Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Standar Kualitas Hasil Kerja Pejabat Fungsional Arsiparis

PERATURAN_ANRI No. 23 Tahun 2017 berlaku

Pasal 4

(1) Standar Kualitas Hasil Kerja Arsiparis memiliki komponen yang meliputi: a. Hasil Kerja, bukti fisik yang dihasilkan dari setiap kegiatan kearsipan; b. Batasan, penjelasan mengenai hasil kerja dari setiap kegiatan kearsipan; c. Ketentuan Teknis, pengendali teknis dalam mekanisme /tahapamn dari suatu kegiatan kearsipan yang wajib dilaksanakan; d. Norma Waktu, waktu yang wajar dan nyata dipergunakan secara efektif dengan kondisi normal oleh Arsiparis untuk menyelesaikan tahapan proses penyelesaian pekerjaan. Satuan Kerja Rata-Rata/Norma Waktu= ∑ Waktu Penyelesaian Tugas ∑ Beban Kerja e. Manfaat, hasil kerja Arsiparis yang dapat dimanfaatkan secara langsung/tidak langsung bagi kegiatan dan/atau unit kerja; f. Format, bentuk satuan hasil kerja yang harus dipenuhi dari setiap hasil kerja; g. Volume, jumlah minimal produk yang harus dikerjakan sesuai dengan standar waktu kerja dan target yang tertuang dalam SKP; h. Bukti Kerja, hasil kerja dan dasar untuk melakukan kegiatan kearsipan; dan i. Nilai Kualitas, nilai mutu suatu pekerjaan kearsipan berdasarkan terpenuhinya kelengkapan kriteria/komponen Standar Kualitas Hasil Kerja. (2) Dihapus. 2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 diubah, serta ayat (3) Pasal 5 dihapus, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Standar Kualitas Hasil Kerja Arsiparis memiliki komponen yang meliputi: a. Arsiparis Kategori Keterampilan; dan b. Arsiparis Kategori Keahlian. (2) Standar Kualitas Hasil Kerja Arsiparis Kategori Keterampilan dan Arsiparis Kategori Keterampilan sebagaimana Lampiran Peraturan Kepala Arsip Nasional tentang Standar Kualitas Hasil Kerja Arsiparis diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini. (3) Dihapus. #### Pasal II Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 November 2017 KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd MUSTARI IRAWAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA