Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Melalui Mutasi di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Pasal 1
Dalam Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada Arsip Nasional Republik INDONESIA.
2. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang selanjutnya disebut JPT Madya adalah sekelompok Jabatan tinggi setingkat jabatan eselon I di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA.
3. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang selanjutnya disebut JPT Pratama adalah sekelompok Jabatan tinggi setingkat jabatan eselon II di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA.
4. Mutasi adalah perpindahan antar jabatan yang setara di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Arsip Nasional Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat ANRI adalah lembaga kearsipan berbentuk lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas negara di bidang kearsipan yang berkedudukan di ibukota negara.
6. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA.
Pasal 2
Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi melalui mutasi di lingkungan ANRI.
Pasal 3
Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi melalui Mutasi di lingkungan ANRI terdiri atas:
a. JPT Madya; dan
b. JPT Pratama.
Pasal 4
Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi melalui Mutasi di lingkungan ANRI dilakukan dengan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.
Pasal 5
Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi melalui Mutasi harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. 1 (satu) klasifikasi (memiliki tugas pokok dan fungsi yang sejenis atau serumpun);
b. memenuhi standar kompetensi Jabatan; dan
c. telah menduduki jabatan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
Pasal 6
Proses Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi melalui Mutasi meliputi tahapan:
a. persiapan;
b. pelaksanaan; dan
c. penyampaian rekomendasi.
Pasal 7
(1) Dalam tahapan persiapan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi melalui Mutasi dibentuk Panitia.
(2) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Sekretariat yang ditetapkan oleh PPK.
(3) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah gasal yang paling sedikit terdiri atas unsur:
a. JPT Utama di lingkungan ANRI;
b. JPT Madya dari instansi pemerintah lain yang terkait;
c. JPT Madya di lingkungan ANRI; dan
d. kalangan akademisi/pakar.
Pasal 8
(1) Dalam tahap pelaksanaan, pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi melalui Mutasi dilakukan melalui uji kompetensi.
(2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penyusunan makalah;
b. presentasi makalah; dan
c. wawancara.
d. ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penilaian makalah dan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini.
Pasal 9
Peserta dinyatakan lulus uji kompetensi apabila memenuhi syarat pencapaian nilai pada setiap tahapan uji kompetensi dengan nilai sebagai berikut:
a. penyusunan makalah dengan nilai minimal 86 (delapan puluh enam);
b. presentasi makalah dengan nilai minimal 86 (delapan puluh enam); dan
c. wawancara dengan nilai minimal 86 (delapan puluh enam).
Pasal 10
(1) Panitia menyampaikan hasil uji kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi dalam bentuk rekomendasi kepada PPK.
(2) Hasil rekomendasi pengisian JPT Madya diserahkan oleh PPK kepada PRESIDEN.
Pasal 11
Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 April 2018
KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUSTARI IRAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
