Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2015 tentang NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN_ANRI No. 35 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis dan format, teknik penyusunan, kewenangan penandatanganan serta pengamanan naskah dinas yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.
2. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan diterima oleh pejabat yang berwenang di lingkungan ANRI dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan.
3. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4. Arsip Dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.
5. Sistem Penomoran Naskah Dinas Elektronik adalah suatu sistem penomoran naskah dinas yang dapat diakses secara online oleh central file untuk memberikan nomor pada naskah dinas.
6. Format adalah susunan dan bentuk naskah yang menggambarkan tata letak dan redaksional, serta penggunaan lambang negara, logo, dan cap lembaga.
7. Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas adalah hak dan kewajiban yang melekat pada pejabat yang berwenang untuk menandatangani naskah dinas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab kedinasan pada jabatannya.
8. Lambang Negara adalah simbol negara yang dituangkan dalam gambar burung garuda sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

9. Logo adalah gambar/huruf sebagai identitas Arsip Nasional Republik INDONESIA (ANRI)
10. Cap lembaga adalah gambar lambang negara dan logo Arsip Nasional REPUBLIK INDONESIA sebagai tanda pengenal (identitas ANRI) yang sah dan berlaku, yang dibubuhkan pada ruang tanda tangan.
11. Kop Surat Dinas adalah kepala surat yang menunjukan jabatan atau nama Arsip Nasional Republik INDONESIA yang ditempatkan di bagian atas kertas.
12. Kop Amplop Surat Dinas adalah kepala sampul surat yang menunjukan jabatan atau nama Arsip Nasional Republik INDONESIA yang ditempatkan di bagian atas sampul surat.
13. Kertas Permanen adalah kertas yang bebas asam (acid free) atau memiliki tingkat keasaman rendah, memiliki keawetan dan daya tahan tinggi dalam jangka waktu lama.
14. Sistem Informasi Kearsipan Dinamis yang selanjutnya disingkat SIKD adalah model aplikasi yang dapat dipergunakan dalam pengelolaan arsip dinamis bagi pencipta arsip.
15. Jaringan Informasi Kearsipan Nasional yang selanjutnya disingkat JIKN adalah sistem jaringan informasi dan sarana pelayanan arsip secara nasional yang dikelola oleh ANRI.

Pasal 2

Tata Naskah Dinas di Lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA merupakan acuan bagi unit kerja di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA dalam melakukan kegiatan Tata Naskah Dinas.

Pasal 3

Ruang Lingkup Tata Naskah Dinas di Lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA terdiri dari:
a. jenis dan format Naskah Dinas;
b. pembuatan Naskah Dinas;
c. kewenangan penandatanganan; dan
d. pengamanan Naskah Dinas.

Pasal 4

(1) Penyusunan Naskah Dinas di Lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan Naskah Dinas.
(2) Ketentuan mengenai teknik penyusunan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 5

Pada saat peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA Nomor 32 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2015 KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, MUSTARI IRAWAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY