Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Melalui Seleksi Terbuka di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

PERATURAN_ANRI No. 10 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah. 2. Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi adalah proses pengisian JPT yang dilakukan melalui kompetisi secara terbuka. 3. Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki JPT. 4. Jabatan Pimpinan Tinggi Utama adalah Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA. 5. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya adalah Sekretaris Utama dan Deputi. 6. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama adalah Direktur, Kepala Biro, Inspektur, dan Kepala Pusat. 7. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA. 8. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh PPK untuk menduduki jabatan pemerintahan. 10. Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. 11. Tim Penilai Kompetensi adalah tim yang independen dan memiliki keahlian untuk melakukan seleksi kompetensi. 12. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. 13. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan. 14. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan.

Pasal 2

Pedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi melalui Seleksi Terbuka di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA merupakan acuan dalam penyelenggaraan seleksi terbuka pengisian JPT di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA.

Pasal 3

Seleksi Terbuka JPT di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA dimaksudkan untuk memperoleh calon Pejabat Pimpinan Tinggi yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Pasal 4

Seleksi Terbuka JPT di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA bertujuan untuk memberikan kesempatan seluas- luasnya kepada setiap PNS yang memenuhi persyaratan untuk ikut berkompetensi secara obyektif, transparan, dan akuntabel serta menghindari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Pasal 5

(1) Seleksi Terbuka JPT di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA diikuti oleh PNS yang memenuhi persyaratan. (2) PNS yang mengikuti seleksi terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.

Pasal 6

(1) Persyaratan peserta Seleksi Terbuka JPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), sebagai berikut: a. JPT Utama 1. Syarat Umum a) warga negara Republik INDONESIA; b) bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c) memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik INDONESIA; d) tidak berkedudukan sebagai pengurus atau anggota partai politik; e) tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS; f) tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan; g) berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian; h) sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan hasil uji kesehatan dan psikologi serta bebas narkoba; dan i) penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. 2. Syarat Khusus a) memiliki kualifikasi pendidikan minimal Sarjana atau D-IV (Diploma - Empat); b) memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan; c) memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun; d) sedang atau pernah menduduki JPT madya atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun; e) memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; f) pangkat golongan ruang minimal Pembina Utama Madya, IV/d; g) usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; h) sehat jasmani dan rohani; i) telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara satu tahun terakhir (minimal bukti penyerahan ke Komisi Pemberantasan Korupsi) dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Orang Pribadi 1 (satu) tahun terakhir;dan j) telah mengikuti dan lulus Pelatihan Struktural Kepemimpinan Madya (bagi JPT). b. JPT Madya 1. Syarat Umum a) warga negara Republik INDONESIA; b) bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c) memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik INDONESIA; d) tidak berkedudukan sebagai pengurus atau anggota partai politik; e) tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS; f) tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan; g) berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian; h) sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan hasil uji kesehatan dan psikologi serta bebas narkoba;dan i) penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. 2. Syarat Khusus a) memiliki kualifikasi pendidikan minimal Sarjana atau D-IV (Diploma - Empat); b) memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan; c) memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun; d) sedang atau pernah menduduki JPT pratama atau jabatan fungsional jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun; e) pangkat golongan ruang minimal Pembina Utama Muda, IV/c; f) memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; g) usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; h) sehat jasmani dan rohani; i) Khusus JPT telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara 1 (satu) tahun terakhir ( minimal bukti penyerahan ke KPK) dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Orang Pribadi 1 (satu) tahun terakhir;dan j) telah mengikuti dan lulus Pelatihan Struktural Kepemimpinan Pratama bagi JPT. c. JPT Pratama 1. Syarat Umum a) warga negara Republik INDONESIA; b) bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c) memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik INDONESIA; d) tidak berkedudukan sebagai pengurus atau anggota partai politik; e) tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS; f) tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan; g) berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian; h) sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan hasil uji kesehatan dan psikologi serta bebas narkoba; dan i) penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. 2. Syarat Khusus a) memiliki kualifikasi pendidikan minimal Sarjana atau D-IV (Diploma – Empat); b) memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan; c) memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 5 (lima) tahun; d) sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun; e) pangkat golongan ruang paling rendah Pembina Tingkat I, IV/b; f) memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; g) usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; dan h) sehat jasmani dan rohani. i) Khusus JPT telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Orang Pribadi (SPT) 1 (satu) tahun terakhir;dan j) telah mengikuti dan lulus Pelatihan Struktural Kepemimpinan Administrator bagi pejabat Administrator. (2) Untuk mengikuti Seleksi Terbuka JPT di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA, peserta mengajukan lamaran dengan ketentuan: a. ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi; b. ditulis tangan dengan menggunakan tinta hitam; c. mencantumkan jabatan yang akan dilamar; d. ditandatangani sendiri oleh peserta diatas materai yang cukup; dan e. melampirkan Daftar Riwayat Hidup dan Rekomendasi dari atasan atau pejabat yang berwenang beserta persyaratan yang ditentukan.

Pasal 7

Proses seleksi terbuka JPT di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA meliputi tahapan: a. perencanaan; b. pengumuman lowongan; c. pelamaran; d. seleksi; e. pengumuman hasil seleksi; dan f. penetapan dan pengangkatan.

Pasal 8

Tahapan perencanaan Seleksi Terbuka JPT dilaksanakan dengan: a. penentuan JPT yang akan diisi; b. pembentukan panitia seleksi; c. penyusunan dan penetapan jadwal tahapan pengisian JPT; d. penentuan metode seleksi dan penyusunan materi seleksi; dan e. penentuan sistem yang digunakan pada setiap tahapan pengisian JPT.

Pasal 9

(1) Panitia seleksi untuk JPT Utama dibentuk oleh PRESIDEN. (2) Panitia seleksi untuk JPT Madya dan Pratama dibentuk oleh PPK. (3) Dalam membentuk panitia seleksi PPK berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.

Pasal 10

(1) Panitia seleksi untuk JPT Madya dan JPT Pratama terdiri atas unsur: a. pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA. b. pejabat pimpinan tinggi dari Instansi Pemerintah lain yang terkait dengan bidang tugas Jabatan yang lowong; dan c. akademisi, pakar, atau profesional. (2) Panitia seleksi harus memenuhi persyaratan: a. memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman sesuai dengan jenis, bidang tugas, dan kompetensi Jabatan yang lowong; b. memiliki pengetahuan umum mengenai penilaian kompetensi; c. tidak menjadi anggota/pengurus partai politik; dan d. tidak berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. (3) Panitia seleksi berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang.

Pasal 11

(1) Panitia seleksi JPT memiliki tugas: a. menyusun dan MENETAPKAN jadwal dan tahapan pengisian; b. menentukan metode seleksi dan menyusun materi seleksi; c. menentukan sistem yang digunakan pada setiap tahapan pengisian; d. menentukan kriteria penilaian seleksi administrasi dan seleksi kompetensi; e. mengumumkan lowongan JPT dan persyaratan pelamaran; f. melakukan seleksi administrasi dan kompetensi; dan g. menyusun dan menyampaikan laporan hasil seleksi kepada PPK. (2) Dalam melaksanakan tugas, panitia seleksi dibantu oleh sekretariat panitia seleksi. (3) Sekretariat panitia seleksi dilaksanakan oleh unit organisasi yang membidangi urusan kepegawaian. (4) Sekretariat panitia seleksi memiliki tugas memberikan dukungan administratif kepada panitia seleksi.

Pasal 12

(1) Pengumuman lowongan pengisian JPT wajib dilakukan secara terbuka melalui media cetak nasional dan/atau media elektronik nasional. (2) Pengumuman lowongan dilakukan terbuka pada tingkat nasional kepada Instansi Pemerintah. (3) Pengumuman dilaksanakan paling sedikit 15 (lima belas) hari kalender sebelum batas akhir tanggal penerimaan lamaran. (4) Pengumuman lowongan paling sedikit memuat: a. nama JPT yang lowong; b. persyaratan; c. kualifikasi dan standar kompetensi Jabatan yang lowong; d. batas waktu penyampaian berkas pelamaran; e. tahapan, jadwal, dan sistem seleksi; dan f. alamat dan nomor telepon sekretariat panitia seleksi yang dapat dihubungi. (5) Pengumuman lowongan ditandatangani oleh ketua panitia seleksi atau ketua sekretariat panitia seleksi atas nama ketua panitia seleksi.

Pasal 13

(1) Jumlah minimal peserta Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi ditentukan paling sedikit 4 (empat) calon untuk setiap 1 (satu) lowongan jabatan. (2) Apabila pada batas waktu pendaftaran yang telah ditentukan belum memenuhi jumlah peserta minimal maka pengumuman lowongan akan diperpanjang selama 7 (tujuh) hari kalender. (3) Dalam hal tidak terpenuhinya jumlah minimal peserta seleksi terbuka setelah dilakukan perpanjangan pengumuman, panitia seleksi dapat mengundang PNS yang memenuhi syarat untuk diikutsertakan di dalam seleksi. (4) Dalam hal panitia seleksi mengundang PNS yang memenuhi syarat untuk ikut dalam seleksi, PNS yang bersangkutan harus tetap mendapat rekomendasi dari PPK instansinya.

Pasal 14

Tahapan seleksi JPT meliputi: a. seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak; b. seleksi kompetensi; c. penulisan makalah dan wawancara; dan d. tes kesehatan dan tes kejiwaan.

Pasal 15

(1) Seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak dilakukan oleh Panitia Seleksi dibantu oleh Sekretariat Panitia Seleksi. (2) Penilaian persyaratan administrasi dan penelusuran rekam jejak meliputi: a. pangkat; b. jabatan; c. masa kerja/pengalaman; d. pendidikan; e. pelatihanstruktural; f. pelatihan teknis/fungsional; g. usia; h. disiplin; i. penilaian kinerja (Sasaran Kinerja Pegawai); j. penghargaan; dan k. penilaian integritas dan moralitas. (3) Penilaian persyaratan administrasi memuat formulasi kode, nilai dan keterangan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini.

Pasal 16

(1) Penilaian integritas dan moralitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf k dilaksanakan melalui penilaian 360° (Tiga Ratus Enam Puluh Derajat) yang dilakukan melalui penilaian pimpinan, rekan sejawat dan bawahan atas keberterimaan di lingkungan kerja. (2) Penilaian 360° (Tiga Ratus Enam Puluh Derajat) dapat dilakukan melalui wawancara dan/atau kuesioner tertulis yang disampaikan secara rahasia dan terpisah di antara unsur penilaian (3) Dalam hal diperlukan, panitia seleksi dapat melakukan penelusuran rekam jejak ke tempat asal kerja termasuk penelusuran data pribadi atau penilaian publik.

Pasal 17

Seleksi kompetensi meliputi a. Penilaian kompetensi Teknis; b. Penilaian Kompetensi Manajerial; dan c. Penilaian Sosial kultural.

Pasal 18

Penilaian Kompetensi Teknis diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis di bidang kearsipan.

Pasal 19

Penilaian kompetensi manajerial diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan.

Pasal 20

Penilaian Kompetensi Sosial Kultural diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya.

Pasal 21

(1) Penilaian kompetensi dapat dilakukan melalui: a. Computer Assisted Test (CAT); b. assesment test; c. penulisan makalah dan wawancara. (2) Penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Panitia Seleksi dan Tim Penilai Kompetensi.

Pasal 22

(1) Peserta yang dinyatakan lulus penilaian kompetensi melalui CAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a ditetapkan paling sedikit 4 (empat) untuk setiap 1 (satu) lowongan jabatan pimpinan tinggi. (2) Hasil penilaian beserta peringkat seleksi kompetensi disampaikan oleh Tim Penilai Kompetensi kepada Panitia Seleksi.

Pasal 23

Penilaian Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural dilakukan melalui assessment test yang dapat dilakukan oleh Tim Penilai Kompetensi yang independen dan memiliki keahlian untuk melakukan seleksi kompetensi.

Pasal 24

(1) Panitia Seleksi melakukan pendalaman terhadap peserta yang mencakup penilaian dan presentasi makalah, peminatan, motivasi, perilaku dan karakteristik pribadi melalui wawancara. (2) Teknik Penilaian Penulisan dan Presentasi Makalah serta Wawancara Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini.

Pasal 25

(1) Tes kesehatan dan tes kejiwaan dilaksanakan setelah peserta dinyatakan masuk dalam 3 (tiga) besar. (2) Tes kesehatan dan tes kejiwaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh peserta dan dilaksanakan di Rumah Sakit Pemerintah.

Pasal 26

(1) Panitia Seleksi mengolah hasil dari setiap tahapan seleksi dan menyusun peringkat nilai berdasarkan unsur dan bobot penilaian pada setiap tahapan seleksi. (2) Panitia Seleksi mengumumkan hasil dari setiap tahap yang seleksi yang terdiri atas: a. nilai yang diperoleh peserta berdasarkan peringkat; dan b. peserta seleksi yang berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.

Pasal 27

(1) Pengumuman tiap tahapan hasil seleksi dilaksanakan melalui laman resmi Arsip Nasional Republik INDONESIA. (2) Penandatanganan hasil tiap tahapan seleksi dilaksanakan oleh Ketua Panitia Seleksi.

Pasal 28

(1) Unsur penilaian seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dengan jumlah bobot nilai kumulatif keseluruhan 100 (seratus). (2) Bobot nilai unsur penilaian seleksi sebagai berikut: a. unsur penilaian seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas bobot nilai 15% (Lima Belas Persen), dengan nilai tertinggi 55 (Lima Puluh Lima); b. unsur penilaian seleksi Kompetensi melalui CAT memiliki bobot nilai 20% (Dua Puluh Persen), dengan rumus nilai dibagi 5 (Lima) dikali 20% (Dua Puluh Persen); c. unsur penilaian seleksi Kompetensi melalui Asessment Center memiliki bobot nilai 35% (Tiga Puluh Lima Persen), dengan nilai tertinggi 100 (Seratus) dan nilai terendah 50 (Lima Puluh); dan d. unsur penilaian Penulisan Makalah Presentasi, dan Wawancara memiliki bobot nilai 30% (Tiga Puluh Persen), dengan nilai tertinggi 100 (Seratus) dan terendah 50 (Lima Puluh).

Pasal 29

(1) Nilai akhir merupakan jumlah dari unsur penilaian seleksi. (2) Panitia Seleksi menyampaikan peringkat nilai sesuai urutan tertinggi kepada PPK. (3) Peringkat nilai yang disampaikan kepada PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat rahasia.

Pasal 30

(1) Panitia Seleksi menyampaikan hasil penilaian akhir Jabatan Tinggi Utama dan Madya beserta 3 (tiga) calon sesuai urutan nilai tertinggi kepada PPK. (2) PPK menyampaikan 3 (tiga) calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PRESIDEN. (3) PRESIDEN memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) orang nama calon pejabat pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk ditetapkan sebagai pejabat pimpinan tinggi dengan memperhatikan pertimbangan PPK, menteri yang mengoordinasikan, atau Menteri.

Pasal 31

(1) Panitia Seleksi menyampaikan hasil penilaian Jabatan Tinggi Pratama beserta 3 (tiga) calon sesuai dengan urutan nilai tertinggi untuk disampaikan kepada PPK melalui PyB. (2) PPK memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) orang nama calon pejabat pimpinan tinggi pratama hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan memperhatikan pertimbangan PyB untuk ditetapkan.

Pasal 32

Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA menyampaikan laporan pelaksanaan seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka kepada Komisi Aparatur Sipil Negara dan tembusannya kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pasal 33

Pada saat Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini mulai berlaku maka Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA Nomor 32 Tahun 2015 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1154), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 34

Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2018 KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd MUSTARI IRAWAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA