Langsung ke konten

TATA CARA PENETAPAN PENDAYAGUNAAN DAN KRITERIA SISTEM

PMK No. 4 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud
dengan:
1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang
meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di
atasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi
Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya
berlaku Undang-Undang tentang Kepabeanan.
1. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas
tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat
lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang
sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.
1. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat
KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi
perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
1. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas,
yang selanjutnya disebut dengan Kawasan Bebas,
adalah kawasan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
1. Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya
disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan
yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan
untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu
dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
1. Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya
disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain
Kawasan Bebas, TPB dan KEK.
1. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan
kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha untuk
memulai dan menjalankan usaha dan/atau
kegiatannya.

---

1. Administrator KEK adalah unit kerja yang bertugas
menyelenggarakan perizinan berusaha, perizinan
lainnya, pelayanan, dan pengawasan di KEK.
1. Badan Usaha adalah badan usaha yang
menyelenggarakan kegiatan usaha KEK.
1. Pelaku Usaha adalah pelaku usaha yang menjalankan
kegiatan usaha di KEK.
1. Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer (IT
Inventory) yang selanjutnya disebut IT Inventory adalah
suatu sistem informasi berbasis teknologi informasi
yang dirancang, dibangun, dan digunakan oleh Badan
Usaha atau Pelaku Usaha.
1. Sistem Aplikasi KEK adalah sistem elektronik yang
terdiri dari Sistem Indonesia National Single Window,
Sistem Komputer Pelayanan Bea dan Cukai, dan
aplikasi lain yang mengotomasikan proses bisnis
kegiatan pemasukan, perpindahan, dan pengeluaran
barang ke dan dari KEK.
1. Sistem Indonesia National Single Window yang
selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik
yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi
berkaitan dengan proses penanganan dokumen
kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen
perizinan, dokumen kepelabuhanan/
kebandarudaraan, dan dokumen lain yang terkait
dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin
keamanan data dan informasi serta memadukan alur
dan proses informasi antar sistem internal secara
otomatis.
1. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat
SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh
Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan
pelayanan kepabeanan.
1. Sistem Pengendalian Internal, yang selanjutnya
disingkat SPI adalah sebuah sistem yang digunakan
untuk mengomunikasikan dan mengendalikan bagian-
bagian yang terkait dengan kegiatan/aktivitas bisnis
perusahaan, perpindahan barang, proses akuntansi,
dan lain-lain yang bertujuan untuk memastikan
kepatuhan perusahaan terhadap peraturan.
1. Barang Modal adalah harta berwujud yang memiliki
masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang menurut
tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, termasuk
pengeluaran berkaitan dengan perolehan barang modal
yang dikapitalisasi ke dalam harga perolehan barang
modal tersebut.
1. Barang Konsumsi adalah barang/bahan baku habis
pakai yang digunakan oleh Badan Usaha dan/atau
Pelaku Usaha jasa untuk kegiatan yang menghasilkan
jasa di KEK.
1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan
Cukai.
1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang
selanjutnya disebut Kantor Wilayah merupakan
instansi vertikal yang berada di bawah dan bertanggung

---

jawab langsung kepada Direktur Jenderal Bea dan
Cukai.
1. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya
kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.
1. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan
tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu
berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan
Undang-Undang Cukai.
1. Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan
Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap
barang yang diimpor.
1. Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disingkat
PDRI adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan/atau
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
1. Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus yang
selanjutnya disingkat PPKEK adalah pemberitahuan
pabean untuk kegiatan pemasukan dan pengeluaran
barang ke dan dari KEK.

Pasal 2

(1) Badan Usaha atau Pelaku Usaha wajib

mendayagunakan IT Inventory untuk pengelolaan
pemasukan dan pengeluaran barang.

(2) IT Inventory sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan subsistem dari sistem informasi akuntansi
yang akan menghasilkan informasi laporan keuangan
dan dapat diakses untuk kepentingan pemeriksaan
oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat
Jenderal Pajak.

(3) Pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala
Kantor Pabean yang mengawasi KEK atas nama
Direktur Jenderal mengenai penetapan pendayagunaan
IT Inventory.

(4) Badan Usaha yang telah beroperasi di lokasi KEK wajib

mendayagunakan IT Inventory sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam)
bulan sejak menggunakan fasilitas pembebasan Bea
Masuk, tidak dipungut PDRI, dan/atau tidak dipungut
PPN.

(5) Pelaku Usaha pengolahan dan Pelaku Usaha pusat

logistik yang telah beroperasi di lokasi KEK wajib
mendayagunakan IT Inventory sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam)
bulan sejak menggunakan fasilitas penangguhan Bea
Masuk, tidak dipungut PDRI, dan/atau tidak dipungut
PPN.

---

(6) Pelaku Usaha jasa yang telah beroperasi di lokasi KEK

Pariwisata wajib mendayagunakan IT Inventory
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka
waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak menggunakan:
- fasilitas pembebasan Bea Masuk dan tidak
dipungut PDRI atas Barang Konsumsi; atau
- fasilitas penangguhan Bea Masuk, tidak dipungut
PDRI, dan/atau tidak dipungut PPN.

(7) Jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud

pada ayat (4), ayat (5), atau ayat (6), terhitung sejak
tanggal dokumen pemberitahuan pabean pertama kali
yang menggunakan fasilitas sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), ayat (5), atau ayat (6).

(8) Badan Usaha atau Pelaku Usaha sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan data atas
pendayagunaan IT Inventory kepada Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai melalui Sistem Aplikasi KEK.

(9) Sistem Aplikasi KEK sebagaimana dimaksud pada ayat

(8), dilakukan dengan prinsip:

- dokumen tunggal (single document);
- melalui sistem elektronik;
- integrasi dengan IT Inventory;
- standardisasi dan pertukaran data SINSW dengan
SKP Bea dan Cukai; dan
- integrasi SINSW dengan sistem perpajakan.

Pasal 3

(1) Penyampaian data sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2 ayat (8) dilakukan dengan cara pemasangan
antarmuka pemrograman aplikasi (Application
Programming Interface) sebagai komunikasi basis data
antar sistem.

(2) Dalam kondisi tertentu, penyampaian data

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
dengan cara pengisian data pada format yang
disediakan di sebuah jaringan peramban atau portal
(webform).

(3) Kriteria kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) antara lain:
- pemasukan atau pengeluaran barang oleh Badan
Usaha;
- pemasukan atau pengeluaran barang yang tidak
tercatat sebagai aset atau persediaan dalam
pembukuan Badan Usaha atau Pelaku Usaha
sesuai prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku
umum di Indonesia;
- pemasukan atau pengeluaran barang oleh Pelaku
Usaha dalam rangka penyerahan jasa terhadap
Pelaku Usaha lain dalam satu KEK; atau
- dalam hal Badan Usaha atau Pelaku Usaha belum
dapat melakukan penyampaian data sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu
tertentu dengan pertimbangan Kepala Kantor
Pabean yang mengawasi KEK.

---

(4) Pertimbangan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi

KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d
antara lain dalam hal Badan Usaha atau Pelaku Usaha:
- memiliki skala usaha mikro, kecil, atau menengah
sesuai ketentuan perundang-undangan; dan/atau
- memerlukan waktu untuk penyesuaian sistem.

(5) Penyampaian data sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan/atau ayat (2) dilakukan secara:

- langsung setiap ada perubahan; atau
- berkala sesuai pertimbangan Kepala Kantor
Pabean yang mengawasi KEK sesuai standar
operasional prosedur (SOP) atau SPI Badan Usaha
atau Pelaku Usaha.

(6) Penyampaian data sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan/atau ayat (2) disampaikan oleh Badan Usaha

atau Pelaku Usaha dalam rangka pengajuan
permohonan penetapan pendayagunaan IT Inventory.

Pasal 4

(1) IT Inventory sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(2) paling kurang meliputi kriteria sebagai berikut:

- mampu menampilkan data, riwayat aktivitas, dan
perpindahan barang minimal dalam waktu 2 (dua)
tahun periode sebelumnya;
- mampu menggambarkan keterkaitan dengan
dokumen kepabeanan dan/atau cukai dengan
mencantumkan:
1. jenis, nomor, dan tanggal pemberitahuan
pabean dan/atau cukai;
1. dokumen perpindahan barang antar Pelaku
Usaha dalam satu KEK yang berfungsi
sebagai surat jalan;
1. kode barang, dengan karakteristik:
- digunakan secara konsisten dalam
pemberitahuan pabean dan/atau cukai
dengan kode yang dibukukan dan/atau
dicatat pada IT Inventory;
- dapat dibedakan antara barang asal
impor dengan barang asal TLDDP; dan
- dapat dibedakan antara barang kegiatan
usaha pengolahan dengan barang
kegiatan logistik; dan/atau
1. dokumen transaksi keuangan Badan Usaha
atau Pelaku Usaha, seperti: invoice, purchase
order, dan/atau dokumen transaksi
keuangan lain;
- mampu mencatat pemasukan barang dan
pengeluaran barang (termasuk bahan baku, bahan
penolong, barang dalam proses (work in process),
mesin, dan peralatan), penyesuaian (adjustment),
barang jadi (finished good), barang hasil
pencacahan (stock opname), barang reject serta
barang sisa dan/atau scrap, yang disesuaikan
dengan jenis kegiatan usaha Badan Usaha atau
Pelaku Usaha di KEK;

---

- mampu melakukan pencatatan dan/atau
pembukuan secara kontinu dan memberikan data
terkini secara:
1. langsung setiap ada perubahan; atau
1. berkala sesuai pertimbangan Kepala Kantor
Pabean yang mengawasi KEK sesuai standar
operasional prosedur (SOP) atau SPI Badan
Usaha atau Pelaku Usaha;
- mampu membuat dan menyampaikan data yang
menggambarkan perpindahan barang maupun
pengolahan barang yang mendapatkan fasilitas
kepabeanan, cukai, dan perpajakan; dan
- memiliki elemen data sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini.

(2) Pencatatan barang dalam proses (work in process)

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dikecualikan bagi Badan Usaha, Pelaku Usaha jasa,
dan Pelaku Usaha pusat logistik.

(3) Berdasarkan elemen data sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf f, SINSW dapat menghasilkan laporan IT
Inventory dengan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 5

Informasi yang diperoleh dari pendayagunaan IT Inventory
oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dimanfaatkan untuk:
- monitoring dan evaluasi kepabeanan dan/atau cukai;
- audit kepabeanan, cukai, dan/atau perpajakan;
dan/atau
- pemeriksaan sewaktu-waktu.

Pasal 6

(1) Pelaku Usaha yang memiliki kegiatan usaha lebih dari

satu kategori wajib mendayagunakan IT Inventory yang
menggambarkan setiap kegiatan usahanya.

(2) Kategori usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- Pelaku Usaha pengolahan;
- Pelaku Usaha pusat logistik; dan/atau
- Pelaku Usaha jasa.

Pasal 7

(1) Untuk mendapatkan penetapan pendayagunaan

IT Inventory sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(3), Badan Usaha atau Pelaku Usaha mengajukan

permohonan kepada Kepala Kantor Pabean yang
mengawasi KEK.

---

(2) Permohonan penetapan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan dengan melampirkan:
- daftar isian kelengkapan permohonan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C
angka 1 huruf b yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;
- akta pendirian dan perubahan terakhir;
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan surat
pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP); dan
- perizinan sebagai Badan Usaha atau Pelaku
Usaha.

(3) Terhadap permohonan penetapan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean yang
mengawasi KEK secara bertahap melakukan:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan lokasi; dan
- penilaian terhadap cara penyampaian data
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
dan/atau ayat (2).

(4) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) huruf a dilakukan dengan verifikasi dokumen
yang dilampirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(5) Pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf b paling kurang dilakukan terhadap:

- pemenuhan kriteria IT Inventory sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1);
- pemenuhan pendayagunaan closed circuit
television (CCTV); dan
- standar operasional prosedur (SOP) Badan Usaha
atau Pelaku Usaha terutama terkait SPI.

(6) Pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf b dilakukan dalam jangka waktu paling lama

3 (tiga) hari kerja terhitung setelah tanggal kesiapan
pemeriksaan lokasi dalam permohonan.

(7) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c

dapat dilakukan dengan meminta bantuan Lembaga
National Single Window.

(8) Hasil atas penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf c diketahui oleh Badan Usaha atau Pelaku

Usaha berdasarkan notifikasi yang dihasilkan dari
Sistem Aplikasi KEK dan/atau keterangan hasil
penilaian yang diterbitkan oleh Kantor Pabean yang
mengawasi KEK.

(9) Kepala Kantor Pabean yang mengawasi KEK membuat

berita acara pemeriksaan atas kegiatan pemeriksaan
dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja
terhitung setelah diperoleh kesimpulan atas penilaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c.

(10) Dalam hal hasil pemeriksaan dokumen, pemeriksaan

lokasi, dan/atau penilaian terhadap cara penyampaian
data tidak memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke
tahap selanjutnya, Kepala Kantor Pabean yang
mengawasi KEK menerbitkan surat pengembalian
disertai alasan pengembalian.

---

(11) Tata cara pengajuan permohonan penetapan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(12) Keterangan hasil penilaian sebagaimana dimaksud

pada ayat (8) menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini.

(13) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (9) menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini.

Pasal 8

(1) Badan Usaha atau Pelaku Usaha yang mengajukan

permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) harus melakukan pemaparan proses bisnis
kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi KEK.

(2) Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh anggota direksi atau penanggung jawab
perusahaan selaku Badan Usaha atau Pelaku Usaha
sesuai dengan data yang tercantum dalam akta
pendirian perusahaan yang paling mutakhir.

(3) Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan paling cepat pada hari kerja berikutnya atau
paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal
penerbitan berita acara pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (9).

(4) Kepala Kantor Pabean yang mengawasi KEK dapat

mengundang Lembaga National Single Window, Kantor
Wilayah, dan/atau Kantor Pelayanan Pajak untuk hadir
dalam pemaparan proses bisnis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).

(5) Terhadap pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Kepala Kantor Pabean yang mengawasi KEK

melakukan penilaian atas:
- kesesuaian antara proses bisnis dengan
pemenuhan kriteria IT Inventory sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4; dan
- SPI.

(6) Tata cara pemaparan sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf F yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

Pasal 9

(1) Kepala Kantor Pabean yang mengawasi KEK

memberikan persetujuan atau penolakan atas
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) berdasarkan manajemen risiko dengan
mempertimbangkan:
- berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (9); dan

---

- hasil penilaian pemaparan proses bisnis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5).

(2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dicantumkan dalam berita acara hasil
penilaian pemaparan proses bisnis dan diberikan paling
lama 1 (jam) setelah pemaparan selesai dilaksanakan.

(3) Berita acara hasil penilaian pemaparan proses bisnis

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan
contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.

(4) Dalam hal permohonan disetujui, Kepala Kantor

Pabean yang mengawasi KEK atas nama Direktur
Jenderal menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal
mengenai penetapan pendayagunaan IT Inventory.

(5) Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) diterbitkan dengan menggunakan contoh
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf
H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.

(6) Dalam hal permohonan ditolak, Kepala Kantor Pabean

yang mengawasi KEK atas nama Direktur Jenderal
menerbitkan surat penolakan disertai alasan
penolakan.

Pasal 10

(1) Dalam hal telah diterbitkan keputusan penetapan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), Kepala
Kantor yang mengawasi KEK melakukan pencacahan
saldo awal berdasarkan permohonan Badan Usaha atau
Pelaku Usaha.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan dengan melampirkan saldo awal bahan
baku, bahan penolong, Barang Modal, peralatan
perkantoran, barang dalam proses, hasil produksi, dan
barang lainnya yang mendapat fasilitas di KEK.

(3) Permohonan pencacahan saldo awal sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(4) Penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu paling
lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Keputusan
Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 ayat (4).

(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

menjadi dasar bagi Kepala Kantor Pabean yang
mengawasi KEK untuk:
- melakukan pemeriksaan saldo awal dan membuat
berita acara pencacahan (stock opname) dengan
menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf J yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini; dan

---

- menugaskan Pejabat Bea dan Cukai untuk
melakukan kegiatan pelayanan dan pengawasan.

(6) Berdasarkan berita acara pencacahan (stock opname)

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, Badan
Usaha atau Pelaku Usaha menyampaikan saldo awal
pada Sistem IT Inventory melalui SINSW.

Pasal 11

Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha KEK wajib:
- memasang tanda nama perusahaan sebagai Badan
Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK menggunakan
contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini;
- menyediakan sarana dan prasarana untuk
penyelenggaraan pertukaran data elektronik yang
terhubung dengan Sistem Aplikasi KEK yang
pengawasannya dilakukan oleh Kantor Pabean yang
mengawasi KEK;
- mendayagunakan IT Inventory sebagaimana dimaksud
pada Pasal 2 ayat (2);
- mendayagunakan Closed Circuit Television (CCTV) untuk
pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang yang
dapat diakses secara langsung (realtime) dan daring
(online) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan
Direktorat Jenderal Pajak, serta memiliki data rekaman
paling sedikit 7 (tujuh) hari sebelumnya;
- memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
(NPPBKC) dalam hal jenis barang yang ditimbun berupa
Barang Kena Cukai (BKC) sebagaimana diatur dalam
ketentuan perundang-undangan di bidang cukai;
- melakukan pencacahan (stock opname) terhadap barang-
barang yang ditimbun di Badan Usaha atau Pelaku
Usaha di KEK bersama-sama dengan Pejabat Bea dan
Cukai dari Kantor Pabean yang mengawasi KEK, paling
sedikit 1 (satu) kali pencacahan (stock opname) dalam
kurun waktu 1 (satu) tahun;
- menyimpan dan menatausahakan barang yang ditimbun
oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha di KEK secara
tertib, sehingga dapat diketahui jenis, spesifikasi, jumlah
pemasukan dan pengeluaran sediaan barang secara
sistematis dan secara elektronik, serta posisinya jika
dilakukan pencacahan (stock opname);
- menyimpan dan memelihara dengan baik buku dan
catatan serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan
usahanya dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun;
- menyelenggarakan pembukuan berdasarkan prinsip-
prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia;
- mengajukan pemutakhiran data jika terdapat data yang
berubah terkait perizinan Badan Usaha atau Pelaku
Usaha di KEK;
- memberikan akses data dan dokumen atas seluruh
kegiatan Badan Usaha atau Pelaku Usaha di KEK yang

---

dibutuhkan dalam rangka pemeriksaan pabean oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
- menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan
kegiatan Badan Usaha atau Pelaku Usaha apabila
dilakukan audit oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
dan/atau Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 12

(1) Keputusan Direktur Jenderal mengenai penetapan

pendayagunaan IT Inventory sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (4) dibekukan dalam hal:
- Badan Usaha atau Pelaku Usaha menunjukkan
ketidakmampuan dalam menyelenggarakan
kegiatan usahanya, antara lain berupa:
1. tidak melakukan kegiatan usahanya dalam
jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut;
dan/atau
1. tidak melunasi utang kepabeanan dan cukai
dalam jangka waktu yang ditentukan;
- Badan Usaha atau Pelaku Usaha melakukan
kegiatan yang menyimpang dari Perizinan
Berusaha KEK yang diberikan berdasarkan bukti
permulaan yang cukup; dan/atau
- tindak lanjut hasil pemeriksaan dan/atau hasil
audit yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai terhadap Badan Usaha atau Pelaku
Usaha.

(2) Hasil pemeriksaan dan/atau hasil audit sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c antara lain dalam hal
Badan Usaha atau Pelaku Usaha tidak melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.

(3) Pembekuan Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui surat Kepala
Kantor Pabean yang mengawasi KEK atas nama
Direktur Jenderal dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

(4) Selama masa pembekuan, Badan Usaha atau Pelaku

Usaha:
- tidak diperbolehkan untuk memasukkan barang
ke lokasi usahanya di KEK dengan menggunakan
fasilitas kepabeanan, cukai, dan perpajakan; dan
- dapat melakukan kegiatan usahanya di KEK dan
atas barang hasil kegiatan usaha dapat
dikeluarkan dari KEK sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.

Pasal 13

(1) Atas pembekuan Keputusan Direktur Jenderal

mengenai penetapan pendayagunaan IT Inventory
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Badan
Usaha atau Pelaku Usaha dapat mengajukan
permohonan pemberlakuan kembali dalam hal:

---

- Badan Usaha atau Pelaku Usaha telah
menunjukkan kemampuannya untuk
menyelenggarakan kembali kegiatan usahanya,
antara lain berupa:
1. menjalankan kegiatan usahanya kembali;
dan/atau
1. melunasi tagihan pungutan kepabeanan dan
cukai yang terutang;
- Badan Usaha atau Pelaku Usaha tidak terbukti
melakukan kegiatan yang menyimpang dari
Perizinan Berusaha KEK yang diberikan
berdasarkan bukti permulaan yang cukup;
dan/atau
- telah menindaklanjuti hasil pemeriksaan
dan/atau hasil audit yang dilakukan oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap
Badan Usaha atau Pelaku Usaha.

(2) Pemberlakuan kembali Keputusan Direktur Jenderal

mengenai penetapan pendayagunaan IT Inventory
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
surat Kepala Kantor Pabean yang mengawasi KEK atas
nama Direktur Jenderal dengan menggunakan contoh
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf
M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 14

(1) Keputusan Direktur Jenderal mengenai penetapan

pendayagunaan IT Inventory sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (4) dicabut dalam hal:
- Badan Usaha atau Pelaku Usaha tidak melakukan
kegiatan usahanya dalam jangka waktu 12 (dua
belas) bulan secara berturut-turut;
- Badan Usaha atau Pelaku Usaha tidak
mendapatkan pemberlakuan kembali
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dalam
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
tanggal pembekuan;
- izin Badan Usaha atau Pelaku Usaha dari
Administrator KEK dicabut dan/atau tidak
berlaku lagi;
- Badan Usaha atau Pelaku Usaha bertindak tidak
jujur dalam usahanya, antara lain berupa
penyalahgunaan fasilitas dan melakukan tindak
pidana di bidang kepabeanan, cukai, dan/atau
perpajakan berdasarkan informasi dari Direktorat
Jenderal Pajak;
- Badan Usaha atau Pelaku Usaha dinyatakan pailit;
dan/atau
- Badan Usaha atau Pelaku Usaha mengajukan
permohonan pencabutan penetapan IT Inventory.

---

(2) Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal mengenai

penetapan pendayagunaan IT Inventory sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Kantor
Pabean yang mengawasi KEK atas nama Direktur
Jenderal dengan menerbitkan Keputusan Direktur
Jenderal mengenai pencabutan penetapan
pendayagunaan IT Inventory dengan menggunakan
contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf N yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 15

(1) Dalam hal telah dilakukan pencabutan atas Keputusan

Direktur Jenderal mengenai penetapan pendayagunaan
IT Inventory sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14:
- barang asal luar Daerah Pabean yang masih
terutang atau masih menjadi tanggung jawab
Badan Usaha atau Pelaku Usaha harus:
1. dikeluarkan ke TLDDP dengan membayar Bea
Masuk, cukai, dan PDRI sepanjang telah
memenuhi ketentuan kepabeanan di bidang
impor dan ketentuan di bidang cukai;
1. dikeluarkan kembali atau diekspor kembali
ke luar Daerah Pabean; dan/atau
1. dipindahtangankan kepada Badan Usaha
atau Pelaku Usaha di lokasi KEK yang sama
atau ke KEK lainnya, kepada pengusaha di
TPB, dan/atau kepada pengusaha di Kawasan
Bebas,
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak tanggal keputusan pencabutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).
- barang asal TLDDP yang masih tersisa pada Badan
Usaha atau Pelaku Usaha harus:
1. diekspor sesuai dengan ketentuan di bidang
ekspor;
1. dipindahtangankan kepada Badan Usaha
atau Pelaku Usaha di lokasi KEK yang sama
atau ke KEK lainnya, kepada pengusaha di
TPB, dan/atau kepada pengusaha di Kawasan
Bebas; dan/atau
1. dikeluarkan ke TLDDP dengan memenuhi
kewajiban sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan,
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak tanggal keputusan pencabutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).

(2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terlampaui maka atas barang dimaksud
dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai.

Pasal 16

(1) Terhadap Badan Usaha atau Pelaku Usaha dengan

kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, namun
belum mendapatkan keputusan mengenai penetapan

---

pendayagunaan IT Inventory sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (4), dilakukan pembekuan fasilitas
melalui surat Kepala Kantor Pabean yang mengawasi
KEK atas nama Direktur Jenderal.

(2) Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

termasuk dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan
dan/atau hasil audit sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 12 ayat (1) huruf c, Badan Usaha atau Pelaku

Usaha tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11.

(3) Pembekuan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) menggunakan contoh format sebagaimana

tercantum dalam Lampiran huruf O yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini.

(4) Selama masa pembekuan fasilitas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha atau Pelaku
Usaha:
- tidak diperbolehkan untuk memasukkan barang
ke lokasi usahanya di KEK dengan menggunakan
fasilitas kepabeanan, cukai, dan perpajakan; dan
- dapat melakukan kegiatan usahanya di KEK dan
atas barang hasil kegiatan usaha dapat
dikeluarkan dari KEK sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.

(5) Atas pembekuan fasilitas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2), Badan Usaha atau Pelaku Usaha
dapat memanfaatkan kembali fasilitas pembebasan
dan/atau penangguhan Bea Masuk, tidak dipungut
PDRI, dan/atau tidak dipungut PPN setelah
mengajukan permohonan pemberlakuan kembali
dalam hal:
- Badan Usaha atau Pelaku Usaha telah
menunjukkan kemampuannya untuk
menyelenggarakan kembali kegiatan usahanya,
antara lain berupa:
1. menjalankan kegiatan usahanya kembali;
atau
1. melunasi tagihan pungutan kepabeanan dan
cukai yang terutang;
- Badan Usaha atau Pelaku Usaha tidak terbukti
melakukan kegiatan yang menyimpang dari
Perizinan Berusaha KEK yang diberikan
berdasarkan bukti permulaan yang cukup;
dan/atau
- telah menindaklanjuti hasil pemeriksaan
dan/atau hasil audit yang dilakukan oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap
Badan Usaha atau Pelaku Usaha.

(6) Dalam hal Badan Usaha atau Pelaku Usaha dibekukan

karena tidak memenuhi kewajiban pendayagunaan IT
Inventory sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf
c, permohonan pemberlakuan kembali sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan mengajukan
penetapan pendayagunaan IT Inventory sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).

---

(7) Pemberlakuan kembali atas pembekuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (6) diberikan setelah Badan Usaha
atau Pelaku Usaha mendapatkan keputusan penetapan
pendayagunaan IT Inventory.

(8) Dalam hal setelah jangka waktu 30 (tiga puluh) hari

terhitung sejak tanggal pembekuan fasilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha
atau Pelaku Usaha tidak mendapatkan pemberlakuan
kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau ayat

(7), Kepala Kantor Pabean yang mengawasi KEK atas

nama Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan
Direktur Jenderal mengenai pencabutan pemberian
fasilitas dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf P yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

(9) Dalam hal diterbitkan keputusan pencabutan

pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat

(8):

- barang asal luar Daerah Pabean yang masih
terutang atau masih menjadi tanggung jawab
Badan Usaha atau Pelaku Usaha harus:
1. dikeluarkan ke TLDDP dengan membayar Bea
Masuk, cukai, dan PDRI sepanjang telah
memenuhi ketentuan kepabeanan di bidang
impor dan ketentuan di bidang cukai;
1. dikeluarkan kembali atau diekspor kembali
ke luar Daerah Pabean; dan/atau
1. dipindahtangankan kepada Badan Usaha
atau Pelaku Usaha di lokasi KEK yang sama
atau KEK lainnya, pengusaha di TPB
dan/atau pengusaha di Kawasan Bebas,
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak tanggal keputusan pencabutan.
- barang asal TLDDP yang masih tersisa pada Badan
Usaha atau Pelaku Usaha harus:
1. diekspor sesuai dengan ketentuan di bidang
ekspor;
1. dipindahtangankan kepada Badan Usaha
atau Pelaku Usaha di lokasi KEK yang sama
atau KEK lainnya, pengusaha di TPB
dan/atau pengusaha di Kawasan Bebas;
dan/atau
1. dikeluarkan ke TLDDP dengan memenuhi
kewajiban sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan,
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak tanggal keputusan pencabutan.

(10) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada

ayat (9) terlampaui maka atas barang dimaksud
dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai.

Pasal 17

(1) Dalam hal terdapat perubahan data pada Keputusan

Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 ayat (4), Badan Usaha atau Pelaku Usaha
menyampaikan permohonan perubahan data kepada
Kepala Kantor Pabean yang mengawasi KEK.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan melampirkan dokumen pendukung
atas data yang dilakukan perubahan.

(3) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Kepala Kantor Pabean yang mengawasi KEK
melakukan kegiatan:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan lokasi dan membuat berita acara
pemeriksaan dalam hal diperlukan;
- penilaian terhadap cara penyampaian data
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
dan/atau ayat (2) dalam hal diperlukan; dan/atau
- permintaan pemaparan proses bisnis.

(4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c

dapat dilakukan dengan meminta bantuan Lembaga
National Single Window.

(5) Dalam hal permohonan disetujui, Kepala Kantor

Pabean yang mengawasi KEK atas nama Direktur
Jenderal menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal
mengenai perubahan keputusan penetapan
pendayagunaan IT Inventory dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf Q yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

(6) Dalam hal permohonan ditolak, Kepala Kantor Pabean

yang mengawasi KEK atas nama Direktur Jenderal
menerbitkan surat penolakan disertai alasan
penolakan.

(7) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) dan ayat (6) diberikan dalam jangka waktu
paling lama 2 (dua) hari kerja setelah permohonan
dinyatakan lengkap oleh Kepala Kantor Pabean yang
mengawasi KEK, berdasarkan hasil kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 18

(1) Untuk kepentingan pemeriksaan, Pejabat Bea dan

Cukai yang ditunjuk dapat mengakses IT Inventory yang
dimiliki oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha.

(2) Data dan/atau informasi yang diterima oleh Pejabat

Bea dan Cukai yang diperoleh dari akses terhadap IT
Inventory sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola
dengan profesional, bersifat rahasia, dan digunakan
untuk kepentingan pelaksanaan tugas dan fungsi
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.

---

Pasal 19

(1) Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 18 ayat (1) dilarang memberitahukan data

dan/atau informasi yang diperoleh dari akses terhadap
IT Inventory kepada pihak lain yang tidak berhak.

(2) Pejabat Bea dan Cukai yang:

- menyalahgunakan akses IT Inventory; dan/atau
- memberitahukan data dan/atau informasi yang
diperoleh dari akses terhadap IT Inventory kepada
pihak lain yang tidak berhak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2),
dikenakan hukuman disiplin dan/atau hukuman
lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan.

(3) Dalam hal terdapat permintaan akses terhadap data IT

Inventory oleh pihak lain yang berwenang sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan, Kepala
Kantor Pabean yang mengawasi KEK dapat
memberikan persetujuan.

Pasal 20

(1) KEK diberikan pelayanan 24 (dua puluh empat) jam 7

(tujuh) hari oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(2) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan terhadap pemasukan dan pengeluaran
barang di KEK, dan dapat dilakukan melalui SKP
dan/atau oleh Pejabat Bea dan Cukai.

(3) Kepala Kantor Pabean yang mengawasi KEK dapat

melakukan pengaturan penugasan Pejabat Bea dan
Cukai dalam rangka pelaksanaan pelayanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
mempertimbangkan:
- profil risiko layanan KEK;
- jam kerja pada KEK;
- permohonan Badan Usaha; dan
- ketersediaan sumber daya manusia (SDM) Bea dan
Cukai dan norma waktu beban kerja.

Pasal 21

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku,
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-
3/BC/2021 tentang Tata Cara Penetapan Pendayagunaan
dan Kriteria Sistem Informasi Persediaan Barang Berbasis
Komputer (IT Inventory) bagi Badan Usaha atau Pelaku
Usaha di Kawasan Ekonomi Khusus dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

---

Pasal 22

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2023

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Ditandatangani secara elektronik
Ditandatanganiisecara elektronik
ASKOLANI

---

LAMPIRAN

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

NOMOR PER-24/BC/2023

TENTANG TATA CARA PENETAPAN

PENDAYAGUNAAN DAN KRITERIA SISTEM

INFORMASI PERSEDIAAN BERBASIS KOMPUTER

(IT INVENTORY) BAGI BADAN USAHA ATAU PELAKU

USAHA DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

A. ELEMEN DATA IT INVENTORY BADAN USAHA ATAU PELAKU USAHA

Badan Usaha/ Pelaku Usaha pengolahan/ Pelaku Usaha pusat logistik/
Pelaku Usaha jasa memiliki kewajiban untuk menyampaikan data
pendayagunaan IT Inventory kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
melalui Sistem Aplikasi KEK.

1. Badan Usaha
Badan Usaha menyampaikan data pendayagunaan IT Inventory
paling sedikit meliputi elemen data sebagai berikut:
- Data Pemasukan Barang
1. Jenis dokumen pemasukan
Jenis dokumen pemasukan dapat berupa PPKEK, PPFTZ-
02, BC 2.7, dokumen perpindahan barang antar-Pelaku
Usaha dalam satu KEK yang berfungsi sebagai surat jalan,
purchase order, dokumen cukai, dan dokumen jenis
lainnya.
1. Nomor pendaftaran dokumen
Nomor dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1).
1. Tanggal dokumen
Tanggal dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1)
dengan format DD/MM/YYYY.
1. Nomor bukti penerimaan barang
Nomor dokumen dan/atau surat internal Badan Usaha
sebagai bukti penerimaan barang atas yang dimasukkan
dan diterima di lokasi penyimpanan Badan Usaha.
1. Tanggal bukti penerimaan barang
Tanggal dokumen dan/atau surat internal Badan Usaha
sebagai bukti penerimaan barang atas yang dimasukkan
dan diterima di lokasi penyimpanan Badan Usaha dengan
format DD/MM/YYYY.
1. Pengirim barang
- nama pemasok barang, dalam hal barang berasal
dari luar daerah pabean; atau
- nama pengirim barang, dalam hal barang berasal dari
tempat lain dalam daerah pabean atau kawasan
berfasilitas lainnya.
1. Kode barang
Kode barang yang dibuat oleh Badan Usaha untuk setiap
jenis barang yang berbeda. Kode barang ini menjadi salah
satu elemen data utama untuk menelusuri keterkaitan
dalam setiap proses mutasi barang.
1. Kategori barang
Kategori barang, yakni barang modal, mesin, peralatan,
dan barang sisa/scrap.

---

1. Nama barang
Nama setiap jenis barang yang berbeda sesuai dengan
kode barang, dapat dipahami secara jelas dan bukan
merupakan singkatan atau penamaan yang hanya
dipahami oleh internal.
Nama barang ini menjadi salah satu elemen data utama
untuk menelusuri keterkaitan dalam setiap proses mutasi
barang.
1. Satuan barang
Satuan barang untuk setiap jenis barang yang
dimasukkan ke lokasi penyimpanan Badan Usaha sesuai
yang tercantum dalam dokumen pabean (contoh:
kilogram, gram, dan/atau meter).
1. Jumlah barang
Jumlah barang untuk setiap jenis barang dan satuan
barang yang tercantum dalam dokumen pabean yang
dimasukkan ke lokasi penyimpanan Badan Usaha.

- Data Pengeluaran Barang
1. Jenis dokumen pengeluaran
Jenis dokumen pabean pengeluaran dapat berupa PPKEK,
BC 2.7, dokumen perpindahan barang antar-Pelaku
Usaha dalam satu KEK yang berfungsi sebagai surat jalan,
purchase order, dokumen cukai, dan dokumen jenis
lainnya.
1. Nomor pendaftaran dokumen
Nomor dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1).
1. Tanggal dokumen
Tanggal dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1)
dengan format DD/MM/YYYY.
1. Nomor bukti pengeluaran barang
Nomor dokumen dan/atau surat internal Badan Usaha
sebagai bukti pengeluaran barang dari lokasi
penyimpanan Badan Usaha.
1. Tanggal bukti pengeluaran barang
Tanggal dokumen dan/atau surat internal Badan Usaha
sebagai bukti pengeluaran barang dari lokasi
penyimpanan Badan Usaha dengan format

DD/MM/YYYY.

1. Penerima barang
Nama penerima barang atas barang yang dikeluarkan dari
lokasi penyimpanan Badan Usaha.
1. Kode barang
Kode barang yang dibuat oleh Badan Usaha untuk setiap
jenis barang yang berbeda. Kode barang ini menjadi salah
satu elemen data utama untuk menelusuri keterkaitan
dalam setiap proses mutasi barang.
1. Kategori barang
Kategori barang, yakni barang modal, mesin, peralatan,
dan barang sisa/scrap.
1. Nama barang
Nama setiap jenis barang yang berbeda sesuai dengan
kode barang, dapat dipahami secara jelas dan bukan
merupakan singkatan atau penamaan yang hanya
dipahami oleh internal Badan Usaha. Nama barang ini

---

menjadi salah satu elemen data utama untuk menelusuri
keterkaitan dalam setiap proses mutasi barang.
1. Satuan barang
Satuan barang untuk setiap jenis barang yang
dikeluarkan dari lokasi penyimpanan Badan Usaha sesuai
yang tercantum dalam dokumen pabean (contoh:
kilogram, gram, dan/atau meter).
1. Jumlah barang
Jumlah barang untuk setiap jenis barang dan satuan
barang yang tercantum dalam dokumen pabean yang
dikeluarkan dari lokasi penyimpanan Badan Usaha.

- Data Stock Opname
1. Tanggal pelaksanaan
Tanggal pelaksanaan kegiatan stock opname oleh Badan
Usaha.
1. Kode barang
Kode barang yang dibuat oleh Badan Usaha untuk setiap
jenis barang yang berbeda. Kode barang ini menjadi salah
satu elemen data utama untuk menelusuri keterkaitan
dalam setiap proses mutasi barang.
1. Kategori barang
Kategori barang, yakni barang modal, mesin, peralatan,
dan barang sisa/scrap.
1. Nama barang
Nama setiap jenis barang yang berbeda sesuai dengan
kode barang, dapat dipahami secara jelas dan bukan
merupakan singkatan atau penamaan yang hanya
dipahami oleh Badan Usaha. Nama barang ini menjadi
salah satu elemen data utama untuk menelusuri
keterkaitan dalam setiap proses mutasi barang.
1. Satuan barang
Satuan barang untuk setiap jenis barang yang kedapatan
pada saat kegiatan stock opname (contoh: kilogram, gram,
dan/atau meter).
1. Jumlah barang
Jumlah barang untuk setiap jenis barang dan satuan
barang yang kedapatan pada saat kegiatan stock opname.
1. Keterangan
Dapat berupa keterangan apapun selain data yang ada.

- Data Adjustment
1. Tanggal adjustment
Tanggal pelaksanaan kegiatan adjustment oleh Badan
Usaha.
1. Kode barang
Kode barang yang dibuat oleh Badan Usaha untuk setiap
jenis barang yang berbeda. Kode barang ini menjadi salah
satu elemen data utama untuk menelusuri keterkaitan
dalam setiap proses mutasi barang.
1. Kategori barang
Kategori barang, yakni barang modal, mesin, peralatan,
dan barang sisa/scrap.
1. Nama barang
Nama setiap jenis barang yang berbeda sesuai dengan
kode barang, dapat dipahami secara jelas dan bukan

---

merupakan singkatan atau penamaan yang hanya
dipahami oleh Badan Usaha. Nama barang ini menjadi
salah satu elemen data utama untuk menelusuri
keterkaitan dalam setiap proses mutasi barang.
1. Satuan barang
Satuan barang untuk setiap jenis barang yang dilakukan
adjustment (contoh: kilogram, gram, dan/atau meter).
1. Jumlah barang
Jumlah barang untuk setiap jenis barang dan satuan
barang yang dilakukan adjustment.
1. Saldo awal
Saldo awal barang di lokasi penyimpanan sebelum
ditambah jumlah barang masuk dan/atau dikurangi
jumlah barang keluar.
1. Jumlah pemasukan barang
Jumlah barang untuk setiap satuan barang yang
dimasukkan.
1. Jumlah pengeluaran barang
Jumlah barang untuk setiap satuan barang yang
dikeluarkan.
1. Penyesuaian (adjustment)
Perbaikan pencatatan atas selisih kurang dan/atau
selisih lebih barang dengan saldo fisik barang.
1. Saldo akhir
Saldo akhir barang di lokasi penyimpanan setelah saldo
awal ditambah jumlah barang masuk dan/atau dikurangi
jumlah barang keluar.
1. Hasil pencacahan
Jumlah barang hasil pencacahan di lokasi penyimpanan.
1. Jumlah selisih.
Hasil pengurangan antara saldo akhir dengan jumlah
barang hasil pencacahan.
1. Keterangan
Dapat berupa keterangan apapun selain data yang ada.

1. Pelaku Usaha pengolahan
Pelaku Usaha pengolahan menyampaikan data pendayagunaan IT
Inventory paling sedikit meliputi elemen data sebagai berikut:
- Data Pemasukan Barang
1. Jenis dokumen pemasukan
Jenis dokumen pemasukan dapat berupa PPKEK, PPFTZ-
02, BC 2.7, dokumen perpindahan barang antar-Pelaku
Usaha dalam satu KEK yang berfungsi sebagai surat jalan,
purchase order, dokumen cukai, dan dokumen jenis
lainnya.
1. Nomor pendaftaran dokumen
Nomor dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1).
1. Tanggal dokumen
Tanggal dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1)
dengan format DD/MM/YYYY.
1. Nomor bukti penerimaan barang
Nomor dokumen dan/atau surat internal Pelaku Usaha
pengolahan sebagai bukti penerimaan barang yang
dimasukkan dan diterima di lokasi penyimpanan Pelaku
Usaha pengolahan.

---

1. Tanggal bukti penerimaan barang
Tanggal dokumen dan/atau surat internal Pelaku Usaha
pengolahan sebagai bukti penerimaan barang yang
dimasukkan dan diterima di lokasi penyimpanan Pelaku
Usaha pengolahan dengan format DD/MM/YYYY.
1. Pengirim barang
- nama pemasok barang, dalam hal barang berasal
dari luar daerah pabean; atau
- nama pengirim barang, dalam hal barang berasal dari
tempat lain dalam daerah pabean atau kawasan
berfasilitas lainnya.
1. Kode barang
Kode barang yang dibuat oleh Pelaku Usaha pengolahan
untuk setiap jenis barang yang berbeda. Kode barang ini
menjadi salah satu elemen data utama untuk menelusuri
keterkaitan dalam setiap proses mutasi barang.
1. Kategori barang
Kategori barang, yakni barang modal, bahan baku, bahan
penolong, mesin dan peralatan, barang dalam proses,
barang jadi, dan barang reject dan scrap.
1. Nama barang
Nama setiap jenis barang yang berbeda sesuai dengan
kode barang, dapat dipahami secara jelas dan bukan
merupakan singkatan atau penamaan yang hanya
dipahami oleh internal Pelaku Usaha pengolahan. Nama
barang ini menjadi salah satu elemen data utama untuk
menelusuri keterkaitan dalam setiap proses mutasi
barang.
1. Satuan barang
Satuan barang untuk setiap jenis barang yang
dimasukkan ke lokasi penyimpanan Pelaku Usaha
pengolahan sesuai yang tercantum dalam dokumen
pabean (contoh: kilogram, gram, dan/atau meter).
1. Jumlah barang
Jumlah barang untuk setiap jenis barang dan satuan
barang yang tercantum dalam dokumen pabean yang
dimasukkan ke lokasi penyimpanan Pelaku Usaha
pengolahan.

- Data Pengeluaran Barang
1. Jenis dokumen
Jenis dokumen pabean pengeluaran dapat berupa PPKEK,
BC 2.7, dokumen perpindahan barang antar-Pelaku
Usaha dalam satu KEK yang berfungsi sebagai surat jalan,
purchase order, dokumen cukai, dan dokumen jenis
lainnya.
1. Nomor pendaftaran dokumen
Nomor dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1).
1. Tanggal dokumen pabean
Tanggal dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1)
dengan format DD/MM/YYYY.
1. Nomor bukti pengeluaran barang
Nomor dokumen dan/atau surat internal Pelaku Usaha
pengolahan sebagai bukti pengeluaran barang dari lokasi
penyimpanan Pelaku Usaha pengolahan.

---

1. Tanggal bukti pengeluaran barang
Tanggal dokumen dan/atau surat internal Pelaku Usaha
pengolahan sebagai bukti pengeluaran barang dari lokasi
penyimpanan Pelaku Usaha pengolahan dengan format

DD/MM/YYYY.

