Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang HARGA ACUAN PEMBELIAN DI TINGKAT PRODUSEN DAN HARGA ACUAN PENJUALAN DI TINGKAT KONSUMEN KOMODITAS KEDELAI, BAWANG MERAH, CABAI RAWIT MERAH, CABAI MERAH KERITING, DAGING SAPI/KERBAU, DAN GULA KONSUMSI

PERATURAN_BAPANAS No. 11 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen adalah harga pembelian di tingkat produsen yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
2. Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen adalah harga penjulan di tingkat konsumen yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
3. Pelaku Usaha Pangan adalah setiap orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang.
4. Perusahaan Umum (Perum) BULOG yang selanjutnya disebut Perum BULOG adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha logistik Pangan serta usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan perusahaan.
5. Badan Usaha Milik Negara di Bidang Pangan yang selanjutnya disebut BUMN Pangan adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak atau berusaha di bidang Pangan baik produksi, distribusi, pemasaran, atau lainnya.
6. Badan Pangan Nasional adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
7. Kepala Badan Pangan Nasional yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah kepala lembaga yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.

Pasal 2

(1) Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen dilakukan terhadap barang kebutuhan pokok yang terdiri dari:
a. kedelai;
b. bawang merah;
c. cabai rawit merah;
d. cabai merah keriting;

e. daging sapi/kerbau; dan
f. gula konsumsi.
(2) Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan pertimbangan:
a. struktur biaya produksi; dan
b. keuntungan, sesuai karakteristik kedelai, bawang merah, cabai rawit merah, cabai merah keriting, daging sapi/kerbau, dan gula konsumsi.
(3) Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan pertimbangan:
a. biaya perolehan;
b. biaya distribusi; dan
c. keuntungan, sesuai karakteristik kedelai, bawang merah, cabai rawit merah, cabai merah keriting, daging sapi/kerbau, dan gula konsumsi.
(4) Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 3

(1) Dalam hal harga di tingkat Produsen berada di bawah Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen, Kepala Badan dapat menugaskan Perum BULOG untuk melakukan pembelian sesuai dengan Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen.
(2) Dalam hal harga di tingkat Konsumen berada di atas Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen, Kepala Badan dapat menugaskan Perum BULOG untuk melakukan penjualan sesuai dengan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen.
(3) Dalam hal harga di tingkat Produsen berada di bawah Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen, Kepala Badan dapat menugaskan BUMN Pangan untuk melakukan pembelian sesuai dengan Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen setelah mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang badan usaha milik negara.
(4) Dalam hal harga di tingkat Konsumen berada di atas Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen, Kepala Badan dapat menugaskan BUMN Pangan untuk melakukan penjualan sesuai dengan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen setelah mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang badan usaha milik negara.
(5) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diberikan berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi Badan Pangan Nasional.
(6) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk:

a. komoditas kedelai diberikan kepada Perum BULOG;
dan
b. komoditas bawang merah, cabai rawit merah, cabai merah keriting, daging sapi/kerbau, dan gula konsumsi, diberikan kepada Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan.

Pasal 4

Petunjuk Teknis mengenai kriteria pelaksanaan penugasan pembelian di tingkat Produsen dan/atau penjualan di tingkat Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 5

Dalam melakukan pembelian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan dapat bekerja sama dengan:
a. pemerintah daerah;
b. badan usaha milik daerah;
c. koperasi; dan/atau
d. swasta.

Pasal 6

Pelaku Usaha Pangan dalam melakukan pembelian dan/atau penjualan untuk kedelai, bawang merah, cabai rawit merah, cabai merah keriting, daging sapi/kerbau, dan gula konsumsi mengacu pada Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen yang ditetapkan dalam Peraturan Badan ini.

Pasal 7

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2022

KEPALA BADAN PANGAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ARIEF PRASETYO ADI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2022

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY