Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Tenaga Pramubakti di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Tenaga Pramubakti adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat dan ditetapkan sebagai pegawai non-aparatur sipil negara berdasarkan
perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan dalam Peraturan Kepala ini.
2. Pengadaan Tenaga Pramubakti adalah proses pengangkatan pegawai non-aparatur sipil negara melalui serangkaian tahapan seleksi yang dilakukan oleh Arsip Nasional Republik INDONESIA.
3. Arsip Nasional Republik INDONESIA selanjutnya disebut ANRI adalah lembaga kearsipan berbentuk lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas negara di bidang kearsipan yang berkedudukan di ibukota negara.
Pasal 2
(1) Petunjuk Teknis Pengadaan Tenaga Pramubakti di Lingkungan ANRI merupakan acuan bagi Tim Pelaksana Seleksi dalam melaksanakan Pengadaan Tenaga Pramubakti di Lingkungan ANRI.
(2) Tujuan petunjuk teknis Pengadaan Tenaga Pramubakti ini untuk:
a. MENETAPKAN kualifikasi dan kriteria yang digunakan dalam proses Pengadaan Tenaga Pramubakti; dan
b. MENETAPKAN prosedur, tahapan dan mekanisme pengangkatan Tenaga Pramubakti di Lingkungan ANRI.
Pasal 3
Tugas Tenaga Pramubakti antara lain:
a. pelayanan terhadap pimpinan ANRI dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan tanggung jawab jabatan; dan
b. kegiatan penyiapan prasarana dan sarana serta pelayanan administrasi untuk pelaksanaan kegiatan unit kerja di Lingkungan ANRI.
Pasal 4
(1) Syarat umum Tenaga Pramubakti meliputi:
a. memiliki kompetensi sesuai fungsi dan tugas;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. bukan anggota atau pengurus organisasi terlarang;
d. bukan sebagai pegawai honorer yang dibiayai oleh APBN atau APBD;
e. bukan pensiunan PNS/BUMN; dan
f. lulus tes seleksi Pengadaan Tenaga Pramubakti di Lingkungan ANRI.
(2) Syarat khusus Tenaga Pramubakti terdiri dari:
a. usia maksimal 25 (dua puluh lima) tahun; dan
b. pendidikan minimal Diploma III (D-III).
Pasal 5
(1) Sekretaris Utama membentuk Tim Pelaksana Pengadaan Tenaga Pramubakti yang terdiri dari unsur Ketua, Sekretaris dan Anggota.
(2) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas melaksanakan:
a. perencanaan kebutuhan tenaga pramubakti;
b. pengumuman pembukaan pendaftaran calon Tenaga Pramubakti;
c. tahapan seleksi pengadaan Tenaga Pramubakti yang meliputi seleksi berkas, tes tertulis, psikotes dan wawancara; dan
d. penyerahan hasil tes melalui sebuah berita acara kepada Sekretaris Utama.
(3) Sekretaris Utama selaku Kuasa Pengguna Anggaran MENETAPKAN Pengangkatan Tenaga Pramubakti bagi pelamar yang dinyatakan telah lulus seleksi untuk jangka waktu tertentu dalam 1 (satu) tahun anggaran.
(4) Sekretaris Utama menyampaikan tembusan pengangkatan Tenaga Pramubakti kepada para pimpinan unit kerja yang menggunakannya.
Pasal 6
Tahapan pengadaan Tenaga Pramubakti meliputi:
a. perencanaan kebutuhan tenaga pramubakti melalui analisis beban kerja;
b. pengumuman pembukaan penerimaan Tenaga Pramubakti yang dilakukan melalui papan pengumuman ANRI atau media elektronik;
c. pendaftaran calon tenaga pramubakti;
d. seleksi administrasi;
e. tes tertulis;
f. psikotes dan wawancara;
g. pengumuman kelulusan calon tenaga pramubakti yang ditempatkan pada papan pengumuman ANRI atau media elektronik;
h. perjanjian kerja bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan diterima sebagai tenaga pramubakti dengan menandatangani perjanjian kerja diatas kertas bermaterai;
g. penerbitan Keputusan Pengangkatan Tenaga Pramubakti oleh ANRI dan ditandatangani oleh kuasa pengguna anggaran dengan ketentuan sebagai berikut:
1) keputusan untuk dibuat perseorangan; dan 2) penetapan berlaku masa bakti sesuai kebutuhan organisasi paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang apabila berkinerja baik dan organisasi membutuhkan.
Pasal 7
(1) Seleksi pengadaan Tenaga Pramubakti terdiri atas 3 (tiga) tahap meliputi:
a. seleksi administrasi;
b. seleksi kompetensi dasar; dan
c. seleksi kompetensi bidang.
(2) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk menyesuaikan antara persyaratan administrasi dengan dokumen pelamaran yang disampaikan.
(3) Seleksi kompetensi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi karakteristik pribadi, intelegensia umum, dan wawasan kebangsaan.
(4) Seleksi kompetensi bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk menggali kemampuan sesuai bidang jabatan yang dilakukan melalui wawancara dan pengamatan.
Pasal 8
(1) Tenaga Pramubakti diberhentikan dari penugasannya apabila:
a. meninggal dunia;
b. berhalangan tetap;
c. tidak menaati perjanjian kerja yang telah disepakati;
d. berkinerja buruk;
e. mengundurkan diri;
f. telah selesai masa bakti dalam perjanjian; atau
g. telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun.
(2) Pengisian formasi Tenaga Pramubakti Pergantian Antar Waktu (PAW) dapat diisi oleh calon tenaga pramubakti yang telah mengikuti seleksi tahun berjalan berdasarkan urutan ranking hasil seleksi.
Pasal 9
(1) Monitoring oleh unit pengawasan dilakukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan pengangkatan Tenaga Kontrak dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Evaluasi dilakukan untuk menilai kualitas Tenaga Pramubakti yang dilakukan oleh pimpinan unit pengguna paling rendah pejabat pengawas setiap 3 (tiga) bulan sekali.
(3) Pimpinan unit pengguna menyampaikan hasil evaluasi kepada Kepala Biro yang mempunyai fungsi di bidang kepegawaian.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai bahan rekomendasi dalam memperpanjang
perjanjian kerja atau pemberhentian Tenaga Pramubakti dari penugasan.
Pasal 10
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2017
KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUSTARI IRAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
