Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan
Pasal 2
(1) Bantuan Pemerintah dapat diberikan dalam bentuk:
a. uang; dan/atau
b. barang.
(2) Jenis Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemberian penghargaan;
b. bantuan operasional;
c. bantuan prasarana dan/atau sarana;
d. bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan; dan/atau
e. bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA.
(3) Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e meliputi:
a. Bantuan untuk pemantapan ketersediaan dan stabilisasi pasokan dan harga pangan;
b. Bantuan untuk pengendalian kerawanan pangan dan pemantapan kewaspadaan pangan; dan/atau
c. Bantuan untuk pemantapan penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan.
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) PA menunjuk pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Badan Pangan Nasional yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk menyusun petunjuk teknis penyelenggaraan Bantuan Pemerintah.
(2) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. dasar hukum pemberian Bantuan Pemerintah;
b. tujuan penggunaan Bantuan Pemerintah;
c. pemberi Bantuan Pemerintah;
d. persyaratan penerima Bantuan Pemerintah;
e. bentuk Bantuan Pemerintah;
f. alokasi anggaran dan rincian jumlah Bantuan Pemerintah;
g. tata kelola pencairan dana Bantuan Pemerintah;
h. penyaluran dana Bantuan Pemerintah;
i. pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah;
j. ketentuan perpajakan; dan
k. sanksi.
(3) Sistematika petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
3. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Bantuan Pemerintah di lingkungan Badan Pangan Nasional dilaksanakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Bantuan Pemerintah.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Pemantuan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit terhadap:
a. kesesuaian antara penyelenggaraan Bantuan Pemerintah dengan pedoman umum dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan serta ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. kesesuaian antara target capaian dengan realisasi.
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk laporan tertulis oleh pejabat pimpinan tinggi madya pada masing-masing unit kerja yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Bantuan Pemerintah kepada Kepala Badan.
(5) Dalam upaya mewujudkan akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan bantuan pemerintah, hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diunggah melalui aplikasi Bantuan Pemerintah yang dikembangkan oleh Badan Pangan Nasional.
(6) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat penyelenggaraan Bantuan Pemerintah paling sedikit:
a. tahapan perencanaan penyaluran bantuan pemerintah;
b. pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah;
c. pertanggung jawaban kegiatan; dan
d. berita acara serah terima.
(7) Penggugahan hasil pemantauan dan evaluasi Bantuan Pemerintah melalui aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan oleh tim penyelenggaraan Bantuan Pemerintah.
(8) Tim penyelenggaraan Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) paling sedikit terdiri atas unsur:
a. unit kerja yang bertanggung jawab penyelenggaraan Bantuan Pemerintah di lingkungan Badan Pangan Nasional;
b. dinas yang menyelengggaran urusan pemerintahan bidang pangan;
c. Perum BULOG;
d. BUMN Pangan; dan/atau
e. pihak lain yang ditunjuk oleh pejabat pimpinan tinggi madya penyelenggara di lingkungan Badan Pangan Nasional.
4. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Pejabat pimpinan tinggi madya menyampaikan laporan penyelenggaraan Bantuan Pemerintah di lingkungan Badan Pangan Nasional kepada Kepala Badan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Format laporan penyelenggaraan Bantuan Pemerintah di lingkungan Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Laporan penyelenggaraan Bantuan Pemerintah di lingkungan Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan pengambilan kebijakan penyelenggaraan Bantuan Pemerintah di bidang pangan.
#### Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Februari 2025
KEPALA BADAN PANGAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ARIEF PRASETYO ADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