1. Penerima barang
Nama penerima barang yang dikeluarkan dari lokasi
penyimpanan Pelaku Usaha pengolahan.
1. Kode barang
Kode barang yang dibuat oleh Pelaku Usaha pengolahan
untuk setiap jenis barang yang berbeda. Kode barang ini
menjadi salah satu elemen data utama untuk menelusuri
keterkaitan dalam setiap proses mutasi barang.
1. Kategori barang
Kategori barang, yakni barang modal, bahan baku, bahan
penolong, mesin dan peralatan, barang dalam proses,
barang jadi, dan barang reject dan scrap.
1. Nama barang
Nama setiap jenis barang yang berbeda sesuai dengan
kode barang, dapat dipahami secara jelas dan bukan
merupakan singkatan atau penamaan yang hanya
dipahami oleh Pelaku Usaha pengolahan. Nama barang ini
menjadi salah satu elemen data utama untuk menelusuri
keterkaitan dalam setiap proses mutasi barang.
1. Satuan barang
Satuan barang untuk setiap jenis barang yang
dikeluarkan dari lokasi penyimpanan sesuai yang
tercantum dalam dokumen pabean (contoh: kilogram,
gram, dan/atau meter).
1. Jumlah barang
Jumlah barang untuk setiap jenis barang dan satuan
barang yang tercantum dalam dokumen pabean yang
dikeluarkan dari lokasi penyimpanan Pelaku Usaha
pengolahan.

- Data Stock Opname
1. Tanggal pelaksanaan
Tanggal pelaksanaan kegiatan stock opname oleh Pelaku
Usaha pengolahan.
1. Kode barang
Kode barang yang dibuat oleh Pelaku Usaha pengolahan
untuk setiap jenis barang yang berbeda. Kode barang ini
menjadi salah satu elemen data utama untuk menelusuri
keterkaitan dalam setiap proses mutasi barang.
1. Kategori barang
Kategori barang, yakni barang modal, bahan baku, bahan
penolong, mesin dan peralatan, barang dalam proses,
barang jadi, dan barang reject dan scrap.
1. Nama barang
Nama setiap jenis barang yang berbeda sesuai dengan
kode barang, dapat dipahami secara jelas dan bukan
merupakan singkatan atau penamaan yang hanya
dipahami oleh Pelaku Usaha pengolahan. Nama barang ini
menjadi salah satu elemen data utama untuk menelusuri
keterkaitan dalam setiap proses mutasi barang.

---

1. Satuan barang
Satuan barang untuk setiap jenis barang yang kedapatan
pada saat kegiatan stock opname (contoh: kilogram, gram,
dan/atau meter).
1. Jumlah barang
Jumlah barang untuk setiap jenis barang dan satuan
barang yang kedapatan pada saat kegiatan stock opname.
1. Keterangan
Dapat berupa keterangan apapun selain data yang ada.

- Data Adjustment
1. Tanggal adjustment
Tanggal pelaksanaan kegiatan adjustment oleh Pelaku
Usaha pengolahan.
1. Kode barang
Kode barang yang dibuat oleh Pelaku Usaha pengolahan
untuk setiap jenis barang yang berbeda. Kode barang ini
menjadi salah satu elemen data utama untuk menelusuri
keterkaitan dalam setiap proses mutasi barang.
1. Kategori barang
Kategori barang, yakni barang modal, bahan baku, bahan
penolong, mesin dan peralatan, barang dalam proses,
barang jadi, dan barang reject dan scrap.
1. Nama barang
Nama setiap jenis barang yang berbeda sesuai dengan
kode barang, dapat dipahami secara jelas dan bukan
merupakan singkatan atau penamaan yang hanya
dipahami oleh Pelaku Usaha pengolahan. Nama barang ini
menjadi salah satu elemen data utama untuk menelusuri
keterkaitan dalam setiap proses mutasi barang.
1. Satuan barang
Satuan barang untuk setiap jenis barang yang dilakukan
adjustment (contoh: kilogram, gram, dan/atau meter).
1. Jumlah barang
Jumlah barang untuk setiap jenis barang dan satuan
barang yang dilakukan adjustment.
1. Saldo awal
Saldo awal barang di lokasi penyimpanan sebelum
ditambah jumlah barang masuk dan/atau dikurangi
jumlah barang keluar.
1. Jumlah pemasukan barang
Jumlah barang untuk setiap satuan barang yang
dimasukkan.
1. Jumlah pengeluaran barang
Jumlah barang untuk setiap satuan barang yang
dikeluarkan.
1. Penyesuaian (adjustment)
Perbaikan pencatatan atas selisih kurang dan/atau
selisih lebih barang dengan saldo fisik barang.
1. Saldo akhir
Saldo akhir barang di lokasi penyimpanan setelah saldo
awal ditambah jumlah barang masuk dan/atau dikurangi
jumlah barang keluar.
1. Hasil pencacahan
Jumlah barang hasil pencacahan di lokasi penyimpanan.

---

1. Jumlah selisih
Hasil pengurangan antara saldo akhir dengan jumlah
barang hasil pencacahan.
1. Keterangan
Dapat berupa keterangan apapun selain data yang ada.

1. Pelaku Usaha pusat logistik
Pelaku Usaha pusat logistik menyampaikan data pendayagunaan IT
Inventory paling sedikit meliputi elemen data sebagai berikut:
- Data Pemasukan Barang
1. Jenis dokumen
Jenis dokumen pemasukan dapat berupa PPKEK, PPFTZ-
02, BC 2.7, dokumen perpindahan barang antar-Pelaku
Usaha dalam satu KEK yang berfungsi sebagai surat jalan,
purchase order, dokumen cukai, dan dokumen jenis
lainnya.
1. Nomor pendaftaran dokumen
Nomor dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1).
1. Tanggal dokumen
Tanggal dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1)
dengan format DD/MM/YYYY.
1. Nomor bukti penerimaan barang
Nomor dokumen dan/atau surat internal Pelaku Usaha
pusat logistik sebagai bukti penerimaan barang atas yang
dimasukkan dan diterima di lokasi penyimpanan.
1. Tanggal bukti penerimaan barang
Tanggal dokumen dan/atau surat internal Pelaku Usaha
pusat logistik sebagai bukti penerimaan barang atas yang
dimasukkan dan diterima di lokasi penyimpanan dengan
format DD/MM/YYYY.
1. Pengirim atau pemasok barang
Pihak yang bertindak sebagai pengirim (shipper) di
dokumen pengangkutan barang (bill of lading, airway bill,
dan/atau dokumen pengangkutan barang lain).
1. Kode barang
Kode barang yang dibuat oleh Pelaku Usaha pusat logistik
untuk setiap jenis barang yang berbeda. Kode barang ini
menjadi salah satu elemen data utama untuk menelusuri
keterkaitan dalam setiap proses mutasi barang.
1. Kategori barang
Kategori barang, yakni barang modal, barang dagangan,
bahan penolong, mesin dan peralatan, dan barang reject
dan scrap.
1. Nama barang
Nama setiap jenis barang yang berbeda sesuai dengan
kode barang, dapat dipahami secara jelas dan bukan
merupakan singkatan atau penamaan yang hanya
dipahami oleh internal Pelaku Usaha pusat logistik. Nama
barang ini menjadi salah satu elemen data utama untuk
menelusuri keterkaitan dalam setiap proses mutasi
barang.
1. Satuan barang
Satuan barang untuk setiap jenis barang sesuai yang
tercantum dalam dokumen pabean yang dimasukkan ke
lokasi penyimpanan (contoh: kilogram, gram, dan/atau
meter).

---

1. Jumlah barang
Jumlah barang untuk setiap jenis barang dan satuan
barang yang tercantum dalam dokumen pabean yang
dimasukkan ke Pelaku Usaha pusat logistik.

- Data Pengeluaran Barang
1. Jenis dokumen pabean
Jenis dokumen pabean pengeluaran dapat berupa PPKEK,
BC 2.7, dokumen perpindahan barang antar-Pelaku
Usaha dalam satu KEK yang berfungsi sebagai surat jalan,
purchase order, dokumen cukai, dan dokumen jenis
lainnya.
1. Nomor pendaftaran dokumen pabean
Nomor dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1).
1. Tanggal dokumen pabean
Tanggal dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1)
dengan format DD/MM/YYYY.
1. Nomor bukti pengeluaran barang
Nomor dokumen dan/atau surat internal Pelaku Usaha
pusat logistik sebagai bukti pengeluaran barang dari
lokasi penyimpanan.
1. Tanggal bukti pengeluaran barang
Tanggal dokumen dan/atau surat internal Pelaku Usaha
pusat logistik sebagai bukti pengeluaran barang dari
lokasi penyimpanan dengan format DD/MM/YYYY.
1. Nama pembeli atau penerima barang
Nama pihak yang melakukan pembelian dan/atau
penerimaan atas barang di Pelaku Usaha pusat logistik.
1. Kode barang
Kode barang yang dibuat oleh Pelaku Usaha pusat logistik
untuk setiap jenis barang yang berbeda. Kode barang ini
menjadi salah satu elemen data utama untuk menelusuri
keterkaitan dalam setiap proses mutasi barang.
1. Kategori barang
Kategori barang, yakni barang modal, barang dagangan,
bahan penolong, mesin dan peralatan, dan barang reject
dan scrap.
1. Nama barang
Nama setiap jenis barang yang berbeda sesuai dengan
kode barang, dapat dipahami secara jelas dan bukan
merupakan singkatan atau penamaan yang hanya
dipahami oleh internal Pelaku Usaha pusat logistik. Nama
barang ini menjadi salah satu elemen data utama untuk
menelusuri keterkaitan dalam setiap proses mutasi
barang.
1. Satuan barang
Satuan barang untuk setiap jenis barang yang
dikeluarkan dari lokasi penyimpanan Pelaku Usaha pusat
logistik sesuai yang tercantum dalam dokumen pabean
(contoh: kilogram, gram, dan/atau meter).
1. Jumlah barang
Jumlah barang untuk setiap jenis barang dan satuan
barang yang tercantum dalam dokumen pabean yang
dikeluarkan dari Pelaku Usaha pusat logistik.

---

- Data Stock Opname
1. Tanggal pelaksanaan
Tanggal pelaksanaan kegiatan stock opname oleh Pelaku
Usaha pusat logistik.
1. Kode barang
Kode barang yang dibuat oleh Pelaku Usaha pusat logistik
untuk setiap jenis barang yang berbeda. Kode barang ini
menjadi salah satu elemen data utama untuk menelusuri
keterkaitan dalam setiap proses mutasi barang.
1. Kategori barang
Kategori barang, yakni barang modal, barang dagangan,
bahan penolong, mesin dan peralatan, dan barang reject
dan scrap.
1. Nama barang
Nama setiap jenis barang yang berbeda sesuai dengan
kode barang, dapat dipahami secara jelas dan bukan
merupakan singkatan atau penamaan yang hanya
dipahami oleh Pelaku Usaha pusat logistik. Nama barang
ini menjadi salah satu elemen data utama untuk
menelusuri keterkaitan dalam setiap proses mutasi
barang.
1. Satuan barang
Satuan barang untuk setiap jenis barang yang kedapatan
pada saat kegiatan stock opname (contoh: kilogram, gram,
dan/atau meter).
1. Jumlah barang
Jumlah barang untuk setiap jenis barang dan satuan
barang yang kedapatan pada saat kegiatan stock opname.
1. Keterangan
Dapat berupa keterangan apapun selain data yang ada.

- Data Adjustment
1. Tanggal adjustment
Tanggal pelaksanaan kegiatan adjustment oleh Pelaku
Usaha pusat logistik.
1. Kode barang
Kode barang yang dibuat oleh Pelaku Usaha pusat logistik
untuk setiap jenis barang yang berbeda. Kode barang ini
menjadi salah satu elemen data utama untuk menelusuri
keterkaitan dalam setiap proses mutasi barang.
1. Kategori barang
Kategori barang, yakni barang modal, barang dagangan,
bahan penolong, mesin dan peralatan, dan barang reject
dan scrap.
1. Nama barang
Nama setiap jenis barang yang berbeda sesuai dengan
kode barang, dapat dipahami secara jelas dan bukan
merupakan singkatan atau penamaan yang hanya
dipahami oleh Pelaku Usaha pusat logistik. Nama barang
ini menjadi salah satu elemen data utama untuk
menelusuri keterkaitan dalam setiap proses mutasi
barang.
1. Satuan barang
Satuan barang untuk setiap jenis barang yang dilakukan
adjustment (contoh: kilogram, gram, dan/atau meter).

---

1. Jumlah barang
Jumlah barang untuk setiap jenis barang dan satuan
barang yang dilakukan adjustment.
1. Saldo awal
Saldo awal barang di lokasi penyimpanan sebelum
ditambah jumlah barang masuk dan/atau dikurangi
jumlah barang keluar.
1. Jumlah pemasukan barang
Jumlah barang untuk setiap satuan barang yang
dimasukkan.
1. Jumlah pengeluaran barang
Jumlah barang untuk setiap satuan barang yang
dikeluarkan.
1. Penyesuaian (adjustment)
Perbaikan pencatatan atas selisih kurang dan/atau
selisih lebih barang dengan saldo fisik barang.
1. Saldo akhir
Saldo akhir barang di lokasi penyimpanan setelah saldo
awal ditambah jumlah barang masuk dan/atau dikurangi
jumlah barang keluar.
1. Hasil pencacahan
Jumlah barang hasil pencacahan di lokasi penyimpanan.
1. Jumlah selisih
Hasil pengurangan antara saldo akhir dengan jumlah
barang hasil pencacahan.
1. Keterangan
Dapat berupa keterangan apapun selain data yang ada.

1. Pelaku Usaha jasa
Pelaku Usaha jasa menyampaikan data pendayagunaan IT Inventory
paling sedikit meliputi elemen data sebagai berikut:
- Data Pemasukan Barang
1. Jenis dokumen
Jenis dokumen pemasukan dapat berupa PPKEK, PPFTZ-
02, BC 2.7, dokumen perpindahan barang antar-Pelaku
Usaha dalam satu KEK yang berfungsi sebagai surat jalan,
purchase order, dokumen cukai, dan dokumen jenis
lainnya.
1. Nomor pendaftaran dokumen
Nomor dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1).
1. Tanggal dokumen pabean
Tanggal dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1)
dengan format DD/MM/YYYY.
1. Nomor bukti penerimaan barang
Nomor dokumen dan/atau surat internal Pelaku Usaha
jasa sebagai bukti penerimaan barang atas yang
dimasukkan dan diterima di lokasi penyimpanan.
1. Tanggal bukti penerimaan barang
Tanggal dokumen dan/atau surat internal Pelaku Usaha
jasa sebagai bukti penerimaan barang atas yang
dimasukkan dan diterima di lokasi penyimpanan dengan
format DD/MM/YYYY.
1. Pengirim barang
- nama pemasok barang, dalam hal barang berasal
dari luar daerah pabean; atau

---

- nama pengirim barang, dalam hal barang berasal dari
tempat lain dalam daerah pabean atau kawasan
berfasilitas lainnya.
1. Kode barang
Kode barang yang dibuat oleh Pelaku Usaha jasa untuk
setiap jenis barang yang berbeda. Kode barang ini menjadi
salah satu elemen data utama untuk menelusuri
keterkaitan dalam setiap proses mutasi barang.
1. Kategori barang
Kategori barang, yakni barang modal, barang konsumsi,
mesin dan peralatan, dan barang reject dan scrap.
1. Nama barang
Nama setiap jenis barang yang berbeda sesuai dengan
kode barang, dapat dipahami secara jelas dan bukan
merupakan singkatan atau penamaan yang hanya
dipahami oleh internal Pelaku Usaha jasa. Nama barang
ini menjadi salah satu elemen data utama untuk
menelusuri keterkaitan dalam setiap proses mutasi
barang.
1. Satuan barang
Satuan barang untuk setiap jenis barang sesuai yang
tercantum dalam dokumen pabean yang dimasukkan ke
lokasi penyimpanan (contoh: kilogram, gram, dan/atau
meter).
1. Jumlah barang
Jumlah barang untuk setiap jenis barang dan satuan
barang yang tercantum dalam dokumen pabean yang
dimasukkan ke lokasi penyimpanan Pelaku Usaha jasa.

- Data Pengeluaran Barang
1. Jenis dokumen pabean
Jenis dokumen pabean pengeluaran dan/atau dokumen
lain yang dipersamakan dengan dokumen pabean
pengeluaran barang (contoh: berita acara pemusnahan).
1. Nomor pendaftaran dokumen pabean
Nomor dokumen pabean pengeluaran yang diberikan oleh
Kantor Pabean dan/atau nomor dokumen lain yang
dipersamakan dengan dokumen pabean pengeluaran
barang.
1. Tanggal dokumen pabean
Tanggal dokumen pabean pengeluaran mendapatkan
nomor pendaftaran dan/atau tanggal dokumen lain yang
dipersamakan dengan dokumen pabean pengeluaran
barang.
1. Nomor bukti pengeluaran barang
Nomor dokumen dan/atau surat internal Pelaku Usaha
jasa sebagai bukti pengeluaran barang dari lokasi
penyimpanan.
1. Tanggal bukti pengeluaran barang
Tanggal dokumen dan/atau surat internal Pelaku Usaha
jasa sebagai bukti pengeluaran barang dari lokasi
penyimpanan.
1. Penerima Barang
Nama penerima barang atas barang yang dikeluarkan dari
lokasi penyimpanan Badan Usaha.

---

1. Kode barang
Kode barang yang dibuat oleh Pelaku Usaha jasa untuk
setiap jenis barang yang berbeda. Kode barang ini menjadi
salah satu elemen data utama untuk menelusuri
keterkaitan dalam setiap proses mutasi barang.
1. Kategori barang
Kategori barang, yakni barang modal, barang konsumsi,
mesin dan peralatan, dan barang reject dan scrap.
1. Nama barang
Nama setiap jenis barang yang berbeda sesuai dengan
kode barang, dapat dipahami secara jelas dan bukan
merupakan singkatan atau penamaan yang hanya
dipahami oleh internal Pelaku Usaha jasa. Nama barang
ini menjadi salah satu elemen data utama untuk
menelusuri keterkaitan dalam setiap proses mutasi
barang.
1. Satuan barang
Satuan barang untuk setiap jenis barang yang
dikeluarkan dari lokasi penyimpanan sesuai yang
tercantum dalam dokumen pabean (contoh: kilogram,
gram, dan/atau meter).
1. Jumlah barang
Jumlah barang untuk setiap jenis barang dan satuan
barang yang tercantum dalam dokumen pabean yang
dikeluarkan dari Pelaku Usaha jasa.

- Data Stock Opname
1. Tanggal pelaksanaan
Tanggal pelaksanaan kegiatan stock opname oleh Pelaku
Usaha jasa.
1. Kode barang
Kode barang yang dibuat oleh Pelaku Usaha jasa untuk
setiap jenis barang yang berbeda. Kode barang ini menjadi
salah satu elemen data utama untuk menelusuri
keterkaitan dalam setiap proses mutasi barang.
1. Kategori barang
Kategori barang, yakni barang konsumsi, barang
dagangan, serta mesin dan peralatan.
1. Nama barang
Nama setiap jenis barang yang berbeda sesuai dengan
kode barang, dapat dipahami secara jelas dan bukan
merupakan singkatan atau penamaan yang hanya
dipahami oleh Pelaku Usaha jasa. Nama barang ini
menjadi salah satu elemen data utama untuk menelusuri
keterkaitan dalam setiap proses mutasi barang.
1. Satuan barang
Satuan barang untuk setiap jenis barang yang kedapatan
pada saat kegiatan stock opname (contoh: kilogram, gram,
dan/atau meter).
1. Jumlah barang
Jumlah barang untuk setiap jenis barang dan satuan
barang yang kedapatan pada saat kegiatan stock opname.
1. Keterangan
Dapat berupa keterangan apapun selain data yang ada.

---

- Data Adjustment
1. Tanggal adjustment
Tanggal pelaksanaan kegiatan adjustment oleh Pelaku
Usaha jasa.
1. Kode barang
Kode barang yang dibuat oleh Pelaku Usaha jasa untuk
setiap jenis barang yang berbeda. Kode barang ini menjadi
salah satu elemen data utama untuk menelusuri
keterkaitan dalam setiap proses mutasi barang.
1. Kategori barang
Kategori barang, yakni barang konsumsi, barang
dagangan, serta mesin dan peralatan.
1. Nama barang
Nama setiap jenis barang yang berbeda sesuai dengan
kode barang, dapat dipahami secara jelas dan bukan
merupakan singkatan atau penamaan yang hanya
dipahami oleh Pelaku Usaha jasa. Nama barang ini
menjadi salah satu elemen data utama untuk menelusuri
keterkaitan dalam setiap proses mutasi barang.
1. Satuan barang
Satuan barang untuk setiap jenis barang yang dilakukan
adjustment (contoh: kilogram, gram, dan/atau meter).
1. Jumlah barang;
Jumlah barang untuk setiap jenis barang dan satuan
barang yang dilakukan adjustment.
1. Saldo awal
Saldo awal barang di lokasi penyimpanan sebelum
ditambah jumlah barang masuk dan/atau dikurangi
jumlah barang keluar.
1. Jumlah pemasukan barang
Jumlah barang untuk setiap satuan barang yang
dimasukkan.
1. Jumlah pengeluaran barang
Jumlah barang untuk setiap satuan barang yang
dikeluarkan.
1. Penyesuaian (adjustment)
Perbaikan pencatatan atas selisih kurang dan/atau
selisih lebih barang dengan saldo fisik barang.
1. Saldo akhir
Saldo akhir barang di lokasi penyimpanan setelah saldo
awal ditambah jumlah barang masuk dan/atau dikurangi
jumlah barang keluar.
1. Hasil pencacahan
Jumlah barang hasil pencacahan di lokasi penyimpanan.
1. Jumlah selisih
Hasil pengurangan antara saldo akhir dengan jumlah
barang hasil pencacahan.
1. Keterangan
Dapat berupa keterangan apapun selain data yang ada.

---

B. CONTOH FORMAT LAPORAN IT INVENTORY PADA BADAN USAHA DAN PELAKU USAHA

1. Data Pemasukan Barang, sekurang-kurangnya memuat informasi tentang:
Bukti Penerimaan
Barang/ Good
Dokumen Pemasukan Nama Jumlah Receive Note/ dok. Kode Kategori Nama Satuan
No. Barang pengirim barang lain yang sejenis barang barang barang barang
barang
Jenis No. Tgl.
No. Tanggal
Dok Daftar Daftar

1. Data Pengeluaran Barang, sekurang-kurangnya memuat informasi tentang:
Bukti Pengeluaran Nama Jumlah Dokumen Pengeluaran Kode Kategori Nama Satuan
Barang/ dok lain pengirim barang Barang barang barang barang barang
No. yang sejenis barang
Jenis No. Tgl.
No. Tanggal
Dok Daftar Daftar

---

1. Data Stock Opname, sekurang-kurangnya memuat informasi tentang:

Tanggal Kode Kategori Nama Satuan Jumlah Keterangan No.
pelaksanaan barang barang barang barang barang

1. Data Adjustment, sekurang-kurangnya memuat informasi tentang:

Jumlah Jumlah
Tanggal Kode Kategori Nama Satuan Jumlah Saldo Penyesuaian Saldo Hasil Jumlah Keterangan No. pemasukan pengeluaran
pelaksanaan barang barang barang barang barang awal (adjustment) akhir pencacahan selisih
barang barang

---

C. TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENETAPAN

PENDAYAGUNAAN IT INVENTORY BAGI BADAN USAHA ATAU PELAKU

USAHA DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

1. Badan Usaha atau Pelaku Usaha mengajukan surat permohonan
secara tertulis dan mengisi Daftar Isian Kelengkapan sesuai format
sebagai berikut.
- Contoh surat permohonan

KOP SURAT

Nomor : Tanggal…………………
Lampiran : Berkas
Hal : Permohonan Penetapan Pendayagunaan Sistem
Informasi Persediaan Berbasis Komputer (IT
Inventory) Bagi Badan Usaha/Pelaku Usaha
Pengolahan/Pelaku Usaha Pusat Logistik/Pelaku
Usaha Jasa*) di Kawasan Ekonomi Khusus

Yth. Kepala KPUBC/KPPBC*) .......................

Merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 33/PMK.010/2021 tentang Perubahan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan,
Kepabeanan, dan Cukai di Kawasan Ekonomi Khusus, bersama ini kami
sampaikan permohonan Penetapan Pendayagunaan IT Inventory bagi
Badan Usaha/Pelaku Usaha pengolahan/Pelaku Usaha pusat
logistik/Pelaku Usaha jasa*) di Kawasan Ekonomi Khusus ……).
Adapun kami lampirkan Daftar Isian Kelengkapan beserta dokumen
pendukung untuk melengkapi permohonan ini.
Berkenaan dengan permohonan yang kami ajukan ini, berikut
kami nyatakan bahwa:
1. Dokumen kelengkapan permohonan sebagaimana terlampir adalah
sesuai dengan aslinya dan dapat dipertanggungjawabkan
kebenarannya. Apabila dokumen pelengkap tersebut ditemukan
dan terbukti tidak sesuai dengan aslinya dan tidak dapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya maka kami bersedia untuk
dicabut penetapannya;
1. Bersedia untuk memenuhi seluruh ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
1. Bertanggung jawab secara penuh terhadap bea masuk, cukai, dan
pungutan pajak lainnya yang terutang atas barang yang berada di
Kawasan Ekonomi khusus dalam hal Pelaku Usaha tidak
ditemukan*).

Untuk memudahkan komunikasi dalam rangka pengurusan
permohonan ini, berikut kami sampaikan keterangan terkait
narahubung dengan rincian sebagai berikut:
Nama :
Nomor Identitas :

---

Surat Tugas/Surat Kuasa No. :
Telepon :
Email :

Pas foto Direksi dan Komisaris serta pegawai yang ditugaskan: ****)
*

Pas Foto Pas Foto Pas Foto Pas Foto
Warna Warna Warna Warna
Ukuran 4 x 6 Ukuran 4 x 6 Ukuran 4 x 6 Ukuran 4 x 6

Nama: …… Nama: …… Nama: …… Nama: ……
Jabatan : ….. Jabatan : ….. Jabatan : ….. Jabatan : …..

Demikian permohonan ini kami buat dengan sebenar-benarnya
untuk dapat dipertimbangkan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami
ucapkan terima kasih.
(Kota), (Tanggal)
Pemohon (Penanggung Jawab
Perusahaan/ Direksi*****)

(materai dan tanda tangan)

Nama Lengkap

*) Coret yang tidak perlu.
) Diisi dengan nama KEK yang akan menjadi tempat beroperasi.
*) Disalin hanya apabila permohonan sebagai Badan Usaha.
**) Pas foto sesuai dengan jumlah direksi dan komisaris yang ada
serta foto pengurus permohonan.
***) Pimpinan perusahaan yang tercantum dalam akta pendirian
perusahaan atau perubahannya.

---

  • Contoh Daftar Isian Kelengkapan

DAFTAR ISIAN KELENGKAPAN

PERMOHONAN PENETAPAN PENDAYAGUNAAN SISTEM INFORMASI

PERSEDIAAN BERBASIS KOMPUTER (IT INVENTORY) BAGI BADAN

USAHA/PELAKU USAHA PENGOLAHAN/PELAKU USAHA PUSAT

LOGISTIK/PELAKU USAHA JASA*) DI KAWASAN EKONOMI

KHUSUS……)

I. Informasi Umum Tentang Perusahaan
1. Data Umum Perusahaan
- Nama Perusahaan :
- Lokasi Perusahaan
1. Alamat :
1. Luas :
1. Batas
• Sebelah Utara : Berbatasan dengan …….
yang dibatasi oleh …….
• Sebelah Selatan : Berbatasan dengan …….
yang dibatasi oleh …….
• Sebelah Barat : Berbatasan dengan …….
yang dibatasi oleh …….
• Sebelah Timur : Berbatasan dengan …….
yang dibatasi oleh …….
- Telepon :
- Fax :
- Website Perusahaan :
- Email :
- Daftar Perusahaan Afiliasi : (diisi jika ada)
- Jumlah Gudang :
- Alamat Gudang : 1.
1. dst.
- Jumlah Total Pegawai :
- Jumlah Pegawai
:
- Jumlah pegawai :
tetap
- Jumlah pegawai :
tidak tetap
- Jumlah pekerja :
asing

1. Profil Bisnis
- Tanggal Pendirian : (tanggal pendirian di
Indonesia)
- Bidang Usaha :
- Jenis Barang yang :
Ditimbun
- Status Kepemilikan : 1. Milik sendiri untuk jenis
Barang barang…
1. Barang titipan dari ….
untuk jenis barang …..
1. dst.

---

- Jenis Hasil Produksi* :
- Daftar Nama Pemasok : 1. Nama perusahaan di
Barang** luar negeri
1. Nama perusahaan….,
alamat….
status (KEK/TPB/
KPBPB/lokal)
1. dst.

- Daftar Nama Penerima : 1. Nama perusahaan ….,
Barang** alamat….
status (KEK/TPB/
KPBPB/
lokal)
1. dst.

1. Fasilitas Kepabeanan yang
Dimiliki
- Nomor Penetapan sebagai :
Kawasan Pabean
- Jenis Fasilitas, Nomor dan
Tanggal fasilitas, dsb.

1. Volume Bisnis

- Nilai omset tahunan (3 : (Berdasarkan laporan
tahun terakhir) keuangan)
- Nilai laba bersih tahunan : (Berdasarkan laporan
(3 tahun terakhir) keuangan)
- Nilai barang impor tahun :
terakhir
- Nilai barang ekspor tahun :
terakhir

1. Sertifikasi lain yang dimiliki
Daftar sertifikat yang : (diisi dengan ISO sertifikat)
berhubungan dengan
program keamanan standard
atau lainnya

II. Informasi tentang Dokumen Legal Formal Perusahaan (berdasarkan
akta perubahan terakhir)
1. Rincian pemegang saham, :
termasuk persentase kepemilikan
tiap-tiap saham
1. Yang menjalankan perusahaan :
(nama lengkap, jabatan, alamat dan
nomor identitas kependudukan
(KTP/SIM/KITAS/ dsb)
1. Dokumen Legal
- Izin Usaha Badan Usaha atau :
Pelaku Usaha /dokumen sejenis
lainnya
- NPWP :
- Kantor Pajak terdaftar :
- Surat Pengukuhan PKP :

---

- Akta Pendirian :
1. Nomor dan tanggal :
1. Nama dan Domisili Notaris :
1. Pengesahan :
- Akta Perubahan Terakhir :
1. Nomor dan tanggal :
1. Nama dan Domisili Notaris :
1. Pengesahan :
- Dokumen lingkungan hidup :
- IMB :
1. Jenis Perusahaan : (BUMN, Tbk,
PMA/PMDN, dll)
III. Informasi Kontak Perusahaan
Kontak Perusahaan
- Nama :
- Jabatan :
- Telepon :
- Fax :
- Email :
IV. Self Assesment Perusahaan
1. Sebutkan sistem komputer :
(software/hardware) yang
dipergunakan oleh perusahaan
Anda dalam menjalankan
bisnisnya!
1. Sebutkan sistem komputer :
(software/hardware) yang
dipergunakan oleh perusahaan
Anda berkaitan dengan bidang
kepabeanan dan cukai!
1. Berikan penjelasan hal-hal
sebagai berikut:
- Pemisahan fungsi antara :
pengujian dan operasi
- Pemisahan fungsi antar- :
pengguna (user)
- Kontrol akses sesuai dengan :
kewenangan yang diberikan
masing-masing pengguna; dan
- Traceability antara sistem :
bisnis dan sistem
pemberitahuan pabean dan
cukai
1. Sistem Pengendalian Internal
- Apakah SPI merupakan salah :
satu obyek audit internal di
perusahaan Anda?
- Jelaskan secara singkat :
prosedur pemeriksaan file data
komputer terkait dengan
perekaman data transaksi
dalam sistem akutansi di
perusahaan Anda! :
- Bagaimana SOP apabila
terdapat perekaman data
transaksi yang salah dan/atau

---

tidak lengkap di perusahaan
Anda?
1. Pertukaran Informasi, Akses, dan
Kerahasiaan
- Apakah di perusahaan Anda :
terdapat SOP yang dapat
menjamin kerahasiaan data
bisnis dan keamanan informasi
sensitif dan informasi yang
semata-mata digunakan sesuai
peruntukannya?
- Apakah perusahaan anda :
memiliki SOP dan/atau sistem
pengawasan keamanan seperti
password, firewall, dalam
upaya memproteksi sistem
elektronik dari akses pihak
yang tidak berwenang?
- Apakah perusahaan Anda :
memiliki SOP atau sistem
komputer untuk menjamin
semua informasi yang
digunakan dalam pengeluaran
barang adalah legal, lengkap,
dan akurat serta terlindungi
dari pertukaran, kehilangan
atau kesalahan data?
- Apakah perusahaan Anda :
memiliki SOP dan
menyediakan perangkat
komputer yang diperlukan
untuk melakukan back up data
untuk mencegah hilangnya
data?
1. Pemasukan, Perpindahan (dilampirkan SOP
Penimbunan, dan Pengeluaran terkait)
Barang
- Apakah perusahaan Anda :
memiliki SOP pemesanan atau
rencana memasukkan barang?
- Jelaskan secara singkat :
bagaimana proses akses ke
area perusahaan Anda
(bangunan, area produksi,
gudang, dll), bagaimana
pengaturan akses untuk staf
dan tamu!
- Apakah perusahaan Anda :
memiliki SOP atas penanganan
pemasukan barang termasuk
pencatatannya pada sistem
IT Inventory?
- Apakah perusahaan Anda :
memiliki SOP atas penimbunan
barang

---

(penataan/penempatan),
sistem keamanan, dll?
- Apakah perusahaan Anda :
memiliki SOP atas pengeluaran
barang dari tempat
penimbunan?
- Siapa yang memastikan bahwa :
prosedur yang ditetapkan telah
dipatuhi?

IV. Metode pencatatan dan/atau pembukuan dalam IT Inventory
dilakukan secara kontinu dan langsung setiap ada perubahan
berupa perpindahan barang/berkala*) dengan jangka waktu
……..

V. Metode penyampaian data pendayagunaan IT Inventory
dilakukan secara langsung setiap ada perubahan/berkala*)
dengan jangka waktu ……..

VI. Pernyataan kesiapan pemeriksaan lokasi:
…………………………………………………………………………………

VII. Ukuran Keberhasilan:
Sebagai key performance indikator untuk mengukur tingkat
keberhasilan fasilitas yang telah diberikan untuk di perusahaan
kami adalah sbb:
1. …………………………..
1. dst.

Demikian daftar isian ini kami buat dengan sebenarnya dan
terlampir dokumen pendukung.

