Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud
dengan:
1. Pengaduan Pelayanan Perpajakan adalah informasi
yang disampaikan oleh pelapor sehubungan dengan
dugaan pelayanan perpajakan atau sarana dan
prasarana yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak,
yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan/atau
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pengaduan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan adalah
pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang
berkepentingan kepada pejabat yang berwenang, baik
dalam bentuk elektronik maupun bukan elektronik,
untuk menindak menurut hukum orang pribadi atau
badan yang diduga telah melakukan tindak pidana di
bidang perpajakan.
---
1. Pengaduan Kode Etik dan Kode Perilaku serta Disiplin
Pegawai yang selanjutnya disebut sebagai Pengaduan
KEKP dan Disiplin Pegawai adalah informasi yang
disampaikan oleh pelapor sehubungan dengan akan,
sedang, atau telah terjadinya pelanggaran atas kode
etik dan kode perilaku serta disiplin pegawai
sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai kode
etik dan kode perilaku pegawai Direktorat Jenderal
Pajak dan/atau Kementerian Keuangan serta disiplin
Pegawai Negeri Sipil.
1. Pelapor adalah pihak yang menyampaikan Pengaduan
Pelayanan Perpajakan, Pengaduan Tindak Pidana di
Bidang Perpajakan, dan/atau Pengaduan KEKP dan
Disiplin Pegawai.
1. Terlapor adalah pihak yang diadukan oleh Pelapor.
1. Unit Pengelola Penerimaan Pengaduan adalah unit
kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang
melakukan penelitian materi pengaduan dan
memberikan tanggapan atau konfirmasi kelengkapan
pengaduan yang disampaikan Pelapor.
