Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Badan Keamanan Laut
Pasal 1
Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Badan Keamanan Laut merupakan pedoman bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Badan Keamanan Laut
dalam menyusun standar operasional prosedur sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
Pasal 2
Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Badan Keamanan Laut tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 3
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
]
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2017 KEPALA BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA, ttd ARI SOEDEWO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
