Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 2017
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
-ttd-
HERU PAMBUDI
Salinan sesuai dengan aslinya
<>Tim Customs Excise Knowledge Base<>
#BeacukaiMakinBaik
---
LAMPIRAN I
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER-15/BC/2017
TENTANG
TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN
KEBERATAN DI BIDANG KEPABEANAN
A. FORMAT JAMINAN BANK DAN EXCISE BOND
KOP BANK PENJAMIN Nomor Referensi:
JAMINAN BANK
Nomor : ......................(1)......................
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Bank : ......................(2)......................
NPWP : ......................(3)......................
Alamat : ......................(4)......................
berjanji untuk menjamin dengan melepaskan hak-hak utama yang oleh Undang-Undang diberikan kepada
penjamin sesuai dengan pasal 1832 K.U.H Perdata, untuk membayar segera dan sekaligus kepada
......................(5)...................... di ......................(6)...................... uang sebesar Rp. ......................(7)......................
(......................(8)......................).
Apabila keberatan yang diajukan oleh pihak yang dijamin yaitu:
Nama : ......................(9)......................
NPPBKC : ......................(10)......................
NPWP : ......................(11)......................
Alamat : ......................(12)......................
telah diterbitkan keputusan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai terkait keberatan atas
......................(13)......................
Setiap penagihan/klaim harus sudah selesai diajukan kepada bank pada alamat tersebut diatas paling lama 30
(tiga puluh) hari sesudah tanggal berakhirnya jaminan bank dengan menggunakan surat pencairan jaminan.
Pembayaran atas penagihan dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterbitkannya surat
pencairan jaminan.
Jangka waktu Jaminan bank ini berlaku sejak tanggal ......................(14)...................... sampai dengan tanggal
......................(15)......................
............., ......................(16)......................
Materai
Rp. 6000,00
......................(17)......................
Stempel
---
PETUNJUK PENGISIAN
FORMULIR JAMINAN BANK
Nomor (1) : Diisi nomor jaminan bank.
Nomor (2) : Diisi nama bank penjamin.
Nomor (3) : Diisi NPWP bank penjamin.
Nomor (4) : Diisi alamat bank penjamin.
Nomor (5) : Diisi nama kantor penerima jaminan bank.
Contoh : Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya
Cukai Kudus.
Nomor (6) : Diisi nama kota tempat kantor sebagaimana dimaksud Nomor 5.
Nomor (7) : Diisi nilai tagihan berdasarkan dokumen STCK-1.
Nomor (8) : Diisi nilai cukai sebagaimana dimaksud Nomor 7 (dalam huruf).
Nomor (9) : Diisi nama perusahaan yang dijamin.
Nomor (10) : Diisi NPPBKC perusahaan yang dijamin.
Nomor (11) : Diisi NPWP perusahaan yang dijamin.
Nomor (12) : Diisi alamat lengkap perusahaan yang dijamin.
Nomor (13) : Diisi jenis, nomor, tanggal, bulan dan tahun dokumen yang disengketakan
sebagai dasar diserahkannya Jaminan.
Nomor (14) : Diisi tanggal mulai berlakunya jaminan.
Nomor (15) : Diisi tanggal jatuh tempo jaminan.
Nomor (16) : Diisi tempat dan tanggal diterbitkannya jaminan bank.
Nomor (17) : Diisi nama dan jabatan pejabat bank yang berwenang menandatangani.
---
KOP SURETY
EXCISE BOND
Nomor : ...........................(1)...........................
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ..............................................(2)..............................................
Jabatan : ..............................................(3)..............................................
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama:
Nama Perusahaan : ..............................................(4)..............................................
Berkedudukan di : ..............................................(5)..............................................
NPWP : ..............................................(6)..............................................
Alamat : ..............................................(7)..............................................
Telepon : ..............................................(8)..............................................
Faksimili dan Email : ..............................................(9)..............................................
yang selanjutnya disebut Surety,
berjanji dan menjamin:
Nama : ..............................................(10)..............................................
NPWP : ..............................................(11)..............................................
Alamat : ..............................................(12)..............................................
Telepon : ..............................................(13)..............................................
Faksimili dan Email : ..............................................(14)..............................................
yang selanjutnya disebut Principal,
dengan melepaskan hak istimewa untuk menuntut supaya barang-barang Principal lebih dahulu disita dan
dijual untuk melunasi hutang-hutangnya yang oleh undang-undang diberikan kepada Surety sesuai dengan
Pasal 1832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, termasuk juga haknya untuk terlebih dahulu mendapat
pembayaran piutang. akan membayar segera dan sekaligus kepada ....................(15).................... (yang
selanjutnya disebut Obligee) uang paling banyak sebesar Rp ....................(16)....................
(....................(17).................... ), apabila telah diterbitkan keputusan terkait keberatan Principal dengan
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas:
kegiatan cukai : ..............................................(18)..............................................
dokumen sumber : ..............................................(19)..............................................
Klaim atas Excise Bond ini harus telah selesai diajukan oleh Obligee dan diterima oleh Surety dalam
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal jatuh tempo Excise Bond. ini dengan
menggunakan Surat Pencairan Jaminan.
Pembayaran atas klaim Excise Bond. ini dilakukan paling lama 6 (enam) hari kerja sejak tanggal
diterimanya Surat Pencairan Jaminan dengan ketentuan:
- disetorkan ke Kas Negara sejumlah yang tertera dalam Surat Pencairan Jaminan; dan
- apabila terdapat sisa dart penyetoran tersebut pada huruf a, dikembalikan kepada Principal.
Apabila sampai dengan tanggal jatuh tempo klaim Excise Bond, Surety tidak menerima Surat
Pencairan Jaminan dart Obligee, Surety tidak bertanggung jawab lagi atas pembayaran dimaksud (batal demi
hukum tanpa menghilangkan tagihan negara kepada Principal).
Penyesuaian Jaminan hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Bea dan
Cukai.
Excise Bond ini berlaku terhitung mulai tanggal .........(20)....... sampai dengan tanggal ......(21)....... jatuh
tempo Excise Bond).
Dibuat dan ditandatangani di ...........(22).......... pada tanggal .............(23).............
............., ......................(3)......................
Materai
Rp. 6000,00
......................(2)......................
......................(24)......................
Catatan : *) bila tempat yang disediakan untuk jenis, nomor, tanggal, bulan dan tahun dokumen sumber
sebagai dasar diserahkannya Jaminan tidak mencukupi, dapat dilakukan penambahan
---
PETUNJUK PENGISIAN
EXCISE BOND
Nomor (1) : Diisi nomor Excise Bond.
Nomor (2) : Diisi nama pejabat Surety yang menandatangani Excise Bond.
Nomor (3) : Diisi nama jabatan pejabat Surety yang menandatangani Excise Bond.
Nomor (4) : Diisi nama Surety yang menerbitkan Excise Bond
Nomor (5) : Diisi nama kota tempat Surety yang menerbitkan Excise Bond berdomisili.
Nomor (6) : Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Surety yang menerbitkan Excise
Bond.
Nomor (7) : Diisi alamat lengkap Surety yang menerbitkan Excise Bond.
Nomor (8) : Diisi nomor telepon Surety yang menerbitkan Excise Bond.
Nomor (9) : Diisi nomor faksimili dan alamat email Surety yang menerbitkan Excise
Bond.
Nomor (10) : Diisi nama Principal yang dijamin oleh Surety penerbit Excise Bond.
Nomor (11) : Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Principal yang dijamin oleh
Surety penerbit Excise Bond.
Nomor (12) : Diisi alamat lengkap Principal yang dijamin oleh Surety penerbit Excise
Bond.
Nomor (13) : Diisi nomor telepon Principal yang dijamin oleh Surety· penerbit Excise
Bond.
Nomor (14) : Diisi nomor faksimili Principal yang dijamin oleh Surety penerbit Excise
Bond.
Nomor (15) : Diisi nama lengkap Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean.
Nomor (16) : Diisi jumlah jaminan yang diserahkan (dengan angka).
Nomor (17) : Diisi jumlah jaminan yang diserahkan (dengan huruf).
Nomor (18) : Diisi jenis, nomor, tanggal, bulan dan tahun surat pengajuan keberatan
yang diajukan oleh Principal.
Nomor (19) : Diisi jenis, nomor, tanggal, bulan dan tahun dokumen yang disengketakan
sebagai dasar diserahkannya Jaminan.
Contoh:
Dalam hal Terjamin melakukan keberatan atas Surat Tagihan Cukai
Dokumen Sumber : Surat Tagihan Cukai Nomor
STCK-59/WBC.01/KPP.MP.1/2017
tanggal 27 Maret 2017
Nomor (20) : Diisi tanggal, bulan dan tahun mulai berlakunya Excise Bond.
Nomor (21) : Diisi tanggal, bulan dan tahun berakhirnya Excise Bond.
Nomor (22) : Diisi nama kota tempat ditandatanganinya Excise Bond.
Nomor (23) : Diisi tanggal, bulan dan tahun ditandatanganinya Excise Bond.
Nomor (24) : Diisi nomor registrasi karyawan atau nomor yang sejenis dari pejabat
Surety yang menandatangani Excise Bond. Hanya diisi bila ada.
---
B. FORMAT BUKTI PENERIMAAN JAMINAN (BPJ) ATAS JAMINAN KEBERATAN DI
BIDANG CUKAI
Lembar ke-1 : untuk Pihak yang
KEMENTERIAN KEUANGAN RI menyerahkan jaminan
Lembar ke-2 : untuk pengeluaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai BUKTI PENERIMAAN JAMINAN
barang/disematkan
(BPJ) Nama Kantor : ..................(1)................. pada berkas
NOMOR : ..................(3).................. Lembar ke-3 : untuk Pejabat bea dan
Kode Kantor : ..................(2)................. Cukai/Bendahara
Penerimaan
Jenis Identitas : NPWP KTP Paspor
Nomor Identitas : ...................................................................................(4).................................................................................
Nama : ...................................................................................(5).................................................................................
Alamat : ...................................................................................(6).................................................................................
Bentuk Jaminan : Tunai Bank Excise Bond Lainnya : ...............(7)...............
Nomor : ...................................................................................(8).................................................................................
Tanggal : ...................................................................................(9).................................................................................
Penjamin : ...................................................................................(10)...............................................................................
Alamat penjamin : ...................................................................................(11)...............................................................................
Jumlah jaminan : Rp. ............................................................................(12)...............................................................................
Dengan huruf : ...................................................................................(13)...............................................................................
Dokumen Sumber Penyerahan Jaminan : ....................................................(14)...............................................................................
Nomor : ...................................................................................(15)...............................................................................
Tanggal : ...................................................................................(16)...............................................................................
Catatan Pejabat Bea dan Cukai/Bendahara Penerimaan:
.............................................................................................................................................. .........(18)........, .....................(19).....................
.....................................................................(17)..................................................................
..............................................................................................................................................
Yang Menyerahkan Jaminan:
.....................................................................(22).................................................................. ...............................(20)...............................
.....................................................................(23).................................................................. NIP .......................(21)...............................
---
PETUNJUK PENGISIAN
BUKTI PENERIMAAN JAMINAN
Nomor (1) : Diisi nama Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean.
Nomor (2) : Diisi kode Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean.
Nomor (3) : Diisi nomor Bukti Penerimaan Jaminan.
Nomor (4) : Diisi nomor identitas perusahaan/orang yang wajib menyerahkan Jaminan
(Terjamin atau Principal).
Nomor (5) : Diisi nama perusahaan/orang yang wajib menyerahkan Jaminan (Terjamin
atau Principal).
Nomor (6) : Diisi alamat lengkap perusahaan/orang yang wajib menyerahkan Jaminan
(Terjamin atau Principal).
Nomor (7) : Diisi bentuk Jaminan lainnya yang diserahkan (Jaminan Indonesia
EximBank, Jaminan Perusahaan Penjaminan, Corporate Guarantee atau
Jaminan Tertulis).
Nomor (8) : Diisi nomor Jaminan yang diserahkan.
Nomor (9) : Diisi tanggal, bulan dan tahun Jaminan yang diserahkan.
Nomor (10) : Diisi nama penjamin atas Jaminan yang diserahkan (nama Penjamin,
Surety, atau Terjamin).
Nomor (11) : Diisi alamat lengkap penjamin atas Jaminan yang diserahkan (alamat
lengkap Penjamin, Surety, atau Terjamin).
Nomor (12) : Diisi jumlah Jaminan yang diserahkan (dengan angka).
Nomor (13) : Diisi jumlah Jaminan yang diserahkan (dengan huruf).
Nomor (14) : Diisi jenis dokumen sumber yang menjadi dasar penyerahan Jaminan,
antara lain Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean yang diajukan
keberatan.
Nomor (15) : Diisi nomor dokumen sumber yang menjadi dasar penyerahan Jaminan
sebagaimana yang dimaksud pada No. (14). (contoh SPTNP-
1301/WBC.16/KPP.03/2010)
Nomor (16) : Diisi tanggal, bulan dan tahun dokumen sumber yang menjadi dasar
penyerahan Jaminan sebagaimana yang dimaksud pada No. (14). (contoh
13 Januari 2010).
Nomor (17) : Diisi catatan-catatan yang diperlukan Pejabat Bea dan Cukai atau
bendahara penerimaan, antara lain jatuh tempo Jaminan, perpanjangan
Jaminan, penggantian dan penyesuaian Jaminan, atau pengembalian
Jaminan.
Nomor (18) : Diisi nama kota tempat Kantor Pabean dimana Pejabat Bea dan Cukai atau
bendahara penerimaan menerima Jaminan.
Nomor (19) : Diisi tanggal, bulan dan tahun penandatanganan Bukti Penerimaan
Jaminan.
---
Nomor (20) : Diisi nama Pejabat Bea dan Cukai atau bendahara penerimaan yang
ditunjuk untuk menandatangani Bukti Penerimaan Jaminan.
Nomor (21) : Diisi NIP Pejabat Bea dan Cukai atau bendahara penerimaan yang ditunjuk
untuk menandatangani Bukti Penerimaan Jaminan.
Nomor (22) : Diisi nama orang yang menyerahkan langsung Jaminan yakni Terjamin
atau Principal atau orang yang diberikan kuasa oleh Terjamin/Principal.
Nomor (23) : Diisi nama jabatan orang yang menyerahkan langsung Jaminan
sebagaimana dimaksud pada Nomor 22.
---
C. FORM PENELITIAN KELENGKAPAN BERKAS PENGAJUAN KEBERATAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
...................................(1)...................................
Formulir Penelitian Kelengkapan Berkas Permohonan Keberatan
Nomor Surat Keberatan : .............................................(2).............................................
Pemohon Keberatan : .............................................(3).............................................
Nomor Agenda Kantor : .............................................(4).............................................
Waktu & Tanggal Agenda : .............................................(5).............................................
No Kriteria Ya Tidak
1. Ditulis dalam bahasa Indonesia
1. Ditujukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai
1. Disertai alasan-alasan keberatan
1. Dilampiri BPJ, Bukti Pelunasan, atau Surat Pernyataan yang
telah divalidasi
1. Dilampiri fotokopi surat penetapan atau surat tagihan
1. a. Ditandatangani dan dilengkapi fotokopi bukti identitas diri
atau akta perusahaan Pemohon; atau
- Ditandatangani oleh kuasa Pemohon dan dilengkapi
dengan fotokopi bukti identitas diri/ akta perusahaan
ditambah asli surat kuasa khusus
1. Satu keberatan untuk satu surat penetapan atau surat tagihan
1. Memenuhi jangka waktu pengajuan keberatan
Kesimpulan: *)
A. Lengkap.
B. Tidak lengkap, alasan:
........................................................................(6)...............................................................................................
............................................................................................................................................................................
.............................................................................................................................................................................
Tindak Lanjut: *)
A. Berkas dikembalikan kepada Pemohon.
B. Berkas diterima, sehingga Form Penelitian Kelengkapan Permohonan Keberatan ini berlaku
sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
Dengan menandatangani Form ini saya, orang yang menyerahkan berkas pengajuan keberatan
ini, menyatakan telah mendapatkan penjelasan dari Pejabat Bea dan Cukai mengenai kelengkapan
berkas pengajuan keberatan ini.
Yang Menyerahkan Pejabat Bea dan Cukai
....................(7).................... ....................(9).....................
....................(8).................... NIP ............(10)...................
*) Coret yang tidak perlu
---
PETUNJUK PENGISIAN
FORM PENELITIAN KELENGKAPAN BERKAS PENGAJUAN KEBERATAN
Nomor (1) : Diisi Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan/Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ........../Kantor Pelayanan Utama Bea dan
Cukai .......... /Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai ..........;
disertai dengan alamat kantor.
Nomor (2) : Diisi nomor surat permohonan keberatan.
Nomor (3) : Diisi nama perusahaan/ orang yang mengajukan surat keberatan.
Nomor (4) : Diisi nomor agenda tata usaha surat masuk.
Nomor (5) : Diisi waktu, tanggal, bulan dan tahun terima surat permohonan.
Nomor (6) : Diisi alasan ketidaklengkapan berkas.
Nomor (7) : Diisi nama dan tanda tangan orang pribadi yang menyerahkan surat
permohonan keberatan.
Nomor (8) : Diisi jabatan orang pribadi yang menyerahkan surat permohonan
keberatan.
Nomor (9) : Diisi nama dan tanda tangan Pejabat Bea dan Cukai yang meneliti
kelengkapan berkas permohonan keberatan.
Nomor (10) : Diisi NIP Pejabat Bea dan Cukai yang meneliti kelengkapan berkas
permohonan keberatan.
---
D. FORMAT SURAT PENERUSAN BERKAS PENGAJUAN KEBERATAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
...................................(1)...................................
Nomor : .....................(2)..................... .....................(3).....................
Lampiran : .....................(4).....................
Hal : Penerusan Permohonan Keberatan atas
.....................(5).....................
Yth. Direktur Jenderal
u.p. .....................(6).....................
Bersama ini dengan hormat diteruskan permohonan keberatan yang diajukan oleh
..............(7).............., sehubungan dengan adanya penetapan .............(8)............. berupa ..............(9)..............
Nomor .............(10)............. tanggal .............(11)............. tentang .............(12)............. yang mewajibkan
Pengusaha/Importir ..............(13).............. untuk membayar kekurangan bea masuk/bea
keluar/cukai/sanksi administrasi berupa denda dan/atau pajak dalam rangka impor sebesar
Rp...............(14).............. (..............(15)..............).
Surat pengajuan keberatan diterima sesuai dengan Pasal 4 ayat (9) juncto Pasal 13
PMK 51/PMK.04/2017 tanggal 12 April 2017 dengan tanda terima berkas permohonan keberatan pada
tanggal .........(16)..........
Sebagai kelengkapan pengajuan keberatan, bersama ini dilampirkan:
1. Surat Pengajuan Keberatan yang bersangkutan;
1. Fotokopi tanda terima permohonan keberatan;
1. Fotokopi bukti penerimaan jaminan/bukti pelunasan tagihan/surat pernyataan barang belum
dikeluarkan dari kawasan pabean *);
1. Fotokopi surat penetapan;
1. Fotokopi dokumen Pemberitahuan Pabean;
1. Lembar Penelitian dan Penetapan/Risalah Penetapan **);
1. Data pendukung lainnya berupa:
- ...........................(17)...........................
- ...........................(17)...........................
- ...........................(dst)..........................
Demikian disampaikan untuk mendapatkan keputusan.
....................(18).....................
....................(19).....................
NIP ............(20).....................
*) diisi salah satu
**) diisi bila ada
---
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PENERUSAN BERKAS PENGAJUAN KEBERATAN
Nomor (1) : Diisi Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan/Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ........../Kantor Pelayanan Utama Bea dan
Cukai .......... /Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai ..........;
disertai dengan alamat kantor.
Nomor (2) : Diisi nomor surat.
Nomor (3) : Diisi hari dan tanggal surat.
Nomor (4) : Diisi jumlah lampiran surat.
Nomor (5) : Diisi jenis penetapan yang diajukan keberatan, seperti: "penetapan tarif”
atau "penetapan nilai pabean".
Nomor (6) : Diisi nama jabatan dan alamat kantor tujuan penerusan permohonan
keberatan.
Nomor (7) : Diisi nama perusahaan Pemohon keberatan.
Nomor (8) : Diisi nama Kantor Pabean yang menetapkan tagihan (Kantor Pusat/Kantor
Wilayah/KPPBC).
Nomor (9) : Diisi jenis surat penetapan yang diajukan keberatan (SPTNP, SPP, SPSA
atau penetapan pabean lainnya).
Nomor (10) : Diisi nomor surat penetapan yang diajukan keberatan.
Nomor (11) : Diisi tanggal, bulan dan tahun surat penetapan yang diajukan keberatan.
Nomor (12) : Diisi tanggal, bulan dan tahun surat penetapan yang diajukan keberatan.
