Langsung ke konten

PENONAKTIFAN AKSES PEMBUATAN FAKTUR PAJAK TERHADAP

PMK No. 9 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
1. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang
melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau
penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
1. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat
oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan
barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak.
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
1. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai.
1. Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
1. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak
digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau
pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek
pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
1. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi
Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan

---

melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka
waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
1. Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan
untuk suatu Masa Pajak.
1. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat
Pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian
tahun pajak.
1. Kantor Pelayanan Pajak adalah instansi vertikal Direktorat
Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung
jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak.

Pasal 2

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menonaktifkan

akses pembuatan Faktur Pajak terhadap Pengusaha Kena
Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban sebagai Wajib
Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan sesuai dengan kriteria
tertentu.

(2) Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak
untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong
atau dipungut sebagai pemotong atau pemungut pajak
secara berturut-turut dalam 3 (tiga) bulan;
- tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan tahun pajak yang telah menjadi
kewajibannya;
- tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Pertambahan Nilai yang telah menjadi
kewajibannya berturut-turut selama 3 (tiga) bulan;
- tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Pertambahan Nilai yang telah menjadi
kewajibannya untuk 6 (enam) Masa Pajak dalam
periode 1 (satu) tahun kalender;
- tidak melaporkan bukti potong atau bukti pungut
untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong
atau dipungut yang telah dibuat berturut-turut
selama 3 (tiga) bulan; dan/atau
- memiliki tunggakan pajak paling sedikit:
1. Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta
rupiah) untuk Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor
Pelayanan Pajak Pratama; atau
1. Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk
Wajib Pajak yang terdaftar selain di Kantor
Pelayanan Pajak Pratama,
yang telah diterbitkan surat teguran dan selain yang
telah memiliki surat keputusan persetujuan
pengangsuran atau penundaan pembayaran utang
pajak yang masih berlaku.

(3) Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk
mandat kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang
wilayah kerjanya meliputi tempat Wajib Pajak terdaftar.

---

(4) Terhadap Wajib Pajak yang akses pembuatan Faktur

Pajaknya dinonaktifkan, disampaikan pemberitahuan
mengenai penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak
dan hak klarifikasi kepada Wajib Pajak sesuai Peraturan
Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara
pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan
serta penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman
keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik.

Pasal 3

(1) Wajib Pajak yang akses pembuatan Faktur Pajaknya

dinonaktifkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) dapat menyampaikan klarifikasi.

(2) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

dengan ketentuan sebagai berikut:
- disampaikan secara tertulis melalui surat kepada
Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak
terdaftar dengan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;
- memuat minimal:
1. nomor dan tanggal surat atau dokumen klarifikasi;
1. tujuan surat atau dokumen klarifikasi yaitu Kepala
Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak
terdaftar;
1. identitas Wajib Pajak atau pengurus, dan/atau
penanggung jawab;
1. penjelasan atas klarifikasi; dan
1. daftar dokumen pendukung klarifikasi; dan
- dilampiri dokumen pendukung, minimal berupa:
1. bukti potong atau pungut pajak untuk kewajiban
pemotongan atau pemungutan pajak untuk setiap
jenis pajak yang seharusnya dipotong atau
dipungut sebagai pemotong atau pemungut pajak
secara berturut-turut dalam 3 (tiga) bulan;
1. tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang telah
menjadi kewajibannya;
1. tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan
Masa Pajak Pertambahan Nilai yang telah menjadi
kewajibannya berturut-turut selama 3 (tiga) bulan;
1. tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan
Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 6 (enam) Masa
Pajak dalam periode 1 (satu) tahun kalender yang
telah menjadi kewajibannya;
1. bukti pelaporan bukti potong atau bukti pungut
untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong
atau dipungut yang telah dibuat berturut-turut
selama 3 (tiga) bulan; dan/atau
1. bukti pelunasan atas tunggakan pajak dan/atau
surat keputusan persetujuan pengangsuran atau
penundaan pembayaran utang pajak yang masih
berlaku.

---

Pasal 4

(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan penelitian

menentukan untuk mengabulkan atau menolak klarifikasi
Wajib Pajak atas surat klarifikasi paling lama 5 (lima) hari
kerja setelah surat klarifikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 diterima.

(2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak:

- mengabulkan klarifikasi Wajib Pajak dalam hal Wajib
Pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya yang
menjadi dasar penonaktifan akses pembuatan Faktur
Pajak; atau
- menolak klarifikasi Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak
belum memenuhi kewajiban perpajakannya yang
menjadi dasar penonaktifan akses pembuatan Faktur
Pajak.

(3) Dalam hal klarifikasi Wajib Pajak dikabulkan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a, Kepala Kantor Pelayanan
Pajak mengaktifkan kembali akses pembuatan Faktur
Pajak Wajib Pajak.

Pasal 5

(1) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 ayat (1) telah terlewati dan Kepala Kantor

Pelayanan Pajak belum menentukan untuk mengabulkan
atau menolak klarifikasi Wajib Pajak, klarifikasi Wajib
Pajak tersebut ditindaklanjuti dengan mengaktifkan
kembali akses pembuatan Faktur Pajak Wajib Pajak.

(2) Dalam hal 5 (lima) hari kerja setelah pengaktifan kembali

akses pembuatan Faktur Pajak Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak masih memenuhi
kriteria penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Kepala
Kantor Pelayanan Pajak menonaktifkan kembali akses
pembuatan Faktur Pajak.

(3) Dalam hal berdasarkan data dan/atau informasi yang

dimiliki Direktorat Jenderal Pajak diketahui bahwa dasar
penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak Wajib Pajak
tidak memenuhi kriteria penonaktifan akses pembuatan
Faktur Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak
mengaktifkan kembali akses pembuatan Faktur Pajak
Wajib Pajak.

Pasal 6

Pengaktifan kembali akses pembuatan Faktur Pajak dalam
Peraturan Direktur Jenderal ini dilakukan sepanjang Wajib
Pajak tidak dilakukan penonaktifan akses pembuatan Faktur
Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal
Pajak yang mengatur mengenai penonaktifan akses pembuatan
Faktur Pajak dalam rangka penanganan terhadap kegiatan
penerbitan dan/atau penggunaan Faktur Pajak tidak sah.

---

Pasal 7

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 2025

Ditandatangani secara elektronik

---