Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2021 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN_BAKAMLA No. 28 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Keamanan Laut

yang selanjutnya disebut Bakamla RI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
2. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
3. SPBE Bakamla RI adalah SPBE yang diselenggarakan di lingkungan Bakamla RI.
4. Tata Kelola SPBE adalah kerangka kerja yang memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan SPBE secara terpadu.
5. Layanan SPBE adalah keluaran yang dihasilkan oleh satu atau beberapa fungsi aplikasi SPBE dan memiliki nilai manfaat.

6. Manajemen SPBE adalah serangkaian proses untuk mencapai penerapan SPBE yang efektif, efisien, dan berkesinambungan, serta layanan SPBE yang berkualitas.
7. Rencana Induk SPBE adalah dokumen perencanaan pembangunan SPBE Bakamla RI untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
8. Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang menggambarkan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi.
9. Peta Rencana SPBE adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi dan diterapkan di lingkungan Bakamla RI.
10. Proses Bisnis adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Bakamla RI.
11. Infrastuktur SPBE adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat integrasi/penghubung, dan perangkat elektronik lainnya yang diselenggarakan oleh Bakamla RI.
12. Jaringan Intra adalah jaringan tertutup yang menghubungkan antar simpul jaringan dalam suatu organisasi.
13. Sistem Penghubung Layanan adalah perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE.
14. Integrasi Layanan SPBE adalah proses menghubungkan dan menyatukan beberapa layanan SPBE dalam satu kesatuan alur kerja Layanan SPBE.
15. Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi layanan SPBE.

16. Aplikasi Umum adalah aplikasi SPBE yang sama, standar dan digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan/atau pemerintah daerah.
17. Aplikasi Khusus adalah aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan dan dikelola oleh satuan kerja di lingkungan Bakamla RI untuk memenuhi kebutuhan khusus sesuai tugas dan fungsi Bakamla RI.
18. Keamanan SPBE adalah pengendalian keamanan yang terpadu dalam SPBE.
19. Pengguna SPBE adalah semua pemangku kepentingan yang memanfaatkan layanan SPBE.
20. Pusat Data adalah fasilitas yang digunakan untuk menempatkan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan, pengolahan, dan pemulihan data Bakamla RI.
21. Evaluasi SPBE adalah suatu proses penilaian dengan metode tertentu yang dilakukan oleh evaluator SPBE terhadap pelaksanaan SPBE Bakamla RI.
22. Evaluator SPBE adalah seseorang, sekelompok orang atau satuan kerja yang melakukan evaluasi atas pelaksanaan SPBE.
23. Interoperabilitas adalah koordinasi dan kolaborasi antar proses bisnis dan antar sistem elektronik baik internal maupun eksternal Bakamla RI dalam rangka pertukaran data, informasi atau layanan SPBE.
24. Pita Lebar merupakan kapasitas transfer data yang dapat digunakan pada perangkat jaringan dan komunikasi data.
25. Kantor Keamanan Laut Zona Maritim adalah unsur pelaksana penyelenggaraan keamanan dan keselamatan laut di wilayah, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bakamla melalui Sekretaris Utama.
26. Pangkalan Armada Keamanan Laut adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Bakamla RI yang memberikan dukungan fasilitas dalam bidang operasi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Operasi dan Latihan, dan dikoordinasikan

oleh Kepala Kantor Keamanan Laut Zona Maritim sesuai dengan lokasi yang menjadi kewenangannya.
27. Stasiun Bumi adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Bakamla RI yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama, dan dikoordinasikan oleh Kepala Kantor Keamanan Laut Zona Maritim sesuai dengan lokasi yang menjadi kewenangannya.
28. Stasiun Pemantauan Keamanan dan Keselamatan Laut yang selanjutnya disingkat SPKKL adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Bakamla RI yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama, dan dikoordinasikan oleh Kepala Kantor Keamanan Laut Zona Maritim sesuai dengan lokasi yang menjadi kewenangannya.

Pasal 2

(1) Tata Kelola SPBE Bakamla RI dilaksanakan guna memastikan penerapan unsur SPBE secara terpadu.
(2) Unsur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Rencana Induk SPBE;
b. Arsitektur SPBE;
c. Peta Rencana SPBE;
d. Rencana dan anggaran SPBE;
e. Proses Bisnis;
f. Data dan informasi;
g. Infrastruktur SPBE;
h. Aplikasi SPBE;
i. Kemanan SPBE; dan
j. Layanan SPBE.

Pasal 3

(1) Rencana Induk SPBE bertujuan untuk memberikan arah SPBE yang terpadu dan berkesinambungan di lingkungan Bakamla RI.
(2) Rencana Induk SPBE paling sedikit memuat:
a. visi, misi, tujuan, dan sasaran SPBE;
b. arah kebijakan SPBE;
c. strategi SPBE; dan
d. peta rencana strategis SPBE.
(3)

SPBE disusun berdasarkan SPBE Nasional, Rencana Strategis, dan Road Map Reformasi Birokrasi Bakamla RI.
(4) Rencana Induk SPBE memuat peta jalan integrasi antarinstansi pusat, dan/atau antar Kantor Kemanan Laut Zona Maritim, Pangkalan Armada Keamanan Laut, Stasiun Bumi, dan SPKKL.
(5) Rencana Induk SPBE dilakukan reviu setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu berdasarkan:
a. hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Induk SPBE; dan/atau
b. perubahan kebijakan strategis Bakamla RI.
(6) Pemantauan dan evaluasi

SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf a dilaksanakan oleh satuan kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
(7) mengenai Rencana Induk SPBE Bakamla RI ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 4

(1) Arsitektur SPBE Bakamla RI disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE Nasional, Rencana Strategis, dan Road Map Reformasi Birokrasi Bakamla RI.
(2) Arsitektur SPBE Bakamla RI disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3) Arsitektur SPBE Bakamla RI ditetapkan oleh Kepala Bakamla RI.
(4) Untuk menyelaraskan Arsitektur SPBE Bakamla RI dengan Arsitektur SPBE Nasional, pimpinan Bakamla RI berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(5) Penyusunan masing-masing domain Arsitektur SPBE Bakamla RI dikoordinasikan oleh:
a. Biro Perencanaan dan Organisasi untuk domain arsitektur Proses Bisnis, arsitektur Layanan SPBE, dan domain arsitektur data dan informasi;
b. Direktorat Data dan Informasi untuk domain arsitektur Aplikasi SPBE, arsitektur Infrastruktur SPBE, dan domain arsitektur Keamanan SPBE.
(6) Arsitektur SPBE Bakamla RI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Badan.

Pasal 5

(1) Arsitektur SPBE Bakamla RI dapat direviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu- waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2) Reviu Arsitektur SPBE Bakamla RI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE nasional;
b. perubahan pada unsur SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d sampai dengan huruf j;

c. perubahan domain arsitektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3);
d. perubahan Rencana Induk SPBE Bakamla RI; atau
e. perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
(3) Reviu Arsitektur SPBE Bakamla RI dilaksanakan oleh Direktorat Data dan Informasi.

Pasal 6

(1) Peta Rencana SPBE Bakamla RI memuat:
a. Tata Kelola SPBE;
b. Manajemen SPBE;
c. Layanan SPBE;
d. Infrastruktur SPBE;
e. Aplikasi SPBE;
f. Keamanan SPBE; dan
g. Audit teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Peta Rencana SPBE Bakamla RI dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(3) Reviu Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan:
a. perubahan Arsitektur SPBE Bakamla RI;
b. perubahan Rencana Kerja Bakamla RI; dan/atau
c. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Bakamla RI.
(4) Reviu Peta Rencana SPBE Bakamla RI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.

Pasal 7

(1) Peta Rencana SPBE Bakamla RI disusun dengan berpedoman pada Peta Rencana SPBE Nasional, Arsitektur SPBE Bakamla RI, dan Rencana Strategis Bakamla RI.

(2) Peta Rencana SPBE Bakamla RI disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3) Peta Rencana SPBE Bakamla RI ditetapkan oleh Kepala Bakamla RI.
(4) Untuk menyelaraskan Peta Rencana SPBE Bakamla RI dengan Peta Rencana SPBE Nasional, pimpinan Bakamla RI berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(5) Reviu Peta Rencana SPBE Bakamla RI dilakukan berdasarkan:
a. perubahan Peta Rencana SPBE Nasional;
b. perubahan rencana strategis Bakamla RI;
c. perubahan Arsitektur SPBE Bakamla RI; atau
d. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Bakamla RI.
(6) Reviu Peta Rencana SPBE Bakamla RI sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Kepala Bakamla RI.

Pasal 8

(1) Rencana dan anggaran SPBE Bakamla RI disusun sesuai dengan proses perencanaan dan anggaran tahunan Bakamla RI.
(2) Penyusunan rencana dan anggaran SPBE Bakamla RI dilaksanakan oleh satuan kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perencanaan, keuangan, dan berkoordinasi dengan satuan kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Penyusunan rencana dan anggaran SPBE Bakamla RI sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan berdasarkan usulan dan kebutuhan SPBE dari seluruh satuan kerja di lingkungan Bakamla RI.

Pasal 9

Penyusunan Proses Bisnis bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penggunaan data dan informasi serta penerapan Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.

Pasal 10

Proses Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 saling berkaitan dan disusun secara terintegrasi untuk mendukung pembangunan atau pengembangan Aplikasi SPBE dan Layanan SPBE yang terintegrasi.

Pasal 11

Dalam penyusunan Proses Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, pimpinan Bakamla RI berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 12

(1) Data dan informasi mencakup semua jenis data dan informasi yang dimiliki oleh Bakamla RI, masyarakat, pelaku usaha, dan/atau pihak lain.
(2) Penggunaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengutamakan bagi pakai data dan informasi antarinstansi dan/atau satuan kerja di lingkungan Bakamla RI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Data dan informasi disediakan dan dikelola oleh satuan kerja di lingkungan Bakamla RI sesuai tugas dan fungsinya.

(4) Satuan kerja di lingkungan Bakamla RI sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) bertanggung jawab atas keakuratan data dan informasi yang disediakan serta keamanan data dan informasi yang bersifat strategis dan/atau rahasia.
(5) Penggunaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengacu pada Arsitektur SPBE Bakamla RI.
(6) Pengintegrasian data dan informasi dilaksanakan dengan memperhatikan standar interoperabilitas data dan informasi.
(7) Satuan kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi yang mengintegrasikan data dan informasi wajib menjamin keamanan, kerahasiaan, keutuhan, keaslian, dan kenirsangkalan data dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola data dan informasi dalam bentuk sistem elektronik yang terpadu, berkesinambungan, akuntabel, interoperabilitas, dan terintegrasi diatur dengan Peraturan Badan.

Pasal 13

(1) Infrastruktur SPBE digunakan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan integrasi dalam rangka memenuhi kebutuhan penyelenggaraan SPBE Bakamla RI.
(2) Infrastruktur SPBE terdiri atas:
a. sarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi;
b. pusat data Bakamla RI; dan
c. pusat pemulihan bencana Bakamla RI.

(3) Infrastruktur SPBE diselenggarakan dan dikelola oleh satuan kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Pembangunan dan pengembangan Infrastruktur SPBE dilakukan selaras dengan Arsitektur SPBE Bakamla RI.
(5) Infrastruktur SPBE sesuai dengan standar perangkat, standar interoperabilitas, standar keamanan sistem informasi, dan standar lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Perangkat teknologi informasi dan komunikasi merupakan semua peralatan yang mendukung jalannya SPBE.
(2) Penyelenggaraan perangkat teknologi informasi dan komunikasi meliputi:
a. perencanaan;
b. pengadaan;
c. pengelolaan; dan
d. penghapusan.
(3) Penyelenggaraan perangkat teknologi informasi dan komunikasi dilakukan oleh satuan kerja di lingkungan Bakamla RI dan berkoordinasi dengan satuan kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 15

(1) Pusat Data Bakamla RI diselenggarakan oleh satuan kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Pusat Data Bakamla RI berfungsi untuk mengelola data dan informasi yang meliputi:
a. penyimpanan aplikasi SPBE dan perangkat pendukung;
b. menyimpan dan mengelola penyimpanan data;
c. menjamin keamanan data dan informasi; dan

d. mengatur akses data dan/atau informasi sesuai dengan kewenangan satuan kerja di lingkungan Bakamla RI.
(3) Desain dan manajemen Pusat Data Bakamla RI wajib memenuhi standar nasional INDONESIA.
(4) Dalam hal standar nasional INDONESIA belum tersedia, desain dan manajemen Pusat Data Bakamla RI dapat mengacu pada standar internasional.

Pasal 16

(1) Pusat pemulihan bencana berfungsi menjamin keamanan data pada saat pusat data Bakamla RI tidak berfungsi.
(2) Pusat pemulihan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh satuan kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 17

(1) Perangkat jaringan dan komunikasi data yang digunakan untuk mendukung jaringan dan komunikasi data serta berbagi pakai meliputi:
a. Jaringan Intra;
b. Sistem Penghubung Layanan SPBE; dan
c. Pita Lebar.
(2) Perangkat jaringan dan komunikasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh satuan kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 18

(1) Penggunaan Jaringan Intra bertujuan untuk menjaga keamanan dalam melakukan pengiriman data dan informasi antarsimpul jaringan di lingkungan Bakamla RI.
(2) Pelaksanaan Jaringan Intra dapat menggunakan jaringan fisik yang dibangun oleh Bakamla RI dan/atau penyedia jasa layanan jaringan.

Pasal 19

Dalam menggunakan Sistem Penghubung Layanan SPBE, wajib:
a. membuat keterhubungan dan akses jaringan intra;
b. memenuhi standar interoperabilitas antarlayanan SPBE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. mendapatkan pertimbangan kelaikan operasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. mendapatkan pertimbangan kelaikan keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

(1) Pemantauan dan evaluasi penggunaan Pita Lebar dilakukan oleh satuan kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi melalui sistem otomatis dan dievaluasi setiap bulan.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada tim pengarah sebagai bahan perencanaan kebutuhan Pita Lebar di lingkungan Bakamla RI.

Pasal 21

(1) Aplikasi SPBE digunakan untuk memberikan layanan SPBE.
(2) Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Aplikasi Umum; dan
b. Aplikasi Khusus.
(3) Keterpaduan pengembangan Aplikasi SPBE dikoordinasikan oleh Direktorat Data dan Informasi yang memiliki tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.

(4) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE berpedoman pada Arsitektur SPBE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

(1) Aplikasi Umum dibangun dan dikembangkan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. selaras dengan Arsitektur SPBE Nasional;
b. berpedoman pada Rencana Induk SPBE Nasional;
dan
c. memenuhi standar teknis dan prosedur pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Aplikasi Umum dan kode sumbernya didaftarkan dan disimpan pada penyimpanan aplikasi SPBE.
(3) Aplikasi Umum wajib digunakan oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Bakamla RI.

Pasal 23

(1) Aplikasi Khusus dibangun dan dikembangkan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. sesuai dengan tugas dan fungsi Bakamla RI:
b. selaras dengan Arsitektur SPBE;
c. berpedoman pada Rencana Induk SPBE; dan
d. memenuhi standar teknis dan prosedur pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Aplikasi Khusus dapat dibangun dan dikembangkan oleh satuan kerja di lingkungan Bakamla RI sesuai dengan tugas dan fungsinya setelah mendapat persetujuan dari satuan kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 24

(1) Penyelenggaraan SPBE oleh setiap satuan kerja wajib menerapkan standar Keamanan SPBE Bakamla RI.
(2) Standar Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jaminan kerahasiaan yang dilakukan melalui penetapan klasifikasi keamanan, pembatasan akses, dan pengendalian keamanan lainnya;
b. keutuhan yang dilakukan melalui pendeteksian modifikasi;
c. ketersediaan yang dilakukan melalui penyediaan cadangan dan pemulihan;
d. keaslian yang dilakukan melalui penyediaan mekanisme verifikasi dan validasi; dan
e. kenirsangkalan yang dilakukan melalui penerapan tanda tangan digital dan penggunaan sertifikat digital.
(3) Penerapan keamanan wajib memenuhi standar teknis dan prosedur Keamanan SPBE.
(4) Dalam menerapkan Keamanan SPBE dan menyelesaikan permasalahan Keamanan SPBE, kepala satuan kerja dapat melakukan konsultasi dan/atau koordinasi dengan kepala satuan kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi dan pimpinan lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
(5) Penyelesaian permasalahan Keamanan SPBE dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 25

Layanan SPBE terdiri atas:
a. layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik;
dan
b. layanan publik berbasis elektronik.

Pasal 26

(1) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a berfungsi mendukung tata laksana internal birokrasi dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabilitas penyelenggaraan SPBE Bakamla RI.
(2) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik meliputi layanan yang mendukung kegiatan di bidang perencanaan, pengelolaan keuangan, pengadaan barang/jasa, kepegawaian, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, akuntabilitas kinerja, dan layanan lain sesuai dengan kebutuhan internal birokrasi Bakamla RI.
(3) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik diterapkan dengan pembangunan dan pengembangan aplikasi umum sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (2).

Pasal 27

(1) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b merupakan layanan yang mendukung Bakamla RI dalam melaksanakan pelayanan publik.
(2) Layanan publik berbasis elektronik meliputi layanan yang mendukung kegiatan di bidang keamanan dan keselamatan laut.
(3) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikembangkan sesuai

dengan kebutuhan pelayanan publik di lingkungan Bakamla RI.

Pasal 28

(1) Pengintegrasian Layanan SPBE didasarkan pada Arsitektur SPBE.
(2) Integrasi Layanan SPBE antarkementerian/lembaga dan/atau Bakamla RI dikoordinasikan oleh satuan kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang teknologi, informasi, dan komunikasi.

Pasal 29

(1) Satuan kerja di lingkungan Bakamla RI yang menyelenggarakan layanan SPBE wajib melaksanakan fungsi pengaduan layanan.
(2) Pengaduan layanan mempunyai tugas memberikan layanan kepada Pengguna SPBE dengan memberikan solusi permasalahan secara cepat dan tepat dalam rangka mengatasi keluhan dan/atau permintaan Pengguna SPBE.
(3) Dalam melaksanakan pengaduan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), satuan kerja harus:
a. menyediakan narahubung pengaduan layanan;
b. mencatat laporan gangguan layanan;
c. mencatat permintaan layanan;
d. memantau dan menginformasikan status gangguan dan permintaan layanan; dan
e. menyediakan informasi, solusi, dan edukasi kepada Pengguna SPBE Bakamla RI.
(4) Pengaduan layanan dilaksanakan sesuai dengan standar operasional dan/atau petunjuk teknis yang ditetapkan oleh kepala satuan kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
(5) Laporan pelaksanaan pengaduan layanan disampaikan ke satuan tugas yang memiliki tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komuniksi secara berkala.

Pasal 30

(1) Manajemen SPBE meliputi:
a. manajemen risiko;
b. manajemen keamanan informasi;
c. manajemen data;
d. manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi;
e. manajemen sumber daya manusia;
f. manajemen pengetahuan;
g. manajemen perubahan; dan
h. manajemen layanan SPBE.
(2) Manajemen SPBE dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 31

(1) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(1) huruf a bertujuan untuk menjamin keberlangsungan SPBE dengan meminimalkan dampak risiko dalam SPBE.
(2) Manajemen risiko dilakukan melalui serangkaian proses identifikasi, analisis, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi terhadap risiko dalam SPBE.
(3) Manajemen risiko dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen risiko SPBE.
(4) Dalam pelaksanaan manajemen risiko, pimpinan Bakamla RI berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 32

(1) Manajemen keamanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 305 ayat (1) huruf b bertujuan untuk menjamin keberlangsungan SPBE dengan meminimalkan dampak risiko keamanan informasi.
(2) Manajemen keamanan informasi dilakukan melalui serangkaian proses yang meliputi penetapan ruang lingkup, penetapan penanggung jawab, perencanaan, dukungan pengoperasian, evaluasi kinerja, dan perbaikan berkelanjutan terhadap keamanan informasi dalam SPBE.
(3) Manajemen keamanan informasi dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen keamanan informasi SPBE.
(4) Dalam pelaksanaan manajemen keamanan informasi, pimpinan Bakamla RI berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.

Pasal 33

(1) Manajemen data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c bertujuan untuk menjamin terwujudnya data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan dapat diakses sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Bakamla RI.
(2) Manajemen data dilakukan melalui serangkaian proses pengelolaan arsitektur data, data induk, data referensi, basis data, dan kualitas data.

(3) Manajemen data dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen data SPBE.
(4) Dalam pelaksanaan manajemen data, pimpinan Bakamla RI berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

Pasal 34

(1) Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d bertujuan untuk menjamin ketersediaan dan optimalisasi pemanfaatan aset teknologi informasi dan komunikasi dalam SPBE.
(2) Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, pengadaan, pengelolaan, dan penghapusan perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan dalam SPBE.
(3) Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi SPBE.
(4) Dalam pelaksanaan manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi, pimpinan Bakamla RI berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

Pasal 35

(1) Manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf e bertujuan

sebagai pengelola dan pengguna SPBE pada satuan kerja di lingkungan Bakamla RI.
(2) Setiap satuan kerja di lingkungan Bakamla RI yang memiliki layanan SPBE wajib menyediakan personel dengan jabatan fungsional Pranata Komputer, Manggala Informatika, dan/atau jabatan fungsional lain sesuai dengan standar kompetensi berdasarkan:
a. analisis jabatan;
b. analisis beban kerja; dan
c. peta jabatan yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Fungsional Pranata Komputer dan Manggala Informatika di lingkungan Bakamla RI yang telah menduduki jenjang ahli madya atau ahli utama, wajib melaksanakan tugas dan fungsi di satuan kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Satuan kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi melakukan penguatan atau peningkatan sumber daya manusia melalui:
a. pengembangan keahlian dan kompetensi bidang teknologi informasi dan komunikasi;
b. sertifikasi kompetensi;
c. asesor bidang teknologi informasi dan komunikasi;
d. pembangunan budaya kerja berbasis SPBE; dan
e. pelaksanaan kemitraan dengan berbagai pihak.

Pasal 36

(1) Manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf f bertujuan untuk meningkatkan kualitas Layanan SPBE dan mendukung proses pengambilan keputusan dalam SPBE.
(2) Manajemen pengetahuan dilakukan melalui serangkaian proses pengumpulan, pengolahan, penyimpanan,

penggunaan, dan alih pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan dalam SPBE.
(3) Manajemen pengetahuan dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen pengetahuan SPBE.
(4) Dalam pelaksanaan manajemen pengetahuan, pimpinan Bakamla RI berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi.

Pasal 37

(1) Manajemen perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf g bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan meningkatkan kualitas Layanan SPBE melalui pengendalian perubahan yang terjadi dalam SPBE.
(2) Manajemen perubahan dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, analisis, pengembangan, implementasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap perubahan SPBE.
(3) Manajemen perubahan dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen perubahan SPBE.
(4) Dalam pelaksanaan manajemen perubahan, pimpinan Bakamla RI berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 38

(1) Manajemen Layanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf h bertujuan untuk menjamin

keberlangsungan dan meningkatkan kualitas Layanan SPBE kepada Pengguna SPBE.
(2) Manajemen Layanan SPBE dilakukan melalui serangkaian proses pelayanan Pengguna SPBE, pengoperasian Layanan SPBE, dan pengelolaan Aplikasi SPBE.
(3) Pelayanan Pengguna SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan kegiatan pelayanan terhadap keluhan, gangguan, masalah, permintaan, dan perubahan Layanan SPBE dari Pengguna SPBE.
(4) Pengoperasian Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kegiatan pendayagunaan dan pemeliharaan Infrastruktur SPBE dan Aplikasi SPBE.
(5) Pengelolaan Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan kegiatan pembangunan dan pengembangan aplikasi yang berpedoman pada metodologi pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE.
(6) Manajemen Layanan SPBE dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen Layanan SPBE.
(7) Dalam pelaksanaan manajemen Layanan SPBE, pimpinan Bakamla RI berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

Pasal 39

(1) Dalam rangka memastikan kehandalan dan keamanan sistem teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Bakamla RI, perlu dilakukan audit secara berkala.
(2) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. audit infrastrutur;
b. audit aplikasi; dan
c. audit keamanan.

(3) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melakukan pemeriksaan pada:
a. penerapan tata kelola dan manajemen;
b. fungsionalitas;
c. kinerja yang dihasilkan; dan
d. aspek lainnya.
(4) Audit dilaksanakan oleh Inspektorat Bakamla RI yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan internal.

Pasal 40

(1) Untuk meningkatkan keterpaduan pelaksanaan Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, dan audit teknologi informasi dan komunikasi, serta pemantauan dan Evaluasi SPBE Bakamla RI, dibentuk Tim Koordinasi SPBE Bakamla RI.
(2) Tim Koordinasi SPBE Bakamla RI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bakamla RI.
(3) Tim Koordinasi SPBE Bakamla RI mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penerapan kebijakan SPBE.
(4) Tim Koordinasi SPBE Bakamla RI terdiri dari ketua dan anggota yang dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Bakamla RI.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Koordinasi SPBE Bakamla RI dapat melibatkan unit kerja terkait.
(6) Tugas dan tata kerja Tim Koordinasi SPBE Bakamla RI ditetapkan oleh Ketua Tim Koordinasi SPBE Bakamla RI.

Pasal 41

(1) Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, dilakukan percepatan SPBE di Bakamla RI.
(2) Percepatan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membangun Aplikasi Umum dan Infrastruktur SPBE Bakamla RI untuk memberikan Layanan SPBE.

Pasal 42

(1) Pembangunan dan/atau pengembangan Aplikasi Umum ditujukan untuk memberikan Layanan SPBE yang mendukung kegiatan pemerintahan di bidang:
a. perencanaan;
b. penganggaran;
c. pengadaan barang dan jasa pemerintah;
d. akuntabilitas kinerja;
e. pemantauan dan evaluasi;
f. kearsipan;
g. kepegawaian; dan
h. pengaduan pelayanan publik.
(2) Pembangunan, pengembangan, dan penerapan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan Badan ini mulai berlaku.

(3) Pimpinan Bakamla RI mencegah dan/atau menghentikan pembangunan dan pengembangan aplikasi sejenis dengan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).

Pasal 43

(1) Optimalisasi, transparansi, dan akuntabilitas pada perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang dan jasa pemerintah, diperlukan keterpaduan terhadap Proses Bisnis perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa pemerintah, akuntabilitas kinerja, dan pemantauan dan evaluasi di Bakamla RI.
(2) Penyusunan keterpaduan Proses Bisnis perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa pemerintah, akuntabilitas kinerja, dan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Keterpaduan terhadap Proses Bisnis perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa pemerintah, akuntabilitas kinerja, dan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan melalui integrasi Layanan SPBE yang mencakup layanan perencanaan, layanan penganggaran, layanan pengadaan, layanan akuntabilitas kinerja, dan layanan pemantauan dan evaluasi.
(4) Integrasi Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui:
a. bagi pakai data perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa pemerintah, akuntabilitas kinerja, serta pemantauan dan evaluasi;

b. penyelenggaraan basis data terintegrasi untuk bagi pakai data; dan
c. penyelenggaraan sistem aplikasi perencanaan, penganggaran, pengadaan, akuntabilitas kinerja, serta pemantauan dan evaluasi yang terintegrasi.