Nomor (13) : Diisi nama perusahaan/ importir yang dikenakan penetapan Pejabat Bea
dan Cukai.
Nomor (14) : Diisi nilai rupiah dengan angka dari tagihan sebagaimana tersebut dalam
surat penetapan.
Nomor (15) : Diisi nilai rupiah dengan huruf dari tagihan sebagaimana tersebut dalam
surat penetapan.
Nomor (16) : Diisi tanggal, bulan dan tahun tanda terima permohonan keberatan.
Nomor (17) : Diisi data dan/atau bukti teknis lainnya yang disertakan untuk mendukung
keberatan yang diajukan.
Nomor (18) : Diisi nama jabatan Pejabat Bea dan Cukai yang menandatangani surat.
Nomor (19) : Diisi nama Pejabat Bea dan Cukai yang menandatangani surat penerusan
keberatan.
Nomor (20) : Diisi Nomor Induk Pegawai Pejabat Bea dan Cukai yang menandatangani
surat penerusan keberatan.
---
E. FORMAT SURAT PERSETUJUAN ATAU SURAT PENOLAKAN PERMOHONAN
PENCABUTAN PENGAJUAN KEBERATAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
...................................(1)...................................
Nomor : .....................(2)..................... .....(3)....., .............(4).............
Lampiran : .....................(5).....................
Hal : Persetujuan/Penolakan*) Permohonan
Pencabutan Keberatan atas .....................(5).....................
Yth. .....................(7).....................
........................................................
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor .....(8)..... tanggal .....(9)..... perihal Permohonan
Pencabutan Keberatan atas Penetapan ..... (10)..... sebagaimana dimaksud pada:
- Surat Penetapan Nomor .....(11)..... tanggal .....(12).....
- tentang .....(13).....
dengan ini kami sampaikan bahwa permohonan pencabutan keberatan yang Saudara sampaikan
disetujui/ ditolak *).
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai
.....(14).....
.....(15).....
Tembusan:
.....(16).....
*) diisi salah satu
---
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PERSETUJUAN ATAU SURAT PENOLAKAN PERMOHONAN PENCABUTAN
PENGAJUAN KEBERATAN
Nomor (1) : Diisi Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan/Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ........../Kantor Pelayanan Utama Bea dan
Cukai .......... /Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai ..........;
disertai dengan alamat kantor.
Nomor (2) : Diisi nomor surat.
Nomor (3) : Diisi kota tempat Kantor Bea dan Cukai berada.
Nomor (4) : Diisi tanggal Surat.
Nomor (5) : Diisi jumlah lampiran Surat.
Nomor (6) : Diisi jenis keberatan, misalnya: "penetapan tarif'.
Nomor (7) : Diisi nama Pemohon serta alamat lengkap Pemohon.
Nomor (8) : Diisi nomor surat permohonan pencabutan keberatan yang dikirim oleh
perusahaan.
Nomor (9) : Diisi tanggal surat permohonan pencabutan keberatan yang dikirim oleh
perusahaan.
Nomor (10) : Diisi jenis penetapan, misalnya: "tarif' atau "nilai pabean".
Nomor (11) : Diisi nomor surat penetapan,
contoh: "SPTNP-1003/WBC.07/KPP.02/2017".
Nomor (12) : Diisi tanggal surat penetapan.
Nomor (13) : Diisi jenis penetapan, misalnya: "tarif' atau "nilai pabean".
Nomor (14) : Diisi nama jabatan yang menerbitkan surat persetujuan/ penolakan.
Nomor (15) : Diisi nama Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan surat persetujuan/
penolakan.
Nomor (16) : Diisi pihak-pihak yang terkait langsung dengan permohonan keberatan
antara lain pimpinan unit penerbit surat penetapan, pimpinan unit tempat
pemohon menyerahkan jaminan, dll.
---
F. FORMAT SURAT PERMINTAAN PEMINJAMAN BUKU, CATATAN, DATA, DAN/
ATAU INFORMASI
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
...................................(1)...................................
Nomor : .....................(2)..................... .............(3).............
Lampiran : .....................(4).....................
Hal : Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data,
dan/atau Informasi
Yth .........(5)........
..............................
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor .....(6)..... tanggal .....(7)..... perihal pengajuan keberatan
atas .....(8)..... Nomor .....(9)..... tanggal .....(10)..... dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam rangka penelitian lebih lanjut terhadap permohonan keberatan yang Saudara ajukan, agar
dapat disampaikan dokumen serta penjelasan berupa:
- ..........(11)..........;
- ..........(11).......... dst.
1. Penyampaian buku, catatan, data, dan/atau informasi tersebut di atas dapat berupa hardcopy atau
softcopy, dan diserahkan kepada kami secara langsung atau media antar lainnya.
1. Buku, catatan, data, dan/atau informasi tersebut harus disampaikan paling lama ... (12) ... hari kerja
sejak tanggal surat ini.
1. Apabila buku, catatan, data, dan/atau informasi tersebut tidak disampaikan dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada angka 3, maka buku, catatan, data, dan/atau informasi tersebut tidak
dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan.
1. Apabila Saudara tidak dapat memenuhi sebagian atau seluruh permintaan peminjaman buku,
catatan, data, dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada angka I di atas, Saudara wajib
menandatangani Berita Acara Penolakan sebagaimana terlampir.
Demikian disampaikan untuk mendapatkan perhatian.
a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai
..............(13)..............
..............(14)..............
NIP ......(15)..............
---
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PERMINTAAN PEMINJAMAN BUKU, CATATAN. DATA, DAN/ATAU
INFORMASI
Nomor (1) : Diisi Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan/Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ........../Kantor Pelayanan Utama Bea dan
Cukai .......... /Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai ..........;
disertai dengan alamat kantor.
Nomor (2) : Diisi nomor surat.
Nomor (3) : Diisi tanggal Surat.
Nomor (4) : Diisi jumlah lampiran surat.
Nomor (5) : Diisi nama dan alamat Pemohon.
Nomor (6) : Diisi nomor surat pengajuan keberatan.
Nomor (7) : Diisi tanggal surat pengajuan keberatan.
Nomor (8) : Diisi jenis surat penetapan yang diajukan keberatan.
Contoh: SPTNP. SPP. SPSA, STCK-1 atau penetapan lainnya.
Nomor (9) : Diisi nomor surat penetapan yang diajukan keberatan.
Nomor (10) : Diisi tanggal surat penetapan yang diajukan keberatan.
Nomor (11) : Diisi buku, catatan, data, dan/ atau informasi yang diminta.
Nomor (12) : Diisi jangka waktu paling lambat menyampaikan data yang diminta.
Nomor (13) : Diisi nama jabatan Pejabat Bea dan Cukai yang menandatangani surat
permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan/ atau informasi.
Nomor (14) : Diisi nama Pejabat Bea dan Cukai yang menandatangani surat permintaan
peminjaman buku, catatan, data, dan/atau informasi.
Nomor (15) : Diisi NIP jabatan Pejabat Bea dan Cukai yang menandatangani surat
permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan/ atau informasi.
---
G. FORMAT SURAT PERMINTAAN BUKTI DAN KETERANGAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
...................................(1)...................................
Nomor : .....................(2)..................... .............(3).............
Lampiran : .....................(4).....................
Hal : Permintaan Bukti dan Keterangan
Yth .........(5)........
..............................
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor .....(6).... tanggal .....(7)..... perihal pengajuan
keberatan atas .....(8)..... Nomor .....(9)..... tanggal .....(10)..... dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Dalam rangka penelitian lebih lanjut terhadap permohonan keberatan yang Saudara ajukan, agar
dapat diberikan bukti dan keterangan terkait dengan materi keberatan berupa:
- ..........(11)..........;
- ..........(11).......... dst.
1. Bukti dan keterangan tersebut harus disampaikan paling lama .......... (12) .......... hari kerja sejak
tanggal surat ini.
1. Apabila bukti dan keterangan tersebut tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada angka 3, maka bukti dan keterangan tersebut tidak dipertimbangkan dalam
penyelesaian keberatan.
1. Apabila. Saudara tidak dapat memenuhi sebagian atau seluruh permintaan bukti dan keterangan
sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas, Saudara wajib menandatangani Berita Acara
Penolakan sebagaimana terlampir.
Demikian disampaikan untuk mendapatkan perhatian.
a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai
..............(13)..............
..............(14)..............
NIP ......(15)..............
---
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PERMINTAAN BUKTI DAN KETERANGAN
Nomor (1) : Diisi Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan/Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ........../Kantor Pelayanan Utama Bea dan
Cukai .......... /Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai ..........;
disertai dengan alamat kantor.
Nomor (2) : Diisi nomor surat.
Nomor (3) : Diisi hari dan tanggal surat
Nomor (4) : Diisi jumlah lampiran surat.
Nomor (5) : Diisi nama dan alamat Pemohon.
Nomor (6) : Diisi nomor surat pengajuan keberatan.
Nomor (7) : Diisi tanggal surat pengajuan keberatan.
Nomor (8) : Diisi jenis surat penetapan yang diajukan keberatan, seperti SPTNP, SPP,
SPSA, STCK-1 atau penetapan lainnya.
Nomor (9) : Diisi nomor surat penetapan yang diajukan keberatan.
Nomor (10) : Diisi tanggal surat penetapan yang diajukan keberatan.
Nomor (11) : Diisi bukti dan keterangan yang diminta ..
Nomor (12) : Diisi jangka waktu paling lambat menyampaikan data yang diminta.
Nomor (13) : Diisi jabatan Pejabat Bea dan Cukai yang menandatangani surat
permintaan bukti dan keterangan.
Nomor (14) : Diisi nama Pejabat Bea dan Cukai yang menandatangani surat permintaan
peminjaman bukti dan keterangan.
Nomor (15) : Diisi NIP jabatan Pejabat Bea dan Cukai yang menandatangani surat
permintaan bukti dan keterangan.
---
H. FORMAT SURAT PERMINTAAN DATA DAN KETERANGAN KEPADA PIHAK
KETIKA
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
...................................(1)...................................
Nomor : .....................(2)..................... .............(3).............
Lampiran : .....................(4).....................
Hal : Permintaan Bukti dan Keterangan
Yth Pimpinan .........(5)........
................................................
Sehubungan dengan permohonan keberatan yang diajukan oleh .....(6)..... dengan surat Nomor
.....(7)..... tanggal .....(8)..... perihal pengajuan keberatan atas .....(9)..... Nomor .....(10)..... tanggal
.....(11)....., dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam rangka penelitian lebih lanjut terhadap permohonan keberatan tersebut, Saudara selaku
pihak ketiga yang mempunyai hubungan hukum dengan pemohon keberatan agar dapat
memberikan data dan keterangan terkait dengan materi keberatan berupa:
- ..........(12)..........;
- ..........(12).......... dst.
1. Data dan keterangan tersebut kami harapkan dapat-disampaikan paling lama .......... (13) .......... hari
kerja sejak tanggal pengiriman surat ini.
Demikian disampaikan, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.
a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai
..............(14)..............
...............(15)..............
NIP ......(16)..............
---
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PERMINTAAN BUKTI DAN KETERANGAN
Nomor (1) : Diisi Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan/Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ........../Kantor Pelayanan Utama Bea dan
Cukai .......... /Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai ..........;
disertai dengan alamat kantor.
Nomor (2) : Diisi nomor surat.
Nomor (3) : Diisi hari dan tanggal surat
Nomor (4) : Diisi jumlah lampiran surat.
Nomor (5) : Diisi nama dan alamat pihak ketiga yang dimintai data dan keterangan.
Nomor (6) : Diisi nama pemohon keberatan.
Nomor (7) : Diisi nomor surat pengajuan keberatan.
Nomor (8) : Diisi tanggal surat pengajuan keberatan.
Nomor (9) : Diisi jenis surat penetapan yang diajukan keberatan, seperti: SPTNP, SPP,
SPSA, STCK-1 atau penetapan lainnya.
Nomor (10) : Diisi nomor surat penetapan yang diajukan keberatan.
Nomor (11) : Diisi tanggal surat penetapan yang diajukan keberatan.
Nomor (12) : Diisi data dan keterangan yang diminta.
Nomor (13) : Diisi jangka waktu paling lambat menyampaikan data yang diminta.
Nomor (14) : Diisi nama jabatan Pejabat Bea dan Cukai yang menandatangani surat
permintaan data dan keterangan.
Nomor (15) : Diisi nama Pejabat Bea dan Cukai yang menandatangani surat permintaan
peminjaman data dan keterangan.
Nomor (16) : Diisi NIP jabatan Pejabat Bea dan Cukai yang menandatangani surat
permintaan bukti dan keterangan.
---
--- Page 48 --