(1) Bantuan Pemerintah dapat diberikan dalam bentuk:
a. uang; dan/atau
b. barang.
(2) Jenis Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemberian penghargaan;
b. bantuan operasional;
c. bantuan prasarana dan/atau sarana;
d. bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan; dan/atau
e. bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA.
(3) Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e meliputi:
a. Bantuan untuk pemantapan ketersediaan dan stabilisasi pasokan dan harga pangan;
b. Bantuan untuk pengendalian kerawanan pangan dan pemantapan kewaspadaan pangan; dan/atau
c. Bantuan untuk pemantapan penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan.
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
