dan Cukai yang menandatangani surat
permintaan data dan keterangan.
Nomor (15) : Diisi nama Pejabat Bea dan Cukai yang menandatangani surat permintaan
peminjaman data dan keterangan.
Nomor (16) : Diisi NIP jabatan Pejabat Bea dan Cukai yang menandatangani surat
permintaan bukti dan keterangan.

---

--- Page 48 --