Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Hasil Analisis Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

PERATURAN_ANRI No. 21 Tahun 2017 berlaku

Pasal 4

(1) Nomenklatur jabatan tertentu di lingkungan Arsip Nasional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA Nomor 24 Tahun 2014 tentang Hasil Analisis Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA mengalami perubahan sebagai berikut : a. Kepala Seksi Layanan diubah menjadi Kepala Seksi Layanan dan Pemanfaatan di lingkungan Balai Arsip Statis dan Tsunami (BAST); b. Kepala Subbagian Tata Usaha diubah menjadi Kepala Subbagian Tata Usaha dan Umum di lingkungan Balai Arsip Statis dan Tsunami (BAST); c. Analis Kehumasan diubah menjadi Analis Humas dan Protokol; d. Analis Program/Perencanaan diubah menjadi Analis Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan; e. Analis Kelembagaan/Organisasi diubah menjadi Analis Organisasi dan Tata Laksana; f. Analis Pustaka dihapus; g. Analis Barang dan Jasa diubah menjadi Penyusun Kebutuhan Barang Inventaris; h. Caraka diubah menjadi Pengadministrasi Persuratan; i. Pemroses Administrasi Kepegawaian diubah menjadi Pengadministrasi Kepegawaian; j. Pengadministrasi Ketatausahaan diubah menjadi Pengadministrasi Umum; k. Pemeriksa Kinerja diubah menjadi Analis Bidang Pengawasan; l. Operator Komunikasi diubah menjadi Juru Informasi dan Komunikasi; m. Pendokumentasi Kehumasan diubah menjadi Pengadministrasi Analisis dan Kemitraan Media; n. Pengadministrasi Kerumahtanggaan diubah menjadi Pengadministrasi Umum; o. Pranata Arsip diubah menjadi Pranata Kearsipan; p. Pengelola Sistem Akuntansi Instansi diubah menjadi Analis Sistem Akuntansi Instansi; q. Teknisi Gedung diubah menjadi Teknisi Gedung/Bangunan; r. Arsiparis Utama diubah menjadi Arsiparis Ahli Utama/ Utama; s. Arsiparis Madya diubah menjadi Arsiparis Ahli Madya/Madya; t. Arsiparis Muda diubah menjadi Arsiparis Ahli Muda/Muda; u. Arsiparis Pertama diubah menjadi Arsiparis Ahli Pertama/Pertama; v. Arsiparis Pelaksana diubah menjadi Arsiparis Penyelia/Penyelia; w. Arsiparis Pelaksana diubah menjadi Arsiparis Mahir/Terampil;dan x. Arsiparis Pelaksana Lanjutan diubah menjadi Penyelia. (2) Nomenklatur jabatan di lingkungan Arsip Nasional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA Nomor 24 Tahun 2014 tentang Hasil Analisis Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional mengalami penambahan sebagai berikut : a. Kepala Seksi Akuisisi di lingkungan Balai Arsip Statis dan Tsunami (BAST); b. Pemeriksa Teknologi Informasi di lingkungan Pusat Sistem dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional dan Pusat Data dan Informasi; c. Pengelola Sistem dan Jaringan di lingkungan Pusat Sistem dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional dan Pusat Data dan Informasi; d. Analis Penelitian dan Pengembangan di lingkungan Pusat Pengkajian dan Pengembangan Sistem Kearsipan; dan e. Pengelola Perpustakaan di Subdirektorat Layanan Arsip. (3) Berdasarkan perubahan dan penambahan nomenklatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) maka terdapat perubahan informasi jabatan dan peta jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini. #### Pasal II Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 November 2017 KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd MUSTARI IRAWAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA