Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Keamanan Laut yang selanjutnya disebut Bakamla adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada
melalui Menteri yang mengoordinasikannya.
2. Kepala Badan Keamanan Laut yang selanjutnya disebut Kepala Bakamla adalah pimpinan Bakamla dan penanggung jawab penyelenggara fungsi keamanan dan keselamatan laut.
3. Personal Bakamla adalah pegawai di lingkungan Bakamla yang terdiri dari TNI, POLRI dan PNS.
4. Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan di darat yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
5. Barang Milik Negara yang selanjutnya disebut BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau perolehan lainnya yang sah.
6. Kendaraan Bermotor Dinas adalah setiap kendaraan bermotor yang terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) yang digunakan oleh pejabat penyelenggara negara.
7. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut BPKB adalah dokumen pemberi legitimasi kepemilikan kendaraan bermotor yang diterbitkan Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan berisi identitas kendaraan bermotor dan pemilik, yang berlaku selama kendaraan bermotor tidak dipindahtangankan.
8. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Kepolisian Negara
yang berisi identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, dan masa berlaku termasuk pengesahannya.
9. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut TNKB adalah tanda berbentuk plat, yang dipasang pada kendaraan bermotor, berfungsi sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor
berisikan nomor registrasi dan masa berlaku yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
10. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas Bakamla yang selanjutnya disebut STNKD adalah STNK khusus yang diterbitkan oleh Bakamla dengan spesifikasi teknis tertentu, untuk Kendaraan Bermotor Dinas yang digunakan oleh pejabat tertentu dan untuk kegiatan operasional dalam mendukung tugas.
11. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas Bakamla yang selanjutnya disebut TNKBD adalah tanda nomor kendaraan bermotor khusus berbentuk plat, yang dipasang pada Kendaraan Bermotor Dinas Bakamla, berfungsi sebagai bukti registrasi dan identifikasi berisikan nomor registrasi yang diterbitkan oleh Bakamla dengan spesifikasi teknis tertentu.
12. Surat Ijin Mengemudi yang selanjutnya disebut SIM adalah lisensi atau izin yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara
untuk mengemudikan kendaraan sesuai dengan klasifikasi yang ditentukan.
13. Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan.
14. Buku Registrasi Kendaraan Bermotor Dinas adalah buku yang berisi antara lain nomor registrasi Kendaraan Bermotor Dinas, data identifikasi, dan pengguna.
