Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN BERBASIS WHISTLEBLOWING SYSTEM DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Keamanan Laut yang selanjutnya disebut Bakamla adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada
melalui menteri yang mengoordinasikan.
2. Kepala Bakamla yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah pimpinan Bakamla dan penanggung jawab penyelenggaraan tugas, fungsi, dan kewenangan
Bakamla.
3. Inspektorat adalah unit kerja yang mempunyai tugas melakukan pengawasan intern di lingkungan Bakamla.
4. Inspektur adalah pejabat struktural setingkat eselon II yang memimpin Inspektorat.
5. Personel Bakamla yang selanjutnya disebut Personel adalah Pegawai Tetap dan Pegawai Perbantuan.
6. Pegawai Tetap adalah calon pegawai negeri sipil dan pegawai negeri sipil yang diangkat atau diberhentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Pegawai Perbantuan adalah anggota Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Republik INDONESIA, dan pegawai negeri sipil instansi lain yang diperbantukan ke Bakamla berdasarkan Keputusan Kepala Badan diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Bakamla.
8. Tindak Pidana Korupsi adalah setiap orang yang secara tanpa hak melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
9. Whistleblowing System adalah sistem penanganan pengaduan Tindak Pidana Korupsi yang memungkinkan bagi masyarakat, Personel, dan pejabat di lingkungan Bakamla untuk melaporkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi yang kerahasiaan identitas Whistleblower dijamin serta diberikan perlindungan oleh Kepala Badan.
10. Whistleblower adalah seseorang yang melaporkan perbuatan berindikasi Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di dalam organisasi tempatnya bekerja, atau pihak terkait lainnya yang memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi Tindak Pidana Korupsi tersebut.
11. Unit Pengelola Pengaduan yang selanjutnya disingkat UPP adalah unit khusus di bawah kendali Inspektorat, yang bertugas melakukan penanganan pengaduan berbasis Whistleblowing System.
Pasal 2
(1) Pedoman Penanganan Pengaduan Berbasis Whistleblowing System digunakan sebagai acuan bagi masyarakat, Personel, dan pejabat di lingkungan Bakamla.
(2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 3
Penanganan Pengaduan Berbasis Whistleblowing System di Lingkungan Bakamla dilakukan untuk meningkatkan pencegahan dan pemberantasan korupsi, mendorong pengungkapan penyimpangan/penyalahgunaan wewenang, dan memberikan pelindungan kepada Whistleblower dalam pemberantasan korupsi.
Pasal 4
(1) Penanganan terhadap pengaduan berbasis Whistleblowing System di lingkungan Bakamla dilaksanakan oleh UPP yang berada dibawah kendali Inspektorat.
(2) UPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
(3) Ketentuan mengenai susunan, tugas, dan wewenang UPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Pasal 5
Dalam menyampaikan pengaduan, setiap Whistleblower memberikan identitas lengkap dan menyerahkan bukti-bukti pendukung.
Pasal 6
(1) Dalam hal informasi pengaduan yang diperoleh sangat terbatas, informasi pengaduan dapat ditindaklanjuti sepanjang memenuhi kriteria minimum dan UPP mempunyai keyakinan berdasarkan pertimbangan profesional.
(2) Kriteria minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jenis tindak pidana korupsi yang dilakukan (what);
b. tempat tindak pidana korupsi dilakukan (where);
dan
c. kapan tindak pidana korupsi dilakukan (when).
(3) Pertimbangan profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil telaah yang didasarkan pada data empiris kasus sejenis dan/atau berdasarkan informasi lain yang mendukung laporan/pengaduan tersebut.
(4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) telah terpenuhi, UPP mengundang Whistleblower untuk memperoleh tambahan informasi sebelum diterbitkannya Surat Perintah penanganan pengaduan oleh Kepala Badan atau pejabat yang berwenang.
Pasal 7
Dalam hal salah seorang dari UPP menjadi terlapor maka yang bersangkutan dikeluarkan dari UPP dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Biaya penanganan pengaduan berbasis Whistleblowing System di lingkungan Bakamla dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bakamla.
Pasal 9
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2018
KEPALA BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ACHMAD TAUFIQOERROCHMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