Tempat, Tanggal ...............
Pemohon (Penanggung
Jawab
/Direksi)

(materai) (tanda tangan)

Nama

*) Coret yang tidak perlu.
) Diisi dengan nama KEK yang akan menjadi tempat beroperasi.
*) Untuk Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan produksi.
****) Untuk Pelaku Usaha pusat logistik.

---

1. Tahapan Pemeriksaan Penetapan yang diajukan oleh Badan Usaha
atau Pelaku Usaha
- Kepala Kantor Pabean yang mengawasi KEK menunjuk Pejabat
Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan dokumen
dengan melakukan verifikasi dokumen permohonan penetapan
pendayagunaan IT Inventory beserta dokumen
kelengkapannya.
- Kepala Kantor Pabean yang mengawasi KEK menugaskan
Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan lokasi
dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung
setelah tanggal kesiapan pemeriksaan lokasi dalam
permohonan, paling kurang terhadap:
1. pemenuhan kriteria IT Inventory sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal ini;
1. pemenuhan pendayagunaan closed circuit television
(CCTV); dan
1. standar operasional prosedur Badan Usaha atau Pelaku
Usaha terutama terkait SPI.
- Kepala Kantor Pabean yang mengawasi KEK menunjuk Pejabat
Bea dan Cukai untuk melakukan penilaian terhadap cara
penyampaian data IT Inventory secara mandiri atau dalam hal
diperlukan dapat meminta bantuan Lembaga National Single
Window.
- Kepala Kantor Pabean yang mengawasi KEK menunjuk Pejabat
Bea dan Cukai untuk membuat berita acara pemeriksaan yang
di dalamnya terdapat keterangan atas hasil pemeriksaan
dokumen, pemeriksaan lokasi, dan cara penyampaian data IT
Inventory yang telah dilakukan.

---

D. CONTOH SURAT KETERANGAN HASIL PENILAIAN CARA PENYAMPAIAN

DATA IT INVENTORY

KOP SURAT

Nomor : Tanggal…………………
Lampiran : Berkas
Hal : Surat Keterangan mengenai Hasil Penilaian Cara
Penyampaian Data IT Inventory bagi Badan
Usaha/Pelaku Usaha Pengolahan/Pelaku Usaha Pusat
Logistik/Pelaku Usaha Jasa*) di Kawasan Ekonomi
Khusus ……) a.n. ……………..*)

Yth. Pimpinan ...................*)

Sehubungan dengan pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 33/PMK.010/2020 tentang Perubahan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan
Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus
dan Pasal …. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-
…./BC/2023 tentang Tata Cara Penetapan Pendayagunaan dan Kriteria
Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer (IT Inventory) Bagi
Badan Usaha atau Pelaku Usaha di Kawasan Ekonomi Khusus, dengan
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Telah dilakukan kegiatan penilaian cara penyampaian data IT
Inventory terhadap . . . . . *);
1. Berdasarkan kegiatan asistensi, pengujian penyampaian data oleh
. . . . *), dan/atau informasi hasil pengujian oleh LNSW), cara
penyampaian data IT Inventory terhadap . . . . *), yaitu:
pemasangan antarmuka pemrograman aplikasi (Application
Programming Interface)/pengisian data pada format yang disediakan
di sebuah jaringan peramban atau portal (webform)*).

Demikian disampaikan agar menjadi maklum.

Pejabat Bea dan Cukai*****),

Nama Lengkap

*) Coret yang tidak perlu.
) Diisi dengan nama KEK tempat beroperasi
*) Diisi dengan nama Badan Usaha atau Pelaku Usaha.
**) Diisi sesuai kegiatan pengujian yang dilakukan.
***) Ditandatangani Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan proses
penilaian.

---

E. CONTOH BERITA ACARA PEMERIKSAAN

KOP SURAT

BERITA ACARA PEMERIKSAAN

NOMOR BA-…../…../20….

Pada hari ini ….. tanggal ….. bulan ….. tahun ….. pukul ….., kami
yang bertandatangan di bawah ini sesuai dengan Surat Tugas dari
Kepala Kantor .... Nomor ….. tanggal ….. serta sesuai dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2021 tentang Perubahan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang
Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai di Kawasan Ekonomi
Khusus dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-
…../BC/2023 tentang Tata Cara Penetapan Pendayagunaan dan Kriteria
Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer (IT Inventory) Bagi
Badan Usaha atau Pelaku Usaha di Kawasan Ekonomi Khusus telah
melakukan pemeriksaan atas permohonan:
1. Nama Perusahaan :
1. Alamat Perusahaan :
1. Nama Penanggung Jawab :
1. Alamat Perusahaan :
1. NPWP Perusahaan :
1. Izin yang Dimohonkan : Badan Usaha/Pelaku Usaha
pengolahan/Pelaku Usaha pusat
logistik/Pelaku Usaha jasa*) di KEK
……**)
1. Hasil pemeriksaan : Sesuai/Tidak Sesuai*) disertai
dokumen keterangan apabila tidak sesuai
1. Kondisi Fisik Perusahaan :
di KEK
- Luas Lokasi :
- Batas
• Sebelah Utara : Berbatasan dengan ……. yang
dibatasi oleh …….
• Sebelah Selatan : Berbatasan dengan ……. yang
dibatasi oleh …….
• Sebelah Barat : Berbatasan dengan ……. yang
dibatasi oleh …….
• Sebelah Timur : Berbatasan dengan ……. yang
dibatasi oleh …….
- Sarana dan Prasarana
Kerja
• CCTV dan Monitor : …… buah (dilengkapi foto peletakan
TV dan hasil tangkapan layar dari
CCTV)
• Media Komunikasi : Dapat melakukan PDE/Belum
Data dapat PDE*).

---

1. Hasil Pemeriksaan

KONDISI

NO. KRITERIA PEMBUKTIAN

YA TIDAK KETERANGAN

1 Izin Badan Usaha Cek izin usaha (bisa
atau Pelaku dilihat dari Sistem
Usaha masih Profil Pelaku Usaha)
berlaku
2 Penanggung Cek akta terakhir
jawab Badan (bisa dilihat dari file
Usaha atau arsip yang sudah
Pelaku Usaha ada)
yang tercantum Cantumkan nama
dalam izin sesuai jika ada
dengan akta penanggungjawab
perusahaan baru untuk
terakhir rekomendasi
presentasi proses
bisnis ulang

3 Di lokasi Badan Foto tanda nama
Usaha atau Penerima Fasilitas
Pelaku Usaha
dipasang tanda
nama pada
tempat yang
dapat dilihat jelas
oleh umum
4 Tersedia ruang Foto tampak luar
hanggar yang dan dalam ruang
layak dan hanggar
representatif
untuk Kriteria layak dan
melakukan tugas representatif
beserta sarana seperti:
penunjangnya • Ketersediaan
ruangan lain
(khusus bagi sebagai
Badan Usaha, penunjang seperti
atau Pelaku ruang istirahat
Usaha di KEK dan toilet yang
yang Kawasan bersih dan
Pabeannya memadai
ditetapkan per • Tersedia sarana
entitas) pendukung
perkantoran
seperti pengatur
suhu ruangan
(AC), meja kerja,
kursi,
lemari/ruang
arsip
• Tersedia
komputer (PC)
dan printer
dengan spesifikasi
teknis yang
mencukupi untuk
menggunakan

---

aplikasi-aplikasi
perkantoran
terkini dengan
baik dan dapat
dioperasikan
dengan baik
• Tersedia sarana
komunikasi
berupa akses
internet 24 jam

Tambahkan
keterangan jika ada
fasilitas penunjang
yang tidak layak
untuk rekomendasi
perbaikan

5 Lokasi Badan Pemeriksaan
Usaha atau kondisi fisik batas
Pelaku Usaha lokasi Badan Usaha
mempunyai atau Pelaku Usaha
batas-batas yang
jelas dengan
tempat,
bangunan, atau
Pelaku Usaha
lain
6 Lokasi Badan Pemeriksaan denah
Usaha atau bangunan
Pelaku Usaha dibandingkan
tidak dengan kondisi fisik
berhubungan lokasi Badan Usaha
dengan: atau Pelaku Usaha
- Badan Usaha
atau Pelaku
Usaha
lainnya; atau
- bangunan
lain yang
tidak
memanfaatka
n fasilitas
KEK (kecuali
masjid,
asrama
karyawan,
klinik,
koperasi,
kantin, dan
bangunan
lain untuk
mendukung
kepentingan
karyawan
Badan Usaha
atau Pelaku
Usaha)
7 IT Inventory Screen shoot
mencakup dan/atau
pencatatan:

---

- pemasukan penjelasan di buku
dan manual sistem
pengeluaran Sebagai atensi perlu
barang; diperhatikan adalah
- mampu untuk pencatatan
menggambark pada IT Inventory
an harus menggunakan
keterkaitan nomor
dengan pendaftaran dan
dokumen bukan nomor
kepabeanan pengajuan.
dan/atau
cukai sesuai

Pasal 4 ayat

(1) huruf b;

8 Perubahan data Spot-check
hanya bisa dan/atau
dilakukan oleh penjelasan di buku
user yang manual sistem
mempunyai
otoritas tertentu.
9 Badan Usaha Cek kegiatan Badan
atau Pelaku Usaha atau Pelaku
Usaha masih Usaha dan data SKP
aktif melakukan Tidak aktif berarti:
kegiatan fasilitas. 1. Badan Usaha
atau Pelaku
Usaha sudah
tidak lagi
membuat
pemberitahuan
pabean
pemasukan atau
pengeluaran
1. Terdapat
pemberitahuan
pabean
pemasukan atau
pengeluaran,
tetapi tidak
melakukan
pengolahan
10 Kondisi Memastikan tidak
bangunan Badan ada hal-hal berikut:
Usaha atau 1. lubang/akses/pi
Pelaku Usaha ntu terhubung
dalam keadaan dengan
layak untuk bangunan/ruan
mendapatkan gan/tempat lain
fasilitas dari yang tidak
pemerintah dan dilaporkan ke
memenuhi DJBC
standar 2. Bagian
keamanan untuk bangunan
dilakukan lainnya yang
penimbunan rusak
dan/atau Sertakan foto jika
pengolahan terdapat kondisi 1
barang yang dan 2
masih terutang
pungutan negara

---

11 Jumlah dan Mengecek jumlah
penempatan dan lokasi
CCTV yang penempatan CCTV,
dipasang yaitu:
memungkinkan 1. Pintu pemasukan
petugas untuk dan pengeluaran
melakukan barang dan orang
pengawasan atas 2. Lokasi
pemasukan, pembongkaran
pembongkaran, barang
pemuatan dan 3. Lokasi pemuatan
pengeluaran barang
barang 4. Lokasi lain yang
diperlukan
(contoh: Gudang
bahan baku,
Gudang produksi
dan Gudang
barang jadi)

Cukup dicentang jika
sesuai, minimal
penempatan CCTV
pada poin no 1 – 3
harus dipenuhi.
Tambahkan
informasi jika terjadi
perubahan

12 CCTV dapat Mengecek akses
diakses secara CCTV (realtime dan
realtime dan online)
online dari ruang Cukup dicentang
hanggar jika sesuai
Tambahkan
informasi jika terjadi
CCTV yang tidak
dapat diakses
13 Hasil Mengecek hasil
pemantauan rekaman CCTV 7
CCTV dapat hari yang lalu
direkam dan
hasil rekaman Cukup dicentang
CCTV dapat jika sesuai
disimpan
sekurang-
kurangnya 7
(tujuh) hari.
14 Gambar CC