Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang KEPANGKATAN DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT

PERATURAN_BAKAMLA No. 1 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini, yang dimaksud dengan dengan:
1. Badan Keamanan Laut yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas melaksanakan Patroli keamanan, keselamatan,

dan penegakan hukum di Wilayah Perairan INDONESIA dan Wilayah Yurisdiksi INDONESIA.
2. Kepangkatan Bakamla yang selanjutnya disebut Pangkat Bakamla adalah identitas Personel Bakamla dan hanya digunakan dalam pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan Bakamla.
3. Tanda Pangkat Bakamla adalah tanda yang menyatakan pangkat Personel Bakamla.
4. Personel Bakamla yang selanjutnya disebut Personel adalah Pegawai Tetap dan Pegawai Perbantuan.
5. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
6. Pegawai Tetap adalah Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
7. Pegawai Perbantuan adalah anggota Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan PNS dari instansi lain yang diperbantukan ke Bakamla berdasarkan Keputusan Kepala Bakamla yang diangkat dalam suatu jabatan tertentu dan bekerja secara penuh di lingkungan Bakamla.
8. Kepala Badan Keamanan Laut yang selanjutnya disebut Kepala Bakamla adalah pimpinan Bakamla yang melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla.

Pasal 2

(1) Jenjang kepangkatan yang berlaku bagi Personel di lingkungan Bakamla terbagi atas:
a. perwira tinggi;

b. perwira menengah;
c. perwira pertama;
d. bintara; dan
e. tamtama.
(2) Jenjang kepangkatan perwira tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. laksamana madya bakamla;
b. laksamana muda bakamla; dan
c. laksamana pertama bakamla.
(3) Jenjang kepangkatan perwira menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. kolonel bakamla;
b. letnan kolonel bakamla; dan
c. mayor bakamla.
(4) Jenjang kepangkatan perwira pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. kapten bakamla;
b. letnan satu bakamla; dan
c. letnan dua bakamla.
(5) Jenjang kepangkatan bintara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
a. pembantu letnan satu bakamla;
b. pembantu letnan dua bakamla;
c. sersan mayor bakamla;
d. sersan kepala bakamla;
e. sersan satu bakamla; dan
f. sersan dua bakamla.
(6) Jenjang kepangkatan tamtama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi:
a. kopral kepala bakamla;
b. Kopral satu bakamla;
c. kopral dua bakamla;
d. kelasi kepala bakamla;
e. kelasi satu bakamla; dan
f. kelasi dua bakamla.

Pasal 3

(1) Tanda Pangkat Bakamla yang mengemban struktur komando menggunakan lis merah.
(2) Pejabat Bakamla yang mengemban struktur komando sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kepala Bakamla;
b. Kepala Kantor Keamanan Laut Zona Maritim;
c. Kepala Unit Penindakan Hukum;
d. Kepala Pangkalan Armada Keamanan Laut;
e. Kepala Kantor Pengelolaan Informasi Marabahaya Laut;
f. Kepala Stasiun Pemantauan Keamanan dan Keselamatan Laut;
g. Kepala Stasiun Bumi; dan
h. Komandan Kapal/Nakhoda Kapal.
(3) Bentuk, ukuran, dan warna Tanda Pangkat Bakamla sebagai atribut pakaian dinas tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 4

(1) Setiap Personel Bakamla wajib menggunakan Tanda Pangkat Bakamla.
(2) Penggunaan Tanda Pangkat Bakamla sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kaidah persyaratan Pangkat Bakamla.
(3) Kaidah persyaratan Pangkat Bakamla untuk Pegawai Tetap terdiri atas:
a. pangkat/golongan PNS;
b. telah mengikuti dan lulus Coast Guard Basic Training Bakamla atau program pembinaan sumber daya manusia lainnya yang disetarakan; dan/atau
c. pendidikan dan pelatihan penjenjangan struktural.
(4) Kaidah persyaratan Pangkat Bakamla bagi Pegawai Perbantuan terdiri atas:
a. sesuai keputusan pimpinan tertinggi instansi asal terkait kepangkatan;

b. telah diangkat dalam jabatan di lingkungan Bakamla berdasarkan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian;
c. Pegawai Perbantuan yang berasal dari Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA, untuk penggunaan Pangkat Bakamla dapat dinaikkan satu tingkat lebih tinggi kecuali kolonel atau komisaris besar polisi dan perwira tinggi; dan
d. penggunaan pangkat satu tingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam huruf c ditetapkan berdasarkan pertimbangan dan Keputusan Kepala Bakamla.
(5) Pangkat tertinggi untuk Pejabat Eselon IV/Pengawas/ Jabatan Fungsional Ahli Muda merupakan letkol Bakamla.
(6) Pangkat tertinggi untuk Pejabat Eselon III/Administrator/Jabatan Fungsional Ahli Madya merupakan kolonel Bakamla.
(7) Kaidah persyaratan Pangkat Bakamla sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 5

Penggunaan pangkat bagi Pegawai Tetap yang berasal dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja disetarakan dengan penggunaan pangkat bagi PNS sesuai dengan jabatan yang diduduki.

Pasal 6

(1) Pengawasan dilakukan terhadap kesesuai penggunaan Tanda Pangkat Bakamla dan pemenuhan kaidah persyaratan Pangkat Bakamla.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim pengawas yang dibentuk oleh jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian.

Pasal 7

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2022

KEPALA BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AAN KURNIA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2022

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY