Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. GrandDesign Pembinaan Sumber Daya Manusia Kearsipan adalah rancangan induk yangberisi arah kebijakan pelaksanaan sistem pembinaan sumber daya manusia kearsipan melalui peningkatan manajemen kinerja dan peningkatan mutu Sumber Daya Manusia Kearsipan.
2. Manajemen Kinerjaadalah aktivitas untuk memastikan bahwa sasaran organisasi telah dicapai secara efisien dan efektif melalui terselenggaranya pembinaan Sumber Daya ManusiaKearsipan sejak perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan secara lebih efektif, efisien, dan terpercaya.
3. Manajemen Mutu adalahsuatu tatanan yang menjamin tercapainya tujuan dan sasaran terciptanya kualitas Sumber Daya ManusiaKearsipan yang profesional sesuai kebutuhan Sumber Daya ManusiaKearsipan secara nasional dan standar kompetensi bidang kearsipan
melalui penerapan manajemen Aparatur Sipil Negara yang transparan, kompetitif, dan berbasis kompetensi.
4. Sumber Daya Manusia Kearsipan yang selanjutnya disebut SDM Kearsipan adalah pejabat struktural di bidang kearsipan, arsiparis dan fungsional umum di bidang kearsipan.
5. KegiatanPembinaan Kearsipan adalah kegiatan untuk memberi pengarahan, penguatan, dan pemberdayaan kepada pencipta arsip, lembaga kearsipan, dan Sumber Daya Manusia kearsipan serta pemangku kepentingan lainnya, berkenaan dengan arsip guna mencapai tujuan penyelenggaraan kearsipan secara efektif dan optimal.
6. Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip.
7. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
8. Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan.
9. Lembaga kearsipan adalah lembaga yang memiliki fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip statis dan pembinaan kearsipan.
10. Unit kearsipan adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan.
11. Arsip Nasional Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat ANRI adalah lembaga kearsipan berbentuk lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas negara di bidang kearsipan yang berkedudukan di ibukota negara.
12. Pola Pembinaan SDM Kearsipan adalah cara untuk memberdayakan keberadaan SDM Kearsipan dalam suatu organisasi sebagai aset yang berharga bagi organisasi dengan mengoptimalkan peran ANRI sebagai instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis.
13. Pola Pembinaan SDM Kearsipan Berbasis Kompetensi adalah bentuk pengelolaan SDM Kearsipan melalui strategi pembinaan SDM Kearsipan yang terpadu dan terintegrasi dalam manajemen Aparatur Sipil Negara sehingga mampu menjadikan SDM Kearsipan sebagai aset utama organisasi dalam mendukung tujuan penyelenggaraan kearsipan.
