Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
1. Situs Web Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id), yang selanjutnya disebut Situs Web DJP, adalah situs web milik Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat www.pajak.go.id sebagai representasi Direktorat Jenderal Pajak di jaringan internet.
2. Situs Web Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, yang selanjutnya disebut Situs Web P2Humas, adalah situs web milik Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat dengan alamat https://p2humas.intranet.pajak.go.id yang menjadi representasi Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat di jaringan intranet Direktorat Jenderal Pajak.
3. Jaringan Internet, yang selanjutnya disebut Internet, adalah jaringan yang menghubungkan komputer seluruh dunia.
4. Jaringan Intranet Direktorat Jenderal Pajak, yang selanjutnya disebut Intranet DJP, adalah jaringan yang menghubungkan seluruh komputer di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan hanya dapat diakses oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
5. Pengguna Situs Web DJP adalah pengunjung Situs Web DJP termasuk Wajib Pajak untuk mendapatkan layanan yang lebih luas.
6. Konten adalah informasi yang terdiri atas teks, gambar, suara, video, dan animasi dalam berbagai bentuk, serta aplikasi perpajakan yang dimuat pada halaman Situs Web
DJP.
7. Editor adalah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas melakukan verifikasi keaslian konten dan penyuntingan konten sesuai dengan standar jurnalistik.
8. Kontributor adalah pegawai di lingkungan internal Direktorat Jenderal Pajak yang berkontribusi dalam pembuatan Konten untuk dipublikasikan pada Situs Web DJP.
9. Redaktur Eksekutif adalah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas melakukan publikasi Konten yang layak dipublikasikan pada Situs Web DJP atau Situs Web P2Humas.
10. Tata Kelola Situs Web DJP adalah suatu kerangka kerja yang mengatur dan mengelola keseluruhan proses pengelolaan situs web secara umum, penyediaan Konten bagi Situs Web DJP, dan pengaduan pelayanan melalui Situs Web DJP.
11. Tim Pengelola Situs Web DJP adalah tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menyelenggarakan Tata Kelola Situs Web DJP.
12. Pengembang Situs Web DJP adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan unit eselon I lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan atau pihak ketiga yang bertugas melakukan perencanaan, pembuatan, pengembangan, dan penyempurnaan aplikasi perangkat lunak yang terdapat di Situs Web DJP sesuai kebutuhan organisasi Direktorat Jenderal Pajak.
13. Administrator Peladen adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan unit eselon I lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertugas mengelola infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi di Direktorat Jenderal Pajak.
14. Infrastruktur Situs Web DJP adalah semua komponen terintegrasi yang digunakan untuk mendukung operasional Situs Web DJP, meliputi perangkat komputer, infrastruktur jaringan, perangkat keras, perangkat lunak, basis data, dan perangkat pendukung lainnya.
