Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Keamanan Laut yang selanjutnya disebut Bakamla adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada
melalui menteri yang mengoordinasikan.
2. Kepala Bakamla yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah pimpinan Bakamla dan penanggung jawab penyelenggaraan tugas, fungsi, dan kewenangan
Bakamla.
3. Inspektorat adalah unit kerja yang mempunyai tugas melakukan pengawasan intern di lingkungan Bakamla.
4. Inspektur adalah pejabat struktural setingkat eselon II yang memimpin Inspektorat.
5. Personel Bakamla yang selanjutnya disebut Personel adalah Pegawai Tetap dan Pegawai Perbantuan.
6. Pegawai Tetap adalah calon pegawai negeri sipil dan pegawai negeri sipil yang diangkat atau diberhentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Pegawai Perbantuan adalah anggota Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Republik INDONESIA, dan pegawai negeri sipil instansi lain yang diperbantukan ke Bakamla berdasarkan Keputusan Kepala Badan diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Bakamla.
8. Tindak Pidana Korupsi adalah setiap orang yang secara tanpa hak melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
9. Whistleblowing System adalah sistem penanganan pengaduan Tindak Pidana Korupsi yang memungkinkan bagi masyarakat, Personel, dan pejabat di lingkungan Bakamla untuk melaporkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi yang kerahasiaan identitas Whistleblower dijamin serta diberikan perlindungan oleh Kepala Badan.
10. Whistleblower adalah seseorang yang melaporkan perbuatan berindikasi Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di dalam organisasi tempatnya bekerja, atau pihak terkait lainnya yang memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi Tindak Pidana Korupsi tersebut.
11. Unit Pengelola Pengaduan yang selanjutnya disingkat UPP adalah unit khusus di bawah kendali Inspektorat, yang bertugas melakukan penanganan pengaduan berbasis Whistleblowing System.
