Langsung ke konten

TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN

PMK No. 1 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud
dengan:
1. Pengaduan Pelayanan Perpajakan adalah informasi
yang disampaikan oleh pelapor sehubungan dengan
dugaan pelayanan perpajakan atau sarana dan
prasarana yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak,
yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan/atau
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pengaduan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan adalah
pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang
berkepentingan kepada pejabat yang berwenang, baik
dalam bentuk elektronik maupun bukan elektronik,
untuk menindak menurut hukum orang pribadi atau
badan yang diduga telah melakukan tindak pidana di
bidang perpajakan.

---

1. Pengaduan Kode Etik dan Kode Perilaku serta Disiplin
Pegawai yang selanjutnya disebut sebagai Pengaduan
KEKP dan Disiplin Pegawai adalah informasi yang
disampaikan oleh pelapor sehubungan dengan akan,
sedang, atau telah terjadinya pelanggaran atas kode
etik dan kode perilaku serta disiplin pegawai
sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai kode
etik dan kode perilaku pegawai Direktorat Jenderal
Pajak dan/atau Kementerian Keuangan serta disiplin
Pegawai Negeri Sipil.
1. Pelapor adalah pihak yang menyampaikan Pengaduan
Pelayanan Perpajakan, Pengaduan Tindak Pidana di
Bidang Perpajakan, dan/atau Pengaduan KEKP dan
Disiplin Pegawai.
1. Terlapor adalah pihak yang diadukan oleh Pelapor.
1. Unit Pengelola Penerimaan Pengaduan adalah unit
kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang
melakukan penelitian materi pengaduan dan
memberikan tanggapan atau konfirmasi kelengkapan
pengaduan yang disampaikan Pelapor.

Pasal 2

(1) Pengaduan yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak

meliputi Pengaduan Pelayanan Perpajakan, Pengaduan
Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dan Pengaduan
KEKP dan Disiplin Pegawai.

(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan melalui saluran resmi pengaduan yang
dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak.

(3) Direktorat Jenderal Pajak wajib menjaga kerahasiaan

data dan informasi yang disampaikan dalam
Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Penyampaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dapat dilakukan melalui instansi dan/atau
lembaga yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal
Pajak.

(5) Direktorat Jenderal Pajak dapat menyampaikan

penyesuaian saluran resmi pengaduan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) melalui pengumuman.

(6) Penyampaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dapat menggunakan contoh formulir
pengaduan sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 3

Unit Pengelola Penerimaan Pengaduan terdiri atas:
- Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan untuk
Pengaduan Pelayanan Perpajakan dan Pengaduan
Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; dan
- Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi
Sumber Daya Aparatur untuk Pengaduan KEKP dan
Disiplin Pegawai.

---

Pasal 4

(1) Saluran resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

ayat (2) untuk Pengaduan Pelayanan Perpajakan
meliputi:
- telepon: (021) 1500200;
- surat elektronik: [email protected];
- laman pajak: pengaduan.pajak.go.id;
- portal Wajib Pajak;
- tatap muka melalui:
1. Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan
Direktorat Jenderal Pajak; dan
1. unit vertikal di lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak; dan
- surat tertulis kepada:
1. Direktur Jenderal Pajak; dan
1. pimpinan unit vertikal di lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak.

(2) Penyampaian Pengaduan Pelayanan Perpajakan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat
kelengkapan mengenai:
- nama Pelapor;
- nomor telepon atau alamat surat elektronik
Pelapor;
- pihak Terlapor;
- tanggal kejadian;
- uraian pengaduan; dan
- bukti pendukung jika diperlukan.

Pasal 5

(1) Penyampaian Pengaduan Pelayanan Perpajakan

dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Pelapor
menerima pelayanan.

(2) Penyampaian Pengaduan Pelayanan Perpajakan yang

melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tidak dianggap sebagai pengaduan.

Pasal 6

(1) Direktorat Jenderal Pajak melakukan penelitian

kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2) dan memberikan tanggapan kepada Pelapor
paling lama 14 (empat belas) hari sejak Pengaduan
Pelayanan Perpajakan diterima oleh Unit Pengelola
Penerimaan Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 huruf a dalam hal kelengkapan nama dan

nomor telepon atau alamat surat elektronik Pelapor
dapat diidentifikasi.

(2) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berupa pemberitahuan:
- Pengaduan Pelayanan Perpajakan dinyatakan
lengkap, dalam hal kelengkapan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) terpenuhi; atau

---

- Pengaduan Pelayanan Perpajakan dinyatakan
tidak lengkap, dalam hal kelengkapan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
tidak terpenuhi.

(3) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari

Direktorat Jenderal Pajak tidak memberikan tanggapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengaduan
Pelayanan Perpajakan dinyatakan lengkap.

(4) Direktorat Jenderal Pajak dapat meminta kepada

Pelapor untuk melengkapi kekurangan kelengkapan
penyampaian Pengaduan Pelayanan Perpajakan dalam
hal pengaduan dinyatakan tidak lengkap sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b.

(5) Pelapor harus melengkapi kekurangan kelengkapan

penyampaian Pengaduan Pelayanan Perpajakan paling
lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
disampaikan.

(6) Dalam hal kekurangan kelengkapan penyampaian

Pengaduan Pelayanan Perpajakan tidak dilengkapi
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(5), Pelapor dianggap mencabut pengaduannya.

(7) Direktorat Jenderal Pajak menindaklanjuti Pengaduan

Pelayanan Perpajakan paling lama 30 (tiga puluh) hari
kerja sejak Pengaduan Pelayanan Perpajakan
dinyatakan lengkap.

(8) Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat

(7) akan disampaikan kepada Pelapor paling lama 14

(empat belas) hari sejak Pengaduan Pelayanan
Perpajakan selesai ditindaklanjuti.

Pasal 7

(1) Saluran resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

ayat (2) untuk Pengaduan Tindak Pidana di Bidang
Perpajakan meliputi:
- telepon: (021) 1500200;
- surat elektronik: [email protected];
- laman pajak: pengaduan.pajak.go.id;
- portal Wajib Pajak;
- tatap muka melalui:
1. Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan
Direktorat Jenderal Pajak; dan
1. unit vertikal di lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak; dan
- surat tertulis kepada:
1. Direktur Jenderal Pajak; dan
1. pimpinan unit vertikal di lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak.

(2) Penyampaian Pengaduan Tindak Pidana di Bidang

Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
minimal memuat kelengkapan mengenai:
- judul pengaduan;

---

- nomor telepon atau alamat surat elektronik
Pelapor;
- identitas pihak Terlapor yang terindikasi
melakukan tindak pidana di bidang perpajakan;
- lokasi kejadian berupa tempat kejadian, yaitu
Kantor Pelayanan Pajak tempat dimana Terlapor
terdaftar atau seharusnya terdaftar dan/atau
lokasi yang terindikasi sebagai tempat terjadinya
tindak pidana di bidang perpajakan;
- uraian pengaduan berupa:
1. informasi terkait cara atau modus dari
peristiwa dan/atau perbuatan yang
menggambarkan bagaimana indikasi tindak
pidana di bidang perpajakan terjadi; dan
1. waktu kejadian, yaitu masa pajak, bagian
tahun pajak, atau tahun pajak, yang
menggambarkan waktu atau periode waktu
yang terindikasi sebagai saat terjadinya
tindak pidana di bidang perpajakan; dan
- bukti pendukung pengaduan tindak pidana di
bidang perpajakan jika diperlukan.

Pasal 8

(1) Direktorat Jenderal Pajak melakukan penelitian

kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (2) dan memberikan tanggapan kepada Pelapor
paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Pengaduan Tindak
Pidana di Bidang Perpajakan diterima oleh Unit
Pengelola Penerimaan Pengaduan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dalam hal
kelengkapan nomor telepon atau alamat surat
elektronik Pelapor dapat diidentifikasi.

(2) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berupa pemberitahuan bahwa Pengaduan Tindak
Pidana di Bidang Perpajakan sudah diterima dan akan
ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(3) Dalam hal kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 ayat (2) tidak terpenuhi, Direktorat Jenderal

Pajak dapat meminta kepada Pelapor untuk melengkapi
kekurangan kelengkapan penyampaian Pengaduan
Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

PEGAWAI

Pasal 9

(1) Saluran resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

ayat (2) untuk Pengaduan KEKP dan Disiplin Pegawai
meliputi:
- telepon: (021) 1500200 dan/atau (021) 52970777;
- surat elektronik: [email protected]
dan/atau [email protected];
- laman pajak: pengaduan.pajak.go.id;
- portal Wajib Pajak;

---

- tatap muka melalui help desk Direktorat
Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber
Daya Aparatur; dan
- surat tertulis kepada:
1. Direktur Jenderal Pajak; dan
1. pimpinan unit vertikal di lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak.

(2) Penyampaian Pengaduan KEKP dan Disiplin Pegawai

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
kelengkapan mengenai:
- judul pengaduan;
- nama Pelapor;
- nomor telepon atau alamat surat elektronik
Pelapor;
- pihak Terlapor;
- waktu kejadian;
- lokasi kejadian; dan/atau
- uraian pengaduan, termasuk pihak-pihak yang
terlibat dalam pengaduan yang disampaikan.

(3) Dalam hal diperlukan informasi lebih lanjut, Direktorat

Jenderal Pajak dapat meminta Pelapor untuk
melengkapi Pengaduan KEKP dan Disiplin Pegawai.

Pasal 10

(1) Terhadap pengaduan yang diterima melalui saluran

resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 7,
dan Pasal 9, Pelapor dapat diberikan tanda terima atau
bukti penyampaian pengaduan.

(2) Pelapor berhak mendapatkan informasi tindak lanjut

penanganan pengaduan melalui saluran yang
disediakan Direktorat Jenderal Pajak dengan cara
menghubungi, mengirimkan, atau mengakses:
- telepon: (021) 1500200 atau surat elektronik:
[email protected] untuk Pengaduan
Pelayanan Perpajakan;
- telepon: (021) 52970777, surat elektronik:
[email protected], atau Help Desk Direktorat
Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber
Daya Aparatur, untuk Pengaduan KEKP dan
Disiplin Pegawai; dan
- portal Wajib Pajak bagi Pelapor yang telah memiliki
akun Wajib Pajak, untuk Pengaduan Pelayanan
Perpajakan dan Pengaduan KEKP dan Disiplin
Pegawai.

Pasal 11

Pelapor wajib menyampaikan pengaduan berdasarkan
keadaan yang sebenarnya.

---

PENUTUP

Pasal 12

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
- Ketentuan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-21/PJ/2011 tentang Tata Cara
Penanganan Pengaduan oleh Direktorat Kepatuhan
Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur;
- Ketentuan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 ayat (1) dan ayat

(2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-

22/PJ/2011 tentang Kewajiban Melaporkan
Pelanggaran dan Penanganan Pelaporan Pelanggaran
(Whistleblowing) di Lingkungan Direktorat Jenderal
Pajak;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-
18/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pengembangan dan Analisis Informasi, Data, Laporan,
dan Pengaduan;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-
7/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan
Pelayanan Perpajakan; dan
- Ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-22/PJ/2019 tentang Kode Etik dan
Kode Perilaku Pegawai di Lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku,
atas pengaduan yang diterima melalui saluran resmi
pengaduan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak
sejak tanggal 1 Januari 2025:
- dinyatakan sah untuk pengaduan yang telah selesai
diproses; dan
- diproses sesuai ketentuan dalam Peraturan Direktur
Jenderal ini untuk pengaduan yang belum selesai
diproses.

Pasal 14

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 November 2025

Ditandatangani secara elektronik

---