Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai adalah pegawai aparatur sipil negara dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Arsip Nasional Republik INDONESIA.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
3. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN, adalah daftar seluruh harta kekayaan dari pejabat penyelenggara negara di Arsip Nasional Republik INDONESIA, yang dituangkan dalam formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
4. Harta Kekayaan adalah harta benda yang dimiliki oleh wajib lapor LHKPN beserta istri/suami dan/atau anak yang masih menjadi tanggungan, baik berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, maupun hak-hak lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang diperoleh penyelenggara negara sebelum, selama, dan setelah memangku jabatan.
5. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah lembaga negara yang melaksanakan tugas dan wewenang dalam pemberantasan korupsi.
6. Pejabat Penyelenggara Negara adalah Pegawai yang menduduki jabatan yang termasuk dalam kategori wajib melaporkan LHKPN.
7. Wajib Lapor LHKPN selanjutnya disingkat WL adalah Pejabat Penyelenggara Negara yang memiliki kewajiban melaporkan LHKPN kepada KPK.
8. Unit Pengelola LHKPN untuk selanjutnya disingkat UPL LHKPN adalah Unit kerja yang mengelola LHKPN setingkat jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi urusan kepegawaian.
9. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah Pegawai yang melaksanakan kewenangan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
10. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah Pegawai yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
11. Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Kepala ULP adalah kepala unit organisasi yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang dan/atau jasa di Arsip Nasional Republik INDONESIA, yang fungsinya diintegrasikan pada fungsi Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Arsip Nasional Republik INDONESIA.
12. Bendahara Penerimaan adalah Pegawai pada Satuan Kerja yang ditunjuk dan diserahi tugas oleh Kepala Satuan Kerja untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menata-usahakan dan mempertanggung- jawabkan penerimaan negara bukan pajak.
13. Bendahara Pengeluaran adalah Pegawai pada Satuan Kerja yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggung- jawabkan uang atau barang untuk keperluan belanja
negara dalam rangka pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja.