Pasal 44

(1) Untuk efisiensi penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan penyelenggaraan kearsipan yang terpadu, dilakukan penerapan kearsipan berbasis elektronik di Bakamla RI.
(2) Penyusunan keterpaduan Proses Bisnis pengelolaan kearsipan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Keterpaduan Proses Bisnis pengelolaan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan melalui integrasi layanan kearsipan Bakamla RI.
(4) Integrasi layanan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui:
a. bagi pakai arsip dan informasi kearsipan antar unit kerja di Bakamla RI;
b. penyelenggaraan basis data terintegrasi untuk bagi pakai data dan informasi kearsipan; dan
c. penyelenggaraan sistem aplikasi kearsipan yang terintegrasi.

Pasal 45

(1) Untuk efisiensi dan transparansi dalam manajemen personel Bakamla RI, dilakukan penerapan manajemen pegawai negeri sipil berbasis elektronik.

(2) Penyusunan keterpaduan Proses Bisnis manajemen pegawai negeri sipil disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Keterpaduan Proses Bisnis terhadap manajemen pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan melalui integrasi layanan kepegawaian untuk konsolidasi data pegawai negeri sipil dari semua unit kerja di Bakamla RI.
(4) Integrasi layanan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui:
a. bagi pakai data kepegawaian Bakamla RI;
b. penyelenggaraan basis data terintegrasi untuk bagi pakai data dan informasi kepegawaian;
c. penyelenggaraan sistem aplikasi kepegawaian yang terintegrasi; dan
d. penyelenggaraan transaksi layanan kepegawaian di Bakamla RI.

Pasal 46

(1) Untuk kecepatan, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan publik, dilakukan penerapan pengaduan pelayanan publik berbasis elektronik di Bakamla RI.
(2) Penyusunan keterpaduan Proses Bisnis pengaduan pelayanan publik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Keterpaduan Proses Bisnis pengaduan pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan melalui integrasi layanan pengaduan berbasis elektronik di Bakamla RI.
(4) Integrasi layanan pengaduan pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui:
a. bagi pakai data dan informasi pengaduan pelayanan publik;

b. penyelenggaraan basis data terintegrasi untuk bagi pakai data dan informasi pengaduan pelayanan publik; dan
c. penyelenggaraan sistem aplikasi pengaduan pelayanan publik yang terintegrasi.

Pasal 47

(1) Untuk mendukung pengoperasian Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, dilakukan pembangunan dan/atau pengembangan Infrastruktur SPBE Bakamla RI.
(2) Infrastruktur SPBE Bakamla RI dibangun dan/atau dikembangkan secara terpadu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah Peraturan Badan ini mulai berlaku.
(3) Dalam pengoperasian Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, instansi pusat dan pemerintah daerah harus menggunakan Infrastruktur SPBE Bakamla RI paling lambat 1 (satu) tahun setelah Infrastruktur SPBE Bakamla RI ditetapkan.
(4) Pengembangan Infrastruktur SPBE Bakamla RI sesuai dengan persyaratan teknis yang ditetapkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 48

Pendanaan yang diperlukan untuk percepatan SPBE di Bakamla RI dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 49

(1) Pemantauan dan evaluasi bertujuan untuk mengukur kemajuan dan meningkatkan kualitas SPBE di Lingkungan Bakamla RI.
(2) Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh:
a. Evaluator SPBE internal; dan
b. Evaluator SPBE eksternal.
(3) Evaluator SPBE internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a melakukan evaluasi mandiri SPBE di Bakamla RI.
(4) Evaluator SPBE eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b melakukan evaluasi eksternal melalui verifikasi dan validasi atas hasil evaluasi mandiri SPBE.

Pasal 50

Evaluasi SPBE Bakamla RI dapat dilakukan secara mandiri yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama Bakamla RI.

Pasal 51

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2021

KEPALA BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AAN KURNIA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2021

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BENNY RIYANTO