Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SEWA SATUAN RUMAH SUSUN DI LINGKUNGAN BAKAMLA

PERATURAN_BAKAMLA No. 3 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Keamanan Laut yang selanjutnya disebut Bakamla adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas melaksanakan patroli keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan INDONESIA dan Wilayah Yurisdiksi INDONESIA. 2. Kepala Bakamla adalah pimpinan Bakamla yang melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla. 3. Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah. 4. Satuan Rumah Susun yang selanjutnya disebut Sarusun adalah unit Rumah Susun yang tujuan utamanya digunakan secara terpisah dengan fungsi utama sebagai tempat hunian dan mempunyai sarana penghubung ke jalan umum. 5. Penghuni adalah pegawai yang bekerja pada Bakamla dimanapun bertugas yang menempati Sarusun. 6. Tarif Sewa adalah jumlah atau nilai tertentu nominal uang sebagai pembayaran atas sewa Sarusun dalam jangka waktu tertentu.

Pasal 2

Peraturan Badan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Kepala Bakamla dalam penetapan tarif sewa Rumah Susun di lingkungan Bakamla.

Pasal 3

(1) Objek Sarusun mencakup seluruh kegiatan pemanfaatan ruang dan bangunan serta layanan prasarana, sarana, dan utilitas umum Rumah Susun baik untuk fungsi hunian maupun bukan hunian. (2) Kegiatan pemanfaatan ruang dan bangunan Sarusun untuk fungsi bukan hunian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemanfaatan untuk kegiatan ekonomi dan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Layanan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi layanan suplai listrik, air bersih, dan persampahan.

Pasal 4

(1) Penghuni Rumah Susun harus membayar sewa Sarusun. (2) Sewa Sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut berdasarkan Tarif Sewa. (3) Tarif Sewa Sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dan ditetapkan berdasarkan: a. penghitungan biaya pengelolaan; dan b. struktur tarif. (4) Biaya pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dihitung berdasarkan: a. biaya operasional; b. biaya pemeliharaan; dan c. biaya perawatan. (5) Biaya pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan komponen dalam penetapan Tarif Sewa Sarusun, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Struktur tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diklasifikasikan menjadi: a. tarif atas; b. tarif menengah; dan c. tarif bawah. (7) Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dikonversi berdasarkan faktor penyesuai sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (8) Tarif Sewa Sarusun ditetapkan dengan Keputusan Kepala Bakamla. (9) Dalam hal penetapan Tarif Sewa Sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dapat dijangkau oleh Penghuni Sarusun maka Kepala Bakamla dapat memberikan keringanan Tarif Sewa Sarusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Pengenaan Tarif Sewa kepada calon Penghuni Rumah Susun Bakamla dilakukan dengan menyampaikan dokumen persyaratan sebagai berikut: a. Perjanjian sewa Rumah Susun; b. Surat Keputusan Kepala Bakamla penunjukan penghunian; dan c. Surat Izin Penghunian. (2) Pengenaan pembayaran Tarif Sewa Sarusun dilakukan melalui pemotongan gaji oleh bendahara berdasarkan besaran Tarif Sewa yang tertuang dalam surat perjanjian sewa Rumah Susun. (3) Tarif Sewa Sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pembayaran, penyetoran, dan pelaporan sewa Sarusun sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak ditetapkan dengan Keputusan Kepala Bakamla.

Pasal 6

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2024 KEPALA BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA, Œ IRVANSYAH Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж KOMPONEN BIAYA PENGELOLAAN Komponen Perhitungan Tarif Sewa Rumah Susun NO BIAYA KEBUTUHAN RUMUS KETERANGAN 1. Biaya Operasional a. Gaji Pegawai b. Administrasi pengelola c. Pembayaran air, listrik, dan telepon bersama. d. Pajak Bumi dan Bangunan e. Asuransi bangunan f. Sewa tanah g. Biaya lainnya bila ada Rumus Perhitungan Biaya Operasional: (Biaya operasional per bulan (Gaji Pegawai + Administrasi Pengelola + Listrik, Air, Telepon + Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) per bulan + Asuransi bangunan per bulan + Sewa Tanah BMN per bulan + biaya lainnya))/ Jumlah Unit Hunian a. Gaji pegawai dihitung berdasarkan UMR dan PMK tentang Standar Biaya Masukan b. Administrasi pengelola, listrik, air, dan telepon dihitung berdasarkan asumsi kebutuhan pemakaian fasum c. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Penghitungan asuransi bangunan, sewa tanah BMN, dan biaya lainnya dihitung berdasarkan estimasi tahun berjalan. d. Biaya lainnya disesuaikan dengan kebutuhan operasional bangunan, antara lain biaya LAMPIRAN I PERATURAN BADAN KEAMANAN LAUT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG BESARAN, PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SEWA SATUAN RUMAH SUSUN DI LINGKUNGAN BAKAMLA Biaya Pengelolaan = Biaya Operasional + Biaya Pemeliharaan + Biaya Perawatan langganan internet. 2. Biaya Pemeliharaan a. Biaya perlengkapan kebersihan b. Pemeliharaan gedung c. Pemeliharaan genset d. Pemeliharaan AC, komputer, dan printer Rumus Perhitungan Biaya Pemeliharaan/ bulan: (Biaya perlengkapan + biaya pemeliharaan gedung + biaya pemeliharaan genset + biaya pemeliharaan AC, komputer, dan printer) Biaya Pemeliharaan ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan 3. Biaya Perawatan a. Iuran kebersihan b. Pemeliharaan pompa air/tank air c. Penyedotan tinja d. Biaya lainnya untuk pemeliharaannya Rumus Perhitungan Biaya Perawatan: Biaya Perawatan Untuk Pekerjaan Standar + Biaya Perawatan Untuk Pekerjaan Non Standar Penghitungan Biaya Perawatan dilakukan setelah terjadi kerusakan bangunan berdasarkan tingkat kerusakan yaitu kerusakan ringan, sedang, dan berat. KEPALA BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA, ttd IRVANSYAH FORMULA TARIF SEWA Penetapan Tarif Sewa Sarusun dilakukan berdasarkan formula perhitungan sebagai berikut: Sewa Sarusun = Struktur Tarif x Faktor Penyesuai (50% - 80%) a. Struktur Tarif Atas Struktur Tarif Atas = Biaya Operasional + Biaya Pemeliharaan Jumlah Unit Sarusun b. Struktur Tarif Menengah Struktur Tarif Menengah = Biaya Operasional atau Biaya Pemeliharaan Jumlah Unit Sarusun c. Struktur Tarif Bawah Struktur Tarif Bawah = (Biaya Operasional atau Biaya Pemeliharaan x 50% Jumlah Unit Sarusun KEPALA BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA, ttd IRVANSYAH