Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

PERATURAN_ANRI No. 15 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pengadaan CPNS adalah proses kegiatan pengisian formasi yang lowong dimulai dari perencanaan, seleksi administrasi, ujian tertulis, penetapan nama yang akan diangkat, penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil (NIP) sampai dengan pengangkatan menjadi CPNS.
2. Arsip Nasional Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat ANRI adalah lembaga kearsipan berbentuk lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas negara di bidang kearsipan yang berkedudukan di ibukota negara.
3. Panitia Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut dengan Panitia Seleksi, adalah Tim yang bertugas untuk melakukan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA dengan menggunakan kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan.

4. Sekretariat Panitia adalah Tim yang bertugas untuk melakukan persiapan dan koordinasi pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA.
5. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat dengan CPNS adalah Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA.
6. Seleksi Kompetensi Dasar yang selanjutnya disingkat SKD adalah materi tes yang diujikan kepada peserta dengan muatan materi: Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensi Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi.
7. Seleksi Kompetensi Bidang yang selanjutnya disingkat SKB adalah materi tes yang diujikan kepada peserta untuk mengukur kemampuan dan/atau keterampilan peserta ujian yang berkaitan dengan kompetensi jabatan atau pekerjaan yang dapat dilakukan melalui tes substansi jabatan melalui CAT atau praktik, tes psikologi, dan wawancara.
8. Passing Grade adalah nilai ambang batas kelulusan dari seorang peserta ujian CPNS.
9. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah Kepala ANRI.

Pasal 2

(1) Pedoman Pengadaan CPNS merupakan acuan bagi PPK dan/atau pejabat yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di dalam pelaksanaan pengadaan CPNS di lingkungan ANRI.
(2) Pedoman Pengadaan CPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 3

Tujuan Pedoman Pengadaan CPNS di lingkungan ANRI antara lain:
a. terlaksananya kegiatan pengadaan CPNS yang transparan, obyektif, netral dan akuntabel; dan

b. menjadi petunjuk bagi panitia dalam melaksanakan kegiatan Pengadaan CPNS.

Pasal 4

Pengadaan dan pengangkatan CPNS dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a. kompetitif, dalam arti semua pelamar bersaing secara sehat dan penentuan hasil seleksi didasarkan pada passing grade yang telah ditetapkan dan atau nilai tertinggi dari peserta;
b. adil, dalam arti proses pelaksanaan seleksi tidak memihak atau sama rata, tidak ada yang lebih dan tidak ada yang kurang, tidak ada pilih kasih;
c. objektif, dalam arti dalam proses pendaftaran, seleksi dan penentuan kelulusan didasarkan pada persyaratan dan hasil tes/tes sesuai keadaan yang sesungguhnya;
d. transparan, dalam arti proses pelamaran, pendaftaran, pelaksanaan tes, pengolahan hasil tes serta pengumuman hasil kelulusan dilaksanakan secara terbuka;
e. bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, dalam arti seluruh proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil harus terhindar dari unsur korupsi, kolusi dan nepotisme;
dan
f. tidak dipungut biaya, dalam arti pelamar tidak dibebankan biaya apapun dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil meliputi pengumuman, pelamaran, penyaringan, pemberkasan, dan pengangkatan CPNS sampai dengan pengangkatan menjadi PNS.

Pasal 5

Sumber pendanaan bagi pelaksanaan Pengadaan CPNS di lingkungan ANRI dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ANRI Tahun Anggaran berjalan.

Pasal 6

Panitia Seleksi berwenang MENETAPKAN jadwal penyelenggaraan dan kriteria persyaratan teknis dalam pengadaan CPNS di lingkungan ANRI.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 6 Oktober 2017

KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MUSTARI IRAWAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA